Tampilkan postingan dengan label Pelajaran dari Grasi Kontroversial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran dari Grasi Kontroversial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 November 2012

Merasionalkan Grasi


Merasionalkan Grasi
Hari Purwadi ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo
JAWA POS, 13 November 2012



PEMBERIAN grasi kepada Meirika Franola alias Ola dalam kasus narkoba, dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup menyusul grasi kepada Schapelle Corby dan Deni Setia Maharwan, menuai kritik banyak pihak. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menduga ada peran mafia narkoba yang bisa menembus jaringan istana (Jawa Pos, 10/11). Kritik berbagai pihak atas grasi yang diberikan presiden itu menandai ketidakpuasan, sekaligus gugatan atas irasionalitas grasi yang telah diberikan, apabila proses dan prosedur pemberian grasi telah dipenuhi oleh presiden. Permasalahannya, mengapa masyarakat menyoal kekuasaan khusus presiden atas grasi? Apakah masyarakat berhak menyoal putusan grasi?

Secara konseptual, terdapat pandangan bahwa grasi bukanlah hak prerogatif presiden atau wewenang khusus yang mandiri, namun merupakan kekuasaan presiden dengan konsultasi. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945, "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung." Meskipun grasi merupakan wewenang yang melekat pada kekuasaan presiden, penyelenggaraannya ternyata dituntut lebih terbuka, yang jelas sangat berbeda dengan kekuasaan presiden yang mandiri, seperti mengangkat duta dan konsul, yang dapat dilakukan secara tertutup. Karena itu, masyarakat membutuhkan rasionalitas yang kuat dari pemberian grasi, terutama dalam kasus narkoba yang berada dalam pusaran kebijakan kriminal. 

Tuntutan rasionalitas menjelaskan tuntutan akuntabilitas terhadap tindakan presiden. Fenomena ini jelas tidak dapat diremehkan oleh presiden. Sebab, persoalannya bukan karena konstitusi menentukan grasi sebagai penyelenggaraan kekuasaan presiden dengan konsultasi, sehingga lebih terbuka daripada kekuasaan yang mandiri (prerogatif). Namun, masyarakat menuntut standar yang lebih tinggi daripada sekadar prosedur formal, yaitu konsultasi pada MA. Standar tinggi inilah mungkin yang belum ditangkap presiden ketika mempertimbangkan grasi untuk Ola, Corby, atau Deni.

Rasionalitas grasi presiden atas Ola pernah disampaikan Wamenkum HAM Denny Indrayana, baik alasan konstitusional, prosedural, kecenderungan internasional mengenai kebijakan beberapa negara mengeliminaai pidana mati terhadap kasus tertentu, advokasi warga negara Indonesia yang juga diancam pidana mati di negara lain, dan alasan langkah yang selektif, tanpa mengabaikan status kejahatan narkoba. Namun, itu tetap saja dianggap tidak memiliki nilai kecukupan, terutama terhadap tiga alasan terakhir. Setidaknya rasionalitas presiden dalam pemberian grasi mencakup alasan-alasan yang sangat melebar, sehingga terjadi kesenjangan dengan cara pandang masyarakat. 

Kebijakan beberapa negara mengeliminasi pidana mati, seperti dipopulerkan ajaran abolisionisme, bukan alasan kuat untuk menganggap bahwa negara-negara yang mempertahankan pidana mati, seperti Indonesia, berpegang pada ideologi hukum yang lemah. Bahkan, berbagai negara mempertahankan pidana mati karena dilandasi atau dimungkinkan norma-norma agama. Demikian pula untuk alasan memberikan advokasi warga negara Indonesia yang terancam pidana mati di luar negeri, jelas sangat lemah apabila mereka dipidana karena kasus narkoba. Apabila untuk advokasi kasus lain di luar kejahatan narkoba, apa ada jaminan bahwa grasi terhadap Corby, Deni Setia, dan Ola memiliki dampak signifikan terhadap 298 WNI di luar negeri yang terancam pidana mati? 

Penjara Seumur Hidup 

Ketidakpuasan atas grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana kasus narkoba yang sangat berat di sisi lain, justru menemukan rasionalitasnya. Perubahan status pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup itu membuka peluang terpidana narkoba memperoleh remisi (pengurangan masa pemidanaan), baik remisi umum maupun remisi khusus. Ini diatur dalam pasal 9 ayat (1) Keppres 174/1999 tentang Remisi. "Narapidana yang dikenai pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama lima belas tahun." Artinya, maksimal lima belas tahun penjara itu semakin lama semakin berkurang karena remisi umum dan khusus, yang diberikan setiap peringatan kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Bahkan, terpidana masih memungkinkan memperoleh remisi tambahan sebagaimana diatur pasal 6 Keppres 174/1999. Tidak tepat dalih bahwa pidana penjara seumur hidup lebih berat daripada pidana mati. Sebaliknya, terbuka pintu lebar, pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara selama waktu tertentu, sehingga jauh lebih ringan. 

Hakikat grasi itu sendiri meringankan terpidana dari penderitaan atas pidana yang lebih berat menjadi lebih ringan. Lebih dari itu, pidana mati pada dasarnya mengakhiri hidup terpidana, sementara pidana penjara, termasuk penjara seumur hidup merupakan bentuk perampasan kemerdekaan atau kebebasan yang tidak mesti selama hidup karena dimungkinkan remisi dan membuka pintu terpidana mengubah jalan hidup atau justru mengulangi untuk melakukan tindak pidana.

Grasi dan Kepentingan Sosial 

Momentum "gugatan" terhadap pemberian grasi dalam kasus-kasus narkoba menguatkan pandangan bahwa penegakan hukum negara tidak dapat dibangun di atas mitos netralitas kekuasaan semata dengan mengabaikan penilaian dan penerimaan warga masyarakat. Sebab, peraturan perundang-undangan, bahkan konstitusi yang telah menjustifikasi grasi tidak memberikan penjelasan yang cukup untuk membatasi kepentingan yang dapat muncul dan menentukan dalam penggunaan grasi oleh presiden. Tidak berlebihan apabila Mahfud M.D. memberi penilaian seperti disebut di atas. Penjelasan-penjelasan tambahan masih harus dibuat untuk meyakinkan bahwa putusan presiden melalui lembaga grasi itu telah sesuai dengan ide dan nilai-nilai yang hendak dijunjung tinggi oleh konstitusi.

Hal tersebut dapat menjadi isyarat kurang sempurnanya konstitusi dan karenanya dibutuhkan ramuan ulang melalui amandemen. Dapat juga karena tuntutan masyarakat yang memang sangat dinamis terhadap hukum. Dengan demikian, lembaga grasi yang menjadi ruang istimewa bagi presiden, tidak lagi dapat menafikan penilaian masyarakat, terutama ketika grasi dianggap mencederai kepentingan yang lebih tinggi. Pertimbangan MA andai diperhatikan oleh presiden dalam pemberian grasi ternyata tidak cukup, lebih-lebih apabila pertimbangan MA tidak diperhatikan.

Kepentingan sosial, baik kesejahteraan, keamanan, ketertiban, dan kemanusiaan menjadi tuntutan untuk memaknai kembali lembaga grasi, juga rehabilitasi yang sama-sama disebut dalam pasal 14 ayat (1) UUD RI 1945. Derajat rasionalitas grasi membutuhkan aras yang lebih tinggi. Artinya, secara prosedural meskipun grasi merupakan kekuasaan presiden, tampaknya pertimbangan yang dibutuhkan tidak cukup dari MA, apalagi hanya lembaga negara di bawah kekuasan presiden. Dibutuhkan keterlibatan lembaga lain yang merepresentasikan kepentingan masyarakat sebagai sasaran peredaran narkoba.
●

Pelajaran dari Grasi Kontroversial


Pelajaran dari Grasi Kontroversial
Sudjito ;  Ketua Program Doktor dan Guru Besar Ilmu Hukum 
Universitas Gadjah Mada (UGM)
SINDO, 13 November 2012



Tiada sesuatu kejadian hampa dari hikmah. Seburuk apa pun kejadian itu, menjadi amat berharga bila kita mampu menangkap makna yang terkandung di dalamnya, dan bukan membiarkan hadir sebagai realitas indrawi yang berlalu begitu saja.
Tiada sesuatu kejadian hampa dari hikmah. Seburuk apa pun kejadian itu, menjadi amat berharga bila kita mampu menangkap makna yang terkandung di dalamnya, dan bukan membiarkan hadir sebagai realitas indrawi yang berlalu begitu saja.

Kasus grasi kontroversial tidak akan terjadi tanpa campur tangan dan kehendak Tuhan Maha Agung.Agar kita tidak dianggap bodoh seperti keledai, dan tidak tersandung untuk kedua kalinya maka sebaiknya grasi kontroversial itu betul-betul dikaji secara mendalam dengan menggunakan kejernihan kalbu dan sejauh mungkin terjauhkan dari sikap emosi. Pada hemat saya,atas dasar kejujuran dan sikap sportif, paling tidak ada lima pelajaran berharga dari kasus itu. Pertama, tiada manusia sempurna.

Sekalipun seorang presiden, selagi masih manusia sangat mungkin berbuat salah.Keterbukaan, sikap ksatria, dan sportif telah ditunjukkan Presiden SBY bahwa ada kesalahan dalam pemberian grasi kepada Ola. Dia bukan sekedar kurir tetapi pengedar bahkan gembong narkoba. Beliau minta maaf, dan bertanggung jawab atas kesalahan itu serta mempertimbangkan mencabutnya. Beliau juga berharap agar publik tidak menyalahkan para pembantunya yang telah memberikan pertimbangan kepadanya.

