Tampilkan postingan dengan label Novi Basuki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Novi Basuki. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2018

Menyigi Kedigdayaan Xi Jinping

Menyigi Kedigdayaan Xi Jinping
Novi Basuki  ;   Mahasiswa Doktoral Sun Yat-sen University, Tiongkok
                                                      JAWA POS, 20 Maret 2018



                                                           
SESI pertama Kongres Rakyat Nasional Ke-13 menggelar rapat paripurna ketiga pada 11 Maret 2018 untuk memvoting draf amandemen Konstitusi Tiongkok yang disusun Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN). Ramai diberitakan, sidang tersebut telah mengegolkan rancangan amandemen 21 butir isi Konstitusi Tiongkok 1982 dengan memanen 2.958 suara setuju, 2 suara menolak, 3 abstain, dan 1 tidak sah.

Masa Kepresidenan

Amandemen Konstitusi 1982 kali ini menjadi sorotan lantaran penghapusan batasan masa jabatan presiden yang “tidak boleh menjabat lebih dari dua periode berturut-turut” dalam pasal 79 ayat 3. Dengan dicoretnya term limit itu, Xi Jinping, presiden Tiongkok sekarang yang mestinya tidak boleh menjabat lagi setelah periode kedua kepresidenannya berakhir pada 2023, termungkinkan untuk terus menjadi presiden sampai waktu yang tak ditentukan. Karena itu, banyak kalangan luar khawatir Tiongkok akan mundur ke era kediktatoran Mao Zedong yang berkuasa seumur hidup sekaligus merusak sistem pensiun yang dirancang oleh dan dijalankan sejak Deng Xiaoping.

Namun, artikel separo halaman yang ditulis Xuan Li -nama pena Departemen Propaganda Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok Biro Teori (Xuanchuan Bu Lilun Ju)- di pagina ketiga Harian Rakyat (Renmin Ribao) edisi 1 Maret 2018 menepis probabilitas akan diterapkannya sistem jabatan seumur hidup (zhongshenzhi). Xuan Li memastikan, pengubahan batasan masa jabatan presiden Tiongkok “bukan berarti mengubah sistem pensiun pimpinan partai dan negara, juga bukan berarti pemberlakuan sistem jabatan seumur hidup pimpinan partai dan negara”. Xuan Li mendasarkan pendapatnya pada aggaran dasar Partai Komunis Tiongkok (PKT) pasal 36 yang mengatur masa jabatan kader PKT di setiap tingkat tidak berlaku seumur hidup; mereka yang karena faktor usia dan/atau kesehatan tidak leluasa menjalankan tugasnya bisa pensiun atau mengajukan pengunduran diri.

Masalahnya, Xuan Li tak menyinggung dokumen Keputusan Komite Sentral PKT tentang Pembentukan Sistem Pensiun Kader Lansia (Zhonggong Zhongyang Guanyu Jianli Lao Ganbu Tuixiu Zhidu de Jueding) yang dikeluarkan pada 20 Februari 1982. Di situ disebut, “Sekalipun sudah sampai pada usia pensiun, tapi karena kebutuhan pekerjaan dan kondisi kesehatannya masih bisa menopang pekerjaan itu dengan normal, setelah disetujui partai, boleh tidak pensiun dalam kurun waktu tertentu untuk melan­jutkan jabatannya.” Alhasil, kalau Xi Jinping di masa senjanya masih merasa bugar, peluangnya untuk terus menjadi presiden tetap terbuka lebar.

Cuma Simbol

Meski demikian, dalam hierarki kepemimpinan di Tiongkok, presiden adalah jabatan yang paling tidak krusial. Sebab, dari dulu sampai sekarang, kedudukannya tak lebih sebagai lambang, figurehead, belaka. Tampuk kekuasaan sesungguhnya, de facto, berada di tangan petinggi PKT (Sekjen PKT dan ketua Komite Militer Pusat PKT).

Saking tak esensialnya, Tiongkok pernah sejak revolusi kebudayaan 1966 hingga 1982 tidak mempunyai presiden. Dua konstitusi Tiongkok sebelum Konstitusi 1982 (Konstitusi 1975 dan Konstitusi 1978) bukan cuma menghapus batasan empat tahun masa jabatan presiden Tiongkok yang termaktub dalam konstitusi pertama Tiongkok (Konstitusi 1954), tapi juga meniadakan jabatan presidennya.

Karena itu, tak heran, Mao Zedong sendiri hanya menjadi presiden Tiongkok dari 1954 sampai 1959. Setelah itu, sambil tetap memegang jabatan tertinggi di PKT, dia memberikan jabatan presidennya kepada Liu Shaoqi sampai 1966. Liu, meski kala itu berstatus presiden, tak berdaya menghadapi siksaan Pengawal Merah (Hong Weibing) loyalis Mao dalam revolusi kebudayaan. Deng Xiaoping yang memangku jabatan ketua Komite Militer Pusat PKT mulai 1981 sampai 1989 malah tak pernah menjabat presiden Tiongkok hingga wafat. Walakin, sekalipun bukan sebagai presiden, tak akan ada yang menyangsikan bahwa Mao dan Deng pada masanya adalah pemegang kekuasaan terbesar di Tiongkok.

Pendek kata, di negara partai (party state) seperti Tiongkok, kekuasaan presiden sebagai kepala negara berada di bawah kekuasaan Sekjen PKT dan ketua Komite Militer Pusat PKT. Preambul anggaran dasar PKT mengatur tegas, “Dang shi lingdao yiqie de (PKT memimpin segalanya).”

