Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran HAM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Januari 2013

Corporation’s complicity in human rights abuses


Corporation’s complicity in human rights abuses
Mimin Dwi Hartono ;  An Investigator at the National Commission on Human Rights
JAKARTA POST,  03 Januari 2013



According to the January-November 2012 reports of the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), corporations were second in rank after the police as parties implicated in human rights abuses. 

There were 1,009 complaints related to corporations, which involved issues of plantation, land, mining, the environment, labor and crime. 

The increasing trend in corporations’ complicity in human rights abuses is neither new nor surprising. 

In the period between September 2007 and September 2008, corporations came second (748 cases) after the police (1,106 cases) as the most prolific actors reported to the rights commission.

The high number of corporations complicit in rights abuses must be addressed and dealt with in a more systematic way. This is because according to international human rights law, there are no provisions that require corporations to respect human rights. 

The mechanisms of accountability according to international human rights law are limited to the state as the duty bearer that has the obligation to respect, to protect and to fulfill human rights.

The obligation to respect means that the state should not intervene or take any action that could reduce, block or take away from the enjoyment of human rights. 

The obligation to protect means that the state must take action to protect individuals and/or communities from the actions of third parties (e.g. corporations) that could disrupt or revoke the enjoyment of human rights.

Furthermore, the obligation to fulfill means that the state should take action to promote and advance the enjoyment of human rights progressively and gradually, which can be measured in a timely manner and with the maximum available resources.

Therefore, the complaints relating to corporations’ complicity in human rights abuses imply the failure of the state in carrying out its obligations to protect human rights. In a complaint filed with Komnas HAM, human rights abuses committed by corporations do not stand alone, but almost always involve the state apparatus. 

For example, the Police Mobile Brigade’s (Brimob) involvement in land disputes between residents and plantation corporations, where in many cases the police back up the corporations instead of providing protection to local residents. 

In cases of plantations, not just the police, but also local and national governments have failed to prevent human rights violations.

Expecting the state to deal with allegations of human rights abuses involving corporations is a serious challenge. Such abuses have been getting worst since the implementation of regional autonomy which gives great authority to regents and mayors to issue permits for plantation/forestry/mining operations beyond the control of the central government. 

Many corporations, which have different names but are actually part of the same big company, have emerged in order to obtain as many permits as possible from regents or mayors.

The business community worldwide has actually initiated the Global Compact supported by the United Nations (UN), which contains the norms and principles of human rights as guidance for companies wherever they operate. Indonesia established the Global Compact Local Network in 2006, but its activities are still too few and mostly limited to charity.

However, considering that the Global Compact was inadequate to accommodate public demands, Prof. John Ruggie, UN Special Representative on Business and Human Rights, has completed a study on the UN Guiding Principles to Protect, Respect and Remedy. 

The study was formally endorsed by the UN Human Rights Council in September 2011.

The UN’s Guiding Principles on Business and Human Rights is the first global standard produced by the UN through a lengthy process of consultation that involved thousands of civil society groups and companies around the world. 

The Guiding Principles emphasize the linkage between business and human rights in order to prevent and deal with the impact of companies’ activities on the enjoyment of human rights.

The Guiding Principles contain, first, the state’s obligation to protect individuals and/or communities from human rights abuses by third parties, such as corporations, through policy, legislation, adjudication or other actions. 

In the context of Indonesia, normatively, regulations and policies that govern the behavior of third parties, including corporations, are quite complete, such as legislation on the environment, labor, plantation, mining, forestry, etc.

However, the implementation and enforcement are very weak and inconsistent. As an example, in issuing plantation permits, corporations are given a set of obligations, but in reality many are not implemented due to the absence of a monitoring system or imposition of sanctions in cases of violation.

Second, the corporate responsibility to respect human rights, in which corporations are responsible for preventing misconduct or complicity in human rights abuses, through careful examination or due diligence to ensure that the corporation will not pose any harm.

 The word used is “responsibility” instead of “obligation” because in human rights law, there is no obligation for corporations to respect human rights. The main obligations remain with the state.

Third, the effective access to remedies which are intended to ensure that victims will have access to remedies for human rights violations. Moreover, it is necessary to claim the state accountability in its obligation to protect human rights and corporations’ responsibility to respect human rights. 

If there are human rights abuses, the state must ensure that victims have access to a quick and effective remedy through judicial, administrative, policy or other mechanisms. 

Amid the pessimism of citizens about the accountability and impartiality of judicial institutions, the role of independent institutions such as Komnas Ham is essential in facilitating the restoration of the rights of victims.

The Guiding Principles that were developed by Ruggie require a strong state accountability system, which is not yet fully developed in Indonesia. The court decisions that punished cases of oil pollution due to mining by Chevron in Ecuador’s Amazon rainforest and British Petroleum’s oil refinery explosion in the United States are examples of international jurisprudence in which the state has shown an effective obligation to protect human rights.

In the Indonesian context, the role of civil society organizations, individuals and Komnas Ham is vital to promote, campaign for, educate about and advocate human rights so that the state has a strong legal mechanism and accountability in favor of the victims. 

The strategic role of the individual as a consumer should be strengthened in selective and critical order to convince people not to use the products produced by corporations complicit in human rights abuses. 

Corporations must develop a due-diligence system that consists of at least a written commitment to respect human rights, the assessment of impacts on human rights, integrating respect for human rights into all parts of the company’s activities and processes and developing performance indicators on the responsibility to respect human rights.
●

Selasa, 20 Desember 2011

Dari Sondang hingga Tragedi Mesuji


Dari Sondang hingga Tragedi Mesuji
Endang Suryadinata, ALUMNUS ERASMUS UNIVERSITEIT ROTTERDAM, BELANDA
Sumber : KORAN TEMPO, 20 Desember 2011



Aktivis hak asasi manusia Sondang Hutagalung, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, yang telah melakukan aksi bakar diri di depan Istana Negara pada 7 Desember, akhirnya meninggal pada 10 Desember, bertepatan dengan peringatan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.

Jika menilik aksi bakar yang dilakukan di depan Istana Negara, jelas almarhum
punya pesan untuk rezim ini. Berdasar cerita dari teman-teman dekatnya, Sondang mulai kecewa berat sejak Presiden SBY tidak merespons puluhan amplop berisi surat para korban pelanggaran hak asasi manusia dari Aceh hingga Papua yang disampaikan ke Istana pada Agustus silam. Padahal, ketika Nazaruddin kirim surat saja, Presiden membalas. Sondang kecewa Presiden tidak segera merespons surat para korban pelanggaran HAM. Padahal Presiden atau pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam penegakan hak asasi. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa penegakan HAM merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah.

Tapi apa yang bisa dilakukan pemerintah SBY? Hanya melakukan pembiaran.

Seperti diketahui, hingga kini banyak kasus pelanggaran HAM berat masa silam dibiarkan menggantung. Simak misalnya janji Presiden SBY yang akan mengungkap kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir, yang terbunuh pada 7 September 2004. Dalam kasus Munir, yang juga amat dikenal masyarakat Belanda, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya pandai membuat retorika, tapi mengecewakan istri Munir, para sahabat Munir seperti Sondang, dan para aktivis HAM di mana pun. Sebab, ternyata dalang pembunuhan Munir hingga kini tidak diadili.

Impunitas
Sementara pada awal 2011 para tokoh lintas agama kita menuding Presiden SBY melakukan pembohongan, kebohongan ini paling tampak jelas terjadi di ranah HAM, karena ternyata pemerintah SBY membiarkan banyak kebohongan
terus dilanggengkan. Ini bukan hanya kasus Munir, tetapi juga melibatkan puluhan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, mulai peristiwa 1965 yang korbannya mencapai jutaan hingga kasus orang hilang menjelang reformasi 1998 atau Tragedi Mei 1998 yang hingga saat ini masih menyisakan kepiluan
bagi para korban atau keluarga korban.

Padahal sebenarnya pemerintah SBY bisa membuat gebrakan baru dengan menyingkap siapa dalang sesungguhnya dari pelanggaran HAM berat masa silam. Sayang, pemerintah saat ini tampaknya lebih suka meneruskan tradisi melestarikan impunitas, yang tetap dinikmati orang-orang kuat yang ditengarai
sebagai pelanggar HAM. Sedangkan harapan untuk mendapatkan keadilan tak dirasakan para korban dan keluarganya. Pemerintah SBY seharusnya bisa mengadili orang-orang kuat. Tapi hanya pembiaran yang dilakukan. (Baca penelitian berjudul Shadows and Clouds: Human Rights in Indonesia, Shady Legacy, Uncertain Future, 2010.)

Akibatnya, negeri kita tidak bisa menjadi negeri yang kuat, karena ternyata pemerintah tidak berani mengadili orang-orang kuat, khususnya para pelaku pelanggaran HAM berat. Indonesia kalah dibanding Filipina, Korea Selatan, atau Taiwan yang berani mengadili para mantan presiden yang notabene adalah orang-orang kuat. Karena tidak berani mengadili orang kuat dan para kroninya, akibatnya hukum kita tetap penuh dengan rekayasa dan sandiwara, sementara aparat hukum kita seperti jaksa, hakim, dan polisi lebih suka memihak kepentingan orang-orang kuat, seperti penguasa atau pengusaha dan siapa pun yang bisa menyuap.

Tiap minggu para anggota keluarga korban pelanggaran HAM berunjuk rasa
di depan Istana Negara. Tapi pernahkah Presiden memberi perhatian atau
sekadar membuka kaca mobilnya? Presiden agaknya sudah jatuh dalam pragmatisme bahwa isu HAM tidak memberi keuntungan politis apa pun bagi pemerintahnya. Akibatnya, dengan mudah Presiden SBY menulikan telinga terhadap teriakan keluarga para korban HAM.

Padahal payung hukum untuk penegakan HAM sudah disediakan, seperti Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan
HAM, UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional untuk Hak-hak Sipil dan Politik, serta UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Komnas HAM juga sudah ada, tapi Komnas ini tak lebih daripada macan kertas karena sudah keder ketika harus menghadapi orang-orang kuat yang kebetulan jadi pelanggar HAM.

Instrumen hukum tentang HAM itu tampaknya hanya menjadi pemanis bagi bangsa ini dalam pergaulan masyarakat internasional yang kian menghargai
HAM. Kita hanya ingin dinilai Indonesia sudah beradab, meskipun dalam kenyataannya masih terjadi cukup banyak pelanggaran hak asasi, dari kebebasan beragama, beribadat atau mendirikan tempat ibadah, hingga konflik tanah warga dengan aparat.

Tragedi Mesuji
Memprihatinkan bahwa masalah hak asasi atau yang menyangkut martabat
manusia di negeri ini tidak pernah menjadi prioritas utama. Nyawa warga sipil
biasa dikorbankan oleh aparat entah di Sidoarjo, Aceh, atau Papua hingga detik
ini. Repetisi pelanggaran HAM masih terus berlangsung hingga sekarang. Akibatnya, negeri kita seolah-olah kian terseok-seok menanggung beban sejarah
pelanggaran HAM. Menurut filsuf Amerika berdarah Spanyol, George Santayana (1863-1952), negeri yang tak mau belajar dari sejarah memang akan terus dikutuk mengulangi kesalahan yang sama.

