Tampilkan postingan dengan label Pemukulan Wartawan oleh Oknum TNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemukulan Wartawan oleh Oknum TNI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Oktober 2012

Kerahasiaan Pesawat Tempur


Kerahasiaan Pesawat Tempur
A Zaini Bisri ;  Wartawan Suara Merdeka,
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
SUARA MERDEKA, 18 Oktober 2012



DALAM kecelakaan pesawat tempur jenis Hawk 200 di Kabupaten Kampar, Riau, Kepala Staf TNI AU Marsekal Imam Sufaat telah meminta maaf atas tindakan kekerasan anak buahnya di lapangan terhadap sejumlah wartawan. Memang, apa pun alasannya, kekerasan atas wartawan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers dan memberikan jaminan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi atau menghambat tugas wartawan. Bila ada pihak yang sengaja melawan hukum berbuat demikian, diancam pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 18).

Hal yang menarik adalah penjelasan dari Kepala Staf TNI AU bahwa kecelakaan pesawat tempur bersifat rahasia. Publik tidak diperbolehkan mendekat atau mengambil gambar karena terkait kerahasiaan atau persenjataan yang dibawa pesawat.

Seperti diketahui, pesawat produksi tahun 1996 yang diimpor dari Inggris itu membawa dua peluru kendali. Bila peluru kendali itu ikut meledak karena efek panas, bisa jatuh korban di sekitar lokasi kecelakaan. Untungnya, peluru kendali tersebut tidak meledak.

Bagaimanakah ikhwal kerahasiaan kecelakaan pesawat tempur yang menjadi alasan atau latar belakang kemunculan tindakan kekerasan oleh aparat TNI terhadap wartawan itu?

Batasan tentang kerahasiaan informasi terkait pertahanan dan keamanan (hankam) negara yang mencakup sistem intelijen, persandian, dan operasi militer sudah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf c memuat 7 item jenis-jenis informasi hankam yang dikecualikan.

Namun pasal tersebut tidak spesifik menyebut area latihan militer yang terlarang bagi akses publik atau informasi rahasia terkait kecelakaan pesawat tempur. Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, kerahasiaan informasi strategis militer harus ditetapkan berdasarkan uji konsekuensi tentang akibat yang timbul bila informasi itu dibuka untuk publik.

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi itu harus diumumkan sehingga masyarakat mengetahui. Kerahasiaan suatu informasi tidak bisa hanya didasarkan pada klaim pejabat atau pemimpin suatu badan publik. Jika demikian, akan terjadi pelanggaran terhadap hak publik atas informasi, termasuk juga hak wartawan untuk menyiarkan informasi.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2010 juga menekankan jika pengecualian informasi berdasarkan Pasal 17 huruf j maka uji konsekuensi harus mencantumkan secara jelas dan tegas undang-undang yang diacu sebagai dasar bahwa suatu informasi wajib dirahasiakan.

Karena itu, klaim kerahasiaan kecelakaan pesawat tempur harus didasarkan uji konsekuensi tentang pengecualian informasi tersebut. Lagi pula, kerahasiaan informasi tidak ada yang berlaku mutlak. Ada tingkatan kerahasiaan dan masa retensi yang membatasinya.

Masalahnya, hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengecualian informasi hankam selain UU KIP. RUU Rahasia Negara sudah ditarik kembali oleh pemerintah dan RUU Keamanan Nasional masih dalam tahapan uji publik.

Kerahasiaan informasi hankam mencakup istilah informasi strategis dan informasi infrastruktur strategis. Istilah rahasia negara (state secrecy) tidak sesuai lagi dengan perkembangan karena berkonotasi negatif.

Prinsip Johannesburg

Pembatasan informasi yang dirahasiakan penting sesuai Prinsip-Prinsip Johannesburg soal kebebasan informasi dan keamanan nasional yang diakui secara internasional (Newsletter, November 2009). Prinsip itu menyebutkan, pembatasan hak atas informasi karena alasan keamanan nasional tidak sah, kecuali ''untuk melindungi keberadaan suatu negara atau integritas teritorialnya atau kapasitasnya untuk bereaksi terhadap ancaman kekerasan, baik yang berasal dari sumber eksternal seperti ancaman militer maupun dari sumber internal, seperti provokasi penggulingan pemerintah dengan cara kekerasan''.

Menurut pengamat militer Andi Widjajanto (IDSPS, 2009), masyarakat dunia sekarang justru menghendaki transparansi di bidang pertahanan karena tiga alasan. Pertama; rezim perlucutan senjata (disarmament) dan pengendalian senjata (arms control) internasional mengharuskan transparansi seluas-luasnya di bidang pertahanan.