Apakah bentuk pertanggungjawaban seperti itu sudah cukup? Tentu kita dapat berbeda pendapat. Akan tetapi membawanya ke ranah politik atau hukum formal,kemudian diikuti dengan proses “per-adilan” rasanya berlebihan dan emosional. Selain tidak menyelesaikan masalah, juga tidak bagus bagi pendidikan politik maupun hukum di negeri ini. Justru elegan bila bangsa ini bersedia memaafkan kesalahan itu dan memberikan kontribusi pemikiran untuk penyelesaian secara tuntas. Kedua,sikap reaktif dan terkesan emosional para pembantu presiden sepantasnya tidak terulang atau berlanjut.

Secara prosedural, barangkali kita sepakat pemberian grasi itu benar.Tetapi secara substansial, ternyata terbukti sebaliknya (salah). Diakui saja, bahwa ada kecerobohan dalam menilai Ola. Sikap demikian justru terhormat daripada menyatakan segalanya sudah benar. Aneh dan lucu, pernyataan bahwa presiden tak bersalah dan yang salah adalah Ola karena tidak bersyukur atas grasi yang diterimanya. Lho, bukankah presiden sendiri sudah menyatakan ada kesalahan; dan mana mungkin berharap seorang penjahat (gembong narkoba) dapat mensyukuri nikmat.

Setahu saya,syukur atas nikmat hanya mampu dilakukan orang beriman dan bertakwa, bukan penjahat. Ketiga, jangan mencobacoba mengubah hukum ilahiah. Sebagai orang beragama,tentu paham ada hukum ilahiah yang kedudukannya sangat tinggi dan dijamin kebenarannya. Thomas Aquinas menyebutnya sebagai lex aeterna. Bagi umat Islam, silakan cermati firman Allah SWT “Maka apakah hukum jahiliah yang mereka cari? Dan hukum siapakah yang lebih baik (hukumnya) daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin?” (QS Al Maidah: 50).

Di dalam hukum ilahiah itu, dikenal adanya hukuman mati. Jadi, menghukum gembong narkoba dengan hukuman mati itu sah.Bukankah dia tega dan sengaja “membunuh”generasi muda kita? Adil dan sah bila dia dihukum mati. Meniadakan atau menolak hukuman mati dengan alasan kemanusiaan atau karena mengikuti pendapat banyak negara, justru menunjukkan kelemahan iman kepada hukum ilahiah.

Tentu, Tuhan tidak akan diam bila hukum ciptaannya dilecehkan dengan berbagai alasan yang seolah-olah rasional,manusiawi dan berwawasan global, padahal sikap demikian menunjukkan lemahnya atau kesalahan pemahaman terhadap hukum ilahiah itu.Perlu diingat bahwa memahami tatanan transendental (transcendental order) tidak cukup dengan rasio dan pengamatan indrawi, tetapi perlu mendayagunakan kejernihan kalbu atas dasar keimanan.

Kalau kita,sok rasional,sok manusiawi, sok berwawasan global, tetapi ingkar terhadap hukum ilahiah, saya khawatir akan dipermalukan (Jawa: diwelehke) oleh Tuhan dan menjadi kualat. Keempat, cukup banyak kabar,bukti dan pelajaran tentang orang-orang yang semula sekuler, menolak hukum ilahiah, termasuk menolak hukuman mati kemudian berbalik mendukungnya. Dai sejuta umat Zainuddin MZ pernah menyampaikan cerita,ada seorang berpendapat Tuhan tidak adil, karena ringin yang pohonnya besar buahnya kecilkecil, sementara labu yang kecil dan lemah pohonnya justru buahnya besar.

Tak berselang lama, kepalanya kejatuhan buah ringin. Sadarlah dia.Terbayang, kalau yang jatuh itu buah labu, betapa kepalanya akan hancur. Oh,Tuhan sangat adil dan bijaksana. Cerita serupa dituturkan Mahfud MD.Katanya,temannya yang kini aktif dalam gerakan nasional antinarkoba Henry Yosodiningrat dulu lantang menolak hukuman mati. Setelah melihat orang sekitarnya terkena narkoba sehingga pupus masa depannya, sadarlah dia dan berbalik mendukung hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Beberapa pengalaman itu semestinya cukup menjadi pelajaran agar kita tidak ragu menghukum mati gembong- gembong narkoba.Tidak usah takut berbeda pendapat dengan negara lain.Selagi kita yakin akan kebenaran hukum ilahiah, pastilah Tuhan bersama bangsa Indonesia. Kelima, kontroversial grasi Ola perlu segera dicari solusi yang tepat. Hemat saya, pencabutan grasi sangat dimungkinkan berdasarkan hukum progresif.

Niat baik memperbaiki kesalahan demi kepentingan bangsa dan negara, cukup menjadi dasar moralitas penggunaan hukum progresif. Hal-hal prosedural— betapapun penting dalam penegakan hukum—akan tetapi tidak perlu menjadi kendala untuk mencabut grasi tersebut. Saya yakin rakyat, khususnya penggiat antinarkoba mendukungnya. Kalaupun hal demikian dipandang membuat preseden buruk, dari sisi lain justru preseden itu bagus sebagai peringatan bagi presiden dan para pembantunya agar lebih hatihati dalam menggunakan hak prerogatifnya. Wallahu’alam.
●