Kamis, 06 April 2017

Pasca-program Amnesti Pajak

Pasca-program Amnesti Pajak
Yustinus Prastowo  ;  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
                                                        KOMPAS, 05 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Program amnesti pajak secara resmi berakhir 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan program ini dijalankan, lengkap dengan seluruh kisah suka duka, penerimaan dan penolakan, berikut capaian-capaian yang cukup membanggakan dan sederet catatan dan pekerjaan rumah baru.


Kini, mentari pengampunan telah tenggelam dan fajar penegakan hukum menyingsing. Lantas sejauh mana seluruh kisah pelaksanaan amnesti pajak ini dapat dicandra sebagai bekal penting bagi ikhtiar menuju era baru perpajakan?

Capaian dan tantangan

Sungguh bukan perkara mudah menilai secara obyektif sebuah program yang sangat kompleks seperti amnesti pajak; baik dari sisi politik, hukum, ekonomi, maupun teknis-administrasi. Sekurang-kurangnya ada empat indikator yang dapat kita gunakan untuk mengukur kinerja program ini: deklarasi harta, repatriasi, uang tebusan, dan partisipan.

Hingga detik terakhir 31 Maret 2017, sedikitnya Rp 4.866 triliun harta dideklarasikan dan terdiri dari Rp 3.687 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.032 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 147 triliun komitmen repatriasi. Deklarasi harta melampaui target Rp 4.000 triliun, sedangkan repatriasi hanya tercapai 15 persen, jauh di bawah target Rp 1.000 triliun. Uang tebusan yang terkumpul Rp 135 triliun atau 82 persen dari target Rp 165 triliun.

Meski tak tercapai, perolehan uang tebusan jauh di atas prediksi hampir semua lembaga dan pengamat yang skeptis di awal program. Hingga usai, program ini diikuti hampir satu juta wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun UMKM.

Berdasarkan empat indikator di atas, program amnesti pajak dapat dinilai berhasil. Jika kita melakukan kilas balik, program ini dijalankan hampir tanpa persiapan, diawali dengan centang-perenang implementasi dan penafsiran, keterlambatan terbitnya aturan teknis, penolakan karena dianggap salah sasaran, perlawanan Singapura, uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan tensi politik yang meninggi di beberapa bulan terakhir.

Di tengah berbagai kendala itu, toh pencapaian deklarasi harta dan uang tebusan, program amnesti pajak Indonesia tercatat sebagai yang tersukses di dunia. Tanpa perlu berpuas diri terlalu lama, kita justru perlu menganalisis dan mencermati statistik capaian ini dengan saksama agar pasca-amnesti pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat guna mencapai level penerimaan pajak yang lebih tinggi dan berkesinambungan. Maka, evaluasi menyeluruh merupakan titik awal yang amat diperlukan agar kita tidak tersesat menerka arah reformasi perpajakan.

Pertama, belum maksimalnya beberapa capaian, khususnya repatriasi dana dan partisipan amnesti merupakan cermin bahwa koordinasi, integrasi, dan sinergi (KIS) masih menjadi barang mewah.

Program ini masih sering diperlakukan sebagai hajatan Kementerian Keuangan, bukan program nasional yang perlu didukung seluruh elemen meski Presiden Joko Widodo all out mendukung dan turun langsung. Tidak tampak upaya membuat kemasan (packaging) produk tujuan investasi yang konkret dan pemerintah daerah hampir tak terdengar mendorong para pelaku UKM berpartisipasi.

Kedua, amnesti pajak memiliki tujuan utama mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri. Artinya, repatriasi adalah sasaran amnesti. Faktanya, pencapaian Rp 147 triliun-dengan kemungkinan Rp 29 triliun membatalkan repatriasi-menyulitkan upaya menyuntikkan likuiditas pada perekonomian domestik. Apalagi sebenarnya uang tebusan Rp 135 triliun adalah perpindahan likuiditas dari perbankan ke kas negara. Dengan kata lain, kondisi likuiditas perbankan dan sektor keuangan pasca-amnesti masih impas.

Namun, tetap ada peluang dan kabar baik. Selama program ini, sebanyak Rp 800 triliun harta yang diungkap di luar negeri berupa aset finansial yang sangat mungkin dipersuasi untuk diinvestasikan ke Indonesia di masa mendatang. Minimnya repatriasi juga cermin belum tersedianya jaminan stabilitas politik, kepastian hukum, dan kemudahan investasi-hal yang terus diupayakan pemerintahan Jokowi.

Ketiga, rendahnya partisipan amnesti tentu amat memprihatinkan. Program yang menawarkan pengampunan, rekonsiliasi, dan rintisan bagi perbaikan administrasi perpajakan seolah memamerkan wajah paradoksal. Di satu sisi, terjadi antusiasme dan gegap gempita publik menyambut dan membincangkan amnesti pajak. Namun, di sisi lain partisipan tak mencapai satu juta, jauh di bawah jumlah 30 juta wajib pajak terdaftar dan 20 juta warga negara yang layak jadi wajib pajak baru.

Dengan kata lain, sosialisasi telah dilakukan dengan berhasil, tetapi internalisasi belum terjadi. Saya tahu ada amnesti pajak, tetapi tak cukup diyakinkan bahwa saya merupakan sasaran yang harus ikut dan membutuhkan pengampunan. Mitigasi terhadap fakta ini perlu disiapkan dengan matang agar penegakan hukum pasca-amnesti tak justru menciptakan kegaduhan baru.

