Sabtu, 30 Desember 2017

Ruang Ekspansi Partai

Ruang Ekspansi Partai
Bestian Nainggolan ;  Litbang Kompas
                                                    KOMPAS, 27 Desember 2017



                                                           
Di tengah penurunan pamor partai politik, perhelatan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 menjadi momen pembuktian paling ideal bagi parpol untuk menjadi sandaran publik berdemokrasi.

Saat ini memang menjadi serba problematik memandang keberadaan parpol beserta idealisasi fungsinya dalam kehidupan politik negeri ini. Di satu sisi, pilihan tepat kehidupan berdemokrasi yang menjadi komitmen bangsa majemuk ini menempatkan parpol sebagai pilar penopang bangsa dalam mengejar tujuan kesejahteraan masyarakat.

Namun, jika dihadapkan pada realitas politik yang berlangsung, idealisasi partai semacam itu masih jauh panggang dari api. Sepanjang 2017, misalnya, sebagian partai masih berkutat pada persoalan internal. Konflik internal kepengurusan menjadi persoalan klasik kepartaian. Konflik dalam perebutan legitimasi kepemimpinan masih terjadi di antara kekuatan faksi-faksi partai yang terbentuk. Hanya partai-partai yang dibangun dan dikendalikan oleh kekuatan personal pendirinya yang seolah relatif terbebas konflik semacam ini. Akan tetapi, personalistic parties semacam ini pun sebenarnya dihadapkan pula pada persoalan lain yang tidak kalah krusial terkait alih generasi kepemimpinan.

Sementara di sisi yang lebih eksistensial, pamor partai di mata publik semakin turun. Indikasi paling jelas, penguasaan jumlah suara yang berhasil dikuasai partai dalam pemilu. Meskipun jumlah pemilih pada Pemilu 1999 hingga 2014 semakin meningkat, terdapat kecenderungan penurunan jumlah pemilih yang berhasil dikuasai partai. Sekalipun pada sebagian partai terdapat peningkatan, relatif hanya bertahan dalam dua periode pemilu dan selanjutnya menurun.

Pemandangan lain, partai juga masih tetap dilirik sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat. Penyelenggaraan survei opini publik di negeri ini, misalnya, kerap menempatkan parpol bersama perwakilannya di DPR sebagai institusi yang dinilai paling minim menuai apresiasi. Ironisnya, partai bahkan lebih banyak ditempatkan sebagai sumber permasalahan dibandingkan sebagai penyelesai masalah. Yang tak kurang mengkhawatirkan, dari waktu ke waktu pandangan minor semacam itu tak juga beranjak, yang sekaligus menunjukkan belum ada kekuatan signifikan yang mampu membalikkan posisi inferioritas partai di mata publik.

Tiga perubahan

Dengan segenap penilaian itu, masa depan partai tampaknya jadi kian kabur. Belakangan ini pun arus perubahan politik yang tengah berlangsung sangat potensial meminggirkan keberadaan parpol. Setidaknya terdapat tiga level perubahan yang terkait langsung dengan sepak terjang parpol. Pertama, perubahan pada level struktur perundang-undangan. Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyajikan warna baru kontestasi politik negeri ini, khususnya dalam penyelenggaraan dan persyaratan peserta pemilu. Apabila pemilu-pemilu sebelumnya dilakukan dalam waktu berbeda, pemilu legislatif dan pemilu presiden kali ini diselenggarakan serentak 17 April 2019.

Selain itu, diberlakukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan pemenuhan persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional. Penentuan pemenuhan persyaratan didasarkan pada pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2014).

Implikasi dari perubahan struktur ini menyiratkan posisi tawar semua parpol peserta pemilu relatif tak lagi sama dan sebesar masa sebelumnya. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres secara serempak, misalnya, justru potensial mengalihkan antusiasme politik para pemilih yang lebih banyak tertuju pada pertarungan sosok-sosok pasangan calon presiden ketimbang parpol.

Begitu pula pemberlakuan ambang batas pencalonan dalam Pilpres 2019, yang pada praktiknya akan lebih banyak memaksa partai-partai berkoalisi dalam penentuan pasangan capres. Kalkulasi berdasar UU tersebut, besaran ambang batas hanya potensial memberi ruang probabilitas terhadap empat pasang capres. Bahkan, berdasarkan realitas perhitungan hasil Pemilu Legislatif 2014, justru menjadi lebih kecil lagi. Diperkirakan menjadi 2-3 kombinasi pasangan capres.

Kedua, parpol dihadapkan pada perubahan di level elektoral ataupun pemilih yang kini realitasnya lebih terfokus pada persaingan dua kekuatan. Menjadi berbeda dibandingkan dengan peta persaingan pemilu sebelumnya, Pemilu 2014 menyajikan suatu kontestasi yang berkelanjutan. Kemenangan Joko Widodo (Jokowi) atas Prabowo Subianto dalam Pemilu 2014 tak mengendurkan arus dukungan kedua kelompok simpatisan. Pasca-Pemilu 2014 aura persaingan masih terus berlanjut. Dalam benak pemilih, kontestasi politik kepemimpinan nasional seolah termanifestasikan hanya pada kedua sosok tersebut.

