Efek
Temporal Tax Amnesty
Agus Herta Sumarto ; Peneliti Indef
|
MEDIA
INDONESIA, 24 Januari 2017
PROGRAM
pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai program unggulan pemerintahan
Jokowi-JK telah memasuki periode III. Harus diakui program pengampunan pajak
yang dibuat pemerintahan Jokowi-JK merupakan salah satu langkah inovatif di
tengah defisitnya anggaran pendapatan dan belanja negara. Bahkan dari
pelaksanaan program tersebut selama dua periode, pemerintah telah memperoleh
dana penebusan pajak yang mencapai Rp103,3 triliun dan dana repatriasi
mencapai Rp141 triliun. Walaupun capaian ini masih di bawah angka yang
ditargetkan sebesar Rp165 triliun, capaian tebusan pajak yang menembus angka
Rp103,3 triliun yang disertai dengan dana repatriasi yang mencapai Rp141
triliun merupakan angka yang besar dan perlu mendapat apresiasi di tengah
kondisi ekonomi yang masih belum membaik.
Program
pengampunan pajak seolah-olah telah membawa angin segar di tengah kondisi
ekonomi yang masih lesu. Dengan masuknya dana tebusan pajak yang disertai
dengan dana repatriasi, program pengampunan pajak diharapkan mampu
mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menciptakan
reindustrialisasi, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi angka
kemiskinan, serta mengurangi angka Rasio Gini. Tanda-tanda adanya perubahan
ke arah yang lebih baik tersebut mulai tampak sejak digulirkannya program
pengampunan pajak. Pada awal pelaksanaan pengampunan pajak, sentimen positif
para pelaku ekonomi baik pelaku ekonomi dalam negeri maupun pelaku ekonomi
global mulai terlihat.
Pada
awal pelaksanaan pengampunan pajak, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
menguat cukup signifikan. Pada awal Juni 2016, nilai tukar rupiah terhadap
dolar AS masih tercatat pada level Rp13.600-an. Pada awal Juli 2016 sebagai
awal pelaksanaan program pengampunan pajak, nilai tukar rupiah menguat
sekitar 3% ke level Rp13.100-an. Hal yang sama juga terjadi di pasar modal.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada periode awal pelaksanaan pengampunan
pajak mengalami peningkatan yang signifikan. Pada awal Juni 2016 nilai IHSG
masih berada di kisaran angka 4.800-an. Pada awal Agustus 2016 nilai IHSG
melompat ke level 5.400-an atau dengan kata lain naik lebih dari 7,5 % dalam
waktu tidak lebih dari dua bulan.
Tingginya
penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan naiknya IHSG menunjukkan
ekspektasi pelaku ekonomi terhadap program pengampunan pajak sangat tinggi.
Para pelaku ekonomi memiliki harapan dan keyakinan besar bahwa dengan adanya
program pengampunan pajak perekonomian Indonesia dapat keluar dari
perlambatan pertumbuhan ekonomi yang akhir-akhir ini menjadi masalah utama
yang dihadapi pemerintah dan para pelaku ekonomi.
Namun
sayangnya, efek positif program pengampunan pajak tidak berlangsung lama.
Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali normal ke level
Rp13.300-Rp13.400 per dolar. Indeks Harga Saham Gabungan juga mengalami hal
yang sama. Setelah mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama dua
bulan masa awal program pengampunan pajak, nilai IHSG kembali terkoreksi ke
level 5.200-an dan stabil di angka tersebut.
Momentum
bagus yang terbentuk di awal program pengampunan pajak sepertinya belum dapat
dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah. Euforia efek pengampunan pajak
tidak berlangsung lama. Penguatan nilai tukar rupiah dan melesatnya IHSG
hanya berlangsung beberapa saat. Beberapa minggu setelah pembukaan program
pengampunan pajak, nilai tukar rupiah dan kenaikan IHSG kembali ke kondisi
normal dan nyaris tidak berbekas. Kondisi ini menandakan program pengampunan
pajak hanya menghasilkan efek temporal dan tidak berpengaruh signifikan
terhadap kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Kemunculan
efek temporal dari program pengampunan pajak menandakan pemerintah belum
mampu meyakinkan para pelaku ekonomi bahwa program pengampunan pajak akan
membawa perubahan terhadap kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Pemerintah
belum bisa meyakinkan para pelaku ekonomi bahwa dana yang terhimpun dari
program pengampunan pajak akan dipergunakan untuk memperbaiki dan
meningkatkan kondisi fundamental ekonomi yang menopang terjadinya
industrialisasi dan peningkatan daya beli masyarakat.
Setidaknya
ada dua masalah serius yang selama ini menjadi permasalahan utama dalam
fundament ekonomi Indonesia yaitu kondisi infrastruktur yang tidak memadai
dan kondisi SDM yang tidak mendukung kebutuhan dunia industri. Sampai saat
ini kondisi infrastruktur Indonesia masih jauh dari dikatakan layak bagi
sektor industri. Ketidaklayakan kondisi infrastruktur ini menjadikan biaya
logistik di Indonesia sangat mahal dan berujung pada high cost economy.
Sementara itu, masalah yang terkait dengan SDM ialah masih rendahnya kualitas
SDM Indonesia yang berujung pada mismatch antara kebutuhan dan ketersediaan
tenaga kerja bagi sektor industri. Sektor Industri di Indonesia sulit
berkembang dengan baik. Bahkan cenderung mengalami deindustrialisasi karena
tidak didukung kualitas SDM yang memadai.
Para
pelaku industri sampai sekarang masih kesulitan untuk mendapatkan SDM yang
berkualitas guna meningkatkan daya saing produk. Pada akhirnya produk-produk
dalam negeri sulit untuk bersaing dengan produk-produk yang berasal dari luar
negeri.
Memang
untuk membangun dan meningkatkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia
dibutuhkan anggaran yang sangat besar dan tidak mungkin terpenuhi oleh dana
yang dihasilkan dari program pengampunan pajak. Namun sebenarnya tuntutan
para pelaku ekonomi tidaklah muluk. Mereka sadar bahwa untuk mengubah
fundamen ekonomi diperlukan anggaran yang sangat besar dan waktu yang tidak
sebentar. Para pelaku ekonomi hanya menginginkan komitmen yang jelas dari
pemerintah bahwa ada usaha yang kuat dari pemerintah untuk memperbaiki
kondisi fundamental ekonomi ke arah yang lebih baik. Program pengampunan
pajak sebenarnya hanya dibutuhkan sebagai pemantik untuk mendorong terjadinya
perubahan besar.
Program
pengampunan pajak seharusnya bisa didorong untuk tidak hanya menghasilkan
efek temporal semata. Bila pemerintah bisa meyakinkan para pelaku ekonomi
bahwa program pengampunan pajak akan diarahkan untuk mengubah kondisi
fundamental ekonomi secara simultan dan terarah, efek ekonomi yang dihasilkan
akan jauh lebih besar. Dan tentunya tidak bersifat temporal. Pemerintah tidak
harus menggunakan seluruh dana pengampunan pajak untuk pembangunan
infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM. Pemerintah hanya perlu
memperlihatkan komitmen yang kuat bahwa pengampunan pajak akan menghasilkan
perubahan fundamen ekonomi ke arah yang lebih baik. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar