Tampilkan postingan dengan label Yasmin Muntaz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yasmin Muntaz. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Oktober 2015

Memahami Tantangan Ombudsman RI

Memahami Tantangan Ombudsman RI

Yasmin Muntaz ;   Alumnus Pascasarjana FHUI dan Pemerhati Media
                                                  KORAN SINDO, 03 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Suatu hari seorang kawan menginformasikan pendaftaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke sebuah komunitas. Namun, info tersebut kurang mendapat respons. Belakangan baru terungkap ternyata sebagian besar anggota tidak terlalu paham dengan fungsi Ombudsman. Di lain waktu saya melakukan survei kecil-kecilan ke beberapa kalangan, mulai dari akademisi hingga politisi. Mayoritas menganggap hasil kerja ORI “tidak jelas”.

Jika akan mendaftar, mereka lebih memilih untuk mendaftar ke komisi/ lembaga lain. Gambaran di atas menunjukkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap Ombudsman. Padahal, mereka yang saya sebutkan tadi berlatar belakang pendidikan tinggi, dengan yang terendah adalah lulusan sarjana.

Jika kaum berpendidikan tinggi saja banyak yang belum familier dengan ORI atau kinerjanya, bagaimana dengan masyarakat awam? Inilah antara lain yang menjadi tantangan anggota ORI 2016-2021, yang proses seleksinya saat ini sedang berlangsung.

Amendemen UUD 1945 kurang lebih menyebutkan bahwa Ombudsman adalah lembaga independen untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan dibentuk berdasarkan undang-undang.

Komisi Ombudsman Nasional (KON) lahir zaman Presiden Abdurrahman Wahid, melalui Keppres No 44 Tahun 2000. Ombudsman merupakan salah satu kelembagaan antikorupsi yang direkomendasikan oleh TAP MPR No VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Berdasarkan TAP MPR tersebut, eksistensi Ombudsman (juga KPK) adalah amanat rakyat untuk memberantas korupsi.

Sebagai tindak lanjut dari TAP MPR tersebut lahirlah Undang- Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Melalui UU No 37/2008 terjadi penguatan terhadap Ombudsman, yang semula berstatus sebagai komisi, menjadi lembaga negara. Jika sebelum UU No 37 Tahun 2008 rekomendasi ORI tidak wajib diikuti, sejak ada UU tersebut, rekomendasi ORI menjadi wajib dilaksanakan dan akan dikenakan sanksi administratif (apabila tidak dilaksanakan).

Dalam UU Ombudsman ditegaskan bahwa ORI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk oleh BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan / atau APBD.

Ombudsman menerima dan menangani keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi (maladministrasi) publik, yang meliputi keputusan /tindakan pejabat publik yang ganjil, menyimpang, sewenang-wenang, melanggar ketentuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan keterlambatan yang tidak perlu (undue delay). Maladministrasi adalah perbuatan koruptif yang tidak menimbulkan kerugian negara, namun merugikan masyarakat, baik materiil maupun immateriil.

Dengan demikian, meski sama-sama dibentuk untuk memberantas KKN, Ombudsman berbeda dengan KPK. KPK berperan memberantas korupsi yang merupakan tindak pidana, sedangkan Ombudsman memberantas dan mencegah KKN dari jalur administrasi dan penyelenggara negara guna terciptanya good governance.

Dari laporan tahunan ORI diketahui bahwa selama 13 tahun sejak berdirinya (hingga 2013) terdapat sekitar 17.000 kasus maladministrasi yang ditangani lembaga itu. Angka tersebut termasuk kecil jika dibandingkan dengan Commonwealth Ombudsman Australia misalnya.

Sebagai contoh pada 2000 hingga 2001 Ombudsman Australia itu menerima dan menangani 20 ribuan kasus. Bisa jadi alasannya, keberadaan Ombudsman di Australia 24 tahun lebih dulu dari di Indonesia sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadapnya amat tinggi. Jika belum tingginya kasus yang dilaporkan dan ditangani ORI menandakan pelayanan publik di Indonesia sudah baik, tentunya bagus sekali.

Namun, jika angka tersebut adalah akibat belum tersosialisasikannya ORI dengan baik sehingga tingkat kepercayaan public terhadapnya masih rendah, tentunya amat disayangkan. Karena pengetahuan publik terhadap Ombudsman masih minim, patut diduga kasus yang tidak dilaporkan ke ORI jumlahnya lumayan banyak.

Padahal, hingga 2013 ORI telah memiliki 32 cabang di daerah sehingga seharusnya bisa menjadi alternatif pertama penyelesaian keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah tersebut. Ombudsman dapat melakukannya secara cepat, gratis, dan aman (identitas pelapor dirahasiakan).

Anggapan yang mengatakan bahwa kerja ORI “tidak jelas” adalah tidak tepat. Namun, akibat minimnya publikasi, pendapat tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kalau kita menjelajahi internet, kebanyakan yang muncul adalah tulisan tentang fungsi ORI serta artikel opini. Berita soal sepak terjang ORI bisa dibilang minim sehingga tidak semua kalangan aware terhadap (kinerja) Ombudsman.

Semua orang memang dapat membaca laporan kerja ORI dalam setahun, hanya dengan mengakses situsnya. Namun, tidak semua orang berminat melakukan itu. Apalagi di situs ORI, ternyata laporan tahunan yang dapat diakses baru sampai 2013 saja. Tambahan lagi, masih banyak masyarakat belum paham akan haknya untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Karena itulah, ORI perlu gencar melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. Antara lain dengan secara rutin memublikasikan hasil kerjanya ke media, membuat iklan layanan masyarakat dan program acara khusus tentang Ombudsman di TV dan radio, baik nasional maupun lokal (terutama di daerah yang memiliki perwakilan ORI).

Publikasi lewat media sosial dan media luar ruang pun perlu digencarkan. Intinya, ORI perlu melakukan strategi media yang simultan dan terprogram dengan baik. Selain melalui media, sosialisasi juga dapat dilakukan ke kampus-kampus. Untuk relasi media yang lebih intens, perlu dipertimbangkan pula keberadaan seorang juru bicara Ombudsman.

Selain soal publikasi dan sosialisasi, saya berpendapat nama Ombudsman kurang familier. Kata Ombudsman (yang berasal dari bahasa Skandinavia yang berarti “perwakilan”) tidak secara langsung menggambarkan tugas lembaga tersebut. Beda halnya dengan komisi/lembaga lain yang menggunakan nama dari bahasa Indonesia sehingga lebih menggambarkan tugas dan wewenangnya.

Misalnya KPK, KPI, KPAI, dan lain-lain. Saat ini lebih dari 100 negara memiliki Ombudsman. Ada yang tetap menggunakan nama Ombudsman, namun ada pula yang menggunakan nama lain. Di antaranya Afrika (Public Protector) dan Prancis (Mediateur de la Republique).

Jika tayangan televisi berbahasa asing non-Inggris saja harus di-dubbing ke dalam bahasa Indonesia, rasanya nama Ombudsman pun perlu diindonesiakan. “Lembaga Pengawas Pelayanan Publik” misalnya dapat dipertimbangkan menjadi salah satu kandidat pengganti nama Ombudsman. ●

Minggu, 28 Juni 2015

Kasus Engeline dan Opini Publik

Kasus Engeline dan Opini Publik

  Yasmin Muntaz  ;   Pemerhati Media; Alumnus Pascasarjana FHUI
KORAN SINDO, 26 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sudah sebulan lebih berita Engeline mewarnai media. Bocah cantik itu telah menjadi perhatian publik sejak diberitakan hilang. Kasusnya semakin menyita perhatian setelah bocah delapan tahun itu ditemukan tak bernyawa pada 10 Juni lalu. Hingga tulisan ini dibuat, kasus pembunuhan Engeline masih menjadi headline karena pelakunya masih ”misterius”.

Kita semua mafhum, pelaku kekerasan terhadap anak bisa siapa saja, baik orang tua kandung maupun orang tua tiri/angkat. Namun, dalam kasus Engeline, stigma ibu tiri/angkat yang ”kejam” terasa begitu kuat. Masyarakat seolah sedang menyaksikan drama kekejaman ibu angkat dan penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan, ibarat sesuatu yang ditunggu-tunggu.

Padahal, fakta tidak mesti sejalan dengan opini masyarakat dan tidak dapat ”disinkronkan”. Timbulnya kecurigaan terhadap sang ibu angkat tentunya bukan berdasarkan stigma semata. Memang ada beberapa kejanggalan yang telah mengemuka di media dan masyarakat terkait lokasi ditemukannya jasad bocah malang itu. Namun, aparat belum menemukan bukti yang mengarah pada Margriet sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Margriet baru menjadi tersangka penelantaran anak.

