Tampilkan postingan dengan label Ahok dan Para Begal APBD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahok dan Para Begal APBD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2015

Kejutan Ahok

Kejutan Ahok

Deddy S Bratakusumah  ;  Praktisi Pemerintahan
DETIKNEWS, 25 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Tekad Ahok untuk menghilangkan dana siluman dari RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 telah mendapatkan perlawanan yang sengit dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, berupa penggunaan Hak Angket dan tidak mengesahkan Raperda tentang APBD tahun 2015.

Keduanya memang merupakan hak dan fungsi dari DPRD. Jadi dari sisi mekanisme ketatanegaraan di daerah, tindakan DPRD ini adalah hal yang legal. Yang luar biasa, adalah tekad Ahok untuk menghilangkan atau mengurangi korupsi dengan mencegahnya ditingkat perencanaan dan penganggaran.

Kejutan Ahok ini akan membuahkan prestasi tersendiri, setidaknya Jakarta akan tercatat sebagai pemerintah daerah yang pertama kali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan APBD. Dari perkembangan yang terjadi, nampaknya penggunaan Pergub dalam APBD Provinsi Jakarta tahun 2015 tidak akan dapat dihindari, mengingat berbagai mediasi, bahkan sampai Wapres JK menengahi pun tidak didapat kemufakatan, atau kompromi sekalipun. Kedua belah pihak, pimpinan DPRD maupun Gubernur bersikukuh pada pendiriannya.

Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Pergub sebagai legitimasi APBD sebenarnya sudah diatur secara tegas di dalam berbagai peraturan perundangan, antara lain pada Pasal 46, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperkuat lagi dengan Pasal 313, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berbagai ketentuan perundangan ini dirancang sebagai 'katup pengaman', manakala terjadi kebuntuan seperti Jakarta saat ini, karena pada hakekatnya proses penetapan anggaran merupakan proses politik.

Konsekuensi lain dari keterlambatan pengesahan anggaran ini sebenarnya tidak hanya terbitnya Pergub, melainkan juga tidak dibayarkannya hak keuangan anggota DPRD selama 6 bulan, sebagaimana diatur di dalam pasal 312, ayat 2, UU No 23 Tahun 2014 tersebut. Tentu pengenaan sanksi ini harus didahului dengan proses penyidikan untuk menentukan siapa yang membuat keterlambatan pengesahan. Apabila keterlambatan akibat dari polah eksekutif maka hak keuangan masih bisa dibayarkan, namun apabila keterlambatan akibat dari keengganan atau keterlambatan DPRD membahas RAPBD maka hak keuangan anggota dewan tidak dibayarkan.

Akibat Fiskal dan Pembangunan

Dengan tidak disahkannya RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, maka anggaran penerimaan dan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2015 akan menggunakan pagu setingi-tingginya sama dengan pagu APBD tahun 2014. Dari data yang didapat, pagu APBD Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 72,9 triliun, sedangkan RAPBD tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 73,08 triliun. Dari sisi jumlah terdapat perbedaan sekitar Rp 180 miliar. Selisih pagu ini tidaklah besar, hanya 0,2%, namun dari sisi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan hal ini akan berdampak sangat besar.

Sangatlah lumrah apabila program pembangunan atau belanja modal pada tahun 2015 tidak sama dengan tahun 2014. Misalnya saja, pada tahun 2014 Program Tata Air melaksanakan normalisasi Kali A, sementara pada tahun 2015 kali A tersebut sudah tidak memerlukan dana lagi. Lantas dana tersebut akan dikemanakan?

Ketentuan revisi anggaran terhadap APBD dengan legitimasi Pergub belum ada. Kondisi seperti ini akan merepotkan berbagai ketentuan administratif, baik pelaksanaan program maupun pertanggung jawaban dan pada gilirannya akuntabilitas program. Selain itu juga berbagai rencana yang sudah tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan terhambat pencapaiannya.

Dengan demikian, kejutan Ahok ini telah menyadarkan kita semua, setidaknya ada celah peraturan perundangan yang belum lengkap manakala terbit Peraturan Kepala Daerah sebagai legitimasi APBD. Apabila Pergub tentang APBD Provinsi DKI Jakarta jadi diterbitkan, maka Kementerian Dalam Negeri beserta unsur pusat lainnya harus segera kerja cepat, cerdas dan tangkas menyiapkan berbagai peraturan untuk memfasilitasi kejutan Ahok ini. Mulai dari tata cara pengesahan, tata cara revisi baik rencana pembangunan maupun anggaran sampai dengan tata cara pertanggung jawaban dan akuntabilitas.

Marilah kita bekerja untuk memperbaiki negeri ini. ●

Kamis, 19 Maret 2015

APBD Jakarta dan Perburuan Rente Partai Politik

APBD Jakarta dan Perburuan Rente Partai Politik

Bawono Kumoro  ;  Peneliti Politik di The Habibie Center
SINAR HARAPAN, 18 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Dalam sebulan terakhir ini, suhu politik di ibu kota Jakarta tengah memanas. Apa lagi penyebabnya jika bukan perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Perseteruan mereka dipicu proses penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Ahok melihat terdapat dana siluman mencapai Rp 12,1 triliun yang disusupkan DPRD dalam APBD tersebut.

Mantan Bupati Belitung itu menuding telah terjadi persekongkolan di DPRD, untuk mengubah anggaran yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna. Ahok pun menolak mengirimkan APBD tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pihak DPRD menilai Ahok menabrak prosedur penyusunan dan pengesahan APBD, karena tidak mengirimkan APBD hasil rapat paripurna kepada Kemendagri. Elite-elite politik di DPRD kemudian menumpahkan kekecewaan politik mereka terhadap Ahok dengan menggulirkan penggunaan hak angket. Rapat mediasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD di kantor Kemendagri beberapa hari lalu pun berakhir buntu tanpa jalan keluar.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki anggota dewan, baik DPR maupun DPRD, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat, yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Reaksi politik yang ditunjukkan DPRD dengan menggulirkan penggunaan hak angket, mengundang kecurigaan publik. Ini terlihat dari kemunculan gerakan petisi  #?GueAhok? dan ?#?SaveAhok?.

Sikap reaktif DPRD tersebut boleh jadi karena memang benar ada dana siluman di APBD hasil “tangan-tangan kreatif” di DPRD, sebagaimana diungkapkan Ahok. Bukan tidak mungkin, dana siluman muncul di APBD sebagai buah kolusi elite-elite politik di DPRD dengan dinas di Provinsi DKI Jakarta.

Rente               

Bila dilihat dari perspektif lebih luas, perseteruan antara Ahok dan DPRD terkait keberadaan dana siluman di APBD sangat terkait erat dengan perburuan rente partai politik. Tidak dapat dimungkiri, kebutuhan partai politik terhadap dana besar, agar mesin politik dapat berfungsi secara maksimal, telah mendorong elite-elite politik berlaku koruptif.

Partai politik membutuhkan sumber pendanaan besar, agar mesin politik dapat berfungsi maksimal dalam mendulang suara pemilih pada pemilihan umum. Dengan uang, partai politik atau kandidat dapat membayar jasa konsultan, memasang iklan di media massa, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk memenangi pemilihan.

Secara umum, ada dua modus utama perburuan rente partai politik. Pertama, melalui lembaga legislatif (DPR/DPRD). Dalam lingkup legislative, perburuan rente dilakukan dengan menguasai komisi-komisi strategis dan badan anggaran, menggerogoti anggaran negara/daerah, transaksi dalam pemilihan pejabat publik, dan transaksi dalam proses legislasi.

Kedua, melalui lembaga eksekutif. Dalam lingkup legislatif, perburuan rente dilakukan dengan menempatkan kader-kader mereka di kementerian, badan usaha milik negara, dan institusi pemerintahan yang memiliki akses dana besar.

Perburuan rente juga dilakukan dengan menyewakan partai politik, sebagai kendaraan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kepada kandidat tertentu dengan harga fantastis. Kontrol publik yang sangat terbatas, serta ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dari partai politik, semakin menguatkan persekongkolan para elite politik. 

Robert Klitgaard pernah memberikan rumus mengenai korupsi, berdasarkan penelitian di beberapa negara Asia. Rumus itu adalah C=D+M-A (C: corruption, D: discretion, M: monopoly, dan A: accountability). Rumus mengenai akar semang korupsi ini relevan untuk menggambarkan berbagai bentuk korupsi, termasuk perburuan rente dilakukan oleh elite politik.

Rumus Klitgaard menggambarkan korupsi terbentuk akibat kuatnya kewenangan dan monopoli atas kebijakan. Pada saat bersamaan, akuntabilitas sangat lemah. (Klitgaard, 2002: 29)

Maraknya korupsi, yang melibatkan elite-elite politik dan pejabat publik, merupakan salah satu ironi besar demokrasi kita hari ini. Mereka mendapat legitimasi kekuasaan dari rakyat. Namun setelah berkuasa, mereka justru mengisap sumber-sumber keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Merujuk elaborasi di atas, dapat disimpulkan perilaku korup para elite partai politik saat ini didorong tiga hal: (1) Praktik demokrasi berbiaya tinggi dalam sistem politik Indonesia; (2) Kekuasaan terlampau besar partai politik dalam menentukan kebijakan dan anggaran, tanpa disertai pengawasan dan kesadaran pertanggungjawaban publik, serta (3) Ketidaktegasan sanksi politik dan pidana bagi partai politik melakukan pengumpulan dana secara ilegal.

Ke depan, diperlukan langkah-langkah reformasi keuangan partai politik. Tiga langkah reformasi keuangan partai politik mencakup reformasi sumber keuangan partai politik, reformasi pengelolaan keuangan partai politik, dan reformasi pengeluaran keuangan partai politik. ●

Selasa, 17 Maret 2015

Makian yang Santun

Makian yang Santun

Anton Kurnia  ;  Cerpenis; Esais
KORAN TEMPO, 17 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Belakangan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi buah bibir. Perseteruannya dengan para anggota DPRD DKI Jakarta yang terhormat kembali berlanjut. Kali ini pemicunya adalah "anggaran siluman" yang hendak disahkan oleh para wakil rakyat tersebut.

Dalam pertemuan antara Ahok dan para anggota DPRD DKI yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, terjadi perdebatan panas yang memicu terlontarnya kata-kata kasar dari salah satu anggota DPRD terhadap Ahok. Dia dimaki, "**na ***ing!"