Kondisi ini tergambarkan dari hasil survei periodik pilihan publik, di mana sejak awal 2015 hingga kini, pilihan responden lebih tertuju pada sosok Jokowi dan Prabowo. Sekalipun pada beberapa kesempatan muncul sejumlah sosok pemimpin lain, popularitas maupun keterpilihannya tergolong kurang signifikan. Rentang jarak muncul sosok-sosok selain Jokowi dan Prabowo masih teramat jauh. Dominasi politik kedua sosok pada sisi lain menjadi pendeterminasi kekuatan elektoral parpol. Ketertarikan publik terhadap partai semata-mata disebabkan keberadaan sosok yang menjadi representasi partai itu. Partai-partai politik pendukung Jokowi, seperti PDI Perjuangan (PDI-P), sejauh ini turut menikmati surplus keberhasilan kinerja yang ditampilkan Jokowi sebagai presiden. Jelas bukan semata-mata karena kiprah partai.

Hasil survei Kompas menunjukkan, peningkatan apresiasi publik terhadap Jokowi diikuti peningkatan elektabilitas PDI-P. Artinya, sampai pada titik tertentu sosok Jokowi yang bukan ketua umum partai turut menjadi penentu popularitas maupun elektabilitas partai. Begitu pula pada sisi lain, korelasi positif yang terbangun antara Prabowo dan elektabilitas Partai Gerindra. Malah, Prabowo yang berperan sebagai pendiri dan sekaligus ketua umum partai menjadi pendeterminasi utama elektabilitas Gerindra.

Perubahan pada level elektoral pemilih ini secara langsung turut memberi tekanan terhadap posisi eksistensial parpol. Posisi dan daya pikat elektoral partai lebih banyak disebabkan oleh keterkaitan publik terhadap sosok ketimbang fungsi maupun peran yang diusung partai.

Ketiga, kecenderungan pewacanaan maupun praktik politik belakangan ini yang lebih menguat pada arus persoalan berbasis politik identitas. Setelah Pemilu 2014 yang membelah pemilih dalam kelompok-kelompok yang tegas berseberangan, kekuatan politik berbasis identitas menjadi kian menonjol. Pilkada DKI Jakarta menjadi puncak kontestasi yang menghadirkan secara riil kelompok politik pengusung identitas keagamaan.

Dalam pola pengelompokan berbasis identitas semacam ini, posisi partai justru menjadi rumit. Di tengah arus penguatan politik identitas keagamaan, pola pengelompokan partai tidak selalu berjalan berdasar pada basis ideologi yang diusungnya. Sejauh ini, tak semua partai yang mengusung simbol keagamaan berpadu dalam arus perjuangan identitas. Begitu pula bagi partai-partai politik yang mengusung paham kebangsaan yang di antaranya justru menjadi semakin dekat pada perjuangan identitas keagamaan. Kecenderungan kepentingan pragmatik lebih nyata dibandingkan ideologis maupun program.

Dalam format dan praktik politik kepartaian saat ini, berbagai perubahan di atas cenderung menjadi ancaman. Akan tetapi, jika dipandang dari sisi sebaliknya, momen semacam itu dapat pula dianggap sebagai titik balik dari stagnasi fungsi dan peran partai. Kondisi yang kini tengah berlangsung, perubahan struktur perundang-undangan politik yang semakin mempersempit ruang gerak parpol dan pengerucutan kekuatan politik dalam dua kubu yang berseberangan secara tidak langsung menggiring perpolitikan negeri ini pada arus dua kekuatan politik.

Pembakuan format politik

Namun, di tengah arus keterpurukan partai, proses politik yang demikian justru dapat menjadi suatu alternatif tawaran dalam pembakuan format politik maupun praktik sistem kepartaian negeri ini. Dalam sistem perpolitikan yang saling terpilah tegas (mutually exclusive), parpol akan memiliki ruang yang lebih jelas dalam mendefinisikan garis perjuangan ideologi, menggagasnya dalam program perjuangan, hingga mewujudkannya dalam praktik politik yang dijalankan. Konstituen pemilih pun dapat suatu kejelasan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan terhadap warna ideologi, gagasan, hingga program-program yang dijalankan.

Tawaran semacam ini menjadi kian menarik digagas dalam ajang kontestasi politik pada Pilkada 2018 dan puncaknya pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2019. Dalam Pilkada 2018, misalnya, pertarungan perebutan pengaruh dukungan politik di 171 daerah terlalu kompleks jika sepenuhnya berjalan tanpa garis pemilahan yang tegas di antara calon kepala daerah yang bertarung. Pada penyelenggaraan dua pilkada serentak sebelumnya, terlihat benar bagaimana persoalan-persoalan riil daerah yang seharusnya dipertentangkan pola penyelesaiannya oleh setiap kekuatan calon kepala daerah dalam wujud tawaran-tawaran program berbasis ideologi dan gagasan original kepartaian tidak banyak terdengar.

Setiap calon kepala daerah cenderung memajukan visi kepemimpinan maupun program kerja individual yang terlepas dari warna kepartaian. Dalam kondisi seperti itu, menjadi wajar jika tampilan ataupun performa sosok calon kepala daerah lebih dominan sebagai standar penentu kemenangan. Sementara dalam ajang tersebut, parpol semata-mata ditempatkan sebagai kendaraan politik yang melegal-formalkan pasangan calon kepala daerah. Mempertahankan posisi partai semacam ini jelas kian menggerus peran ideal partai dalam ingatan publik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar