Tampilkan postingan dengan label Bitcoin - Virtual Currency yang Menghebohkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bitcoin - Virtual Currency yang Menghebohkan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Januari 2018

”Bitcoin” Memang Bikin Ribet

”Bitcoin” Memang Bikin Ribet
J Soedradjad Djiwandono  ;  Guru Besar Ekonomi Emeritus UI; 
Profesor Ekonomi Internasional, RSIS, Nanyang Technological University, Singapura
                                                      KOMPAS, 30 Januari 2018



                                                           
Dari yang tersurat di media cetak tampaknya ”bitcoin” dan sejenisnya —uang-uang digital atau virtual/”cryptocurrencies”—memang bikin ribet. Pernyataan berbagai ahli dan otori- tas finansial masih me- nunjukkan beragamnya pendapat dan sikap yang mengisyaratkan belum adanya kesatuan pendapat tentang arti dan kaitannya.

Di Indonesia, otoritas terkait tampaknya juga belum menjadi satu dalam pendapat mereka mengenai bitcoin dan uang digital lainnya itu, seperti dilaporkan dalam pemberitaan. Bank Indonesia pada Desember 2017 membuat pernyataan yang menekankan tak mengakui bitcoin dan uang digital lain sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku, terutama Pasal 34 Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Demikian pula tersirat bahwa BI tak mengakui bitcoin dan uang digital lain sebagai obyek perdagangan karena dinilai mengandung risiko terlalu besar dan untuk menjaga persaingan usaha serta memberikan perlindungan konsumen. Pernyataan yang disampaikan Gubernur BI Agus Martowardojo itu ditegaskan kembali baru-baru ini oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal.

Di pihak lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang melakukan studi untuk menentukan apakah akan mengizinkan atau tidak perdagangan bitcoin di bursa komoditas berjangka. Jadi, otoritas moneter kita mengatakan bahwa bitcoin dan mata uang-mata uang digital lain bukan aset finansial dan bukan alat pembayaran. Sementara Bappebti belum memutuskan apakah akan menerima atau menolak perdagangan Bitcoin dalam bursa komoditas berjangka, atau statusnya sebagai instrumen investasi seperti aset finansial lain atau bukan. Karena itu, ada imbauan agar mereka menyamakan persepsi.

Kembali tentang bitcoin

Dalam tulisan tentang Bitcoin di Kompas (12/1/2017), saya menekankan perlunya membedakan dua macam arti dari bitcoin. Pertama, bitcoin sebagai salah satu mata uang digital/virtual atau crypto currency. Menurut Bloomberg, jumlah uang digital ada berkisar 600-900, dengan nilai sekitar 200 miliar dollar AS. Dalam arti ini biasa ditulis dengan huruf besar Bitcoin. Ini Bitcoin yang menjadi fokus pembahasan yang saya sebutkan tadi dan dalam tulisan ini.

Yang kedua bitcoin sebagai mata uang yang dikeluarkan/diciptakan oleh bekerjanya komputer menyelesaikan algoritma dalam blockchain. Atau bitcoin dalam arti teknik penciptaan uang. Akan tetapi, bukan seperti yang kita kenal dikeluarkan oleh suatu pusat kekuasaan (bank sentral atau pemerintah), melainkan diciptakan oleh orang-orang yang dapat menjabarkan algoritma komputasi blockchain tersebut.

Pertama kali memang diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang, sebagaimana sampai sekarang secara umum disebutkan bitcoin diciptakan oleh seseorang yang menyebut diri Satoshi Nakamoto meskipun ada versi cerita yang lain. Tetapi, ciptaan yang dituliskan secara sandi dalam algoritma komputasi untuk suatu jumlah tertentu ini dimasukkan (upload) dalam suatu laman (web site) dan orang lain boleh menjabarkannya untuk ikut menjadi pemilik bitcoin. Kegiatan menyelesaikan algoritma komputasi ini dinamakan mining, seperti menambang untuk memperoleh emas atau yang lain.

Antar-mereka yang berhasil menambang ini dapat dilakukan pemindahtanganan, transfer kepemilikan secara sangat transparan antar-mereka karena semua transaksi dicatat dalam suatu catatan, ledger, semacam buku besar/neraca dalam akunting, yang disebut sebagai blockchain. Karena semua transparan, bitcoin mempunyai sifat seperti uang, yaitu ada kepercayaan semua yang menggunakannya.

Jadi seperti uang konvensional yang mempunyai nilai nominal sebagai disebutkan di dalamnya, satu dollar, seratus dollar, seratus ribu rupiah, dan sebagainya. Nilai nominal tersebut diterima masyarakat semata-mata atas dasar kepercayaan (fiat) bahwa uang itu mempunyai daya beli sebesar nilai nominal yang tertera dalam uang karena orang mempunyai kepercayaan terhadap yang mengeluarkannya (bank sentral atau pemerintah).

Bedanya dalam hal bitcoin, ada yang mengeluarkan setelah ada yang menemukan, juga pihak-pihak lain yang melakukan mining, jadi ada desentralisasi dari penciptaan uang digital. Mereka semua percaya kepada bitcoin karena melalui pencatatan yang jelas terbaca semua yang ikut di dalamnya. Misalnya, dalam bitcoin tidak akan bisa dilakukan penggunaan lebih dari satu kali. Kalau A menjual sejumlah bitcoin kepada B, transfer kepemilikan itu tercatat di ledger yang terbaca oleh semua sehingga tidak akan terjadi A menjual lagi bitcoin yang sudah bukan milik dia tadi kepada pihak lain. Jadi, unsur kepercayaan (fiat) dari uang terpenuhi pada bitcoin. Penciptaan awal ini juga dilakukan melalui apa yang disebutkan sebagai Initial Currency Offering (ICO), seperti Satoshi Nakamoto pertama kali menciptakan bitcoin.

Syarat utama sesuatu bisa digunakan sebagai uang sebagai alat tukar adalah bahwa sesuatu itu diterima semua pihak, mempunyai nilai seperti yang disebutkan dalam nominalnya. Sebelum adanya uang kertas, banyak negara menggunakan logam mulia, emas, dan perak karena orang memercayai nilai logam terebut. Karena yang diperlukan adalah faktor kepercayaan, waktu dikenal uang kertas, fiat timbul dari kepercayaan masyarakat terhadap yang mengeluarkannya, pemerintah atau bank sentral.

Uang kertas yang nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai intrinsiknya (nilai kertas dan gambar yang ada dalam uang) diterima masyarakat karena kepercayaan terhadap yang mengeluarkannya.

Dalam bentuk sebagai alat tukar atau alat investasi, bitcoin mempunyai nilai yang diukur dengan mata uang konvensional, berapa dollar atau pounds atau mata uang lain per unitnya. Nilai tersebut adalah virtual, hanya dalam akunting. Dan, hanya menjadi nyata kalau ditukar (dibeli atau diperdagangkan) dengan uang biasa. Larangan memperdagangkan, jual-beli bitcoin, kalau bisa efektif jelas dapat menghilangkan nilai dan perannya sebagai alat tukar atau investasi.

Dalam tulisan saya tersebut, saya menyebutkan bahwa sebagai teknologi yang jauh lebih canggih untuk menghadapi makin maraknya kejahatan keuangan dengan sandi (crypto crimes), bitcoin merupakan inovasi yang memberikan harapan pada peningkatan pengamanan keuangan. Adapun bitcoin sebagai salah satu uang digital untuk alat pembayaran atau investasi harus dimengerti dahulu arti dan implikasinya sampai tuntas untuk dapat menentukan secara efektif, menerima atau tidaknya. Kalau memang dianggap berbahaya untuk kestabilan atau lebih banyak jeleknya daripada baiknya harus dilarang dengan cara yang cerdik, yang efektif dapat diterapkan untuk mencapai sasaran.

Pengaturan uang digital yang efektif

Kalau kita masih kurang jelas mengenai uang digital apakah bitcoin atau yang lain dan bedanya dengan teknologi blockchain, sebenarnya kita tidak sendirian. Dari yang dapat disimak di media tentang apa yang dilakukan oleh berbagai otoritas di sejumlah negara, ternyata memang belum ada keseragaman. Karena itu, imbauan Bhima Yudistira Adhinegara, ekonom Institute for Development Economics and Finance (Indef), baru-baru ini agar Bappebti dan Bank Indonesia menyamakan persepsi mereka memang beralasan.

Dari yang dapat disimak di media, sejak tahun lalu waktu nilai bitcoin meningkat luar biasa dalam periode kurang dari satu tahun, kemudian anjlok luar biasa pula, tampak ada kecenderungan bahwa otoritas moneter dan finansial atau pemerintah di banyak negara kalaupun tidak melarang perdagangan bitcoin minimal mengurangi atau membatasi. Ini antara lain dikemukakan oleh Paul Mampilly, seorang ahli finansial dalam suatu analisisnya minggu lalu, ”Governments Crack Down on Cryptocurrencies” dalam Currency (11/1/2018).