Keempat, rincian harta yang dideklarasikan. Sebesar 60 persen harta adalah aset keuangan yang selama ini sebagian besar sudah dipajaki tetapi belum dilaporkan, artinya tidak dapat dipastikan akan ada tambahan pajak dalam jangka pendek. Harta berupa tanah dan bangunan-yang akan menghasilkan pajak tambahan jika dijual atau disewakan-mencapai sekitar 20 persen. Amnesti ini juga membabar fakta problem ketimpangan yang menganga. Hanya sekitar 2,5 persen partisipan memiliki 60 persen dari total harta yang dideklarasikan dan 15 persen partisipan menguasai 95 persen harta.

Penumpukan harta hanya pada segelintir wajib pajak jelas akan mempersulit upaya penggalian potensi, apalagi jika mereka adalah kelompok berpengaruh yang mudah mendapatkan perlindungan dan perlakuan istimewa.

Apa setelah amnesti?

Empat catatan penting di atas tidak perlu dianggap sebagai rintangan, tetapi tantangan agar tugas memastikan reformasi pajak menjadi perjuangan yang menggairahkan. Terlepas dari catatan dan kekurangan yang ada, program ini berhasil mengarusutamakan pajak sebagai bagian penting bangsa ini, bahkan merupakan nadi kehidupan bangsa. Kini tersemai modal sosial baru, yakni kesadaran tentang pajak, yang akan menjadi bekal berharga.

Tugas pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera menyusun kebijakan dan strategi yang tepat, lalu dikemas dalam peta jalan yang terang dan terukur sehingga dalam jangka pendek penerimaan pajak terjaga dan meningkat berkesinambungan dalam jangka panjang.

Maka, hal-hal berikut diusulkan sebagai bahan pertimbangan. Pertama, segera disusun desain besar reformasi perpajakan dalam peta jalan yang menyeluruh, disertai visi yang terang (sistem perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan), sasaran yang jelas (orang pribadi kaya), target yang terukur (struktur penerimaan pajak yang sesuai kemampuan membayar), dan agenda aksi yang rinci dan masuk akal (terukur, dapat diawasi, dan dievaluasi). Tiga ranah juga harus dicakup sekaligus: kebijakan, regulasi, dan administrasi perpajakan.

Kedua, buah amnesti pajak adalah tumbuhnya sikap saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak. Hal ini harus segera dikapitalisasi sebagai momentum pembangunan sistem perpajakan yang transparan, kredibel, dan akuntabel. Dalam konteks relasi dialektis, berbagai tuntutan keterbukaan harus konsisten dijalankan dan didukung seluruh lembaga negara dan politik, dengan diikuti peningkatan integritas dan kompetensi aparatur negara.

Agenda seperti revisi UU Perpajakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Automatic Exchange of Information untuk perluasan akses ke data perbankan, pemerkuatan regulasi anti penghindaran pajak, implementasi nomor identitas tunggal, serta pembenahan administrasi yang mudah dan murah harus dituntaskan.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas pasca-amnesti. Konsekuensi UU Pengampunan Pajak adalah penegakan hukum bagi yang tidak ikut dan tidak jujur, juga yang sudah ikut, tetapi belum sepenuhnya jujur. Penegakan hukum penting bagi terjaganya kewibawaan pemerintah meski tetap harus dilakukan dengan terukur, tepat sasaran, dan didasarkan pada data akurat. Harus segera dilakukan pemetaan (mapping), profiling, dan audit.

Tanpa penegakan hukum yang baik, justru akan subur anggapan bahwa pemerintah memang takluk pada pengemplang pajak. Sasar yang besar, terkenal, berpengaruh agar tercipta efek bola salju yang mendorong kepatuhan melalui compliance risk management yang baik.

Keempat, perlindungan hak wajib pajak, termasuk kelonggaran napas bagi wajib pajak menengah-bawah dan wajib pajak patuh. Pemerintah perlu memastikan terciptanya clarity, certainty, dan consistency dalam pelaksanaan UU Perpajakan, yang tecermin dalam imparsialitas dan obyektivitas setiap kebijakan dan keputusan. Lalu administrasi juga mengarah kepada standardisasi dan simplifikasi, yakni kiblat pada praktik terbaik, sederhana, mudah, dan disertai komunikasi dan pelayanan yang baik.

Pasca-amnesti kita diajak menyelami era baru perpajakan yang-meminjam Peter Essers-berciri "less Machiavelli, more Habermas", perluas diskursus dan kurangi cara represif. Dengan demikian perpajakan akan kembali menjadi seni sebagaimana yang pernah diucapkan Aristides dua ribu tahun silam bahwa pemungutan pajak yang baik bukan sekadar harus adil dan tidak korup, melainkan juga harus membahagiakan semua pihak.

Untuk mewujudkannya, kita butuh pengayaan dan penyemaian kepemimpinan yang berintegritas dan mengabdi pada kepentingan rakyat. Beruntung kita memiliki Jokowi dan Sri Mulyani Indrawati, dua anak bangsa terbaik yang kita harapkan menjadi pandu dan inspirasi sukacita warga bergotong-royong melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar demi terwujudnya kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar