Tampilkan postingan dengan label Soetjipto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soetjipto. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juni 2013

Bung Karno dan Juni

Bung Karno dan Juni
Soetjipto ;   Anggota Keluarga Besar Marhaenis (KBM), Tinggal di Semarang
SUARA MERDEKA, 05 Juni 2013


Tanpa bermaksud mengurangi arti penting bulan lain, bulan Juni mendapatkan perhatian khusus dari banyak orang. Bahkan ada yang menyebut ’’Bulan Bung Karno’’. Kenapa? Setidak-tidaknya ada tiga peristiwa penting yang mengaitkan Bapak Bangsa tersebut dengan bulan itu.

Soekarno lahir pada waktu fajar, 1 Juni 1901 sehingga ada yang menyebutnya Putra Sang Fajar. Dia memperkenalkan Pancasila pada 1 Juni 1945 ketika dalam sidang BPUPKI melalui pidato tanpa teks menjawab ketua badan itu, Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, ’’Indonesia merdeka yang akan kita bangun nanti, dasarnya apa?’’  Tanggal 1 Juni itulah yang kini dikenal sebagai hari lahir Pancasila, dan Bung Karno sebagai penggali.

Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 berbeda dari Pancasila 18 Agustus 1945 yang kita kenal sekarang ini. Tetapi gamblang bahwa pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 mengilhami rumusan Pancasila 18 Agustus.
Terkait Pancasila, Bung Karno mengingatkan bahwa dirinya bukan pencipta karena menurutnya hanya ada satu Sang Pencipta, yaitu Allah swt. Bung Karno sekadar menggali mengingat mutiara-mutiara Pancasila sudah ada di bumi Indonesia sejak ratusan tahun lalu.

Kaitan Bung Karno dengan Juni yang lain adalah tanggal wafatnya. Ia presiden pertama, proklamator, pahlawan nasional, Bapak Marhaenisme, dan Penyambung Lidah Rakyat yang menghadap Sang Khalik pada 21 Juni 1970.

Maka tak mengherankan bila pada Juni ini banyak kegiatan dilakukan lembaga, parpol, ormas, atau kelompok masyarakat dengan beragam sebutan. Ada yang menyebut renungan, refleksi, diskusi, sarasehan, dan sebagainya.  

Malam menjelang 1 Juni lalu misalnya, ada renungan atau sarasehan menyambut peringatan hari lahir Pancasila, seperti dilakukan Keluarga Besar Marhaenis (KBM) dan organisasi seasas di berbagai kota di Jateng.

PDI Perjuangan, baik di pusat maupun di daerah, pada 1 Juni lalu menyelenggarakan upacara bendera memperingati hari lahir Pancasila. Lembaga sepenting  MPR tak mau ketinggalan, bekerja sama dengan UGM pada 31 Mei-1 Juni lalu menyelenggarakan kongres Pancasila.

Menjadi Teladan

Sejumlah rekomendasi dikeluarkan oleh kongres Pancasila tahun 2009 yang diselenggarakan UGM dan Mahkamah Konstitusi. Antara lain, perlunya peninjauan seluruh produk perundang-undangan yang tak sesuai dengan Pancasila dan nasionalisme Indonesia, melalui judicial review.

Juga perlu ada syarat tambahan dalam perekrutan pejabat negara/pejabat publik, yaitu harus Pancasilais. Selain itu, pendidikan Pancasila dilakukan secara sadar dan terencana pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Direkomendasikan pula 1 Juni sebagai hari  besar nasional dan diperingati secara nasional.
Kegiatan seperti renungan, sarasehan, diskusi, dan sebagainya diharapkan dalam kerangka peningkatan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila. Orang yakin akan kebenaran dan pentingnya Pancasila, baik sebagai dasar negara, ideologi negara, kepribadian bangsa, maupun cara hidup.

Bung Karno pernah mengingatkan jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (jas merah). Selengkapnya, ’’Jangan meninggalkan sejarahmu yang sudah, hai bangsaku, karena jika engkau meninggalkan sejarahmu yang sudah, engkau akan berdiri di atas vacuum, engkau berdiri di atas kekosongan, dan engkau lantas menjadi bingung, dan perjuanganmu paling-paling hanya akan berupa amuk, amuk belaka! Amuk, seperti kera kejepit di dalam gelap’’.

Generasi sekarang, tentu tak ingin bernasib seperti kera terjepit dalam gelap. Untuk itu banyak yang bisa dilakukan, termasuk sekadar mengajak semua elemen bangsa, terutama pemimpin untuk benar-benar  merawat dan menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Siapa pun yang merasa jadi pemimpin jangan melukai hati rakyat, jangan korup, tidak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan, menjadilah teladan untuk semua bentuk kebaikan. ●

Sabtu, 02 Maret 2013

Sejatinya Bukan Presiden Parpol


Sejatinya Bukan Presiden Parpol
Soetjipto ;  Anggota Dewan Kehormatan Daerah PWI Jawa Tengah
SUARA MERDEKA, 01 Maret 2013


DALAM diskusi interaktif antara pengasuh dan pemirsa, baru-baru ini salah satu stasiun televisi di Semarang menurunkan tema ''Presiden RI atau presiden parpol?'' Tema itu agaknya ditujukan kepada kesibukan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dalam menangani dinamika Partai Demokrat (PD) belakangan ini. Yudhoyono memang banyak dikritik oleh berbagai kalangan terkait keterlibatannya dalam urusan partai yang didirikan. Setiba dari umrah beberapa waktu lalu, SBY mengumpulkan petinggi Demokrat di kediamannya, Cikeas. Di situ selaku ketua majelis tinggi partai ia menyatakan mengambilalih kendali partai dari tangan Anas Urbaningrium kendati tetap ketua umum. Sebelum itu selagi masih di Tanah Suci SBY juga sibuk berkirim SMS kepada sejumlah kader Demokrat dalam rangka konsolidasi.

Jauh sebelum itu, banyak waktu, tenaga, dan pikiran SBY tercurah untuk kepentingan partainya. Agaknya, keterlibatan dia dalam urusan partai  belum akan surut, terlebih setelah Anas resmi menyatakan mundur  dari jabatan ketua umum menyusul keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. 

Apalagi dalam pidato pengunduran diri, Anas berkesan menebar sejumlah ancaman.  Ibarat buku, katanya, pengunduran diri itu baru halaman pertama. Akan ada halaman-halaman berikutnya yang kelak dapat dibaca bersama, kata dia waktu itu. 
Sebagai mantan ketua umum partai, boleh jadi Anas memiliki banyak informasi dan data penting tentang berbagai persoalan besar yang belum jelas bagi publik. Seperti kasus Bank Century, dan tentu masih banyak lagi. Publik menunggu, isi halaman-halaman lain buku Anas.

Seabrek kegiatannya di  partai tentu sangat kontras dengan imbauan SBY selaku presiden  kepada para menteri anggota kabinet, yang mengingatkan para menteri tetap fokus pada tugas-tugas kenegaraan meminta meski Pemilu 2014 sudah dekat.

Dalam kapasitas sebagai ketua dewan kehormatan, ketua majelis tinggi, ketua dewan pembina, dan ketua dewan pengawas partai, SBY memang harus berbuat untuk kepentingan partainya. Apalagi dia penggagas dan pendiri. Tetapi untuk itu tentu diperlukan tenaga, pikiran, dan waktu yang tidak sedikit. Langkah-langkah yang diambil akhir-akhir ini disebutnya untuk, penataan dan penertiban partai. 

SBY juga bukannya tidak tahu ada kritik seperti itu. Dia menjelaskan, untuk tidak menyebut  membela diri, tetap fokus pada tugas-tugas kenegaraan. Bahwa seorang presiden mengurus partai dikatakan, beberapa presiden sebelumnya juga begitu. Memang Pak Harto ketika  menjadi presiden, menjabat ketua Dewan Pembina (Partai) Golkar. Beberapa yang lain malah menjadi ketua umum, seperti  Gus Dur dan Megawati. Sampai di sini SBY betul. Tetapi tidak semua presiden RI menjadi pengurus/ memegang jabatan struktural partai.

Bung Karno adalah pendiri partai (Partai Nasional Indonesia/ PNI), sekaligus penggali dan perumus ideologi yang dijadikan dasar partai itu, marhaenisme. Tetapi ketika menjadi presiden, ia tidak memegang jabatan struktural apa pun di partainya. Dia memang ìBapak Marhaenismeî tetapi gelar itu pun bukan atas permintaannya.  Gelar itu diberikan oleh DPP PNI sebagai realisasi dari keputusan kongres partai tahun 1963. Bung Karno bahkan tidak jarang mengritik fungsionaris partai jika melakukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat marhaenisme.

