Tampilkan postingan dengan label Fuad Bawazier. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fuad Bawazier. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 April 2018

Mengkritisi Tiga Sukses Ekonomi Jokowi

Mengkritisi Tiga Sukses Ekonomi Jokowi
Fuad Bawazier   ;   Mantan Menteri Keuangan
                                                    DETIKNEWS, 19 Maret 2018



                                                           
Pertama, bahwa benar Indonesia telah masuk ke dalam G-20 karena PDB (GDP) pada urutan ke-16 dengan nilai USD 1Triliun (2017). Dengan jumlah penduduk pada urutan No. 4 setelah China, India, dan USA, idealnya Indonesia pada urutan No.4 PDB. Sedangkan GDP berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP), Indonesia berada pada ranking 8. Berbagai forecast memperkirakan baru pada tahun 2050 PDB Indonesia bisa berada pada nomor urut 4, sesuai dengan jumlah penduduknya.

Meskipun GDP Indonesia pada urutan ke-16, tetapi GDP per kapitanya masih pada urutan ke-116, sedangkan GDP - PPP per kapita ranking ke-100. Sementara nominal Gross National Income (GNI) Indonesia pada ranking 17 tetapi GNI/kapita masih ranking 147 dan GNI/kapita berdasarkan PPP pada ranking 122.

Dengan jumlah penduduk 260 juta, maka nominal GDP per kapita USD 3850 sedangkan GNI/kapita USD 3400, artinya terdapat sekitar 10% GDP yang dimiliki asing. GDP maupun GNI per kapita ini akan lebih buruk lagi apabila dibuat kluster per kluster mengingat besarnya ketimpangan kekayaan yang terjadi di Indonesia, di mana 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 45,5% kekayaan nasional, dan 10% terkaya menguasai 75% kekayaan nasional.

Lebih spesifik lagi adalah total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia meningkat tajam dari USD 22Miliar (2006) menjadi USD 119 Miliar (2017) atau meningkat 5,5 kali dalam 10 tahun. Sementara itu pertumbuhan 40% orang terkaya dalam 10 tahun 317%, atau 4 kali pertumbuhan nasional. Ketimpangan ini adalah ketidakadilan yang merupakan tantangan nyata bagi Presiden Jokowi.

Sedangkan berdasarkan data BPS September 2017, penduduk Indonesia miskin adalah mereka yang pengeluarannya per orang per hari di bawah Rp 387,160. Artinya pengeluaran per hari hanya Rp12.905 alias kurang dari USD 1 per hari. Angka yang tidak manusiawi. Sedangkan kalau menggunakan angka kemiskinan yang dipakai Bank Dunia yaitu pengeluaran di bawah USD 2/hari (2014), penduduk Indonesia yang miskin tidak kurang dari 100 juta jiwa. Inilah ketimpangan dan kemiskinan nyata yang dihadapi rakyat Indonesia yang harus diurus oleh pemerintah daripada menonjolkan kebanggaan semu sebagai anggota G20.

Swasembada Beras

Kedua, swasembada beras masih semu dan swasembada pangan masih jauh dari harapan. Dalam rentang waktu 2000-2015 Indonesia selalu impor beras dengan total 15,4 juta ton atau rata-rata 1 juta ton/tahun dengan nilai USD 5,83 Miliar atau Rp 78,7 Triliun (kurs Rp 13.500). Tidak ada impor beras dalam tahun 2016 dan 2017 tetapi kembali impor 500.000 ton dalam tahun 2018.

Data tentang produksi dan stok beras serta konsumsi beras di Indonesia dari waktu ke waktu sering simpang siur antarinstansi pemerintah. Kementerian Pertanian cenderung melaporkan adanya surplus beras sementara Kementerian Perdagangan cenderung sebaliknya (defisit) sehingga mendorong adanya impor beras.

Di balik impor beras yang relatif kecil tadi sebenarnya Indonesia semakin bergantung pada pangan impor yaitu biji gandum (wheat grain) yang sebagian besar dikonsumsi sebagai substitusi beras. Artinya, bila tidak ada impor wheat grain, Indonesia masih harus impor beras lebih besar lagi.

Dalam tahun 2015 dan tahun 2016 Indonesia impor biji gandum masing-masing sebesar 7,4 juta ton dan 10,5 juta ton atau naik 42% sedangkan dalam tahun 2017 impor biji gandum 11,5 juta ton (senilai USD 2,6 Miliar) atau kenaikan sebesar 9% dari tahun 2016. Biji gandum ini diolah menjadi tepung terigu (wheat flour) di 25 pabrik pengolah (flour mills) yang 80% berlokasi di Pulau Jawa, untuk berbagai produk seperti bakery, noodle, dan biscuit oleh small and medium enterprises (66%), dan oleh big and modern industry (34%).

Pengertian atau slogan diversifikasi pangan juga sering ditafsirkan dan diarahkan kepada alternatif lain dari beras, bahkan yang bersumber dari bahan pangan impor. Pergeseran ke pangan impor khususnya gandum, dalam jangka panjang akan semakin melemahkan ketahanan pangan nasional sebab Indonesia belum siap untuk menanam gandum. Berbeda dengan ketergantungan pada impor beras yang masih berpeluang diatasi dengan produksi sendiri.

Utang Pemerintah

Ketiga adalah soal utang pemerintah yang selama 3 (tiga) tahun lebih pemerintahan Jokowi naik sekitar Rp 1200 Triliun, jauh melebihi kenaikan pendapatan pajak yang stagnan sebagai ukuran kemampuan bayar utang. Pemerintah selalu berdalih bahwa utang negara yang kini berjumlah Rp 4000 triliun atau sekitar 29,5% dari PDB adalah masih jauh di bawah ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang batas maksimalnya 60% PDB, dan jauh pula di bawah rasio utang negara-negara lain.

Utang Jepang yang sering dijadikan pembanding rasio utangnya terhadap PDB jauh di atas 200% tetapi Jepang mempunyai ciri-ciri tersendiri. Yaitu (1) Utangnya kepada rakyatnya sendiri dan kepada Bank Sentral Jepang dengan ratio masing-masing sekitar 50%. (2) Utangnya dalam mata uangnya sendiri yaitu Yen. (3) Bunganya sangat rendah hanya sedikit di atas 1%.

Bandingkan dengan bunga utang Indonesia yang tertinggi di Asia dan bahkan sebagiannya masih 2 digit. (4) Kredit rating Jepang A+ alias sangat secure sementara rating Indonesia BBB. (5) Meskipun utang Jepang tinggi tetapi dari kaca mata riil ekonomi Jepang mempunyai net international investment positions USD 2.8 Triliun yang berarti memiliki net external assets positif alias bangsa kreditor.

Berbeda dengan Indonesia yang net international investment position-nya negatif sekitar USD 400 Miliar alias mempunyai net external liabilities atau benar-benar negara dengan neraca sebagai negara debitor.

Pemerintah tidak membandingkan tax ratio Jepang yang 31% PDB sementara tax ratio Indonesia kurang dari 11% atau praktis yang terendah di dunia. Pemerintah juga tidak membandingkan dengan ratio APBN terhadap PDB di Indonesia yang amat rendah dibandingkan dengan ratio yang sama dari negara-negara lain yang sering dijadikan pembanding. Begitu pula dengan debt service ratio di Indonesia yang 40% atau tertinggi di Asia Tenggara, sementara batas yang dianggap aman maksimal 25%.

Sementara itu sekitar 41% utang negara dalam valuta asing. Dengan average time to maturity 9 (sembilan) tahun dan yang bertenor (jatuh tempo) 5 (lima) tahun sebesar 40%-nya, akan menjadi beban berat APBN dalam 5 (lima) tahun ke depan.

Kekhawatiran lain adalah membengkaknya utang pemerintah karena kurs rupiah yang cenderung melemah sehingga diperlukan uang dari pendapatan pajak yang lebih banyak lagi untuk pembayaran utang dalam valas. Kekhawatiran lebih lanjut adalah keterbatasan valas untuk membayar utang dalam mata uang asing mengingat 5 (lima) hal, yakni:

1. Neraca perdagangan yang cenderung defisit. Dalam 3 (tiga) bulan terakhir ini yaitu dari Desember 2017 sampai dengan Februari 2018 mengalami defisit total USD 1,1Miliar atau rata-rata defisit per bulan USD 364 juta.

2. Kenaikan cadangan devisa yang bersumber dari utang luar negeri dan hot money yang sewaktu-waktu mudah ditarik keluar negeri.

3. Tax ratio yang rendah tetapi cenderung menurun yang mengindikasikan ke depan kemampuan pemerintah akan menurun dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

4. Sektor industri yang merupakan penyumbang pajak (tax revenue) sebesar 31% cenderung menciut karena terjadinya de-industrialisasi yaitu dari 28% (1997) menjadi 20% PDB (2017).

5. Kenaikan anggaran 2018 untuk subsidi seperti listrik dan BBM yang akan membebani ekstra APBN karena Presiden Jokowi ingin menjaga dukungan politik rakyat dalam menghadapi pemilu 2019.

Cepat atau lambat pasar akan menyadari bahwa pemerintah akan memasuki masa-masa sulit untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Selasa, 27 Maret 2018

Adu Kuat Lembaga Penerimaan Pajak (LPP)

Adu Kuat Lembaga Penerimaan Pajak (LPP)
Fuad Bawazier  ;   Mantan Dirjen Pajak
                                                     REPUBLIKA, 26 Maret 2018



                                                           
Mengacu kepada Rancangan Undang undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah di sampaikan Presiden Jokowi ke DPR pada 4 Mei 2016, semestinya UU KUP 2016 yg baru ini sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2017 dan Lembaga Penerimaan Pajak (LPP), sebuah lembaga baru yang menggantikan Direktorat Jenderal Pajak, sudah mulai beroperasi efektif paling lambat 1 Januari 2018. Kenyataannya sampai hari ini RUU KUP 2016 itu masih mengendap di DPR.

Sebenarnya apa yang terjadi di balik ini? Karena sebetulnya ide atau gagasan pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan sudah ada sejak era Presiden Megawati seperti tertuang dalam Surat Menteri PAN No.B/59/M.PAN/I/2004 yang intinya sesuai arahan Presiden Megawati perlu dibentuknya sebuah badan mandiri untuk pemungutan pendapatan negara.

Semasa Presiden SBY, kembali Kementerian PAN mengusulkan pemisahan Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai dan Direktorat Penerimaan Migas dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) menjadi satu lembaga yang langsung di bawah Presiden sesuai dengan Memo No. 291/M.D.II/11/2004  tanggal 11 Nopember 2004 dari Deputi II kepada Menteri PAN.

Kini di era Presiden Jokowi gagasan ini lebih jelas karena sudah resmi tertuang dalam RUU KUP yang dikirim Presiden Jokowi ke DPR.  Penulis mencoba untuk menguraikan dan menganalisa issue ini secara kronologis karena soal pajak yang kini masih ditangani Ditjen Pajak adalah urusan hidup matinya APBN.

Pertimbangannya adalah karena:

1. LPP ini adalah salah satu upaya yang bisa di harapkan untuk menaikkan tax ratio dan menolong penerimaan negara dari pajak yang dalam 10 tahun terakhir ini terseok seok.

2. Memperbaiki efektivitas organisasi atau instansi yang bertanggung jawab dalam penerimaan pajak mengingat Ditjen Pajak adalah satu satunya unit eselon I yang mempunyai pegawai hampir 40ribu dengan 53 unit eselon II, 577 unit eselon III dan 4363 unit eselon IV, melebihi 50% dari keseluruhan pegawai Kementerian Keuangan. Beban besar ini terlalu berat untuk dipikul sebuah organisasi selevel hanya direktorat jenderal.

3. Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu juga agar tidak semua kewenangan berada di satu tangan, yaitu agar ada pemisahan unit yang mengelola pemasukan uang negara dengan unit yang membelanjakan uang negara (pesan Presiden Jokowi).

4. Bahwa reformasi pajak yang dilaksanakan sejak 2006 baru menyentuh aspek regulasi dan reorganisasi internal direktorat jenderal pajak tetapi belum kepada kelembagaannya.

Sejak awal menjabat Presiden Jokowi menegaskan bahwa para menteri hanya akan menjalankan visi, misi, dan program utama presiden sehingga tidak ada visi dan misi menteri dalam Kabinet Kerja.

“Tugas kita semuanya jelas menjalankan visi misi dan program utama presiden. Tidak ada lagi yang namanya visi dan misi menteri karena yang ada hanyalah program operasional menteri,” katanya saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet di Kantor Presiden, sebagaimana dikutip Bisnis.com edisi 27 Oktober 2014. Presiden menegaskan para menteri Kabinet Kerja harus bekerja sesuai dengan garis lurus berdasarkan arahan presiden yang disampaikan secara tertutup.

Penegasan serupa kembali diulang saat Presiden Joko Widodo melantik 12 menteri dan kepala BKPM pada 27 Juli 2016. Seperti dikutip Kompas.com, Presiden meminta para menterinya bekerja padu. Kabinet, kata Kepala Negara, harus solid, kompak dan saling mendukung.

Jokowi kembali menekankan bahwa tidak ada visi-misi menteri. Yang ada, kata beliau, adalah visi-misi Presiden dan Wakil Presiden. "Semua kementerian dan lembaga harus satu garis lurus dengan visi misi saat ini," katanya saat membuka rapat paripurna kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Nawa Cita

Saat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengusung sejumlah Visi Misi yang diberi lebel Nawa Cita. Salah satu visi misi di bidang ekonomi adalah penguatan kapasitas fiscal:

Kami berkomitmen untuk membangun penguatan kapasitas fiscal negara melalui:

(1) Sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran;  evaluasi kinerja kenaikan penerimaan pajak seiring dengan kenaikan potensinya (seperti pertumbuhan PDB), dan (2) merancang ulang lembaga pemungutan pajak berikut peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan. 3. Melakukan desain ulang arsitektur fiscal Indonesia.

Setelah resmi menjabat presiden, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 sebagai implementasi  Nawacita. Dalam klausul penerimaan negara dan redesain arsitektur fiskal, Perpres tersebut menyatakan: Pemerintah berkehendak merancang ulang lembaga pemungutan pajak  berikut peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan (poin 8 nomor 3). Dalam jangka menengah, pengumpulan penerimaan negara termasuk pajak akan dilakukan suatu lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden namun tetap berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan.

Presiden bergerak cepat. Kementerian Keuangan yang saat itu di bawah kendali Bambang S. Brojonegoro segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk mewadahi rencana pemerintah membentuk lembaga (baru) penerimaan Pajak.

Presiden pada 4 Mei 2016 menyampaikan surat No. R-28/Pres/05/2016 kepada pimpinan DPR sebagai pengantar atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh Lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tidak hanya itu, melalui Surat Menteri Sekretaris Negara No. B-395 tertanggal 11 Mei 2016 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan;  Menteri Hukum dan HAM; dan  Menteri PAN-RB disebutkan: “Presiden meminta kepada para Menteri untuk mempertahankan dan memperjuangkan materi yang ada di dalam RUU. Jika ada usulan perubahan dari DPR, Menteri harus berkonsultasi kepada Presiden.” Sikap yang tegas sesuai dengan UUD 1945 bahwa pembentukan undang undang adalah kewenangan  DPR dan Presiden (bukan menteri).

Sikap Sri Mulyani

Dua bulan setelah RUU tersebut di tangan DPR, Presiden Jokowi menggeser Bambang Brojo menjadi Kepala Bappenas dan masuklah Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Pembahasan RUU KUP pun jalan di tempat. Nampaknya Sri Mulyani keberatan Ditjen Pajak berdiri otonom sebagai Lembaga yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Sikap tersebut terekam dalam sejumlah pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Ketidaksetujuan Menteri Keuangan (SMI) terhadap Lembaga atau Badan Penerimaan Pajak yang terpisah dari Kementerian Keuangan, bukan sekadar wacana. Menteri Keuangan kemudian membentuk Tim Reformasi Pajak yang diketuai Suryo Utomo (Staf Ahli Menkeu bidang Kapatuhan Pajak). Pembentukan Tim Reformasi Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 885/KMK.03/2016 qq KMK No. 928/KMK.03/2016.

Salah satu tugas Tim (Diktum 9) adalah melakukan evaluasi/kajian terhadap RUU yang telah disusun untuk memastikan apakah kebijakan yang tertuang dalam RUU tersebut sudah memadai. Meski tidak menyebut secara langsung RUU mana yang perlu dilakukan evaluasi atau kajian, namun dapat disimpulkan yang dimaksud adalah RUU KUP. Sebab RUU inilah satu-satunya yang ada di tangan DPR setelah RUU Pengampunan Pajak disetujui parlemen.

Sikap Sri Mulyani yang berseberangan dengan Presiden bukan kali ini saja. Pada tahun 2006, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan kabinet SBY melalui Suratnya No. S-224/MK.01/2006 tertanggal 31 Mei 2006 kepada Pimpinan DPR praktis membatalkan RUU KUP yang telah disampaikan Presiden SBY kepada DPR dengan Surat No.R-67/Pres/8/2005 tgl 31 Agustus 2005, semasa Menteri  Keuangan Jusuf Anwar.

Artinya, Tanpa seizin Presiden SBY, Menkeu Sri Mulyani mengajukan sendiri RUU KUP lain (dengan istilah PENYEMPURNAAN) langsung kepada Pimpinan DPR. Jelas langkah SMI ini menyalahi aturan kenegaraan dan menimbulkan kehebohan politik karena baru pertama kali terjadi dalam sejarah surat Presiden dianulir menterinya. RUU KUP versi Sri Mulyani itu akhirnya dibatalkan atas perintah tegas Presiden SBY pada 28 Agustus 2006. Pembatalan itu dilaksanakan melalui surat Menkeu Sri Mulyani kpd Pimpinan DPR dengan No. S-370/MK.01/2006 yang menarik kembali surat No.S-224/MK.01/2006.

Kini pembahasan RUU KUP 2016 nyaris mangkrak.  Sudah beberapa masa sidang DPR berlalu, namun RUU KUP tidak kunjung mendapat perhatian baik dari DPR maupun dari wakil pemerintah. Konon kemacetannya karena ada rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Bahkan setahu kami belum ada satu pun Fraksi di DPR yang menyusun DIM (daftar inventaris masalah).

Janji Politik

Pemisahan otoritas pajak dari kementerian keuangan dan berada langsung di bawah presiden sudah menjadi cita-cita Joko Widodo sejak awal dirinya ditunjuk menjadi calon presiden PDIP pada April 2014.

Sebagaimana dikutip tempo.co edisi 22 April 2014, Joko Widodo mengusulkan pajak menjadi kementerian sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Pajak itu harus jadi badan sendiri atau kementerian sendiri, langsung di bawah presiden," ujarnya di Balai Kota, Selasa, 22 April 2014.

Dia menyebut prinsip manajemen, tidak mungkin pendapatan dan pengeluaran diatur satu lembaga yang sama. "Dalam manajemen, enggak mungkin yang namanya pendapatan, penerimaan itu sama dengan pengeluaran, di dalam satu kotak kementerian. Yang ngeluarin sendiri, yang nerima sendiri. Kamu dapat pemasukan uang, kemudian kamu juga yang mengeluarkan uang. Hmm.. Saya mau tanya."

Langkah Joko Widodo dalam menunaikan janjinya untuk mewujudkan tata kelola pajak yang mandiri dengan menempatkan langsung di bawah presiden sebenarnya sudah dilakukan sampai dengan penyerahan naskah RUU KUP ke DPR. Sayangnya tidak ada tindak lanjutnya yang nyata untuk mewujudkannya menjadi undang undang.

Kini tergantung Presiden, apakah niatan tersebut benar-benar ingin diwujudkan atau mau menarik kembali RUU KUP 2016 tsb? Sebenarnya dalam periode ini masih cukup waktu bagi Presiden Jokowi jika masih serius dan konsisten dengan gagasan membentuk sebuah lembaga baru sebagai pengganti Ditjen Pajak. Pertanyaan ini cukup relevan mengingat

Agustus tahun 2018 ini, Joko Widodo hampir pasti mendaftar kembali untuk pemilihan presiden periode ke dua. Apakah dalam Visi Misi Nawa Cita II yang akan disodorkan ke rakyat nanti masih ada  janji untuk memisahkan Ditjen Pajak menjadi kementerian atau lembaga sendiri ? Atau menunggu sampai mendapatkan dukungan Menteri Keuangan?

Hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya. ●

Minggu, 25 Maret 2018

Ada Apa Ekonomi Indonesia Zaman Now?

Ada Apa Ekonomi Indonesia Zaman Now?
Fuad Bawazier  ;   Mantan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan RI
                                                     REPUBLIKA, 19 Maret 2018



                                                           
Pertama, bahwa benar Indonesia telah masuk kedalam G-20 karena PDB (GDP) pada urutan ke 16 dengan nilai USD1Triliun (2017). Dengan jumlah penduduk pada urutan No. 4 setelah China, India, dan USA, idealnya Indonesia pada urutan No.4 PDB. Sedangkan GDP berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP), Indonesia berada pada ranking 8. Berbagai forecast memperkirakan baru pada tahun 2050 PDB Indonesia bisa berada pada nomor urut 4, sesuai dengan jumlah penduduknya.

Meskipun GDP Indonesia pada urutan ke-16, tetapi GDP percapitanya masih pada urutan ke-116, sedangkan GDP – PPP per-capita ranking ke-100. Sementara nominal Gross National Income (GNI) Indonesia pada ranking 17 tetapi GNI/capita masih ranking 147 dan GNI/capita berdasarkan PPP pada ranking 122.

Dengan jumlah penduduk 260 Juta, maka nominal GDP per-capita USD 3850 sedangkan GNI/capita USD 3400, artinya terdapat sekitar 10% GDP yang dimiliki asing. GDP maupun GNI percapita ini akan lebih buruk lagi apabila dibuat kluster per kluster mengingat besarnya ketimpangan kekayaan yang terjadi di Indonesia, dimana 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 45,5% kekayaan nasional, dan 10% terkaya menguasai 75% kekayaan nasional.

Lebih spesifik lagi adalah total kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia meningkat tajam dari USD 22Miliar (2006) menjadi USD119 Miliar (2017) atau meningkat 5,5 kali dalam 10 tahun. Sementara itu pertumbuhan 40% orang terkaya dalam 10 tahun 317%, atau 4 kali pertumbuhan nasional. Ketimpangan ini adalah ketidakadilan yang merupakan tantangan nyata bagi Presiden Jokowi.

Sedangkan berdasarkan data BPS September 2017, penduduk Indonesia miskin adalah mereka yg pengeluarannya per orang per hari dibawah Rp 387,160. Artinya pengeluaran per hari hanya Rp12.905,- alias Kurang dari USD1 per hari. Angka yang tdk manusiawi.

Sedangkan kalau menggunakan angka kemiskinan yang dipakai Bank Dunia yaitu pengeluaran dibawah USD2/day (2014), penduduk Indonesia yang miskin tidak kurang dari 100juta jiwa. Inilah ketimpangan dan kemiskinan nyata yang dihadapi rakyat Indonesia yang harus diurus oleh pemerintah daripada menonjolkan kebanggaan  semu sebagai anggota G20.

                                                           *****

Kedua, swasembada beras masih semu dan swasembada pangan masih jauh dari harapan. Dalam rentang waktu 2000-2015 Indonesia selalu import beras dengan total 15,4 juta ton atau rata-rata 1 Juta ton/tahun dengan nilai USD5,83Miliar atau Rp78,7Triliun (kurs Rp13.500). Tidak ada import beras dalam tahun 2016 dan 2017 tetapi kembali import 500.000 ton dalam tahun 2018.

Data tentang produksi dan stock beras serta konsumsi beras di Indonesia dari waktu ke waktu sering simpang siur antar instansi pemerintah. Kementerian Pertanian cenderung melaporkan adanya surplus beras sementara Kementerian Perdagangan cenderung sebaliknya (defisit) sehingga mendorong adanya import beras.

Dibalik import beras yang relatif kecil tadi sebenarnya Indonesia semakin bergantung pada pangan import yaitu biji gandum (wheat grain) yang sebagian besar dikonsumsi sebagai substitusi beras. Artinya bila tidak ada impor wheat grain, Indonesia masih harus import beras lebih besar lagi.

Dalam tahun 2015 dan tahun 2016 Indonesia import biji gandum masing-masing sebesar 7,4 Juta ton dan 10,5 Juta ton atau naik 42% sedangkan dalam tahun 2017 impor biji gandum 11,5Juta ton (senilai USD 2,6Miliar) atau kenaikan sebesar 9% dari tahun 2016. Biji gandum ini diolah menjadi tepung terigu (wheat flour) di 25 pabrik pengolah (flour mills) yang 80% berlokasi di pulau Jawa, untuk berbagai produk seperti bakery, noodle, dan biscuit oleh penguasaha kecil dan menengh (small and medium enterprises) sebesar  66 %)dan oleh industri besar dan moderen (big and modern industry) sebesar 34%.

Pengertian atau slogan diversifikasi pangan juga sering ditafsirkan dan diarahkan kepada alternative lain dari beras, bahkan yang bersumber dari bahan pangan import. Pergeseran (shifting) ke pangan import khususnya gandum, dalam jangka panjang akan semakin melemahkan ketahanan pangan nasional sebab Indonesia belum siap untuk menanam gandum. Berbeda dengan ketergantungan pada import beras yang masih berpeluang diatasi dengan produksi sendiri.

Ketiga adalah soal utang pemerintah yang selama 3 tahun lebih pemerintahan Jokowi naik sekitar Rp 1200Triliun, jauh melebihi kenaikan pendapatan pajak yang stagnan sebagai ukuran kemampuan bayar utang. Pemerintah selalu berdalih bahwa utang negara yang kini berjumlah Rp 4000triliun atau sekitar 29,5% dari PDB adalah masih jauh dibawah ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang batas maksimalnya 60% PDB, dan jauh pula dibawah ratio utang negara-negara lain. Utang Jepang yang sering dijadikan pembanding ratio utangnya terhadap PDB jauh diatas 200% tetapi Jepang mempunyai ciri-ciri tersendiri yaitu : 1. Utangnya kepada rakyatnya sendiri dan kepada Bank Sentral Jepang dengan ratio masing-masing sekitar 50% 2. Utangnya dalam mata uangnya sendiri yaitu Yen. 3. Bunganya sangat rendah hanya sedikit diatas 1%. Bandingkan dengan bunga utang Indonesia yang tertinggi di Asia dan bahkan sebagiannya masih 2 digit.

4. Kredit rating jepang A+ alias sangat secure sementara rating Indonesia BBB. 5. Meskipun utang Jepang tinggi tetapi dari kaca mata riil ekonomi Jepang mempunyai net international investment positions USD 2.8 Triliun yang berarti memiliki net external assets positif alias bangsa kreditor.

Kenyataan ini berbeda dengan Indonesia yang net international investmen positionnya negatif sekitar USD 400Miliar alias mempunyai net external liabilities atau benar-benar negara dengan neraca sebagai negara debitor.

Pemerintah tidak membandingkan tax ratio Jepang yang 31% PDB sementara tax ratio Indonesia kurang dari 11% atau praktis yang terendah di Dunia. Pemerintah juga tidak membandingkan dengan ratio APBN terhadap PDB di Indonesia yang amat rendah dibandingkan dengan ratio yang sama dari negara- negara lain yang sering dijadikan pembanding.

Begitu pula dengan debt service ratio di Indonesia yang 40% atau tertinggi di Asia Tenggara, sementara batas yang dianggap aman maksimal 25%. Sementara itu sekitar 41% utang negara dalam valuta asing. Dengan average time to maturity 9 (Sembilan) tahun dan yang bertenor (jatuh tempo) 5 (lima) tahun sebesar 40% nya, akan menjadi beban berat APBN dalam 5 (lima) tahun kedepan.

                                                            *****

Kekhawatiran lain adalah membengkaknya utang pemerintah karena kurs rupiah yang cenderung melemah sehingga diperlukan uang dari pendapatan pajak yang lebih banyak lagi untuk pembayaran utang dalam valas. Kekhawatiran lebih lanjut adalah keterbatasan valas untuk membayar utang dalam mata uang asing mengingat 5 (lima) hal, yakni;

1.Neraca perdagangan yang cenderung defisit. Dalam 3 (tiga) bulan terakhir ini yaitu dari Desember sampai dengan Februari 2018 mengalami defisit total USD 1,1Miliar atau rata rata USD 364juta.

2.Kenaikan cadangan devisa yang bersumber dari utang luar negeri dan hot

money yang sewaktu-waktu mudah ditarik keluar negeri.

3. Tax ratio yang rendah tetapi cenderung menurun yang mengindikasikan kedepan kemampuan pemerintah akan menurun dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

4. Sektor industri yang merupakan penyumbang pajak (tax revenue) sebesar 31% cenderung menciut karena terjadinya de-industrialisasi yaitu dari 28% (1997) menjadi 20% PDB (2017).

5. Kenaikan anggaran 2018 untuk subsidi seperti listrik dan BBM yang akan membebani ekstra APBN karena Presiden Jokowi ingin menjaga dukungan politik rakyat dalam menghadapi pemilu 2019 .

Cepat atau lambat pasar akan menyadari bahwa pemerintah akan memasuki masa-masa sulit untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. ●

Jumat, 23 Februari 2018

Robohnya Infrastruktur Kami dan Mundurnya Politisi

Robohnya Infrastruktur Kami dan Mundurnya Politisi
Fuad Bawazier  ;    Mantan Menteri Keuangan dan Mantan Dirjen Pajak
                                                  REPUBLIKA, 20 Februari 2018



                                                           
Sudah sejak Orde Baru (1966) hingga sekarang Indonesia ketinggalan dalam hal pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu langkah Presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur semestinya patut di appresiasi agar Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara lain.

Namun, meskipun penting, infrastruktur publik haruslah dibangun dengan perhitungan yang masak baik manfaatnya, kualitasnya, dan sumber pendanaannya agar tidak justru menjadi kontraproduktif. Robohnya tiang girder jalan toll Becakayu di Jakarta Timur pada tanggal 20 Pebruari 2018 semakin menambah daftar panjang banyaknya kecelakaan dalam pembangunan projek infrastruktur baik yang sedang dalam konstruksi maupun yang baru saja selesai.

Data menunjukan, dalam dua tahun ini sekurang-kurangnya terdapat 14 kecelakaan projek infrastruktur. Kecelakaan-kecelakaan ini juga amat bervariasi dari robohnya crane, robohnya tanggul penyangga underpass Airport Soekarno Hatta, jalan toll dan jembatan yang amblas, dan lain-lain. Di luar itu bahkan kita menyaksikan terminal 3 baru Bandara Soekarno Hatta yang kebanjiran dan plafon ambruk.

Kecelakaan infrastruktur tadi umumnya menelan korban jiwa maupun kerugian yang tidak sedikit. Kecelakaan-kecelakaan infrastruktur ini memberikan indikasi rendahnya kualitas projek bangunan infrastruktur dalam Pemerintahan Jokowi. Indikasi lain dikhawatirkan terjadinya korupsi dalam pengerjaan projek infrastruktur sehingga kualitas bangunan yang tidak memenuhi standard. Hasilnya mulai nyata telah terlihat, pada hari pertama terjadinya kecelakaan Becakayu, harga saham PT Waskita Karya (Tbk) anjlok hampir 2 (dua) persen.

Faktor lain yang memperburuk kualitas projek adalah pengerjaan yang terburu-buru sehingga tidak sesuai dengan SOP (standard operating procedure). Projek-projek infrastruktur ini juga diduga tidak memiliki Amdal yang memadai. Selain itu fungsi pengawasan hampir dapat dipastikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Komisi Penyelamatan Konstruksi nampaknya tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya. Diatas semua itu jelas kurangnya kordinasi antar instansi pemerintah. Kedua Faktor-faktor tersebut menyebabkan kecerobohan dalam pelaksanaan pengerjaan projek yang menghasilkan infrastruktur dengan kualitas rendah sehingga mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan baik semasa konstruksi maupun setelah konstruksi selesai.

Terjadinya kecelakaan yang berturut-turut ini telah menimbulkan citra kuat dimasyarakat bahwa projek-projek infrastruktur yang mahal dan sebagiannya dibiayai dengan utang ternyata mempunyai kualitas yang buruk dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan terhadap penggunanya. Dilain pihak projek infrastruktur ini pada umumnya bersifat komersial yang akan menjual jasanya kepada publik dengan tarif yang relatif mahal.

Memang dikhawatirkan para calon pemakai infrastruktur berbayar ini akan ragu-ragu menjadi konsumennya paling tidak sampai kelak benar-benar yakin dan sudah teruji aman dari faktor keselamatan pengguna. Konsekuensi dari prilaku konsumen ini akan merugikan pengelola atau bisnis infrastruktur karena berkurangnya pemasukan (income). Akibat lebih lanjut adalah para kreditor projek mencemaskan kemampuan projek untuk membayar kembali kreditnya.

Dan juga imbasnya lebih jauh dari projek yang bermutu rendah ialah mahalnya ongkos perbaikan dan pemeliharaan. Selain itu umur ekonomis projek juga menyusut sehingga menurunkan nilai asset atau nilai jual infrastruktur tersebut. Rendahnya nilai jual asset berpotensi merugikan investasi dan mengganggu kebijakan Pemerintah Jokowi yang ingin menjual infrastruktur yang telah selesai guna mendapatkan pendanaan untuk pembangunan projek berikutnya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembangunan infrastruktur adalah andalan politis Jokowi untuk mendapatkan dukungan publik. Dilain pihak publik juga banyak yang berpandangan bahwa projek-projek ini terlalu ambisius dan mahal bila dibandingkan dengan projek-projek serupa di luar negeri. Karena itu kita bisa memahami reaksi serius Presiden Jokowi atas kecelakaan bertubi-tubi infrastruktur yang dapat menurunkan kredibilitasnya sebagai sponsor utama pembangunan infrastruktur.

Pemerintah harus mengambil langkah dramatis untuk menghentikan sementara semua projek elevated (layang) infrastruktur di Indonesia seperti LRT, jalan toll layang, dan jembatan. Menteri Pekerjaan Umum pun mensinyalir telah terjadi kesalahan konstruksi sehingga semua harus dibongkar baik yang roboh dan yang tidak. Meski sebenarnya terlambat, untuk mencegah berbagai kecelakaan lebih lanjut pemerintah menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan teknis projek.

Dibanyak negara lain pada situasi seperti ini budaya dan moral politiknya adalah mundurnya pejabat-pejabat politis (menteri) yang bertanggungjawab terhadap projek yang telah menelan korban jiwa. Selama ini setiap kali terjadi kecelakaan kerja dalam pembangunan projek yang dimintai pertanggungjawaban atau diadili adalah pejabat hilir atau penanggungjawab pelaksana lapangan. Padahal melihat berturut-turutnya kecelakaan kerja yang terjadi kemungkinan besar sumber kesalahan terdapat pada pejabat hulu atau pembuat kebijakan. Hukum harus adil dan tajam baik kebawah maupun ke atas.

Rabu, 24 Januari 2018

Klaim Sukses Sebelum "Crash"

Klaim Sukses Sebelum "Crash"
Fuad Bawazier  ;  Mantan Menteri Keuangan
                                                   DETIKNEWS, 22 Januari 2018



                                                           
Praktis semua penguasa di dunia selalu mengklaim ekonomi makro yang tengah terjadi adalah keberhasilan dan policy ekonomi pemerintahannya. Itulah enaknya berargumentasi dalam ekonomi makro, yaitu sang penguasa selalu klaim sukses sebelum terjadi crash atau krisis ekonomi. Bahkan menjelang krisis moneter dahsyat pada 1997, pemerintah masih lantang mengatakan bahwa fundamental ekonomi Indonesia kuat, dan karenanya menjamin Indonesia tidak akan terkena krisis. Dengan jaminan para ekonom Mafia Berkeley itu, Presiden Soeharto merasa aman dan senang.

Tapi, itulah perilaku penguasa ekonomi di hampir seluruh dunia yang cenderung tidak mau mengakui kegagalan. Selalu klaim dirinya hebat dan sukses sampai benar-benar terjadi krisis ekonomi sehingga tidak bisa lagi berkelit. Ketika sedang berkuasa dan sebenarnya mereka mengetahui ekonomi makro yang menjadi tanggung jawabnya dalam kondisi babak belur dan menuju krisis para penguasa ekonomi itu selalu berharap agar krisis terjadi setelah ganti rezim. Lalu penguasa itu berkicau tentang kesuksesan palsu pada zamannya.

Nampaknya itulah yang sedang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi-JK di mana para pejabat ekonominya suka bersilat lidah demi pencitraan dirinya di mata Presiden maupun publik. Data ekonomi makro dipelintir dan disalahtafsirkan, dibaca sepotong-potong, dibandingkan dengan sesuatu yang tidak relevan, dan sebagainya yang penting agar pejabat ekonomi tetap nampak hebat dan sukses.

Jangankan data yang bersifat kualitatif, data kuantitatif pun dapat mereka tafsirkan dan warnai sesukanya, yang penting klaim sukses. Tax Amnesty 2016 misalnya yang jelas-jelas tidak mencapai target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun maupun dana repatriasi Rp 1000 triliun, tetap saja diklaim sebagai tax amnesty yang sukses dan bahkan yang paling sukses di dunia. Atau, APBN yang berturut-turut sejak 2015, 2016, dan 2017 gagal mencapai target resmi menurut undang-undang APBN. Pertumbuhan ekonomi yang selalu di bawah target atau pendapatan negara yang jauh dari targetnya, tapi tetap membusungkan dada dengan mengklaim bahwa realisasinya lebih baik dibandingkan ini dan itu yang sebenarnya bukan data pembanding resminya.

Apalagi dengan data yang bersifat kualitatif seperti janji swasembada beras yang ternyata selama Jokowi berkuasa tiap tahun impor beras. Padahal dalam kenyataannya pelan tapi pasti ada pergeseran dari beras ke gandum sehingga impor gandum terus meningkat. Demikian juga dalam berbagai pernyataan politik ekonomi makro, seperti peningkatan kemandirian ekonomi yang ternyata semakin tidak mandiri. Sedangkan target-target kuantitatif seperti peningkatan tak ratio, perbaikan debt service ratio, dan penurunan debt ratio tidak ada yang tercapai bila kita menggunakan target resmi seperti APBN dan RPJM.

Untuk tidak dikatakan gagal, target-target resmi tadi disingkirkan dan digunakanlah pembanding bebas yang bisa menunjukkan Tim Ekonomi Pemerintah berhasil. Rupanya inilah yang sedang terjadi pada masa Pemerintahan Jokowi–JK di mana para pejabat ekonominya suka berpolitik demi pencitraan di muka Presiden dan di mata publik.

Data ekonomi makro memang mudah dipelintir dan disalahtafsirkan, dibaca sepotong-potong, dibandingkan dengan sesuatu yang tidak relevan dan sebagainya yang penting bisa berargumentasi ekonomi sukses. Sebenarnya, Presiden Jokowi sendiri merasa ada yang salah dengan jalannya ekonomi atau Tim Ekonominya, seperti ketika Jokowi menanyakan bila semuanya oke, kenapa ekonomi tidak berjalan cepat? Atau, ketika Presiden mengatakan bahwa anggaran pemulangan TKI yang sebenarnya cukup Rp 500 juta tapi dianggarkan Rp 3 miliar, yang mencerminkan betapa besarnya pemborosan APBN.

Tim Ekonomi Pemerintah bila perlu menggunakan media dalam dan luar negeri untuk membeli predikat-predikat pujian. Tidak cukup di media, biasanya para pejabat ekonomi Indonesia juga menggunakan jasa-jasa konsultan internasional untuk menjaga citra kesuksesan palsunya. Para konsultan ini diberi proyek-proyek studi berkedok reformasi dan modernisasi seperti tax administration reform, government accounting reform, budget reform dan sebagainya yang hasilnya amat mengecewakan.

Ketika semua upaya manipulasi itu sudah jenuh dan akhirnya terjadi krisis, para ekonom akan berpindah kapal untuk menyelamatkan karirenya seperti yang terjadi saat Soeharto lengser. Pertanyaannya, apa yang patut dicemaskan dalam perkembangan ekonomi makro Indonesia yang berpotensi menimbulkan krisis?

Seperti kejadian Krisis Moneter 1997/1998 maupun krisis di banyak negara lain, utang adalah sumber utama terjadinya krisis. Pada krisis 1997/1998 sumber utamanya adalah utang swasta yang melampaui kekuatan bayarnya dengan menyalahgunakan fasilitas-fasilitas perbankan yang disediakan Bank Sentral (BI). Untungnya pada saat itu utang negara masih sedikit, terkendali, dan sehat. Sehingga negara mampu memberikan pertolongan pada pihak swasta dan perbankan yang nyaris runtuh.

Keadaan sekarang 2018 justru utang negara yang berpotensi jadi sumber krisis karena meningkat tajam sementara pendapatan negara praktis stagnan. Pada 2017 penerimaan pajak hanya mencapai 88,4% atau Rp 1097 triliun dari target Rp 1284 triliun, padahal target 2017 ini adalah Rp 110 triliun --di bawah target 2016 yang Rp 1394 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan perpajakan 2013–2016 rata-rata hanya 7%, dan nampaknya ke depan pertumbuhan ini sulit untuk ditingkatkan.

Utang valuta asing Indonesia (publik dan swasta) per akhir November 2107 USD 347 miliiar, atau tumbuh 9,1% (yoy) tetapi pertumbuhan utang valas negara tumbuh 14,3%. Rasio utang valas ini adalah 34% dari PDB. Utang-utang valas ini umumnya untuk membiayai proyek-proyek yang kelak akan menghasilkan rupiah sehingga perlu diwaspadai adanya mismatch ini.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, utang Pemerintah per-September 2017 sebesar Rp 3866 triliun yang terdiri dari pinjaman multilateral/bilateral Rp 738 triliun, SBN valas Rp 849 triliun dan SBN rupiah Rp 2279 triliun.

Jadi, persoalan utamanya bukan pada besarnya utang negara khususnya utang luar negeri negara ataupun rasio utang terhadap PDB tetapi pada kemampuan pendapatan negara khususnya pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas utang negara tersebut. Gap antara pertumbuhan penerimaan negara dengan pertumbuhan utang itulah masalah kritis utama keuangan negara dalam tiga tahun ke depan. ●

Kamis, 16 November 2017

Daya Beli Masyarakat dan Ekonom Akrobat

Daya Beli Masyarakat dan Ekonom Akrobat
Fuad Bawazier  ;  Mantan Menteri Keuangan
                                                DETIKNEWS, 13 November 2017



                                                           
Ketika ada beberapa ekonom baik yang duduk dalam pemerintahan maupun yang di luar (tetapi dikenal sebagai pendukung kekuasaan) mengatakan bahwa "daya beli tidak turun tetapi rakyat menunda konsumsinya," saya amat miris karena ekonom-ekonom ini sudah berakrobat keluar dari disiplin ilmunya sendiri, tentunya demi agenda-agenda pribadinya.

Sebagai ekonom seharusnya mereka tahu bahwa konsumen tidak mudah (rigid) untuk mengubah pola atau behaviour konsumsinya, antara lain diuraikan oleh ekonom pemenang Nobel Prof. Milton Friedman dari Chicago University. Begitu rigid-nya dalam pola berkonsumsi sampai-sampai ketika pendapatannya turun, konsumen tetap mencoba bertahan dengan level konsumsinya dengan cara mengambil tabungannya.

Ketika tabungannya habis, untuk mempertahankan pola atau kebiasaan konsumsinya atau gaya hidupnya, konsumen mulai menjual aset-asetnya. Dan, setelah asetnya yang bisa dijual habis, kadang dilanjutkan dengan berutang (bila masih ada yang percaya). Karena itu kurang logis bila dikatakan konsumen tiba-tiba menunda konsumsinya, kecuali jika terjadi krisis politik atau keamanan. Tapi, tidak dalam keadaan normal.

Alhamdulillah-nya, debat kusir soal penurunan daya beli sudah terjawab dengan publikasi BPS yang menyimpulkan bahwa memang ada penurunan daya beli. Sebelum pengumuman BPS itu saya sudah mengingatkan kepada para ekonom akrobat yang bersilat lidah bahwa daya beli tidak turun tetapi masyarakat cuma menunda konsumsinya dengan sindiran.

Sindiran itu agar para ekonom akrobat itu meneruskan akrobat konyolnya dengan menambahkan pernyataan-pernyataan kocaknya bahwa rakyat tidak ada yang miskin, cuma menunda jadi kaya; dan, rakyat tidak ada yang menganggur cuma menunda bekerja, dan seterusnya. Kata orang dulu, ngono yo ngono ning ojo ngono, atau kata guru agama saya, innalillahi wainnailaihi rojiun.

Selasa, 24 Oktober 2017

Ekonomi PHP

Ekonomi PHP
Fuad Bawazier ;   Mantan Menteri Keuangan
                                                  DETIKNEWS, 23 Oktober 2017



                                                           
Dari kacamata ekonomi, yang disebut era Orde Baru (Orba) adalah saat dimulainya kebijakan ekonomi Indonesia dituntun atau diarahkan oleh Bank Dunia (1967) yang dibantu IMF dan Bank Pembangunan Asia, dan dijalankan oleh ekonom-ekonom pemerintah yang sering dijuluki Mafia Berkeley. Meskipun policy ekonomi "neolib" yang dijalankan semasa Orba tidak seleluasa atau "seliar" sekarang, karena masih ada UUD 45 yang belum diamandemen dan faktor Pak Harto sebagai Angkatan 45 yang selalu mengawal jiwa dan semangat cita-cita Proklamasi 45, namun pelan-pelan upaya-upaya membelakangi Pasal 33 UUD 45 sebenarnya sudah berlangsung.

Selama dalam binaan neolib 50 tahun ini, puja-puji dari grup Bank Dunia kepada perekonomian Indonesia dan para pengelolanya sungguh luar biasa, terus-menerus, dan memabukkan. Selama 50 tahun itu praktis dari waktu ke waktu dikatakan bahwa ekonomi Indonesia sukses, dan akan menjadi yang terbaik, terkuat, dikagumi; akan menjadi sekian besar ekonomi dunia, dan segudang "akan-akan" lainnya. Kalau saja puja-puji atau ramalan-ramalan Bank Dunia cs itu jujur, tentu saja Indonesia sekarang sudah jadi negara besar yang diperhitungkan seperti halnya kebangkitan ekonomi Korea Selatan atau China yang mulainya jauh sesudah Indonesia.

Tapi, semua itu hanya PHP yang tidak pernah menjadi kenyataan. Yang pasti Indonesia semakin tertinggal jauh dibandingkan dengan negara lain yang sebelumnya setara. Sementara itu para pejabat ekonomi neolib yang setia dan patuh pada arahan Bank Dunia/IMF selalu mendapat puja-puji dan gelar-gelar terbaik lainnya yang dari pengalaman masa lalu, saya yakin tidak gratisan alias berbayar. Gelar-gelar itu antara lain "the best minister", "the best governor", "the most influential…(ini dan itu)."

Kemudian para pendukung policy ekonomi neolib itu maupun jaringan para pejabatnya memanfaatkan habis-habisan puja-puji asing itu sebagai sukses besar ekonom neolib Indonesia dan "bukti sukses besar ekonomi Indonesia" dalam bimbingan neolib, sukses "yang diakui dunia" dan seterunya. Semua gelar dan pengakuan-pengakuan "dunia" itu toh tidak harus dibuktikan, tidak harus dipertanggungjawabkan, dan tanpa kriteria yang jelas, alias bebas-bebas saja.

Demikianlah, kegagalan demi kegagalan atau keterpurukan demi keterpurukan ekonomi Indonesia ditutup-tutupi dengan puja-puji dan janji-janji gombal tentang kejayaan ekonomi "yang akan datang", yang sebenarnya tidak akan pernah terwujud karena hanya PHP.

Ketika pemerintah terjepit dengan keadaan perekonomian yang semakin parah, senjata lain yang biasanya sudah disiapkan adalah pernyataan bahwa apa yang sedang dilakukan sekarang adalah untuk tujuan jangka panjang; jadi jangan dilihat sekarang (yang sedang berantakan).

Rakyat Indonesia yang dikenal pelupa dan mudah percaya serta kebanyakan juga tidak begitu mengerti detail-detail ekonomi, cenderung terkecoh atau bingung dengan argumentasi-argumentasi yang saling bertentangan yang mirip adu kuat propaganda. Dan, karena kehidupan sehari-harinya masih kesulitan maka banyak rakyat yang kehilangan daya kritisnya membaca sikon ekonomi yang sedang terjadi, yaitu sebenarnya perekonomian Indonesia itu membaik atau memburuk?

Di tengah kebingungan rakyat itu, kembali lagi para ekonom neolib pemerintah berargumentasi (bagi saya lebih tepatnya membual) tentang sukses ekonomi Indonesia, baik dengan mengutip pernyataan-pernyataan puja-puji ala Bank Dunia terhadap "sukses" ekonomi Indonesia maupun melalui ocehan jaringannya sendiri.

Yang perlu dicatat bahwa sepanjang kebijakan ekonomi pemerintah masih dalam kendali atau arahan Bank Dunia cs, dan pejabatnya masih dari kelompok binaannya, meskipun terpuruk, masih akan dibelanya sebagai "masih aman dan akan sukses". Tetapi bila sebaliknya, siap-siap saja akan digempur, apalagi bila pejabat ekonominya bukan dari kelompok binaannya. Dengan bantuan Bank Dunia cs, ekonom-ekonom Mafia Berkeley ini akan terus bercokol siapapun presidennya atau alirannya, dan Indonesia hanya dibuai dengan iming-iming ala PHP yang tidak pernah terwujud. So, how long can you go?