Tampilkan postingan dengan label Fadjri Alihar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fadjri Alihar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2015

Negeri yang Selalu Berkabut

Negeri yang Selalu Berkabut

Fadjri Alihar  ;  Peneliti Bidang Ekologi Manusia, Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
                                                     KOMPAS, 08 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selama satu bulan terakhir, kabut asap kembali menyelimuti Pulau Sumatera dan Kalimantan. Kedua pulau ini adalah daerah yang tak pernah luput dari kabut asap sepanjang tahun.

Kabut asap tersebut terutama disebabkan adanya kegiatan pembakaran lahan dan hutan, baik yang dilakukan masyarakat maupun korporasi. Salah satu tujuan pembakaran lahan dan hutan tersebut terutama dimaksudkan untuk pembukaan areal perkebunan kelapa sawit.

Kegiatan pembakaran lahan dan hutan tersebut berlangsung dari tahun ke tahun tanpa kontrol yang memadai dari pemerintah. Padahal, penanganan bencana kebakaran (hutan) lebih sulit daripada penanganan bencana alam lainnya. Sementara manajemen penanganan bencana yang diterapkan pemerintah selama ini tidak pernah bersentuhan dengan api.

Bencana nasional

Alhasil, pemerintah pun seakan kehilangan akal mengatasi bencana kabut asap karena areal lahan dan hutan yang terbakar semakin bertambah luas dan tersebar pada beberapa daerah.

Bencana kebakaran lahan dan hutan yang terjadi sekarang merupakan bencana kemanusiaan karena berpotensi mengancam kehidupan manusia, juga makhluk hidup lainnya. Hal ini mengingat bencana kebakaran lahan dan hutan tersebut berlangsung masif dan sistematis dengan cakupan wilayah yang sangat luas, meliputi Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap tersebut bahkan telah mencapai negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan, sudah sepantasnya pemerintah menetapkan bencana tersebut sebagai ”bencana nasional”. Artinya, pemerintah pusat harus segera mengambil alih penanggulangannya karena pemerintah daerah setingkat provinsi ternyata tidak mampu menghadapinya.

Hal ini terbukti areal lahan dan hutan yang terbakar semakin bertambah luas, bahkan beberapa cagar biosfer juga ikut terbakar. Tidak ada lagi ruang yang tersisa karena kabut asap telah mencemari dan menutupi permukiman masyarakat.

Merajalelanya berbagai kelompok masyarakat melakukan pembakaran lahan dan hutan menunjukkan kurangnya kontrol pemerintah. Padahal, kondisi tersebut merupakan titik awal terjadinya bencana. Pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar lahan dan hutan seolah jadi kebiasaan, yang bisa berdampak terhadap hancurnya sebuah kawasan ekosistem. Kehancuran sebuah kawasan ekosistem berarti petaka bagi umat manusia karena berbagai sumber kehidupan ikut hancur, terutama sumber daya air yang merupakan kebutuhan pokok bagi setiap makhluk hidup.

Penegakan hukum

Kabut asap yang timbul akibat kebakaran lahan dan hutan merupakan ulah manusia yang serakah, baik secara perseorangan maupun kelompok. Untuk menghindari terjadinya bencana yang lebih besar, kiranya pemerintah perlu memasukkan para pihak yang membakar lahan dan hutan sebagai pelaku ”kejahatan luar biasa”.

Selain telah mengakibatkan ratusan ribu warga menderita berbagai penyakit, terutama penyakit ISPA, kabut asap tersebut juga mengancam keselamatan penerbangan. Sudah sepantasnya mereka yang terlibat dijatuhi hukuman berat.

Seharusnya kebakaran lahan dan hutan yang terjadi, baik di Sumatera maupun Kalimantan, dapat dicegah jika pemerintah menerapkan secara konsekuen UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut dijelaskan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat memidanakan dan menuntut ganti rugi para pembakar lahan dan hutan, baik secara perseorangan maupun kelompok.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, kiranya kawasan hutan di beberapa wilayah di Indonesia terancam punah berikut cagar biosfernya. Dengan demikian, tak ada artinya uang dalam jumlah ratusan miliar yang dikeluarkan untuk mengatasi bencana kebakaran lahan dan hutan, sementara para pelakunya tidak pernah disentuh hukum. Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 60 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan. Namun, hingga sejauh ini tidak diketahui berapa orang yang telah diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.

Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi sepanjang tahun di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, bagaikan sebuah drama yang tidak pernah berakhir. Babak demi babak kebakaran lahan dan hutan bagaikan sebuah misteri seolah terjadi sendiri tanpa ada penyebabnya. Terlepas dari berbagai polemik yang timbul, kiranya pemerintah dituntut segera mencarikan solusi yang tepat untuk menghentikan kebakaran lahan dan hutan sebelum semuanya berubah menjadi arang dan abu.

Rabu, 19 Februari 2014

Mitigasi dan Penanganan Bencana

Mitigasi dan Penanganan Bencana

Fadjri Alihar  ;   Peneliti Bidang Ekologi Manusia LIPI, Doktor Geografi,
Kassel University, Jerman
KORAN JAKARTA,  19 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Sebulan terakhir negeri ini seakan dikepung berbagai jenis bencana dari segala penjuru mata angin silih berganti dari Sabang sampai Mereuke.
Erupsi Gunung Sinabung belum reda betul, bencana banjir terus mengancam setiap waktu. Pada hari Kamis malam tanggal 13 Februari 2014 Gunung Kelud meletus, mengakibatkan hampir 100 ribu orang mengungsi. 

Untuk mengurangi risiko bencana dan kerugian yang timbul kiranya diperlukan berbagai langkah mitigasi dan antisipasi sejak dini. Sebenarnya bencana-bencana sejak awal dapat diprediksi menggunakan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hanya, persoalannya, pemerintah tidak pernah mau belajar dan selalu gagap jika terjadi bencana. Ironisnya, masyarakat sengaja dibiarkan sendirian menghadapi.

Tanpa mengesampingkan bencana lain, banjir merupakan musibah paling banyak melanda. Bencana banjir merupakan fenomena yang selalu melekat pada berbagai wilayah dan berkaitan erat dengan perubahan cuaca yang sangat ekstrem sehingga mengakibatkan intensitas curah hujan tinggi. Dampaknya, sejumlah wilayah dilanda banjir. 

Karakteristik banjir pada awal tahun 2014 berbeda dengan sebelumnya mengingat cakupannya sangat luas meliputi seluruh wilayah Indonesia. Pulau Jawa merupakan wilayah paling parah dilanda banjir, terutama di daerah pantai utara (Pantura).
Banjir telah melumpuhkan jalur transportasi yang menghubungkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sudah tidak terhitung lagi kerugian material seperti kerusakan infrastruktur dan kehancuran lahan pertanian masyarakat.

Curah hujan yang sangat tinggi ternyata telah mengubah konfigurasi daerah-daerah yang dilanda banjir. Yang selama ini aman ternyata tiba-tiba dilanda bencana banjir bandang, seperti di Sulawesi Utara (Manado dan Kabupaten Sitaro), Maluku Tenggara (Maluku), dan Nunukan (Kalimantan Timur).

Selama ini, beberapa daerah tersebut jarang dilanda bencana. Kini berubah menjadi kubangan bencana.

Bencana banjir perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah karena terjadi secara masif dengan cakupan sangat luas, sementara kerugian yang ditimbulkan kemungkinan setara dengan kerugian akibat bencana tsunami di Aceh.

Fenomena banjir tersebut kiranya perlu dipertanyakan karena terjadi secara sistemik sepanjang tahun. Apakah bencana tersebut semata karena pengaruh tingginya curah hujan ataukah karena faktor kerusakan lingkungan.

Kerusakan Ekosistem

Seyogianya pemerintah dapat menjelaskan secara objektif faktor penyebab bencana banjir sekarang tanpa berlindung di balik faktor anomali cuaca mengingat selama ini banyak sekali kebijakan pembangunan yang dibuat pemerintah ditengarai penuh KKN, terutama melalui praktik rent-seeking.

Tidak bisa dimungkiri bahwa banjir yang melanda beberapa wilayah, sebulan terakhir, merupakan dampak kerusakan ekosistem sebuah kawasan akibat tingginya aktivitas pembangunan.

Kasus suap yang melibatkan Bupati Buol dalam pembukaan areal perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu bentuk praktik rent-seeking yang melibatkan penguasa dan pengusaha. Dalam kasus suap tersebut telah terjadi alih fungsi lahan dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan areal bekas HPH yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air. 

Namun, dalam kenyataannya, pemerintah daerah berlomba-lomba mengonversi lahan secara besar-besaran untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan dalih peningkatan PAD tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.

Kematian 16 penerobos sehingga menjadi korban letusan gunung Sinabung pada tanggal 1 Februari 2014 merupakan salah satu bentuk kecerobohan pemerintah dalam penanganan bencana.

Bahkan, sebelum peristiwa tersebut pemerintah berencana mengembalikan separo jumlah pengungsi (sekitar 16 ribu orang) ke daerah sekitar Gunung Sinabung dalam radius 5 kilometer. Namun, rencana tersebut belum sempat terealisasi karena tiba-tiba Gunung Sinabung kembali meletus.

Pengalaman tersebut menunjukkan betapa lemahnya mitigasi yang dilakukan pemerintah dalam pengurangan risiko bencana. Dalam kasus meletusnya Gunung Sinabung terlihat mitigasi diterjemahkan sangat sederhana oleh pemerintah. Untuk menghindari jatuhnya korban kemudian pemerintah memasang baliho-baliho yang melarang masyarakat memasuki kawasan Gunung Sinabung.

Baliho-baliho tersebut sama sekali tidak berarti bagi masyarakat lokal karena mereka dengan mudah memasuki kawasan Gunung Sinabung melalui jalan-jalan khusus yang selama ini mereka kuasai.

Sebagai catatan, bencana besar yang terjadi sekarang biasanya jauh sebelumnya telah pernah terjadi, baik bencana banjir, gunung api, gempa bumi, maupun tsunami. Catatan sejarah tersebut kiranya perlu dicermati sekaligus dilakukan berbagai langkah antisipasi melalui kegiatan mitigasi, terutama untuk menghindari bencana yang lebih besar. 

Dengan demikian, secara periodik, perlu dilakukan simulasi-simulasi untuk mengurangi dampak risiko bencana, baik di daerah-daerah langganan bencana maupun wilayah yang jarang dilanda bencana.

Berhubung sebagian besar wilayah Indonesia merupakan daerah rawan bencana, kiranya pemerintah perlu membentuk sebuah "Bank Data Bencana" yang di dalamnya berisi berbagai data, seperti sejarah, jenis, perilaku, dan jumlah korban bencana. 

Melalui bank data tersebut dapat dipantau perkembangan sebuah daerah yang rawan bencana dan sekaligus menyiapkan berbagai kebijakan berkaitan dengan penanganan bencana, mulai dari kegiatan mitigasi hingga antisipasi. Pemahaman tentang kebencanaan seyogianya disosialisasikan kepada masyarakat melalui pendidikan formal dan nonformal. 

Dengan demikian, masyarakat selalu waspada bila sewaktu-waktu terjadi bencana dan sekaligus dapat mereduksi jumlah korban. Pemerintah tidak menyadari bahwa bencana yang sama akan terulang pada waktu yang lain.

Penanganan bencana yang dilakukan secara optimal sangat dibutuhkan, terutama untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan jangan biarkan mereka seolah hidup di negeri yang kebal terhadap bencana.