Makian memang ungkapan perasaan tidak senang yang dimaksudkan agar pihak yang dimaki merasa terhina dan tersinggung, atau sekadar pelampiasan rasa jengkel dan suasana hati buruk seseorang. Makian "haram jadah" yang kadang kita lontarkan, misalnya, sesungguhnya adalah umpatan kasar yang diadaptasi dari istilah Hindi, harem-zada. Istilah itu bermakna "anak harem" yang sejajar dengan son of a bitch atau bastard dalam bahasa Inggris. Kita tahu harem adalah sarang asmara tempat para penguasa Timur zaman dulu memelihara wanita-wanita jelita pemuas hasrat sang penguasa. Sedangkan "***ing" bagi sebagian orang adalah binatang najis dan kotor.

Namun, adakah makian yang santun?

Dalam esainya yang penuh humor, The Art of Verbal Abuse (Arte de Injurar), Jorge Luis Borges, sastrawan ternama asal Argentina, menguraikan bagaimana "seni" mencela lawan bicara. Pengarang yang tenar dengan cerpen-cerpennya yang meramu fakta dan fiksi itu membahas bagaimana "menjatuhkan" lawan bicara dengan kalimat-kalimat yang elegan tapi menohok, yang kelihatannya serupa memuji, tapi justru memukul telak musuh secara indah dan cerdas.

Jika kita bandingkan apa yang dinyatakan oleh Borges dalam esainya itu dengan apa yang dilakukan oleh para anggota DPRD yang terhormat, tentulah jauh panggang dari api. Umpatan kotor yang rasial dan tidak imajinatif tentu tak bisa dibandingkan dengan keterampilan mencela secara cerdas. Lagi pula, saya sungguh tidak yakin para anggota parlemen yang "sibuk" itu sempat membaca buku selain buku tabungan. Apatah lagi membaca esai Borges di atas yang saya kutip dari kumpulan tulisan Borges, Selected Non-Fictions (Penguin, 2000).

Selama ini, Ahok yang berwatak lugas dan suka bicara blakblakan, kalau perlu sambil marah-marah, kerap dianggap tidak santun. Namun memang begitulah cara dia berkomunikasi. Menurut saya, di tengah kemunafikan dan akal bulus yang merajalela dalam perpolitikan kita, justru cara berkomunikasi yang lugas, tanpa tedeng aling-aling, hantam kromo, kadang keras tapi jujur dan menohok macam gaya Ahok ini justru lebih efektif. Mengutip George Orwell, "In a time of universal deceit, telling the truth is a revolutionary act."

Yang jadi masalah justru cara berkomunikasi para anggota DPRD yang terhormat itu. Sebelumnya, mereka termasuk yang bersuara nyaring mencela Ahok sebagai pejabat yang cara bicaranya "tidak santun". Namun, dari kasus umpatan itu, terbukti justru merekalah yang barbar.

Saya berharap Ahok maju terus tanpa gentar membongkar kebobrokan para begal anggaran bertopeng anggota parlemen tanpa menghiraukan teror verbal mereka. Apa yang terjadi ini bisa digambarkan dengan pelesetan peribahasa: kafilah (anggota Dewan) menggonggong, (yang dimaki) anjing tetap berlalu. ●

Sabtu, 14 Maret 2015

Drama Kepentingan Minus Hak Rakyat

Drama Kepentingan Minus Hak Rakyat

Laode Ida  ;  Dosen Jurusan Sosiologi UNJ,
Pendiri dan Penggerak Awal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA),
Wakil Ketua DPD RI 2004-2014
KORAN SINDO, 13 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) versus para politisi di DPRD tampaknya kian meruncing kendati sudah diupayakan adanya mediasi termasuk oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sebagian fraksi (yakni Nasdem, PKB dan PAN) di parlemen Jakarta memang sudah mencabut tanda tangan dukungan untuk gunakan hak angket, namun saling melaporkan kasus pidana terus saja terjadi. Belum lagi diproses laporan Ahok ke KPK tentang dugaan dana siluman para anggota DPRD, muncul lagi inisiatif (LBH Pendidikan) untuk melaporkan seorang anggota DPRD karena dianggap telah memaki putra Belitung itu.

Tapi, pihak DPRD pun ingin berbalas dengan sepakat untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaga legislatif dan para politisinya. Itu belum termasuk permintaan kepada BPK untuk segera mengaudit Ahok Center yang diduga memperoleh dana CSR (gratifikasi?) dari para perusahaan pengembang di Jakarta, serta rencana IMM yang menganggap Ahok telah menghina Muhammadiyah.

Sampai kapan berakhir perseteruan itu akan berlangsung? Tak ada yang bisa memastikan. Namun yang niscaya sekarang ini, pihak korbannya adalah rakyat Jakarta yang seharusnya akan memperoleh sentuhan dari anggaran pembangunan tahun 2015, namun karena RAPBD-nya belum juga disetujui maka nasib mereka belum menentu; termasuk di dalamnya para pegawai yang kesejahteraannya terganggu.

Sistem Penganggaran

Memang sulit untuk menyelesaikan konflik jika kedua belah pihak sudah saling melukai dengan kepentingan yang masingmasing terganggu. Ahok sendiri sejak awal memiliki resistensi baik dari kalangan politisi Koalisi Merah Putih (KMP), utamanya setelah secara terbuka mengumumkan dirinya keluar dari Partai Gerindra, di mana kemudian berupaya dihadang oleh kekuatan sebagian elemen masyarakat (kelompok Islam yang tergabung dalam FPI) untuk tidak dilantik jadi Gubernur menggantikan Jokowi.

Tetapi tampaknya Ahok bukan saja tak gentar menghadapi gertakan politik karena berada di jalur konstitusi dan aturan yang berlaku, melainkan juga secara vulgar telah melakukan demoralisasi terhadap para politisi yang posisi politiknya dalam proses-proses pembuatan APBD berseberangan dengan desain kebijakannya.

Maka keluarlah kata-kata yang dianggap kasar ”dana siluman” itu yang membuat kemarahan kolektif. Tentu saja wajar kalau ditanggapi emosional dan marah, soalnya (1) penggunaan istilah yang sudah langsung menohok, seolah-olah para politisi benarbenar penjahat, dan (2) kepentingan para politisi itu untuk memperoleh cipratan dana APBD sudah sulit diwujudkan.

Dalam sistem penganggaran kita, peran DPRD memang tak bisa dihindari karena diberikan kewenangan untuk memutuskannya, dan putusannya bersifat mengikat. Maka, wajar kalau tersinggung dan mempersoalkan RABPD Ahok yang tak mengakomodasi putusan paripurna DPRD.

Namun demikian, perlu dicatat juga bahwa kewenangan parlemen sebenarnya lebih pada arah kebijakan anggaran (dan inilah yang disebut dengan hak bujet), bukan sampai pada item cost-nya karena yang disebut terakhir sudah merupakan urusan teknis pihak eksekutif. Barangkali karena terlalu detail sampai pada memasukkan anggaran-anggaran yang itulah yang kemudian membuat Ahok tak mau menerimanya.

Kalau ini benar, maka sikap Ahok bisa dibenarkan, karena itu bisa dianggap sebagai bagian dari upaya manipulasi anggaran yang memperoleh kesepakatan kolektif secara formal. Tepatnya, Ahok bersikap kritis dantakpatuhpada putusanpolitikDPRD itudantetapkonsisten menggunakan standar kepatutan dalam komponen atau posting anggaran untuk pembangunan di Jakarta. Dalamkonteksini, baikpihak DPRD maupun Ahok tentu masing-masing menganggap diri benar.

Namun sebaliknya, bukan mustahil kedua pihak bisa saja sama-sama keliru. Mengapa? Pertama, terkait konsep kebutuhan prioritas atau layak tidaknya suatu komponen anggaran yang diusulkan. Harusnya indikatornya jelas dan disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak dan juga masyarakat.

Hal ini seyogianya jadi materi perdebatan serius dalam proses pembahasan RABPD antara Pemda DKI dengan di DPRD, dan semua harusnya tuntas dalam proses-proses pembahasan anggaran itu. Dalam proses-proses pembahasan anggaran, tentu saja selalu terbuka kompromi untuk mengakomodasi satu sama lain.

Acuan komprominya tak boleh diada-adakan, harus berangkat dari konsep skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat/rakyat dan atau untuk perbaikan pembangunan di Jakarta. Ini semua tak bisa dilepaskan dengan target kerja tahunan dan atau periodik dari pihak eksekutif yang di-break down ke dalam item program dan pembiayaannya. Dan jika konsep ini diimplementasikan secara fair, niscaya tak akan pernah muncul istilah dana siluman.

Kedua, dalam setiap penyusunan anggaran, pemda sebenarnya tak boleh hanya dianggap sebagai ”milik” dua pihak saja, yakni pemda dan DPRD. Dalam anggaran negara/daerah melekat hak publik, karena rakyatlah yang jadi penyumbang terbesarnya. Konsekuensinya, pemanfaatan atau pengalokasiannya pun tak boleh seenaknya hanya diarahkan oleh para elite yang terlibat dalam administrasi dan arena politik.

Soalnya, jika hanya dilakukan para elite itu, di mana proses-proses itulah tampaknya yang terjadi dalam proses penyusunan RAPBD di DKI Jakarta (dan kecenderungannya juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia), maka kecuali sebagai pelanggaran atas hak rakyat, juga selalu terbuka peluang terjadinya kompromi elitis berdasarkan kepentingan subyektif masing-masing.

Keterlibatan publik dalam proses penganggaran pada dasarnya merupakan bagian dari transparansi yang jadi syarat mutlak untuk bisa dianggap sebagai pemerintahan yang baik (good governance) dan sekaligus bisa mengarah pada pemerintahan yang bersih (clean government).

Mekanisme dilakukan melalui uji publik, di mana praktiknya dengan melibatkan kelompok LSM dan atau lembaga profesional untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan oleh pemerintah atau DPRD sesuai dengan kebutuhan rakyat sebagai sumber anggaran dan sekaligus subjek yang harus memperoleh sentuhan untuk diperbaiki kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

Problemnya memang, pemda maupun DPRD kerap menganggap diri sebagai ”yang berhak dan tahu atau pintar” sementara masyarakat di luarnya diposisikan” tak berhak, tak tahu atau pun bahkan bodoh” sehingga tak perlu dilibatkan. Atau, pihak pemda dan DPRD merasa mau melangkah cepat-cepat saja, sementara kalau libatkan publik akan lambat. Intinya, masyarakat selalu dikhawatiri atau bahkan dicurigai sehingga tak perlu dilibatkan dalam prosesproses penganggaran.

Padahal, di balik sikap skeptis itu sebenarnya terkandung sikap arogan atau juga niat jahat dalam rangka mengambil porsi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dalam anggaran negara/daerah yang ditetapkan secara elitis itu. Nanti, setelah terjadi kasus seperti antara Ahok versus DPRD seperti sekarang ini, baru kemudian publik tahu, dan Ahok pun minta dukungan rakyat banyak untuk berada di belakangnya. Ini artinya, pengabaian terhadap rakyatlah yang menjadikan konflik politik antara eksekutif dengan legislatif lokal di Jakarta sekarang ini.