Kedua; pertahanan yang tidak memancing musuh (non-provocative defense) menuntut transparansi dalam publikasi buku putih pertahanan, gelar pasukan dalam rangka operasi militer selain perang, anggaran pertahanan, dan proliferasi vertikal senjata konvensional suatu negara.

Ketiga; transparansi pertahanan justru akan memperkuat efek penangkalan dari gelar pertahanan suatu negara. Efek penangkalan tidak akan muncul jika suatu negara menutup rapat seluruh informasi terkait dengan kebijakan, organisasi, postur, dan gelar pertahanan. ●

TNI-AU, Belajarlah pada AU


TNI-AU, Belajarlah pada AU
Husnun N Djuraid ;  Jurnalis Malang Post (Jawa Pos Group) dan Dosen Jurnalistik
JAWA POS, 18 Oktober 2012



KEKERASAN yang dilakukan seorang perwira TNI-AU terhadap seorang wartawan foto Didik Herwanto saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di Kampar, Riau, Selasa lalu (16/10/2012) menimbulkan aneka reaksi negatif. Sungguh memprihatinkan. Sebab, kekerasan itu dilakukan seorang perwira berpangkat letkol. Biasanya kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di lingkungan tentara dan polisi dilakukan anggota berpangkat rendah. Seorang perwira tentu sudah mengalami dan menjalani aneka pendidikan serta penggemblengan fisik dan mental agar mampu bertindak terukur dengan landasan intelektualnya.

Mustahil seorang berpangkat letkol tidak tahu soal tugas wartawan sehingga menghalau wartawan yang akan meliput pesawat jatuh dengan cara membuatnya terkapar, lalu mencekiknya. Seharusnya, dia bisa menempuh cara baik-baik, memberi tahu wartawan atau warga untuk tidak mendekat ke lokasi jatuhnya pesawat -kalau itu sudah menjadi standar pengamanan. Seharusnya pula, perwira itu tahu bahwa dampak dari tindakannya yang sangat emosional tersebut mencoreng instansinya. TNI-AU dihujat dan ditertawakan.

Peristiwa itu mengingatkan pentingnya media relation di kalangan tentara dan polisi. Dalam situasi tegang seperti itu, seharusnya tidak semua ikut tegang penuh amarah. Hadapi wartawan dengan penuh kesabaran, meskipun terkadang ada wartawan yang tindakannya menyulut emosi. Berikan penjelasan yang jujur dalam jumpa pers tentang peristiwa yang baru saja terjadi. Kalau ada yang tidak boleh diekspos -misalnya untuk kepentingan keamanan negara-, bisa saja disampaikan off the record.

Hal itu pernah dilakukan para petinggi TNI-AU saat terjadi kecelakaan pesawat Fokker 27 milik TNI-AU. Pesawat tersebut jatuh di kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta (21/6/2012). Sesungguhnya yang mengejutkan dari kecelakaan itu adalah keterbukaan pihak TNI-AU dalam memberikan informasi kepada publik melalui media. Tak lama setelah kecelakaan tersebut, pihak Lanud Halim Perdanakusuma menggelar press conference untuk menjelaskan kecelakaan itu, meskipun yang dijelaskan baru data awal dari kecelakaan tersebut. Memang, terkait dengan insiden itu, pihak Lanud Halim Perdanakusuma melarang reporter dan fotografer mendekat ke lokasi kecelakaan.

Beberapa fotografer dan kamerawan TV sempat diusir para petugas yang bersiaga di sekitar reruntuhan pesawat. Hal tersebut sempat menimbulkan protes. Tapi, pihak TNI -dalam hal ini Lanud Halim Perdanakusuma- langsung memberikan klarifikasi dan minta maaf. Press conference tidak hanya dilakukan sekali pada hari itu, melainkan beberapa kali, baik oleh pihak Lanud Halim Perdanakusuma maupun pihak Mabes TNI-AU, dengan materi yang gamblang. Yang dilakukan TNI-AU itu merupakan sesuatu yang baru. Sebab, biasanya pihak yang mengalami kecelakaan selalu menutup informasi kepada media dengan berbagai alasan.

Ada anggapan di kalangan masyarakat, kalau informasinya diberikan kepada media justru akan memperpanjang masalah, sehingga lebih baik dirahasiakan. Itu adalah anggapan yang kuno. Apalagi, peristiwanya menjadi perhatian publik. Alangkah mustahil menutupi fakta ada pesawat jatuh. Kalau akses wartawan untuk mendapat informasi dari sumber formal ditutup, mereka akan mencari informasi dari sumber lain. Tidak ada jaminan bahwa informasi "sumber lain" lebih akurat. Semakin ditutup, semakin bersemangat untuk membukanya. Berita yang muncul pun berlarut-larut sampai berhari-hari.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) adalah contoh baik lain dalam menghadapi wartawan. Pemeriksaan AU oleh KPK menarik perhatian banyak wartawan, baik saat AU datang maupun usai diperiksa selama tujuh jam. Seperti biasa, saat seorang terperiksa keluar dari Kantor KPK, puluhan wartawan yang sudah menunggu cukup lama siap memberondongkan pertanyaan. Yang dilakukan AU di luar dugaan. AU tetap tenang melayani permintaan wawancara. Tidak hanya melayani wawancara, AU malah menggelar press conference dadakan sambil duduk di tangga masuk gedung KPK.

Sebelum para wartawan bertanya mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya, AU sudah langsung memberikan penjelasan lengkap. AU pun membuka kesempatan kepada wartawan untuk bertanya. Tidak banyak wartawan yang bertanya soal materi pemeriksaan terhadap AU karena memang sudah dijelaskan dengan gamblang (atau wartawan tak siap banyak pertanyaan karena tak menyangka AU akan mau jumpa pers). AU berhasil mengatasi dirinya yang tengah "dikeroyok" wartawan dengan penampilan yang tenang. AU mampu menghadapi dan melayani wartawan yang ingin mengorek informasi pemeriksaan dirinya.

AU dan Mabes TNI-AU memberikan pelajaran yang sangat baik soal media relation yang menempatkan media sebagai mitra, bukan subordinasi. Sebagai mitra, media tidak bisa dihalangi untuk memberitakan sebuah peristiwa, begitu juga sebaliknya, diminta memberitakan sebuah peristiwa sesuai dengan permintaan. Pesawat jatuh dan seorang ketua umum partai besar diperiksa lembaga antikorupsi adalah sebuah peristiwa besar yang tidak mungkin dihentikan pemberitaannya. Media memberitakan pemeriksaan AU dengan porsi besar karena memang kapasitas ketua umum partai memiliki magnitude untuk diberitakan secara besar.

Kalau ada pesawat jatuh, kemudian diberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, itu bukan aib, melainkan tindakan kesatria. Kalau ada kecelakaan pesawat, TNI-AU bersikap tertutup, bahkan bermusuhan dengan wartawan, dua kemalangan telah menimpa: kecelakaan itu sendiri dan citra yang jelek di masyarakat. Bukankah dengan memberitakan kecelakaan pesawat tempur, akan ada berkah berupa opini publik untuk mendesak pemerintah memperbarui alutsista yang sudah renta? ●

Jatuhnya Hawk dan Tindakan Pemukulan

Jatuhnya Hawk dan Tindakan Pemukulan
Chappy Hakim ;  Chairman CSE Aviation 
SINDO, 18 Oktober 2012



Berita hangat minggu ini adalah berita tentang jatuhnya pesawat terbang tempur Hawk di Pekanbaru. Beruntung, sang Pilot dapat menyelamatkan diri denganmenggunakankursilontar (ejection seat).

Kali ini yang menjadi sangat berbeda adalah bukan tentang jatuhnya pesawat yang mencuat jadi berita utama, melainkan justru pemukulan yang menjadi top issue. Menyimak berita yang beredar, sangat dapat dimengerti kemarahan banyak pihak yang muncul sebagai reaksi dari peristiwa tersebut. Kemarahan ini menjadi sangat besar skalanya karena melibatkan seorang personel Angkatan Udara berseragam dinas yang terlihat “menganiaya” seorang berpakaian sipil yang berprofesi sebagai wartawan.

Solidaritas korps tentu saja menambah runyam masalah bagi Angkatan Udara dengan derasnya peredaran berita tersebut. Terlepas dari itu semua, peristiwa ini patut disesalkan sampai terjadi. Sangat dapat dipahami bila kemudian banyak tuntutan yang dialamatkan kepada pimpinan TNI Angkatan Udara berkait peristiwa yang memalukan tersebut.

Menarik sekali untuk membahas tentang hal ini.Tindakan pemukulan apa pun alasannya dalam konteks kejadian tersebut sekali lagi patut sangat disesalkan. Namun, apa pun yang menjadi penyebab harus dipahami bahwa peristiwa pemukulan, sekali lagi apa pun alasannya, pasti terjadi sebagai akibat dari satu proses interaksi dari dua pihak yang bertemu. Siapa yang bersalah dan siapa yang memulai kelak akan dapat diketahui dengan jernih.

Khusus tentang peristiwa jatuhnya pesawat tempur Hawk yang terjadi tidak berapa lama setelah take off.Tidak banyak diketahui bahwa ketika sebuah pesawat tempur jatuh sesaat setelah take off,bahaya yang sangat besar akan sangat mengancam daerah sekitar jatuhnya pesawat tersebut. Pesawat tempur adalah pesawat yang relatif kecil dari segi ukuran dibanding dengan pesawat terbang penumpang, dan hanya akan berisi sebuah atau dua buah mesin, tangki bahan bakar yang besar, serta persenjataan yang berupa “bahan” yang mudah meledak seperti bom,roket,peluru dan lainnya,serta kokpit yang hanya berisi satu atau dua pilot.

Itu sebabnya , begitu pesawat jatuh, terutama sesaat setelah take off, kemungkinan pesawat akan meledak sangat besar sekali. Itu pula sebabnya tindakan pengamanan saat pesawat terbang tempur jatuh harus segera ditangani dengan cepat oleh satu regu pengamanan yang menguasai teknik pesawat,sistem senjata, dan prosedur pengamanan amunisi.

Pesawat yang tengah mengalami musibah itu tengah latihan sehingga belum tentu membawa banyak bahan yang mudah meledak seperti bom, roket,peluru,dan amunisi atau hanya membawa senjata yang berupa “dummy” tidaklah berpengaruh terhadap tindakan penyelamatan dan atau pengamanan dari prosedur penanganan kecelakaan pesawat tempur yang terjadi terutama di daerah populasi penduduk.

Itu sebabnya penanganan terhadap pesawat Hawk terjadi seperti itu. Lebih jauh lagi, bagaimana menyikapi pengambilan gambar dari pesawat tempur yang tengah mengalami kecelakaan. Apa sebenarnya yang menyebabkan pengambilan gambar kemudian menjadi sesuatu yang kesannya “dilarang”? Tidak mudah memang untuk dapat menjelaskannya dengan baik. Salah satu yang bisa dijelaskan di sini bahwa sebenarnya tidak atau bukan sekadar kerahasiaan belaka.

Semua peralatan senjata yang dimiliki satu negara, ada saatsaat yang khusus diperuntukkan bagi keperluan publikasi atau pameran, dan ada pula saatnya tidak atau merupakan momen yang tidak lazim dibuka untuk umum dalam wujud materi publikasi. Salah satunya adalah di waktu sebuah pesawat tempur mengalami kecelakaan.

Di kalangan dunia intelijen, pengumpulan data tertutup dari sistem senjata yang dimiliki oleh suatu angkatan perang kerap dilakukan.Kegiatan yang sangat kritikal adalah saat satu sistem senjata tengah berada dalam ruang dan waktu yang tidak disiapkan untuk dipamerkan. Saat pesawat terbang tempur mengalami kecelakaan dalam penerbangan latihan adalah merupakan salah satu dari momen yang dimaksud.

Kembali kepada peristiwa di Pekanbaru, informasi yang seperti ini seyogianya sudah harus dapat dikomunikasikan dengan baik oleh pihak angkatan perang kepada media massa dan masyarakat luas. Ini akan menjadi salah satu cara yang dapat dipastikan tidak akan mendorong kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan tersebut. Apa pun yang menjadi pangkal penyebabnya, kejadian telah telanjur terjadi di Pekanbaru.

Ke depan kiranya semua pihak terkait dengan tindakan penyelamatan terhadap kecelakaan pesawat terbang,terutama pesawat terbang tempur yang merupakan bagian dari sistem persenjataan, dapat sama-sama memahaminya. Memahami dalam konteks dapat mengerti apa yang kiranya boleh dan tidak boleh dilakukan dalam momen yang sangat kritikal pada kecelakaan pesawat terbang tempur, terutama di daerah permukiman penduduk.

Angkatan Udara harus lebih profesional dalam menjalankan prosedur tetapnya, demikian pula media massa dapat memahami tentang apa yang harus dilakukan, dan masyarakat luas hendaknya dapat pula memperoleh informasi yang cukup mengenai hal tersebut. Hanya dengan hubungan yang saling mengerti, saling menghormati,dan saling membantu, kita dapat mencegah terulangnya kembali peristiwa Pekanbaru yang sama-sama tidak kita inginkan.