Tampilkan postingan dengan label Tes Keperawanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tes Keperawanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Desember 2014

Keperawanan dan Kekuasaan

                                   Keperawanan dan Kekuasaan

Dwilia Delfi Ningsih  ;   Guru SD Terpencil; Pegiat Diskusi Majelis Kamisan
SATU HARAPAN,  08 Desember 2014

                                                                                                                       


Tes keperawanan kembali menjadi perbincangan seksi, setelah sebelumnya pada tahun 2013 menjadi berita kontroversial saat Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih akan menerapkan tes keperawanan untuk siswi SMA di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Tes kepewananan ini menarik diperbincangkan bukan semata karena dikaitkan dengan institusi kepolisian  melainkan karena tema-tema tentang perempuan selalu menarik untuk didiskusikan. Sejarah panjang ketakadilan terhadap perempuan selalu berulang dari masa ke masa. Bahkan intitusi kepolisian seolah menjadi institusi kaum laki-laki sehingga perlu menambah kata wanita untuk polisi yang berjenis kelamin perempuan, dan hal itu tidak berlaku untuk laki-laki.
Begitulah fakta sejarah aturan perilaku dilembagakan sebagai konsekuensi kekuasaan normatif. Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan sebagai rejim wacana dianggap mampu menggapai, menembus dan mengontrol individu sampai pada kenikmatan-kenikmatan yang paling intim. Cara kerjanya melalui wacana-wacana yang dirumuskan dalam bentuk penolakan dan pelarangan, namun juga perangsangan, rayuan dan intensifikasi atau teknik-teknik kekuasaan yang memiliki banyak bentuk (1976: 21).
Tes keperawanan adalah bentuk intervensi kekuasaan yang membangun wacana standar moral untuk para calon polisi perempuan, standar moral yang abstrak yang akhirnya akan disepakati dan dilembagakan sebagai aturan perilaku yang diamini oleh para polisi moral. Padahal tes keperawanan sebenarnya adalah bentuk lain yang amoral dan menghina martabat perempuan. Karena tes keperempuanan akan melahirkan praktik-praktik,  pertama, membuat perempuan menjadi obyek, organ tubuhnya diperiksa, diobok-obok, diletakkan di bawah kuasa; kedua, kuasa itu sewenang-wenang, sebab mendasarkan diri pada kekuasaannya sendiri, yaitu asumsi palsu bahwa selaput dara bisa diukur dan menjadi ukuran martabat perempuan; ketiga, membuat perempuan bisa dikomodifikasikan (perempuan dinilai dan diberi perlakuan berdasarkan penilaian itu); dan  keempat, praktik tes keperawanan adalah pemerkosaan itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana melakukan uji moralitas bagi para pejabat yang telah berkeluarga dan gemar selingkuh seperti wakil rakyat dan pejabat publik lainnya. Apakah diperlukan tes terhadap mereka menjelang pencalonannya? Dan bagaimana dengan uji standar moral untuk para laki-laki, apakah diperlukan tes sejenis seperti tes keperjakaan? Akhirnya semua menjadi tak adil gender, karena standar moral dan aturan perilaku ini sangat abstrak dan syubhat.
Pihak perempuan selalu diposisikan sebagai pihak yang salah ketika hasil tes menunjukkan bahwa mereka tidak perawan, dan laki-laki selalu menjadi pihak yang selalu benar dan diuntungkan. Laki-laki yang tak perjaka dan suka selingkuh tetap terhormat dibanding perempuan yang tak perawan. Padahal hilangnya keperawanan dapat disebabkan banyak faktor, tidak hanya akibat hubungan seksual. Bisa karena faktor fisik, jatuh atau peristiwa pemerkosaan.
Penulis mencurigai bahwa tujuan tes keperawanan sebenarnya bukan dimaksudkan  untuk menyingkap atau menyembunyikan kebenaran tentang keperawanan, tapi mau melokalisir  ingin tahu yang berfungsi sebagai objek dan instrumen kekuasaan, hingga pada gilirannya tubuh perempuan menjadi dominasi kekuasaan laki-laki.
Hal itulah yang juga mendasari Foucault menulis Sejarah Seksualitas untuk menjelaskan bahwa di sekitar seks dibangun perlengkapan atau mesin untuk memproduksi kebenaran. Seks bukan hanya masalah sensasi dan kenikmatan, atau hukum dan larangan, tetapi di dalam seks dipertaruhkan masalah benar dan salah. Mengetahui apakah seks itu benar atau berbahaya membuka peluang dominasi dalam interaksi kekuasaan. Sejauh mana seks bisa dianggap berharga atau menakutkan itu bisa bergeser menjadi pertaruhan kekuasaan. Lalu seks dijadikan ajang pertaruhan kebenaran (1976: 76)
Keperawanan sebagai bagian dari seksualitas juga hendak dipertaruhkan sebagai kebenaran. Sistem moral publik, yang selalu ditafsir oleh laki-laki dan kekuasaan ini, menjadikan keperawanan sebagai pertaruhan kebenaran menggunakan sarana politik tubuh. Artinya bahwa sasaran kekuasaan adalah tubuh. Tujuan yang mau dicapai dengan membidik tubuh ialah kepatuhan, bukan moralitas.
Tes keperawanan bisa menjadi alat penguasaan terhadap tubuh perempuan. Kita bisa membayangkan bagaimana jika ada perempuan yang cantik dan kebetulan diketahui tidak lagi perawan, dan atas kuasa ia tetap diluluskan, maka akan lahir dominasi dan kekerasan baru, karena tubuhnya telah dikuasai dan dikendalikan oleh hasil-hasil tes. Begitupun sebaliknya yang tak lulus, akan memiliki beban psikologis yang sangat berat meskipun hasil tes tetap dirahasiakan.
Jika hal ini tetap dijalankan, maka tes keperawanan bukan hanya saja menjadi praktik kemunafikan para pejuang moral, penghinaan martabat, tetapi juga pelecehah terhadap nilai-nilai ajaran agama Karena tidak ada satupun wahyu dan teks suci agama yang memerintahkan membuat standar moral dengan tes keperawanan, dan persoalan seksualitas adalah persoalan tanggungjawab pada ranah yang sangat pribadi.
Ala kulli hal, daripada sibuk mewacanakan tes keperawanan justeru yang sangat penting dan mendesak adalah mewacanakan untuk melakukan tes perilaku dan kejiwaan seksualitas pejabat publik. Sudah bukan berita baru, bila banyak pejabat publik yang gemar jajan, memiliki simpanan, dan atau memiliki banyak pasangan. Darimana mereka memenuhi biayanya? Kemungkinan terbesarnya adalah dari korupsi.

Senin, 09 September 2013

Tragedi Pendidikan dalam Tes Keperawanan

Tragedi Pendidikan dalam Tes Keperawanan
Junaidi Abdul Munif ;   Direktur el-Wahid Center Universitas Wahid Hasyim Semarang
MEDIA INDONESIA, 09 September 2013


RENCANA pemberlakuan tes keperawanan terhadap siswi SMA di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, mengundang reaksi dari berbagai pihak. Berbagai media sosial menampilkan warta dari situs berita yang kemudian menjadi tema diskusi di jejaring sosial, seperti Facebook. Kendati sebatas isu (wacana), dan berita terbaru menyebutkan pernyataan HM Rasyid disalahtafsirkan oleh media, hal itu telanjur menyulut polemik. Kemendikbud, lewat Mendikbud Mohammad Nuh, juga menolak tes keperawanan karena tidak memiliki tujuan yang jelas (Indopos, 21/8).

Terlepas dari benar tidaknya isu tersebut, tulisan ini akan menyoroti bagaimana keperawanan menjadi masalah yang sensitif di masyarakat. Keperawanan sering disamakan dengan kehormatan wanita, dengan istilah ‘merenggut kehormatan’ yang menjadi metafora hilangnya keperawanan. Ada modus ‘simplifikasi’ pelbagai aspek kehormatan yang berkelindan pada wilayah publik (kehormatan tingkah laku, sikap, etika, etiket) ke kehormatan privat (keperawanan).