Komunikasi Politik

Publik bangsa ini memang niscaya tak meragukan integritas Ahok dalam memimpin dan membangun Jakarta. Namun mengacu pada Pat Williams dan Jim Denney dalam buku Leadership Excellence (2012), seorang pemimpin tak bisa hanya bermodalkan integritas, melainkan juga kemampuan membangun komunikasi yang elegan terutama dengan para politisi mitranya.

”Great leaders are great communicators (pemimpin besar adalah komunikator yang hebat)”, tegas kedua ahli dari Negara Paman Sam itu. Perdebatan saling meyakinkan di dalam lembaga parlemen antara kedua pihak merupakan bagian proses komunikasi politik yang akan sangat menentukan, di mana rakyat secara luas juga dapat mengikuti sehingga mengetahui apa substansi yang jadi objek yang dibahas.

Komunikasi politik memang merupakan seni dan di dalamnya juga terkandung nilai etika dengan derajat kehati-hatian. Maka, Ahok juga tidak bisa hanya menggunakan alasan mau bergerak cepat sehingga mengabaikan mekanisme formal seperti pengabaian pada proses dan putusan paripurna di DPRD DKI Jakarta itu.

Tepatnya, pejabat publik harus tunduk pada mekanisme formal, termasuk dengan pelibatan publik itu namun tetap teguh mempertahankan prinsip untuk suatu agenda kerakyatan dan perbaikan. Para anggota DPRD juga agaknya terlalu mengedepankan kemarahan politiknya untuk segera melengserkan Ahok hanya karena kesalahpahaman terkait administrasi politik anggaran, padahal kemungkinan di balik itu karena ada agenda terselubung untuk memperoleh bagian dari proyek dalam APBD.

Para politisi itu harusnya sadar bahwa di tengah gairah Ahok yang menggebu-gebu untuk bangun Jakarta, di mana rakyat berada di belakangnya, kecurigaan terhadap para politisi yang mengganggu sangat tinggi. ●

Jumat, 13 Maret 2015

Anggaran Siluman dan Politik Buldoser Ahok

Anggaran Siluman dan Politik Buldoser Ahok

Nico Harjanto  ;  Direktur Eksekutif Populi Center; Ketua Umum Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) sejak 2013;
Dosen Program Pascasarjana Universitas Paramadina;
Alumni Doktor Ilmu Politik dari Northern Illinois University, Amerika Serikat
DETIKNEWS, 12 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Perseteruan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD terkait dugaan anggaran siluman di RAPBD DKI Jakarta telah berkembang menjadi masalah politik dan hukum. Silang sengkarut yang kemudian melahirkan konflik kelembagaan antara eksekutif versus legislatif pernah terjadi di banyak daerah.

Di Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi NTT pada 2013, misalnya, bupati dan para pegawai negeri sipil bahkan sampai berdemo ke DPRD supaya RAPBD segera disahkan. Namun perseteruan Ahok versus DPRD ini sangat berbeda.

Hal ini karena inti masalahnya sebenarnya terletak pada adopsi e-budgeting oleh Ahok yang kemudian dapat membuka kotak pandora berisi anggaran-anggaran siluman yang biasanya merupakan titipan dari para oknum pemburu rente di DPRD kepada sejumlah SKPD di Pemerintah Provinsi Jakarta. Sebelum adanya sistem elektronik ini, para begal anggaran di legislatif dan pemerintah daerah sangat mudah untuk menyusupkan beragam item proyek dan kegiatan untuk mendapatkan komisi dari para pemenang tender yang sudah diatur.

Sudah jamak terjadi di pemerintah pusat maupun terlebih di daerah, adanya unholy alliance antara para pejabat publik, birokrat, makelar, dan supplier untuk menggangsir uang rakyat dengan beragam modus dan manifestasinya. Bagi para pejabat publik, korupsi anggaran ini adalah cara paling cepat untuk mengembalikan investasi politik maupun membayar utang kampanye mereka dalam pemilu. Meski yang berhasil dibuktikan secara hukum hanya sebagian kecil, praktek korupsi anggaran telah banyak mengantarkan para pejabat dan jejaring korupsinya masuk penjara.

Sejak dimulainya pilkada langsung pada 2005 hingga awal tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 318 dari 524 kepala dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dengan praktek politik yang semakin legislative heavy pada masa Reformasi ini, ribuan anggota dewan di pusat dan daerah telah menjadi pesakitan hukum karena kasus korupsi. Bahkan, di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat, Papua Barat, Bolaang Mongondow Timur, dan Kutai Kartanegara, pernah semua anggota DPRD yang menjabat pada periode tertentu tersangkut kasus korupsi secara bersamaan.

Meski demikian, muslihat patgulipat anggaran masih kerap terjadi. Beberapa waktu lalu, misalnya, publik dikagetkan dengan pembelian sendok dan piring untuk rumah dinas Wali Kota Makassar yang mencapai Rp 1,2 miliar, anggaran setengah miliar untuk pembuatan pidato Jokowi sewaktu menjadi Gubernur Jakarta, hingga sewa pawang hujan. Sebelum mengungkap anggaran siluman Rp 12,7 triliun di APBD versi DPRD Jakarta, Ahok pernah mengemukakan adanya usulan anggaran Rp 8,8 triliun untuk sosialisasi SK gubernur.

Sebagai politikus generasi baru yang memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas, reaksi Ahok yang sangat frontal terhadap DPRD Jakarta selain menunjukkan karakter kepemimpinannya yang tidak kompromistis sebenarnya juga sangat terukur. Hitungan politik Ahok lebih canggih dibandingkan sejumlah pemain politik utama di DPRD, yang pengalaman bertandingnya masih seperti pemain politik antarkampung.

Ahok telah melewati sejumlah medan politik berat di Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, DPR, hingga masuk ke DKI Jakarta. Ahok paham sekali betapa tidak kredibelnya DPRD di mata rakyat. Apalagi sejumlah pimpinan DPRD Jakarta telah rusak reputasinya karena kasus korupsi di masa lalu, keterkaitannya dengan premanisme, maupun perilaku tidak terpuji lainnya. Lebih dari itu, Ahok merupakan pemimpin yang nothing to lose saat ini dalam memperjuangkan hal-hal yang prinsipiil.

Namun bergulirnya hak angket bukanlah tekanan politik biasa. Dengan melompati hak interpelasi, DPRD Jakarta memandang perlu adanya akselerasi untuk memproses Ahok secara politik, yang ujungnya tentu ada yang mengharapkan sampai ke pemakzulan. Hak angket dan langkah hukum DPRD lainnya juga akan menyulitkan Ahok untuk beberapa waktu ke depan.

Pertama, pengesahan APBD di Kemendagri bisa berlarut-larut, sehingga rakyat Jakarta akan menjadi korban. Mereka akan mudah diprovokasi untuk menyalahkan Ahok sebagai biang keroknya. Kedua, merespons Ahok yang melaporkan kasus terkait anggaran ke KPK, DPRD juga merencanakan langkah-langkah hukum untuk mengadukan Ahok ke polisi. Jika polisi memprosesnya, Ahok dan jajarannya juga akan tersita waktu dan pikirannya.

Ketiga, dalam kondisi gerakan pemberantasan korupsi yang sedang masuk angin karena kriminalisasi, bisa jadi laporan Ahok tidak akan segera ditindaklanjuti karena internal KPK sedang bergejolak dan memiliki tunggakan perkara yang banyak. Jika tidak segera ada tindakan dari KPK, tentu komplotan begal anggaran akan merasa di atas angin sehingga bisa lebih leluasa menghajar Ahok yang tidak berpartai. Keempat, karena oknum DPRD pasti bekerja sama dengan oknum pemerintah provinsi, sangat mungkin mereka akan bersiasat untuk cari selamat dengan melawan Ahok dari dalam.

Dalam kondisi menang secara moral politik dan dukungan publik, langkah-langkah Ahok sepertinya akan mengarah pada zero-sum game. Baginya, hak angket merupakan kesempatan untuk menjalankan politik buldoser guna menghancurkan sindikat anggaran, baik di legislatif maupun eksekutif.

Lewat e-budgeting, Ahok juga membuldoser praktek-praktek manual penggangsiran anggaran yang nantinya dapat menjadi contoh bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki proses penyusunan dan penggunaan anggaran.

Karena itu, dukungan luas bagi Ahok sebenarnya bukan semata-mata untuk dirinya, tapi pada upayanya memodernisasi anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Saatnya beralih dari save Ahok ke save e-budgeting karena, apa pun hasil akhirnya, Ahok tetaplah menjadi pahlawan meski risikonya harus dimakzulkan atau sampai masuk penjara. ●

Kamis, 12 Maret 2015

Membaca Akhir Kisruh RAPBD DKI

Membaca Akhir Kisruh RAPBD DKI

Abraham Fanggidae  ;  Mantan Pejabat  Kementerian Sosial
KORAN JAKARTA, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Semoga kisruh pembahasan RAPBD 2015 antara eksekutif dan legislatif Provinsi DKI Jakarta usai, dan ke depan tidak perlu terjadi lagi. Dalam hal tertentu kekisruhan tersebut menampakkan irasionalitas. Terjadi debat kusir,  saling mengelak dan  mengumpat memalukan dengan  jargon cacian  penghinaan terhadap kelompok etnis. Publik berharap, inilah kisruh pertama dan terakhir untuk Pemprov DKI.

Gubernur  (eksekutif) dan DPRD (legislatif)  adalah instrumen pemerintah DKI Jakarta. Di sini tersirat  ada  musuh  bersama.  RAPBN  dijadikan momentum  saling sikat,  menuding dan Perilaku mereka mencerminkan  elite tidak berkelas, dan tidak santun.

Mereka  meninggalkan etiket dan moral yang semestinya dijunjung tinggi para  penyelenggara negara.  Mereka mengeluarkan unek-unek di depan media, bukan tentang substansi RAPBD 2015. Ada  unsur kebencian, sisnisme, bahkan makian.

Kisruh karena ada yang menyimpang jauh dari garis tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dengan kata lain  ada  pihak yang melanggar batasan peraturan formal.  Publik tidak sekadar menonton, tetapi juga memperbincangkan.  Tak ayal, kekisruhan ini menjadi trending topic perbincangan warga  dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai ke Rote/Ndao. Maka rakyat  luas tergerak mencermati  akhir  kekisruhan. Sebenarnya, kekisruhan eksekutif versus legislatif DKI Jakarta yang berlarut mendekati satu bulan ini justru tindakan asocial. Beberapa saat, mereka sempat  “mengunci” APBD 2015 hanya demi memuluskan/mempertahankan kepentingan pribadi atau golongan.

Tidak transparan bahkan sarat muatan korupsi mengawali kisruh antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan 106 anggota DPRD DKI dalam menyikapi hasil pembahasan RAPBD 2015. Ini karena ada temuan pemprov, ternyata  anggota DPRD  menyelipkan “anggaran siluman”  12, 1 triliun rupiah, angka yang amat besar.

Gubernur  merasa ditipu karena  ketika eksekutif dan legislatif terlibat proses pembahasan APBD dengan  sistem e-budgeting, eksekutif tidak pernah mengusulkan program tertentu seperti pengadaan  uninterrupted power supply (UPS).

Anggaran siluman yang demikian besar membuat  Ahok marah. Ada begal APBD. Penyelipan bermotif  korup. Menurut Ahok,  12, 1 triliun bisa  untuk membangun 60.000 rumah susun  bagi ratusan ribu warga Jakarta yang memerlukan hunian layak. Dana sebesar itu juga bisa untuk  merehabilitasi  46 persen sekolah di Jakarta.

Tetapi anggota DPRD mengelak temuan Pemprov DKI. Bahkan seluruh fraksi dengan  106 anggota bersepakat mengajukan hak angket untuk menyelidiki  Gubernur  beserta pejabat pemprov terkait, bukan  pemakzulan. Pertanyaannya, apa yang mau disidik oleh panja hak angket jika proses pembahasan APBD 2015 dengan sistem e-budgeting dijalankan sempurna, apalagi APBD 2015 belum operasional?

Dipolitisasi

Jelaslah, anggota DPRD telah mempolitisasi pembahasan APBD agar bisa mengajukan  hak angket karena  tidak ada bukti kuat. Tidak ada kerugian Negara. Belakangan, sejumlah fraksi mundur dari hak angket seperti Nasdem dan PKB.

Dapat diperkirakan,  hak angket akhirnya gugur tidak efektif karena argumentasi teknis tentang substansi penganggaran yang berupaya melemahkan Gubernur, amat lemah. Justru hak angket menjadi kontra produktif. Dia  bisa jadi  bumerang  kalau melihat tupoksi DPRD bukan menginput angka anggaran, tetapi hanya membahas dan menyetujui  bersama (lihat UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 99).

Langkah hukum tindak pidana korupsi ditangani  Polri, Kejagung dan KPK. Bahkan tiga instansi ini  antusias  berebutan menyidik kisruh tersebut.  Polri, Kejagung, KPK telah lama mengincar  substansi korupsi anggota DPRD DKI ini.

Sejarah pemerintahan di Indonesia dalam pembahasan RAPBD pada tingkat provinsi, kabupaten,  kota, dan Senayan  belum pernah berujung pada hak angket seperti mau digelar  DPRD DKI. Padahal jika menyimak  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 217 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta  Tata Tertib DPRD DKI 2014,  kewenangan DPRD sebatas membahas dan menyetujui RAPBD. Ini  termasuk rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD dimaksud. DPRD sama sekali tidak punya wewenang  mengusulkan anggaran.

Maka, intervensi DPRD  nyata mengabaikan  amanat konstitusi dan tatib DPRD dalam pembahasan anggaran. Anggota dewan  ikut memasukkan anggaran, jelas salah, karena bukan hak mereka. Intervensi legislatif tidak sulit dibaca sebagai ada “deal” ketika APBD sudah berbentuk uang. Mungkin oknum wakil rakyat  ini “deal” dengan pengusaha/pihak ketiga, pada tahap pelelangan pekerjaan yang pos anggarannya sudah tersedia dalam APBD, jika usulan DPRD  lolos atau tidak diketahui eksekutif.

Kesalahan konstitusional ini wajar sekali  memicu kemarahan  Ahok. Dia sedini mungkin berupaya mencegah  korupsi dengan  melaporkan dana siluman dalam APBD 2015 kepada Mendagri dan  KPK.

Sebagai catatan akhir, butir penting berikut staretgis dalam menghasilkan APBD 2015. Kemendagri sudah mengambil kebijakan menerima APBD versi Pemprov DKI dan akan dibahas 13 Maret. Selanjutnya, dikembalikan ke Pemprov  DKI atau  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar  bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyesuaikan dan menyempurnakan sesuai catatan Kemendagri. Forum untuk pembahasan tersebut tidak perlu lagi melalui Paripurna DPRD.

Pembahasan tanpa melalui forum paripurna ibarat mobil yang melintas di jalan tol. Eksekutif   dipastikan “ngebut” agar segera memiliki APBD untuk melayani warga dan memulai pembangunan  infrastruktur seperti  perbaikan sekolah, pencegahan banjir, dan kelancaran lalu lintas. Jika eksekutif dan legislatif sepakat atas catatan Kemendagri,  dijadikan Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI Jakarta Tahun 2015.

Sebaliknya, jika legislatif tidak sepakat,  maka Gubernur  harus  menyiapkan langkah legalistik lainnya demi percepatan sahnya APBD. Dia  segera mengeluarkan  Pergub, sehingga penyusunan RAPBD 2015 sepenuhnya berada di tangan  eksekutif. Penyusunan tahapan ini memperoleh asistensi  Kemendagri. Asistensi meliputi cara menghitung  pendapatan, pembelanjaan, dan pembiayaan. Demikian juga  program dan kegiatan sesuai dengan  APBD 2015. ●

Rabu, 11 Maret 2015

Dari Dana Siluman sampai Kartel

Dari Dana Siluman sampai Kartel

Bambang Soesatyo  ;  Anggota Komisi III DPR, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
SUARA MERDEKA, 10 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

BIROKRASI negara masih sangat kotor. Reformasi birokrasi yang didengungkan sejak awal reformasi tak lebih dari pepesan kosong.

Isu tentang dana siluman pada APBD DKI Jakarta dan masih eksisnya kartel-kartel yang merusak pasar kebutuhan pokok rakyat menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi belum menghasilkan apa pun. Birokrasi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih dikendalikan pemburu rente. Mereka kini fokus mencari dan mencoba modus baru untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pencarian modus baru terus dilakukan setelah para birokrat tersebut melihat agresivitas KPK dalam beberapa tahun belakangan ini. Salah satu modus yang populer belakangan ini adalah membangun kemitraan dengan pengusaha. Oknum birokrat memuluskan proses memenangkan tender proyek, sedangkan pengusaha berperan mencari barang dengan harga yang menguntungkan.

Biasanya, nilai proyek sudah digelembungkan dengan kesepakatan bagi hasil keuntungan. Itulah yang terjadi pada kasus dana siluman pada APBD DKI dan wajar bila Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke KPK. Fenomena ini perlu digarisbawahi pemerintahan Jokowi-JK.

Pemerintah perlu mengkaji ulang desain reformasi birokrasi. Program remunerasi saja rupanya belum cukup. Soalnya, andai tren korupsi dijadikan salah satu indikator keberhasilan maka reformasi birokrasi belum menghasilkan sesuatu yang signifikan. Kualitas pengawasan justru perlu terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Kemajuan teknologi memungkinkan pemerintah meningkatkan mutu pengawasan.

Tidak kalah pentingnya memperbaiki sistem perekrutan CPNS di pusat dan daerah. Kasus yang dilaporkan Ahok ke KPK tak jauh berbeda dari kasus proyek Hambalang yang terkuak pada paruh pertama 2012. Ada delapan kejanggalan dalam realisasi dan pembiayaan Hambalang. Namun, paling heboh adalah proses di DPR.

Sebagian anggota Komisi X yang membidangi olahraga mengaku tidak tahu apa-apa perihal peningkatan skala proyek itu, dari sekolah atlet senilai ’’hanya’’ Rp 125 miliar kemudian berubah menjadi pusat olahraga senilai Rp 1,2 triliun, dengan anggaran tahun jamak. Saat ini pun khalayak mungkin kehabisan katakata untuk mendeskripsikan modus korupsi berkait kasus dana siluman pada APBD DKI itu. Proyek siluman itu sudah terdeteksi pada APBD DKI 2014.

Wujudnya, pengadaan uninterruptible power supply (UPS) komputer dengan anggaran Rp 300 miliar. Padahal, permintaan UPS tidak pernah ada. Konon, hal itu terjadi karena oknum SKPD dipaksa mengisi proyek titipan DPRD. Dalam APBD 2014, Pemprov DKI belum sepenuhnya menerapkan sistem E-budgeting.

Kartel Beras

Dalam APBD DKI 2015, modus yang sama kembali diulangi. Bukan hanya merekayasa rencana belanja UPS melainkan juga menyusupkan beberapa proyek lain senilai Rp 12,1 triliun.

Efektivitas penerapan Ebudgeting untuk APBD 2015 akan memudahkan Ahok menemukan proyek dan dana siluman itu. Selain kasus dana siluman di APBD, pemerintahan Jokowi-JK juga kembali diingatkan tentang masih eksisnya kartel-kartel yang mengendalikan permintaan dan penawaran aneka komoditas kebutuhan pokok rakyat.

Eksistensi kartel-kartel itu setidaknya sudah terbuktikan oleh lonjakan harga beras menjelang akhir Februari 2015. Sewaktu blusukan memantau stok beras di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/2), Jokowi menegaskan, ”Kalau ada yang mengganggu perekonomian, siapa pun dia, saya perintahkan tangkap.”

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel secara terbuka menyinyalir peran kartel beras di balik kenaikan harga. Kini, masyarakat menunggu aksi nyata Presiden dan Menteri Perdagangan. Untuk mengetahui identitas anggota kartel, cukup mempelajari riwayat para importir yang terdaftar di sejumlah kementerian.

Jokowi dan Rachmat Gobel harus bisa memaksa para birokrat menyajikan informasi sejujur-jujurnya. Itu saja. Tentang penyebab lonjakan harga beras, Perum Bulog membela diri dan cenderung menyalahkan pemerintah karena tidak merealisasikan pengadaan 462.000 ton raskin periode November-Desember 2014.

Per bulan realisasi pengadaan raskin mencapai 232.000 ton untuk 15,5 juta rumah tangga sasaran. Bila kekosongan raskin menjadi penyebab kenaikan harga beras, kenapa Bulog tidak memberi peringatan dini kepada instansi terkait lainnya? Padahal Bulog punya analisis standar tentang sebab akibat bila pengadaan raskin melenceng dari jadwal.

Bulog seharusnya lebih berani mengingatkan instansi terkait untuk mencegah ekses. Stok 1,4 juta ton beras di gudang Bulog cukup untuk memenuhi permintaan pasar 5 bulan ke depan. Sayang, stok sebesar itu tak mampu melindungi rakyat. Lonjakan harga beras sudah terjadi dan rakyat menanggung akibatnya. ●