Tampilkan postingan dengan label Budi Widianarko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budi Widianarko. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Juli 2021

 

Pandemi, Saatnya Melepas Topeng

Budi Widianarko ;  Guru Besar Program Doktor Ilmu Lingkungan, Unika Soegijapranata Semarang

KOMPAS, 19 Juli 2021

 

 

                                                           

”In every crisis, doubt or confusion, take the higher path-the path of compassion, courage, understanding and love.” Amit Ray

 

Dalam Catatan Politik & Hukum-nya, Budiman Tanuredjo (Kompas, 10/7/2021) menyerukan semua pihak duduk bersama untuk menemukan solusi menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Budiman mengajak para pihak meninggalkan dulu segala perbedaan dan sepenuhnya mencurahkan segenap daya dan upaya untuk melawan Covid-19 sebagai musuh bersama.

 

Pertikaian yang hanya demi mengukuhkan bahwa gagasan ”kita” lebih baik dari gagasan ”mereka” sudah selayaknya dihindari. ”Di saat krisis, keputusan bukan antara yang baik dan buruk, melainkan yang kurang buruk dan yang buruk,” seru Budiman.

 

Catatan Budiman mewakili kegetiran dan kecemasan sebagian besar kita ketika menyaksikan keriuhan yang berlangsung di panggung media, baik yang arus-utama maupun yang baru. Di tengah serangan SARS CoV-2 yang masif, perdebatan, bahkan pertikaian, antartokoh dan unsur masyarakat seperti tiada henti dan tidak mengarah pada solusi bersama. Semua pihak bersikukuh menjaga ”marwah” pendapatnya—seolah dunia hanya menyisakan kebenaran tunggal.

 

Luluh lantak sudah keyakinan pada kekuatan pikiran bersama, mind sharing, yang pernah dielu-elukan sebagai jalan menuju kebenaran yang utuh-lengkap-mendalam. Alih-alih kolaborasi pemikiran, yang terjadi adalah ”perang” pendapat dan sikap yang diumbar bebas di berbagai media—terutama media sosial.

 

Akan tergerakkah para pihak yang sedang sengit mempertikaikan gagasan mereka oleh seruan Budiman dan seruan-seruan lain yang senada? Mungkin kita harus rela menerima apa yang dinyatakan oleh John F Kennedy: ”In a time of domestic crisis, men of goodwill and generosity should be able to unite regardless of party or politics”. Yang akan tergerak hanyalah mereka yang berkehendak baik dan punya kemurahan hati saja.

 

Dengan lebih gamblang, Paus Fransiskus dalam bukunya Let-Us Dream (2020), bahkan berujar bahwa di masa krisis kita akan mendapati keduanya-(orang) baik dan buruk: orang akan menunjukkan jati diri mereka. Sebagian orang terjun melayani mereka yang memerlukan pertolongan, dan sebagian lagi justru mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Dalam hal ini, keuntungan yang diraup bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga pengaruh dan kekuasaan.

 

Sulit terwujudnya kebersamaan demi menemukan solusi atas krisis adalah suatu wujud pelarian diri dari kenyataan. Paus Fransiskus (2020) menyebut ada tiga penyebab putusnya hubungan kita dengan realitas dan kegagalan kita dalam menangkap pesan keilahian tentang pentingnya menyayangi sesama kala terjadi krisis kemanusiaan. Tiga penyebab itu adalah narsisisme (narcissism), keputusasaan (discouragement), dan pesimisme (pessimism).

 

Narsisisme hanya membawa kita pada bayangan cermin saat berkaca. Semuanya berpusat pada diri kita, sampai pada titik kita kagum dan tenggelam dalam citra kita sendiri. Berita hanya baik jika itu baik bagi kita. Ketika berita buruk muncul itu karena kita adalah korban utamanya. Keputusasaan mendorong kita untuk mengeluh dan ”nyinyir” tentang segala keadaan—karena kita gagal melihat apa yang ada di sekitar kita dan apa yang ditawarkan orang lain.

 

Dalam ungkapan Paus Fransiskus, keputusasaan membawa kita pada kesedihan dalam kehidupan spiritual. Bagaikan digerogoti kuman dari dalam, kita akhirnya menutup diri dan gagal melihat apapun yang di luar diri kita. Pesimisme bagaikan pintu yang kita tutup rapat-rapat—menafikan kemungkinan munculnya hal baru yang baik di depan pintu esok hari.

 

Lepas topeng

 

Ketiga penghalang itu telah menjadi topeng yang kita kenakan. Saat mengenakan topeng ini sebagian orang memeragakan ketidakpedulian (indifference). Tidak peduli sedang berlangsung krisis kemanusiaan dan tetap saja sebagian dari kita berjuang penuh semangat untuk memenangi pertikaian pendapat demi kekuasaan.

 

Sebenarnya krisis, keraguan dan kebingungan punya sisi baik. Dalam ungkapan Amit Ray, di awal tulisan ini - setiap krisis akan membawa kita ke lintasan yang lebih tinggi—yaitu jalan welas asih, asa, saling-pengertian, dan kasih sayang. Krisis kemanusiaan oleh Covid-19 ini benar-benar terjadi dan telah memakan korban sesama kita—insan berdarah-daging yang punya nama dan wajah.

 

Dalam pengalaman pribadi kita masing-masing, serangan Covid-19 bahkan sudah semakin merangsek masuk dalam lingkaran kerabat dan keluarga kita. Kita tidak bisa lagi bersikeras untuk tetap bertopeng. Gambar suram nan mengerikan telah terpampang di depan mata. Korban Covid 19 yang begitu banyak mestinya sudah cukup menggerakkan hati kita untuk rela melepaskan topeng.

 

Ketimpangan lingkungan

 

Saat topeng terlepas, kita bisa melihat dan merasakan Covid-19 tidak hadir sendiri. Ia beriringan dengan krisis-krisis lain yang masih terabaikan selama ini. Paus Fransikus menyatakan Covid telah menyingkap tabir krisis lain yang diakibatkan oleh yaitu ”virus ketidakpedulian” (virus of indifference). Krisis itu terabaikan terus karena kita semua menganggap belum ada solusinya—dan memilih membebaskan beban perasaan kita dengan melupakannya.

 

Salah satu krisis itu adalah ketimpangan lingkungan. Kondisi lingkungan hunian yang timpang tentu memunculkan risiko keparahan infeksi Covid-19 yang berbeda. Bayangkan bagaimana warga harus menjalankan protokol kesehatan di permukiman yang dikepung sampah kota—seperti Kampung ”Bengek”, Penjaringan, Jakarta Utara—misalnya (Kompas, 6/9/2019). Padahal permukiman serupa tidak terlalu sulit ditemukan di kota-kota lain negeri ini.

 

Kepadatan hunian, sanitasi lingkungan yang buruk, kelangkaan air bersih dan mutu serta keamanan pangan yang rendah tentu memudahkan terjadinya infeksi – bukan hanya karena imunitas yang rendah tetapi juga higienitas yang parah. Keadaan itu diperparah dengan semakin membanjirnya sampah medis, seperti masker bekas, yang tidak semuanya mampu ditangani dengan baik. Belum ada kota yang mampu memastikan bahwa seratus persen sampah rumah tangga berlabuh di tempat pembuangan akhir sampah.

 

Bahkan untuk sampah yang tercecer (mismanaged waste) ini, Indonesia adalah pemegang rekor tertinggi kedua di dunia—setelah China (Jambeck dkk., 2015). Akibatnya ceceran sampah kota masuk ke saluran air dan akhirnya berlabuh di pantai. Para penghuni permukiman padat dan kumuh di sekitar pantai harus bergaul dengan ceceran sampah ini. Padahal sejak masa pra-Covid mereka sudah kewalahan hidup di atas sampah—termasuk sampah ”baru” berupa popok sekali pakai - yang semakin banyak mengapung di badan air.

 

Mari sudahi pertikaian—lepaskan topeng kita masing-masing—agar kita lepas dari rabun jatidiri (existential myopia). Covid-19 telah mencelikkan mata kita bahwa masih banyak tantangan kemanusiaan yang memerlukan kepedulian kita daripada sekadar pertikaian di lintasan yang rendah—”sekadar”demi keakuan dan kekuasaan. ●

 

Minggu, 13 Juni 2021

 

Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Roh “Universitas”

Budi Widianarko ;  Guru Besar UNIKA Soegijapranata, Anggota Pusat Kajian Pendidikan Tinggi APTIK & Trustee United Board for Christian Higher Education in Asia

KOMPAS, 12 Juni 2021

 

 

                                                           

Tergerusnya otonomi dosen muncul sebagai salah satu isu yang mengemuka dalam Diskusi Asosiasi Pendidikan Tinggi Katolik (APTIK) yang bertajuk “Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM): Dari Filosofis Hingga Praktis” di Uni- versitas Sanata Darma, Yogyakarta (7/5/2021).

 

Para dosen sudah bukan lagi satu-satunya penentu muatan, mutu dan pelaksanaan kurikulum di perguruan tinggi (PT). Mereka harus merelakan sebagian kekuasaannya diambil alih oleh para pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan tinggi, terutama mereka yang menguasai dunia kerja, yaitu pemerintah, kalangan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), dan kelompok masyarakat lain.

 

MBKM seolah muncul sebagai terapi kejut untuk mengembalikan otonomi PT untuk lepas dari rezim pendidikan tinggi yang kaku akibat saratnya aturan. Pemberian hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama tiga semester, misalnya, dapat dipandang sebagai prakarsa menjebol sekat dan dinding PT. Asumsi yang dipakai adalah jika sebelumnya rezim pendidikan tinggi begitu kaku dan tidak lentur maka kini segenap pelaku utama ditantang untuk menjadi lentur atau adaptif jika tidak mau terlempar dari sistem. Dengan kata lain, PT sudah harus siap kehilangan hegemoni akademiknya.

 

Meskipun punya watak pragmatis dan simplistis, seperti menafikan keragaman akses atas sumber daya antar PT yang tersebar di Nusantara dan DUDI yang lebih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sangat jelas kebijakan MBKM mengadopsi model PT kolaboratif (collaborative university). Menurut konsep ini, PT hanya akan dapat bertahan dan terus relevan jika membuka pintu bagi keterlibatan pemangku kepentingan eksternal dalam proses akademik.

 

Terlepas model manapun yang dipilih harus dipastikan bahwa roh “universitas” (Latin) tidak terkoyak, karena ia adalah saripati (essence) sebuah PT.

 

Birokratis-administratif vs kolaboratif

 

Charles Heckscher dan Carlos Martin-Rios (2013) menyindir bahwa modus operandi PT yang sudah dipraktikkan selama lebih dari seribu tahun harus diubah. Sudah terlalu lama para aktor utama PT (baca: dosen) mengandalkan asumsi bahwa mereka adalah profesional yang bekerja dalam suatu dunia yang kompleks dan sarat misteri — yang tidak dipahami oleh pihak luar, sehingga mereka hanya dapat dinilai oleh para sejawatnya saja.

 

Dalam ungkapan yang lebih keras, Piotr Zamojski (2020) menyebut bahwa hanya ada dua kondisi PT saat ini, mati atau kritis. Disebut kritis, karena PT saat ini berada di bawah tekanan dan kehilangan nilai serta relevansinya. PT hanya bertahan hidup dengan segala kerapuhannya.

 

Krisis yang dialami oleh PT saat ini merupakan imbas dari transformasi dunia yang lebih luas. Nyaris semua ranah di dunia saat ini semakin dipaksa tunduk pada logika ekonomi. PT akhirnya dikerdilkan menjadi sekadar lembaga penyedia jasa (service). Mengikuti logika ini, pendidikan tinggi dalam bidang ilmu apapun adalah sebuah produk yang khas (distinctive) dan menjadi komoditas dengan nilai pasar yang yang diharapkan lebih tinggi dari biaya produksinya. Nilai tambah adalah kata kuncinya.

 

Mengutip Slaughter dan Leslie (1997), Zamojski lebih lanjut menyebut bahwa yang terjadi adalah penjajahan pendidikan oleh logika ekonomi yang berkelindan dengan kapitalisasi pengetahuan serta komersialisasi riset. Kondisi ini memaksa PT untuk memastikan akuntabilitas dalam proses “produksi”-nya. Untuk itu rezim pendidikan tinggi kemudian menghadirkan birokratisasi, proseduralisasi dan juridifikasi (bureaucratisation, proceduralisation, and juridification) atas kegiatan akademik dalam PT.

 

Penerapan standarisasi yang berlapis-lapis pada berbagai kegiatan akademik para dosen dan mahasiswa bertujuan untuk memastikan efektivitas proses akademik yang ada. Pendekatan ini dikenal sebagai model birokratis-administratif untuk “usaha” (enterprise) akademik yang menjanjikan perbaikan efisiensi dan daya tanggap (responsiveness) PT. Model yang berfokus pada efisiensi, konsistensi dan pengendalian ini terbukti mencekik “leher” PT, karena memunculkan beban administrasi yang menggunung.

 

Alternatif untuk model birokratis-administratif adalah model PT kolaboratif. Esensi dari model kolaboratif ini adalah kerelaan PT membuka pintu dan merendahkan dinding untuk mengundang segenap pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, terlibat dalam penentuan tujuan dan proses akademik. Meskipun begitu model ini cukup berhasil diterapkan di dunia bisnis. Mungkin atas dasar itu pulalah gagasan Menteri Nadiem Makarim tentang MBKM bermula.

 

Dalam model kolaboratif, yang menjadi prinsip utama bukanlah otonomi melainkan saling ketergantungan. Di satu sisi, pendekatan kolaboratif tampaknya lebih sesuai untuk proses produksi dan pertukaran ilmu pengetahuan daripada model birokratis-administratif.

 

Di sisi lain, model kolaboratif berlawanan dengan dua prinsip tradisional PT, yaitu otonomi profesional dan pengaturan mandiri (self-governance). Pengambilan keputusan dalam model kolaboratif melibatkan lebih banyak orang, mewakili berbagai pemangku kepentingan. Untuk tercapainya konsensus tentu diperlukan lebih banyak waktu.

 

Sudah bisa dibayangkan transisi dari model birokratis-administratif ke model kolaboratif tidak akan berlangsung begitu saja. Tentu ada dinamika yang sedang berlangsung di “dapur pacu” Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi saat ini – antara penyokong model birokratis-administratif dan model kolaboratif. Jika dinamika tarik-menarik antara kedua model ini berlangsung berlarut-larut, maka dunia pendidikan tinggi akan tersandera.

 

Roh “universitas”

 

Munculnya dua model, kolaboratif dan birokratis-administratif, bertumpu pada asumsi bahwa PT telah di ambang kematian atau setidaknya sulit beradaptasi dengan lingkungannya.

 

Kedua model itu oleh masing-masing penganjurnya, diyakini mampu menghindarkan pendidikan tinggi dari keterpurukan. Yang harus dipastikan adalah model manapun yang dipilih hendaknya tidak mengoyak roh pendidikan tinggi. Roh pendidikan tinggi atau yang dikenal sebagai “universitas” (Latin) adalah saripati (essence) sebuah PT.

 

Jangan sampai hanya demi memastikan kesesuain PT dengan tuntutan pragmatis DUDI kita harus melupakan roh “universitas”. Saripati sebuah PT adalah universitas magistrorum et scholarium – komunitas dosen dan mahasiswa. Sebagai sebuah komunitas pembelajar (community of learners), sejatinya PT terbentuk oleh praksis bukan oleh struktur kelembagaan.

 

“Universitas” menggambarkan kegiatan tertentu yang dibuat sekelompok orang dan dijalankan dengan cara tertentu pula. Komunitas kampus menghidupkan roh “universitas” setiap kali mereka belajar, mengajar, menyelenggarakan seminar dan konferensi, praksis yang membentuk saripati sebuah PT.

 

Dalam rumusan lain, roh “universitas” muncul saat orang berkumpul karena benar-benar tertarik untuk mempelajari sesuatu yang memikat perhatian mereka, hingga mereka melupakan status, posisi, peran, kekayaan (Piotr Zamojski, 2020). Roh “universitas” membawa warga kampus seolah menghilang dari dunia ramai dan mencurahkan perhatian sepenuhnya pada apa yang menarik untuk dipelajari.

 

Saat roh “universitas” hadir penuh dalam komunitas kampus maka terwujudlah kesukacitaan belajar (the joy of learning). Jika semua kampus mampu menciptakan ruang dan suasana yang memungkinkan segenap dosen dan mahasiswa larut dalam kesukacitaan belajar maka kebijakan pendidikan tinggi manapun yang dipilih tak terlalu jadi soal. ●

 

Senin, 16 Desember 2019

Menanti ”Kuda Troya” Nadiem

TRANSFORMASI PENDIDIKAN TINGGI
Menanti ”Kuda Troya” Nadiem

Oleh :  BUDI WIDIANARKO

KOMPAS, 16 Desember 2019


Semoga wawancara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dengan harian Kompas (6/11/2019) belum menampilkan sosok utuh ”Kuda Troya” pemikiran menteri milenial itu tentang pendidikan tinggi. Dalam rekaman wawancara yang dimuat keesokan harinya, lontaran Nadiem tentang pendidikan tinggi masih terbatas pada seputar dua hal, yaitu link and match dan soft skills. Lontaran Nadiem dalam wawancara itu seolah hanya menegaskan adagium ”tiada yang baru di kolong langit” (nothing is new under the sun).

Rabu, 30 Oktober 2019

Paradoks Narasi Lingkungan

PERUBAHAN IKLIM

Paradoks Narasi Lingkungan


Hanya berselang sehari, Harian “Kompas” menampilkan sebuah paradoks lingkungan yang begitu gamblang. Jika Kamis (5/9/2019) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memaparkan catatan kiprah “heroik” Pemerintah Indonesia di kancah global dalam pasal perubahan iklim; keesokan harinya (Jumat 6/9/2019) dipaparkan kisah pilu Kampung “Bengek”, Penjaringan, Jakarta Utara, yang berdiri di atas dan dikepung sampah kota.

Selasa, 30 Juli 2019

Pakta Milan, Kota, Limbah Pangan

KEBIJAKAN PANGAN

Pakta Milan, Kota, Limbah Pangan


A hungry world: Lots of food,
in too few places
Mark Koba, 2013
Setiap kota dihadapkan pada sebuah paradoks, kemelimpahan sekaligus kekurangan pangan.
Padahal, setiap kota dituntut mampu memenuhi hak atas pangan warganya sebagai bagian dari HAM. Setiap kota memikul tugas menyediakan pangan yang berkelanjutan bagi warganya. Pemenuhan tugas vital itu ternyata menghadapi berbagai kendala seperti distribusi dan akses yang tidak seimbang, kerusakan lingkungan, kelangkaan sumber daya, perubahan iklim; pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan serta susut pangan (food loss) serta limbah pangan (food waste).

Senin, 09 Mei 2016

Ekologi Nurani

Ekologi Nurani

Budi Widianarko ;   Guru Besar di Program Magister Lingkungan dan Perkotaan, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang
                                                         KOMPAS, 07 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam Sarasehan ”Perempuan Membaca Amdal” di kampus Unika Soegijapranata, Semarang, 21 April 2016, hadirin terpukau mendengar tutur kata lugas nan runtut dua perempuan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, yang menolak kehadiran pabrik semen di kampung mereka.
Dengan menggunakan bahasa Jawa sederhana, Gunarti (Pati) dan Sukinah (Rembang) menyampaikan dengan jelas dan masuk akal dampak kehadiran pabrik semen terhadap perikehidupan mereka selaku petani. Pandangan mereka menarik untuk disandingkan dengan isi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang disusun para pakar.

Bagi kedua perempuan itu, bumi Kendeng—yang mereka sebut sebagai Ibu Bumi—adalah sang Ibu Pemberi kehidupan bagi petani, peternak, anak-anak, pepohonan, dan burung. Oleh karena itu, manusia harus membalas budi Ibu Bumi dengan merawatnya dan menyedekahinya—bukan merusaknya dengan penambangan bahan semen. Kedua perempuan itu menyuarakan kekhawatiran akan musnahnya sumber-sumber air oleh operasi pabrik semen yang akan membuat mereka tidak bisa bertani lagi.