Ketidakperawanan perempuan hanya satu aspek dari bobroknya moralitas kita. Keperawanan merupakan moralitas privat. Yang tahu hanya yang melakukannya. Bagaimana dengan moralitas publik kita? Melanggar rambu lalu lintas, kongkalikong dengan polisi lalu lintas, tidak tertib, korupsi, melanggar aturan-aturan publik, dan masih banyak lagi. Moralitas secara general dapat dijadikan kerangka analisis untuk meneropong dunia pendidikan kita yang sarat masalah.

Kita boleh saja marah melihat banyak anak usia SMA (bahkan SMP!) yang melakukan tindakan asusila, seks bebas, dan prostitusi. Beberapa tahun lalu, Iip Wijayanto merilis laporan yang mengejutkan. Sekitar 97% mahasiswi di kota Y--berdasarkan hasil surveinya--tidak perawan. Tak ayal, laporan tersebut mengejutkan banyak pihak dan mereka mempertanyakan metode survei apa yang dipakai Iip sehingga hasil surveinya sungguh di luar dugaan. Berita soal muncikari yang dilakukan anak SMP di kota S beberapa bulan lalu juga telah membuat kita terkejut. Dunia pendidikan, yang diasumsikan steril dari maksiat, nyatanya tidak kebal juga. Kenakalan remaja--termasuk seks bebas--sebetulnya telah menjadi berita sejak awal 2000-an.

Hilangnya keperawanan perempuan dapat disebabkan banyak faktor, seperti kecelakaan, pemerkosaan,dan ketidaksengajaan lain. Perbuatan asusila antara laki-laki dan perempuan menjadi pengecualian. Cobalah sedikit nakal dengan membuka situs Youtube, akan banyak video (maaf ) mesum dengan `aktor' anak-anak berseragam sekolah. Berita di televisi juga sering dihebohkan dengan video asusila yang menyebar lewat telepon seluler.

Gagalnya pendidikan holistis

Wacana tes keperawanan ini sejatinya menunjukkan gagalnya pendidikan kita secara holistis. Pendidikan holistis merupakan pendidikan menyeluruh yang melibatkan lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Pemerintah menjadi simpul dari pendidikan holistis ini. Dalam jaringan birokrasi, akan banyak kementerian yang seharusnya terlibat dalam pendidikan holisitis: Kemendikbud, Kemenkom info, Kemenag, Kemenpora, Kemenparekraf, Kemensos, dan lainnya.

Harus diakui bahwa pendidikan kita selalu mengalami tantangan berat. Sebagai bangsa Timur, Indonesia masih mengedepankan agama dan moral sebagai pilar kehidupan. Sementara itu, kita juga terkesima dengan Barat yang maju dalam teknologi, tapi agak ‘abai’ dalam moralitas privat. Dalam UU Sisdiknas tercantum maklumat tentang tujuan pendidikan, yakni menciptakan insan yang bertakwa dan berketerampilan. Karena itu, pendidikan kita sarat dengan pelajaran yang dibuat untuk mengakomodasi tujuan tercapainya manusia terampil yang berakhlak.

Namun apa yang terjadi hari ini? Kita justru kehilangan dua tujuan mulia itu. Bermoral juga tidak, berketerampilan unggul dan mumpuni juga belum. Indikator moralnya, banyak generasi muda yang terjerumus ke hal-hal negatif. Di bidang keterampilan, kita juga belum menemukan benda benda teknologi yang mampu bersaing dengan teknologi Barat, meski banyak pelajar kita yang berhasil mengibarkan nama harum Indonesia di dunia internasional lewat kompetisi robot dan olimpiade sains internasional.

Sesungguhnya remaja kita yang dianggap liar dan nakal ialah mereka yang menjadi korban gagalnya paradigma pendidikan yang holistis. Nilai-nilai serta praksis etis dan etos hadir secara serempak di pendidikan. Implementasi pendidikan holistis tersebut, meski sering dimasukkan ke mata pelajaran sekolah, ternyata kurang berhasil menciptakan generasi emas untuk menyongsong seabad Indonesia merdeka pada 2045 mendatang. Pendidikan agama (pendidikan karakter dan moral sebagai variannya) kurang mendapat porsi, pendidikan keterampilan pun setali tiga uang.

Menata moral generasi muda memang harus dari hulu ke hilir. Sekolah bukan penanggung jawab utama. Namun, jelas sekolah memegang peranan penting sebagai ruang interaksi remaja. Sekolah ibarat dunia tempat anak didik keluar dari dunia primordial (rumah) menuju dunia baru yang plural (teman sekolah, pergaulan dengan teman lain sekolah). Dunia yang plural ini memberikan pengetahuan, informasi, dan nilai-nilai sosial-moral baru bagi anak didik. Sekolah adalah ruang tempat simultanitas nilai-nilai bertemu, berdialog, bernegosiasi, dan berkompetisi!

Apa sebetulnya problem remaja kita hari ini sehingga mudah terjerumus dalam kenakalan remaja dan seks bebas? Globalisasi yang berimbas pada keterbukaan informasi dapat dengan mudah dijadikan kambing hitam. ‘Kemajuan’ sebagai sinonim modernitas yang dilekatkan pada dunia Barat (utamanya Amerika Serikat dan Eropa Barat) ialah ‘prototipe’ (kiblat) modernitas. Nilai-nilai ‘egalitarianisme’ dan sekularisme ikut melumuri narasi ‘modernitas’ itu.

Tekad bersama

Faktor pendorong untuk melakukan tindakan asusila sangat banyak. Pemetaan dari segala elemen birokrasi sosial, pendidikan, politik, dan agama bisa merumuskan kebijakan yang tepat. Jika ingin membenahi moralitas remaja kita, tentu perlu tekad bersama dari semua pihak. Penyamaan visi dan misi penting sebagai upaya membentuk generasi muda yang punya integritas hard dan soft.

Pertama, di dunia pendidikan, sekolah mesti banyak membuat kegiatan positif agar hobi siswa dapat tersalurkan.

Kedua, pelajaran agama dan moral disampaikan dengan benar agar menjadi spirit sikap anak didik. Ingat, pelajaran agama berhadapan dengan siswa yang pada masa psikologis ‘mencoba lepas dari agama’, sehingga secara tak langsung mengabaikan nilai-nilai agama. Kesadaran akan pentingnya agama mesti terus ditanamkan kepada anak didik, tapi bukan dengan cara doktrinal dan dogmatis.

Ketiga, keluarga mesti dikembalikan sebagai fitrah ruang esensial pendidikan bagi anak. Sebagai unit terkecil dalam struktur sosial, keluarga merupakan fondasi utama pendidikan anak. Salah satu faktor remaja mencari kenyamanan di luar ialah rumah (dan anggota keluarga) tidak lagi menjadi tempat bersandar.

Keempat, masyarakat berperan menggandeng generasi muda untuk merawat nilai-budaya Indonesia yang teguh berjalan pada humanisme yang holistis serta menjaga martabat manusia. Bentuk peranannya, misalnya, masyarakat yang punya usaha kos-kosan bertindak preventif dengan meminimalisasi kesempatan anak kos untuk memasukkan lawan jenis ke dalam kamar.


Pendidikan kita yang bertujuan integratif perlu dirumuskan kembali. Perumusan yang tidak meninggalkan ‘perangkat keras’ (hard skill) dan ‘perangkat lunak’ (soft skill) manusia. Ini kalau kita tetap mempertahankan bahwa pendidikan harus mencakup pendidikan moral-agama dan keterampilan yang mengikuti perkembangan zaman. Tanpa tekad bersama dari semua pihak, kita akan kesulitan mendapatkan generasi muda yang punya identitas kebudayaan dan moral yang berketuhanan. ●  

Senin, 26 Agustus 2013

Tes Keperawanan, Perlukah?