Simak saja, kita baru dikejutkan oleh laporan pembantaian 30-an petani di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan, yang berlangsung sejak 2008 hingga 11 November 2011. Bayangkan, sekitar 20 ribu warga sudah lama menempati tanah warisan para leluhur. Tiba-tiba mereka dipaksa memberikan tanahnya kepada perusahaan kelapa sawit atau karet. Kini sudah 9.000 hektare tanah warisan leluhur (adat) dicaplok, 100 orang lebih masih dipenjara, dan ribuan orang mengungsi serta terusir dari rumah dan tanahnya. Ini mirip Israel yang mengusir warga Palestina sebelum 1948.

Aparat keamanan, yang seharusnya berpihak pada warga, malah lebih suka menjadi “centeng” perusahaan. Sebagaimana polisi dan TNI AD yang lebih suka
menjadi “satpam” bagi Freeport di Papua. Presiden SBY harus turun tangan menangani kasus di Mesuji. Jangan ada birokrasi lagi dalam penuntasan kasus
pelanggaran hak asasi di Mesuji. Tak perlu dibentuk tim ini-tim itu. Segera cabut izin perusahaan sawit. Izin itu dikeluarkan pemerintah. Ini solusi yang mendesak untuk diambil. Nyawa manusia atau HAM harus didahulukan. Para korban sudah lelah dan capek.

Teman saya, mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Saurip Kadi, yang mendampingi para korban Mesuji di DPR, sudah mengancam akan membawa kasus Mesuji ke Mahkamah Internasional di Den Haag jika tidak ada solusi yang berpihak kepada HAM warga Mesuji. Begitulah negeri ini akan terus terjebak dalam kesalahan yang sama, karena tidak mau belajar dari sejarah, dari kesalahan masa silam.  ●  

Mesuji dan Pelanggaran HAM


Mesuji dan Pelanggaran HAM
Irman Gusman, KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI)
Sumber : SINDO, 20 Desember 2011


Menjelang akhir 2011 ini kita semua digemparkan oleh berita tentang dugaan pembantaian terhadap warga di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji, Lampung yang disinyalir dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan dengan menyewa beberapa preman dan melibatkan oknum polisi.

Memang tragis kalau melihat video dan foto-foto pembantaian yang tersebar luas di internet.Ada unsur kejahatan kemanusiaan yang secara kasatmata mengiris nurani kita. Kok bisa ada sekelompok orang yang tega melakukan pembantaian seperti itu, yang dalam perspektif hukum dan agama tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun? Beberapa hari lalu saya menerima kiriman video dan foto via Black Berry Messenger (BBM) dari seorang sahabat.Sangat tidak manusiawi. Begitu yang bisa kita katakan jika melihat video dan foto-foto pembantaian yang saat ini juga ramai dibicarakan di media sosial Twitter.

Meskipun dugaan pembantaian tersebut belum mendapatkan kepastian, ini menjadi berita yang perlu diproses melalui investigasi fakta-fakta di lapangan dan harus mendapatkan kepastian hukum.Para korban yang saat ini sedang mengadukan kasus ini ke parlemen memerlukan kepastian.Tentu saja institusi penegak hukum harus mengambil tindakan untuk menindaklanjuti laporan warga karena dugaan pembantaian itu telah melanggar norma- norma hukum yang merugikan hak-hak warga secara material dan moril.

Dalam banyak kasus konflik lahan antara warga dan perusahaan di beberapa daerah selalu tidak ada kepastian penyelesaian karena kurang tegasnya pendekatan hukum yang dilakukan institusi penegak hukum. Kerap kali persoalan diselesaikan dengan sekadar ganti rugi atau transaksi. Jarang ada penyelesaian hukum. Toh kalaupun ada pendekatan hukum, selalu pendekatannya tidak adil untuk membela para korban.

Konflik Lahan

Sebenarnya kita harus melihat konflik lahan antara warga dan perusahaan secara komprehensif. Ada tiga persoalan pokok yang merupakan sumber dari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat. Pertama, dalam pengembangan lahan yang dilakukan perusahaan, seringkali terjadi pelanggaran terhadap kepentingan ekonomi masyarakat. Bagi kebanyakan masyarakat di daerah, lahan merupakan sumber ekonomi sekaligus sumber kehidupan.

Persoalannya, pengembangan lahan yang dilakukan perusahaan selalu bertabrakan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Kedua, metode komunikasi yang dilakukan dengan warga kebanyakan bersifat represif, memaksa, kurang dialogis.Pola komunikasi dua arah tidak terbangun sehingga tidak terjalin saling pengertian dan saling sepakat.Malah yang justru timbul kekerasan ketika tidak ada kata deal antara warga dan pemilik modal. Ketiga, penggunaan pihak ketiga oleh pemilik modal untuk menekan masyarakat melalui preman,oknum polisi,dan tentara.

Pelibatan pihak ketiga merupakan cara pemilik modal menghindar dari tekanan masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Tak ayal, kekerasan dan pembantaian pun terjadi manakala proses negosiasi buntu. Layakkah perusahaan melakukan itu kepada warga? Tentu saja tidak. Sebagai negara hukum, perusahaan memikul tanggung jawab hukum dan tanggung jawab sosial untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan menghargai hak-hak masyarakat: hak ekonomi dan hak adat.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948,setiap orang atau badan atau institusi, termasuk negara, harus menghargai hak-hak setiap orang, meliputi hak untuk hidup, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak pendidikan, hak politik, hak hukum, dan sebagainya. Pembantaian atas nama kepentingan modal jelas merupakan pelanggaran HAM berat. Dalam konteks inilah, sangat tidak dibenarkan dan tidak terpuji tindakan pembantaian warga Mesuji.

Mempertanyakan Peran Negara

Lalu di mana peran negara sehingga pembantaian seperti itu bisa terjadi? Di mana polisi? Di mana tentara? Bukankah tugas negara adalah melindungi masyarakat? Ini yang menjadi pertanyaan kita semua. Bagaimana mungkin negara tidak memainkan perannya untuk melindungi masyarakat.

Dalam kasus seperti ini, negara tentu selalu dipersalahkan karena dianggap absen atau membiarkan pembantaian seperti itu terjadi.Negara tidak hadir untuk menyelesaikan konflik warga dan perusahaan melalui pendekatan hukum. Negara tidak menjalankan fungsi untuk menjembatani proses negosiasi warga dengan pemilik modal dalam konflik lahan. Justru yang terjadi adalah oknum aparatur negara memberikan beking kepada perusahaan. Ini memang ironis.Tapi, itulah kenyataan yang ada.

Warga begitu lemah menghadapi raksasa- raksasa kapitalisme, para pemilik modal,yang justru bersekutu dengan aparatur negara untuk melakukan kejahatan kemanusiaan. Masyarakat menjadi korban dari praktik mafia kapitalisme yang menggunakan tangan oknum aparatur negara untuk menarik keuntungan dari tindakan pemaksaan kepentingan perusahaan. Padahal salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini jelas ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Untuk itu,tidak ada pilihan lain kecuali membongkar kasus ini sejelas-jelasnya agar menjadi terang benderang. Jangan ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan hukum. Dan negara harus mengambil hikmah dan pelajaran agar pembantaian seperti ini tidak lagi terulang karena ini jelas kejahatan HAM berat. Semoga kasus ini cepat selesai dengan pendekatan hukum agar para korban mendapatkan keadilan.
●  

Sabtu, 17 Desember 2011

Telisik Brutalisme Mesuji


Telisik Brutalisme Mesuji
Herie Purwanto, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEKALONGAN (UNIKAL)
Sumber : SUARA MERDEKA, 17 Desember 2011


APA yang harus segera diperbuat pemerintah bila benar ada pembunuhan 30 petani di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung oleh personel pamswakarsa PT Silva Inhutani yang dibekingi polisi? Pengaduan warga Mesuji dan keluarga korban tidak main-main mengingat mereka membawa rekaman video kekerasan itu sebagai bukti di hadapan anggota Komisi III DPR. Mereka juga didampingi mantan Aster KSAD Mayjen (Purn) Saurip Kadi dan aktor-politikus Pong Harjatmo

