Kamis, 26 Januari 2017

Logika Keliru Otda

Logika Keliru Otda
Asrinaldi Asril ;  Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas
                                                      KOMPAS, 25 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Awal 2017 mulai dirasakan dampak pemindahan sebagian urusan pemerintah kabupaten ke provinsi. Misalnya, pemindahan urusan pendidikan, khususnya SMA dan SMK, membawa persoalan baru dalam hal pemindahan aset, SDM, dan keuangan. Apalagi menyangkut keuangan karena tak semua provinsi sanggup membiayai gajidan tunjangan guru yang ada. Sementara, di sisi lain, masyarakat mulai khawatir dengan kelangsungan sekolah anak mereka yang tak lagi mendapatkan biaya pendidikan gratis. Ketika kewenangan di bidang pendidikan ini masih berada di kabupaten/kota, biaya pendidikan masih bisa digratiskan. Namun, sejak dipindahkan karena besarnya biaya pendidikan yang harus ditanggung pemprov, sudah ada perbincangan untuk memungut kembali uang pendidikan kepada siswa SMA dan SMK.

Yang juga bermasalah adalah bidang pertambangan. Urusan pertambangan selama ini belum lancar saat dikelola pemkab/pemkot. Ketika kemudian kewenangan dipindahkan ke pemprov, bermunculan persoalan baru. Misalnya, terkait izin galian C harus diurus masyarakat ke pemprov, padahal pemkab/pemkot yang lebih memahami keadaan daerahnya. Dampaknya terjadi kerusakan lingkungan tanpa ada tindakan dari pemkab/pemkot yang merasa itu bukan bagian kewenangannya.

Dalam negara kesatuan, kewenangan dan urusan daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Namun, bukan berarti pemerintah pusat ”semena-mena” menentukan kewenangan apalagi dengan cara memusatkan kembali kewenangan itu. Kecenderungan yang terlihat dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah upaya penguatan peran negara dalam wilayahnya. Caranya dengan memperkuat kembali pemprov sebagai wakil pusat di daerah. Memang tak ada yang salah dengan cara ini. Namun, idealnya keterlibatan pemerintah ini cukup pada regulasi dan pengawasan dan bukan menjadi pelaksana langsung dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Bahkan, kecenderungan memperkuat kedudukan pemerintah pusat di daerah juga dapat dilihat dari keberadaan instansi vertikal yang masih banyak dijumpai di daerah. Sayangnya, UU ini juga mengabaikan adanya keberagaman daerah dengan potensi daerah yang berbeda-beda.

Padahal, NKRI harus dibangun dengan dasar keberagaman dan menjadi bagian pengejawantahan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, tidak mengherankan pola yang dilakukan ini memiliki kemiripan dengan praktik otonomi nyata dan bertanggung jawab yang pernah dilaksanakan pada masa rezim Orde Baru.

Desentralisasi asimetris

Kita sepakat negara kesatuan ini adalah bentuk final bagi kelanjutan cita-cita bangsa Indonesia. Meski begitu, tentu ada ruang bagi masyarakat di daerah ikut terlibat seluas mungkin dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Karena itu, pelaksanaan negara kesatuan akan terasa manfaatnya jika yang dikembangkan adalah pelaksanaan prinsip desentralisasi politik, keuangan, dan administrasi. Sayangnya, pola desentralisasi ini tak lagi seperti itu. Malah yang terlihat keinginan pemerintah pusat melaksanakan negara kesatuan dengan menarik kembali kewenangan/urusan yang sudah dinikmati masyarakat di daerah.

Mestinya kekeliruan itu tak perlu terulang kembali kalau saja hakikat desentralisasi kekuasaan dapat dipahami dengan baik oleh pembuat kebijakan. Resentralisasi kekuasaan begitu nyata terefleksi dari UU Pemda sekarang ini. Indikasinya, pembagian urusan yang yang justru menempatkan pemerintah pusat sebagai ”pemilik” semua kewenangan dan urusan yang ada. Paling tidak itu terjadi pada tiga urusan yang diatur dalam UU ini, yaitu urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Lalu di mana otonomi daerahnya? Memang tanggung jawab akhir keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan ada pada pemerintah pusat. Namun, bukan berarti pemerintah pusat melaksanakan semua urusan yang sudah diserahkan ke daerah. Justru dalam negara Indonesia yang majemuk perlu dibangun kepercayaan kepada daerah untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan negara. Kepercayaan inilah sebenarnya modal utama menjaga keutuhan negara kesatuan ini.

Salah satu wacana menarik dalam pelaksanaan otda beberapa tahun terakhir adalah bagaimana melaksanakan desentralisasi asimetris. Dalam konsepnya desentralisasi asimetris adalah penyerahan kewenangan dan urusan pemerintahan kepada daerah dengan mengacu kemampuan, kebutuhan dan keunikan daerah. Kemampuan daerah tentu merujuk pada banyak variabel, seperti SDM, potensi daerah, geografi, sosial, budaya dan bahkan geopolitiknya. Begitu juga kebutuhan daerah sangat bergantung pada keinginan bersama masyarakatnya untuk melaksanakan urusan yang ingin dilaksanakan sesuai kebutuhan mereka.

Sementara keunikan adalah karakteristik yang menjadi identitas daerah yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan otda. Karena dalam realitanya, daerah sangat beragam, perlu pendekatan berbeda untuk membangun apalagi menyatukannya ke dalam bingkai NKRI.
Praktik desentralisasi asimetris ini bukanlah sesuatu yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Misalnya, pengakuan terhadap keistimewaan Yogyakarta, pelaksanaan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara, serta UU yang mengatur otonomi khusus Aceh dan Papua. Desentralisasi asimetris ini akan mempercepat kemajuan daerah dan yang terpenting adalah memperkuat negara kesatuan.

Sungguh mengherankan jika akhir-akhir ini pemerintah pusat lebih memilih menguatkan kewenangannya dengan cara membuat daerah semakin bergantung kepada pusat. Praktik ini terlihat dengan adanya mekanisme konsultasi yang dilakukan pemda ke Kemendagri. Fenomena ini kian menegaskan bahwa otonomi daerah belum dilaksanakan sepenuh hati.

Salah satu penyebabnya, belum semua peraturan pelaksana UU No 23/2014 tersedia sehingga pemda tak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Padahal, UU ini mengamanatkan pemerintah menyelesaikan 28 peraturan pemerintah, 3 peraturan presiden, dan 7 peraturan menteri, dua tahun sejak diterbitkan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar