Tampilkan postingan dengan label Profesor - Menggugat Profesor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesor - Menggugat Profesor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 November 2015

Menggugat Kinerja Profesor

Menggugat Kinerja Profesor

Terry Mart  ;  Fisikawan UI; Anggota AIPI
                                                     KOMPAS, 11 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jumlah profesor di negara kita terlalu sedikit. Itu pun sebagian dinilai kurang berkualitas dan tidak produktif. Hal ini terkuak dalam Seminar Nasional Keprofesoran yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Kamis (29/10), dan diberitakan Kompas (30/10).

Tak ada yang perlu dibantah. Tiga masalah di atas memang merupakan kenyataan yang terjadi di Indonesia. Namun, masalah sebenarnya adalah masalah kedua dan ketiga.

Masalah pertama—minimnya jumlah profesor—dapat dengan mudah diatasi melalui, misalnya, instruksi presiden yang meminta agar diangkat lagi sejumlah profesor sehingga rasio antara jumlah program studi dan jumlah profesor menjadi lebih tinggi. Caranya? Tentu dengan menurunkan persyaratan menjadi profesor. Namun, apakah cara ini akan menyelesaikan ketiga masalah? Apakah syarat profesor di republik ini sangat sulit sehingga jumlahnya menjadi minim? Masalah ini telah diulas oleh Agus Suwignyo (Kompas, 06/11/2015) yang memperlihatkan bahwa rasio profesor terhadap jumlah dosen di negara majupun tidak tinggi.

Beratkah syarat jadi professor?

Jika dibandingkan dengan negara maju, seperti Jepang, Jerman, dan Amerika, secara umum syarat menjadi profesor di Indonesia terlalu mudah. Jangankan dengan Singapura, dibandingkan dengan Malaysia saja syarat profesor kita masih terlalu lunak.

Dalam acara diskusi tentang penulisan makalah ilmiah beberapa waktu lalu, saya berkesempatan bertemu dan sedikit berbincang dengan seorang profesor dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Fakultas tempat saya bekerja memiliki sejarah panjang dengan UKM karena dahulu beberapa profesor senior mereka pernah kuliah di sini. Namun, dalam beberapa dekade terakhir ini, situasi sudah terbalik: cukup banyak anggota staf kami yang memperoleh doktor di UKM. Selama ini, kami memang mengklaim bahwa kami sepadan dengan UKM meski jelas jauh di bawah Universiti Malaya (UM). Tampaknya, klaim ini harus segera dikoreksi jika melihat kondisi sekarang.

Saya sempat menanyakan apa syarat jadi profesor di UKM. Jawabannya tentu saja mengagetkan. Selepas profesor madya (mungkin sebanding dengan lektor kepala di tempat kita), untuk menuju profesor penuh, minimal harus memiliki 20 makalah ilmiah yang ditulis di jurnal internasional berfaktor dampak (ISI impact factor). Masih ada embel-embel lain, yaitu minimal dalam 10 makalah ilmiah sang calon profesor harus sebagai corresponding author dan sang calon harus memiliki indeks-h minimal 12. Belakangan, nilai ini dikoreksi menjadi sekitar 7 karena kolega mereka dari ilmu sosial sulit mendapatkan indeks-h 12 tersebut. Masih ada tambahan lain, seperti harus memperoleh dana hibah dengan jumlah minimal tertentu, serta untuk bidang yang relevan harus ada bukti kerja sama dengan industri.

Lebih memberatkan lagi adalah kenyataan bahwa jumlah profesor di satu universitas ditentukan ketersediaan dana universitas tersebut. Jadi, jika ada lebih dari satu calon yang memenuhi kriteria minimal di atas, sementara universitas hanya memiliki dana untuk satu profesor, salah satu yang terbaik akan ditunjuk untuk mengemban jabatan profesor tersebut.

Bandingkan dengan syarat profesor di Indonesia, yaitu minimal 850 kum yang notabene dapat dikumpulkan dari mengajar teratur dan rajin mengunjungi konferensi di dalam negeri. Sementara syarat tambahannya adalah satu makalah di jurnal ilmiah internasional bereputasi yang didefinisikan sebagai memiliki faktor dampak. Syarat yang jauh lebih lunak dibandingkan dengan Malaysia ini saja sudah menuai banyak protes. Di lain pihak, meski aturan yang dibuat Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini merupakan syarat minimal dari pemerintah untuk universitas dari Sabang hingga Merauke, menambah satu lagi makalah di jurnal internasional sebagai syarat profesor di universitas nomor satu di negeri ini dianggap sudah zalim!

Jika situasi seperti ini terus dibiarkan, kapan universitas-universitas kita dapat setara dengan universitas negeri jiran? Mungkin 100 tahun lagi atau tidak akan pernah terjadi sama sekali.

Masalah utama di balik minimnya jumlah profesor adalah rendahnya mutu riset yang dilakukan. Masalah ini sudah berkali-kali saya lontarkan di harian ini (Kompas 13/8/2014, 30/8/2013, dan 29/10/2012). Akibat rendahnya mutu riset, hasil riset tidak dapat dipublikasi di jurnal internasional yang merupakan jurnal baku (standar) di komunitas ilmiah bersangkutan, tidak mudah untuk dipatenkan, dan akhirnya tidak laku dijual ke masyarakat pengguna. Sangat logis jika para dosen kita tidak banyak yang berkiprah di komunitas ilmiah internasional masing-masing.

Banyak hal yang mengakibatkan rendahnya mutu riset. Yang sering disalahkan adalah kurangnya dana serta fasilitas riset meski yang paling patut dicurigai adalah rendahnya ambisi untuk melakukan riset karena riset hanya dipakai untuk naik pangkat! Namun, ada satu hal yang masih luput dari perhatian, yaitu dalam hal riset kita sudah mengasingkan diri dari kancah internasional dengan mendefinisikan sendiri apa itu riset serta bagaimana menilai kinerja periset serta produk riset.

Akibatnya, kita jarang melihat apa yang dikerjakan oleh kolega kita di Malaysia, apalagi di negara maju, seperti Amerika, Jepang, dan Jerman. Ribut-ribut tentang faktor dampak (impact factor) jurnal, indeks-h, serta peringkat universitas merupakan bentuk kekagetan kita setelah sekian lama terasing dari dunia ilmiah internasional. Ternyata kriteria baku yang dipakai universitas riset kelas dunia sudah jauh dari kriteria yang kita definisikan sendiri.

Ada hal yang pantas dicatat dari tulisan Agus Suwignyo (Kompas, 06/11). Jika setiap profesor melakukan penelitian mandiri dan membimbing minimal dua mahasiswa pascasarjana, jumlah publikasi internasional Indonesia sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan saat ini. Sayangnya, hal ini tidak terjadi. Di republik ini, profesor yang aktif meneliti sekalipun mayoritas mengandalkan mahasiswanya untuk mendapatkan data primer. Ironisnya, ini pun terjadi pada calon profesor!

Solusi masalah

Paling sedikit ada dua solusi yang dapat kita gunakan untuk keluar dari masalah ini. Pertama, kita harus memisahkan ”jabatan” profesor dari sistem kepangkatan dan penggajian pegawai negeri. Jabatan profesor dibuat seperti jabatan direktur yang memimpin sebuah kelompok penelitian dalam satu bidang ilmu, mengajar program pascasarjana di bidang tersebut, dan menghasilkan produk riset sesuai kriteria baku universitas riset kelas dunia.

Dengan demikian, profesor tak bisa lagi ”mengamen” ke mana-mana mencari tambahan penghasilan atau menjabat posisi struktural lain. Jika harus menjabat posisi lain, jabatan profesornya harus ditinggalkan dan diganti orang lain yang juga kompeten dalam bidang tersebut. Tentu saja solusi pertama ini mengharuskan kita membongkar sistem pendidikan tinggi serta sistem riset nasional yang berakar pada UU Nomor 12 Tahun 2012 serta UU No 18/2002. Namun, dengan digabungkannya Kementerian Ristek dan Ditjen Dikti dalam satu kementerian baru, membongkar serta merajut kembali kedua UU tersebut memang sudah seharusnya diagendakan saat ini.

Solusi kedua adalah dengan memanfaatkan definisi ”profesor paripurna” yang sudah ada dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (Kompas, 30/8/2013). Karena perguruan tinggi berhak menetapkan profesor paripurna, solusi kedua ini dapat mencontoh persyaratan profesor di UKM, dengan catatan bahwa jabatan profesor penuh (full professor) adalah profesor paripurna. Untuk mendukung proses ini, pemerintah tinggal memberikan block grant tambahan kepada perguruan tinggi yang dianggap strategis untuk jadi universitas riset guna ditagih hasilnya beberapa tahun kemudian. ●

Sabtu, 07 November 2015

Menggugat Profesor

Menggugat Profesor

Agus Suwignyo  ;  Pedagog cum Sejarawan Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Gadjah Mada
                                                     KOMPAS, 06 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sayang sekali perbincangan tentang keprofesoran yang diselenggarakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi baru-baru ini (Kompas, 30-31 Oktober 2015) tidak menyentuh inti persoalan mengapa kinerja perguruan tinggi di Indonesia secara umum tetap loyo di tengah persaingan perguruan tinggi dunia. Padahal, alokasi anggaran Ditjen Dikti telah meningkat dalam sepuluh tahun terakhir.

Salah satu indikator ”keloyoan” itu adalah hanya ada satu perguruan tinggi (PT) tahun ini, yaitu Universitas Indonesia, yang masuk dalam daftar 800 universitas terbaik dunia versi Times Higher Education Survey (THES) 2015/2016. Itu pun di peringkat kategori terbawah: 600-800. Kita tahu pemeringkatan seperti THES bukan patokan mutu yang baku, tetapi ia memperjelas gambaran keterpurukan PT di Indonesia.

Ada ironi besar. Hampir setiap minggu diselenggarakan seminar dan kuliah umum berlabel ”internasional” di kampus-kampus, di Jawa dan luar Jawa, dengan pembicara dari luar Indonesia. Kesempatan dosen-dosen mengikuti konferensi ataupun ”penyegaran akademik” di luar negeri juga semakin terbuka.

Selain itu, yang paling mencolok dalam beberapa tahun terakhir adalah banyaknya lokakarya pengelolaan jurnal ataupun pelatihan publikasi dosen pada jurnal-jurnal internasional bereputasi. Dan, itu lengkap dengan berbagai fasilitas dana untuk biaya pendamping (sic!), biaya proofreader bahasa Inggris, sampai insentif publikasi kepada dosen bahkan ketika artikelnya baru akan dikirimkan dan belum tentu akan diterbitkan oleh jurnal mana pun. Akan tetapi, mengapa semua upaya ini tidak juga mendongkrak international visibility PT Indonesia di kancah dunia? Ke mana saja para profesor kita?

Bukan perkara jumlah

Sejauh ini banyak pihak telah menyadari bahwa upaya-upaya memperbaiki kinerja akademik PT sering dilandasi cara pandang tambal sulam dan kemauan politik setengah hati. Namun, yang jarang dibincangkan secara langsung, kendati mungkin telah disadari, adalah praktik di jantung kehidupan akademik sehari-hari, yaitu para dosen dan profesor secara umum kian berorientasi capaian-capaian medioker dan pragmatis. Fenomena kosongnya kampus (Kompas, 30/10/2013) tampaknya terus berlanjut dan kian akut.

Jumlah profesor yang cuma sekitar 2,3 persen, yaitu 5.133 orang, dari total 220.426 dosen tetap dan tidak tetap di seluruh PT di Indonesia saat ini (Kompas 31/10/2015) mungkin salah satu masalah. Namun, itu bukan faktor utama, apalagi satu-satunya yang menyebabkan PT kita loyo dalam kiprah internasional.

Di sejumlah negara maju, jumlah profesor selalu relatif sedikit dibandingkan komposisi keseluruhan tenaga pengajar di PT. Di Inggris, misalnya, menurut Higher Education Statistics Agency, hanya sekitar 10 persen dari total 194.245 dosen tetap dan tidak tetap PT tahun 2014 berstatus full professor. Di Jerman, menurut Higher Education Development Association, jumlah profesor terus turun sehingga dalam periode 1996-2005 rata-rata rasio profesor dan mahasiswa mencapai 1:60, rekor terendah dalam sejarah akademik Jerman setelah runtuhnya Tembok Berlin. Meskipun begitu, Pemerintah Federal Jerman membiarkan beberapa posisi professorship di bidang humaniora, linguistik, dan sastra tetap lowong selama 10 tahun terakhir karena efisiensi. Di Amerika Serikat, jumlah profesor universitas cenderung stagnan meskipun jumlah mahasiswa meningkat, sebagaimana ditulis National Center for Education Statistics.

Australia mungkin satu-satunya negara maju yang mengalami kenaikan jumlah profesor secara fantastis. Menurut The Australian (18/11/2009), jumlah profesor dan associate professor di Australia meningkat hampir 70 persen dalam 12 tahun (1996-2008). Peningkatan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah membuka lowongan posisi professor/associate professor dengan status kontrak berjangka.

Selain itu, pemerintah memutuskan menyematkan gelar ”profesor sementara” untuk akademisi-akademisi yang sedang mengemban tugas administratif di kampus meskipun secara keilmuan mereka belum profesor. Meskipun awalnya diapresiasi, proliferasi jabatan ”profesor” di Australia itu kini menciptakan persoalan serius menyangkut nasib mereka yang kontrak kerjanya telah habis. Persaingan antarprofesor menjadi sangat sengit, cenderung kasar (lihat, misalnya, tulisan ”Academic Assholes and the Circle of Niceness” di thesiswhisperer.com). Beberapa rekan di Sydney, Canberra, dan Melbourne mengaku selalu tertekan dan merasa tidak aman secara finansial karena setiap dua tahun harus mencari lowongan baru dengan persyaratan yang semakin ketat.

Data itu menunjukkan bahwa di negara-negara maju relatif sedikitnya jumlah profesor tidak selalu menjadi fokus perhatian. Di negara-negara itu perhatian utama dalam meningkatkan kinerja PT adalah soal mutu capaian para profesor dan efek spiral dari keprofesorannya. Profesor dituntut (bukan oleh peraturan ketat, tetapi oleh tekanan pergaulan di lingkungan komunitas keilmuannya) untuk menghasilkan publikasi bermutu hasil penelitian primer secara rutin.

Tidak mengherankan, di konferensi-konferensi kita menjumpai para Indonesianis kawakan, seperti Anthony Reid, MC Ricklefs, Peter Carey, Leonard dan Barbara Andaya, Vincent Houben, dan William Liddle, masih memaparkan penelitian dengan temuan-temuan empiris baru karya mereka sendiri. Bukan sekadar daur ulang ataupun memanfaatkan data hasil kerja mahasiswanya.

Selain itu, besaran dana penelitian yang dibawa dari sumber-sumber di luar kampus sering menjadi indikator tidak resmi pengakuan keprofesoran seseorang. Melalui dana pihak ketiga, seorang profesor memiliki keleluasaan mengembangkan penelitian bidang keahlian dalam skema payung dengan merekrut mahasiswa dan melibatkan dosen-dosen yunior.