Pembantaian di Mesuji bermula dari keinginan PT Silva membuka lahan perkebunan kepala sawit dan karet pada 2003. Namun penduduk menetangnya. Perusahaan kemudian membentuk pamswakarsa dan dengan beking polisi, mengusir penduduk dari lahan yang akan dijadikan perkebunan. Konflik pun pecah, hingga menewaskan 30 petani dan melukai sejumlah warga (SM, 15/12/11)

Dalam tayangan di televisi, termasuk di Youtube, terlihat petugas keamanan (ada yang berseragam polisi) bertindak arogan. Yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan polisi itu sudah sepengetahuan atasan? Apakah pelaksanaan tugas perbantuan mengamankan sebuah kegiatan atau objek itu sudah melalui tahapan sebagaimana standard operating procedure(SOP)? Secara khusus di internal kepolisian, apakah sudah menyusun rencana pengamanannya lebih dulu?

Rangkaian pertanyaan itu perlu dikemukakan mengingat muncul tuduhan dari beberapa pihak, seakan-akan ada pembiaran dalam kasus tersebut. Setiap muncul tindakan anarkis oleh polisi di lapangan sebagai bentuk reaksi atas aksi dari masyarakat, memunculkan pertanyaan tadi. Padahal, pembiaran merupakan bentuk kesengajaan atau mengetahui konspirasi atau tindakan inkonstitusional namun tidak berusaha mencegah.

Bagaimana menakar sebuah perbuatan bisa dikategorikan pembiaran? Pertama; perbuatan yang dilakukan di lapangan dan berbenturan dengan massa hingga menimbulkan korban dilakukan bukan oleh perorangan melainkan dalam ikatan pasukan, walaupun setingkat regu. Mereka ada yang memimpin dan memegang kendali perintah di lapangan. Pemimpin lapangan ini, punya jalur kendali dengan pimpinan di atasnya. Jadi logikanya, ada rentang kendali tanggung jawab antara pemberi perintah dan operator di lapangan.

Seandaianya terjadi eskalasi di luar perkiraan pemberi perintah, pemimpin atau operator di lapangan, tidak bisa keluar dari SOP atau rencana pengamanan yang sudah disusun. Pasalnya SOP sudah menguraikan beberapa alternatif solusi bila terjadi kontijensi atau kejadian luar biasa. Semua ini masuk ranah HAM. Seandainyapun harus dilakukan tindakan polisional yang mengarah pada kekerasan fisik maka harus dilakukan secara terukur dan sesuai dengan keadaan (asas nesesitas).

Kebenaran Sejati

Kedua; sekecil apa pun tindakan kepolisian harus dipertanggungjawabkan kepada komandan yang berwenang menilai apakah tindakan tadi sesuai prosedur atau tidak. Bila terbukti tindakan itu di luar ketentuan maka polisi bisa diajukan ke sidang disiplin, bahkan sidang kode etik profesi sampai sidang umum yang digelar pengadilan negeri. Sebuah pembiaran membawa konsekuensi tanggung jawab berjenjang dari pelaksana di lapangan hingga dua tingkat atasannya.

Logikanya, mungkinkah pejabat setingkat kepala satuan kerja (kapolres atau komandan batalyon) membiarkan anak buahnya yang notebenenya pangkatnya dua tingkat di bawahnya sebagai pelaksana di lapangan, demi sejumlah kompensasi dari pihak pengguna jasa pengamanan polisi?

Dalam konteks kasus Mesuji, sangkaan kepada polisi yang menjadi beking PT itu pasti terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang dilibatkan dalam proses pengamanan tersebut. Terlebih perusahaan itu membentuk pamswakarsa, yang belakangan dipertanyakan dari mana sumber perekrutannya, apakah murni dari lingkungan warga sekitar atau merekrut preman jalanan?

Tindakan brutal ala premanisme di Mesuji harus diusut tuntas. Dua fakta yang berbeda, yaitu versi Polri dan temuan Komnas HAM, harus ditarik ke ranah kesepahaman untuk menemukan kebenaran sejati. Jangan mencari pembenaran sendiri-sendiri karena akhirnya kembali masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.
● 

Ada “DOM” di Mesuji


Ada “DOM” di Mesuji
Teuku Kemal Pasya, DOSEN DI UNIVERSITAS SYAH KUALA, BANDA ACEH;
INISIATOR SUKARELAWAN INDONESIA UNTUK PERUBAHAN (SI PERUBAHAN)
Sumber : SINAR HARAPAN, 16 Desember 2011


Penggusuran, teror, dan pembantaian yang terjadi di Mesuji betul-betul menampar wajah kemanusiaan kita.

Kasus yang merebak setelah terjadi pertemuan para korban dengan Komisi III DPR, Rabu (14/12), dan rekaman video sadisme yang menimpa para petani di Mesuji, telah menunjukkan ada fakta kejahatan luar luar biasa (extraordinary crimes) yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini membuka mata, bahwa di tengah alam reformasi masih ada tradisi kekerasan di luar batas-batas kemanusiaan hanya karena protes warga.

Dari kasus ini kita melihat resolusi konflik (aparat) negara tidak memihak kepada warga, tapi lebih menyandarkan bahu pembelaannya pada korporasi. Penjelasan singkat ini akan melihat tentang apa yang sesungguhnya terjadi di Mesuji.

Mesuji adalah nama untuk dua daerah yang berbeda. Satu adalah Kabupaten Mesuji, Lampung, dan yang lainnya adalah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus yang terjadi di Mesuji Lampung adalah endapan kasus lama yang dibiarkan terkait sengketa atas tanah ulayat warga yang telah berdiam di daerah itu sejak puluhan tahun.

Namun sejak 1997, sebagian lahan telah dikuasai PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) melalui izin Hak Guna Usaha (HGU).
Sejak itu hak-hak sipil masyarakat diabaikan pemerintah daerah, dan aparat keamanan akhirnya lebih berpihak kepada perusahaan. Dari hasil investigasi Komnas HAM, sejak 2009, ratusan warga mengalami kekerasan, 30 orang terbunuh, rumah-rumah mereka dirubuhkan, dan ada juga kasus perkosaan.

Kasus di Mesuji OKI Sumatera Selatan juga berhubungan dengan perusahaan, yaitu Silva Inhutani, perusahaan sawit yang dikuasai pemodal Malaysia. Dengan motif serupa, hak tanah ulayat warga tergusur konsesi bisnis perusahaan asing.

Dari publikasi video yang diperkirakan terjadi April 2011 itu, tujuh warga dibantai dengan sadis, termasuk mayat tanpa kepala yang digantung di atas tiang, serta mayat yang dicacah dan dibiarkan menjadi tontonan publik.

Perilaku barbar ini juga melibatkan aparat keamanan (TNI, polisi, dan Brimob), meskipun tindakan kekerasan langsung dilakukan para preman yang dibiayai perusahaan (Pam Swakarsa). Namun militia partikelir itu dibina aparat keamanan resmi negara. Bahkan perusahaan itu telah memperluas izin usahanya hingga ke Lampung dan ikut meneror masyarakat Mesuji Lampung.

Rakyat Tumpah Darah

Kasus yang terjadi di Mesuji memang bukan sesuatu yang sederhana. Pertama, problem yang muncul di permukaan ini juga endapan masalah yang disumbangkan undang-undang pokok agraria masih menempatkan “negara” di atas “rakyat” terkait penguasaan atas tanah.

Bahkan bunyi konstitusi yang menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945) sangat bisa dimanipulasi menjadi kepentingan bisnis negara.

Bagi pengelola negara, cukup berkonsentrasi pada frasa pertama, “dikuasai oleh negara”. Cukup sering negara dalam situasi ini abai dan tidak menjalankan amanat spirit of a nation, yang mencakup tumpah darah seluruh rakyat Indonesia, sebaliknya malah menjadi regulator yang menguntungkan asing dan perusahaan swasta.

Secara praksis, frasa kedua hilang dalam tindakan negara, “digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Salah satu bentuk penghinaan konstitusi adalah Perpu No 1/2004 yang membolehkan penambangan di hutan lindung. Demi kepentingan eksploitasi dan devisa nasional, hak asasi lingkungan dan masyarakat dipinggirkan.
Kedua, orientasi neoliberalisme Kementerian Kehutanan, dengan mengubah status hutan lindung dan hutan rakyat menjadi hutan industri atau kawasan non-hutan.

Kebijakan ini makin menyudutkan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan mudah dikriminalisasi karena memanfaatkan hutan yang telah dikuasai swasta itu. Kinerja Kementerian Kehutanan di dua periode pemerintahan SBY ini cukup gencar merevisi status hutan di Indonesia.

Kasus terakhir adalah revisi SK Menteri Kehutanan yang hingga November 2011 masih memberikan izin pakai kawasan hutan di daerah yang terjadi pembantaian, baik di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan, padahal konflik itu telah menumbalkan nyawa, dan berbilang tahun.

Ketiga, postur kinerja aparat keamanan yang belum banyak berubah, terutama yang bertugas di pelosok dan jauh dari pusat.

Peran TNI dan Polri, terutama terkait pengamanan perusahaan transnasional, masih seperti “anjing penjaga” yang mengamankan aset-aset perusahaan yang membayarnya, dan bukan mengedepankan pendekatan hukum yang profesional, berbasis pada penghargaan HAM, dan lain-lain.

Reformasi telah memisahkan Polri dari angkatan militer, tapi tidak membantu kultur polisi semakin dekat dengan kultur sipil.

Dalam banyak kasus, terutama di daerah konflik, seperti Aceh, Papua, Ambon, dan Poso, Polri dan TNI membagi wilayah kekuasaan dalam menjalankan bisnis keamanan. Kejadian di Mesuji seperti membuka kembali memori darurat operasi militer (DOM), di mana yang berkuasa bukan hukum, tapi yang memiliki senjata.

Terapi Khusus

Dengan terbukanya kasus Mesuji ke publik, kiranya perlu tindakan khusus dari pemerintah pusat dalam menanganinya. Kasus ini tidak boleh dilokalisasi dan diserahkan penanganannya pada kepolisian daerah masing-masing.

Mungkin dapat belajar dari pendekatan “sentralistik” di masa kepemimpinan Kapolri Sutanto yang mengambil komando langsung pemberantasan illegal logging dan premanisme di Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Tengah, termasuk mencopot kapolda yang terlibat dalam kejahatan sistemik itu.

Dengan implikasi pelanggaran HAM berat dan adanya konflik kepentingan aparat negara, baik sipil maupun militer, presiden perlu mengeluarkan peraturan presiden agar menjamin aspek legalitas untuk penyelesaian komprehensif, baik berhubungan sengketa tanah, status usaha perusahaan asing yang mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), pelanggaran HAM, dan keterlibatan aparat keamanan.
Mungkin kasus ini bukan yang terakhir. Seperti pernyataan tim advokat masyarakat Mesuji, Mayjen (purn) Saurip Kadi, masih banyak kasus yang serupa yang terjadi di seluruh pelosok Nusantara yang melibatkan aparat keamanan.

Kita tak tahu, seperti membuka kotak pandora, akan ada “Mesuji-Mesuji” lain. Namun Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan ini harus diselesaikan secara tuntas. Prahara kemanusiaan ini tidak lebih kecil aspek politisnya dibandingkan gonjang-ganjing politik di seputar Senayan, Merdeka Barat, Teuku Umar, dan Cikeas. ●