Karena itu, kalau memang mau melanggengkan kekuasaannya, Xi Jinping sebenarnya bisa saja melakukannya tanpa perlu repot merevisi konstitusi terlebih dahulu. Dia, misalnya, dapat meniru Jiang Zemin yang sekitar dua tahun tidak melepas jabatan ketua Komite Militer Pusat PKT kepada Hu Jintao kendati jabatan Sekjen PKT dan presiden Tiongkok sudah diserahkannya. Tak akan ada yang melarang Xi jika bertindak seperti itu pula. Sebab, dalam anggaran dasar PKT, masa jabatan Sekjen PKT maupun ketua Komite Militer Pusat PKT sama-sama tak dibatasi. Juga, sepanjang Xi bisa membawa Tiongkok semakin makmur sentosa, rakyat Tiongkok mestinya sami’na wa atho’na. ●

Jumat, 03 November 2017

Keberhasilan dan Tantangan Partai Komunis China

Keberhasilan dan Tantangan Partai Komunis China
Novi Basuki  ;   Mahasiswa Program Doktor di Sun Yat-sen University China
                                                DETIKNEWS, 02 November 2017



                                                           
Kongres Nasional ke-19 Partai Komunis China (PKC) selesai dihelat pada pekan lalu. Suksesi kepemimpin partai sebagai agenda terpentingnya berjalan mulus. Satu pertanyaan menarik diajukan: mengapa setelah sejak 1989 satu per satu pemerintahan komunis di dunia tumbang, PKC mampu bertahan hingga kini, dan bahkan menjadikan China sebagai kekuatan global saingan utama Amerika?

Kunci Sukses PKC

Dalam bukunya, Zhongguo Moshi: Jingyan yu Tiaozhan (2016), Direktur East Asian Institute pada National University of Singapore Zheng Yongnian menyuguhkan tiga jawaban. Pertama, kemauan belajar dari kesuksesan dan kegagalan partai lain. David Shambaugh (2008) mengungkap, pasca-kehancuran Uni Soviet, PKC daerah sampai pusat bertahun-tahun menggelar riset akbar menelusuri penyebabnya untuk dijadikan pelecut agar di kemudian hari tidak bernasib sama. Mereka menyimpulkan, penyebab utama kolapsnya Uni Soviet adalah gegabah meniru sistem politik dan ekonomi ala negara Barat tanpa memedulikan ketidaksamaan dirinya dengan panutannya.

PKC berpendapat, mustahil satu macam sistem cocok dipakai untuk semua negara. Alasannya, kondisi domestik setiap negara berbeda-beda. Tapi, bukan berarti dilarang mengadopsi unsur baik dari negara lain untuk coba diterapkan di negeri sendiri. Asalkan, efek yang ditimbulkan sesudah diaplikasikan harus dijadikan tolok ukur baik-buruknya. Maksudnya, jika membawa kemajuan setelah diimplementasikan, maka sistem itu baik; namun apabila sebaliknya, maka sistem itu buruk dan karenanya tak layak untuk lanjut digunakan. Intinya, "Tak peduli kucing hitam atau kucing putih," kata arsitek China modern Deng Xiaoping, "yang bisa menangkap tikus itulah kucing yang bagus."

Kedua, kemauan beradaptasi dengan perubahan situasi. Bagi PKC, juga tak ada satu sistem apapun yang tak butuh koreksi. Bagaimanapun, suatu sistem harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ketika Republik Rakyat China baru berdiri, PKC di bawah komando Mao Zedong yang utopis mengadopsi sistem ekonomi sosialis gaya Uni Soviet dengan tujuan secepat mungkin mewujudkan masyarakat komunis yang sama rata sama rasa. Ironisnya, justru berujung pada kemelaratan di mana-mana, lantaran negara terlampau kuat mencengkeram ruang gerak sektor swasta melalui pemusatan kepemilikan dan penggunaan mayoritas faktor produksi pada BUMN semata.

Ketika kembali memegang kekuasaan selepas dimarginalkan Mao pada masa Revolusi Kebudayaan, Deng yang pragmatis merombak kebijakan Mao karena terbukti lebih banyak mudaratnya setelah diterapkan. Deng menegaskan, "pinqiong bushi shehuizhuyi" —miskin bukanlah sosialisme. Deng berprinsip, "zhifu shi guangrong de" —menjadi kaya adalah mulia. Karena itu, entrepreneurship rakyat China yang mengakar sejak lampau harus dibangkitkan kembali dengan membiarkan mereka seleluasa mungkin melakukan aktivitas perekonomian.

Caranya, elemen-elemen positif dari sistem ekonomi pasar yang dulu diharamkan Mao karena dipandang sebagai wujud dari kapitalisme mesti diserap dan coba dipraktikkan di China untuk menciptakan iklim usaha yang sehat minim campur tangan negara. Namun, negara bukan berarti sepenuhnya lepas kontrol seperti di negara-negara Barat. Antara pasar dengan negara harus berpadu seimbang seperti filosofi yin dan yang. Apa yang kelak dinamai sistem ekonomi pasar sosialis (shehuizhuyi shichang jingji) inilah, sejak diterapkan pada 1980-an, berhasil menyelamatkan sedikitnya 800 juta rakyat China dari jurang kemiskinan.

Terakhir, kemauan untuk bertransformasi. Tatkala kelas menengah yang acap dianggap pendukung utama demokrasi membesar seiring reformasi ekonomi, PKC dituntut bisa mentransformasikan diri menjadi partai yang tak lagi "semau gue", namun mau menerima kebiasaan bernegosiasi dan berkompromi yang merupakan ciri khas demokrasi.

Walaupun, dengan bersandar pada karakteristik budaya China yang lebih menitikberatkan harmoni dan kolektivitas, PKC merasa tak sreg dengan demokrasi liberal yang mensyaratkan, salah satunya, sistem multipartai. Demokrasi, menurut PKC, tak melulu harus berwujud begitu. Yang terpenting esensi demokrasi, yakni pemerintahan yang bisa menyejahterakan rakyat, terbentuk. Soal bagaimana mengejawantahkannya; antara satu negara dengan negara lain bebas memilih jalannya masing-masing.

Karena itu, ketimbang pertarungan antarpartai, sejak 2003 PKC lebih memilih menciptakan model demokrasinya sendiri: demokrasi intrapartai (dangnei minzhu). Apa yang dimaksud dengan demokrasi intrapartai ini adalah perundingan kepentingan beragam aktor politik dalam satu arena bernama PKC. Kepentingan tak sama tidak perlu membentuk partai berbeda buat berlaga di luar melalui pemilihan umum. Untuk itu, keanggotaan PKC sekarang tidak lagi dibatasi pada kaum proletar, melainkan meluas kepada siapapun, termasuk kelas borjuis yang dahulu jadi musuh bebuyutannya. PKC berkomitmen melalui konsep Tiga Perwakilan yang dicetuskan Jiang Zemin pada 2002, mampu "merepsentasikan kepentingan rakyat China seluas-luasnya" tanpa pandang suku, pendidikan, pekerjaan, ataupun background lainnya.

Beberapa Rintangan

Kendati demikian, ke depan, PKC bukan tak dihadang aral. Pertama, laju pertumbuhan ekonomi dua digit yang puluhan tahun menjadi basis legitimasi PKC sebagai ruling party di China melambat. Kini, sulit bagi petinggi PKC meneruskan pola penyuntikan dana talangan untuk mendongkrak lambannya perekonomian seperti yang pernah dilakukan mereka pada 2008 ketika dunia ditimpa krisis finansial. Pasalnya, hal ini justru berbuntut pada menggelembungnya utang China yang menurut Bloomberg edisi 2 Agustus 2017 telah mendekati USD 29 triliun, atau sekitar 258 persen dari produk domestik bruto China. Kondisi demikian kian diperunyam oleh perusahaan-perusahaan milik pemerintah yang notabene debitur utama, menderita kelebihan kapasitas produksi di saat permintaan global sedang menurun.

Kedua, melebarnya ketimpangan miskin-kaya lantaran pembangunan dan distribusi pendapatan tidak merata. Bahwa reformasi ekonomi telah menjadikan China kaya seketika adalah benar adanya. Sayangnya, berbarengan dengan membesarnya kue ekonomi itu, rasio Gini yang di masa awal diberlakukannya reformasi ekonomi masih 0,3 justru ikut melejit ke 0,61, sebagaimana diumumkan Southwest University of Finance and Economics di Chengdu pada 2012. Level ini jauh melampaui angka aman 0,4 yang dipatok Bank Dunia. Kesenjangan tersebut, di tengah lesunya ekonomi yang berdampak pada menyempitnya ketersediaan lapangan kerja, dikhawatirkan dapat menyulut gejolak sosial yang bisa mengancam stabilitas nasional.

Ketiga, masifnya laku korup kader PKC di hampir segala tingkat. Walaupun genderang perang melawan korupsi sudah ditabuh sejak Xi Jinping bertakhta pada 2012, namun koruptor PKC seperti tak habis-habis diciduk. Data yang dirilis Komite Disiplin Partai (CCDI) belum lama ini menunjukkan, dari 2013 sampai Juni 2017, sebanyak 280 lebih pejabat tingkat pusat, 8.600 lebih tingkat provinsi, 66.000 lebih tingkat kabupaten, serta 1,34 juta lebih tingkat kelurahan dan ke bawah, dijatuhi hukuman karena kasus rasuah. Mampukah PKC mengarungi alangan-alangan itu? Tak ada yang tahu. Yang pasti, dari dulu, segala prediksi yang menyatakan PKC segera kolaps, belum terbukti sama sekali.

Rabu, 01 Februari 2017

Imlek, Tionghoa, dan Islam

Imlek, Tionghoa, dan Islam
Novi Basuki  ;  Alumnus Huaqiao University dan Xiamen University, Tiongkok
                                                    JAWA POS, 28 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MUNGKIN ada baiknya histori relasi Islam dan Tionghoa dibahas saat Imlek. Sebab, hingga kini, di Indonesia masih ada saja yang terus-menerus membenturkan keduanya. Padahal, dalam bukunya, A World Without Islam, mantan Wakil Ketua Dewan Intelijen Nasional CIA Graham E. Fuller menegaskan bahwa Islam justru bisa dan berhasil berdampingan dengan pemikiran Khonghucu.

Islam di Tiongkok

Jauh sebelum Islam lahir pada abad ke-7, Tiongkok menjadi kekuatan utama dunia, terutama dalam aspek perniagaan. Tiongkok mencatat, pada abad ke-5, armada dagangnya sudah berlayar sampai ke Teluk Persia. Diakui pula oleh Abu Ali al-Marzuqi dalam kitab Al-Azmana wa al-Amkana, saat zaman Jahiliyah, pedagang dari Tiongkok berkumpul di Bandar Daba, sebuah kawasan di pesisir Oman.

Sesudah Islam berkembang, pada 651, Khalifah Usman mengirim empat utusan pimpinan Sa’ad ibn Abi Waqqas ke Tiongkok. Mereka bertemu dengan Gaozong, kaisar ketiga Dinasti Tang.Dua di antaranya wafat di Quanzhou. Kuburannya yang dikenal sebagai sheng mu (makam suci) masih ada hingga kini. Sa’ad mendirikan masjid huai sheng (merindukan Nabi) di Guangzhou –juga masih kukuh sampai sekarang.

Belakangan, tahun tersebut, selain dijadikan permulaan hubungan resmi Arab dan Tiongkok, dianggap sebagai awal masuknya Islam ke Negeri Panda. Sekalipun, Nabi Muhammad sendiri pernah mengutus delegasi ke Tiongkok pada 618–626, sebagaimana dinyatakan sejarawan Dinasti Song He Qiaoyuan dalam buku Min Shu (Sejarah Hokkien).

Selama setengah abad (651–800), kedatangan utusan Arab ke Tiongkok semakin masif. Terhitung ada 34 kali. Perinciannya, 17 delegasi pada zaman Kekhalifahan Umayyah dan 15 delegasi pada era Kekhalifahan Abbasiyah. Ketika masa Umayyah, perdagangan ke Tiongkok dilakukan melalui darat. Jalan itu kemudian diblokade karena terjadi Tujue Zhanzheng (Perang Turkistan Timur) sepanjang 620–657. Jalur laut pun menjadi alternatif.