Begitu sederhana, tetapi gamblang, kearifan lokal yangmereka pegang dengan penuh keyakinan itu. Mereka yang mempelajari keberadaan dan pemanfaatan ekosistem karst menurut cara kerja ilmu pengetahuan modern yang sarat kaidah ilmiah—seperti para pakar penyusun dokumen amdal—sangat boleh jadi memandang sebelah mata pemahaman kedua perempuan itu. Dalam perkembangan pengetahuan ilmiah yang kompleks dan terstruktur ketat, pemahaman Gunarti dan Sukinah terkesan dangkal. Bukankah terlalu naif jika penolakan eksploitasi ekosistem karst oleh industri semen hanya didasarkan pada prinsip balas budi kepada Ibu Bumi, sang Ibu Pemberi?

Ketegangan antara ilmu pengetahuan dan kearifan lokal bukan hanya kisah di Pegunungan Kendeng. Kisah serupa pernah terjadi di Hongkong pada tahun 1965, seperti dicatat oleh Anderson, antropolog Universitas California Riverside. Ketika itu berlangsung pembangunan rumah sakit di lereng curam yang menghadap ke teluk Castle Peak. Atas pembangunan di lokasi ekstrem itu, warga setempat spontan berkomentar ”Ini sungguh berbahaya, fondasi rumah sakit itu memotong urat nadi sang Naga”.

Peringatan itu mewakili keyakinan warga setempat tentang keberadaan makhluk naga yang hidup dalam tanah di lereng perbukitan itu. Tanpa memerlukan waktu lama, peringatan itu terbukti. Fondasi rumah sakit yang baru selesai ditanam roboh diterjang longsoran tanah dari atasnya. Fondasi itu tumbang setelah Hongkong dihajar taifun yang disusul hujan lebat selama beberapa hari. Atas peristiwa itu, warga setempat berujar: ”Lihat! ini pasti terjadi karenanadi sang Naga telah dipotong”. Mungkin sebagian orang menganggap apa yang dipahami warga teluk Castle Peak itu sebagai takhayul belaka. Namun, sebagai sebuah sistem pengetahuan, kearifan lokal itu terbukti mampu bekerja dengan baik dengan memberikan ramalan yang tepat.

Saling melengkapi

Dalam perkembangannya—seperti diungkapkan Monica Hernandez-Morcillo dkk dalam Journal Environment (Januari-Februari 2014)—pengetahuan ekologi tradisional semakin diperhitungkan dalam pengembangan ilmu, kebijakan, dan manajemen lingkungan. Meskipun berbeda, pengetahuan ilmiah (PI) dan pengetahuan ekologi tradisional (PET) dianggap saling melengkapi dan memperkaya dalam upaya memperbaiki proses pengambilan keputusan lingkungan dan pemahaman tentang keberadaan serta dinamika ekosistem.

PET tidak hanya diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya saja. Karena melekat erat pada perilaku sehari-hari warga, transmisi PET bisa terus-menerus dan meluas. Terlebih lagi, PET juga terdokumentasi sebagai naskah tertulis dan berbagai media baru. Lebih jauh warga lokal juga telah mampu secara dinamik mengombinasikan PET secara tradisional dan oral dengan pengetahuan ekologi populer serta ilmiah—sebagai exogenous knowledge.

Integrasi PI-PET

Kemampuan untuk mengombinasikan dua sistem pengetahuan itu juga terbaca dari paparan Gunarti dan Sakinah tentang dampak pabrik semen. Mereka menggabungkan ajaran untuk setia kepada Ibu Bumi, sebagai sang Ibu Pemberi, dengan elemen-elemen pengetahuan ilmiah seperti daya dukung ekosistem, cekungan air tanah, dan rencana tata ruang dan wilayah—yang mereka peroleh dari pertukaran wacana dengan para pelaku pengetahuan ilmiah.

Kesenjangan pemahaman dan keyakinan antara para pakar penyusun amdal dan warga setempat—yang diwakili dua perempuan itu—menunjukkan tiada pihak yang bisa memonopoli kebenaran. Apalagi dua pihak yang ”bersitegang” menghidupi dua sistem pengetahuan yang berbeda, yaitu PI dan PET. Dalam hal ini, kebenaran tidak tunggal, tetapi beragam. Sudah selayaknya, pelaku PI tidak terlalu menganggap remeh PET.

Dalam persoalan lingkungan, sebenarnya kedua jenis pengetahuan ini justru perlu diselaraskan—tetapi sayangnya kesadaran untuk itu sering terlambat. Sebagai ”adik”, PI sering tidak memperhitungkan muatan kebenaran dalam PET, sang ”kakak”. Anderson (1996) menyarankan cara kerja PI hendaknya diubah untuk mengakomodasi kebenaran sistem pengetahuan lain, termasuk PET.

Dalam ancangannya, PI harus secara lambat laun mengakumulasi berbagai pengamatan yang bermanfaat dan meramunya dengan teori-teori yang kokoh. Menurut Anderson, pengamatan dibuat untuk diperbaiki dan dilengkapi; teori diciptakan untuk dirubuhkan dan diganti. Singkatnya, ilmu pengetahuan terdiri dari pertanyaan-pertanyaan dan peranti-peranti untuk menjalankan observasi dan menciptakan teori—bukan kebenaran mutlak.