Secara singkat, Financial Industry Regulatory Authority (Finra), otoritas pengaturan industri finansial di AS, mengumumkan akan memfokuskan pengaturan finansial untuk uang digital/cryptocurrencies. Pemerintah China mengumumkan akan mengeluarkan aturan untuk mengakhiri kegiatan penambangan atau miningbitcoin. Pemerintah Korea mulai mengharuskan mereka yang melakukan perdagangan dan menggunakan bitcoin menyebutkan nama mereka dengan jelas.

Pemerintah India memerangi perdagangan bitcoin dengan membatasi dana yang dipergunakan mereka yang memperdagangkannya. Bank Negara Malaysia tidak mengakui bitcoin. Perancis menghancurkan jaringan bitcoin, Jepang menyatakan bitcoin bukan mata uang, dan seterusnya. Ini untuk memberikan gambaran pernyataan atau pengaturan yang membatasi atau melarang bitcoin tadi.

Saya sependapat dengan pesan Paul Mampilly dalam tulisan tersebut yang menunjukkan bahwa yang tampaknya paling efektif menekan bahkan membasmi perdagangan bitcoin dan uang digital atau cryptocurrencies lain, kalau telah pasti untuk dilarang atau dibatasi, adalah melalui tindakan untuk memutuskan hubungan bitcoin dan sejenisnya dengan rupiah (dan mata uang lain)

Tetapi, apa itu maknanya dan bagaimana caranya? Di atas saya sebutkan bahwa transaksi bitcoin dan uang digital lain, atau apa pun komoditas yang diperdagangkan, mempunyai nilai yang bisa dinyatakan dalam uang biasa. Akan tetapi, nilai itu hanya dalam perhitungan akunting, atau virtual, dan hanya menjadi nyata pada waktu dilakukan pembayaran atas transaksi tersebut. Artinya, waktu pemindahan hak milik itu dibarengi atau diikuti dengan penyerahan uang sebagai pembayarannya sebesar nilai akunting tadi.

Selama belum diuangkan, semua hanya dalam perhitungan. Jadi, nilai akunting/virtual tersebut tidak akan menjadi kenyataan kalau pertukaran dengan uang biasa dicegah terjadinya melalui larangan yang merupakan hak otoritas—pemerintah atau bank sentral—untuk melakukannya.

Satu kilogram emas logam mulia mempunyai nilai sekian juta dollar AS atau miliar rupiah. Tetapi, kalau ada larangan menukar emas tersebut dengan uang, ya, nilainya tetap 1 kilogram emas tadi. Bitcoin yang hanya suatu data dalam komputer, selama tidak bisa ditukar hak kepemilikannya dengan uang, ya, tetap data atau informasi saja, nilai uangnya tidak ada atau nol. Pengaturan demikian, menurut saya, yang paling tepat dan efektif untuk merealisasikan sikap tidak mengakui bitcoin dan uang digital lain sebagai alat investasi, sebagai aset finansial, dan karena itu juga sebagai alat tukar atau alat pembayaran. ●

Selasa, 12 Desember 2017

Bitcoin yang Menghebohkan

Bitcoin yang Menghebohkan
J Soedradjad Djiwandono ;  Guru Besar Ekonomi Emeritus Universitas Indonesia; Profesor Ekonomi Internasional, RSIS, Nanyang Technological University, Singapura
                                                    KOMPAS, 12 Desember 2017



                                                           
Akhir-akhir ini salah satu berita yang banyak mendapat perhatian dari dunia keuangan adalah tentang bitcoin, suatu jenis uang digital atau cryptocurrency yang juga disebut sebagai virtual currency.

Anehnya, di tengah keasyikan pembicaraan tersebut, makna sebenarnya dari bitcoin itu sendiri belum betul-betul jelas, artinya banyak yang masih menanyakan apa arti sebenarnya bitcoin. Yang jelas, masyarakat telah digegerkan oleh pemberitaan bahwa dalam satu tahun terakhir bitcoin mengalami peningkatan nilai sepuluh, dua belas, bahkan empat belas kali lipat, dari sekitar 1.000 dollar AS menjadi 14.000 dollar AS untuk setiap unit.

Selain sejumlah ahli keuangan, ada dua pemenang hadiah Nobel Ilmu Ekonomi yang mengkritik bitcoin. Selain manfaat sosialnya diragukan, pemenang Nobel 2014, Jean Tirole dari Toulouse School of Economics, juga meragukan apakah bitcoin akan bertahan (sustainable). Pemenang Nobel 2001, Joseph Stiglitz dari Columbia University, bahkan menganjurkan agar bitcoin dilarang karena hanya membikin gaduh dengan nilai yang sangat berfluktuasi dan kecil manfaat sosialnya.

CEO JP Morgan Chase Jamie Dimon mengatakan bitcoin merupakan suatu rekayasa penipuan (fraud), sedangkan Warren Buffets menyebutnya sebagai mirage, sesuatu yang berbeda dari yang tampak. Ada sejumlah bank sentral yang menerima atau mempertimbangkan untuk mengakuinya sebagai uang, seperti Bank of Japan dan Swiss National Bank dan yang lain, tetapi ada juga yang menolaknya, seperti People Bank of China dan Bank Indonesia dan yang lain.

Tulisan ini tidak berpretensi membuat semua permasalahan menyangkut bitcoin akan menjadi jelas. Selain konsepnya memang tidak sederhana, keterbatasan ruang dalam suatu kolom tidak memungkinkan adanya uraian secara lengkap dan rinci sehebat apa pun kemampuan penulisnya.

Mengartikan bitcoin

Saya kira perlu diketahui dari awal bahwa orang menggunakan istilah bitcoin, selain memang tidak dapat didefinisikan secara sederhana, juga sebetulnya untuk dua pengertian atau konsep yang berbeda. Bitcoin sebagai suatu mata uang (currency) merupakan satuan nilai digital untuk pertukaran barang dan jasa atau mata uang lain, seperti mata uang dollar AS, rupiah, dan renminbi.

Sejak diciptakan dan diperkenalkan pada 2009, nilainya terhadap mata uang yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan (bank sentral atau pemerintah), seperti dollar AS, bergejolak. Waktu pertama dikeluarkan, tetapi belum ada peminatnya, nilainya ya tidak ada. Baru tahun 2010 tercatat ada nilainya karena mulai ada transaksi. Nilai awalnya tak pernah mencapai 1 dollar AS, hanya 39 sen dollar AS. Namun, semakin banyak yang berminat semakin tinggi harganya, dan dalam setahun terakhir ini meningkat luar biasa.

Inilah bitcoin yang diributkan dan menarik perhatian orang banyak akhir-akhir ini. Dalam artian sebagai mata uang digital atau virtual money atau cryptocurrency, bitcoin adalah nama dari salah satu uang digital, selain masih banyak lagi nama yang lain.

Namun, bitcoin juga digunakan sebagai istilah teknologi untuk menamakan sistem protokol suatu program komputer guna menghubungkan komputer satu dengan yang lain sehingga semua dapat berkomunikasi satu sama lain dalam suatu sistem. Untuk membedakan kedua macam konsep ini, biasanya dalam arti teknologi ditulis dengan huruf besar ’B’, sedangkan sebagai mata uang ditulis dengan huruf kecil ’b’. Namun, tak semua orang menggunakan pembedaan ini, bahkan mengenai yang mana yang dimaksud tak selalu jelas.

Dalam buku Cryptocurrency, tulisan Paul Vigna dan Michael Casey yang terbit tahun 2015, dijelaskan bahwa sebagai teknologi, sistem protokol bitcoin dijalankan untuk sejumlah komputer yang bergabung dalam suatu jaringan (network) melalui suatu buku besar/neraca/ledger bersama dan dengan sistem keuangan, disebut sebagai blockchain. Sistem protokol ini memberikan petunjuk operasional untuk proses bekerjanya komputer dan informasi yang diinginkan oleh pengguna guna mengikuti proses komputasi, termasuk melakukan verifikasi terhadap pengguna lain (seperti user name dan password) di antara mereka yang menggunakan teknologi bitcoin. Komunikasi dalam sistem ini menggunakan enkripsi sandi (encryption) untuk pengamanan dalam memastikan integritas dan autentikasi dari sebuah pesan.