Sejak masa Abbasiyyah pimpinan Al-Mansur (754–775), ibu kota dipindah ke Baghdad yang notabene daerah pesisir. Mulai saat itu, banyak saudagar muslim dari Arab yang menetap dan menikah dengan orang Tiongkok. Mereka bersama anak pinaknya bermukim di wilayah pinggir pantai seperti Guangzhou dan Quanzhou. Itulah cikal-bakal Hui, suku penganut Islam terbesar dan terluas persebarannya di Tiongkok.

Selepas Dinasti Tang, Islam makin maju. Apalagi selama periode pemerintahan suku Mongol Dinasti Yuan, posisi muslim ditinggikan. Saat Kubilai Khan bertakhta, Tiongkok terbagi menjadi 12 distrik yang dikepalai gubernur. Ahli tarikh Islam-Mongol Rashid al-Din Tabib dalam kitab Jami’ al-Tawarikh menyatakan, 8 di antara 12 gubernur adalah muslim. Wakil gubernur juga dipangku muslim di 4 distrik sisanya. Yang masyhur adalah gubernur pertama Provinsi Yunnan Sayyid Ajjal Shams al-Din Omar (1211–1279) –kemudian dilanjutkan Nasr al-Din, anaknya, sampai 1292.

Populasi muslim terus meninggi sehingga muncul istilah ’’yuan shi huihui biantianxia’’ (era Dinasti Yuan, Hui bertebaran di mana-mana). Bahkan, menurut Donald Daniel Leslie dalam makalah The Integration of Religious Minorities in China: The Case of Chinese Muslims, Pangeran Ananda (cucu Khubilai yang menaklukkan Kerajaan Tangut yang berkuasa di Gansu, Ningxia, dan Sichuan) juga memeluk Islam.

Tionghoa dan Islam di RI

Dengan berganti menggunakan jalur maritim, para pedagang muslim dari Arab yang menuju ke Tiongkok harus melalui Selat Malaka di Indonesia. Demikian pula saudagar muslim dari Tiongkok yang akan ke Arab. Jika bertepatan dengan pergantian angin musim, mereka singgah di wilayah yang membelah Pulau Sumatera dan Semenanjung Melayu itu.

Pada waktu yang sama, hubungan Java Dwipa (Indonesia) dengan Tiongkok yang terjalin sejak Dinasti Han Timur (25–220) juga sedang mesra. Karena itu, ketika 878–884 meletus Huangchao Qiyi (Pemberontakan Huangchao) yang menelan korban ratusan ribu muslim di Guangzhou, tak sedikit yang melarikan diri ke Indonesia, terutama ke Palembang. Demikian pula saat 1357–1366 pecah Yisibaxi Bingluan (Perang Ispah) antara kubu Sunni dan Syiah di Quanzhou.

Lagi, sewaktu ekspedisi Laksamana-Muslim Cheng Ho pada abad ke-15. Berdasar riset Tan Yeok Seong (2005), selepas penumpasan pasukan bajak laut yang dikepalai Chen Zuyi pada 1407 oleh armada Cheng di Palembang, Cheng mengangkat seorang muslim Tionghoa setempat bernama Shi Jinqin sebagai pemimpin komunitas (Islam) Tionghoa di sana –kemudian digantikan putrinya, Shi Erjie alias Nyai Pinatih, pasca kematiannya. Lalu, Shi yang kaya raya pindah ke Gresik. Dialah yang mengasuh Sunan Giri kecil: Raden Paku.

Begitulah Islam menyebar ke Indonesia yang kala itu masih menganut animisme, Hindu, dan Buddha. Kita tidak patut menafikan peran Tionghoa di dalamnya. Tahun Kambing telah lama berlalu. Saling mengambinghitamkan semestinya sudah tidak laku. ●

Kamis, 04 Februari 2016

Transparansi Proyek Kereta Cepat

Transparansi Proyek Kereta Cepat

Novi Basuki  ;   Alumnus Huaqiao University dan Xiamen University, Tiongkok
                                                   JAWA POS, 03 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETELAH groundbreaking proyek kereta cepat (high-speed train/ HST) Jakarta–Bandung oleh Presiden Joko Widodo (21/1), pro dan kontra terus mengemuka. Ada kesan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan ”adu mulut” mempertahankan argumentasi masing-masing. Tidak hanya di Indonesia, di Weibo –media sosial Tiongkok serupa Twitter– ramai sekali cuitan publik Negeri Panda tentang kelangsungan proyek pengejawantahan inisiatif ” gaotie waijiao” (diplomasi kereta cepat) Presiden Xi Jinping di Indonesia tersebut.

Bukan hal yang tidak masuk akal apabila Joko Widodo ingin Indonesia segera memiliki HST. Sebab, sejarah perkeretaapian di Indonesia sangatlah panjang. Sepeninggal Belanda, rel yang berhasil dibangun –tersebar di Jawa, Sumatera, Sulawesi, bahkan Kalimantan– tidak kurang dari 6.110 kilometer. Mestinya perkeretaapian di negara kita sudah semaju Jepang dengan Shinkansennya, Prancis dengan Train à Grande Vitesse-nya, dan Tiongkok dengan Zhongguo Tielu Gaosu Lieche-nya.

Pula, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, kereta api harus menjadi moda utama transportasi masal nasional, menjadi tulang punggung angkutan barang dan penumpang. Sebagai turunan dari UU dan PP tersebut, pemerintah kemudian merumuskan pedoman kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional sampai 2030 melalui rencana induk perkeretaapian nasional (ripnas) dan menetapkannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan 43/2011.

Disebutkan dalam ripnas, untuk Pulau Jawa, terdapat 12 rencana pengembangan jalur kereta api. Pengembangan HST ada di posisi keenam di belakang pengembangan jaringan antarkota dengan rel ganda (double track), jaringan regional kawasan aglomerasi, jaringan perkotaan, jaringan penghubung pusat kota dengan bandara, dan jaringan penghubung wilayah sumber daya alam dengan pelabuhan.
Walakin, pengembangan HST sesuai ripnas hanya ditujukan untuk lintasan Merak–Jakarta–Cirebon– Semarang–Surabaya–Banyuwangi. Tidak ada secuil keterangan trayek HST Jakarta–Bandung di sana. Karena itu, wajar kalau pemerintah tidak mau membiayai pembangunan HST tersebut dengan modal negara. Sebab, memang tidak ada dasar hukumnya. Jalan keluarnya, sudah seharusnyalah pemerintah melibatkan swasta dan mengajukan skema non-APBN: murni business-to-business (B2B).

Tiongkok yang mempunyai jaringan HST terpanjang di dunia (mencapai 16.000 kilometer) bersedia menggunakan model B2B itu, menggeser Jepang yang sudah melakukan studi kelayakan lebih dulu. Lantas, China Railway Group berkongsi dengan PT Pilar Sinergi (gabungan BUMN PT Wijaya Karya, PT KAI, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII), membentuk konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Dengan komposisi saham 60 persen dimiliki pihak Indonesia dan 40 persen dikantongi pihak Tiongkok.

Dana yang harus disuntikkan BUMN kita adalah 25 persen. Sisanya, 75 persen, merupakan utang dari China Development Bank (CDB) dengan suku bunga 2 persen, jangka waktu pengembalian 40 tahun, grace period 10 warsa.

Derasnya kritik publik dan ”adu mulut” antar kementerian seyogianya menjadikan proyek HST dikelola dengan penuh kehati-hatian. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Pertama, selain hak monopoli atau eksklusivitas, PT KCIC meminta pemerintah menjamin status perizinan proyek yang dibiayai dengan fasilitas non-recourse debt dari CDB itu tidak akan berubah karena apa pun (non-negotiable approval). Kendati jaminan ini bukan berupa financial guarantee, kerugian karena pembatalan, misalnya, akan menjadi tanggung jawab Indonesia, yang pada ujungnya akan menyedot uang rakyat juga.

Kedua, Menteri BUMN Rini Soemarno mengakui (29/1), konstruksi trayek USD 5,5 miliar tersebut akan menyerap sedikitnya 20.000 pekerja. Tidak dijelaskan berapa persen jumlah pekerja Indonesia vis-à-vis Tiongkok. Di tengah angka pengangguran yang terus meninggi, kita tentu tidak mau pekerja lokal tidak turut diserap.

Ketiga, simpang siur mahal-murah harga antara HST Jakarta–Bandung dibanding 400 kilometer Teheran–Isfahan (Iran) yang didanai China Export and Credit Insurance Corporation (Sinosure) dan dikerjakan China Railway Engineering Corporation (CREC), pemegang 56,10 persen saham CREC. Kita tahu, dalam struktur CREC, terdapat lebih dari 30 departemen yang tersebar di seluruh Tiongkok, masing-masing memiliki anak perusahaan tersendiri. Namun, hingga kini kita belum tahu Indonesia berurusan dengan departemen dan anak perusahaan yang mana.

Kita berharap transparansi. Sebab, hanya dengan begitu, di tengah maraknya korupsi di negeri ini, rakyat tidak terus-menerus berspekulasi tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik semua ini. Mengingat, di Tiongkok sendiri, tak sedikit kasus rasuah yang berkaitan dengan perkeretaapian. Menteri Kereta Api Tiongkok Liu Zhijun pada Juli 2013 diganjar hukuman mati lantaran menerima suap.

Keempat, saat defisit perdagangan Indonesia-Tiongkok terus membengkak sampai USD 13 miliar pada 2015, proyek HST justru berpotensi mendorong pelonjakan importasi barang modal (capital goods) dari Tiongkok, menjadikan ekspor-impor Indonesia-Tiongkok semakin tidak menguntungkan Indonesia.

Terakhir, kegaduhan ”adu mulut” elite politik yang tidak kunjung usai menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif.

Sabtu, 04 April 2015

Menimbang Buah Tangan Presiden dari Tiongkok

Menimbang Buah Tangan Presiden dari Tiongkok

Novi Basuki  ;  Researcher pada Research School of Southeast Asian Studies,
Xiamen University, Tiongkok
JAWA POS, 03 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

PRESIDEN Joko ’’Jokowi’’ Widodo membawa oleh-oleh delapan macam nota kesepahaman (MoU) selepas kunjungan resmi ke Tiongkok. Tiga di antaranya adalah MoU kerja sama ekonomi, kerja sama pembangunan industri dan infrastruktur, serta kerja sama proyek pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung. Masing-masing kerja sama ditandatangani Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian BUMN dengan Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional (NDRC) Tiongkok.

Laman www.setkab.go.id menulis, ’’Pembangunan infrastruktur-infrastruktur di Indonesia yang segera dimulai pada tahun ini,’’ papar Presiden Jokowi di hadapan sekitar 400 pengusaha Indonesia dan Tiongkok di Beijing (27/3), ’’merupakan peluang yang bisa dimasuki investor Tiongkok.’’

Presiden Tiongkok Xi Jinping juga sepakat untuk menyinergikan inisiatif Jalur Sutra Maritim Abad Ke-21 (21 Shiji Haishang Sichou zhi Lu) dengan gagasan Poros Maritim Dunia guna merealisasikan konektivitas di kawasan melalui pembangunan infrastruktur. Juga, kedua negara berkomitmen meningkatkan nilai perdagangan hingga USD 150 miliar pada 2020.

Defisit Perdagangan Menggelembung

Hubungan bilateral perniagaan Indonesia dan Tiongkok resmi dibuka pada 1953. Dari nominal awal USD 7,4 juta, nilainya meroket ke kisaran USD 50,85 miliar pada 2013. Kendati terus membesar, nilai tersebut dibarengi menggelembungnya defisit perdagangan bagi Indonesia. Tak pelak, Negeri Panda masih menjadi pihak yang diuntungkan atas timpangannya ekspor-impor yang tidak kunjung beres sejak 2009 itu.