Penolakan hasil studi ilmiah, seperti amdal, oleh masyarakat lokal yang mengandalkan kearifan lokal haruslah dipandang sebagai sebuah tantangan untuk berlangsungnya integrasi PI dan PET. Dalam kerumitan persoalan lingkungan, keragaman kebenaran adalah sebuah keniscayaan. Berbagai kebenaran harus bisa hidup berdampingan. Jika ini disadari oleh para pengambil kebijakan, banyak ketegangan lingkungan yang bisa diatasi dengan mencari titik temu, bukan dengan kepongahan sistem pengetahuan (ilmiah) yang sedang berkuasa. Keselarasan antara ilmu pengetahuan dan kearifan lokal akan menorehkan wajah ekologi yang peka pada panggilan nurani. ●

Minggu, 22 Juni 2014

Inang Baru Perguruan Tinggi Bukan Solusi

Inang Baru Perguruan Tinggi Bukan Solusi

Budi Widianarko  ;   Rektor Unika Soegijapranata
KOMPAS, 20 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Di tengah kerinduan sebagian kalangan perguruan tinggi untuk memiliki inang baru pengganti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saya sepakat dengan rumusan hasil diskusi Forum Rektor Indonesia bekerja sama dengan Kompas. ”...persoalannya bukan lagi sebatas perguruan tinggi di bawah kementerian yang mana. Namun, lebih soal perumusan tata kelola yang memampukan perguruan tinggi untuk lebih lentur dan lincah menjalankan perannya dan menghadapi ragam tantangan tersebut. Tanpa kelincahan dan fleksibilitas, perguruan tinggi akan terus menghadapi masalah serupa apa pun kementeriannya”, (Kompas, 9/6/14).

Tuntutan inang baru hanya karena perguruan tinggi (PT) menjalankan fungsi riset adalah argumen yang tidak kokoh. Apalagi ketika dibandingkan dengan negara-negara lain. ”Sebagai perbandingan, negara-negara yang maju industrinya memasangkan pendidikan tinggi dengan riset teknologi dan inovasi dalam satu kementerian. Sebut saja, Perancis dengan Ministry of Higher Education and Science, Jerman dengan Federal Ministry of Education and Research, serta Jepang dengan Ministry of Education, Culture, Sport, Science, and Technology”, (Kompas, 9/6/2014).

Dari contoh yang ditampilkan, hanya Perancis yang memiliki kementerian yang secara eksplisit menggunakan frasa ”pendidikan tinggi”. Sisanya tetap menggunakan kata ”pendidikan” yang dilengkapi dengan unsur-unsur lain sesuai konteks masing-masing.

Dari penelusuran cepat di situs web, penulis menemukan beberapa negara yang menggunakan frasa ”pendidikan tinggi” untuk nama kementerian yang jadi inang PT, yaitu Malaysia, Sri Lanka, Afganistan, Uni Emirat Arab, Mesir, Arab Saudi, Kenya—selain Perancis. Adapun sejumlah negara yang maju dalam penelitian justru nama kementeriannya diawali dengan kata ”pendidikan”, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Denmark, Jepang, dan Korea Selatan. Bahkan Finlandia, salah satu ”raksasa” riset dan inovasi, menggunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ministry of Education and Culture) seperti Indonesia. Jadi jelaslah bahwa nama kementerian bukanlah isu utama.

Masalah utama PT kita adalah pengaturan berlebihan yang mengunci kelincahan dan kelenturan. PT kita disibukkan oleh perkara prosedural yang menyita energi, seperti pengisian Pangkalan Data Perguruan Tinggi sebagai laporan semesteran, laporan kinerja dosen, pengurusan jabatan akademik dosen, dan terakhir Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD). Sungguh ironis, Indonesia sebagai negara demokrasi, rezim pendidikan tingginya dilanda ”jawatanisasi” menjadi sentralistik dan otoriter.

Kisah PTS

”Jawatanisasi” (Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kompas, 8/3/2013) bukan hanya melanda PT negeri (PTN). Meski bertolak belakang dengan watak keswastaannya, PT swasta (PTS) juga larut dalam arus besar ”jawatanisasi”. Bagi PTN, otonomi adalah harapan PTN, sedangkan bagi PTS itu hanya ilusi. Jangankan guru besar, ”sekadar” mengangkat asisten ahli—jabatan fungsional akademik terendah—sekalipun, PTS tidak berwenang.

Dari perdebatan otonomi PT, PTS memang cenderung terpinggirkan. Padahal, Elfindri (Kompas, 21/3/2013) menunjukkan 70 persen mahasiswa menuntut ilmu di PTS. Ada kesan dengan kekuatan anggaran yang meraksasa, pemerintah mengabaikan PTS. Padahal, PTS telah hadir sebagai penyedia akses pendidikan tinggi ketika anggaran pendidikan masih sangat terbatas. Bahkan tidak sedikit PTS yang lahir lebih dahulu ketimbang PTN dan menjadi lahan persemaian ilmu pengetahuan hingga kini.

Menurut Elfindri, meningkatkan akses dengan cara memperbesar daya tampung PTN (bukan menguatkan PTS) adalah langkah yang sangat keliru. Pemerintah hanya mengandalkan asumsi bahwa PTS yang lebih dari 3.000 itu biar beroperasi melalui mekanisme pasar. Pemerintah menjalankan peran bak ”satpam” yang aktif dalam ”operasi” penertiban belaka.

Pengelompokan

Meskipun Satryo Soemantri Brodjonegoro (Kompas, 8/3/1013) yakin bahwa otonomi lembaga pendidikan tinggi dan otonomi profesi insan kependidikan akan menghapus dikotomi lembaga pendidikan negeri dengan swasta, terlalu naif jika otonomi sepenuh-penuhnya diberikan kepada semua PTS (lebih dari 3.500) tanpa terkecuali.

Adalah terlalu naif pula jika otonomi penuh diberikan kepada semua PTN tanpa memperhitungkan status perkembangannya. Pemberian otonomi semestinya dilakukan berjenjang, sesuai kondisi obyektif kinerja dan mutu PT. Ini memang tantangan berat, terutama ketika faktor politis masih sering menjadi faktor pertimbangan pengambilan keputusan.

Keragaman ukuran, kinerja, dan mutu dari ribuan PTS dan hampir 100 PTN tentu saja harus disikapi oleh pemerintah dengan strategi pengembangan yang jelas dan konsisten. Demi daya saing PT Indonesia, terutama riset, pemerintah seharusnya berani mengelompokkan PT berdasarkan kinerja dan mutu.
Tahun 2007, pemerintah berani menetapkan ”50 promising Indonesian Universities”. Tiga tahun sebelumnya Jerman menetapkan sembilan PT elite untuk menjadi ”pemain utama” pendidikan tinggi global, tentu saja melalui proses seleksi yang rumit dan panjang (baca Barbara M Kehm, IHE-fall 2009). Yang berbeda adalah, kesembilan PT lantas mendapat suntikan dana besar selama lima tahun dari Federal Ministry of Education (bukan Higher Education) and Research.

Di Indonesia, pengelompokan 50 PT tidak ditindaklanjuti dengan dukungan habis-habisan dari pemerintah berupa sumber daya dan otonomi akademik. Padahal, hanya dengan pengelompokan kinerja riset PT bisa dipacu, karena sungguh mustahil memacu ribuan PT sekaligus. Tanpa keberanian meneruskan prakarsa pengelompokan lengkap dengan peta-jalannya, daya saing PT kita tidak akan beranjak dari sekarang. ●

Jumat, 13 Juni 2014

Kepemimpinan Lingkungan

Kepemimpinan Lingkungan

Budi Widianarko  ;   Dosen Program Magister Lingkungan dan Perkotaan,
Unika Soegijapranata
KOMPAS,  11 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
DARI kacamata lingkungan, naskah visi, misi, dan program kedua pasangan capres-cawapres yang  masing-masing setebal 41 halaman (Joko Widodo-Jusuf Kalla) dan sembilan halaman (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) hanya melahirkan pesimisme. Pasangan mana pun yang terpilih nantinya tidak akan mampu memperbaiki perlindungan dan pelestarian lingkungan di negeri ini. Selama restorasi lingkungan dibiarkan tersandera oleh pertumbuhan ekonomi dan selama kelembagaan lingkungan masih belum diberdayakan, maka kelestarian lingkungan adalah utopia belaka. Alih-alih akan menyaksikan perubahan kondisi lingkungan yang nyata, ”perubahan” yang paling realistis sangat boleh jadi hanya sejumlah proyek restorasi lingkungan sebagai ”pemanis” pertumbuhan ekonomi.

Dokumen visi, misi, dan program kedua pasangan capres-cawapres itu belum merefleksikan kesadaran bahwa ekosistem sebagai pembatas sistemik bagi kegiatan ekonomi. Meminjam istilah Redekop (2010) dalam buku Leadership for Environmental Sustainability, kedua pasangan pemimpin itu masih mengidap defisit wawasan masa depan. Kegagalan untuk memiliki sudut pandang jangka panjang dalam menerawang masa depan adalah cerminan keterbatasan cakrawala waktu kapitalisme yang memandang bahwa masa depan seolah merdeka dari keterbatasan sehingga terus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri.

Dewasa ini yang diperlukan adalah kepemimpinan ekologis (ecological leadership) yang berani mengarungi cara berpikir sistem, bukan sepenggal-sepenggal. Mengutip Simon Western (2008), dalam paradigma kepemimpinan baru ini keutuhan, keterkaitan, spiritualitas, saling ketergantungan dan keberlanjutan merupakan nilai-nilai utama. Ciri-ciri paradigma kepemimpinan ini belum tampak dalam agenda lingkungan kedua pasangan capres-cawapres. Keduanya masih berambisi menggenjot kegiatan ekonomi yang berlangsung dalam ekosistem yang sudah penuh bopeng. Wawasan mereka masih terperangkap dalam jebakan revolusi industri pertama ketika manusia begitu yakin akan kedigdayaannya dalam menundukkan alam.

Agenda lingkungan

Pasangan Prabowo-Hatta menempatkan isu lingkungan sebagai agenda tersendiri yang terdiri atas delapan program plus beberapa program lingkungan yang termuat dalam agenda ”Membangun Kembali Kedaulatan Pangan, Energi dan Sumber Daya Alam”. Di pihak lain, pasangan Jokowi-JK tidak menempatkan isu lingkungan sebagai agenda tersendiri, tetapi termuat dalam agenda ”Berdikari dalam Bidang Ekonomi” dan ”Berdaulat dalam Bidang Politik”.