Tes Keperawanan, Perlukah?
Norma Sari  ;    Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah,
Dosen FH Universitas Ahmad Dahlan
REPUBLIKA, 24 Agustus 2013


Wacana akan dilaksanakan tes keperawanan bagi pelajar SMA menuai pro dan kontra dari masyarakat. Wacana tersebut didasari temuan di lapangan ada dugaan pelajar putri yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia dan pelacuran. 

Tidak dimungkiri fenomena arisan seks pelajar, pesta seks pelajar, prostitusi pelajar, mucikari pelajar, perdagangan orang, aborsi, kehamilan tidak diinginkan akibat seks bebas, married by accident, semakin mudanya umur pemohon dispensasi perkawinan, serta perceraian karena pernikahan dini, sangat mengoyak sendi-sendi kehidupan masa depan remaja. Padahal, mereka adalah aset masa depan bangsa dan negara. 

Munculnya ide tes keperawanan untuk mengatasi problem tersebut memicu pertanyaan-pertanyaan kritis dalam beberapa pertimbangan. Pertama, dasar penyelenggaraan tes. Idealnya, pendidikan bisa membentuk pribadi yang tidak akan melanggar larangan agama, kesusilaan, sekaligus hukum, seperti berzina.
Menjaga kesucian manusia dengan tidak melakukan aktivitas seksual yang terlarang juga menjadi bagian ketaatan akan hidup dalam tatanan budaya yang dianut. Saat kondisi yang dicita-citakan tidak tercapai, apakah hal tersebut menjadi dasar dilakukan tes keperawanan untuk lebih menguatkan spiritual keagamaan, pengendalian diri, dan kepribadian? Atau, tes dimaknai bagian dari pembudayaan anak didik? Sulit menarik korelasi yang erat antara dasar-dasar pendidikan dan urgensi melakukan tes. 
Kedua, definisi, kualifikasi, dan persepsi perawan. Perawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan belum pernah bersetubuh dengan laki-laki; masih murni (untuk anak perempuan). Kualifikasi perawan secara sederhana diukur secara fisik, yakni masih utuhnya selaput dara. Persepsi tentang perawan di masyarakat sering kali dilekatkan dengan persepsi kesucian dan persepsi tentang perempuan baik-baik. 

Bagaimana dengan perempuan yang melakukan hubungan seksual, tetapi selaput daranya utuh? Apakah masih terkualifikasikan perawan dan terpersepsikan suci dan wanita baik-baik? Bagaimana pula dengan perempuan yang selaput daranya tidak utuh karena kecelakaan atau perkosaan? Definisi, kualifikasi, dan persepsi perawan harus secara hati-hati diuraikan karena menyangkut dimensi agama, kesusilaan, dan hukum. Kegagalan merumuskan secara tepat justru akan berdampak buruk dalam proses panjang pendidikan.

Ketiga, sudut pandang keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Dalam hubungan seksual, perempuan dan laki-laki sama-sama terlibat meskipun secara fisik akibatnya cenderung pada perempuan. Namun, menempatkan perempuan sebagai subjek tes justru berarti menjadikannya objek tumpuan kesalahan.
Hal ini menyalahi prinsip pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Persepsi bahwa perempuan adalah objek sangat tidak ramah perempuan. 

Keempat, efektivitas solusi atas tujuan utama. Jika tes keperawanan ditujukan untuk mengurangi perilaku menyimpang, seberapa besar dampak negatif yang ditimbulkan dibandingkan dengan efektivitas penyelesaian masalah. Tawaran solusi yang lebih filosofis sekaligus realistis adalah menguatkan pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan agama, terutama di sekolah dan keluarga.
Pendidikan agama dalam hal ini se- cara khusus bertujuan membentuk pribadi yang kuat dilandasi iman dan takwa akan menjauhi perbuatan yang dilarang. 

Sebagai contoh dalam Islam dikenal satu di antara prinsip tentang menjaga nasab (keturunan). Sebagai penjagaan terhadap nasab, maka Islam mengharamkan perzinaan dan segala sarana yang mengantarkan pada perbuatan tersebut, seperti berbicara, melihat, dan mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan zina. Dampak perzinaan membawa kerusakan yang sangat besar, misalnya ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang serta tercampurnya nasab dan keturunan secara tidak jelas. 

Selain itu, perzinaan akan melunturkan kesakralan institusi pernikahan yang merupakan ikatan yang sangat kuat lahir batin, bukan kontraktual semata. Masih banyak lagi kerusakan yang timbul akibat perzinaan, termasuk penularan penyakit seksual kepada keturunan yang tidak berdosa. Itulah sebabnya hubungan laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa agar tatanan masyarakat senantiasa seimbang.

Penyampaian materi dan nilai-nilai pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan agama tidak harus selalu dengan model interaksi pendidik dengan anak didik. Sekolah perlu mengembangkan pendidik sebaya (peer educator) untuk melengkapi celah yang tidak tersentuh dalam interaksi guru dan siswa.
Banyak remaja yang melakukan aktivitas seks bebas maupun prostitusi akibat bujukan dan pengaruh teman sebaya. 

Pentingnya pengaruh teman sebaya justru menjadi kata kunci untuk menggarap segmen ini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Remaja sering kali lebih bebas membicarakan secara jujur dan terbuka kepada temannya seputar perilakunya dibandingkan dengan guru atau orang tua.
Menguatkan basis pendidikan di dalam keluarga juga menjadi kunci agar persoalan pendidikan tidak semata-mata ditumpukan kepada guru di sekolah.
Sebagian besar waktu remaja dihabiskan di sekolah dan rumah. Fenomena arisan seks yang dilakukan di rumah dengan modus belajar kelompok atau aktivitas prostitusi dengan jaringan telepon genggam mengindikasikan semakin lemahnya kontrol keluarga. 

Peran dan sensitivitas orang tua untuk mendidik anaknya semakin lemah.
Kedekatan anak dengan orang tua dalam komunikasi terbuka, terutama soal perilaku dan pergaulan, juga jarang intensitasnya. Menyelamatkan generasi muda dari perilaku seks bebas dan menyimpang adalah tujuan mulia yang menuntut tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya perlu, melainkan menjadi agenda mendesak. Namun, menyelesaikan persoalan harus disertai dengan dasar yang kuat. Uraian pertimbangan sekaligus alternatif solusi menjadi tawaran untuk menyimpulkan perlu tidaknya tes keperawanan dilakukan. ●

Problem Tes Keperawanan

Problem Tes Keperawanan
Nanang Martono  ;    Dosen Sosiologi Unsoed Purwokerto,
Kandidat Ph D Sosiologi Pendidikan, Universite de Lyon 2, Prancis 
REPUBLIKA, 23 Agustus 2013


Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, membuat rencana kebijakan untuk melakukan tes keperawanan bagi calon siswi SMA sederajat di kabupaten tersebut. Ini merupakan respons atas maraknya kasus siswi sekolah yang berbuat mesum, bahkan diduga melakukan praktik prostitusi. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2014-2015. Kebijakan tersebut tentu mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Mereka ada yang setuju dan ada yang keberatan. 

Bias gender

Secara sosiologis, tes keperawanan bagi siswi merupakan sebuah kebijakan yang sangat instan dan tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Kebijakan tersebut justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Pertama, kebijakan tersebut sangat bias gender. Pihak perempuan diposisikan sebagai pihak yang salah ketika hasil tes menunjukkan bahwa seorang siswi `tidak perawan'. Hilangnya keperawanan dapat disebabkan banyak faktor, tidak hanya akibat hubungan seksual. Dari sisi medis, hilangnya keperawanan juga dapat disebabkan faktor fisik, misalnya, jatuh. Secara sosial, hilang nya keperawanan juga tidak selalu terjadi secara sengaja, namun dapat disebabkan kejadian yang tidak diharapkan, misalnya: diperkosa.

