Tampilkan postingan dengan label Bawono Kumoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawono Kumoro. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2016

Munaslub dan Tantangan Partai Golkar

Munaslub dan Tantangan Partai Golkar

Bawono Kumoro ;   Co-founder Indo Riset Konsultan
                                               MEDIA INDONESIA, 14 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BESOK hingga 17 Mei, Partai Golkar akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Publik tentu berharap munaslub dapat menjadi momentum bagi Partai Golkar untuk mengembalikan soliditas organisasi pascadualisme kepengurusan yang telah berlangsung hampir dua tahun. Pengembalian soliditas organisasi menjadi pekerjaan rumah paling mendesak saat ini untuk dilakukan Partai Golkar mengingat kurang dari delapan bulang mendatang akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua. Harus diakui, konflik politik akibat dualisme kepengurusan sebelumnya telah mengganggu kiprah Partai Golkar dalam pilkada serentak gelombang pertama Desember lalu. Setelah sekian lama tampil begitu perkasa di panggung politik nasional dan lokal, dalam pilkada serentak gelombang pertama lalu partai ini babak belur mengalami kekalahan di sejumlah daerah, baik di Jawa maupun di luar Jawa.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan Partai Golkar dalam pilkada serentak gelombang pertama tersebut cuma memenangi 57 daerah. Itu pun tidak ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusung sendiri, tetapi berkolaborasi dengan partai politik lain.

Momentum pengembalian

Dengan berkaca pada pengalaman pahit itu, pelaksanaan munaslub harus dijadikan sebagai momentum bagi pengembalian soliditas partai demi memperoleh kembali kejayaan di panggung politik lokal dan nasional.
Namun, harapan publik agar munaslub dapat menjadi momentum pengembalian soliditas organisasi agaknya masih jauh panggang dari api.

Sejak beberapa bulan lalu hingga satu pekan menjelang pelaksanaan munaslub, sebagian besar elite dan kader Partai Golkar terkesan masih menafsirkan munaslub sebatas suksesi kepemimpinan partai saja.
Dominannya pembicaraan di lingkaran elite partai mengenai besaran sumbangan sebesar Rp1 miliar dari para calon ketua umum dan penggalangan dukungan politik pengurus-pengurus daerah seakan memperkuat kesan tersebut. Hampir tidak terdengar langkah konkret apa akan dilakukan para calon ketua umum Partai Golkar untuk mengembalikan soliditas organisasi sekaligus kemenangan partai di pilkada serentak dan pemilu legislatif mendatang.

Sebagai salah satu forum tertinggi organisasi, munaslub dapat menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan partai selama dua tahun terakhir ketika partai tengah dilanda konflik hebat akibat dualisme kepengurusan. Munaslub harus dimaknai lebih dari sekadar kompetisi meraih jabatan ketua umum.

Untuk itu, hemat penulis, ada beberapa hal harus dicermati menjelang munaslub kali ini. Pertama, tantangan besar lain Partai Golkar selain mengembalikan soliditas organisasi ialah mengelola faksi-faksi internal.
Sejarah mencatat Partai Golkar telah teruji dan terbukti cakap dalam merespons tantangan-tantangan dari lingkungan eksternal. Namun, mereka belum terlalu cakap dalam merespons tantangan-tantangan datang dari lingkungan internal partai, terutama dinamika politik faksi-faksi.

Dengan belajar dari dualisme kepengurusan selama hampir dua tahun terakhir, ke depan Partai Golkar dituntut untuk dapat mengelola faksi-faksi secara bijak dan elegan agar tidak muncul konflik internal yang berujung pada keruntuhan soliditas organisasi dan kemunduran pencapaian elektoral partai dalam pemilu. Sebagai partai politik tertua dan memiliki pengalaman panjang di pemerintahan, Partai Golkar harus dapat role model bagi partai-partai politik dalam mengelola faksi-faksi. Di satu sisi, keberadaan faksi-faksi dalam sebuah partai politik tidak dapat dihindarkan.
Namun, di sisi lain, keberadaan faksi-faksi sekaligus juga menunjukkan bagaimana sebuah partai poitik dapat mengelola potensi konflik secara elegan.

Tantangan perpecahan

Dua momen paling berpotensi melahirkan konflik internal sebuah partai politik ialah pemilihan ketua umum baru dan pentapan calon presiden.
Kedua momen tersebut rawan mengakibatkan perpecahan. Itu bahkan tidak jarang diikuti kelahiran partai politik baru. Pertama, masih segar dalam ingatan publik, tidak sedikit elite Partai Golkar kalah dalam kontestasi perebutan kursi ketua umum memilih untuk memisahkan diri dan membentuk partai politik baru. Di awal reformasi, lahir Partai Keadilan dan Persatuan sebagai bentuk kekecewaan politik Jenderal TNI (Purn) Edi Sudradjat setelah kalah dari Akbar Tandjung dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar. Setelah itu, muncul secara berturut-turut Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai NasDem sebagai bentuk ketidakpuasan politik dari Prabowo Subianto, Wiranto, dan Surya Paloh. Padahal, di masa lalu, mereka merupakan tokoh-tokoh utama Partai Golkar.

Kedua, menghadirkan kepemimpinan berintegritas juga menjadi tantangan lain Partai Golkar. Di tengah apatisme tinggi publik terhadap partai politik saat ini, Partai Golkar dituntut mampu berperan aktif mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai pilar utama demokrasi modern.

Partai politik di Indonesia saat ini memang tengah dihadapkan pada situasi kurang menguntungkan terkait dengan pandangan umum kritis publik.
Persepsi mengenai partai politik sebagai sarang koruptor cukup kuat melekat di pikiran dan benak publik. Persepsi itu muncul lantaran selama beberapa tahun terakhir kian besar jumlah kader partai politik terjerat kasus korupsi dan menjadi 'pasien' KPK.

Kepercayaan

Tanpa ada pembenahan serius di tubuh partai politik, gerakan emoh partai politik akan semakin massif. Bila gerakan emoh partai politik kian masif, tingkat partisipasi politik publik dalam pemilu pun terancam menurun tajam. Karena itu, menghadirkan kepemimpinan berintegritas menjadi penting untuk dilakukan Partai Golkar.

Salah satu cara menghadirkan kepemimpinan berintegritas ialah dengan tidak memilih calon ketua umum yang memiliki beban kasus pelanggaran etika dan hukum. Dengan menghadirkan kepemimpinan seperti itu, Partai Golkar akan dapat menjadi pelopor bagi pengembalian trust publik terhadap partai politik. Perlahan-lahan persepsi publik terhadap partai politik sebagai sarang koruptor juga akan menghilang.

Ketiga, memperluas basis massa juga menjadi tantangan lain Partai Golkar. Selama ini Partai Golkar identik sebagai partai orang tua lantaran rekam jejaknya sebagai partai politik paling tua dan berpengalaman sepanjang sejarah politik ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu cara yang dapat dilakukan Partai Golkar untuk memperluas basis massa ialah dengan mendekati para pemilih pemula. Jumlah pemilih kelompok pemula di Indonesia dari pemilu ke pemilu terus bertambah.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum, jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2014 mencapai 11% dari total 186 juta jiwa pemilih.

Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan dua pemilu terdahulu.
Pada Pemilu 2004, jumlah pemilih pemula sekitar 27 juta dari 147 juta pemilih (18,4%). Sementara itu, pada pemilu lima tahun kemudian, jumlah pemilih pemula sekitar 36 juta pemilih dari 171 juta pemilih (21%). Kelompok pemilih pemula ialah mereka yang berusia 17-22 tahun, untuk pertama kali berpartisipasi dalam pemilu. Status mereka ialah pelajar, mahasiswa, dan fresh graduate.

Dengan tingkat pendidikan dan akses informasi sangat baik, pemilih pemula cenderung paham perkembangan politik di Indonesia terkini serta merupakan pengambil keputusan rasional. Oleh karena mereka melek politik dan teknologi, memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi politik merupakan jalan terbaik yang dapat ditempuh Partai Golkar untuk merangkul para pemilih pemula.

Itulah sejumlah hal yang harus dicermati Partai Golkar jelang pelaksanaan munaslub pekan depan. Harapan publik agar munaslub menjadi momentum bagi Partai Golkar untuk mengembalikan soliditas organisasi harus mampu diwujudkan sepenuh hati oleh seluruh elite dan kader partai berlambang pohon beringin tersebut. Selamat munaslub. ●

Minggu, 31 Januari 2016

Oposisi Dulu, Koalisi Kemudian

Oposisi Dulu, Koalisi Kemudian

Bawono Kumoro   Head of Politics and Government Department
The Habibie Center Jakarta
                                                    JAWA POS, 29 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PARTAI Golkar baru saja selesai menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas). Selain memutuskan menggelar musyawarah luar biasa (munaslub) untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan partai, melalui rapimnas tersebut, Golkar mendeklarasikan diri bergabung dalam koalisi partai-partai pendukung pemerintah.

Setelah Partai Amanat Nasional bergeser haluan dari partai oposisi menjadi partai pendukung pemerintah, perubahan sikap politik serupa dari Partai Golkar jelas mengguncang soliditas Koalisi Merah Putih. Di kubu berseberangan, perubahan sikap politik Partai Golkar tentu merupakan kabar baik sehingga diterima dengan tangan terbuka.

Perubahan sikap politik Partai Golkar otomatis juga akan berdampak pada perubahan komposisi kursi di parlemen. Kekuatan koalisi pendukung pemerintah di parlemen jelas semakin besar.

Di barisan koalisi partai-partai pendukung pemerintah saat ini, terdapat lima partai politik berkekuatan 256 kursi di parlemen. Lima partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi), Partai Nasdem (36 kursi), dan Partai Hanura (16 kursi). Dengan keikutsertaan Partai Golkar, jumlah kursi koalisi partaipartai pendukung pemerintah di parlemen menjadi 347 kursi.

Sebaliknya, di barisan oposisi pemerintah, jumlah kursi otomatis berkurang menjadi tinggal 152 kursi. Bahkan, kalaupun mampu membujuk Partai Demokrat masuk menjadi bagian Koalisi Merah Putih, jumlah kursi partai-partai oposisi baru mencapai 213 kursi.