Dalam kasus kriminal, media seringkali berpihak pada korban. Ketika berpihak pada korban, pemberitaan dapat menjadi bias karena empati ikut berperan di dalamnya. Di sejumlah tayangan, porsi wawancara dengan narasumber pun terasa kurang berimbang. Disengaja atau tidak, pakar yang diundang ternyata banyak yang mengarah pada keterlibatan sang ibu angkat. Tuduhan terhadap Margriet pun seolah dengan bebas bisa dilontarkan di media, dalam hal ini di televisi.

Sejumlah media sempat menayangkan kecurigaan Hamidah (ibu kandung Engeline) terhadap Margriet dengan cara ”digelontorkan” begitu saja sehingga durasinya menjadi panjang. Bahkan ada media yang memberi efek looping (pengulangan) dan echo (gema) pada suara tangis sang ibu kandung, juga dengan durasi yang cukup panjang. Tentu saja itu dapat mempermainkan emosi pemirsa.

Seperti media lain, tayangan berita di televisi juga terikat pada kaidah jurnalistik. Sesuai ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di mana untuk program siaran berita, media harus memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik.
Antara lain akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan (misleading), tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, dan lain-lain. Program harus menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam peliputan dan tidak melakukan penghakiman.

Memang tidak semuanya demikian. Masih ada tayangan yang mencoba berimbang dengan menampilkan narasumber yang memiliki angle berbeda. Namun, pendapat narasumber tersebut kalah gaungnya dengan opini yang ada. Apalagi, media kurang banyak menggali keseharian Margriet dari sisi yang ”tidak negatif”.

Saat ini memang pemberitaan media sudah lebih berimbang dibandingkan pada awal penemuan jasad Engeline. Namun, opini publik yang telanjur terbentuk masih sulit bergeser dari ”praduga bersalah” (presumed guilty) terhadap Margriet sang ibu angkat.

Beberapa waktu lalu sempat ada tudingan bahwa pembunuhan siswi kelas 2 SD itu suatu ”konspirasi” dengan motif harta warisan. Banyak media yang mem-blow up tudingan tersebut tanpa dikritisi. Padahal, sebagai anak angkat, sesungguhnya Engeline tidak berhak atas warisan. Kalaupun iya, itu harus tertuang dalam surat wasiat. Karena ayah angkat Engeline memiliki istri dan anak kandung, secara hukum tidaklah mungkin bagi anak angkat untuk menerima sebagian besar harta. Meski sudah dibantah oleh pengacara Margriet, tak urung isu ini semakin memperkuat opini yang berkembang di masyarakat.

Dalam rangka menyajikan berita yang lebih objektif, media bisa mengkritisi dua hal. Pertama, soal saksi mahkota. Mengapa aparat terkesan begitu yakin dengan pengakuan Agus, padahal keterangannya kerap berubah-ubah? Dengan menyebut Agus sebagai saksi mahkota, artinya polisi sudah menyimpulkan ada tersangka lain. Karena saksi mahkota hanya ada dalam kasus kriminal yang dilakukan secara bersama-sama (sehingga seorang tersangka/terdakwa dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lainnya). Kalau memang polisi yakin ada tersangka lain, mengapa belum ditetapkan? Padahal Agus sudah dinyatakan sebagai saksi mahkota sejak pekan lalu.

Hal kedua yang perlu dikritisi adalah soal kekerasan seksual. Apakah kekerasan seksual pada akhirnya sudah dipastikan benar-benar tidak ada, atau meragukan, karena tidak dapat ditemukan? Dalam sebuah tayangan sempat dibahas: jika ada kekerasan seksual, tersangkanya mengarah pada Agus. Sedangkan jika tidak ada, kecurigaan mengarah pada Margriet. Lantas bagaimana jika tanda-tanda kekerasan seksual tidak bisa ditemukan akibat jarak antara kejadian dan penemuan jasad sudah hampir satu bulan? Atau, bagaimana jika akhirnya ditemukan jejak-jejak kekerasan seksual, namun polisi berpegang pada pengakuan Agus yang menyeret keterlibatan sang ibu angkat?

Semua perlu dikritisi media agar tidak timbul kesan bahwa polisi berada dalam tekanan dan sedang bekerja keras agar pengungkapan kasus ini dapat ”dicocokkan” dengan opini publik.

Aparat kepolisian memang tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat. Aparat bekerja dalam koridor hukum dan berdasarkan alat bukti. Jika pada akhirnya Agus ditetapkan sebagai pelaku tunggal karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Margriet (atau orang lain) sebagai tersangka pembunuhan, media memiliki tugas untuk meluruskan opini publik. Jangan ada lagi judul berita di media yang mengesankan bahwa kasus ini masih misterius dan belum sepenuhnya tuntas karena (seharusnya) masih ada tersangka lain dan sebagainya.

Polisi pun harus punya penjelasan atas sejumlah kejanggalan agar publik tidak meragukan hasil penyidikan. Sebaliknya, jika aparat menemukan bukti dan menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya, media pun perlu bersikap objektif dengan mengkritisi. Tujuannya adalah dapat dipastikan bahwa penetapan tersebut betul-betul karena ada kesesuaian antara tersangka dan alat bukti, bukan ”disesuaikan” dengan opini publik. ●

Rabu, 10 Juni 2015

Presiden Ibarat Presenter Berita

Presiden Ibarat Presenter Berita

Yasmin Muntaz  ;  Praktisi dan Pengamat Media
KORAN SINDO, 09 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Sudah lebih dari satu pekan sejak terjadi kesalahan pidato Presiden Jokowi soal kota kelahiran Presiden Soekarno. Namun, hingga tulisan ini dibuat, polemik tentang itu masih berlanjut, terutama di media sosial. Permohonan maaf Sukardi Rinakit selaku penulis teks pidato Presiden tidak sertamerta menyurutkan polemik.

Awalnya saya tidak berniat untuk membahas soal ini. Namun, saya menjadi tertarik untuk menulis karena sedikit-banyak peristiwa ini mengingatkan pada pengalaman saya sebagai seorang jurnalis di media televisi nasional selama belasan tahun. Menurut saya, dalam pidato, seorang pejabat negara tak ubahnya presenter berita yakni (seharusnya) tidak boleh salah karena kesalahan satu kata saja dapat berakibat fatal. Tentu saja, kesalahan seorang Presiden akan memiliki magnitude yang lebih besar. Presenter berita yang saya bahas dalam tulisan ini adalah mereka yang murni bertugas sebagai presenter.
Bukan mereka yang juga merangkap menjadi produser program dan sebagainya.

Dalam dunia televisi, apa yang tampil di layar akan sangat menentukan kredibilitas sebuah tayangan. Untuk sebuah program berita, kesalahan pencantuman/penyebutan nama atau jabatan seseorang yang diwawancara, baik itu kesalahan teknis (tertukar dengan narasumber lain) maupun nonteknis (salah informasi nama/jabatan), dapat berakibat fatal.

Ada tiga jenis kesalahan yang dapat terjadi. Pertama, slip of the tongue atau kita biasa menyebutnya ”keseleo lidah”. Ini kesalahan yang paling umum terjadi dan kadar kesalahannya paling ringan (selama kata-kata yang salah sebut masih dalam batas yang wajar). Kedua, kesalahan dalam penyebutan istilah atau singkatan dalam bahasa asing. Ketiga, kesalahan data. Kesalahan ini kadarnya adalah yang paling berat. Seandainya penyebutan kota kelahiran Presiden Soekarno di Blitar tersebut ke luar dari mulut seorang presenter berita, itu adalah kesalahan fatal karena masuk ke dalam kategori kesalahan akibat data yang tidak akurat.

Naskah yang dibaca oleh seorang presenter sudah melalui proses editing, baik itu oleh produser segmen, asisten produser, produser program, maupun oleh si presenter itu sendiri (sebelum on air). Namun, human error bisa saja terjadi. Kadang ada kesalahan fatal yang baru disadari oleh si presenter saat on air.

Karena itu, seorang presenter memiliki peran penting dalam sebuah program berita, apalagi kalau program tersebut ditayangkan secara live. Presenter dituntut agar mampu berfungsi sebagai editor terakhir. Seorang presenter harus bisa memfilter agar tidak terjadi kesalahan. Jika kesalahan telanjur terjadi, koreksi seharusnya dilakukan saat itu juga, seketika setelah terjadi kesalahan.

Hal itu hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengetahui dengan pasti fakta yang sebenarnya. Kalau seorang presenter dapat melakukan hal tersebut, yang bersangkutan akan mendapat credit dari pemirsa dan tim redaksi karena dianggap sudah menyelamatkan kredibilitas tayangan. Sebaliknya, kalau kesalahan fatal dibiarkan berlalu begitu saja, si presenter berpotensi di-bully pemirsa karena dianggap tidak cerdas dan tidak memahami yang dibacanya.

Ada dua kemungkinan ketika seorang presenter tidak langsung meralat kesalahan: Pertama, yang bersangkutan tidak paham fakta/data yang sebenarnya (sehingga tidak mengetahui ada kesalahan).

Kedua, yang bersangkutan tahu, namun tidak menyadari telah terjadi kesalahan pada naskah yang dibacanya. Apa pun alasannya, keduanya akan berdampak sama yakni: berpotensi mengurangi kredibilitas si presenter dan program berita itu sendiri. ***

Kalau seorang presenter harus bertanggung jawab atas naskah yang dibawakannya, bagaimana dengan seorang pejabat negara, dalam hal ini seorang Presiden? Padahal, dari sisi naskah yang dibacakan, ada perbedaan mendasar antara naskah berita seorang presenter dan naskah pidato seorang pejabat negara. Ketika membawakan berita, seorang presenter menjadi ujung tombak dari tim redaksi dan berfungsi sebagai pembawa pesan dari redaksi pemberitaan. Dengan kata lain, apa yang dibaca seorang presenter adalah hasil pemikiran dari produser atau orang-orang di belakang layar. Sedangkan ketika seorang pejabat negara berpidato, (seharusnya) ia sedang menyampaikan pemikiran-pemikirannya sendiri dan bukan sedang menyampaikan pesan yang ingin disampaikan oleh orang lain (si pembuat naskah).

Di situlah bedanya pejabat negara yang berpidato dengan seorang presenter. Namun, keduanya memiliki persamaan yakni mereka adalah editor terakhir.
Apabila terjadi kesalahan fatal, seorang presenter dan seorang pejabat negara tidak bisa berdalih dan mengatakan: ”Saya hanya membacakan apa yang tertulis”. Kesalahan seharusnya langsung diralat on the spot oleh yang bersangkutan. Jika seorang presenter yang notabene adalah seorang ”penyampai pesan”, harus meralat dan meminta maaf atas kesalahan naskah dari sebuah berita yang disampaikannya, apalagi seorang pejabat negara yang berpidato dan menyampaikan pemikirannya sendiri. Soal pertanggungjawaban, seharusnya murni ada pada pejabat negara tersebut.

Dalam kasus pidato Presiden Jokowi, tidaklah tepat apabila kesalahan dan tanggung jawab diambil alih oleh pembuat teks pidato. Seharusnya seorang pembuat teks pidato hanya menulis dan menjabarkan apa yang menjadi pemikiran dasar seorang pejabat negara yang akan berpidato. Naskah pidato dibuat semata-mata sebagai alat bantu agar seorang pejabat negara dapat menyampaikan pidatonya secara lebih terstruktur dan kontekstual.

Dalam keterangannya kepada media, Sukardi Rinakit menjelaskan bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi sempat ragu soal kota kelahiran Presiden Soekarno dan menyebutkan di Surabaya. Namun, Presiden menerima keterangan sang pembuat naskah yang mengatakan bahwa kota kelahiran Presiden RI pertama tersebut adalah di Blitar. Dari keterangan Sukardi Rinakit tersebut tertangkap kesan bahwa diskusi soal materi pidato hanya terjadi antara (tim) penulis naskah dan Presiden. Padahal, seharusnya ada pihak ketiga yang dilibatkan yakni tim editor naskah. Kalau naskah berita TV saja dapat melalui beberapa tahap editing (apabila diperlukan), mengapa untuk naskah pidato seorang Presiden seolah-olah prosedurnya amat sederhana?

Selayaknya, untuk naskah sepenting pidato Presiden, ada tim khusus yang terdiri atas para pakar di berbagai bidang yang bertugas mengedit/supervisi naskah.

Publik tidak akan mau tahu siapa yang menulis naskah pidato. Mereka akan beranggapan bahwa seseorang yang berpidato sedang menyampaikan pemikirannya sendiri (dan seharusnya memang demikian adanya). Sehingga, orang yang berpidato harus bertanggung jawab penuh atas apa yang disampaikannya. Karena itu, jika ada data yang kurang valid sehingga meragukan, harus dicari terlebih dahulu fakta yang sebenarnya. Jika masih juga meragukan, sebaiknya tidak dicantumkan sama sekali (asalkan tidak mengurangi substansi).

Setelah melalui proses editing yang ketat dan melibatkan banyak pakar, seharusnya kesalahan materi pidato Presiden dapat dieliminasi sedemikian rupa. Jika upaya untuk mencegah kesalahan sudah sedemikian maksimal, filter dan pertanggungjawaban akhir ada di tangan Presiden sendiri. Meski Presiden adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, mari kita berharap kejadian serupa tak lagi terjadi pada masa yang akan datang. ●