Kedua, jika seorang siswi terbukti tidak perawan lagi, ia akan dirugikan dengan hasil tes tersebut. Ketidakperawanannya akan diketahui banyak orang. Tentu saja, ini merupakan aib bagi siswi dan keluarganya. Hal ini justru akan menyebabkan masalah sosial baru, siswi tersebut akan depresi, yang kemungkinan akan berlanjut pada kekecewaan yang berujung bunuh diri atau perbuatan lain. Selain itu, ada kemungkinan mereka akan melampiaskan kekecewaannya dengan menenggelamkan diri dalam dunia prostitusi.

Ketiga, jika seorang siswi tidak perawan disebabkan ia melakukan hubungan seks dengan sengaja, bagaimana dengan laki-laki yang telah menyebabkan siswi tersebut kehilangan keperawanannya? Kebijakan ini jelas merugikan perempuan dan menguntungkan laki-laki. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan, dia harus kehilangan keperawanannya, menanggung malu, dan tidak diperbolehkan sekolah. Sementara laki-laki sama sekali tidak mendapat hukuman. Ini jelas tidak adil.

Keempat, jika kebijakan ini diterapkan, secara tidak langsung sekolah telah melepas tanggung jawabnya untuk membina akhlak siswa. Peran sekolah kembali dipertanyakan dan menunjukkan bahwa sekolah merasa selalu berada di pihak yang benar, karena mereka menuding `ketidakperawanan' siswi disebabkan kesalahan dirinya. Secara sosiologis, maraknya pergaulan bebas juga disebabkan faktor kegagalan sekolah dalam melakukan pendidikan nilai, mereka gagal membina komunikasi dengan siswa.

Kegagalan lingkungan

Maraknya pergaulan bebas yang berujung pada perilaku seks bebas bukanlah sebuah fenomena tanpa sebab. Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk menangani faktor penyebabnya daripada menyudutkan pihak perempuan dengan melakukan tes keperawanan yang tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas. 

Pertama, meningkatkan peran keluarga dalam pembinaan akhlak remaja.
Keluarga memiliki peran sangat penting dalam hal ini. Pemerintah dapat meningkatkan peran keluarga melalui pemberdayaan masyarakat lokal. Peranan lembaga di sekitar keluarga juga harus ditingkatkan: peranan PKK, dasawisma, RT, semuanya dapat dimanfaatkan untuk menyosialisasikan peran ini.

Kedua, sekolah. Sekolah merupakan lembaga kedua tempat individu memperoleh berbagai nilai-nilai sosial. Sekolah dapat melakukan pendidikan nilai dengan berbagai cara, secara formal maupun informal. Guru merupakan orang yang dekat dengan siswa yang harus dapat menjalin komunikasi dengan siswa.

Ketiga, masyarakat. Sering kali masyarakat merupakan pihak yang sering memberikan pengaruh buruk bagi perkembangan sosial siswa. Masyarakat bukan hanya dimaknai sebagai masyarakat secara fisik yang tinggal di sekitar siswa, melainkan termasuk juga media massa. Meskipun keluarga dan sekolah sudah maksimal memberikan pendidikan nilai, namun usaha tersebut dapat rusak karena media masih sering memberikan tontonan yang tidak bermanfaat dan cenderung merusak akhlak.
Dinas pendidikan seharusnya dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Kecenderungan yang terjadi di tingkat lokal adalah aparat pemerintah sangat sempit dalam memaknai tugas dan fungsinya. Dinas pendidikan terlalu menyibukkan dirinya dengan masalah pengadaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah, mereka terlalu sibuk mengurusi sertifikasi guru, dan sejumlah rutinitas lainnya.

Mereka hampir tidak pernah berkoordinasi dengan pihak lain untuk memperbaiki kualitas pendidikan nilai bagi siswa. Misalnya, Unit Pendidikan Kecamatan dapat merangkul pihak kecamatan untuk melakukan kegiatan yang bertujuan mengisi aktivitas remaja di luar jam sekolah. Dengan koordinasi antarlembaga ini diharapkan tidak akan muncul kebijakan yang bermaksud baik namun di sisi lain justru merugikan siswa. Kebijakan instan tidak akan berdampak panjang, hanya berefek sesaat. ●