Demi Rakyat

Seorang presiden menjadi pengurus atau fungsionaris partai memang boleh dan sah-sah saja karena tak ada undang-undang yang melarang. Tetapi bukan persoalan boleh atau tidak. Kalau persoalan presiden menjadi fungsionaris partai ini dipercakapkan oleh banyak orang, itu semata-mata terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. 

Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan, panglima tertinggi ABRI sehingga  tugas dan tanggung jawabnya sangat berat. Perlu waktu, tenaga, dan pikiran yang cukup, ekstrakeras, dan terus-menerus. Semua semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Bila perlu hari Minggu pun harus tetap bekerja keras demi kepentingan rakyat. 
Sesungguhnya setelah secara definitif seseorang terpilih menjadi presiden, dia bukan lagi hanya milik partai tersebut tapi milik rakyat Indonesia. Bagi parpol pengusung, anggap saja, sedang menghibahkan kader terbaiknya kepada bangsa dan negara. Seandainya ada hubungan antara presiden terpilih dan parpol itu sekadar bersifat historis atau ideologis, bukan organisatoris.

Menarik untuk dipertanyakan, bersediakah Aburizal Bakrie melepas jabatan ketua umum Partai Golkar bila kelak terpilih menjadi presiden? Pertanyaan yang sama bisa ditujukan kepada  Hatta Rajasa dengan PAN, atau Prabowo Subianto dengan Gerindra. Atau siapa pun yang nanti diusung oleh PDIP,  Perjuangan, Partai Demokrat, PPP, PKB, PKS, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.      

Negeri ini memerlukan pemimpin yang sepenuh-penuhnya berpikir, berbuat, dan bekerja hanya demi rakyat, bangsa dan negara. Sebagai bangsa barangkali kita merasa telah banyak berbuat guna mengejar berbagai ketertinggalan dari bangsa lain. Tetapi kita harus mengakui  sesungguhnya masih banyak yang harus dikerjakan dan perjuangkan.
●

Sabtu, 09 Februari 2013

Menjaga Kemerdekaan Pers


Menjaga Kemerdekaan Pers
Soetjipto  ;   Anggota Dewan Kehormatan Daerah
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Jawa Tengah
SUARA MERDEKA, 09 Februari 2013


KEMERDEKAAN pers mutlak perlu. Kemerdekaan pers dapat disebut sebagai salah satu tanda bahwa negara menganut sistem demokrasi yang sehat. Tanpa kemerdekaan, pers tidak dapat melaksanakan peran pentingnya secara maksimal. Peran-peran itu adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 

Ada lagi, ''mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, benar, dan akurat; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, penegakan hukum dan HAM'', serta ini yang tidak kalah penting, ''memperjuangkan kebenaran dan keadilan''.

Kalau pers tidak dapat memaksimalkan peran konstruktifnya sesungguhnya yang rugi tidak hanya kalangan pers tapi juga bangsa ini secara keseluruhan. Termasuk pemerintah, dunia usaha, pekerja, mahasiswa, kalangan profesional, dan tentu masyarakat. Kemerdekaan pers sekurang-kurangnya ditandai oleh tidak adanya sensor, beredel, dan larangan terbit/ penyiaran. Juga adanya kebebasan bagi pers untuk melaksanakan 6 M, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Itulah esensi kegiatan jurnalistik.

Kita pernah berada pada masa ada beredel terhadap pers. Pers pernah dalam kondisi tidak bebas mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi ataupun gagasan. Banyak peristiwa penting terjadi tetapi tidak boleh diberitakan. Apalagi kalau menyangkut penguasa atau kekuasaan. Kontrol dan kritik pers tidak maksimal. Padahal itu adalah bagian sangat penting dari fungsi pers. 

Kalau ada yang nekat, menentang arus, harus siap dicabut SIUPP-nya. Atau jurnalisnya yang harus menjadi korban kekerasan, termasuk pembunuhan. Kita tentu masih ingat kasus tewasnya wartawan Bernas, M Syafrudin, yang sampai sekarang tidak terdengar kabar kelanjutan penanganannya. Pers sebelum era reformasi, seperti terbelenggu, benar-benar tiarap. Ada yang menyebut sebagai masa pers tiarap. 

Merawat Kebebasan

Kita sekarang memiliki sepenuhnya kemerdekaan/ kebebasan pers. Paling tidak dari segi perundang-undangan. Sering disebutkan kebebasan pers di negeri ini termasuk yang terbaik di Asia. Tetapi siapa pun tidak boleh lupa. Bahwa kemerdekaan/ kebebasan pers sebagaimana ada sekarang ini bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Bukan hadiah cuma-cuma yang jatuh dari langit melainkan hasil dari perjuangan panjang dan keras semua komponen bangsa, tidak hanya masyarakat pers. 

Karena itu, kemerdekaan pers dapat dikatakan bukan hanya milik masyarakat pers melainkan juga milik semua anak bangsa. Karena sesungguhnya yang berjuang demi keterwujudan kemerdekaan pers adalah semua elemen bangsa. Baik itu kalangan LSM, akademisi, politikus, pegiat HAM, maupun advokat, dan tentu kalangan pers sendiri. Jadi wajar kalau peruntukan dan kemanfaatannya juga untuk semua elemen bangsa.

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) seperti sekarang ini kiranya dapat dijadikan momentum bagi semua pihak, terutama masyarakat pers, untuk terus bertekad merawat atau menjaga kemerdekaan/ kebebasan pers itu sebaik-baiknya. Kemerdekaan pers harus dipertahankan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemerdekaan pers tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak terpuji. 

Memeras, atau membunuh karakter seseorang misalnya. Kemerdekaan pers juga harus dijaga jangan sampai menjadi kebablasan pers.  Karena kalau hal ini terjadi, sesungguhnya pers sendiri yang merusak kemerdekaan pers. Hal yang tidak boleh terjadi. Masyarakat pers harus dapat menjaga keepercayaan masyarakat bahwa dirinya memang pantas mendapatkan kemerdekaan pers dan tepercaya pula untuk memeliharanya. 

Tentu ada pihak-pihak lain yang tidak senang dan merasa tak nyaman dengan iklim kebebasan pers sekarang ini. Mudah diduga, mereka adalah orang-orang yang suka menyeleweng, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan, korup dan lain-lain. Mereka tidak ingin perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji itu diketahui oleh publik. Kemerdekaan/kebebasan pers bukannya tanpa batas. Bebas di sini tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Kalau menulis atau memberitakan sesuatu peristiwa misalnya, tidak boleh seenaknya sendiri. Harus benar, objektif, berdasarkan fakta. Kalau mengandung kontroversi berita harus berimbang, tidak boleh menghakimi. 

Pendeknya bukan kebebasan mutlak, melainkan  kebebasan yang ada batasnya. Batas itu adalah ketentuan hukum dan undang-undang. Batas itu adalah etika profesi, atau kode etik jurnalistik bagi kalangan wartawan. Batas itu adalah hati nurani. Kebebasan yang tanpa batas berisiko menabrak hak asasi pihak lain.

Tanggung Jawab

Dari teks UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, batas itu dengan jelas dapat dijumpai pada Pasal 5 yaitu, ''dalam memberitakan peristiwa dan opini pers nasional wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tidak bersalah. Pers juga wajib melayani  hak jawab dan hak koreksi''. Kewajiban-kewajiban itu kalau dilanggar dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18, yaitu pidana denda paling banyak Rp 500 juta.  
Dari kode etik jurnalistik batas kebebasan itu dapat dijumpai pada ketentuan sebagai berikut, ''wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul''. Ketentuan lain menyatakan, ''wartawan Indonesia  tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan''.

Sungguh mulia ketentuan itu. Jurnalis Indonesia tidak ada alasan untuk tidak mematuhi karena sesungguhnya kode etik jurnalistik itu yang membuat adalah dirinya sendiri. Kode etik jurnalistik (KEJ), bagi wartawan dapat disebut sebagai ''harga mati'' yang tidak bisa tidak harus ditaati.

Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat, ada ketentuan lain yang perlu diingat dari KEJ. Bahwa,  ''wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa''. 

Memang karya jurnalistik adalah karya manusia sehingga bisa saja keliru, khilaf, atau salah. Berbagai faktor bisa menjadi penyebab terjadinya kekeliruan antara lain ketergesa-gesaan. Yang penting kalaupun ada kekliruan dalam pemberitaan bukan karena kesengajaan. 