Untuk memacu kinerja akademisi, negara-negara maju memperhatikan secara serius proporsi beban kerja mereka. Di Inggris, tahun 2014, sebagian besar dosen (yaitu 94.480 orang atau 48 persen dari total jumlah dosen) mengemban tugas mengajar dan meneliti, diikuti kategori dosen pengajar saja 52.575 orang (27 persen), dan dosen peneliti 45.580 orang (23,4 persen). Hanya sedikit dosen yang mengemban tugas administratif-manajerial, yaitu 1.605 orang (0,83 persen).

Di Amerika Serikat, tahun 2010, hanya 13,7 persen dari 1.787.955 tenaga pendidik PT (termasuk community college) mengemban tugas administrasi. Selebihnya berfokus pada kerja pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Di Jerman, profesor sangat terbantu oleh sistem ”habilitasi” (habilitation). Sistem ini mengharuskan calon-calon profesor ”nyantrik” atau magang dulu selama beberapa tahun kepada seorang profesor sebidang ilmu, sebagai bagian dari proses mereka mencapai posisi ”profesor”. Dengan begitu, profesor dan calon profesor dapat berbagi tugas mengajar dan meneliti.

Seandainya...

Seandainya seluruh 5.133 profesor yang kita miliki saat ini sungguh-sungguh berkinerja dengan capaian mutu akademik yang baik, efeknya lebih dari cukup (meskipun masih relatif kecil dibandingkan jumlah total dosen) untuk menaikkan pamor keilmuan Indonesia dalam komunitas akademik internasional. Indikator capaian mutu tersebut sebenarnya ”sederhana”, yaitu publikasi hasil penelitian primer profesor pada jurnal internasional, publikasi mahasiswa bimbingan, dan jumlah dana penelitian dari luar yang berhasil dibawa profesor ke kampusnya.

Jika setiap dua tahun setiap profesor menghasilkan satu publikasi internasional yang sungguh bermutu dan minimal dua mahasiswa S-3-nya melakukan hal yang sama, maka setiap dua tahun ada sekitar 15.000 publikasi internasional bermutu diterbitkan dengan nama akademisi dan institusi Indonesia. Efek spiral keprofesoran ini akan semakin besar jika setiap profesor mampu mendatangkan dana penelitian sehingga ia dapat merekrut lebih banyak mahasiswa doktoral dan melibatkan kolega-kolega mudanya dalam penelitian post-doktoral. Sayang sekali kondisi di Indonesia saat ini tidak seperti itu.

Hingga saat ini, di Indonesia, jabatan ”profesor” yang sangat bergengsi tidak selalu diimbangi kinerja akademik dengan efek spiral yang signifikan bagi peningkatan mutu akademik. Banyak profesor telah lama meninggalkan kerja penelitian yang sesungguhnya, mungkin sejak tahun-tahun pertama setelah menjadi doktor. Di konferensi-konferensi bidang ilmu, jika ada profesor Indonesia turut sebagai penyaji, bicaranya ”compang-camping” bukan saja karena kemampuan bahasa Inggris terbatas, melainkan juga karena makalah yang disajikannya serba abstrak dengan pendekatan kedaluwarsa dan miskin data primer yang baru.

Keluhan umum selama ini adalah para profesor dan dosen terjebak dalam tugas-tugas administratif yang sangat membebani. Namun, jika diamati, banyak profesor dan dosen sebenarnya menikmati tugas-tugas administratif itu bagaikan kecanduan. Fenomenanya, cukup banyak profesor berusaha memperoleh posisi struktural baru setelah menyelesaikan masa tugas suatu jabatan struktural, alih-alih kembali ke habitat penelitian.

Karena makna simbolik ”profesor” yang sentral dalam dunia akademik, rasanya kinerja keilmuan para profesor perlu ditata ulang terlebih dahulu sebelum gagasan peningkatan mutu perguruan tinggi diterapkan dalam peraturan yang mengenai semua dosen. ●