Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Pendidikan - Agenda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Pendidikan - Agenda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juli 2014

Agenda Pembangunan Pendidikan (2)

SUMBANGAN PEMIKIRAN PILPRES 2014

Agenda Pembangunan Pendidikan (2)

Amich Alhumami  ;  Antropolog; Meraih PhD dari The University of Sussex, Inggris
MEDIA INDONESIA, 30 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PADA abad ke-21 bangsa Indonesia menghadapi tantangan berat seba gai dampak dari arus kuat globalisasi, yang menciptakan kompetisi antarbangsa yang ketat. Untuk dapat bersaing di era global, syarat mutlak yang harus dipenuhi ialah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam upaya membangun SDM berkualitas, posisi perguruan tinggi sangat sentral bahkan menjadi tumpuan utama. Penguatan perguruan tinggi menjadi keharusan untuk menghadapi berbagai macam tantangan global, yang menuntut kemampuan daya saing tinggi. 

Kemampuan daya saing ditentukan profesionalisme baik pada tingkat manajemen kelembagaan perguruan tinggi, mutu tenaga akademik, maupun kualitas lulusan. Daya saing nasional juga ditentukan kemampuan bangsa Indonesia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, melakukan inovasi teknologi, dan mendorong program research and development untuk melahirkan penemuan-penemuan baru.

Agenda 3: pendidikan tinggi

Namun, angka pengangguran terdidik masih cukup tinggi yang menunjukkan relevansi dan daya saing pendidikan tinggi masih rendah dan ketidakselarasan antara perguruan tinggi dan dunia kerja. Pengangguran terdidik memberi indikasi bahwa program-program studi yang dikembangkan di perguruan tinggi mengalami kejenuhan karena peningkatan jumlah lulusan tidak sebanding dengan pertumbuhan pasar kerja.

Bagi lulusan perguruan tinggi yang terserap di pasar kerja, sebagian besar (60%) bekerja di bidang pekerjaan yang termasuk kategori white-collar jobs (manajer, profesional), yang menuntut keahlian tinggi dan penguasaan ilmu khusus (insinyur, dokter, guru). Namun, sebagian dari mereka (30%) juga ada yang bekerja di bidang pekerjaan yang bersifat semiterampil (tenaga administrasi, tenaga pemasaran), bahkan ada juga yang berketerampilan rendah (10%) sehingga harus bekerja di bagian produksi (blue-collar jobs) (Bank Dunia 2013).

Gejala itu memberi gambaran bahwa program akademik, bidang keilmuan, dan kurikulum yang dikembangkan di perguruan tinggi kurang memiliki relevansi dan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/dunia industri. Perguruan tinggi juga belum sepenuhnya dapat melahirkan lulusan-lulusan berkualitas yang memiliki daya saing mumpuni. Relevansi dan daya saing lulusan perguruan sangat ditentukan penguasaan tiga hal, yaitu 1) academic skills yang berhubungan langsung dengan bidang ilmu yang ditekuni di perguruan tinggi, 2) generic/life skills yang merujuk pada jenis-jenis keterampilan yang diperoleh selama menempuh pendidikan yang dapat diaplikasikan di lapangan kerja (seperti berpikir kritis/kreatif, pemecahan masalah, komunikasi, negosiasi, kerja dalam tim, kepemimpinan), dan 3) technical skills yang berkaitan dengan profesi spesifik yang mensyaratkan pengetahuan dan keahlian agar berkinerja bagus di suatu bidang pekerjaan (Bank Dunia 2013). Untuk itu, peningkatan mutu pendidikan tinggi mutlak dilakukan untuk membangun daya saing nasional dalam menghadapi kompetisi antarbangsa.

Agenda 4: pendidikan guru-reformasi LPTK

Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat bergantung pada ketersediaan guru-guru bermutu, yang punya kompetensi tinggi. Namun, justru itulah yang menjadi salah satu masalah utama pembangunan pendidikan di Indonesia. Secara nasional, jumlah guru sudah mencukupi seperti tecermin pada rasio guru murid yang rendah (jenjang SD/MI 1:16 dan SMP/MTs 1:14). Namun, yang menjadi masalah ialah jumlah guru tidak tersebar merata di seluruh daerah. 

Guru lebih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan sehingga terjadi kelebihan guru di daerah-daerah tersebut, sedangkan di daerahdaerah lain justru kekurangan guru. Di era otonomi daerah, ketidakmerataan sebaran guru ini makin sulit diatasi karena kewenangan mengelola guru sepenuhnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota.

Peran LPTK sangat sentral sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk melahirkan guru-guru yang bermutu. Namun, LPTK dinilai belum mampu mendidik calon-calon guru yang menguasai ilmu pedagogi sekaligus bidang ilmu yang nanti akan diampu. Karena itu, reformasi LPTK menjadi tak terelakkan yang dapat ditempuh dengan melakukan reorientasi program pre-service education melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG harus diselenggarakan dengan mengubah pola pendidikan keguruan yang bertumpu pada kombinasi dua pendekatan; research-based teacher education dan schoolbased teaching experience.

Pendekatan demikian diperlukan agar para guru terbiasa melakukan riset dan mengajar dengan berbasis pada pengalaman praktik di sekolah, untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di kelas. Selama ini, ada dua hal penting yang hilang dalam proses pembelajaran, critical thinking dan analytical skills, karena guru cenderung menerapkan expository learning method dalam bentuk ceramah. Metode pembelajaran itu sama sekali tidak membuka ruang bagi para siswa untuk berdiskusi, melakukan investigasi, dan mengembangkan pikiran.

Proses pembelajaran demikian jelas tidak akan mampu menumbuhkan kreativitas siswa, membangkitkan daya kritis dalam berpikir dan kemampuan analisis, suatu kompetensi yang justru sangat vital yang harus dimiliki siswa. Proses pembelajaran yang baik hanya dapat berlangsung bilamana guru menerapkan discovery learning method untuk menggantikan expository learning method.

Sejalan dengan hal itu, Ditjen Pendidikan Tinggi harus menunjuk LPTK tertentu saja untuk menyelenggarakan PPG, sekaligus mengendalikan pertumbuhan LPTK dan jumlah mahasiswa dengan menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Calon-calon mahasiswa yang diterima di LPTK harus lulusan-lulusan sekolah menengah dengan prestasi akademik cemerlang yang punya passion untuk menekuni profesi guru, seperti yang dilakukan di Finlandia, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura. Untuk itu, LPTK seyogianya tidak berorientasi pada peningkatan jumlah mahasiswa, tetapi lebih kepada peningkatan mutu program akademik. LPTK perlu didorong agar lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan guru yang mampu menguasai dua kompetensi sekaligus; subject content knowledge dan pedagogical content knowledge. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus punya political will untuk menata ulang LPTK dan dapat menggunakan wewenangnya untuk melakukan penggabungan bahkan bila perlu menutup LPTK yang berkinerja buruk.

Agenda 5: pembiayaan pendidikan

Sesuai dengan amanat konstitusi, negara telah me menuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Pada 2013, total anggaran untuk pendidikan mencapai Rp336,85 triliun, yang dialokasikan melalui pemerintah pusat sebesar Rp117,78 triliun, melalui transfer daerah sebesar Rp214,07 triliun, dan dana abadi sebesar Rp5 triliun. Dengan anggaran sedemikian besar, isu yang kerap muncul ialah the quality of public spending yang terkait dengan dua hal; 1) efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan anggaran dan 2) dampak anggaran besar terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Namun, pemanfaatan belanja publik untuk pendidikan yang tidak efisien menjadi problem krusial. Ketidakefisienan pemanfaatan anggaran bisa dalam bentuk misalokasi dan penyelewengan. Studi Bank Dunia (2012) menunjukkan anggaran pendidikan tidak efisien terutama karena sekitar 47% dialokasikan untuk membayar gaji dan tunjangan profesi guru, dengan rasio guru-murid yang sangat rendah dan tidak semua guru memenuhi kewajiban jam mengajar sesuai ketentuan. Selain itu, pemberian tunjangan profesi guru dan berbagai pelatihan terkait dengan program sertifikasi kompetensi guru, yang mengambil porsi anggaran sangat besar, ternyata belum berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa sebagai cerminan prestasi akademik yang ditempuh melalui proses pembelajaran tidak sepadan dengan alokasi anggaran yang sangat besar.

Lima agenda pembangunan pendidikan yang diuraikan di atas perlu mendapat perhatian serius dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Dengan demikian, upaya kolektif bangsa ini untuk meningkatkan mutu pendidikan dan usaha bersama untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pendidikan nasional dapat tercapai.

Rabu, 25 Juni 2014

Agenda Pembangunan Pendidikan

SUMBANGAN PEMIKIRAN PILPRES 2014

Agenda Pembangunan Pendidikan

Amich Alhumami ;  Antropolog; Meraih PhD dari The University of Sussex, Inggris
MEDIA INDONESIA, 23 Juni 2014
                                               
                                                                                         
                                                      
PENDIDIKAN berperan penting dan strategis dalam pembangunan bangsa. Keberhasilan dalam membangun pendidikan akan memberi kontribusi besar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan. Tak diragukan, pendidikan sangat penting bagi ikhtiar membangun manusia Indonesia berkualitas, yang ditandai peningkatan kecerdasan, pengetahuan, dan keterampilan penduduk Indonesia. Pendidikan merupakan medium yang baik untuk membangun karakter dan memperkuat jati diri bangsa, yang berlandaskan nilai-nilai kebajikan, moralitas publik, dan etika sosial sebagai basis untuk membangun peradaban bangsa yang unggul. Pendidikan merupakan wahana strategis untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, tecermin pada membaiknya tingkat kesejahteraan, menurunnya kemiskinan, dan terbukanya berbagai pilihan dan kesempatan bagi setiap warga negara untuk dapat mengembangkan segenap potensi diri.

Di dalam UUD 1945, pemerintah diberi mandat untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses segenap warga negara sebagai wujud pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh penduduk. Selain itu, pendidikan dipandang sangat penting karena memiliki eksternalitas ekonomi sangat tinggi, berdampak pada proses transformasi sosial-budayapolitik, dan berkontribusi signifi kan pada upaya membangun bangsa yang maju, modern, dan bermartabat.

Mengingat sedemikian strategis masalah pendidikan, sudah semestinya pendidikan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan yang akan dijalankan pemerintahan mendatang. Sekadar menyebut sebagian saja, berikut ialah lima agenda pembangunan pendidikan yang perlu mendapat perhatian serius.

Agenda 1: pemerataan pendidikan

Pembangunan pendidikan yang dijalankan selama ini telah berhasil memperbaiki tingkat pendidikan penduduk usia sekolah, yang tecermin pada sejumlah indikator. Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas meningkat signifikan dari 7,2 tahun (2004) menjadi 8,1 tahun (2012). Angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas juga mengalami peningkatan dari 92,6% (2009) peningkatan dari 92,6% (2009) menjadi 93,3% (2012). Pembangunan pendidikan juga telah berhasil meningkatkan akses anak-anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan, yang tecermin pada tingkat partisipasi pendidikan.

Dalam kurun waktu 2004-2012, angka partisipasi murni (APM) SD/MI/Paket A meningkat dari 94,1% (2004) menjadi 95,8% (2012). Pada periode yang sama, APM SMP/MTs/Paket B meningkat dari 65,2% menjadi 78,8%, APK SMA/MA/SMK/ Paket C meningkat dari 48,3% menjadi 78,7%, dan APK PT meningkat dari 14,6% menjadi 27,9%. Partisipasi pendidikan yang secara konstan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun menunjukkan pemerintah telah berhasil memenuhi hak dasar setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan.

Meskipun berbagai indikator pembangunan pendidikan menunjukkan hasil yang baik, masih dijumpai masalah kesenjangan partisipasi pendidikan terutama antarkelompok sosial-ekonomi dan antarwilayah. Layanan pendidikan belum sepenuhnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Kelompok masyarakat miskin jauh tertinggal jika dibandingkan dengan kelompok masyarakat kaya dalam memperoleh layanan pendidikan. Kesenjangan partisipasi pendidikan terutama terjadi pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi, yang tecermin pada angka partisipasi sekolah (APS).

Data Susenas (2012) menunjukkan ada perbedaan APS pada kelompok umur 7-12 tahun (setara SD/MI) yang berasal dari keluarga kaya dan miskin meskipun tidak cukup berarti. Perbedaan APS yang sangat signifikan di antara kedua kelompok masyarakat tersebut mulai terlihat pada kelompok umur 13-15 tahun (setara SMP/MTs) dan semakin mencolok--bahkan mencengangkan--pada kelompok umur 16-18 tahun (setara SMA/SMK/MA). APS pada kelompok umur 16-18 tahun dari kuantil 1 (20% kelompok masyarakat paling miskin) baru mencapai 42,9%, sedangkan pada kuantil 5 (20% kelompok masyarakat paling kaya) sudah mencapai 75,3%. Kesenjangan partisipasi pendidikan dengan angka yang sangat fantastis terlihat pada kelompok umur 19-24 tahun (setara perguruan tinggi), masing-masing 4,8% dan 33,1%.

