Tampilkan postingan dengan label Dewi Aryani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dewi Aryani. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Desember 2013

UU Desa serta Birokrasi Bersih dan Melayani

UU Desa serta Birokrasi Bersih dan Melayani

Dewi Aryani  ;   Anggota DPR RI FPDI Perjuangan, 
Duta Reformasi Birokrasi Indonesia
KORAN SINDO,  28 Desember 2013
  


Banyak masyarakat yang “mengecilkan” segala sesuatu hal yang berkenaan dengan “desa”. Desa seringkali identikdenganistilahudik, kampungan, terbelakang, ketinggalan zaman, dan istilah lain yang menjadikan desa sebagai sesuatu yang marginal. Padahal, desa adalah elemen penting dari berdirinya sebuah bangsa, sebuah negara. 

Desa adalah partikel penyangga kehidupan kota. Tanpa desa dan segala kehidupan di dalamnya, tentu masyarakat kota tak mampu hidup tanpa peran produktivitas desa, di antaranya tak ada pasokan sayur, buah, hasil alam lainnya, bahkan tenaga kerja. Sebagai negara dengan jumlah wilayah yang begitu luas, Indonesia memiliki desa dengan jumlah yang amat banyak. Kemendagri (2013) mencatat bahwa ada 72.944 desa di Indonesia saat ini. 

Jika melihat sebesar apa pengaruh kegiatan masyarakat desa terhadap keberlangsungan kehidupan kota, kita akan tahu persis seberapa besar penting memperhatikanperbaikanpembangunan desa. Lantas masih pantaskah kita mendiskreditkan desa yang berjumlah begitu banyak di Indonesia? Selama ini desa-desa di Indonesia mengalami banyak kendala dalam pembangunannya. Itulah mengapa desa kerapkali terlambat dalam mengikuti perkembangan zaman. 

Jika melihat lebih jauh, setidaknya terdapat dua kendala besar dan utama yang menyebabkan desa mengalami kesulitan dalam pembangunan. Pertama, minim dana atau dengan kata lain sumber pendapatan desa. Kedua, ketidakjelasan status sumber daya manusia yang bekerja di pemerintahan desa. Permasalahan keuangan dan sumber daya manusia tentu berpengaruh ke dalam pembangunan desa secara spesifik terhadap kualitas pengelola desa dan kinerja mereka. Ini yang menjadikan banyak stakeholder desa menuntut perbaikan landasan hukum pembangunan desa. 

Setelah menempuh berbagai pengorbanan panjang dari para pemangku, pada 18 Desember lalu UU Desa secara resmi telah disahkan oleh DPR RI. UU yang begitu dinantikan banyak stakeholder desa akhirnya rampung dan menjadi payung hukum perbaikan desa. UU desa muncul layaknya pahlawan perubahan desa di Indonesia. UU ini pun dibuat dengan tujuan tercapai pembangunan desa yang lebih baik karena UU ini akan menjadi dasar kebijakan wewenang bagi para kepala desa untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. 

UU Desa secara spesifik mengatur setidaknya lima hal yakni Pembangunan Desa; Keuangan, Aset, dan BUM Desa; Pembangunan Kawasan Perdesaan; Kerja Sama Antardesa; serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Salah satu hal yang akhir-akhir ini paling disoroti banyak kalangan dalam UU Desa adalah kebijakan terkait sumber pendapatan desa. Tidak aneh mengapa masalah ini yang seringkali dibahas pascapengesahan UU Desa. 

Tidak lain tidak bukan adalah karena banyak pelaku pemerintahan yang menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola uang rakyat. Karena itu, menganalisis lebih jauh tentang ini dirasa perlu agar kita semua memahami apa saja langkah preventif yang dapat ditempuh agar pelaksanaan UU Desa, terutama terkait pengelolaan sumber pendapatan desa, tidak disalahgunakan. 

Pendapatan desa dari APBN menjadi lebih besar dengan UU Desa. Pasal 27 dalam UU Desa menyebutkan bahwa desa akan memperoleh 10% dari alokasi dana transfer ke daerah, 10% dari pajak dan retribusi daerah, 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil, dana bantuan dari APBD provinsi atau kabupaten, dan hibah atau sumbangan yang tidak mengikat pihak ketiga. Jika sungguh-sungguh diterapkan sesuai tujuan, UU Desa akan mampu menciptakan perubahan dalam pembangunan desa. Pendapatan desa ibarat modal pembangunan. 

Dengan pendapatan desa yang besar, pembangunan akan mencapai titik yang optimal. Sebagai contoh, infrastruktur desa akan lebih mudah dibangun. Contoh lainnya kinerja perangkat desa akan dapat ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan yang tentu membutuhkan biaya yang besar dalam pelaksanaannya. Pendapatan desa yang besar akan menjadi faktor pendukung utama dalam kebijakan pembangunan desa. 

Sayangnya, dampak negatif juga sangat mungkin terjadi dengan pengaturan baru mengenai sumber pendapatan desa ini. Tentu kita tak lupa bahwa banyak pemekaran daerah baru di Indonesia memunculkan “raja-raja kecil”. Korupsi tak lagi menjadi santapan elite pemerintahan pusat, tapi juga oleh elite pemerintahan daerah, termasuk desa. 

Maka itu, jika perbaikan pembangunan desa yang optimal ingin tercapai, perangkat desa perlu melaksanakan beberapa hal untuk mendukung pencapaian tujuan UU Desa. Setidaknya terdapat dua hal yang perlu dilakukan untuk mendukung keberhasilan implementasi UU Desa di antaranya membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan desa. Pertama, kepala desa harus menerapkan sistem birokrasi bersih dan melayani. Penerapan birokrasi bersih dan melayani ini salah satu elemen pendukung keberhasilan implementasi UU Desa. 

Kepala desa tentu menjadi penentu utama dalam penerapan faktor pendukung pertama ini, terlebih dalam pengelolaan dana pendapatan desa. Kepala desa tidak boleh menggunakan wewenangnya tanpa batas. Adapun yang dapat dilakukan untuk mencapai birokrasi yang bersih dan melayani adalah penerapan unsurunsur transparansi, akuntabilitas, serta perubahan mindset aparatur desa. Hal kedua yang perlu dilakukan untuk mendukung optimalisasi tujuan UU Desa adalah perencanaan kebijakan desa yang ideal. 

Anderson (2006) mengungkapkan, dalam membuat dan memilih sebuah kebijakan, setidaknya terdapat enam kriteria yaitu (1) nilai-nilai yang dianut baik oleh organisasi, profesi, individu, kebijakan maupun ideologi; (2) afiliasi partai politik; (3) kepentingan konstituen; (4) opini publik; (5) penghormatan terhadap pihak lain; serta (6) aturan kebijakan. Inilah yang perlu dilakukan kepala desa dalam membuat kebijakan demi mencapai tujuan UU Desa yang optimal. 

Seorang kepala desa tidak bisa sekadar menjalankan tugasnya sebagai pelaksana UU Desa tanpa disertai kemampuan untuk membuat kebijakan yang sesuai kriteria-kriteria di atas. Kesalahan yang paling sering terjadi dalam pembuatan kebijakan di desa adalah tidak memperhatikan karakter masyarakat dan kondisi lingkungan desa tersebut yang merupakan kebutuhan mereka. 

Masyarakat desa seringkali dijadikan objek pembangunan, padahal seharusnya mereka subjek pembangunan desa. Pemerintah desa bisa menggunakan sistem musrenbang dengan baik jika menginginkan perbaikan pembangunan desa yang maksimal. Dalam membuat kebijakan, kepala desa perlu mendengarkan kebutuhan rakyatnya agar kebijakan yang dibuat tidak salah sasaran dan kontekstual. 

UU Desa masih membutuhkan dukungan para kepala desa demi mewujudkan perbaikan pembangunan desa. Tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan kerja keras dan kepedulian para stakeholderdesa. Rakyat desa tidak boleh lagi menjadi masyarakat yang termarginalkan dalam pembangunan bangsa. Formulasi UU Desa dan Birokrasi Bersih dan Melayani akan menjadi jaminan tercipta pembangunan desa yang lebih baik. 

Indonesia tanpa desa yang terbangun dengan baik tidak akan mampu menjadi bangsa yang kokoh. Memulai dengan UU Desa, meneguhkan dengan birokrasi bersih dan melayani, sambutlah Indonesia yang berdiri dengan desa sebagai penyangga kemajuan bangsa. Selamat datang UU desa dan mari terapkan birokrasi bersih dan melayani sebagai paket keberhasilan dan kemakmuran desa di seluruh Nusantara.

Rabu, 18 Desember 2013

Solusi Politik Mineral

Solusi Politik Mineral
Dewi Aryani  ;    Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
KORAN SINDO,  18 Desember 2013
  


Sebuah produk kebijakan di bidang energi yang belum lama ini diputuskan oleh legislatif dan eksekutif membuahkan kontroversi. Pasalnya, kebijakan ini disinyalir beberapa pihak akan mengancam dunia bisnis mineral Indonesia, terutama terhadap eksistensi pemilik tambang mineral dan para pengekspor. 

Pada 5 Desember 2013, DPR bersama Kementerian ESDM menyepakati kebijakan terkait pelarangan ekspor mineral. Secara legal formal, tak ada yang salah dengan kebijakan ini. Kebijakan mengenai larangan untuk mengekspor mineral ini memiliki payung hukum yang jelas, yakni UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. UU tersebut secara jelas menjabarkan bahwa pemerintah mewajibkan pelaku usaha pemegang Kontrak Karya dan Izin Usaha Produksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. 

Kebijakan terkait peningkatan nilai tambah mineral yang akan dimulai pada 12 Januari 2014 ini pun sesuai dengan amanat UU Minerba, yakni harus diterapkan selambatlambatnya lima tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Suatu kebijakan dibuat bukan tanpa tujuan. Selain tak salah secara legal formal, kebijakan ini juga dirasa telah tepat secara tujuan. 

Tujuan utama pemerintah adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri serta mengembangkan industri domestik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan diolahnya mineral tersebut, ekspor Indonesia tidak hanya berbentuk bahan mentah, tetapi juga menjadi produk industri setengah jadi hingga siap pakai, sehingga Indonesia juga memiliki “brand” produk mineral yang dikenal di kalangan internasional. Selain itu, cadangan fosil yang semakin kritis juga menjadi alasan yang melatarbelakangi pemerintah untuk melarang ekspor mineral. 

Dengan demikian, menjadi jelas apa yang melatarbelakangi tujuan kebijakan tersebut. Sebagai turunan dari kebijakan undang-undang tersebut, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 dan No 11 Tahun 2011, soal petunjuk teknis dan pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Meskipun demikian, peraturan teknis tersebut tidak membuat pelaksanaan kebijakan ini menjadi bebas masalah. Permasalahan muncul ketika kebijakan tersebut dirasa belum cukup aplikatif. 

Tentu saja kewajiban untuk mengolah mineral terlebih dahulu sebelum mengekspornya adalah sesuatu yang tidak mudah, karena hal tersebut tidak menjadi kegiatan wajib para pengusaha mineral sebelumnya. Memang masalah ini menjadi sangat masuk akal jika dilihat dari perspektif pengusaha, bagaimana sebuah proses pengolahan mineral yang sebelumnya tidak pernah dilakukan menjadi sebuah kewajiban bagi mereka. 

Sebelum lebih lanjut membahas permasalahan apa saja yang terjadi dengan adanya kebijakan ini, perlu juga memandang secara objektif apa hal positif yang akan terjadi dengan adanya kebijakan ini, serta dampak negatifnya. Secara positif, jika kebijakan ini dilakukan dengan sungguhsungguh maka jelas akan berpengaruh kepada penambahan pemasukan negara, karena tidak lagi mengekspor bahan mentah. 

Selain itu, kemungkinan lain yang akan menjadi dampak positif ialah tidak tereksploitasinya sumber daya mineral Indonesia secara berlebihan, namun harus juga diperhatikan untuk mengolahnya agar memiliki nilai tambah memerlukan proses dan biaya yang tidak sedikit. Namun sayangnya, Indonesia belum siap untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh kebijakan ini. Ketidaksiapan inilah yang pada akhirnya memunculkan dampak negatif. Yang perlu diperhatikan adalah, untuk mengolah mineral membutuhkan sarana-prasarana yang dinamakan smelter. 

Smelter sendiri adalah infrastruktur pengolahan hasil tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam sehingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk. Tentu saja tidak mudah untuk membangun sebuah smelter karena membutuhkan biaya yang besar. Belum lagi bagi para pengusaha nasional yang baru berjalan sekitar 3–7 tahun, tentu mereka akan kesulitan membangun berbagai rangkaian infrastruktur, termasuk power plant yang mahal. 

Dari sinilah permasalahan di awal terjadi. Namun, masalah awal ini justru menciptakan efek domino. Pertama, ketidakmampuan para pengusaha untuk membangun smelter akan membuat mereka gulung tikar karena ekspor mineral menjadi sesuatu yang dilarang di negara ini. Kedua, setelah mereka gulung tikar, maka akan ada pemecatan besar-besaran terhadap karyawan perusahaan terkait, yang mengakibatkan lahir banyaknya pengangguran. Dan ketiga, secara global, Indonesia diprediksi akan kehilangan potensi pendapatan devisa ekspor mineral USD4 miliar di 2014. 

Memang sebuah kebijakan tidak akan pernah mampu memuaskan semua pihak. Setiap risiko pasti akan terjadi dalam pelaksanaan sebuah kebijakan. Namun demi kepentingan nasional dan masa depan bangsa, keputusan kebijakan ini harus tetap diambil dengan risiko terkecil. Kita juga harus ingat bahwa pada dasarnya terdapat sebuah jalan tengah, atau rasanya lebih pantas jika disebut dengan “solusi politik” dari berbagai dampak negatif kebijakan ini. 

Kembali lagi ke permasalahan belum terbangunnya smelter yang mencukupi, pemerintah pada dasarnya memang telah melakukan sebuah kesalahan teknis. Pemerintah mengalami keterlambatan dalam menyiapkan aturan pelaksanaan selama dua tahun, sehingga para pengusaha tidak bisa memulai membangun smelter, atau dengan kata lain, terlambat dua tahun. Keterlambatan tersebutlah yang menciptakan inti permasalahan bagi para pengusaha, yakni berkurangnya produksi karena dilarangnya ekspor mineral, dan di sisi lain pembangunan smelter belum juga rampung. 

Namun pada dasarnya, keterlambatan pembangunan smelter dapat diakomodasi dengan win win solution sebagai berikut, para pengusaha yang berkewajiban membangun smelter memang harus memulai untuk membangun smeltersmelter tersebut. Namun demikian, sebelum smelter selesai dibangun, mereka dapat tetap mengekspor mineral, atau solusi lain adalah pemerintahlah yang membeli hasil produksi mereka untuk kemudian diekspor (Bukan mereka yang mengekspor langsung ke luar negeri). 

Tentu saja dalam pembangunan smelter terdapat kendala, yakni kesiapan energi listrik untuk smelter mereka. Ini pun bisa diselesaikan kembali dengan win win solution. Pemerintah melalui BUMN yakni PLN, bisa menangkap ini sebagai peluang. Pengusaha yang membangun smelter pasti membeli listrik dengan harga yang pantas, sehingga ini juga bisa menambah pendapatan negara melalui penjualan listrik tersebut. Solusi politik yang terakhir adalah pendataan para pengusaha yang ingin membangun smelter. 

Pendataan dapat dilakukan dengan mengualifikasikan, apakah pengusaha tersebut belum membangun smelter karena kesalahan pemerintah sehingga mereka tidak bisa membangun, ataukah memang karena mereka adalah pengusaha “nakal” yang tidak mau membangun smelter. Kualifikasi pertama dapat diberikan kompensasi dengan diperbolehkan mengekspor sampai smelter selesai dibangun. Namun untuk pengusaha yang masuk ke dalam kualifikasi kedua, perlu diberi sanksi tertentu. 

Hanya, yang perlu ditekankan, kualifikasi apa pun harus tetap punya program membangun smeltermulai tahun 2014. Solusi terakhir memerlukan kerja keras dari banyak pihak, terutama pemerintah. Pendataan harus akurat dan valid mengenai siapa saja yang memang sudah memulai pembangunan smelter sejak UU Minerba Tahun 2009 dikeluarkan dan yang belum mulai membangun sama sekali. 

Namun demikian, pada akhirnya kita semua perlu menyadari bahwasanya kebijakan larangan ekspor minerba adalah sebuah hal yang mutlak dilakukan demi perbaikan tata kelola sektor energi bangsa ini. Kita harus memulainya, jika tidak sekarang, kapan lagi?  

Minggu, 02 Juni 2013

Pancasila Nyawa Kita

Pancasila Nyawa Kita
Dewi Aryani ;  Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
KORAN SINDO, 01 Juni  2013



Pancasila adalah dasar negara. Semua tentu pernah mendengar bahwa Pancasila adalah landasan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Kita semua sudah tahu, semua sudah paham, tapi sudahkah kita semua ”mematenkan” Pancasila? ”Mematenkan” bukan untuk sekadar diketahui dan didengarkan, melainkan untuk terutama sungguh-sungguh dijadikan sebagai roh, sebagai nyawa bangsa dan negara dalam melaksanakan berbagai kegiatan berkehidupan. 

Pada 68 tahun lalu, tepatnya pada 1 Juni 1945, bapak proklamator kita dengan lantang bersuara, ”Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan lima bilangannya. Namanya bukan Pancadarma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Kekal dan abadi. Betapa Soekarno dan para pendiri bangsa menginginkan Indonesia beserta Pancasila menjadi dua hal relevan yang takkan lekang dimakan zaman. Pancasila dalam cita-cita mereka adalah butiran-butiran asas yang akan membawa Indonesia menjadi negara besar dan berbudi luhur. Seharusnya ini tak berhenti hanya sampai sebuah cita-cita. Cita-cita para pendahulu kita seharusnya telah kita realisasi saat ini. 

Pancasila kita telah mengalami berbagai proses dialektika. Namun, sayangnya, panjangnya proses tersebut bukan bermuara pada satu titik fokus ideologi negara, melainkan malah berpencar ke banyak aliran. Lihat bagaimana saat ini mayoritas bangsa Indonesia bersikap, semakin jauh dari lima prinsip dasar bernegara. Semakin bertambah jumlah era politik negara, semakin rumit posisi Pancasila. 

Era Reformasi menjadi tantangan dalam perjalanan panjang keberadaan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Selain karena masih membawa luka Orde Baru (Orba) dengan Pancasila pernah dijadikan ”ikon” kekuasaan Orba, era Reformasi yang penuh dengan kebebasan membuat Pancasila sering kali terlihat abu-abu. Reformasi yang sarat dengan kebebasan sering kali menjadikan semua serbakebablasan. 

Ambil saja hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu contoh. HAM yang terus-menerus didengungkan hampir tak pernah diikuti dengan dengungan kewajiban asasi. Alhasil, yang terjadi adalah banyaknya orang yang sering kali menuntut hak mereka tanpa memperhatikan kewajiban. Konsekuensi logisnya adalah banyak terjadi konflik, separatisme di mana-mana. Ini jelas melangkahi sila-sila dalam Pancasila. Tentu masih banyak krisis berbagai bidang yang terjadi di Indonesia. 

Hal tersebut menunjukkan Pancasila tak lagi dianggap sebagai jati diri bangsa. Namun jika dikerucutkan menjadi sebuah masalah, pada dasarnya segala krisis yang terjadi di Indonesia adalah buah dari kelalaian akan sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena pada dasarnya empat sila yang terdapat dalam Pancasila adalah sila turunan dari sila pertama. 

Sila-sila dalam Pancasila adalah sesuatu yang tidak dapat diantitesiskan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Dr Hamka: ”Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Oleh karenanya, semakin ditinggalkannya Pancasila oleh bangsa kita, jelas, karena begitu banyak yang melalaikan sila pertama dalam Pancasila. Memudarnya jiwa Pancasilais kita tentu tak dapat dibiarkan. Saat ini, begitu banyak hal yang mencerminkan bahwa kita tidak lagi menganut prinsip-prinsip yang dimuat dalam Pancasila. Bangsa kita seolah kehilangan nyawanya. Indonesia tanpa Pancasila bagaikan raksasa mati. Bagaikan seonggok makhluk besar tanpa nyawa, begitulah Indonesia sekarang. 

Keberadaan Pancasila mutlak adalah sesuatu yang akan selalu diperlukan Indonesia. Saat ini, ada banyak pihak yang menyebutkan ”revitalisasi Pancasila”. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan ”revitalisasi Pancasila”? Pada dasarnya, jika kita ingin merevitalisasi Pancasila, kita dapat melihatnya dari tiga hal. Pertama, secara idealitasnya, Pancasila tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang utopis. Pancasila memang lima prinsip yang ideal, tapi tetap harus aplikatif. 

Salah satu caranya adalah memaknai ideologi Pancasila sebagai ”kesatuan kata kerja” sehingga Pancasila mampu membangkitkan semangat setiap rakyat Indonesia yang membacanya untuk kemudian menerapkannya. Kedua, secara realitasnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila haruslah direfleksikan secara objektif ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. 

Dengan demikian, Pancasila mampu menjadi sebuah prinsip yang membumi dan kontekstual. Ketiga, secara fleksibilitasnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang statis, kaku, dan beku. Pancasila sangatlah terbuka bagi perkembangan zaman sehingga senantiasa mampu menjadi ideologi dalam setiap perubahan zaman tersebut. 

Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila akan selalu menjadi aktual, relevan, serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara. Kita perlu kembali mencatat bahwasanya dahulu kala para founding fathers menginginkan negara kita berdiri dan berjalan bukan hanya dengan Pancasila, melainkan juga dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 

Jika tadi disebutkan bahwa saat ini Indonesia seperti raksasa tanpa nyawa, dapat juga dikatakan bahwa Indonesia tampak seperti raksasa lansia yang perlahan kehilangan fungsi tulangnya. Tulang yang dimaksud adalah Bhinneka Tunggal Ika. Kemajemukan Indonesia menciptakan sebuah kecenderungan konflik tingkat tinggi. Tulang Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, sering kali tidak berfungsi sebagaimana harusnya. 

Lihat saja begitu banyak bentrok antarsuku sana-sini, belum lagi daerah-daerah yang ingin memerdekakan diri sebagai negara. Oleh karenanya, selain revitalisasi Pancasila, keberadaan empat pilar kebangsaan menjadi salah satu solusi jitu untuk mengatasi hal ini. Reformasi yang cenderung berbuah pada kata ”kebablasan” harus kembali pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 

Mengapa? Jelas agar Indonesia mampu kembali menjadi negara yang dicita-citakan para founding fathers kita. Sekali lagi, kita harus kembali meresapi bahwa Pancasila sedikit pun tidak boleh digerus, apalagi oleh zaman yang semakin edan. Melestarikan Pancasila artinya menjaga roh bangsa ini, spirit bangsa ini. Mengamalkan Pancasila maknanya membangun negara ini, menyelamatkan negara dari kehancuran. Pancasila adalah taken for granted karena ini adalah ideologi negara yang tercipta dari cita-cita luhur para pendahulu kita karena Pancasila adalah nyawa kita. 

Kamis, 14 Maret 2013

Darurat Konstitusi Sektor Pangan, Air, dan Energi


Darurat Konstitusi Sektor Pangan, Air, dan Energi
Dewi Aryani ;  Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
SINDO, 14 Maret 2013
  

Pangan, air, dan energi merupakan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan hidup manusia. Secara sederhana manusia membutuhkan makan dan air untuk hidup serta butuh energi guna menunjang mendapatkan kedua hal tersebut. 

Geoff Hiscock dalam bukunya, Earth War,menyatakan bahwa ketahanan pangan, air, energi, dan logam merupakan isu utama yang menjadi perhatian berbagai negara di dunia saat ini. Selain karena keberadaannya terbatas, laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga kebutuhan akan sumber daya pun meningkat. Hal ini berimplikasi terhadap intensitas perebutan kekuasaan antara negara atas sumber daya. 

China dan India akan menjadi penentu pasar energi di dunia, sedangkan di Asia tenggara pada 2050 menjadi masa keemasan bagi Indonesia, di mana ada bonus demografi diikuti oleh sumber daya yang kaya akan minyak/ gas, termal, batu bara, kelapa sawit, dan pangan (Hiscock, 2012). Krisis air, pangan, dan energi tak terelakkan. Harga pangan akan tetap tinggi dan fluktuatif. 

Begitu pula dengan energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas), cadangan minyak diperkirakan 1,2 triliun barel yang diperkirakan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dunia selama 30 tahun ke depan. Sedangkan untuk air secara global satu dari empat orang di dunia kekurangan air minum, sementara satu dari tiga tidak mendapatkan sanitasi yang layak. 

Dengan potensi kerentanan itu, perlu kebijakan antisipatif. Pembuat kebijakan harus lebih arif dalam membuat kebijakan terkait ketahanan energi, pangan, dan air, serta jaminan keberlangsungan pada masa akan datang. 

Antisipasi Indonesia 

Tidak berbeda jauh dengan apa yang melanda dunia, Indonesia juga mengalami krisis baik pada pangan, air, maupun energi. Berdasarkan Kepala BNPB, Indonesia akan mengalami krisis air, terutama musim kemarau. Pada 2020 potensi air yang layak diperkirakan sebesar 35% dari total air yang dikelola atau sekitar 400 meter kubik per kapita per tahun. Angka ini tentu jauh dari angka minimum dunia yaitu 1000 meter kubik per kapita per tahun. 

Pada pangan pemenuhan swasembada pangan lima komoditas yaitu beras, jagung, kedelai, daging sapi, dan gula belum optimal, terlihat dari ada ketergantungan terhadap impor, kedelai sekitar 70%, gula 54%, dan daging sapi sekitar 20%. Selain itu juga permasalahan terkait ketersediaan lahan garapan ratarata petani yang hanya 0.3 hektare. Idealnya petani memiliki lahan garapan seluas 2 hektare, ditambah maraknya ada konversi lahan pertanian, contoh penyusutan lahan pertanian dari 1,550 hektare menjadi 1300 hektare pada 2012. 

Sedangkan pada sektor energi, khususnya minyak bumi, dapat diketahui bahwa konsumsi minyak bumi pada 2010 mencapai 388,241 ribu barel dengan konsumsi per hari rata-rata 1,063,674 barel per hari. Sayangnya, Indonesia hanya mampu memproduksi BBM sebesar 241,2 juta barel sehingga pemerintah masih mengambil kebijakan mengimpor produk BBM sebesar 23,633 juta barel. 

Departemen ESDM pada 2011 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki cadangan minyak bumi hampir sebesar 8 miliar barel (7.764,48 MMSTB), di mana 3,7 miliar barel telah terbukti, dan sisanya merupakan cadangan potensial. Ketersediaan minyak bumi tersebut, jika diukur dengan rasio cadangan terbukti terhadap produksi (RP ratio), dapat bertahan selama 12,27 tahun. 

Berdasar pada persoalan di atas, tidak heran jika isu ketahanan pangan dan energi menjadi urgensi tersendiri bagi pemerintah saat ini. Hal ini tercermin dalam program dua tahun kedepan (hingga 2014) yang menekankan ada ketersediaan dan keterjangkauan pangan masyarakat baik harga maupun aksesibilitas dalam membeli produk pangan. 

Amanat Konstitusi 

Berdasarkan undang-undang yang mengatur komoditas strategis ini, di antaranya UU No 30/2007 mengenai energi, UU No 7/2004 mengenai sumber daya air, dan UU No 18/2012 mengenai pangan, dan tujuan bangsa dan negara, ketahanan pangan, serta air dan energi diupayakan berbasis pada kedaulatan dan kemandirian yang sejatinya berupaya untuk mewujudkan kedaulatan nasional yang tangguh. 

Kedaulatan mencerminkan hak menentukan kebijakan secara mandiri, menjamin hak atas sumber daya tersebut, dan memberi hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem usaha sesuai dengan potensi sumber daya dalam negeri. Sedangkan kemandirian lebih menekankan pada kemampuan negara memproduksi kebutuhannya di dalam negeri. 

Undang-undang pangan dan energi pun menjelaskan bahwa dapat melakukan impor dengan catatan produksi pangan dan energi tidak mencukupi. Sayangnya, yang terjadi masih tingginya impor pangan dan energi nasional dalam memenuhi kebutuhan. Kembali pada makna yang tersirat dari UUD 1945, sumber daya alam dipergunakan dan dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Jika dipahami lebih dalam, tidak hanya memandang energi, pangan, dan air sebagai sebuah produk yang perlu disediakan, melainkan juga perlu ada kebijakan yang mengarah pada pembangunan dan pengembangan industri pangan, air, dan energi nasional. Dengan demikian, kebijakan yang mengimpor kebutuhan dengan dalih lebih murah bukanlah hal yang tepat karena berkaitan dengan kemandirian negara. 

Dari tiga komoditas strategis yang dibahas, saat ini sektor migas mengalami darurat konstitusi, pola pengelolaan saat ini belum dilindungi secara utuh oleh undang-undang. Darurat konstitusi arahnya kepada mengembalikan lagi semua isi UU dan kebijakan turunannya sesuai kepada UUD 1945 Pasal 33. 

Kata “darurat” menjadi penting untuk dikupas demi menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan ekonomi dan segala bidang kehidupan jika ketiganya makin langka, musnah, bahkan tidak ada cadangan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi darurat konstitusi tentu dapat dijadikan peluang bagi berbagai pihak untuk mengambil keuntungan, terutama dalam kontrak eksplorasi dalam sektor migas. 

Pada pangan, kemampuan produksi nasional perlu diimbangi dengan keberadaan lembaga pemerintah sebagai stabilisator harga pangan. Peranan Perum Bulog perlu diperkuat sehingga harga pangan dapat dikendalikan, baik mengurangi fluktuasi harga sekaligus mengantisipasi cadangan pangan untuk kondisi darurat. Setidaknya harga produk pangan strategis seperti beras, jagung, gula, daging sapi, dan kedelai terjangkau oleh masyarakat dan tersedia. 

Ketersediaan ini pula didorong untuk tidak lagi mengimpor dari negara tetangga, tetapi dihasilkan dari pertanian lokal. Pada sektor energi, negara wajib mengambil alih kembali kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Menyiapkan cadangan energi baik untuk cadangan operasional maupun cadangan strategis demi menanggulangi kondisi darurat dan krisis energi. 

Intinya dari permasalahan krisis pada komoditas strategis ini adalah tata pengelolaan sehingga solusi perlu diarahkan mengefisienkan dan mengefektifkan tata kelola sektor-sektor strategis ini. Secara umum terdapat beberapa rekomendasi dalam menyikapi kondisi darurat pangan air dan energi ini. 

Pertama, ada harmonisasi kebijakan pemerintah baik undang-undang hingga keputusan menteri yang terkait dengan pengelolaan sumber daya energi, air, dan pangan. Kedua, ada penguatan kelembagaan dan koordinasi antarlembaga yang terkait, baik perbankan, akademisi, LSM, maupun swasta guna meningkatkan inovasi dan produktivitas sumber daya terkait. Ketiga, ada jaminan ketersediaan khususnya dalam mengembangkan potensi produksi melalui pengembangan teknologi. 

Keempat, keterjangkauan melalui penataan kembali sistem logistik, baik pergudangan, cadangan, perbaikan, maupun pengembangan infrastruktur transportasi. Terutama guna memperpendek supply chain energi, pangan, dan air. Kelima, membangun sistem pengawasan terkait distribusi dari sumber daya energi, pangan, dan air. ● 

Jumat, 22 Februari 2013

Dilema Blok Mahakam


Dilema Blok Mahakam
Dewi Aryani Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
SINDO, 21 Februari 2013


Siapa yang tak pernah mendengar nama Blok Mahakam? Berminggu-minggu menjadi bahasan penting semua elemen sektor energi. Blok yang kabarnya masih mampu memproduksi minyak dan gas sampai 20-25 tahun kedepan tentu menjadi sorotan berbagai pihak, terutama pengejar profit.

Sebagai salah satu aset yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, secara praktis migas juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Lantas, bagaimana nasib Blok Mahakam di titik temu kepentingan rakyat, negara, dan swasta? 

Harta Bangsa yang “Hilang” 

Blok Mahakam salah satu sumber migas bangsa yang tampak “tak tersentuh” oleh pribumi. Sejak 31 Maret 1967, Blok Mahakam secara resmi dikelola oleh swasta asing, Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation, untuk jangka waktu 30 tahun. Selanjutnya pada 1997 kontrak tersebut diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. 

Dapat kita lihat begitu panjangnya jangka waktu migas kita di Blok Mahakam dikelola oleh swasta. Awal mulanya kegiatan eksplorasi di Blok Mahakam dimulai pada 1972. Eksplorasi tersebut menemukan cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah yang cukup besar. Cadangan awal yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF).

Penemuan pada 1972 itu menjadi cikal bakal produksi dan pengurasan secara besarbesaran migas Blok Mahakam. Setelah pengurasan selama 40 tahun, sisa cadangan 2P minyak saat ini sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF. Kemudian akhir masa kontrak pada 2017, Blok Mahakam diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada 2017. 

Dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1) gas kurang dari 2 TCF. Eksplorasi besar-besaran yang dilakukan terhadap Blok Mahakam oleh Total dan Inpex bukan tanpa hitung-hitungan angka. Saat ini dua kontraktor tersebut telah menginvestasikan setidaknya USD27 miliar atau sekitar Rp250 triliun sejak masa eksplorasi dan pengembangan di Blok Mahakam. Selain itu, mereka juga telah memberikan penerimaan negara sebesar USD83 miliar atau sekitar Rp750 triliun. 

Di bawah pengelolaan swasta, Blok Mahakam memang tetap memberikan kontribusinya bagi bangsa. Hanya, sejumlah profit yang diambil para kontraktor dianggap sebagai suatu hal yang inkonstitusional karena berarti migas Indonesia tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.Pertanyaannya, mungkinkah Indonesia berdiri sendiri tanpa kerja sama swasta asing? 

Negara dan Swasta Asing, VS atau CS? 

Empat tahun menjelang kontrak berakhir,muncul desakan dari berbagai pihak kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Total dan Inpex. Alasannya jelas, status Blok Mahakam sebagai aset bangsa seharusnya dikelola sebanyak-banyaknya untuk rakyat, bukan dikeruk untuk menghasilkan profit bagi swasta semata. Pertamina, selaku perusahaan negara, merupakan pihak yang dirasa tepat untuk mengelola Blok Mahakam. 

Namun,mari cermati berbagai kelemahan yang dimiliki Pertamina jika ingin mengelola blok ini. Dari segi finansial, sebenarnya Pertamina tidak ada masalah untuk mengelola Blok Mahakam. Namun, Pertamina lemah di teknologi dan manajemen pengelolaan lapangan. Blok Migas adalah penghasil gas tua. Artinya, blok ini membutuhkan begitu banyak perhatian khusus dalam pengelolaannya. 

Profesionalisme dalam manajemen dan good governance Pertamina masih sangat perlu diuji dan dibuktikan lebih dahulu. Sementara Total dan Inpex tentu menginginkan perpanjangan kontrak setelah 2017. Mereka memiliki rencana investasi 2013-2017 yang harus dilakukan agar produksi gas masih bisa dipelihara untuk memenuhi komitmen dengan konsumen gas sampai 2022. Namun,hasil investasi tersebut baru dapat dirasakan bila Total masih bisa ikut sampai 2022. 

