Tampilkan postingan dengan label Nikah Beda Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah Beda Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Oktober 2014

Pernikahan Beda Agama : Mengapa Bermasalah?

Pernikahan Beda Agama : Mengapa Bermasalah?

Achmad Nurcholis  ;   Konselor Pernikahan Beda Agama,
Peneliti dan Penulis buku-buku tentang pernikahan beda agama
SATU HARAPAN,  02 Oktober 2014

                                                                                                                       


Pro-kontra pernikahan beda agama kembali mencuat setelah 5 (lima) orang yang kesemuanya mahasiswa dan alumni hukum Uiversitas Indonesia mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka antara lain mempersoalkan bunyi Pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Menurut mereka, pengaturan (bunyi ayat tersebut) ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melangsungkan perkawinan di Indonesia, karena penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interpretasi baik secara individual maupun secara institusional. Pro dan kontra pun terus merebak di ruang public. Yang pro terhadap pernikahan beda agama tentu mendukung langkah JR tersebut. Sementara yang kontra meluapkan tentangannya melalui berbagai arus.

Melalui tulisan yang serba terbatas ini saya hendak mendudukkan pernikahan beda agama dari tiga sudut pandang: agama, hukum (konstitusi) dan hak asasi manusia. Dengan memaparkan ketiga persepektif ini saya berharap kita dapat melihat pernikahan beda agama secara proporsional, tidak emosional.

Pertama, dari sudut pandang keagamaan, melalui penelitian yang penulis, dkk. lakukan tahun 2005 dan  2010 (bersama ICRP – Komnas HAM), pandangan agama-agama tentang pernikahan beda agama ternyata tidak tunggal. Betul bahwa sebagian agamawan melarangnya atau paling tidak mewanti-wanti untuk tidak dilakukan, tapi ternyata juga tidak sedikit yang memberikan argument keagamaan (teologis) bagi dimungkinkannya terjadinya pernikahan beda agama.

Dalam Islam misalnya, meski yang nyaring kita dengar adalah pengharaman atas pernikahan beda agama, namun sejumlah tafsir lain muncul berbeda. Secara ringkas pandangan para ulama mengenai hal ini terpola kepada tiga pendapat: (1) melarang secara mutlak. Sebagian ulama melarang secara mutlak pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, baik yang dikategorikan musyrik maupun ahlul kitab dan larangan itu berlaku, baik bagi perempuan Muslim maupun laki-laki Muslim. Kelompok ini mendasarkan argumenta pada Q.S. al-Baqarah/2: 221 & al-Mumtahanah/60: 10; (2) membolehkan secara bersyarat. Sejumlah ulama membolehkan pernikahan laki-laki Muslim dan perempuan non-Muslim dengan syarat perempuan non-Muslim itu dari kelompok ahlul kitab, tetapi tidak sebaliknya. Kelompk ini mengacu pada Q.S. al-Maidah/5: 5 yang menjelaskan kebolehan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan beriman dari kalangan ahl al-kitab; dan (3) membolehkan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim, dan kebolehan itu berlaku untuk  laki-laki dan perempuan.

Dalam Kristen dan Katolik pun demikian. Melalui  Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL PGI) tahun 1989 telah menyatakan sikapnya terhadap pernikahan. Pertama, institusi yang berhak mengesahkan (mencatat) suatu pernikahan adalah Negara, dalam hal ini kantor catatan sipil. Kedua, Gereja berkewajiban meneguhkan dan memberkati suatu perkawinan yang telah disahkan oleh Pemerintah. Dalam gereja Katolik jemaat Katolik memungkinkan untuk menikah dengan non-Katolik dengan terlebih dahulu memohon dispensasi pernikahan melalui Paroki setempat. Hamper 100% permohonan tersebut dikabulkan, sehingga tetap mendapatkan layanan pemberkatan nikah oleh pastor gereja Katolik.

Pun dalam agama-agama lain seperti Hindu, Buddha, Khonghucu, bahkan Penghayat Kepercayaan pun tidak menutup mata terhadap fenomena pernikahan beda agama. Sejumlah rohaniwan dari berbagai agama tersebut telah tampil bijak dengan membuka pintu bagi terwujudnya pernikahan beda agama (lihat, Ahmad Nurcholish & Ahmad Baso (ed), Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisis Kebijakan, Jakarta: ICRP-Komnas HAM, 2005 & 2010).

Kedua, dalam ranah konstitusi (hukum dan perundang-undangan) telah terjadi ketidak-sepahaman para penyelenggara dalam menyikapi pernikahan beda agama. Mengacu pada UU yang sama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKPS) tidak seiya-sekata. KUA hingga saat ini menolak pernikahan Muslim dengan non-Muslim. Mereka mengacu pada fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tidak mentolelir pernikahan beda agama. Sedangkan DKPS tak seragam dalam praktiknya. Ada yang menolak sebagaimana KUA, ada pula yang berkenan mencatat pasangan beda agama asal sudah mendapatkan pengesahan dari agamawan/rohaniwan.

Ketidakjelasan, persisnya ketidakpastian ini mendorong banyaknya upaya-upaya lari dari “hukum” dengan cara-cara yang sebetulnya seharusnya negara bertanggung jawab agar hal itu tidak terjadi. Seperti menikah di luar negeri, yang menunjukkan bahwa negara kita tidak mampu melindungi warganya sendiri, malah negara lain yang memberi perlindungan, seperti Singapura dan Australia. Maraknya menikah di luar negeri menunjukkan kepada orang-orang luar bahwa negara kita belum menjamin sepenuhnya hak-hak warga negaranya. Bahwa diskriminasi masih menghantui setiap pasangan beda agama yang akan menikah, sehingga mereka ramai-ramai mengesahkan perkawinannya di luar negeri.

Selain itu, ada pula yang menikah dengan siasat dibuatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dimana dicantumkan agama yang disesuaikan dengan agama pasangannya sehingga bisa dianggap sebagai pernikahan yang seagama, dan bukan pernikahan beda agama. Seperti pembuatan “KTP Islam” agar bisa menikah/dicatatkan di KUA. Ada pula yang berupaya pindah agama “untuk sementara” dengan tujuan pernikahannya disahkan oleh negara karena sudah dianggap seagama. Tidak lama setelah menikah salah satu pasangan tetap kembali ke agama semula. Ada pula dengan cara mengikuti prosesi salah satu “hukum agama” sehingga pernikahan mereka bisa disahkan oleh pemuka agama dan dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah. Cara seperti ini dianggap serupa atau mirip dengan upaya “pura-pura pindah agama”, yakni hanya untuk memuluskan perkawinan pasangan beda agama.

Lalu, di mana sebetulnya masalahnya, sehingga pernikahan beda agama tidak mendapat perlakuan yang baik dan sewajarnya di negeri ini? Hal itu berakar dari penafsiran tentang UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Sekali lagi, ini adalah masalah penafsiran atas UU produk Orde Baru itu. Terutama Pasal 2 ayat 1 UU tersebut. Pihak pencatatan sipil (DKCS) menolak pernikahan beda agama, dengan argumen Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan ini. Ditambah dengan dalil-dalil dari Peraturan Pemerintah (PP) no. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan. Tentu dalam sekian pasal dan ayat itu, bahkan keseluruhan Pasal dalam UU Perkawinan, tidak disebutkan secara eksplisit soal pelarangan nikah beda agama.

Di lain pihak, ada DKCS yang menerima pencatatan pernikahan beda agama. DKCS yang mencatatkan dan menerima perkawinan beda agama berargumen pada Pasal 2 dan Pasal 66 UU Perkawinan, dan juga surat edaran Mendagri tahun 1975 yang merujuk ke GHR, juga kepada Keputusan MA 1986/1989.  Keputusan MA itu di antaranya menyatakan: “Undang-undang Perkawinan tidak memuat suatu ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa perbedaan agama antara calon suami dan calon istri merupakan larangan perkawinan, hal mana adalah sejalan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 yang menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu sejalan dengan jiwa Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing”.

Selain itu, DKPS yang mau melakukan pencatatan pasangan beda agama juga mengacu pada UU Adminduk No. 23 tahun 2006. Ada ketentuan Pasal 35 dalam UU yang menyebut demikian: “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”. Penjelasan Pasal 35 Huruf a ini menyebutkan, “Yang dimaksud dengan ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) memungkinkan pasangan berbeda agama dicatatkan perkawinannya asal melalui penetapan pengadilan. Bahkan dalam praktik di lapangan ada sejumlah DKPS yang mau mencatat langsung tanpa melalui putusan Pengadilan.

Ketiga, yang tak kalah pentingnya adalah pemenuhan hak menikah sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara menghormati prinsip kebebasan beragama dalam UUD 1945 tersebut, dan juga senafas dengan isi DUHAM Pasal 18: “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”

Selanjutnya, hak beragama ini diakui sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable) sebagaimana dinyatakan dalam TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Bab X mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Pasal 37: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable)”.

TAP MPR No. XVII/1998 menyebut 8 (delapan) kelompok hak asasi manusia yang diakui pemerintah sebagai hak yang tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun, termasuk oleh negara sekalipun. Yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak memperoleh kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan.

Dengan demikian sudah sepatutnya Negara tak boleh terlibat dalam perdebatan teologis yang tak aja ujungnya. Negara harus focus pada pemenuhan hak-hak sipil warganegara, termasuk dalam hal menikah. Hal ini sejalan pula dengan Pasal 22 ayat (1) UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”; dan bagian penjelasan pasal 22 ayat (1) “Yang dimaksud dengan ‘hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya’ adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga”.

Artinya, hak berkeyakinan tersebut tidak harus terganggu manakala seseorang menikah dengan orang yang berbeda agama atau keyakinan, sebab masing-masing tetap mendapatkan jaminan untuk menjalankannya.

Jumat, 19 September 2014

Legalisasi Nikah Beda Agama

Legalisasi Nikah Beda Agama

Heru Susetyo  ;   Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Permohonan uji material oleh sekelompok alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia terhadap Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pada Agustus 2014 seperti membuka kotak pandora yang telah lama terkunci rapat. Sudah 40 tahun pasal itu eksis sebagai bagian tak terpisahkan dari UU Perkawinan. Lebih sedikit lagi yang berpikir dan berani mengajukan pembatalan pasal itu ke hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Pasal ini bermakna hukum agama lebih superior dalam mengatur urusan perkawinan daripada hukum negara. Sah atau tidaknya perkawinan bukan datang dari otoritas negara, tapi ditentukan institusi agama masing-masing.

Sedangkan, tugas negara memberikan kekuatan hukum terhadap pernikahan melalui pencatatan perkawinan. Konsekuensinya, perkawinan yang tidak tercatat pada institusi negara tidak bisa dikatakan tidak sah. Namun, pastinya tidak berkekuatan hukum. Seperti yang termaktub pada Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan.

Ihwal pencatatan perkawinan ini, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan dari UU Perkawinan menyebutkan, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi selain Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.

Kembali pada asal permohonan uji material tersebut, para pemohon mengajukan dalil, dengan tetap tercantumnya Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, menutup kemungkinan pernikahan di antara pasangan berbeda agama. Karena, beberapa agama menutup kemungkinan pernikahan antara pasangan berbeda agama.

Akibatnya, pasangan berbeda agama yang ingin menikah tidak memperoleh kepastian hukum. Sebagian menikah di yurisdiksi lain (negara lain yang memungkinkan), sebagian lagi melakukan ‘penyelundupan hukum’ alias untuk kebutuhan pencatatan perkawinan saja berpindah sementara ke agama salah satu pasangannya, tapi berbalik ke agama semula setelah proses pencatatan selesai.

Larangan nikah beda agama dijumpai pada beberapa agama. Dalam Alquran surah al-Baqarah: 221 dan al-Maidah: 5, terpampang hukum yang tidak membuka kemungkinan wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim. Apakah pria Muslim dapat menikah dengan wanita non-Muslim dari golongan ahlul kitab, ulama berbeda pendapat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1980 yang ditandatangani Buya Hamka memilih menyatakan haram pernikahan beda agama, baik Muslimah yang menikahi pria non-Muslim maupun pria Muslim dengan wanita non-Muslim (ahlul kitab). Ketentuan ini dipertegas Fatwa MUI tahun 2005 pada Munas VII tanggal 29 Juli 2005 yang menyatakan, nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Lalu, perkawinan pria Muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu’tamad (pendapat yang disepakati) adalah haram dan tidak sah.

Senada dengan fatwa MUI, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan dengan Inpres No 1 Tahun 1991 juga menyatakan secara eksplisit pada Pasal 40 dan 44 bahwa pernikahan beda agama adalah dilarang.

Masalahnya, seberapa jauh kekuatan fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam itu dalam mengikat dan memaksa warga Muslim Indonesia tidak menikah beda agama? Ketaatan terhadap kedua produk hukum ini membutuhkan tak sekadar ketaatan sebagai warga negara, tapi juga ketundukan pada ajaran Islam.

Larangan menikah beda agama, menurut Islam, dan dikukuhkan antara lain oleh Fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam memberi batu pijakan kepada petugas pencatat nikah di KUA untuk tidak mencatatkan pernikahan pasangan yang berbeda agama.

Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan menyatakan, salah satu jenis perkawinan yang dilarang adalah perkawinan yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku adalah dilarang. Pasal 20 UU yang sama menyebutkan, pegawai pencatat perkawinan tidak dibolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila mengetahui pelanggaran dari ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, 9, 10, dan Pasal 12 UU ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

Di sinilah pangkal masalahnya. UU Perkawinan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa nikah beda agama itu dilarang. Sahnya perkawinan disebutkan bukan urusan negara melainkan urusan institusi agama dan kepercayaan seperti yang tersurat pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, "Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU ini."

Larangan menikah beda agama ada pada institusi agama. Untuk perkawinan Islam paling tidak ditemui pada Fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk hukum itu tidak dapat disebut sebagai hukum negara yang bersifat mengatur, mengikat, dan memaksa. Walaupun suatu hukum yang hidup dalam masyarakat dan menjadi rujukan bagi masyarakat maupun petugas KUA dan hakim di pengadilan agama.

Larangan itu membuat petugas pencatat nikah di KUA tak dapat mencatatkan pernikahan beda agama. Akibat nikah yang tidak tercatat, pernikahan itu tidak berkekuatan hukum di hadapan hukum negara.

Sejatinya bukan hanya pernikahan beda agama yang tidak dapat dicatatkan di hadapan petugas pencatat nikah KUA. Pernikahan dengan mempelai di bawah umur, pernikahan poligami yang tidak dilakukan dengan izin pengadilan agama (sesuai Pasal 3 dan Pasal 5 UU Perkawinan), dan pernikahan yang melanggar larangan perkawinan pada Pasal 8, 9, dan 10 UU Perkawinan tak dapat dicatatkan oleh petugas KUA maupun Kantor Catatan Sipil.

Unifikasi hukum perkawinan

UU Perkawinan adalah salah satu karya agung bangsa Indonesia di bidang unifikasi hukum perkawinan. Tidak mudah melakukan unifikasi di bidang hukum privat seperti hukum perkawinan. Karena harus mengakurkan dan mengharmonisasikan sejumlah aturan agama, kepercayaan, dan budaya yang hidup dan eksis di Indonesia, yang bahkan telah eksis sebelum Indonesia lahir. Ketika akhirnya UU ini diketok palu pada 22 Desember 1973, sejatinya ia telah menjalani perjuangan panjang.

UU inipun dilahirkan, antara lain, untuk menjamin penghormatan terhadap HAM di bidang perkawinan, utamanya hak kaum perempuan. Karena, sebelum UU ini lahir, begitu mudah terjadi perceraian di luar pengadilan yang berdampak serius pada kaum perempuan dan anak-anak yang ditinggalkan. Juga begitu mudah pernikahan poligami yang mengabaikan hak-hak istri/istri-istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan sebelumnya.

Kemudian, perkawinan pada UU No 1 Tahun 1974 tidak dapat dipandang sebagai perbuatan perdata yang sifatnya kontraktual. Tapi, lebih dari itu adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan lain perkataan, pernikahan sesuatu yang sakral dan bernilai ibadah serta dilakukan dalam rangka ketaatan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sakralnya pernikahan dan ketundukan pada hukum agama adalah pengejawantahan ideologi bangsa ini. Para founding fathers sejak 1945 telah menyepakati Pancasila sebagai landasan hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati agama, walaupun tidak berbentuk negara agama pun bukan pula negara sekuler. Pengejawantahan lanjutan posisi ini adalah pada Pasal 29 UUD 45.

Perlu dipertahankan

UU Perkawinan memang belum sempurna. Ada beberapa pasal yang patut direvisi. Namun, hingga saat ini ia tetap produk sejarah dan produk hukum yang patut dirujuk dalam memberikan pedoman bagi perkawinan masyarakat Indonesia.

Dan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan patut dipertahankan karena merupakan kristalisasi nilai-nilai ideal bangsa Indonesia dan wujud penghormatan serta akomodasi terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan yang terumuskan dalam ideologi Pancasila.

Menundukkan diri pada hukum agama dan kepercayaan adalah manifestasi HAM sesuai yang tercantum pada Pasal 29 UUD 45. Tugas negara adalah menghormati, memajukan, memenuhi, dan melindungi pelaksanaan hak tersebut.

Perkawinan adalah bagian dari hak asasi dan hak sipil warga negara. Hak beragama dan beribadah juga bagian dari hak asasi dan hak sipil warga negara. Menjalankan perkawinan sesuai hukum agama adalah manifestasi hak asasi dalam beragama.

Maka, di atas segala kekurangan dan kelebihan UU Perkawinan, Pasal 2 ayat 1 patut dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan persoalan akibat pemberlakuan Pasal 2 ayat 1 sepatutnya diselesaikan secara arif oleh masyarakat dan negara tanpa harus membatalkan pasal tersebut.

Sabtu, 13 September 2014

Gugatan Setelah 40 Tahun

Gugatan Setelah 40 Tahun

Putu Setia  ;   Pendeta Hindu, @mpujayaprema
TEMPO, 12 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Usia undang-undang perkawinan sudah 40 tahun, belum pernah diganti. Padahal, beberapa kali diprotes. Di masa Orde Baru pernah ada protes soal sulitnya seorang lelaki untuk kawin lagi, harus meminta izin istri dan seterusnya. Kini protes itu menghilang. Mungkin para suami sudah sadar punya satu istri saja tak ada habisnya. Mohon jangan berpikir negatif, misalnya, sang suami sudah berselingkuh. Kita bangsa yang menjunjung tinggi agama.

Karena itu, sekarang masalah agama yang dijadikan dasar untuk menggugat undang-undang ini. Sekelompok mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini. Pasal itu berbunyi: perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal ini menjegal perkawinan beda agama. Padahal, undang-undang tak melarang perkawinan beda agama. Pasal 8, yang mengatur pelarangan perkawinan berisi 6 ayat, tak menyebut soal agama. Ayat-ayat itu merinci hubungan kekeluargaan yang tak boleh menikah.

Di mana terjegal? Tak lain adalah (hukum) agama itu sendiri. Semua agama melarang perkawinan beda agama, dengan sedikit pengecualian. Jadi, kalau agama telah melarangnya, berarti perkawinan itu tak sah. Perkawinan yang tak sah tak bisa didaftarkan sesuai dengan undang-undang ini. Akibat runtutannya panjang, karena perkawinan tak sah, lalu tak terdaftar, status anak pun tak jelas, seperti tak bisa mendapat akta kelahiran dan seterusnya.

Para pemohon uji materi meminta undang-undang ini mengesampingkan urusan agama. Perkawinan adalah hak asasi yang tak bisa disekat oleh masalah agama dan pemerintah wajib mendaftarkannya. Dalam bahasa liberal, Ulil Abshar Abdalla mengatakan dalam acara debat sebuah televisi, maaf kalau tak persis: "Negara wajib mendaftarkan perkawinan yang dilakukan warganya. Pisahkan itu dari ajaran agama, urusan halal-haram biarlah urusan mereka."

Saya pengagum pikiran Mas Ulil dan banyak sepakat. Tapi kali ini, dengan segala hormat, saya tak sepakat. Perkawinan itu sakral, dalam agama mana pun. Kalau pengantin itu menyebut telah menikah padahal tanpa kesakralan, karena ritual tak bisa dicampur untuk agama yang berbeda, apakah itu tetap bernama perkawinan? Meskipun itu didasari cinta setinggi rembulan dan saksi sejibun orang, bukankah secara agama tetap berstatus perzinaan? Jadi, undang-undang ini sudah benar. Karena perkawinan itu ada dalam hukum agama, selesaikan dulu urusan di sana, baru didaftarkan.

Jika negara menerima pendaftaran perkawinan tanpa ritual itu, sama artinya mengajarkan hal-hal yang buruk kepada masyarakat, hal yang bertentangan dengan agama. Ini bukan saja tak sesuai dengan Pasal 1 UU Perkawinan (membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) juga tak sesuai dengan konstitusi.

Bagaimana negara bisa menuntun warganya untuk hal-hal positif kalau melindungi kesakralan agama saja abai? Misalnya: "Narkoba barang haram, jangan coba-coba". Orang bisa berkomentar: biar saja dia makan, halal-haram itu urusan dia kok. "Merokok Membunuhmu". Walah, tahu sendiri risikonya, mau mati kek, mau sehat kek.

Lagi pula, kalau pasal yang diuji coba itu dikabulkan hilang oleh MK, yang diuntungkan tidak begitu banyak. Yang melakukan perkawinan beda agama umumnya orang-orang kota atau orang desa yang setelah kawin beda agama tinggal di kota. Ini bisa menjelaskan bahwa perkawinan beda agama sulit diterima di komunitas adat di berbagai wilayah Nusantara. Apalagi di Bali, yang adat dan budaya Hindu begitu kuat. Rohaniwan Hindu hanya bisa menikahkan pasangan yang satu agama. Kalau salah satu belum Hindu, harus dibuatkan ritual memeluk Hindu.

Orang Bali yang "diduga kawin" beda agama biasanya mengucilkan diri secara sukarela karena tak akan diterima di komunitas adat. Ada contoh yang kini sangat populer dan karena sudah diumbar media massa tak apa disebut. Yakni Jero Wacik. Di kampung kelahirannya, beliau dianggap masih lajang secara adat, karena itu dia masih jadi "pemangku" khusus untuk pura keluarganya. Tapi istri dan anaknya tak pernah ke sana. Pura dan rumah keluarga pun sangat sederhana. Keringat Jero tak mampir di sana, apalagi hasil "memerasnya", kalau terbukti.

Lalu kenapa ada gugatan kalau sudah banyak yang kawin beda agama? Sejatinya, UU Perkawinan memberi jalan lewat Pasal 56, yakni: kawin di luar negeri. Ayat 1 menyebutkan perkawinan sah jika mengikuti aturan di negeri tersebut. Dalam ayat 2, setelah suami-istri itu kembali, surat bukti perkawinan bisa didaftarkan.

Ada juga "perkawinan abal-abal", yakni dengan pura-pura pindah agama. Misal, pasangan Hindu dan Islam. Menjelang upacara di Bali, yang Islam masuk Hindu di hadapan pendeta (ritual Sudhiwadani), setelah itu di luar Bali kawin di depan penghulu, yang Hindu masuk Islam. Saya tak menganjurkan cara ini, risikonya besar. Lebih baik menabung untuk kawin di Singapura atau Timor Leste. Keluar biaya tapi tenang.

Senin, 06 Februari 2012

Hukum Nikah Beda Agama


Hukum Nikah Beda Agama
Abdul Moqsith Ghazali, AKTIVIS JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)
Sumber : JIL, 6 Februari 2012


Memilih pasangan hidup makin tak mungkin dibatasi sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama. Jika dahulu orang-orang di Indonesia menikah dengan orang yang paling jauh beda kabupaten, sekarang sudah kerap dengan orang beda provinsi bahkan negara. Dahulu, biasanya orang menikah dengan yang satu etnis, kini menikah dengan yang beda etnis sudah jamak terjadi. Orang Jawa tak masalah menikah dengan orang Minang. Orang Sunda pun tak pantang menikah dengan orang Bugis. Tak sedikit orang berkulit sawo matang menikah dengan yang berkulit putih, juga hitam. Orang Arab menikah dengan yang non-Arab. Bule Amerika menikah dengan perempuan Batak.

Memilih pasangan hidup makin tak mungkin dibatasi sekat geografis, etnis, warna kulit, bahkan agama. Jika dahulu orang-orang di Indonesia menikah dengan orang yang paling jauh beda kabupaten, sekarang sudah kerap dengan orang beda provinsi bahkan negara. Dahulu, biasanya orang menikah dengan yang satu etnis, kini menikah dengan yang beda etnis sudah jamak terjadi. Orang Jawa tak masalah menikah dengan orang Minang. Orang Sunda pun tak pantang menikah dengan orang Bugis. Tak sedikit orang berkulit sawo matang menikah dengan yang berkulit putih, juga hitam. Orang Arab menikah dengan yang non-Arab. Bule Amerika menikah dengan perempuan Batak.

Pernikahan beda agama pun tak terhindarkan. Globalisasi meniscayakan perjumpaan tak hanya terjadi antar orang-orang yang satu agama, melainkan juga yang beda agama. Tunas cinta bisa bersemi di kantor-kantor modern yang dihuni para karyawan beragam agama. Ruang-ruang publik seperti mall, kafe, dan lain-lain membuat perjumpaan kian tak tersekat agama. Sekat primordial agama terus lumer dan luluh diterjang media sosial seperti facebook dan twitter. Orang tua tak mungkin membatasi agar anaknya hanya bergaul dengan yang seagama.

Mengahadapi kenyataan itu, para agamawan banyak yang galau. Ada yang bersikukuh bahwa pernikahan beda agama tak diretusi Tuhan. Sebab, agama dirinya adalah terang, sementara agama orang lain adalah gelap. Terang dan gelap tak mungkin dipersatukan dalam satu ikatan perkawinan.  Para agamawan yang galau ini coba menepiskan fakta, dan terus merujuk Sabda bahwa nikah beda agama adalah haram. Menurut mereka, bukan hukum Tuhan yang harus disesuaikan dengan kenyataan, tapi kenyataan lah yang harus ditundukkan pada kehendak harafiah teks Qur’an. Analogi yang sering disampaikan, bukan kepala yang harus dicocokkan dengan ukuran kopyah, tapi peci lah yang mesti mengikuti besar-kecilnya kepala.

Ada juga agamawan yang pasrah pada kenyataan. Menurut mereka, nikah beda agama tak mungkin untuk dilawan. Agama tak boleh mengharamkan begitu saja. Sebab manusia bebas dalam memilih agama, maka ia juga bebas menentukan pilihan pasangan dalam keluarga. ”Dalam dunia yang terus mengarah pada kesederajatan agama-agama, kita tak mungkin memandang agama orang lain sebagai gelap”, tandas mereka. Dengan demikian, menurut mereka, agama harus terus ditafsirkan untuk diadaptasikan dengan kondisi zaman yang selalu berubah.

Agumen Teologis Islam
 
Tentang nikah beda agama, para ulama Islam terbelah ke dalam tiga kelompok. Pertama, ulama yang mengharamkan secara mutlak. Dasarnya adalah al-Qur’an (al-Baqarah [2]: 221) yang mengharamkan orang Islam menikah dengan laki-laki dan perempuan musyrik. Juga, QS al-Mumtahanah [60]: 10 yang melarang orang Islam menikah dengan orang kafir. Sementara QS, al-Ma’idah ayat 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab, menurut kelompok ini, sudah dibatalkan dua ayat sebelumnya itu. Secara statistik, menurut mereka, tak mungkin dua ayat yang mengharamkan bisa dikalahkan oleh satu ayat yang menghalalkan nikah beda agama. Bagi mereka, kata ”musyrik”, ”kafir” dan ”Ahli Kitab” adalah sinonim, sehingga yang satu bisa membatalkan yang lain.

Ulama pertama ini pun mengacu pada tindakan Umar ibn Khattab. Ibn Katsir menceritakan bahwa ketika QS, al-Mumtahanah: 10 turun, Umar ibn Khattab langsung menceraikan dua isterinya yang masih kafir, yaitu Binti Abi Umayyah ibn Mughirah dari Bani Makhzum dan Ummu Kultsum binti Amr bin Jarwal dari Khuza’ah.  Umar pernah hendak mencambuk orang yang menikah dengan Ahli Kitab. Umar marah karena ia khawatir tindakan beberapa orang yang menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab itu akan diikuti umat Islam lain, sehingga perempuan-perempuan Islam tak menjadi pilihan laki-laki Islam. Namun, kemarahan Umar tak mengubah pendirian sebagian Sahabat Nabi yang tetap menikahi perempuan Ahli Kitab. Dikisahkan, Umar pernah berkirim surat pada Khudzaifah agar yang bersangkutan menceraikan istrinya yang Ahli Kitab itu. Khudzaifah bertanya kepada Umar, ”apakah anda menyangka bahwa pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab haram?”. Umar menjawab, ”tidak. Saya hanya khawatir”. Menurut saya, jawaban Umar ini menunjukkan bahwa ketidak-setujuan Umar itu tak didasarkan secara sungguh-sungguh pada teks al-Qur’an, melainkan pada kehati-hatian dan kewaspadaan.

Kedua, ulama yang berpendapat bahwa keharaman menikahi orang Musyrik dan Kafir sudah dibatalkan QS, al-Maidah [5]: 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab. Para ulama berpendapat bahwa tiga ayat tersebut memang sama-sama turun di Madinah. Akan tetapi, ayat pertama (al-Mumtahanah ayat 10 dan al-Baqarah ayat 221) lebih awal turun, sehingga dimungkinkan untuk dianulir ayat ketiga (al-Ma’idah ayat 5). Yang lain mengatakan bahwa sekalipun al-Baqarah 221 lebih belakangan turun, ia bisa membatalkan al-Ma’idah 5. Namun, menurut Muhammad Rasyid Ridla, pendapat itu tak memiliki argumen kuat. Ibn Katsir mengutip pernyataan Ibnu Abbas melalui Ali bin Abi Thalhah bahwa perempuan-perempuan Ahli Kitab dikecualikan dari al-Baqarah ayat 221.

Pendapat ini juga didukung oleh Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubair, Makhul, al-Hasan, al-Dhahhak, Zaid bin Aslam, dan Rabi’ bin Anas. Thabathabai berpendirian bahwa pengharaman itu hanya terbatas pada orang-orang Watsani (para penyembah berhala), dan tidak termasuk di dalamnya orang-orang Ahli Kitab. Beberapa buku tarikh mendaftar para sahabat Nabi yang melakukan nikah beda agama, di antaranya adalah Utsman bin ‘Affan, Thalhah bin Abdullah, Khudzaifah ibn Yaman, Sa’ad ibn Abi Waqash, dan sebagainya. Menurut Ibnu Qudamah, Hudzaifah menikah dengan perempuan Majusi. Sementara menurut Muhammad Rasyid Ridla, Khudzaifah menikah bukan dengan perempuan Majusi, melainkan dengan perempuan Yahudi

Ketiga, ulama yang membolehkan secara mutlak. Ulama terakhir ini melanjutkan argumen ulama kedua yang tak tuntas. Jika ulama kedua hanya membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab, maka ulama terakhir ini membolehkan hukum sebaliknya; perempuan muslim menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Bagi mereka, tak ada beda antara pernikahan laki-laki muslim-perempuan Ahli Kitab dan pernikahan perempuan muslim-laki-laki Ahli Kitab.  Menurut kelompok terakhir ini, tak ada argumen ekplisit dalam al-Qur’an yang melarang pernikahan perempuan Muslim dengan laki-laki Muslim. Bagi mereka, tidak adanya larangan itu adalah dalil bagi bolehnya pernikahan perempuaan muslim dengan laki-laki Ahli Kitab.

Kekhawatiran sebagian pihak bahwa pernikahan perempuan muslim dengan laki-laki Ahli Kitab hanya akan melahirkan generasi non-Muslim tak terbukti dalam kenyataan. Berbagai penelitian tentang pasangan nikah beda agama justru menunjukkan bahwa jika seorang ibu beragama Islam 70 % lebih agama anak mengikuti agama si ibu. Temuan penelitian ini tak mengejutkan bagi saya. Sebab, peranan ibu dalam keluarga memang amat sentral, termasuk dalam soal agama. Tentang agama apa yang dianut oleh seorang anak biasanya tak jauh dari agama si ibu, bukan agama si ayah. Dengan demikian, tak keliru sebuah pepatah Arab, ”ibu adalah sekolah pertama” (al-umm hiya al-madrasah al-ula).

Apa yang dikemukakan ulama ketiga itu biasanya diacukan pada alasan kesejarahan. Alkisah, Zainab binti Muhammad SAW menikah dengan Abu al-Ash. Pernikahan tak dilakukan berdasarkan syariat Islam karena ia dilangsungkan sebelum Islam. Namun, yang menarik, setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi nabi, Abu al-Ash pun tak segera masuk Islam. Ia tetap memilih menjadi orang musyrik, seperti umumnya penduduk Mekah saat itu. Bahkan, ketika Nabi Muhammad dan umat Islam lain hijrah ke Madinah, Abu al-Ash bersama sang istri (Zainab puteri Nabi) masih bertahan di Mekah. Alih-alih ikut hijrah, Abu al-Ash justru bersekongkol dengan orang-orang kafir Musyrik Mekah memeperangi umat Islam. Dikisahkan bahwa Abu al-Ash pernah ditangkap di Madinah atas keterlibatannya dalam perang Badar dan Uhud. Ia kemudian diminta uang tebusan dan Nabi meminta agar Zainab dihijrahkan ke Madinah.

Berbagai buku sejarah menceritakan bahwa dengan hijrahnya itu, Zainab hidup terpisah dengan Abu al-Ash selama bertahun-tahun. Mereka kembali hidup serumah, setelah Abu al-Ash masuk Islam. Ibn Katsir menuturkan bahwa kembalinya Abu al-Ash ke pangkuan Zainab binti Muhammad SAW tak disertai dengan akad nikah baru. Menurut ulama ketiga itu, ini mengisyaratkan bahwa pernikahan Zainab dan Abu al-Ash yang dilangsungkan sebelum Islam adalah sah sehingga tak perlu ada pernikahan baru. Pernikahan Zainab dengan Abu al-Ash ini melahirkan dua orang anak, yaitu Umamah dan Ali. Jika Ali meninggal dalam usia belia, maka Umamah kelak menikah dengan Ali ibn Abi Thalib setelah istrinya (Fathimah binti Muhammad SAW) meninggal dunia. Ketika Ali ibn Abi Thalib meninggal, Umamah menikah dengan al-Mughirah bin Naufal bin al-Harits ibn Abd al-Muththalib.

Nabi juga pernah mengawinkan anak perempuannya, Ruqayyah dengan Utbah ibn Abi Lahab. Setelah Islam datang, Nabi tak meminta sang puteri untuk berpisah dengan Utbah. Perceraian terjadi bukan atas kehendak Ruqayyah atau Nabi Muhammad, melainkan atas perintah ayahanda Utbah, yaitu Abu Lahab. Abu Lahab, musuh bebuyutan Islam, yang keberatan jika anak laki-lakinya menikah dengan Ruqayyah yang beragama Islam. Dengan perkataan lain, seandainya Abu Lahab tak menyuruh Utbah menceraikan Ruqayyah, niscaya pernikahan itu akan tetap berlangsung sekalipun si suami Musyrik dan si perempuan beragama Islam seperti yang dialami Zainab binti al-Rasul Muhammad SAW.

Bagaimana di Indonesia?
 
Fakta historis tersebut tampaknya tak mengubah pendirian sejumlah ulama Indonesia untuk melarang pernikahan antara orang Islam dan bukan Islam. Pernikahan beda agama dalam pandangan mereka adalah haram. Per tanggal 1 Juni 1980, MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang haramnya pernikahan tersebut. Banyak ulama yang khawatir, seorang istri yang Islam akan tunduk dan ikut agama si suami yang bukan Islam. Sebagian ulama di Indonesia mewaspadai kemungkinan tendensi politis dari kalangan non-Islam untuk menaklukkan umat Islam melalui pernikahan beda agama. Bagi saya, kekhawatiran ini terlampau jauh, karena banyak pernikahan beda agama yang berlangsung lama dan bertahan dengan agamanya masing-masing.

Para ulama yang pro-pengharaman nikah beda agama itu mendapatkan sokongan dari negara. Melalui Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berisi hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, pemerintah melarang umat Islam menikah dengan orang yang bukan Islam. Dalam pasal 44 KHI dinyatakan “seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Dalam pasal 40 disebutkan, “dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; ….(c) seorang wanita yang tidak beragama Islam”. Dengan dua ayat ini tampak jelas bahwa orang Islam, baik laki maupun perempuan, dilarang melangsungkan pernikahan dengan orang yang tak beragama Islam.

KHI memang bukan Undang-Undang (UU), melainkan hanya sebuah Inpres. Tapi, faktanya, KHI lah yang menjadi rujukan para pegawai KUA dalam menikahkan para laki-laki dan perempuan Islam di Indonesia. KHI juga dipakai para hakim agama dalam mengatasi persoalan-persoalan perceraian di Indonesia. Dengan kenyataan ini, para pelaku nikah beda agama tak mendapatkan payung hukum yang menjamin dan melindungi pernikahan mereka. Ini karena negara melalui KHI telah ikut terlibat dalam penentuan calon pasangan bagi warga negara yang mau menikah. Para aktivis HAM berkata bahwa negara tak boleh mengintervensi dan merampas hak privat setiap warga negara, termasuk dalam soal menentukan suami atau istri. Negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan suatu pernikahan bukan menentukan pasangan dalam pernikahan.