Kesenjangan partisipasi pendidikan antarwilayah juga terlihat sangat nyata, bahkan antarkabupaten di dalam satu provinsi. Kesenjangan partisipasi pendidikan antarwilayah yang paling mencolok terutama di provinsi dan kabupaten di wilayah timur Indonesia. Rata-rata APM SMP/sederajat di Yogyakarta sudah mencapai sekitar 85%, tetapi di Papua, Papua Barat, dan NTT baru sekitar 60%, 62%, dan 63% saja. Bahkan kesenjangan antarkabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sangat tajam; ada kabupaten dengan capaian APM SMP/ sederajat sudah di atas 95%, tetapi di kabupaten lain baru sekitar 42% dan 59% saja.

Untuk mengatasi kesenjangan partisipasi pendidikan tersebut, upaya penting yang harus dilakukan ialah meningkatkan perluasan akses dan peme rataan pendidikan yang berkualitas. Merujuk pada amanat konstitusi, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah. Untuk itu, pendidikan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan sehingga semua warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan tanpa diskriminasi.

Dalam konteks itu, tantangan paling berat ialah menyediakan layanan pendidikan terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, terdepan, termiskin, dan perbatasan. Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan harus diletakkan baik dalam konteks keterjangkauan kewilayahan (geographic affordability) maupun keterjangkauan keuangan (financial, economic affordability). Maka, kebijakan pembangunan pendidikan harus diarahkan untuk mengatasi masalah tersebut agar layanan pendidikan dapat dinikmati semua warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial, budaya, ekonomi, dan geografi.

Agenda 2: pendidikan menengah

Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dinilai berhasil dengan lulusan SMP/MTs yang terus meningkat dari tahun ke tahun, yang mengharuskan pemerintah untuk dapat menyediakan layanan pendidikan pada jenjang menengah. Untuk itu, pada 2013 pendidikan menengah universal (PMU) --kedua pasangan capres/cawapres: Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta mengusung program Wajib Belajar 12 Tahun--mulai dikenalkan dan semestinya terus  dilanjutkan sebagai bagian dari agenda pembangunan pendidikan, yang bertujuan memperluas pemerataan layanan pendidikan menengah (SMA, SMK, MA). PMU sangat strategis untuk memenuhi dua hal: 1) menciptakan lapisan critical mass dalam cakupan yang lebih luas dan 2) mempersiapkan penduduk usia produktif memasuki masa transisi antara meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi atau langsung masuk pasar kerja.

Menurut data Sakernas (Mei 2013), komposisi tenaga kerja Indonesia menurut pendidikan ialah SD/kurang 44,01%, SMP 17,31%, SMA 15,09%, SMK 8,45%, diploma 2,47%, dan universitas 6,40%. Mengingat mayoritas tenaga kerja masih berpendidikan tingkat dasar (SD/SMP), tentu saja mereka tidak punya keterampilan. Sementara itu, porsi yang tidak terlalu besar tergolong semiterampil dan terampil, yang berpendidikan tingkat menengah dan tinggi. Namun, patut dicermati, masih terdapat lebih dari 50% lulusan SMA/MA/ SMK bekerja dengan kategori unskilled job dan lebih dari 30% berkategori semi-skilled job. Tak mengherankan, persepsi para pemberi kerja terhadap kualitas lulusan sekolah menengah sebagian besar buruk dan cukup, dan sedikit saja yang mengatakan sangat baik.

Dalam konteks demikian, pendidikan menengah diperlukan untuk mempersiapkan anak-anak usia sekolah dengan landasan keilmuan yang baik agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Pendidikan menengah berkualitas dapat memberi kontribusi pada upaya meningkatkan daya saing dan membangun kualitas bangsa. Bagi penduduk usia muda yang memilih untuk memasuki pasar kerja, pendidikan menengah akan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik sehingga diharapkan lebih produktif di dunia kerja. 

Penduduk usia muda merupakan aset ekonomi sangat potensial untuk menopang produktivitas nasional, terutama terkait dengan pemanfaatan bonus demografi. Sangat jelas, pendidikan menengah merupakan landasan sosial yang kuat bagi keberhasilan pembangunan sosial-ekonomi. Untuk itu, kebijakan strategis diperlukan dalam upaya mengembangkan pendidikan menengah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.