Kendati demikian, bukan berarti bangsa kita menyerahkan pengelolaan migas kepada asing selamanya. Bayangkan saja jika kekayaan yang menyangkut hajat hidup rakyat terus-menerus dikuasai asing. Apa yang diproduksi Blok Mahakam salah satu manifestasi pelayanan publik yang tentu saja memiliki public value. 

Sebagaimana dikatakan Coats and Passmore (2008), “Public value argues that public services are distinctive because they are characterized by claims of rights by citizens to services that have been authorized and funded through some democratic process”. 

Setiap pelayanan publik yang memiliki public value jelas memiliki klaim berupa hak rakyat terhadap pelayanan tersebut. Hal ini tentu saja karena pelayanan publik tersebut secara resmi merupakan kewajiban pemerintah. 

Memperpanjang kontrak Blok Mahakam kepada Total dan Inpex sepenuhnya tentu bukan pilihan tepat jika tidak ingin melihat migas kita di masa depan berada sepenuhnya dalam genggaman asing, sementara pribumi hanya gigit jari. Namun, menyerahkan Blok Mahakam sepenuhnya kepada Pertamina juga tidak menjamin pengelolaannya akan lebih baik jika kapasitas BUMN tersebut masih stagnan. 

Joint Operation sebagai Solusi 

Tak ada masalah tanpa jalan keluar. Dilema Blok Mahakam akan menemui titik akhir bukan dengan memilih antara memperpanjang kontrak dan menyerahkannya kepada BUMN. Memang tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan dua kontraktor pengelola Blok Mahakam memiliki peranan yang sangat besar.

Kendati demikian, Pertamina selaku perusahaan negara perlu ikut serta dan belajar berbisnis gas di tempat yang berisiko besar,baik dari sisi investasi maupun teknologi. Karena itu, penyertaan BUMN/BUMD menjadi penting. Dengan kata lain, joint operation (JO) menjadi solusi ideal yang dapat diambil untuk mengatasi dilema Blok Mahakam. JO yang dilakukan ini tentu harus dengan dominasi Pertamina.

Pemerintah sebaiknya meminta bagian negara agar dinaikkan sejak 2017.Hal ini diperlukan karena seluruh aset sudah menjadi milik negara akibat sudah terbayar oleh mekanisme cost recovery sehingga bagian operator setelah 2017 tidak akan sebesar sekarang. Lebih lanjut,menyertakan perusahaan negara dalam mengelola migas bukan berarti mengulang kembali kesalahan yang terjadi sebelumnya. 

Sebagai contoh, kasus PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). Pertamina membeli ONWJ dari British Petroleum dengan nilai USD250 juta pada 2003, namun hingga kini nyatanya investasi belum kembali. Awalnya produksi memang terlihat naik, namun hal ini semata hanya karena kecepatan proses approval dan tidak ada eksplorasi yang memadai. 

Hal ini akhirnya menyebabkan proses produksi menjadi anjlok. Kesalahan masa lalu lainnya terjadi pada PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO). Pertamina diberikan blok WMO pada akhir 2011 ketika saat itu produksi masih sekitar 15.000 barel per hari (bph). Pada kenyataannya, produksi terjun bebas ke 1.200 bph minggu lalu walau kini naik kembali menjadi 7.000-an bph.

Namun, angka kenaikan tersebut juga masih jauh dari harapan yakni di atas 20.000 bph. Selain itu, dari sisi penerimaan negara, kita kehilangan produksi dan mengalami penurunan penerimaan. Kedua pengalaman buruk penyertaan perusahaan negara ke dalam pengelolaan migas mengisyaratkan sebuah kesimpulan, Pertamina sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola migas bangsa tidak boleh kalah kredibel jika dibandingkan dengan swasta asing dalam bidang apa pun, termasuk bidang penguasaan teknologi. 

Karena itu, selama proses JO, perlu ada pengalihan teknologi dari Total dan Inpex ke Pertamina. Hal ini diperlukan karena sebaiknya JO dilakukan selama 5-10 tahun saja.Setelah itu Blok Mahakam sepenuhnya dikelola Pertamina. Intinya, Blok Mahakam akan dapat dikelola oleh Pertamina jika BUMN tersebut sudah dirasa kapabel dan kredibel melakukan tanggung jawab tersebut. 

Pertamina perlu membenahi manajemen perusahaan sehingga mampu memberi dampak positif bagi penerimaan negara dan menjadi BUMN yang memosisikan dirinya sebagai pilar kedaulatan energi di Indonesia. Selain itu, SKK Migas juga memiliki peran dalam memberikan evaluasi dan rekomendasi soal peningkatan kinerja dan kompetensi Pertamina. Dengan demikian, Pertamina layak disetarakan dengan perusahaan migas kelas dunia. ●

Kamis, 03 Januari 2013

Revolusi Mental Birokrasi


Revolusi Mental Birokrasi
Dewi Aryani ; Anggota DPR RI Fraksi PDIP,
Duta UI untuk Reformasi Birokrasi Indonesia
SINDO,  03 Januari 2013



Jika ingin melihat contoh nyata birokrasi melempem di dunia, Indonesia adalah salah satunya. Berbagai penyakit birokrasi seperti malaadministrasi dan kleptokrasi belum juga bisa sepenuhnya hilang dari birokrasi Indonesia. 

Birokrasi kita belum sungguh-sungguh berjalan dengan sebagaimana mestinya.Yang tampak hanyalah kelihaian para pelaku birokrasi dalam menjadikan birokrasi sekedar sebagai tempat pelampiasan ambisi mereka untuk memperoleh halhal material seperti kekuasaan sekaligus kekayaan. Praktik birokrasi di Indonesia masih jauh dari bentuk ideal.Lihat saja berbagai kasus korupsi yang menjerat birokrat kita. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa selama tahun 2011 sebagian besar pelaku korupsi di Indonesia adalah berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) dengan jumlah 239 orang.

Data menunjukkan bahwa korupsi yang terjadi di pemerintah kabupaten adalah sebanyak 264, pemerintah kota 56, dan pemerintah provinsi 23 (Media Indonesia, 2012). Sungguh memiriskan bukan? Abdi negara bukan mengabdi, tetapi justru menggerogoti birokrasi. Selain tentang “kebersihan”, bicarabirokrasiadalahjuga bicara tentang “melayani”. Menjadi birokrat adalah mengabdi, menjadi pelayan,bukan justru dilayani.Namun mari melihat sejenak bagaimana prestasi birokrat kita dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan. 

Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara menyatakan bahwa berdasarkanhasilsurveitahun2011 terhadap 183 negara,Indonesia menempati urutan ke-129 dalam hal pelayanan publik. Indonesia masih kalah dari India, Vietnam,atau bahkan Malaysia yang sudah menempati urutan ke-61 dan Thailand di urutan ke- 70. Pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi kita sungguh minim, belum pantas diberi predikat berhasil. Birokrasi Indonesia masih sangat butuh dibenahi. Tak hanya dari tataran strategis, tapi juga pada tataran teknis. 

Pembenahan yang sangat penting dilakukan adalah pembenahan mental para birokrat kita.Pelaku birokrasi Indonesia sudah seharusnya mengubah paradigma bahwa menjadi birokrat adalah menjadi abdi rakyat, bukan berlaku layaknya tuan yang kerap meminta pelayanan. Birokrasi Indonesia juga tak boleh lagi penuh dengan penggemar kleptokrasi, yang mencari “santapan” sanasini dan menerobos posisi. 

Lima tahun sudah reformasi birokrasi bergulir dan satu tahun sudah gagasan “Birokrasi Bersih dan Melayani” dideklarasikan di Universitas Indonesia oleh tokoh-tokoh nasional yang proreformasi birokrasi. Tahun 2013 seharusnya sudah menjadi fase bagi birokrasi Indonesia dalam mengaplikasikan gagasan-gagasan tersebut dengan langkah-langkah di atas.Perubahan radikal mental para aktor birokrasi sudah selayaknya menjadi resolusi awal tahun, yang dilaksanakan dengan kerja sama berbagai stakeholder yang membutuhkan birokrasi Indonesia yang sungguh-sungguh bersih dan melayani. 

Mental birokrasi kita harus menempuh jalan revolusi. Setidaknya terdapat empat hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan revolusi birokrasi yang bersih dan melayani. Pertamaadalah profesionalisasi aparatur negara.Aparatur negara atau biasa disebut dengan PNS selaku abdi negara harus menjadi pegawai yang memiliki kompetensi sebagai seorang birokrat yang profesional.Untuk mendapatkan PNS yang profesional tentu harus diawali dengan rekrutmen yang terbuka dan berdasarkan pada merit system, bukan spoils system. Kedua, peningkatan pelayanan publik. 

Lahirnya UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah menjadi langkah awal yang baik untuk perbaikan kualitas pelayanan publik Indonesia. Namun hal tersebut hanya akan menjadi “regulasi kosong” jika tak disertai implementasi yang sesungguhnya.Oleh karena itu, seluruh sistem dan jajaran birokrasi harus terintegrasi dalam peningkatan pelayanan publik. Ketiga, peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik. Birokrasi seharusnya ditujukan untuk rakyat. Oleh karenanya begitu wajar jika birokrasi menjadi sebuah sistem yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. 

Secara gradual, hal ini akan berpengaruh pada penciptaan kontrol eksternal atau kontrol sosial, yakni pengawasan sosial yangdilakukanolehmasyarakat terhadap berjalannya birokrasi. Keempat, political will pejabat birokrasi. Tak dapat dimungkiri bahwa sistem feodal masih mendarah daging dalam tubuh birokrasi kita. Apa yang dilakukan atasan akan menjadi pengaruh besar terhadap bawahannya. Revolusi mental birokrasi harus dimulai dari niat baik para “penguasa birokrasi”. Dengan demikian,proses revolusi ini akan lebih mudah untuk dieksekusi. 

Pada akhirnya, birokrasi tak boleh sedikit pun merugikan rakyat. Tanpa perbaikan birokrasi, kekayaan rakyat akan terus digerogoti dan kebutuhan rakyat tak akan pernah sungguhsungguh terlayani. Sekali lagi, mental pelaku birokrasi harus segera diperbaiki. Tahun 2013 belumlah terlambat bagi birokrasi kita untuk reparasi diri. Yakin saja bahwa jika mental birokrasi Indonesia sudah mengalami revolusi, Indonesia maju bukan lagi hanya menjadi angan-angan atau ilusi.

Jumat, 21 Desember 2012

Jangan Basa-Basi Kelola Energi


Jangan Basa-Basi Kelola Energi
Dewi Aryani ;   Anggota Komisi VII DPR RI FPDIP,
Ketua PP ISNU Bidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup 
SINDO, 21 Desember 2012



“Negeri kita kaya, kaya, kaya-raya, Saudara-saudara. Berjiwa besarlah, ber-imagination. Gali! Bekerja! Gali! Bekerja! Kita adalah satu tanah air yang paling cantik di dunia.” (Kutipan Pidato Bung Karno di Semarang, 29 Juli 1956) Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan zaman melahirkan sebuah konsekuensi logis: semakin meningkatnya permintaan terhadap energi. 
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mencatat bahwa kebutuhan energi final per sektor di Indonesia pada tahun 2012 dapat dilihat dari sektor industri yang membutuhkan sebesar 333,7 juta setara barel minyak (SBM), transportasi 324,1 juta SBM,rumah tangga 82,9 juta SBM, komersial 43,0 juta SBM, pertanian, konstruksi, dan pertambangan 35,9 juta SBM, dengan subtotal sejumlah 819,7 juta SBM. 

Lantas, bagaimanakah tata kelola energi Indonesia selama ini? Sudahkah mencapai titik realisasi,atau masih sekadar wacana basa-basi? Hingga kini tata kelola energi di Indonesia masih belum dapat dikatakan baik,apalagi disebut sempurna. Sungguh masih sangat jauh. Lihat saja kebijakan energi Indonesia yang tidak komprehensif. Berbagai undang-undang sektor energi sedang menjadi sorotan publik, dan beberapa di antaranya bahkan sedang dalam proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Belum lagi jika bicara kelembagaan, Dewan Energi Nasional (DEN) yang belum menghasilkan apa-apa setelah berdiri selama tiga tahun—sehingga berdampak pada belum kokohnya payung berbagai kebijakan energi—merupakan contoh nyata bahwa aktor-aktor pengelola energi Indonesia masih belum bekerja baik. Begitu banyak aspek kehidupan yang memiliki ketergantungan terhadap sistem energi.

Begitu banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mengelola energi. Karenanya, menciptakan sebuah tata kelola energi yang baik bukanlah suatu hal yang mudah untuk dicapai. Namun, tata kelola hanya akan menjadi wacana basa basi jika tak ada langkah nyata untuk memulainya. Memasuki lembaran tahun 2013 setidaknya terdapat empat hal yang harus dimulai secara serius untuk menciptakan sebuah tata kelola energi yang nyata. 

Pertama, penelitian dan pengembangan secara menyeluruh terkait sumber energi terbarukan, termasuk pengembangan ”green vehicle”. Kedua, penelitian dilakukan dengan bekerja sama dengan universitas internasional dan lembaga energi dan lingkungan yang ada di Indonesia dan beberapa negara berpengalaman. Ketiga, melakukan proyek percontohan secara serius dan menghitung secara cermat berbagai dampaknya. Keempat,meninjau dan melakukan evaluasi kebijakan yang parsial dan asosiasikan segala kebijakan energi dengan beberapa unsur penting lain sebagai pengguna energi final. 

Di antaranya transportasi, industri, dan studi lain yang dapat menunjukkan kenyataan bahwa kita membutuhkan kebijakan yang terintegrasi untuk mengelola energi. Keempat langkah di atas adalah langkah umum yang dapat dilakukan.Namun, satu hal yang tak boleh dilupakan adalah kenyataan bahwa tata kelola energi menjadi “porsi besar” dalam tanggung jawab pemerintah. Sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, energi termasuk ke dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh negara. Pemerintah selaku penyelenggara negara jelas menjadi pihak yang sangat bertanggung jawab dalam tata kelola energi Indonesia. 

The Leading Sector 

Political will serta komitmen yang kuat dari pemerintah menjadi awal yang sangat menentukan bagaimana tata kelola energi Indonesia ke depan. Agar political will serta komitmen pemerintah yang menjadi hal “sakral” dalam pengelolaan energi Indonesia tidak terbatas hanya menjadi wacana belaka, Pemerintah Indonesia perlu melakukan enam hal nyata. 

Pertama, melakukan analisa terhadap isu-isu (global dan domestik) terkait energi yang sedang terjadi saat ini.Hal ini begitu penting dilakukan agar pemerintah dapat mempertimbangkan banyak aspek yang memiliki hubungan dengan energi dalam mengelola energi di masa depan.Pemerintah perlu membuat kebijakan yang kontekstual, sehingga kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi energi Indonesia. 

Kedua,melakukan penelitian dan pengembangan. Minimnya data dan informasi yang akurat dalam pengelolaan berbagai sektor di Indonesia merupakan hal yang kerap terjadi, tidak terkecuali pada sektor energi.Bagaimana Indonesia dapat melaksanakan tata kelola energi jika tidak memiliki berbagai informasi yang mencerminkan keadaan energi yang sesungguhnya? Dengan demikian, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, terutama di tengah maraknya kelahiran daerah otonom menjadi hal yang penting bagi tata kelola energi Indonesia, agar informasi yang diperoleh dapat lebih lengkap dan akurat. 

Ketiga, menetapkan anggaran profesional. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola energi, pemerintah harus membuat alokasi anggaran untuk energi yang tepat sasaran, bukan alokasi semrawut yang berujung pada masalah baru di pertengahan tahun anggaran. Anggaran profesional juga sangat terkait dengan cara pemerintah dalam mengembangkan strategi untuk memenuhi kebutuhan energi dari semua warga negara. Pemerintah harus cerdas dalam mengelola kebijakan subsidi energi. Subsidi energi tidak lagi menjadi alat pencitraan politik,melainkan instrumen untuk memenuhi hak warga negara untuk memperoleh energi. 

Keempat, mengembangkan roadmap yang dapat dilakukan serta kemudian dicapai. Kebijakan energi dibuat tidak boleh hanya menjadi sekadar formalitas. Kebijakan energi yang diturunkan dalam bentuk roadmap haruslah aplikatif di tataran praktis,bukan terbatas hanya informatif di level strategis. Roadmap energi Indonesia harus disertai indikator keberhasilan, program, dan rencana aksi yang dapat mengukur tingkat keberhasilan nyata tidak hanya pada tingkat kebijakan produksi, tetapi juga pada tingkat dampak kebijakan. 

Kelima, menjadikan energi sebagai ”the leading sector”. Penempatan energi sebagai main sector adalah langkah awal yang ideal bagi penyelamatan energi bangsa ini ke depan. Model energy driven policy adalah teori yang secara spesifik menggambarkan energi sebagai leading sector, yang menjadikan energi sebagai landasan utama dan strategis yang memberikan pengaruh mendasar bagi proses pembuatan kebijakan-kebijakan lain .Teori ini didasarkan pada esensi energi yang merupakan masa depan dunia sehingga harus ditempatkan sebagai sektor yang paling strategis (Aryani, 2012). 

Keenam, goodwill untuk melaksanakan kepentingan nasional. Sebaik apa pun rencana yang disusun berkaitan dengan tata kelola energi,semua hal tersebut tidak akan bekerja jika aktor—dalam hal ini pihak pemerintah—tidak memiliki goodwill dan political will dalam praktik tata kelola energi Indonesia. Goodwill harus didasarkan pada semangat untuk mengelola energi dan tidak terbatas pada kepentingan sesaat. Komitmen yang kuat untuk melaksanakan agenda kebijakan yang telah menjadi kesepakatan awal harus disadari dan dilaksanakan secara konsisten. 

Keenam langkah nyata di atas seharusnya tak sekadar menjadi rangkaian paragraf yang tertuang dalam tulisan pemikiran singkat ini.Tata kelola energi memang bukan perkara praktis, namun juga bukan suatu hal yang utopis jika pemerintah mau memulai dengan melakukan enam hal di atas.Kecantikan Indonesia akan kekayaan energi yang dimiliki adalah harta masa depan yang harus dijaga dan dikelola dengan sebaik- baiknya. 

Indonesia bukan hanya bicara tentang rakyatnya saat ini, melainkan juga generasi mendatang yang mampu bersaing dengan sengatnya globalisasi, dan energi adalah “bahan bakar” masa depan ibu pertiwi. Oleh karenanya, tata kelola energi harus segera menjadi realisasi, bukan sekadar mimpi, apalagi hanya wacana basa-basi. 










Jumat, 07 Desember 2012

Akrobat Kebijakan BBM


Akrobat Kebijakan BBM
Dewi Aryani ;  Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDIP; 
Ketua Harian Pengurus Pusat ISNU
 
SINDO, 05 Desember 2012


“Bagai tikus mati di lumbung padi.” Itulah peribahasa yang sekiranya tepat untuk menggambarkan situasi rakyat Indonesia. Maraknya kasus kelangkaan BBM di berbagai daerah di penjuru Nusantara menandakan bahwa negara Indonesia sedang mengalami fenomena ironis. 

Ironis karena tak seharusnya hal ini terjadi di tengah kondisi Indonesia yang kaya akan sumber energi. Lalu mengapa ironi ini bisa terjadi? Sejumlah kelangkaan yang terjadi di berbagai daerah seperti Pontianak, Balikpapan, Manado, Papua, Banda Aceh, serta Batam, dan perlahan beranjak ke wilayah Jabodetabek seperti ironi berantai yang perlu dicari akar masalahnya. 

Setidaknya terdapat dua hal yang menjadi alasan utama mengapa kelangkaan berantai ini terus menerus terjadi. Pertama, distribusi BBM yang tidak merata dan memadai. Kedua, terjadinya penyelewengan serta penyelundupan BBM di berbagai daerah. Kasus kelangkaan BBM yang sedang terjadi “memaksa” pemerintah meminta penambahan kuota subsidi BBM ke DPR.Tentu masih hangat dalam benak kita bahwa Oktober lalu pemerintah mengambil kebijakan yang sama untuk mengatasi permasalahan kelangkaan BBM yang terjadi. 

Ketika penggunaan BBM bersubsidi mulai mengalami kelebihan kuota, penambahan menjadi solusi tunggal dan begitu instan. Pertanyaannya, mengapa pemerintah kita tampak seperti tak belajar dari kesalahan sebelumnya? Ketika Oktober 2012 pemerintah meminta penambahan kuota BBM bersubsidi dari 40 juta kiloliter (kl) menjadi 44 juta kl, DPR mengabulkan permintaan tersebut dengan asumsi pemerintah yakin penambahan kuota ini akan dapat memenuhi kebutuhan BBM rakyat hingga akhir tahun.

Nyatanya, belum habis tahun 2012, pemerintah sudah kembali meminta penambahan kuota BBM 1,2 juta kl hingga total volume BBM bersubsidi mencapai 45,2 juta kl. Artinya, Pemerintah tidak cermat dalam menghitung kebutuhan BBM masyarakat. Padahal, hal tersebut bukan hal yang sulit karena penghitungan kebutuhan dapat dilakukan dengan melihat tren tiap tahunnya. Forecasting dan planning cermat yang harusnya dilakukan pemerintah bisa mencegah terjadinya kelebihan kuota penggunaan BBM bersubsidi, bukan lagi-lagi mengulangi kesalahan yang sama. 

Sungguh lucu ketika dunia energi Indonesia seperti sedang mengalami akrobat dalam berbagai kebijakannya, pemerintah mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya—ditandai dengan penggunaan kuota BBM yang berlebihan,lalu mengambil kebijakan yang sama juga untuk mengatasi masalah tersebut. Padahal, bukankah jika suatu penyakit tidak dapat di-sembuhkan dengan satu obat,baiknya penyakit itu disembuhkan dengan obat lain? Atau bukankah lebih baik jika dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyakit itu datang lagi? 

Pemerintah menjadikan kebijakan penambahan kuota BBM bersubsidi menjadi solusi praktis atas ketidakcermatan perhitungan kuota BBM bersubsidi. Solusi ini praktis, namun pemerintah tak berpikir bahwa kebijakan penambahan volume BBM bersubsidi tanpa APBN Perubahan berpotensi melanggar UU APBN. Walau pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan realisasi belanja subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU APBN-P 2012, tetapi penyesuaian tersebut tidak memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyesuaikan volume BBM bersubsidi. 

Karena itu, penyesuaian belanja subsidi dengan melakukan penambahan kuota BBM bersubsidi bukanlah sebuah kebijakan yang dapat dilakukan semudah itu. Akrobat kebijakan BBM yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dapat disebut sebagai intractable policy, yaitu kebijakan yang pada dasarnya tidak mungkin atau tidak pantas untuk diimplementasikan (Mazmanian dan Sabatier). Pemerintah mengambil kebijakan menambah kuota BBM bersubsidi tanpa disertai usaha berbenah diri pada pengelolaan BBM di Indonesia. 

Intractable policy yang terjadi saat ini seharusnya justru menjadi alat analisa dan evaluasi mendalam bagi pemerintah, bahwa kondisi fatal atas kesalahan perhitungan kuota BBM bersubsidi terkondisikan karena buruknya integritas pelaksana kebijakan, tingkat kepercayaan masyarakat yang saat ini berada dalam posisi terendah, serta peralihan subsidi BBM yang tidak mungkin mengenai sasaran. Selain itu, selama ini pemerintah tidak pernah terbuka dalam pengelolaan kebijakan sektor energi.

Padahal, sebuah kebijakan tidak bisa hanya dibuat semata karena interes politik yang tidak berdasar pada perhitungan matematis rasional. Perhitungan biaya produksi minyak tidak pernah dijelaskan, rakyat dihadapkan pada kenyataan pemaksaan kehendak (berupa pembatasan dan kelangkaan BBM) dengan dalih yang tidak lagi rasional. 

Bukan hanya menjadi “objek pemaksaan kehendak”, rakyat Indonesia juga menjadi pembenaran bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penambahan kuota BBM bersubsidi. Predikat boros yang dilekatkan kepada rakyat dianggap menjadi alasan mengapa terjadi kelebihan kuota BBM bersubsidi. Padahal, lebih dari itu, rakyat kita tak punya pilihan lain untuk meng-gunakan BBM bersubsidi, dan hal ini kembali lagi kepada kebijakan yang jauh lebih “pantas” diambil oleh pemerintah dibandingkan dengan kembali menambah kuota BBM bersubsidi. 

Salah satu kebijakan yang hingga saat ini belum diambil oleh pemerintah adalah kebijakan simultan yang berkaitan dengan sektor transportasi. Inilah yang menjadi fokus alasan utama pemerintah harus kelabakan menghitung volume BBM bersubsidi karena penambahan jumlah kendaraan bermotor yang berbahan bakar minyak tidak pernah ada pembatasan. Belum lagi tata kelola sarana transportasi umum juga tidak dilirik serius oleh pemerintah. 

”Pembiaran” laju pertumbuhan kendaraan tanpa diiringi dengan kebijakan yang menyertainya hanya akan menjadi duri dalam daging, menjadi sumber masalah berkelanjutan. Yang diuntungkan hanya produsen kendaraan bermotor, yang menanggung jebolnya APBN adalah pemerintah dan yang menanggung derita kelangkaan BBM adalah rakyat. Sangat tidak fair. Berapa pun volume BBM tidak akan pernah cukup. 

Program simultan lain yang harus dijalankan adalah penghematan BBM yang dapat ditempuh melalui konsep green vehicle. Ini merupakan kebijakan jangka panjang yang dapat dilakukan agar rakyat Indonesia memiliki alternatif jenis kendaraan dengan basis sumber energi alternatif yang dapat digunakan selain BBM.Dengan demikian,jika terjadi lagi kelebihan penggunaan kuota BBM bersubsidi, rakyat tidak lagi dianggap yang paling bersalah atas hal tersebut. 

Terlepas dari kebijakan apa pun yang diambil dalam mengatasi masalah BBM di Indonesia, pemerintah memang harus dan segera mulai berbenah. Terbukti kebijakan BBM selalu gagal mencapai ultimate goal. Penyebabnya adalah kesukaran teknis, keragaman perilaku korup, susahnya mengidentifikasi kelompok sasaran, kesulitan menstrukturisasi proses implementasi kebijakan BBM (khususnya distribusi dan pengawasan para penyalur), dan juga termasuk dukungan publik yang rendah. 

Pemerintah perlu sungguhsungguh memperbaiki diri di segala aspek dalam pengelolaan energi. Pemerintah harus mampu memperbaiki dan meningkatkan public trust. Bolanya ada di pemerintah, jika mampu mewujudkan pengawasan dan akuntabilitas publik, termasuk menyuguhkan realitas perhitungan biaya di segala sektor termasuk penerimaan negara yang jujur, maka tidak akan ada lagi akrobat kebijakan. Mari kita jelaskan bersama-sama kepada rakyat dengan rasional, bukan dengan argumen terbatas dan solusi praktis jangka pendek semata. ●

Kamis, 22 November 2012

Tragedi BP Migas


Tragedi BP Migas
 Dewi Aryani ;  Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Komisi VII DPR
SINDO, 21 November 2012


Dunia Energi Indonesia kembali bergejolak. Setelah sebelumnya Peraturan Menteri Nomor 7/2012 seperti menjadi produk eksekutif yang memakan banyak “tumbal”, kali ini gejolak pelik energi Indonesia datang dari badan yudikatif kita, Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selasa (13/10) menjadi catatan penting bagi dunia migas Indonesia. Bagaimana tidak, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) secara resmi dinyatakan inkonstitusional, tidak sesuai UUD 1945 oleh MK.Sejak hasil sidang judicial review atas UU Migas Nomor 22/2001 diputuskan, BP Migas yang diatur di dalamnya secara otomatis juga dinyatakan “bubar”. Lalu mengapa BP Migas baru dibubarkan setelah 10 tahun berdiri dan bagaimana implikasinya dalam berbagai aspek? 

BP Migas adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.Artinya, hingga kini BP Migas telah berjalan selama lebih dari 10 tahun.Namun berbagai desakan dari beberapa ormas dan beberapa tokoh akhirnya memunculkan titik akhir dari BP Migas. MK menilai BP Migas yang diatur dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. 

Selain keberadaan BP Migas yang dianggap inkonstitusional, MK juga menilai UU Migas yang menjadi payung hukum lahirnya badan tersebut dianggap membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga memper-mudah penguasaan. Memang tak dapat dimungkiri bahwa begitu banyak kontrak karya dengan KKKS yang terjadi dengan pihak asing justru merugikan Indonesia.

Setidaknya terdapat dua alasan mengapa 10 tahun yang lalu dibentuk BP Migas. Pertama, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kooptasi politik.Kedua, untuk menciptakan sebuah profesionalisme pengelolaan migas Indonesia. Keberadaan BP Migas menjadi jembatan antara pemerintah dengan dunia usaha migas. BP Migas dibentuk sebagai lembaga independen mengingat investasi migas setiap tahunnya mencapai Rp150-250 triliun. Alasanalasan ini menjadi bukti nyata bahwa sesungguhnya keberadaan BP Migas merupakan sesuatu yang sangat penting bagi migas Indonesia kala itu. 

Karena itu, secara awam bisa kita lihat bahwa masalahnya bukan ada atau tidak BP Migas, melainkan bagaimana sistem kerja BP Migas selama ini (not what, but how?). Keputusan MK membubarkan BP Migas seolah menjadi keputusan yang terburu-buru di saat Komisi VII DPR RI juga sedang membahas amandemen UU Migas. Seakanakan saat ini sedang terjadi insinergisitas antara lembaga legislatif dan yudikatif Indonesia. Namun, keputusan final dan mengikat yang telah diambil oleh MK tetap harus dihargai. 

Presiden SBY juga sudah mengambil langkah darurat untuk mengatasi implikasi berupa stagnasi KKKS yang terjadi pasca-pembubaran BP Migas dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas,fungsi,dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Kementrian ESDM hingga muncul peraturan baru. Selain itu, disebutkan pula bahwa KKKS yang sudah berjalan akan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 

Presiden memang sudah mengambil langkah cepat dalam mengatasi tragedi pembubaran BP Migas ini. Namun mari melihat implikasi apa saja yang mungkin terjadi ketika semua tugas dan fungsi BP Migas dialihkan kepada Kementrian ESDM. Fokus pertanyaan publik saat ini adalah apakah Kementrian ESDM sudah dapat disebut sebagai kementrian yang berhasil melakukan reformasi birokrasi? 

Rasanya masih jauh dari sebutan “bersih”, karena saat ini sedang terjadi berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana contoh yang dilakukan oleh mantan Dirjen LPE ESDM dan mantan Kepala Sub-Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, dalam tender proyek Solar Home System di Kementerian ESDM. Tentu salah satu kasus yang terjadi ini adalah akibat dari belum terciptanya transparansi dan akuntabilitas di Kementrian ESDM. 

Jika yang terjadi demikian, bagaimana publik bisa dengan mudah memberikan kepercayaan estafet tugas BP Migas ke Kementerian ESDM? Sekali lagi, ini bukan masalah ada atau tidaknya BP Migas, melainkan bagaimana badan independen yang berfungsi sebagai regulator kerja sama migas Indonesia berjalan sesuai dengan kebutuhan migas Indonesia dan mengedepankan kepentingan nasional yang berdasarkan kepada konstitusi kita yaitu UUD 1945. Saat ini tak perlu menyalahkan apa pun dan siapa pun.Mencari solusi yang terbaik adalah penyikapan yang jauh lebih bijak di tengah pro kontra tragedi pembubaran BP Migas ini. 

Setidaknya terdapat tiga solusi yang dapat diambil oleh pemerintah untuk dijadikan langkah lanjut setelah lahirnya perpres estafet tugas BP Migas kepada Kemetrian ESDM. Pertama, harus dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme berbagai kontrak BP Migas dengan KKKS, apakah benar-benar tidak ada pelibatan pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM? Apakah betul-betul hanya BP Migas yang menjadi aktor dalam pengelolaan migas negeri ini? Hal ini penting sebagai evaluasi kapasitas dan kapabilitas kementrian ke depan dalam mengelola migas dengan berbagai aspek penting yang harus menjadi concern ke depan. 

Melihat kondisi ini pemerintah wajib melakukan pembenahan terhadap birokrasi di Kementrian ESDM. Kedua, menjadikan energi sebagai “The Leading Sector” dalam pembuatan berbagai kebijakan lain karena kebutuhan energi ada di hampir semua kegiatan berkehidupan. Perlu diperdalam pemahaman tentang “Indonesia Scenario Energy Theory” (Dewi Aryani, 2012), di mana teori ini menggambarkan energi sebagai leading sector yang memosisikan energi sebagai pengarah kebijakan-kebijakan lain (energy driven policy). 

Teori ini didasarkan pada esensi energi yang merupakan masa depan dunia sehingga harus ditempatkan sebagai sektor yang paling strategis. Ketiga, membentuk Komite Hulu Migas. Komite ini nantinya akan diisi oleh para stakeholder migas dalam rangka melaksanakan fungsi kontrol pengelolaan migas Indonesia. Namun yang harus digarisbawahi, para pejabat dan anggota di komite ini haruslah melewati proses secara terbuka dan tentu dengan menganut asas merit system. Dengan demikian, lembaga yang baru ini bukan cerminan BP Migas yang hanya “ganti baju”, melainkan juga sungguh-sungguh memiliki sistem bekerja yang jauh lebih baik daripada BP Migas. 

Terlepas dari apa pun solusi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia, ada satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan ialah memperbaiki political will. Bagaimanapun, kebijakan publik adalah apa pun yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah. Hal ini tentu terkait oleh niat yang dimiliki pemerintah.

Jika selama ini pemerintah kita belum menunjukkan keseriusan untuk mengelola migas, maka seharusnya pemerintah bisa lebih berani mengambil sikap terhadap apa pun yang mengancam eksistensi migas Indonesia. Ini semata untuk kepentingan rakyat, dan tak boleh ada konflik kepentingan di sini. 

Bagaimanapun, migas adalah sektor primadona di dunia, praktis aktor politik akan ambil peran dalam hal ini, karena bicara politik adalah bicara kekuasaan dan penguasaan atas migas adalah salah satu variabel penting dalam pencapaian kekuasaan. Hal ini mengingatkan pada pernyataan Menteri Keuangan Jerman pada 1973, ketika terjadi embargo minyak di Eropa oleh Timur Tengah, “When it comes to oil, 90% is all about politics, and 10% itself is about oil.” Pertanyaannya, seberapa besar tragedi BP Migas menjadi titik tolak Pemerintah Indonesia untuk sanggup dan gagah bertarung dalam negosiasi- negosiasi politik migas yang melibatkan kepentingan domestik dan asing.

Sekarang, rakyat menunggu dan akan mengawal, sampai di mana keberadaan sumber daya migas Indonesia, benar-benar diperjuangkan untuk semata-mata kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Tragedi BP Migas akan menjadi tragedi bangsa jika dibubarkan tanpa solusi nyata.