Kontraproduktif

Bukan tidak mungkin bangunan koalisi seperti itu akan berujung pada kemandulan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Alhasil, ketidakseimbangan politik akan sulit terhindarkan.

Padahal, kehadiran fungsi kontrol lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif merupakan sebuah keharusan bagi kelangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Harus ada kekuatan oposisi yang solid dan signifikan di parlemen untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar senantiasa berada di jalur yang benar. Menjatuhkan pilihan politik sebagai kekuatan oposisi tidak kalah terhormat dengan posisi sebagai partai penguasa.

Dua posisi politik tersebut sama- sama memiliki arti penting dan strategis bagi kelangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia. Bangsa ini tentu tidak ingin memiliki lembaga eksekutif terlampau dominan dan tidak terkontrol sebagaimana di era Orde Lama dan Orde Baru.

Hal lain yang juga patut dikritik dari perubahan sikap politik Partai Golkar adalah dalih untuk mendorong efektivitas kinerja lembaga eksekutif sekaligus memperkuat sistem presidensial.

Padahal, sebagaimana dikatakan Linz dan Valenzuela (1994), koalisi cuma relevan dalam sistem pemerintahan parlementer, bukan sistem pemerintahan presidensial seperti yang dianut Indonesia.

Dalam konteks sistem pemerintahan presidensial, lembaga eksekutif dan 
legislatif merupakan dua lembaga tinggi terpisah dan tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain. Kelangsungan hidup lembaga eksekutif tidak bergantung pada dukungan politik partai-partai di parlemen.

Incar Kursi Kabinet

Jika ditelaah lebih jauh, persoalan koalisi partai-partai sesungguhnya lebih terkait dengan kepentingan politik jangka pendek kekuasaan. Seperti jatah kursi di kabinet, ketimbang sebagai ikhtiar politik untuk mendorong efektivitas kinerja lembaga eksekutif dan memperkuat sistem presidensial.
Bahkan, boleh jadi, koalisi bukan sekadar persoalan siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana. Tapi, juga kalkulasi mobilisasi dana guna keperluan pemilu mendatang.

Sudah menjadi rahasia umum bila jabatan di kementerian sering kali menjadi pintu masuk aliran dana bagi partai politik tempat menteri bersangkutan bernaung. Karena itu, tidak salah juga bila kini berkembang dugaan bila perubahan sikap politik Partai Golkar didorong motivasi untuk mengincar jabatan di kabinet menjelang reshuffle jilid II. Tidak ada makan siang gratis, bukan? Tata Ulang

Bila benar perhatian utama partaipartai adalah mendorong efektivitas kinerja lembaga eksekutif dan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, hal mendesak untuk dilakukan adalah penataan ulang desain institusi politik.

Penataan ulang desain institusi politik diarahkan pada satu tujuan utama: agar sistem presidensial dapat lebih kompatibel dengan sistem multipartai. Penataan ulang desain institusi politik mencakup desain pemilu, desain parlemen, dan desain lembaga kepresidenan.

Penataan ulang desain pemilu diperlukan agar pemilu dirancang untuk mendorong penyederhanaan jumlah partai politik dari multipartai ekstrem ke multipartai sederhana. Hal itu dapat dilakukan, antara lain, melalui penerapan ambang batas parlemen secara konsisten serta pelaksanaan serentak pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Adapun penataan ulang desain parlemen dimaksudkan agar kelembagaan parlemen diarahkan kepada penyederhanaan polarisasi kekuatan politik. Sementara itu, penataan ulang desain lembaga kepresidenan diarahkan untuk memperkuat posisi politik presiden di hadapan parlemen.

Senin, 16 November 2015

Reshuffle dan Sesat Pikir Koalisi

Reshuffle dan Sesat Pikir Koalisi

Bawono Kumoro  ;  Head of Politics and Government Department The Habibie Center
                                                    JAWA POS, 13 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ISU reshuffle kabinet kembali mencuat. Setelah awal Agustus lalu terjadi pergantian lima menteri dan satu pejabat setingkat menteri, kini kembali berembus kabar dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo melakukan penataan ulang kursi kabinet bagi partai-partai pendukung pemerintah.

Tidak dapat dimungkiri keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) masuk barisan koalisi pendukung pemerintah menjadi salah satu faktor determinan di balik isu reshuffle kali ini. Apalagi, sejumlah kader partai berlambang matahari terbit tersebut turut aktif berbicara di muka publik mengenai isu reshuffle kabinet.
Sebagaimana diketahui, awal September lalu PAN memutuskan bergabung dengan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Perubahan sikap politik PAN itu merupakan kabar buruk bagi Koalisi Merah Putih.

Manuver politik PAN membuat Koalisi Merah Putih mengalami demoralisasi mengingat PAN merupakan kopilot koalisi. Dalam pemilihan presiden tahun lalu, kader PAN mencalonkan Hatta Rajasa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Di barisan pendukung pemerintah, kini terdapat enam partai politik dengan jumlah total 295 kursi. Dengan perincian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi), Partai Nasdem (36 kursi), dan Partai Hanura (16 kursi).

Sebaliknya, di koalisi oposisi pemerintah, jumlah kursi otomatis berkurang dengan perubahan sikap politik Partai Amanat Nasional menjadi 204 kursi. Bahkan, kalaupun mereka mampu membujuk Partai Demokrat untuk mengubah sikap politik dari kekuatan penyeimbang menjadi pendukung tetap Koalisi Merah Putih, jumlah kursi koalisi oposisi pemerintah baru mencapai 265 kursi.

Sesat Pikir

Perubahan sikap politik Partai Amanat Nasional diklaim dapat mengukuhkan soliditas koalisi pendukung pemerintah di parlemen sekaligus menguatkan lembaga eksekutif. Lebih dari itu, koalisi dipandang sebagai sebuah ikhtiar politik untuk memperkuat bangunan sistem presidensial sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan lebih mudah diwujudkan oleh pemerintah.

Studi Linz dan Velenzuela berjudul The Failure of Presidential Democracy: The Case of Latin America (1994) sering kali dijadikan justifikasi untuk melakukan koalisi. Linz dan Velenzuelamengatakan,’’perkawinan’’ sistem pemerintahan presidensial dan sistem multipartai akan melahirkan konflik antara lembaga eksekutif dan legislatif sehingga demokrasi menjadi cenderung tidak stabil. Bahkan, berpotensi mengakibatkan kebuntuan politik (deadlock) antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Namun, sesungguhnya persoalan koalisi partai-partai lebih terkait dengan kepentingan politik jangka pendek kekuasaan, seperti jatah kursi di kabinet, ketimbang sebagai sebuah ikhtiar politik memperkuat bangunan sistem presidensial. Karena itu, tidak mengherankan kini berembus kabar PAN telah menyetorkan lima nama kader kepada presiden untuk dipertimbangkan masuk kabinet.

Bahkan, boleh jadi koalisi partapartai bukan sekadar persoalan ’’siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana’’. Tapi, juga kalkulasi mobilisasi dana partai politik guna keperluan pemilu lima tahun mendatang. Sudah menjadi rahasia umum jabatan di kementerian sering kali menjadi pintu masuk aliran dana bagi partai politik tempat menteri bersangkutan bernaung.

Secara teoretis, gagasan koalisi cuma relevan dalam konteks sistem pemerintahan parlementer, bukan sistem pemerintahan presidensial. Koalisi diperlukan untuk menggalang dukungan dalam rangka membentuk pemerintahan oleh partai pemenang pemilu di satu sisi dan membangun blok oposisi bagi partai-partai yang tidak ikut dalam pemerintahan di sisi lain.

Dalam konteks sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dianut Indonesia, lembaga eksekutif dan legislatif merupakan dua lembaga tinggi terpisah yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain. Kelangsungan hidup lembaga eksekutif tidak bergantung pada dukungan lembaga legislatif.

Karena itu, klaim partai-partai selama ini bahwa koalisi merupakan usaha untuk memperkuat bangunan sistem presidensial tidak lebih dari sekadar sesat pikir belaka. Alih-alih memperkuat sistem presidensial, keberadaan koalisi justru berpotensi melestarikan wajah buruk parlemen hari ini. Yakni, cenderung melembagakan perilaku parlementer ketimbang memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Tata Ulang

Jika memang benar concern utama partai-partai tersebut adalah mendorong efektivitas kinerja lembaga eksekutif dan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, jalan yang harus dirintis adalah menginisiasi penataan ulang desain institusi politik. Maksud dari penataan ulang desain institusi politik tersebut adalah sistem presidensial dapat lebih kompatibel dengan sistem multipartai. Penataan ulang desain institusi politik mencakup desain pemilu, desain parlemen, dan desain lembaga kepresidenan.

Penataan ulang desain pemilu diperlukan agar pemilu dirancang untuk mendorong penyederhanaan jumlah partai politik dari multipartai ekstrem ke multipartai sederhana. Hal itu dapat dilakukan antara lain melalui penerapan ambang batas parlemen secara konsisten serta pelaksanaan serentak pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Adapun penataan ulang desain parlemen dimaksudkan agar kelembagaan parlemen diarahkan kepada penyederhanaan polarisasi kekuatan politik. Sedangkan penataan ulang desain lembaga kepresidenan diarahkan untuk memperkuat posisi politik presiden di hadapan parlemen.

Contoh penataan ulang desain lembaga kepresidenan berupa larangan rangkap jabatan politik bagi menteri serta pengaturan presiden dan wakil presiden berasal dari partai politik yang sama.

Selasa, 12 Mei 2015

SBY, Demokrat, dan Institusionalisasi Partai

SBY, Demokrat, dan Institusionalisasi Partai

Bawono Kumoro  ;  Head of Politics and Government Department The Habibie Center
MEDIA INDONESIA, 12 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TEKA-teki apakah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju mencalonkan diri sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada 11-13 Mei, terjawab sudah. Saat memberikan pidato di rapat pimpinan nasional Insan Muda Demokrat Indonesia, Jumat (24/4), SBY mengungkapkan kesediaan untuk diusung sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres yang dimulai kemarin tersebut.

Seperti sebagian besar partai-partai di Indonesia, Partai Demokrat juga dihadapkan pada satu tantangan serius berupa ketergantungan terhadap figur tertentu. Ketergantungan terhadap figur tertentu merupakan konsekuensi dari pembentukan partai yang bersifat top down. Partai didirikan dengan maksud sebagai kendaraan politik bagi figur tersebut untuk meraih kekuasaan.

Secara historis pendirian Partai Demokrat lebih ditujukan sebagai kendaraan politik SBY untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2004, ketimbang sebagai ikhtiar politik untuk menciptakan sebuah partai modern. Bila saja regulasi undang-undang pemilihan presiden saat itu tidak mewajibkan calon presiden dicalonkan oleh partai, atau dengan kata lain dapat berasal dari jalur independen, boleh jadi Partai Demokrat tidak akan pernah ada.

Tingkat popularitas SBY saat itu menunjukkan tren positif jauh melampaui kandidat-kandidat presiden dari partai lain, sehingga meskipun maju melalui jalur independen, bukan hal sulit bagi SBY untuk memenangi pertarungan.
Ketergantungan terhadap seorang figur kemudian membuat partai bersangkutan seolah-olah membiarkan diri berada di bawah dominasi personal figur tersebut. Padahal, menurut Mainwaring (1998: 67-81), salah satu aspek penting untuk melihat apakah partai telah terinstitusionalisasi dengan baik atau tidak ialah ketiadaan dominasi personal dari seorang figur tertentu.

Perspektif Randall dan Svasand tentang aspek internal-eksternal dan aspek struktural-attitudinal juga dapat digunakan untuk melihat kualitas institusionalisasi sebuah partai. Aspek internal berkaitan dengan hubungan antarbagian di dalam partai. Aspek eksternal berkaitan dengan hubungan antara partai dan publik serta lembaga lain. Aspek struktural berkaitan dengan struktur di dalam partai. Aspek attitudinal berkaitan dengan sikap publik terhadap partai.

Bila berbagai aspek itu dipersilangkan akan menghasilkan model berikut: (1) Derajat kesisteman suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan struktural; (2) Derajat identitas nilai suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan attitudinal; (3) Derajat otonomi suatu partai dalam pembuatan keputusan sebagai hasil persilangan aspek eksternal dengan struktural, dan (4) Derajat pengetahuan atau citra publik terhadap suatu partai sebagai persilangan aspek eksternal dengan attitudinal. (Randall dan Svasand, 2002)

Dari empat hasil persilangan di atas, derajat kesisteman paling dirujuk untuk melihat apakah sebuah partai telah terinstitusionalisasi dengan baik. Derajat kesisteman adalah proses pelaksanaan fungsi-fungsi partai, seperti sejauh mana fungsi-fungsi partai berjalan dan penuntasan konflik internal sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.

Relasi Demokrat-SBY

Di masa-masa awal partai ini berdiri, relasi yang terjalin antara partai berlambang mercy tersebut dan SBY, ialah relasi saling menguntungkan.Partai Demokrat membutuhkan figur dengan popularitas sangat tinggi seperti SBY, agar kehadiran mereka sebagai partai baru dikenal publik sekaligus mendulang suara signifikan. SBY memerlukan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik untuk maju dalam pilpres.

Pemilu 2009 menjadi puncak dari relasi saling menguntungkan antara Partai Demokrat dan SBY. Suara Partai Demokrat naik hampir tiga kali lipat menjadi 20,85% dalam Pemilu Legislatif 2009. SBY terpilih kembali untuk kali kedua sebagai presiden dengan perolehan suara 60,80%.

Namun, relasi saling menguntungkan tersebut perlahan mulai bergeser menjadi menguntungkan salah satu pihak saja. Bermula saat partai diterpa prahara pascapenetapan tersangka korupsi terhadap ketua umum saat itu Anas Urbaningrum, partai mendaulat SBY turun gelanggang dari ketua dewan pembina menjadi ketua umum.

Keberadaan SBY sebagai ketua umum terbukti cukup efektif untuk menghindarkan Partai Demokrat dari keterpurukan dalam Pemilu Legislatif 2014. Partai Demokrat meraih 10,19% suara seka ligus mematahkan analisis sejumlah pihak, yakni Partai Demokrat diprediksi cuma mampu meraih suara 5% dalam Pemilu Legislatif 2014.

Kondisi tersebut menunjukkan betapa Partai Demokrat kembali diuntungkan oleh keberadaan figur SBY. Tanpa perlu kerja ekstra dan cucuran keringat deras dari para kader partai, dapat terselamatkan dari keterpurukan lebih dalam, hanya dengan menempatkan SBY di garis terdepan sebagai ketua umum.

Akan tetapi, kondisi terbalik justru dirasakan oleh SBY selaku pendiri partai. Dengan bersedia turun gelanggang menjabat sebagai ketua umum sekaligus ketua dewan pembina, SBY dinilai publik sebagai figur kemaruk jabatan politik. Apalagi, saat itu SBY juga ialah Presiden Republik Indonesia. Praktis ketika itu tidak ada tokoh politik lain di Indonesia yang mampu menandingi kekuasaan politik yang dimiliki oleh SBY.

Kini, ketika SBY tidak lagi menjabat sebagai presiden, sebagian besar kader Partai Demokrat giat mendorong SBY untuk bersedia dicalonkan kembali sebagai ketua umum. Dalih digunakan untuk membujuk SBY agar bersedia ialah alasan menjaga soliditas partai jelang Pemilu 2019. Mereka sangat percaya dan meyakini SBY masih memiliki magis politik untuk mengantarkan Partai Demokrat menuju gerbang kemenangan pemilu, meskipun SBY bukan lagi seorang tokoh dengan tingkat popularitas sangat tinggi sebagaimana 2004 dan 2009.

Partai modern

Terkait dengan hal itu, ada sejumlah pertanyaan penting harus dijawab para elite politik Partai Demokrat. Apakah mereka telah dengan cermat memperhitungkan segala dampak yang mungkin ditimbulkan dari ketergantungan tinggi terhadap figur SBY bagi masa depan partai? Lebih jauh lagi, sadarkah bila SBY terus tampil sebagai figur dominan akan membuat Partai Demokrat tidak kunjung bertransformasi menjadi partai modern? Sudah bukan zamannya lagi sebuah partai mengandalkan figur. Mempersiapkan perangkat-perangkat penting yang dibutuhkan untuk tampil sebagai partai modern dan membangun manajemen konflik internal jauh lebih penting untuk dilakukan Partai Demokrat. Dengan demikian, Partai Demokrat tidak akan lantas bubar bila kelak kehilangan figur SBY.

Kamis, 26 Maret 2015

Menyoal Dana Parpol

Menyoal Dana Parpol

Bawono Kumoro  ;  Peneliti Politik di The Habibie Center
REPUBLIKA, 24 Maret 2015

Artikel ini telah dimuat di KORAN SINDO 19 Maret 2015
                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Usul pemberian dana dari negara kepada partai politik kembali mengemuka. Kali ini usul itu datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan setiap partai politik lolos seleksi sebagai peserta pemilihan umum mendapat dana Rp 1 triliun per tahun dari pemerintah.

Sikap pro dan kontra pun bermunculan. Bagi para fungsionaris dan elite partai politik usul itu jelas bagai angin surga yang dapat menjamin eksistensi mereka di langgam politik nasional.

Sedangkan bagi sebagian kalangan akademisi dan pegiat demokrasi, usul itu dinilai tidak tepat mengingat kondisi partai politik saat ini cenderung mengecewakan. Tidak saja karena partai politik saat ini gagal menjalankan empat fungsi dasar --komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik-- tetapi juga karena keterlibatan para elite mereka dalam sejumlah kasus korupsi.

Tidak dapat dimungkiri ketika menghadapi pemilu partai politik membutuhkan sumber daya besar agar dapat mendulang suara pemilih secara maksimal. Masalah finansial pun kemudian menjadi hal sangat penting. Tanpa dukungan finansial mencukupi, program kerja dan kampanye kandidat atau partai politik menjadi tidak berarti dan tidak sukses. (Jacobson, 1980: 33).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 memang telah mengatur sumber keuangan partai politik. Ada tiga sumber keuangan partai politik.

Pertama, iuran anggota partai politik bersangkutan. Jumlah besaran iuran ditentukan secara internal oleh partai politik. Tidak ada jumlah tertentu yang diharuskan undang-undang mengenai besaran iuran anggota. Namun, tidak banyak partai politik yang menjalankan mekanisme ini secara teratur. Pengumpulan iuran anggota sulit dilakukan secara teratur karena sebagian besar partai politik tidak dapat menawarkan semacam benefit kepada para anggotanya.

Kedua, sumbangan sah menurut hukum. Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2011 memaparkan tiga sumbangan dimaksud. Pertama, perseorangan anggota partai politik pelaksanaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kedua, perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu satu tahun anggaran. Ketiga, perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran.

Ketiga, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Deaerah (APBD). Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan didasarkan pada jumlah perolehan suara.

Namun, seiring kian padat agenda politik setiap partai --pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah-- maka sumber-sumber keuangan di atas tidak lagi mencukupi. Hal itu kemudian mendorong partai politik berlomba-lomba memperebutkan sumber keuangan di anggaran negara.

Partai politik pun mulai melakukan perburuan rente melalui kader-kader mereka di legislatif dan eksekutif. Perburuan rente dilakukan partai politik jelas merugikan karena menggerogoti anggaran negara melalui pemanfaatan jabatan atau akses politik.

Secara umum ada dua modus utama perburuan rente oleh partai politik. Pertama, melalui lembaga legislatif (DPR/DPRD). Dalam lingkup legislatif perburuan rente dilakukan dengan menguasai komisi-komisi strategis dan badan anggaran, transaksi dalam pemilihan pejabat publik, dan menggerogoti anggaran negara atau daerah.

Kedua, melalui lembaga eksekutif. Dalam lingkup legislatif perburuan rente dilakukan dengan menempatkan kader-kader mereka di kementerian, badan usaha milik negara, dan institusi pemerintahan memiliki akses dana besar. Perburuan rente di lingkup eksekutif juga dilakukan dengan cara menyewakan partai politik sebagai kendaraan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kepada kandidat tertentu dengan harga fantastis.

Dugaan skandal dana talangan Bank Century, cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan kemunculan dana siluman Rp 12,1 triliun dalam APDB DKI Jakarta merupakan sejumlah contoh kasus perburuan rente dilakukan partai politik.

Kontrol publik sangat terbatas serta ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dari partai politk semakin menguatkan persekongkolan para elite politik. Secara teoretis, hal ini akan membuat korupsi marak terjadi sebagaimana rumus Klitgaard C=D+M-A (C: Corruption, D: Discretion, M: Monopoly, dan A: Accountability). Rumus mengenai akar semang korupsi ini relevan untuk menggambarkan berbagai bentuk korupsi, termasuk perburuan rente dilakukan elite politik. (Klitgaard, 2002: 29).

Tindak pidana korupsi yang marak melibatkan para elite partai politik dan pejabat publik merupakan salah satu ironi demokrasi di Indonesia. Mereka mendapat legitimasi kekuasaan dari rakyat, tapi setelah berkuasa justru menghisap sumber-sumber keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan.

Berbagai kasus korupsi melibatkan partai politik diduga masih akan terus terjadi. Apalagi partai politik di Indonesia belum mengendepankan pelembagaan transparansi dan akuntabilitas. Akibat ketiadaan transparansi dan akuntabilitas partai politik, publik selama ini tidak pernah mengetahui dari mana saja asal-usul dana dimiliki oleh partai politik.

Merujuk elaborasi di atas dapat disimpulkan perilaku korup para elite partai politik saat ini didorong tiga hal. Pertama, praktik demokrasi berbiaya tinggi dalam sistem politik Indonesia. Kedua, kekuasaan terlampau besar partai politik dalam menentukan kebijakan dan anggaran tanpa disertai pengawasan berimbang dan kesadaran pertanggungjawaban publik. Ketiga, ketidaktegasan sanksi politik dan pidana bagi partai politik melakukan pengumpulan dana secara ilegal.

Selain perbaikan regulasi dan penetapan sanksi lebih tegas, pemikiran tentang sumber dana alternatif menjadi kunci untuk mengurangi pengumpulan dana secara ilegal oleh partai politik. Salah satu sumber dana alternatif adalah melalui pemberian negara sebagaimana diusulkan Menteri Dalam Negeri.

Dasar utama usul tersebut adalah posisi dan peran strategis partai politik dalam kehidupan demokrasi dan sirkulasi pemerintahan di Indonesia. Karena itu, menjadi tanggung jawab negara agar partai politik berfungsi optimal.

Alasan lain selama ini marak praktik korupsi menggerogoti APBN dan APBD. Praktik kotor itu tidak sedikit dilakukan para elite partai politik di legislatif dan eksekutif. Karena itu, ketimbang membiarkan penggalangan biaya politik melalui cara-cara merugikan negara, maka lebih baik dialokasikan anggaran lebih besar dari negara bagi partai politik. Bila merujuk pada usul Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 1 triliun per partai politik per tahun.

Namun, hemat penulis, pemberian dana negara kepada partai politik tidak harus berbentuk tunai. Pemberian dana negara kepada partai politik dapat dilakukan secara nontunai, seperti menyediakan saksi-saksi bagi setiap partai politik di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu berlangsung.

Selama ini cukup besar dana dikeluarkan oleh partai politik untuk membayar saksi saat pemilu berlangsung. Hal itu dirasakan sangat membebani keuangan partai politik bersangkutan. Apalagi jumlah TPS di seluruh Indonesia dalam setiap pemilu hampir mencapai 550 ribu TPS.

Pemberian dana kepada partai politik dari negara dalam bentuk nontunai seperti ini juga akan menjadi jalan tengah bagi sikap pro dan kontra terhadap usul pemberian Rp 1 triliun per partai politik per tahun.

Kamis, 19 Maret 2015

Pemberian Dana Partai Politik

Pemberian Dana Partai Politik

Bawono Kumoro  ;  Peneliti Politik di The Habibie Center
KORAN SINDO, 19 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Usul pemberian dana dari negara kepada partai politik kembali mengemuka. Kali ini usul tersebut datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan setiap partai politik lolos seleksi sebagai peserta pemilu mendapat dana Rp1 triliun per tahun dari pemerintah. Sikap pro dan kontra pun bermunculan terkait usul tersebut. Bagi para fungsionaris dan elite partai politik, usul itu jelas bagai angin surga yang dapat menjamin eksistensi mereka di langgam politik nasional.

Sedangkan bagi sebagian kalangan akademisi dan pegiat demokrasi, usul tersebut dinilai tidak tepat mengingat kondisi partai politik saat ini cenderung mengecewakan. Tidak saja karena partai politik saat ini gagal menjalankan empat fungsi dasar komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik tetapi juga karena keterlibatan para elite mereka dalam sejumlah kasus korupsi.

Tidak dapat dimungkiri ketika menghadapi pemilu partai politik membutuhkan sumber daya besar agar dapat mendulang suara pemilih secara maksimal. Masalah finansial pun kemudian menjadi hal sangat penting. Tanpa dukungan finansial mencukupi, program kerja dan kampanye kandidat atau partai politik menjadi tidak berarti dan tidak sukses. (Jacobson, 1980).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 memang telah mengatur sumber keuangan partai politik. Ada tiga sumber keuangan partai politik. Pertama, iuran anggota partai politik bersangkutan. Jumlah besaran iuran ditentukan secara internal oleh partai politik. Tidak ada jumlah tertentu yang diharuskan undangundang mengenai besaran iuran anggota.

Namun, tidak banyak partai politik yang menjalankan mekanisme ini secara teratur. Pengumpulan iuran anggota sulit dilakukan secara teratur karena sebagian besar partai politik tidak dapat menawarkan semacam benefit kepada para anggotanya.

Kedua, sumbangan sah menurut hukum. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memaparkan tiga sumbangan dimaksud: (1) perseorangan anggota partai politik pelaksanaan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; (2) perseorangan bukan anggota partai politik paling banyak senilai Rp1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan (3) perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Ketiga, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD). Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan didasarkan pada jumlah perolehan suara. Namun, seiring kian padat agenda politik setiap partai pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah maka sumbersumber keuangan di atas tidak lagi mencukupi.

Hal itu kemudian mendorong partai politik berlomba-lomba memperebutkan sumber-sumber keuangan di anggaran negara. Partai politik pun mulai melakukan perburuan rente melalui kader-kader mereka di legislatif dan eksekutif. Perburuan rente dilakukan partai politik jelas merugikan karena menggerogoti anggaran negara melalui pemanfaatan jabatan atau akses politik. Secara umum, ada dua modus utama perburuan rente dilakukan oleh partai politik.

Pertama, melalui lembaga legislatif (DPR/DPRD). Dalam lingkup legislatif perburuan rente dilakukan dengan menguasai komisi-komisi strategis dan badan anggaran, transaksi dalam pemilihan pejabat publik, dan menggerogoti anggaran negara atau daerah. Kedua, melalui lembaga eksekutif. Dalam lingkup legislatif perburuan rente dilakukan dengan menempatkan kader-kader mereka di kementerian, badan usaha milik negara, dan institusi pemerintahan memiliki akses dana besar.

Di samping itu, perburuan rente di lingkup eksekutif juga dilakukan dengan cara menyewakan partai politik sebagai kendaraan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kepada kandidat tertentu dengan harga fantastis.

Dugaan skandal dana talangan Bank Century, cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan kemunculan dana siluman Rp12,1 triliun dalam APDB DKI Jakarta merupakan sejumlah contoh kasus perburuan rente dilakukan partai politik.

Kontrol publik sangat terbatas serta ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dari partai politik semakin menguatkan persekongkolan para elite politik. Secara teoretis, hal ini akan membuat korupsi marak terjadi sebagaimana rumus Klitgaard C=D+M-A (C: corruption, D: discretion , M: monopoly, dan A: accountability). Rumus mengenai akar semang korupsi ini relevan untuk menggambarkan berbagai bentuk korupsi, termasuk perburuan rente dilakukan elite politik. (Klitgaard, 2002: 29).

Tindak pidana korupsi yang marak melibatkan para elite partai politik dan pejabat publik merupakan salah satu ironi demokrasi di Indonesia. Mereka mendapat legitimasi kekuasaan dari rakyat, tapi setelah berkuasa justru menghisap sumber-sumber keuangan negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan.

Berbagai kasus korupsi melibatkan partai politik ditengarai masih akan terus terjadi. Apalagi, partai politik di Indonesia belum mengedepankan pelembagaan transparansi dan akuntabilitas. Akibat ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dari partai politik, publik selama ini tidak pernah mengetahui dari mana saja asal usul dana dimiliki oleh partai politik.

Merujuk elaborasi di atas dapat disimpulkan perilaku korup para elite partai politik saat ini didorong tiga hal: (1) praktik demokrasi berbiaya tinggi dalam sistem politik Indonesia; (2) kekuasaan terlampau besar partai politik dalam menentukan kebijakan dan anggaran tanpa disertai pengawasan berimbang dan kesadaran pertanggungjawaban publik, dan (3) ketidaktegasan sanksi politik dan pidana bagi partai politik melakukan pengumpulan dana secara ilegal.

Untuk itu, selain perbaikan regulasi dan penetapan sanksi lebih tegas, pemikiran tentang sumber dana alternatif menjadi kunci untuk mengurangi pengumpulan dana secara ilegal oleh partai politik. Salah satu sumber dana alternatif tersebut adalah melalui pemberian negara sebagaimana diusulkan menteri dalam negeri.

Dasar utama dari usul tersebut adalah posisi dan peran strategis partai politik dalam kehidupan demokrasi dan sirkulasi pemerintahan di Indonesia. Karena itu, menjadi tanggung jawab negara agar partai politik berfungsi secara optimal.  ●