Tampilkan postingan dengan label Dian Ediana Rae. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dian Ediana Rae. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Oktober 2014

Perbankan Berorientasi Sosial

Perbankan Berorientasi Sosial 

Dian Ediana Rae  ;   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bandung
KOMPAS,  11 Oktober 2014




PERUBAHAN Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 belum selesai dalam pembahasan di DPR. Meski demikian, ini momentum sangat baik untuk melakukan refleksi terhadap peran dan kedudukan perbankan dalam perekonomian Indonesia saat ini dan pada masa mendatang.

Sebagai ilustrasi, di Inggris sampai beberapa tahun setelah krisis ekonomi 2008 terjadi konfrontasi sangat sengit antara perbankan dan pemerintah (politisi). Periode ini dikenal sebagai periode bank bashing.  Konfrontasi ini baru bisa diakhiri setelah dilakukan negosiasi panjang antara pemerintah dan bank-bank utama. Proyek yang disebut the Project Merlin ini telah berhasil menyepakati antara lain pengenaan pajak bank, jumlah kredit yang akan diberikan oleh bank, ketentuan mengenai bonus, serta transparansi gaji dan fasilitas.

Dalam sistem ekonomi pasar, apa yang dilakukan Pemerintah Inggris lewat negosiasi dengan bank mengenai persoalan yang selama ini dianggap ”persoalan internal bank”  merupakan hal luar biasa dan di luar mainstream ideologi ekonomi pasar. Untuk waktu yang lama bank-bank di negara maju telah menikmati kebebasan mutlak dalam melakukan pengelolaan usahanya.

Terjadinya krisis 2008 telah mengubah paradigma berpikir banyak pemerintahan di dunia terhadap kegiatan bank yang dianggap paling bertanggung jawab menimbulkan krisis keuangan dan ekonomi. Terlepas benar atau tidaknya kebijakan dimaksud, ini mengilustrasikan bagaimana komplikasi hubungan antara kebijakan (politik) pemerintah dan kegiatan usaha bank.

  Dilihat dari sejarah kegiatan perbankan, bisnis perbankan banyak diisi dengan pergulatan antara para bankir yang berusaha memaksimalkan keuntungan dan pemerintah yang mencoba membatasi kekuasaan bank serta mencegah ketidakstabilan bank. Meski bank pada hakikatnya beroperasi untuk mencari keuntungan dan manajemen bank bebas membuat keputusan dalam menjalankan operasinya, bank sejak lama telah dianggap sebagai masalah yang menyangkut ”kepentingan umum” (public interest) dan oleh karena itu tunduk kepada pengaturan dan pengawasan pemerintah.

Hal ini bisa dimengerti karena usaha perbankan sebagian besar dibiayai dana masyarakat dan kegiatannya berdampak besar terhadap perekonomian suatu negara. Di samping pertimbangan bisnis, perbankan dipandang perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, seperti stabilitas perekonomian dan moneter, perlindungan konsumen, persaingan sehat, serta ketentuan kehati-hatian (prudential regulations).

Di AS, krisis keuangan global yang dimulai pertengahan 2007 telah membuktikan rentannya sistem pengawasan terhadap bank di AS, khususnya dalam  pengawasan structured products. Pengambilan risiko yang berlebihan (excessive risk taking) yang dilakukan perbankan telah menghancurkan bukan saja bank itu sendiri, melainkan juga perekonomian secara menyeluruh.

Pengambilan risiko yang berlebihan antara lain didorong desakan para eksekutif bank untuk memperoleh bonus sebesar mungkin dan juga memaksimalkan keuntungan pemegang saham (shareholders). Oleh karena itu, pengambilan keputusan para bankir dianggap tak lagi merefleksikan kepentingan masyarakat atau nasional, tetapi lebih ditujukan untuk melayani kepentingan pemegang saham dan pemegang kepentingan utama lain seperti pengurus bank, kreditor, dan debitor besar.

Revolusi struktural

Dengan terjadinya beberapa krisis keuangan yang telah berakibat luar biasa terhadap perekonomian negara, banyak pengambil kebijakan mulai berpikir melakukan revolusi struktural yang akan menggeser paradigma shareholder value ke arah tujuan masyarakat (community goals), seperti pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, stabilitas sosial serta lingkungan hidup. Jika dicermati UU No 10/1998 tentang Perbankan, tampak jelas UU ini produk masa krisis ekonomi dan keuangan Indonesia 1997-1998.

Tujuan penyusunan UU ini memang untuk mengatasi situasi krisis yang terjadi waktu itu, dan oleh karena itu sebagian UU diwarnai semangat darurat dan bukan dimaksudkan untuk mengatasi persoalan perbankan secara lebih mendasar dan konseptual. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika dalam konteks hubungan bank dengan kepentingan perekonomian masyarakat banyak terabaikan meski pada penjelasan umum telah mulai dicantumkan hal-hal menarik, seperti perhatian terhadap kredit koperasi, pengusaha kecil dan menengah, perlunya bank memberikan perhatian terhadap kinerja perekonomian di wilayah operasi tiap-tiap kantor bank, serta akses pihak asing.

Namun, jika diteliti lebih lanjut penjabaran penjelasan umum itu tak ada atau tak memadai dalam pasal-pasalnya. Dalam konteks bank sebagai agen pembangunan, alih-alih menambahkan peran sosial, UU ini malah menghapuskan kewajiban bank menyalurkan kredit ke UMKM dan untuk pembiayaan ekspor.

Memang disadari bukan tanpa risiko apabila pembuat UU atau pemerintah ikut serta menentukan kegiatan usaha bank karena hal tersebut dapat menimbulkan persoalan kredit macet. Namun, kegagalan yang diakibatkan oleh penyaluran kredit yang bersifat affirmative actions seperti ini akan bisa dipertanggung-jawabkan lebih baik secara politik oleh pemerintah dibandingkan dengan kegagalan karena terjadinya excessive risk taking yang dilakukan para pengelola bank.

UU Perbankan saat ini belum menangani persoalan fundamental seperti format dan arah pengembangan sistem perbankan nasional, akses kepemilikan dan operasional bank asing, tenaga kerja asing, peran bank dalam pengembangan UMKM dan pengembangan ekspor, multiple licensing,  reposisi BPR dan BPD, universal banking, offshore banking, transaksi derivatif, shadow banking, money laundering, perlindungan konsumen, dan banyak hal lain yang penting, dalam rangka memastikan orientasi bank terhadap kepentingan perekonomian dan sosial yang lebih baik.  Hal penting lain, perlunya dicantumkan pasal-pasal baru yang mengatur cross cutting issues antar-lembaga keuangan dan juga pasar modal setelah dilakukan pengawasan terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Intinya, UU Perbankan yang baru seharusnya mengatur lebih tuntas segala sesuatu persoalan yang terkait dengan bank dan perbankan.

Orientasi kerja dan paradigma berpikir yang mementingkan pemegang saham dan debitor/kreditur tertentu telah menimbulkan konflik kepentingan yang berkelanjutan dalam menyikapi setiap regulasi yang dikeluarkan otoritas pengawas. Oleh karena itu, governance bank menjadi persoalan yang tidak sederhana. Banyak terjadi komplikasi dalam praktik regulasi dan pengawasan bank, tidak bisa hanya menggantungkan pada fakta-fakta hukum dan akuntansi karena banyaknya berbagai kemungkinan rekayasa hukum dan keuangan. Bank akan dengan mudah bersembunyi di belakang mekanisme hukum dan perlakuan akuntansi dalam menutupi berbagai mismanagement, bahkan fraud.

Jumat, 05 September 2014

Why BI should step up engagement in TPID

Why BI should step up engagement in TPID

Dian Ediana Rae  ;   The chief of BI’s West Java-Banten regional office
JAKARTA POST, 04 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

The term TPID, or regional inflation controlling team, has gained in popularity ever since the presidential debates of several weeks ago, when unexpectedly, Joko “Jokowi” Widodo, now the president-elect, raised the issue.

This relatively new “coordinating institution” was introduced in 2008 by Bank Indonesia (BI) together with the regional governments across the country to deal with Indonesia’s inflation more effectively. Prior to the issuance of the Home Ministry decree last year ordering the establishment of TPIDs in all regions or cities, only a number of regional governments had adopted the concept, with West Java’s TPID one of the pioneers.

The BI Law of 1999 effectively abolished the role of the central bank in supporting economic growth and employment. The idea of “purifying” the role of the central bank as the monetary authority was a controversial issue during the deliberation of the BI bill at the House of Representatives.

This was controversial as the central banks in several developed countries such as the US Federal Reserve still had the function of promoting full employment. The new concept of the Indonesian central bank was taken originally from the Bundesbank model, the most independent central bank in the world.

Many economists and politicians questioned the merits of eliminating the role of BI in promoting economic growth and employment. Germany and many other developed countries had already reached mature economic development.

They managed to keep their inflation low and stable, as the supply and demand of their goods and services reached a preferred equilibrium. They have rarely experienced any supply shock in their calculated basket of goods and services.

On the other hand, Indonesia’s economy has not come to that stage, and is still far from reaching equilibrium. The situation is even more serious when taking into account the massive unemployment and huge poverty levels, and Indonesia’s limited fiscal capacity due to the heavy burden of fuel subsidies.

Since the enactment of the 1999 BI Law, Indonesia has still experienced volatile inflation rates. Indonesia’s annual inflation rate between 2008 and 2013 on average was around 6.07 percent, compared to 2.46-3.71 percent in Malaysia, Singapore and Thailand.

With very limited fiscal space to maneuver, many experts wonder how Indonesia will deal with these problems. In the supply sides of the economy, even for basic needs such as the production of staple foods, Indonesia is still experiencing problems. Food security has still not been achieved.

This condition requires a lot of affirmative action. Hence, it is only logical that managing inflation in Indonesia is very challenging.

 With a single objective goal of maintaining price stability, BI faces the harsh reality of Indonesia’s economy, where the roots of inflation mainly do not come from the demand side of the economy, but mostly from supply side issues such as the production of goods, transportation, land ownership, land zoning, the high cost of logistics and inadequate energy.

The situation is certainly much gloomier since the development gap in the regions is still very large, while around 80 percent of inflation originates from regional economies. These situations have cast doubt on the suitability of adopting the Bundesbank style central bank role.

 The 1999 law has failed to understand and address the real problems of Indonesian inflation. But since the policy decision has already been made, BI is required to respond effectively to deal with any potential problems arising from the economic conditions.

From a legal point of view, what BI does could be considered beyond its legal mandate. But we have to realize that the gap between the legal mandates and the people’s expectation has been widening due to domestic and global dynamics.

Due to supply side problems and considering that the issues of availability, accessibility and affordability of goods and services are the responsibility of regional governments, solid cooperation between BI regional offices and regional governments becomes crucial to addressing the inflation problems.

It is through TPIDs that all concerned parties can work together to resolve myriad and complicated problems surrounding inflation in Indonesia. BI and regional governments have valued and cherished the TPID forum as a novel invention to strengthen cooperation.

This is the main reason behind the Home Ministry decree issued last year on establishing TPIDs in every province.

In TPIDs, BI regional offices play an important role in several ways, among others through providing the mapping of inflation problems in the region based on periodical economic assessments and conducting research on inflation.

Then, together with other TPID members, BI regional offices formulate solutions to address the inflation problems of the regions.

There are also other steps that BI may take to be more progressive in boosting economic growth beyond the current central bank instruments. One of the things that BI could consider is the reintroduction of the central bank’s credit facilities, which was used before the 1999 law came into effect.

Such a facility would certainly meet the current needs of Indonesia, which are not much different than bond buying or other similar facilities implemented by the central banks of developed countries.

The US Federal Reserve and the European Central Bank (ECB) still maintain their roles in economic development as well as enhancing employment opportunities, so why shouldn’t BI? The draft of the amendment of the BI Law needs to consider these issues deeply. In the future, the government and the central bank may address the fundamental issues with synergy and complementary policies. There is no need to set up a China Wall between fiscal and monetary policies.

What else can BI do for the benefit of the country? It is well known that BI has had a long and rich experience in dealing with the real sector through its role as a provider of program loans for many years prior to the 1999 law.

The successes of many Indonesian businesses cannot be separated from BI’s leading role in boosting many economic sectors, including in dealing with the development of livestock, farming and plantations.

Its leading role in the development of small and medium enterprises was also unmatched by any institution during that time. It is only natural that this rich experience should be shared with regional governments that wish to develop a certain sector of the economy.

This is the reason behind the involvement of BI regional offices in regional efforts to boost the development of SMEs and agricultural products. There wouldn’t be any potential problem with its independency and its monetary role since the TPID performs the role of policy discussions and recommendations.

The decision to implement the recommendations is solely in the hands of the regional governments and their institutions. We should not be deceived by any ideology that is meant to curtail our ability to move faster in our economic development.

Creating a TPID is certainly a must to bring about much closer cooperation between related parties on the regional stage.

Why should we disengage from the TPID when our engagement is actually needed and beneficial for the Indonesian people?

Mengelola Nasionalisme Ekonomi Indonesia

Mengelola Nasionalisme Ekonomi Indonesia

Dian Ediana Rae  ;   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bandung
KORAN TEMPO, 04 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pemilu presiden/wakil presiden baru saja berlalu. Selama berlangsungnya kampanye, kedua kubu, meski dengan jargon yang berbeda, menyampaikan visi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada nasionalisme dan kemandirian ekonomi. Seandainya visi dan misi "nasionalisme ekonomi" yang disampaikan akan benar-benar diwujudkan, hal tersebut tampaknya akan membawa konsekuensi dalam banyak kebijakan perekonomian yang akan diterapkan.

Dalam dunia yang mengglobal dan terintegrasi dewasa ini, kesatuan strategi pembangunan ekonomi domestik dan strategi untuk bersaing secara internasional mutlak diperlukan. Pemisahan antara strategi domestik dan strategi global dalam era globalisasi ini tidak relevan. Hal ini antara lain terjadi karena proses negosiasi dalam berbagai forum internasional telah semakin inklusif, di mana setiap negara diberi kesempatan yang sama untuk memberi usul, mendiskusikan, serta menerima atau menolak suatu kesepakatan. Pemberlakukan dari kesepakatan internasional tersebut juga sudah mengikuti prosedur hukum dan politik di masing-masing negara.

Isu kebijakan dan regulasi ekonomi masih banyak diperlakukan sebagai suatu pekerjaan dalam konteks "kedaulatan negara yang eksklusif". Globalisasi yang ditandai dengan keterkaitan keuangan dunia yang semakin dalam, revolusi komunikasi yang membentuk hyper-connected world, serta pertumbuhan perdagangan dan perekonomian yang sangat tinggi telah mengubah secara signifikan konsep "kedaulatan negara" yang dipahami selama ini.

Harus diakui, Indonesia menghadapi anomali saat proses percepatan globalisasi perekonomian terjadi. Pada saat terjadinya proses multilateralisasi perdagangan dan investasi internasional setelah dibentuknya World Trade Organization (WTO) pada 1995, tiga tahun kemudian Indonesia mengalami krisis perekonomian (dan politik) yang sangat parah, sehingga terpaksa meminta bantuan IMF. Dalam situasi seperti itu, proses negosiasi multilateral bagi Indonesia tidak lagi berjalan dengan irama dan strategi yang normal atau yang sesuai dengan kebutuhan strategis Indonesia, melainkan harus mengikuti berbagai tekanan bilateral ataupun melalui kesepakatan dengan IMF.Tekanan tersebut telah mengakibatkan terjadinya percepatan tahapan liberalisasi dan kebijakan ekonomi yang bersifat emergensi (crisis mode).

Secara mendasar, dengan disepakatinya pendirian WTO beserta seluruh perjanjian yang menyertainya, dunia perdagangan internasional telah menjadi semakin terikat pada aturan (rule-based). Karena itu, tentu diperlukan tingkat pemahaman dan ketaatan dari para anggotanya untuk menegaskan adanya kepastian perdagangan dan investasi global serta adanya level playing fields bagi seluruh anggota suatu forum internasional, baik pada tingkat bilateral, regional, maupun internasional. Perlu dipahami, mengingat banyak perjanjian internasional dilakukan secara paket (balanced package) dan bersifat single undertaking (seluruh sektor harus disetujui), ukuran apakah suatu negara dapat atau tidak dapat memanfaatkan akses pasar kurang tepat jika diukur pada masing-masing sektor. Dalam kenyataan perekonomian dunia dewasa ini, tidaklah mungkin suatu negara akan dapat unggul dalam semua sektor.

Data neraca perdagangan yang masih mengkhawatirkan dan masih ditandai oleh kelemahan fundamental menunjukkan perlunya pengelolaan nasionalisme ekonomi dengan lebih cermat dan bijaksana. Dalam kehidupan ekonomi global dewasa ini, negara-negara berkembang, seperti Indonesia, serta negara-negara maju masih membutuhkan modal dan keahlian (expertise) dari luar negeri dalam upaya mendorong daya saing masing-masing.

Karena itu, dirasakan perlu untuk memaknai arti nasionalisme ekonomi secara lebih kontekstual karena tujuan akhir suatu kebijakan membuka pasar domestik harus diukur dari dampak positifnya terhadap daya saing negara dalam berbagai bidang untuk jangka menengah dan panjang. Pada dasarnya, kunci dari globalisasi adalah kerja sama yang saling menguntungkan atas dasar kesetaraan. Selain itu, diharapkan suatu negara tidak mengarah ke proteksionisme yang merugikan negara itu sendiri.

Ihwal apakah Indonesia dapat keluar dari kemelut perdebatan politik "domestik-asing" dan dapat memanfaatkan akses pasar yang terbuka secara global, jawabannya sangat bergantung pada strategi dan cara kerja yang lebih sesuai dengan era globalisasi ekonomi saat ini. Karena itu, perlu dibangun mentalitas global (global mentality) yang tidak menafikan upaya multilateralisasi yang sudah dilakukan dengan membangun semangat tanggung jawab bersama (collective responsibility) demi keuntungan bersama. Mentalitas global antara lain mencakup keterbukaan berpikir dan wawasan, pengelolaan perekonomian negara yang cerdas untuk membangun strategi globalisasi yang koheren dalam industri dan perdagangan, serta bekerja bersama dengan semangat "Indonesia Incorporated"