Tampilkan postingan dengan label Andrinof Chaniago. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andrinof Chaniago. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Juni 2013

Demokratisasi Parpol

Demokratisasi Parpol
Andrinof Chaniago ;   Pengamat Politik UI
SUARA KARYA, 20 Juni 2013


Sejauh ini, sebagian besar partai politik (parpol) di Indonesia boleh disebut belum demokratis. Ketika prinsip demokrasi hendak ditegakkan, ada sesuatu yang aneh. Elite politik membuat aturan internal yang berujung demokratisasi tidak berkembang. Sebagai antisipasi, perlu diatur dalam UU Pemilu, agar demokratisasi di internal parpol sejalan dengan proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, harus ada klausul yang memaksa demokratisasi di tubuh parpol.

Demokratisasi di parpol harus terus dikawal, misalnya dengan mengembangkan konvensi, dan hal itu harus diatur dalam undang-undang. Perlunya dimasukkan ajang konvensi dalam undang-undang karena konvensi merupakan bagian dari demokratisasi dalam internal parpol. Sebab, demokratisasi melalui konvensi akan memunculkan para calon pemimpin yang berkualitas. Bahkan, bisa jadi calon pemimpin yang benar-benar dikehendaki rakyat.

Selama ini, ketika parpol menentukan calon pemimpin, kebanyakan tidak dibuka secara terang-terangan. Partai bisa melakukan konvensi untuk menentukan calon pemimpin yang akan diusung pada pemilu. Apalagi, konvensi membuka kompetisi capres di internal partai sehingga capres tidak dibajak elite partai yang akan memutuskan dengan membatasi jumlah kandidat.

Keputusan membatasi jumlah kandidat itu menunjukkan bahwa partai belum melakukan kaderisasi dengan baik. Kaderisasi di parpol tidak berjalan sehingga ketika akan mencalonkan kepala daerah, banyak yang tidak siap. Kesannya, figur calon pemimpin ditentukan asal comot saja. Seharusnya, parpol menyiapkan kader sesuai dengan proses perekrutan calon pemimpin sehingga teruji secara kualitas.
Begitu juga dalam menentukan calon anggota legislatif, harus dilakukan secara terbuka. Ironisnya, cara parpol dalam menentukan bakal calon anggota legislastif sangat misterius. Masyarakat banyak yang tidak tahu kinerja atau latar belakang seorang caleg.

Pengisian jabatan publik di parpol juga sangat eksklusif sehingga menghilangkan demokratisasi. Seharusnya partai menjelaskan secara mendetail mengapa memilih seseorang untuk duduk di jabatan publik tertentu.
Bagi anggota DPR yang kembali maju dalam penca-lonan legislatif, misalnya, maka masyarakat harus mengetahui bagaimana kinerjanya selama menjadi anggota dewan. Kalau memang sering bolos, tentu tak layak dipilih lagi karena sama saja sudah mengingkari kepercayaan masyarakat.

Fungsi kontrol di DPR juga sangat lemah sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu kinerja anggota dewan. Untuk itu, penyebarluasan produk undang-undang yang dihasilkan DPR dan juga masalah absensi menjadi sangat penting dilakukan.

Suatu "tradisi" yang melekat di parpol adalah bahwa parpol tidak siap menghadapi masalah. Terkesan parpol kurang persiapan atau kurang perencanaan. Seperti dalam penentuan batas akhir pendaftaran caleg tempo hari, terbukti mereka hampir selalu memenuhinya pada detik-detik sebelum penutupan di setiap tenggat yang diberikan.

Pemanfaatan waktu pada detik-detik terakhir sudah pasti akan menjadikan sangat terburu-buru. Risikonya, akan banyak kesalahan dilakukan. Walaupun, misalnya, hanya kesalahan registrasi, tetapi hal itu tetap saja akan membuat suasana pendaftaran menjadi kacau.