Kesediaan atau keikhlasan untuk meralat atau memperbaiki berita yang salah, mencabut berita, atau meminta maaf dari diri sendiri sesegera mungkin adalah bagian dari sikap jujur dan dewasa. Ini adalah bagian dari bentuk tanggung jawab pers. Pers tidak perlu merasa rendah kalau harus melakukan ralat atau perbaikan terhadap berita yang salah. Justru ini sikap sportif, karena itu terpuji. ●

Kamis, 09 Februari 2012

Pers, dari dan untuk Rakyat


Pers, dari dan untuk Rakyat
Soetjipto, WARTAWAN SUARA MERDEKA(?)
Sumber : SUARA MERDEKA, 9 Februari 2012


TEMA peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini adalah ’’Kemerdekaan Pers, dari dan untuk Rakyat’’, sepertinya ingin mengingatkan untuk kali ke sekian tentang pentingnya kemerdekaan pers. Bahwa kemerdekaan pers itu bukan semata-mata untuk pers melainkan lebih luas dari itu, yakni bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, bahkan kemanusiaan.

Kemerdekaan pers dalam pengertian sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, memang  berasal dari rakyat. Rumusan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana UU yang lain, UU Pers itu yang membuat juga rakyat, melalui wakil-wakil mereka di lembaga legislatif. Jadi tepat sekali penegasan kemerdekaan pers itu dari rakyat untuk rakyat. Pers sekadar  sarana dan pelaku dari kemerdekaan itu.  

Pada era keterbukaan informasi dan demokratisasi seperti sekarang ini, kemerdekaan pers sangatlah penting. Kemerdekaan pers bahkan menjadi salah satu indikasi, apakah suatu negara menganut sistem demokrasi secara sehat atau tidak. Suatu bangsa  tidak layak menyebut negaranya menganut sistem demokrasi manakala tidak ada kemerdekaan/ kebebasan pers.

Kemerdekaan/ kebebasan  pers adalah kondisi yang mutlak diperlukan agar pers dapat melaksanakan semua hak, fungsi, dan peranannya. Dengan kata lain, tanpa ada kemerdekaan/ kebebasan pers, pelaksanaan hak, fungsi, dan peranan pers tidak maksimal. Bahkan bisa terhambat. Jika ini terjadi, yang rugi sesungguhnya bukan hanya kalangan pers melainkan juga kita semua, masyarakat luas.

Kemerdekaan pers atau kebebasan pers? Dua istilah yang secara harfiah berbeda tetapi substansinya sama. Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengibaratkan seperti selembar daun sirih, Dibolak-balik berbeda warna tetapi kalau digigit sama rasanya.

Konstitusi nasional kita memang pernah menggunakan dua istilah itu. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 menggunakan istilah kebebasan pers. Adapun UU Nomor 40 Tahun 1999, dan UUD 1945 menggunakan istilah kemerdekaan pers.

Fungsi Pers

Esensi kemerdekaan/ kebebasan pers dapat dilihat dari dua hal. Bebas dari apa dan bebas untuk apa. Yang pertama, tentu bebas dari ancaman dan paksaan. Bebas dari sensor, beredel (breidel), dan larangan penyiaran. Masa sebelum diundangkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 dikenal sebagai masa pers tiarap.  Sensor, beredel, larangan penyiaran dalam berbagai bentuknya sering dilakukan terhadap pers nasional. Koran-koran seperti Sinar Harapan, Prioritas, Tempo, atau Detak, pada masa Orde Baru pernah diberedel.

Begitu juga beragam ancaman dan tekanan sering dilakukan terhadap pers. Baik itu oleh penguasa, aparat keamanan ataupun masyarakat. Terutama dari mereka yang merasa kepentingannya terganggu oleh suatu pemberitaan pers.
Lantas, bebas untuk apa? Ya, bebas untuk melaksanakan hak-haknya. Di antara hak yang sangat penting dari pers adalah hak untuk mencari, mengolah, dan menyiarkan informasi dan gagasan. Bebas untuk apa lagi? Untuk melaksanakan fungsi pers, terutama fungsi sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial. Apa lagi? Bebas untuk melaksanakan perannya. Terutama terkait dengan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberi saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Juga peran  memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Fungsi dan peran pers itu nyata, semua berkaitan dengan kepentingan umum. Tetapi semua itu tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik manakala pers tidak diberi kebebasan dalam mencari informasi, mengolah informasi, dan menyiarkan informasi. Inilah pentingnya dukungan semua pihak terhadap prinsip kemerdekaan/ kebebasan pers. ●