Agenda lingkungan Jokowi-JK memuat 23 butir gagasan, sedangkan milik Prabowo-Hatta memuat 13 butir. Dari 23 dan 13 butir gagasan dari setiap pasangan ini terdapat tujuh butir yang sama, yaitu menyangkut  komponen status lingkungan: (1) hutan, (2) pencemaran, (3) air, (4) pertambangan, (5) keanekaragaman hayati, (6) energi, dan (7) perubahan iklim. Selain itu, Jokowi-JK juga mengangkat butir rehabilitasi kawasan pesisir dan lautan, sedangkan Prabowo-Hatta menonjolkan butir rehabilitasi daerah aliran sungai.  Selebihnya Prabowo-Hatta mengemukakan empat butir lain menyangkut strategi pendekatan lingkungan, yaitu (a) penegakan hukum, (b) instrumen ekonomi, (c) teknologi, dan (d) kerja sama. Jokowi-JK juga mengangkat  15 butir menyangkut SPL yang bukan hanya mencakup (a) penegakan hukum, (b) instrumen ekonomi, (c) teknologi, dan (d) kerja sama, melainkan juga mengedepankan pendekatan perubahan gaya hidup.

Dalam strategi pendekatan lingkungan itulah kedua pasangan ini berbeda. Jokowi-JK menyodorkan pendekatan perubahan perilaku: penyadaran, keteladanan, dan partisipasi sukarela. Untuk mendukung ketahanan energi dan mereduksi emisi gas buang, misalnya, pasangan ini secara eksplisit mengusung program transportasi massal dan berbasis energi lokal (meski implementasinya belum terungkap secara jelas). Beberapa strategi lain yang diajukan adalah (1) penyadaran tentang perlunya berperilaku ramah lingkungan (tak melakukan illegal logging, fishing, dan mining) yang sekaligus disertai dengan penyediaan alternatif bagi warga, (2) edukasi konsumen, dan (3) keteladanan oleh tokoh/pemimpin (role model) dalam perilaku peduli lingkungan.

Pendekatan hukum, atau disebut oleh mendiang Profesor Otto Soemarwoto sebagai strategi atur dan awasi, tidak dapat berdiri sendiri. Dalam pergulatan  panjang penyelesaian persoalan lingkungan di Indonesia, sudah terbukti atur dan awasi tidak efektif. Usaha penindakan secara hukum terhadap pelaku pencemar atau perusak lingkungan hingga saat ini bisa dikatakan belum banyak membuahkan hasil. Singkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan tidak cukup hanya ”diperangi” menggunakan aplikasi teknologi dan hukum atau direduksi dengan insentif ekonomi. Perubahan perilaku sukarela diyakini akan lebih efektif, tetapi untuk mewujudkannya bukan perkara mudah.

Tantangan

Tantangannya adalah bagaimana ”menggerakkan hati” warga. Pengetahuan bahwa lingkungan harus dijaga untuk tidak dicemari atau dirusak sudah ada dalam pikiran warga. Begitu pula mereka tahu bahwa ada tindakan hukum yang mengancam jika perusakan dan pencemaran lingkungan dilakukan. Namun, ketergerakan hati tetap diperlukan untuk menyatukan pengetahuan dan perilaku lingkungan. Pasangan Jokowi-JK telah menuliskan program yang dimaksudkan untuk menggerakkan hati. Untuk menggerakkan hati warga perlu kepemimpinan lingkungan. Pemimpin yang bukan hanya paham tentang pentingnya isu lingkungan, melainkan juga mampu menunjukkan visi dan otoritas untuk menggerakkan segenap sistem menuju tindakan nyata.

Lebih jauh, agenda lingkungan kedua pasangan capres-cawapres masih tertindas oleh prioritas pertumbuhan ekonomi. Masalah lingkungan belum masuk dalam arus utama pemerintahan mereka yang masih lebih bertitik berat pada pembangunan ekonomi. Lingkungan masih sekadar ”pemanis” (accessory)—jika bukan ”pelayan” (servant)—pembangunan ekonomi. Dalam bangunan pemikiran yang ditawarkan, kedua pasangan ini sangat jelas terbaca upaya perbaikan kondisi (restorasi) lingkungan selalu dikaitkan dengan kemanfaatan ekonominya. Dengan kata lain, restorasi lingkungan bukanlah demi keberlanjutan lingkungan, melainkan demi melayani kebutuhan pertumbuhan ekonomi.

Lebih jauh lagi, agenda lingkungan kedua pasangan tak secara eksplisit menyentuh sejumlah tantangan lingkungan utama di negeri ini. Sebut saja masalah asap yang terkait kebakaran/pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang senantiasa menjadi pencoreng wajah Indonesia di Asia Tenggara. Begitu pula faktor desentralisasi dan otonomi daerah yang nyata-nyata telah memicu kerusakan dan pencemaran lingkungan tidak dapat sorotan khusus. 

Kedua pasangan sama sekali tak menyebut rencana penguatan kelembagaan lingkungan. Kelembagaan lingkungan yang ada saat ini, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup hingga segenap instansi subordinatnya di tingkat provinsi dan kota/kabupaten, belum memiliki kewenangan memadai untuk mengatasi hambatan lintas sektoral. Tanpa kemauan politik memperkuat posisi kelembagaan lingkungan, sangat sulit mengarusutamakan lingkungan dalam pembangunan sarat gairah ekonomi. ●