Bayangkan, orang berbondong-bondong datang bersama-sama ke KPU untuk mendaftar dan memuat tanda terima. Padahal, sudah diberikan waktu cukup lama. Oleh karena itu, parpol harus berbenah, parpol harus mengubah manajemen kepemimpinannya. Kalau tidak, tentu saja citra parpol akan makin terpuruk. ●

Rabu, 06 Februari 2013

Prioritas APBD DKI


Prioritas APBD DKI
Andrinof Chaniago ;  Pengamat Kebijakan Publik
SUARA KARYA, 05 Februari 2013


Dana APBD DKI Jakarta diperkirakan cukup untuk membuat Ibu Kota DKI Jakarta berubah dalam empat tahun. Itu bisa terjadi apabila dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran dan menghentikan kebiasaan membuat program yang mengada-ada. Atau, membesar-besarkan program yang tidak perlu.

Sementara itu, anggaran untuk program prioritas tentu bisa dialokasikan jauh lebih besar lagi. Apabila setiap rencana juga berhasil dieksekusi dengan baik, sehingga anggaran terserap optimal, maka hasil nyata dari program prioritas tentu akan terlihat.

Program yang harus diprioritaskan jelas untuk sektor transprotasi, seperti penyelesaian kemacetan Ibu Kota dalam program kerja 2013, yang tecermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2013 untuk anggaran pembelian angkutan kota.
Kemudian, prioritas untuk prasarana penanggulangan banjir. Sebab, ternyata sebanyak 22,68 persen warga meminta Pemprov DKI baru meningkatkan kinerja penanggulangan banjir. Kemudian, soal penanganan sampah dan revitalisasi sungai. Sebagaimana diluncurkan Pemprov DKI Jakarta, program-program prioritas itu memang harus dijalankan sehingga perubahan nyata terjadi di Ibu Kota ini. Banjir dan kemacetan serta permasalahan sampah dan kesehatan serta pendidikan dirasakan oleh masyarakat luas.

Coba simak, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta 2013 sebagaimana sudah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 49,9 triliun. Penetapan dan penyusunannya berdasarkan perkembangan ekonomi makro sampai akhir tahun lalu dan proyeksi ekonomi 2013, yang mengalami peningkatan dengan pertumbuhan mencapai 7 persen.

Dalam pengadaan prasarana transportasi, warga Jakarta sendiri berhak mendapatkan penambahan jalan. Selama ini pemerintah cenderung mengabaikan penambahan ruas jalan bagi masyarakat sehingga berakibat kemacetan parah saat ini.

Penambahan ruas jalan umum bukan jalan tol di Ibu Kota itu sejalan dengan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Apalagi, pemerintah mendapatkan pembayaran pajak yang sangat besar dari pertumbuhan kendaraan 11 persen per tahun, tetapi sebaliknya penambahan ruas jalan hanya 0,01 persen.

Sedangkan pembangunan jalan tol hanya layak dilakukan setelah hak warga untuk mendapatkan akses jalan maksimal. Misalnya, jalur khusus logistik dari kawasan industri ke pelabuhan atau pergudangan.

Sayangnya, warga DKI Jakarta umumnya tidak mengetahui jumlah APBD DKI Jakarta saat ini. Itu mengindikasikan bahwa perencanaan ABPD DKI Jakarta hanya berdasarkan pertimbangan elite eksekutif dan legislatif.

Seperti anggaran pendidikan, banyak tidak diketahui warga sehingga mendapat sambutan antusias ketika mengetahui bahwa pendidikan 12 tahun akan digratiskan. Padahal, itu sesuatu yang wajar mengingat pendidikan dalam APBD DKI Jakarta, alokasinya mencapai Rp 10 triliun.

Berkaitan dengan persoalan permukiman, pemerintah pada dasarnya juga kurang memperhatikan pentingnya hunian vertikal seperti rumah susun (rusun). Padahal, rusun diperlukan sebagai solusi kemacetan lalu lintas. Orang kota, suka atau tidak suka, harus didorong tinggal di hunian vertikal di tengah kota.

Penyebab lain kemacetan sifatnya struktural, yakni tata ruang dan tata bangunan. Banyak berdiri bangunan pencakar langit dan makin besar orang yang bermukim di pinggiran. Masyarakat saat ini makin tersingkirkan, sehingga cenderung bermukim ke daerah pinggiran kota lantaran makin tingginya pembangunan gedung di kota. Dampaknya, kemacetan pun kian tinggi terjadi di daerah pinggiran kota. ●