Dengan demikian, pihak-pihak yang berhubungan dapat melakukan verifikasi lawan bicaranya sehingga percaya mengenai kredibilitasnya. Jadi, misalnya seseorang melakukan transfer sejumlah bitcoin atau melakukan pembayaran atau transaksi lain, penerima transfer atau pembayaran dapat memverifikasi kebenaran pembayar bahwa dia tidak ditipu, tanpa tahu nama atau siapa dia. Verifikasi ini juga untuk mengecek bahwa suatu bitcoin yang sudah digunakan untuk membayar suatu transaksi benar sudah keluar dari kepemilikannya (dari wallet-nya) dan tidak mungkin digunakan lagi karena sudah bukan miliknya. Dalam bahasa uang digital verifikasi ini menjamin tidak akan terjadi double spending. Hal ini yang menjamin timbulnya kepercayaan (trust), suatu syarat mutlak untuk uang sebagai alat tukar.

Kita menggunakan uang kertas yang nilai instrinsiknya hampir tidak ada, hanya karena percaya bahwa kertas ini dijamin oleh bank sentral, maka ia punya daya beli seperti tercantum sebagai nilai nominalnya, sehingga disebut sebagai fiat money.

Kehebatan bitcoin sebagai teknologi adalah bahwa transaksi ini langsung, dari yang membayar kepada yang menerima (peer to peer/P to P), tanpa melalui pihak ketiga, yang untuk uang kertas atau kredit dijalankan oleh bank sentral sebagai penjamin dan bank/lembaga keuangan sebagai perantara. Bitcoin sebagai mata uang dikeluarkan/dihasilkan oleh bekerjanya komputer menyelesaikan algoritma dalam blockchain, bukan oleh bank sentral atau pemerintah.

Karena komunikasi ini langsung tanpa perantara, pendukungnya mengatakan ini meningkatkan efisiensi, lebih murah, tanpa kehilangan sifatnya sebagai uang, yaitu dipercaya nilai atau daya belinya. Dan karena peran pihak ketiga, yang biasanya dijalankan oleh bank atau lembaga keuangan dalam hal kredit atau bank sentral dalam hal mata uang, bitcoin sebagai uang oleh para pendukungnya disebutkan sebagai jalan keluar untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan bank dan bank sentral seperti terjadinya krisis keuangan. Bukan kebetulan bahwa waktu pertama kali dikenalkan, bitcoin dengan menggunakan blockchain disebutkan diciptakan oleh ahli komputer dan enkripsi bernama Satoshi Nakamoto pada 2009 saat dunia sedang dilanda krisis keuangan dahsyat (global financial crisis/GFC).

Sebaliknya, karena ini diciptakan oleh atau melalui algoritma komputer, berbeda dari uang biasa yang merupakan utang (liability) dari yang mengeluarkan (bank sentral), bitcoin bukan liability siapa pun. Akan tetapi, karena selain diketahui melalui proses algoritma untuk verifikasi, masing-masing pihak tidak tahu persis siapa yang ada di pihak lain, maka bitcoin sangat menarik untuk digunakan guna melayani kegiatan yang tak ingin diketahui umum, seperti illicit financing, judi, pencucian uang, dan pendanaan kegiatan terorisme.

Beberapa waktu lalu ada pembajakan (hacking) terhadap ratusan ribu komputer di banyak negara. Disebutkan bahwa pelakunya menyandera data. Data perusahaan logistik seperti Fedex, banyak rumah sakit di Inggris dan negara lain disandera dan pemiliknya tak dapat mengakses data mereka sendiri, kecuali membayar tebusan kepada pelaku (hacker). Pembayarannya diminta dalam bitcoin karena tidak mudah ketahuan siapa penerima uang (bitcoin) tebusan tersebut. Ini yang mendasari kritik agar bitcoin dalam arti uang jangan diterima menjadi mata uang resmi karena akan mempermudah segala transaksi melawan hukum dari penipuan sampai terorisme.

Akan tetapi, lepasnya kendali terhadap kegiatan keuangan-perbankan yang sangat dirasakan—terutama setelah GFC berkecamuk—dan turunannya yang menghasilkan ketidakpastian tinggi sebagai ”situasi normal baru (the new normal) dewasa ini memang telah mengurangi faktor utama dari uang dan kelembagaannya, yaitu kepercayaan (trust). Penulis kolom keuangan ternama, Rana Faroohar, dalam bukunya, Makers and Takers, mengemukakan, sektor keuangan (takers) bukan hanya tak lagi memberikan pelayanan sektor riil (makers) yang jadi tugasnya, tetapi malah jadi kendala (headwind). Karena itu, buat pendukungnya, bitcoin alat tukar alternatif yang dapat dipercaya.

Sebagai mata uang, meskipun paling besar nilainya dan paling populer, bitcoin ternyata bukan satu-satunya cryptocurrency. Ada sejumlah uang digital yang sudah cukup dikenal orang, seperti Ethereum, Ripple, Litecoin, dan Dash. Namun, berapa sebenarnya jumlah uang digital sejenis bitcoin ini tetap belum jelas. Menurut Bloomberg, dewasa ini ada 600-900 jenis uang digital sejenis bitcoin yang aktif diperdagangkan. Menurut perkiraan, jumlah keseluruhan nilai dari uang digital ini lebih dari 200 miliar dollar AS. Penggunanya, mereka yang memiliki uang digital sebagaimana dicatat dalam neraca mereka sejumlah enam juta orang, tersebar di seluruh dunia.

Kalau diteliti lebih dalam dari perdebatan tentang bitcoin, mungkin yang tampaknya mencuat adalah sebagai berikut. Bitcoin sebagai mata uang mungkin pro dan kontranya masih boleh dikatakan berimbang sehingga tampaknya sukar untuk tumbuh konsensus untuk menerima bitcoin sebagai mata uang dalam arti alat pembayaran atau alat tukar. Hanya saja, dalam arti peranti untuk menyimpan harta (store of value), tampaknya sukar didebat kalau kita lihat bahwa setahun terakhir ini kian banyak peminatnya sehingga nilainya dalam dollar AS telah sampai menjadi 14 kali lipat dalam setahun.

Dalam alam yang tidak pasti, apalagi kalau sampai timbul krisis keuangan,biasa terjadi pergerakan untuk menyelamatkan kekayaan (flight to safety), orang ingin memegang sesuatu yang nilainya bisa diandalkan. Bitcoinmenunjukkan kualitas demikian secara jelas dengan nilai yang melonjak dari awal lahirnya sampai tahun lalu menjadi sekitar 1.000 dollar AS dan di akhir tahun ini melonjak luar biasa.

Tentu saja, sikap dari bank-bank sentral yang mendukung atau menerima dan keputusan bahwa mulai bulan ini di pasar modal Chicago, Chicago Mercantile Exchange (CME), perusahaan perdagangan derivatif dan futures dalam keuangan akan mulai menyajikan quotation untuk ”Future Bitcoin”, merupakan pengakuan bahwa bitcoinmerupakan obyek perdagangan seperti mata uang dan derivatif yang akan menarik dana pensiun dan yang lain untuk diinvestasikan di dalamnya.

Ini yang mendorong bitcoinmasuk dalam arus utama (mainstream), artinya diterima oleh pelaku pasar dan karena itu akan menjadi instrumen penanaman modal seperti yang lain.

Catatan sementara

Bitcoinsebagai mata uang dan obyek perdagangan uang tampaknya tidak akan bisa dibendung meskipun ada bank-bank sentral yang tidak mau mengakuinya. Namun, untuk resmi menjadi alat tukar tampaknya masih sulit karena masih ”ribetnya” melakukan pengelolaan bitcoin. Hanya mereka yang ahli komputer dan enkripsi yang dapat memanfaatkannya; menerima atau mentransfer, menjual dan membeli, menggali (mining) atau membayar dengan bitcoin.

Kalau Anda membaca iklan ada yang menjual jasa bagi yang berminat untuk berinvestasi dalam bitcoin, artinya ya masih harus melalui mereka sebagai pihak yang melakukan perdagangan untuk kita, tentu dengan fee (bayaran), karena rumitnya proses yang harus dilakukan. Jadi, ada batasan secara alamiah untuk menggunakan bitcoinsebagai uang karena tidak semudah kita menggunakan internet untuk mengirim dan menerima e-mail.

Namun, bitcoin sebagai teknologi, sistem protokol yang menghubungkan jaringan komputer yang tidak mudah dipalsukan, tepercaya, efisien melalui blockchain ledger, merupakan sesuatu yang diperlukan oleh perbankan dan lembaga keuangan, bahkan bank sentral. Karena itu, bitcoindalam arti teknologi dengan menggunakan blockchain merupakan penemuan yang akan menyumbang kepada perbaikan industri perbankan dan keuangan yang rawan terhadap rekayasa, hacking, pemalsuan, dan lain-lain yang akan dapat dikurangi dengan memanfaatkan blockchain ledger. ●