Tampilkan postingan dengan label Petrus Suryadi Sutrisno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Petrus Suryadi Sutrisno. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 November 2014

Kohesi DPR dan Harmonisasi

Kohesi DPR dan Harmonisasi

Petrus Suryadi Sutrisno  ;  Pengajar Senior dan Penguji Kompetensi Wartawan Utama Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Jakarta;
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Informasi
SUARA MERDEKA, 12 November 2014
                                                
                                                                                                                       


KETEGANGAN dan perseteruan politik di DPR selama lebih dari 40 hari, pada Senin (10/11/14) berakhir dengan kemunculan kesepakatan damai antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Media massa menyebut ketegangan dan perseteruan itu membuat parlemen terbelah dua.

Tontonan politik yang mengesankan DPR tidak bersatu. Dimulai dari kubu KMP yang menguasai 353 kursi di DPR melancarkan operasi sapu bersih semua pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Disusul keputusan sepihak mengambil semua jatah pimpinan komisi plus Mahkamah Kehormatan, Komisi V, XI, dan Badan Legislasi, Badan Kerjasama Antar Parlemen, serta Badan Urusan Rumah Tangga.

Terkecuali pimpinan Banggar yang penetapannya harus menunggu kelengkapan penetapan komisikomisi (alat kelengkapan dewan). Kubu KIH, sesuai hasil Pileg 2014, memperoleh 109 kursi bahkan membuat semacam DPR tandingan guna mengimbangi kubu KMP. Bahkan menggelar rapat paripurna plus adegan membalikkan meja yang dilakukan anggota FPPP DPR, partai pendukung pemerintah. Adapun KMP menguasai 353 kursi DPR.

Kubu KIH sebenarnya hanya ingin mengisi 16 kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan yang seluruhnya berjumlah 64 kursi. Namun kubu KMP menolak permintaan itu karena mereka ingin menguasai mayoritas suara di semua lini kursi pimpinan DPR, sebagai obsesi pihak yang menguasai arena legislatif akibat gagal meraih kursi eksekutif serelah kalah dalam Pilpres 2014.

Meredanya ketegangan dan perseteruan antara KMP dan KIH ini sedikit banyak mencerminkan efektifnya komunikasi politik dua kubu itu, yang tidak terlepas dari peran Hatta Rajasa dan Pramono Anung. Komunikasi politik bisa memadukan perubahan sikap KMP yang kemudian lebih membuka diri, seiring dengan perubahan sikap KIH yang jadi lebih realistis. Termasuk merelakan kekuasaan pimpinan legislatif berada di kubu KMP, dengan menerima komitmen perolehan 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan.

Bisa dibayangkan apa jadinya sistem politik di Indonesia jika KIH dan KMP tidak mencapai kesepakatan politik. Kubu KMP yang menguasai legislatif akan berada pada posisi berhadap-hadapan untuk mematahkan upaya KIH mendukung eksekutif. Rivalitas politik berkait peran legislatif dan eksekutif bagaimanapun berujung pada klimaks politik, yang tidak terlepas dari kepentingan politik masing-masing lembaga itu.

Obama-McConnell

Fenomena politik di DPR kita juga dialami negara lain. Sewaktu kubu KMP dan KIH terlibat dalam ketegangan selama 40 hari, pada Rabu (4/11/14) Presiden AS Barack Obama melakukan langkah politik mengundang Mitch McConnell, calon ketua mayoritas Senat AS dari Partai Republik untuk berbicara di Gedung Putih.

Kemenangan kubu Partai Republik yang dalam pemberitaan media sering disebut Grand Old Party (GOP) dalam pemilu sela cukup membuat Obama prihatin dan merasa perlu bicara dengan McConnell, senator negara bagian Kentucky.

Keduanya membahas agenda politik masing-masing yang jelas berbeda. Obama menangkap fenomena bahwa pemilihan sela yang hampir secara keseluruhan dimenangi Partai Republik dalam hitungan waktu ke depan akan mengubah arena politik AS. Hal itu karena per Januari 2015, GOP akan mulai ìmenguasaiî Kongres AS (Senat dan DPR/House of Representative). Obama mencoba membahas agenda politik dan agenda kerjanya bersama dengan McConnell.

Obama rupanya menyadari nantinya tak mudah bagi Presiden AS menjalin harmonisasi politik dengan partai lawan, dan demikian juga sebaliknya. Dalam pemikiran Obama: sulit bagi presiden untuk bisa meratifikasi beberapa rancangan UU yang kemungkinan diajukan Kongres yang mayoritasnya dari Partai Republik. Ia juga menyadari adanya berbagai kebijakan dan program pemerintah yang tak disukai dan tak disetujui mayoritas anggota Kongres AS.

Atas dasar pemikiran itulah, Obama mengajak McConnell bertemu untuk mempersempit jurang perbedaan antara Partai Demokrat dan Partai Republik, atau antara kepentingan nasional dan prorakyat. Obama dan McConnell bersepakat melanjutkan pembangunan infrastruktur, yaitu beberapa jalan raya dan jembatan. Rencana pemerintahan Obama mendapat respons relatif cukup positif dari kubu Partai Republik. Bahkan McConnell berjanji memuluskan rencana pembangunan tersebut.

Selain Keduanya juga menyepakati beberapa hal seperti ekspansi perdagangan, pakta perdagangan, reformasi pajak, pemakaian alat-alat kesehatan, regulasi lingkungan hidup dan yang terkait denga karbondioksida undang-undang imigrasi baru. Obama telah menunjukkan bahwa ia mampu mengesampingkan hak vetonya dan tidak ingin bertentangan dengan kubu GOP/Partai Republik dalam menggolkan kebijakan pemerintahannya. Adapun McConnell juga menunjukkan sikap positifnya dalam merespons sisa dua tahun terakhir masa pemerintahan Obama.

Kohesi-Harmonisasi

Ada beberapa hal yang bisa dicatat dari fenomena politik kita di DPR dan pendekatan Obama-Mc Connell di AS. Pertama; ada upaya dan terobosan politik yang dilakukan untuk menyelesaikan ketegangan dan perseteruan politik di DPR. Obama-McConnell juga melakukan terobosan guna menghindari keberlanjutan kemungkinan ketegangan dan perseteruan pemerintah dengan Kongres.

Kedua; KMP dan KIH mampu membuat suatu kohesi politik, dengan menghadirkan keserasian hubungan antarunsur yang satu dan unsur yang lain dalam wacana pengisian kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. Adapun Obama dan McConnell dapat menjalin harmonisasi politik lewat Partai Demokrat dan Partai Republik yang sebenarnya berlawanan.

Betapapun berat dan tegangnya perseteruan antara partai yang berkuasa di lembaga eksekutif dan partai yang menguasai lembaga legislatif, komunikasi politik tetap dapat dibangun melalui suatu sinergi politik. Apakah dengan membangun kohesi politik sebagaimana dilakukan DPR kita atau menjalin harmonisasi politik seperti Obama dari Partai Demokrat dan McConnell dari Partai Republik. ●

Kamis, 09 Februari 2012

Kompetensi Wartawan Bukan Momok


Kompetensi Wartawan Bukan Momok
Petrus Suryadi Sutrisno, Direktur eksekutif Lembaga Kajian Informasi, wartawan utama, pengajar LPDS, dan penguji kompetensi wartawan, serta anggota Tim Perumus SKW - Dewan Pers
Sumber : JAWA POS, 9 Februari 2012


STANDAR kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan (SKW/UKW) sejak 9 Februari 2010 merupakan trend-issue bagi komunitas wartawan atau media. Terutama setiap 9 Februari digelar perhelatan Hari Pers Nasional; pada 2010 di Palembang 2010, kemudian 2011 di Kupang, dan kini di Jambi.

SKW/UKW pada 2011 masih dianggap sebagai hal baru, sebagai ''momok'' bagi sebagian wartawan. Kini SKW/UKW sudah mulai dianggap hal yang biasa. Bahkan, itu menjadi keharusan sebagai syarat bagi seorang wartawan yang kompeten atau profesional.

SKW dideklarasikan dan langsung diratifikasi oleh 19 perusahaan pers nasional (termasuk Dahlan Iskan dari Jawa Pos Group, Red) pada Peringatan HPN 9 Februari 2010 di Palembang.

Meskipun sosialisasi penerapan SKW merupakan misi dan tugas Dewan Pers, Lembaga Pers dr Soetomo/LPDS, ''anak kandung'' Dewan Pers  sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan jurnalistik, juga terlibat dan bahkan memelopori. Yakni, dalam pembuatan perangkat uji, prosedur pelaksanaan UKW, materi uji dan membuat panduan, metode, serta sistem penilaian UKW. Kelak itu digunakan sebagai model dan menjadi satu-satunya referensi bagi lembaga penguji lain.

LPDS melakukan uji coba-uji perdana UKW di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar dengan disponsori Yayasan Tifa. LPDS pun memperoleh predikat sebagai lembaga pelaksana UKW yang pertama di Indonesia pada Juli 2011. Setelah itu, organisasi PWI pusat dan Kantor Berita Antara mendapat status yang sama.

PWI pusat juga telah melaksanakan beberapa kali UKW. Sedangkan Antara yang sebelumnya pernah melakukan UKW internal juga kembali melakukan UKW dengan menggunakan standar Dewan Pers. Sementara itu, RRI dan AJI sedang mempersiapkan diri menjadi lembaga penguji kompetensi wartawan.

Hingga kini, belum ada rekapitulasi Dewan Pers yang mendata mana di antara 19 perusahaan yang meratifikasi Piagam Palembang 2010 yang telah menerapkan SKW dan melakukan UKW. Namun, dalam catatan Dewan Pers, kelompok media Kompas dan Tempo pernah dan telah menerapkan SKW mereka sendiri.

Kelompok media Jawa Pos telah mengawali melakukan UKW bekerja sama dengan LPDS pada 23-26 Mei 2011. Sebanyak 27 wartawan dalam  kelompok Jawa Pos -Wahana Semesta Merdeka- melakukan UKW bagi 32 orang wartawan muda, madya, dan utama. Kemudian, pada 30-31 Januari 2012, acara yang sama diadakan untuk 50 orang wartawan. Bahkan, 47 orang di antara mereka adalah pemimpin redaksi.

Kelompok Harian Pikiran Rakyat, Bandung dan kelompok harian Bali Post juga telah meminta LPDS untuk melaksanakan UKW.

Hingga akhir 2011, data tidak resmi LPDS tentang peserta UKW sampai akhir 2011 berjumlah 299 wartawan. Sedangkan yang digelar PWI berjumlah 508 wartawan.

Kita belajar dari pengalaman UKW kelompok wartawan utama yang umumnya para pemimpin redaksi, wakil pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan redaktur senior dari Jakarta, Bandung, Jogja, Solo, Makassar, Medan, Surabaya, dan Balikpapan serta Bali. Fakta menunjukkan bahwa setelah hari kedua UKW dilaksanakan, ketakutan dan gamang para peserta UKW mulai berkurang. Peserta UKW mulai memahami makna dan tata cara, serta dapat mengikuti ritual UKW sesuai dengan panduan uji.

Situasi di atas membuktikan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari pelaksanaan UKW itu sendiri. Bahkan, peserta UKW merasa tidak punya cukup waktu untuk membaca semua panduan UKW yang tersedia. LPDS menggunakan pola 3 (tiga) hari, yakni satu hari penuh digunakan untuk sosialisasi SKW dan panduan mengikuti UKW serta 2 (dua) hari digunakan untuk uji materi kompetensi.

Meskipun Dewan Pers telah belasan kali melakukan sosialisasi SKW/UKW, tetap saja pada hari pelaksanaan UKW itu sendiri rasa takut, gamang, dan ngeri umumnya tetap menyelimuti para peserta UKW. Situasi itu membuktikan bahwa, pertama, sosialisasi yang digunakan Dewan Pers belum menggunakan format komunikasi sosialisasi yang baku dengan metode terukur. Kedua, sosialisasi yang selama ini diadakan cenderung hanya terpusat di ibu kota provinsi atau kota-kota besar. Padahal, wartawan Indonesia yang jumlahnya sekitar 40 ribu juga tersebar di lebih dari 500 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ketiga, peserta program sosialisasi SKW/UKW tidak serta merta juga menjadi peserta UKW itu sendiri.

Sebetulnya UKW bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan. Prosedur atau tata cara melaksanakan UKW, bahkan materi UKW, sebelumnya bisa dibaca sendiri dalam buku panduan UKW yang diterbitkan LPDS.

Pemenuhan standar kompetensi wartawan (SKW) sudah dianggap sebagai syarat mutlak bagi seorang wartawan untuk memenuhi standar kualifikasi profesional. Standar itu akan lebih menjamin terciptanya fungsi pers yang maksimal, adanya kebebasan pers sejati. Pers tidak terkooptasi dengan kepentingan penguasa, pengusaha, dan pemilik modal -penyalahgunaan pers untuk kepentingan tertentu.

Kebebasan pers yang dilandasi SKW bisa jadi merupakan ancaman dan ketidaknyamanan  bagi para koruptor, politisi busuk, dan pengusaha yang kolutif (Majid Tehranian, 2001). Pers atau wartawan yang sudah dinyatakan kompeten mestinya tidak akan pernah bisa dibeli, dibungkam, atau direkayasa oleh siapa pun. ●