Berdasar data BPS 16 Maret lalu, pada periode Januari–Februari 2015, ekspor Indonesia ke Tiongkok menukik 40,62 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada waktu yang sama, impor Indonesia dari Tiongkok justru naik 5,44 persen.

Sebenarnya, tren pelemahan ekspor Indonesia ke Tiongkok sudah terlihat per kuartal kedua 2014 yang turun dari USD 4,93 miliar pada triwulan sebelumnya menjadi USD 4,04 miliar. Untuk dua kuartal terakhir, nilainya hanya USD 3,60 miliar dan USD 3,87 miliar. Berbanding terbalik, sepanjang empat kuartal tahun itu, impor Indonesia dari Tiongkok yang didominasi produk manufaktur (pesawat mekanik, peralatan listrik, besi, baja, bahan kimia, dan produk plastik) malah melonjak: USD 7,15 miliar (Q1), USD 8,01 miliar (Q2), USD 7,25 miliar (Q3), dan USD 8,04 miliar (Q4).

Tentu, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh eksportasi utama Indonesia ke Tiongkok yang berupa komoditas seperti batu bara, bijih nikel, produk karet, sawit, dan kakao. Kita tahu, pelemahan ekonomi Tiongkok selama dua warsa terakhir berdampak pada merosotnya harga raw materials tersebut. Hal itu diperparah oleh pemerintah kita yang mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor barang mentahnya.

Tampaknya, ke belakang, defisit masih akan tetap menganga. Sebab, seirama dengan Presiden Xi yang mengajak masyarakat internasional membiasakan diri pada melesunya ekonomi negaranya –yang dia sebut Xin Changtai: Kondisi Normal Baru–, PM Li Keqiang pun tampak tidak pede saat mematok pertumbuhan ekonomi Tiongkok dengan berucap ’’7% zuoyou’’ (sekitar 7 persen) untuk tahun ini. Di lain pihak, Presiden Jokowi amat menggebu untuk menggenjot proyek infrastruktur –yang akan berakibat pada pelonjakan impor barang modal (capital goods).

Karena itu, diperlukan usaha pemerintah untuk mengadakan diversifikasi ekspor, baik secara horizontal (menganekaragamkan jenis produk ekspor), vertikal (memperbanyak ekspor produk hilir), dan/atau memperluas negara tujuan ekspor. Pemerintah juga mesti melakukan spesialisasi pada sektor yang memiliki keunggulan komparatif (export specialization) agar kelak produk yang ditawarkan memiliki daya saing, ke mana pun destinasinya.

Butuh Perhatian Menyeluruh

Kepala BKPM Franky Sibarani (27/3) mengakui, ’’Pemerintah tidak mampu membiayai sendiri pembangunan sehingga masih membutuhkan pembiayaan asing untuk pelaksanaannya.’’ Kita tahu, hampir semua negara berkembang memang menemui permasalahan yang sama: kekurangan dana. Pembiayaan luar negeri melalui investasi asing langsung (FDI) tidak hanya akan mengatasi masalah tersebut, tetapi juga bisa mempertinggi efisiensi target-target pembangunan melalui transfer teknologi modern dan penetrasi tenaga-tenaga ahli.

Tiongkok sebagai kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia yang mengantongi USD 4 triliun devisa memang sudah selayaknya menjadikan Indonesia –yang notabene primus inter pares di Asia Tenggara– sebagai negara tujuan investasi. Apalagi Tiongkok sudah cukup berpengalaman dalam pembangunan infrastruktur keras (hard infrastructure). Misalnya, sarana transportasi, telekomunikasi, pelabuhan, dan jalan raya.

Sebagai informasi, secara keseluruhan, panjang jalan di Tiongkok –meliputi jalan bebas hambatan– lebih dari 3 juta kilometer. Hampir semua kota terhubung satu sama lain. Tiongkok juga telah mampu membuat kereta cepat yang tidak kalah oleh TGV Prancis atau Shinkansen Jepang.

Sekarang, sedikitnya ada dua tugas utama Indonesia. Pertama, memperbaiki infrastruktur lunak (soft infrastucture). Antara lain, pelayanan birokrasi, iklim usaha, kepastian hukum, dan hal-hal terkait yang vital untuk menyedot investor. Kedua, pembangunan infrastruktur keras harus ’’hijau’’ dan mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup sekaligus layak bagi masyarakat kita. Berkaca dari pengalaman proyek USD 1,8 miliar Jembatan Suramadu yang menggunakan mekanisme preferential buyer’s credit dari Tiongkok itu, bukan hanya peralatan, material, atau teknologi yang made in China, namun juga termasuk buruhnya.

Senin, 30 Maret 2015

Laut China Selatan, Tian Xia, dan Indonesia

Laut China Selatan, Tian Xia, dan Indonesia

Novi Basuki  ;  Researcher pada Research School of Southeast Asian Studies,
Xiamen University, Tiongkok
JAWA POS, 27 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

MENARIK menyimak komentar Presiden Indonesia Joko ’’Jokowi’’ Widodo saat kunjungan kenegaraan ke Jepang terkait dengan permasalahan Laut China Selatan (LCS) menjelang lawatan resminya ke Tiongkok, 25–28 Maret. Sebagaimana dilaporkan surat kabar Negeri Sakura Yomiuri Shimbun yang dilansir kantor berita Reuters Senin (23/3), Jokowi menyatakan, sembilan garis putus-putus (nine-dash line) ’’tidak memiliki dasar dalam hukum internasional mana pun’’. Karena itu, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan untuk mempermulus pertumbuhan ekonomi Asia-Pasifik, Indonesia ’’mendukung code of conduct (CoC) serta dialog antara Tiongkok, Jepang, dan ASEAN’’.

Ini merupakan kali pertama –sejak dilantik sebagai presiden Indonesia pada Oktober tahun lalu– mantan gubernur Jakarta tersebut mengemukakan pendapatnya ihwal perkara di LCS. Sekalipun, sebagaimana diakui Direktur Eksekutif CSIS Rizal Sukma, pernyataan Jokowi itu tidak berbeda dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah mengirimkan sikap resmi pemerintahannya mengenai persoalan tersebut kepada Komisi Batas Landas Kontinental (CLCS) PBB.

Terkungkung Tian Xia

Kita tahu, dengan sembilan garis putus-putus di petanya, Tiongkok mengklaim sekitar 90 persen LCS yang ditaksir mengandung cadangan minyak hingga 213 miliar barel dan 2 kuadriliun kubik gas alam sebagai miliknya. Tuntutan itu berdasar pada catatan-catatan sejarah perihal Nanhai –sebutan LCS dalam bahasa Tionghoa– selama ribuan warsa silam.

Namun, historiografi Tiongkok klasik tidak bisa dilepaskan dari weltanschauung yang dianutnya: tian xia, di bawah langit. Konsep tersebut mengajarkan bahwa ’’di bawah langit tidak ada yang bukan tanah kaisar; siapa yang menggarap tanah, tidak satu pun yang bukan rakyat kaisar’’: pu tian zhi xia, mo fei wang tu; shuai tu zhi bin, mo fei wang chen.

Dalam pengertian gamblang, setelah menerima mandat dari langit (tian), kaisar (wang) Tiongkok berhak menjadi penguasa tunggal atas setiap tanah/wilayah (tu) di dunia ini –atau setidaknya daerah di luar Tiongkok harus tunduk pada kedigdayaan kaisar sebagai orang nomor satu di Negara Suzerain dalam lingkaran konsentris Sistem Upeti (Chaogong Tixi) yang diterapkannya sejak 300 SM dengan status Negara Vasal.

Martin Jacques dalam bukunya, When China Rules the World: The End of the Western World and the Birth of a New Global Order (2009), mengingatkan, walaupun tenggelam karena kebangkitan negara Barat (dan Jepang) –yang kemudian menjadi kekuatan dominan di kawasan–, Sistem Upeti dengan mekanisme Suzerain-Vasal yang dipakai Tiongkok tidak pernah lenyap sebagai cara pandang Tiongkok terhadap dunia dan negara-negara di sekitarnya sampai sekarang.

Karena itu, tidak mengherankan jika dalam setiap sengketa kedaulatan, Tiongkok senantiasa berargumen dengan kata-kata ’’zi gu yilai jiushi Zhongguo de guyou lingtu’’ (sejak dahulu kala, area tersebut adalah teritorial inheren Tiongkok). Walakin, Sistem Upeti yang turut kolaps selepas runtuhnya Dinasti Qing karena Revolusi 1911, menurut Zhuang Guotu, pakar Asia Tenggara yang merupakan supervisor penulis di Xiamen University, hanyalah ’’fatamorgana untuk memuaskan subjektivitas penguasa belaka’’.

Selesaikan CoC

Hubungan normal Tiongkok dengan dunia luar, berdasar sinolog dari Universitas Nasional Singapura Zheng Yongnian, telah melewati dua fase. Pertama, fase keterbukaan yang ditandai dibukanya ’’tirai bambu’’ selebar-lebarnya untuk meraup investasi asing. Kedua, fase penyesuaian dengan tatanan dunia yang dipimpin Amerika –ditandai keikutsertaan Tiongkok dalam WTO.

Kemudian, seiring dengan terus membesarnya kekuatan komprehensif Tiongkok, mereka perlahan memasuki fase berikutnya melalui penyediaan tatanan global alternatif guna memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Pada tahap ini, kala terjadi benturan kepentingan, Tiongkok tidak akan serta-merta memberikan konsesi kepada pihak lain. Kita dapat menyaksikannya pada problem LCS.

Kondisi demikian mendorong kita untuk menguak proses pembuatan kebijakan luar negeri Tiongkok dengan pendekatan –meminjam istilah guru besar Harvard University Graham T. Allison– ’’bureaucratic politics’’. Sebab, sebuah kebijakan luar negeri Tiongkok bukan hasil kerja satu orang atau satu departemen saja, melainkan beragam aktor yang masing-masing memasukkan kepentingan sektoralnya di sana.

Karena itu, sulit untuk menyatakan cuma ada satu kebijakan luar negeri Tiongkok yang utuh dan bulat. Misalnya, Kemenlu Tiongkok selalu menegaskan akan berlaku kooperatif untuk tidak bertindak provokatif yang bisa memperkeruh situasi di LCS. Tetapi, baru-baru ini, Tiongkok malah membangun pulau buatan –lengkap dengan fasilitas yang menyerupai pangkalan militer– di atas terumbu karang Kepulauan Spratly.

Bagi Indonesia, hal itu jelas mengkhawatirkan. Pasalnya, perubahan struktur lansekap geografi LCS secara unilateral yang dilakoni Tiongkok tersebut akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna –sehingga akan menyeret kita menjadi pihak yang mempunyai klaim di LCS bersama dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei.

Indonesia sebagai primus inter pares di Asia Tenggara patut mendesak Tiongkok dan ASEAN untuk secepatnya menyelesaikan CoC yang sudah terlalu lama terbengkalai. Bila tidak, cita-cita menjadi poros maritim dunia akan menemui hambatan runyam.

Rabu, 12 November 2014

Peluang dan Tantangan Hubungan Indonesia-Tiongkok

Peluang dan Tantangan Hubungan Indonesia-Tiongkok

Novi Basuki  ;  Researcher pada Research School of Southeast Asian Studies,
Xiamen University, Tiongkok
JAWA POS, 12 November 2014
                                                
                                                                                                                       


DALAM kunjungannya ke Beijing untuk menghadiri KTT APEC, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada 9 November lalu melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping. Dilansir situs www.setkab.go.id (9/11), dalam perbincangannya, Xi menyatakan bahwa hubungan kemitraan strategis komprehensif Indonesia-Tiongkok paling dinamis di kawasan Asia Pasifik. Jokowi juga berharap kemitraan strategis yang komprehensif itu dapat semakin konkret.

Benar, selama sepuluh tahun terakhir, hubungan Indonesia dengan Tiongkok –sebagaimana diakui Marty Natalegawa, mantan menteri luar negeri RI– berada pada kondisi terbaik sepanjang sejarah. Namun, selanjutnya, selain terdapat peluang, relasi kedua negara tidak berarti tanpa tantangan.

Peluang

Sejak Xi naik menjadi presiden pada 2012, titik berat politik luar negeri Tiongkok adalah pada ”zuo hao zhoubian waijiao gongzuo” (menjalin hubungan baik dengan negara-negara sekitar). Ditulis Chen Qi, guru besar Tsinghua University, di China Daily (23/9), ”China is emphasizing the importance of relations with its neighbors and is seeking to build a community of shared destiny with them.”

Guna mewujudkan itu, Xi menawarkan proposal pembangunan 21 Shiji Haishang Sichou zhi Lu (Jalur Sutra Maritim Abad Ke-21) dengan dana pendukung USD 50 miliar, yang Xi paparkan kali pertama di Indonesia pada 2013. Polanya, Tiongkok akan melakukan kerja sama (berupa perdagangan bebas, pembangunan infrastruktur, pertukaran budaya, dll) dengan negara-negara yang berada di sepanjang jalur tersebut. Indonesia adalah salah satu rute penting jalur yang pada abad ke-12 mencapai puncak kejayaannya itu.

Saat debat capres tentang politik internasional dan ketahanan nasional (22/6), selain tetap menjadikan bebas aktif sebagai landasan politik luar negerinya, Jokowi bermaksud menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan mandiri serta menjadi poros maritim dunia. Berdasar pasal 46 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Indonesia tergolong negara kepulauan (archipelagic state). Namun, itu tidak serta-merta menjadikan Indonesia sebagai negara maritim (maritime state). Yang disebut pertama hanya mengacu pada kondisi geografis negaranya. Sedangkan yang disebut terakhir adalah negara yang kejayaannya bertumpu pada kekuatan maritim. Visi maritim Jokowi yang searah dengan Xi itu dapat dijadikan peluang dalam merajut kerja sama dengan Tiongkok lima tahun ke depan.

Tantangan

Setidaknya ada lima tantangan yang dihadapi Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi dalam menjalin hubungan bilateral dengan Tiongkok. Pertama, menyeimbangkan defisit neraca perdagangan yang belum terselesaikan sejak 2009. Data BPS awal 2014 menunjukkan, sepanjang 2013 total nilai perdagangan Indonesia-Tiongkok sebesar USD 50,85 miliar –turun dari 2012 yang USD 51,04 miliar. Perinciannya, ekspor Indonesia ke Tiongkok USD 21,28 miliar, sedangkan impor Indonesia dari Tiongkok mencapai USD 29,57 miliar (defisit sekitar USD 7,99 miliar bagi Indonesia). Indonesia perlu intens berkomunikasi dengan Tiongkok agar defisit perdagangan bisa ditekan menuju keseimbangan.

Kedua, Tiongkok yang notabene kekuatan ekonomi terbesar kedua dunia memiliki USD 3,95 triliun devisa. Sayang, hingga 2013 baru USD 2,02 miliar saja investasi yang ditanam di Indonesia. Indonesia sebagai primus inter pares di Asia Tenggara dengan pertumbuhan ekonomi yang positif –dan didukung politik yang relatif stabil– seharusnya dapat menjadi negara tujuan investor Tiongkok. Iklim investasi perlu terus diperbaiki. Sebelum bertemu Xi, Jokowi juga mempertegas akan melakukan pembenahan pada penghambat lancarnya investasi seperti rumitnya perizinan saat berpidato di depan sekitar 300 pengusaha di Beijing.

Ketiga, masih sedikit wisatawan Tiongkok yang sangat potensial yang terserap. Pemerintah menargetkan 3 juta turis Tiongkok ke Indonesia hingga 2016. Namun, patut diperhatikan, angka ini sudah dicapai Thailand 2013 kemarin. Malaysia pada pertengahan tahun itu sudah berhasil menyedot pelancong Tiongkok sebanyak 943 ribu lebih. Sedangkan Indonesia, pada keseluruhan tahun yang sama, hanya mampu menarik 750 ribu orang.

Keempat, di bidang pendidikan, Indonesia juga belum menjadi negara tujuan pelajar Tiongkok. Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura (88.457) dan Malaysia (12.712), jumlah pelajar Tiongkok di Indonesia masih sangat minim. Data dari KBRI Beijing menunjukkan, pada 2013 hanya ada 327 orang Tiongkok yang menempuh pendidikan di Indonesia. Jauh dengan pelajar Indonesia di Negeri Panda yang mencapai lebih dari 13.000 pada tahun yang sama.

Terakhir, sengketa antara Tiongkok dan empat anggota ASEAN (Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei), terkait kedaulatan di Laut China Selatan, masih membutuhkan Indonesia sebagai ”juru damai yang tak memiliki kepentingan” (honest peace broker). Di luar itu, Indonesia juga harus senantiasa memastikan tak ada kedaulatan nasional yang dilanggar Tiongkok dengan sembilan garis putus-putus (nine-dash line) di petanya tersebut. Perlu diketahui, ada beragam tangan yang turut campur dalam perumusan dan atau pengambilan kebijakan luar negeri Tiongkok –masing-masing memasukkan kepentingan sektoralnya di sana. Karena itu, sulit menyatakan cuma ada satu kebijakan luar negeri Tiongkok yang kongruen.  ●

Rabu, 26 Maret 2014

Mengkaji Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok

Mengkaji Istilah C(h)ina dan Republik Rakyat Tiongkok

Novi Basuki  ;   Researcher pada Department of South East Asian Studies
Xiamen University, Tiongkok
JAWA POS,  26 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Maret lalu menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014. Melalui ini, SBY resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 yang mengimbau untuk menggunakan istilah China dan meninggalkan istilah Tionghoa dan Tiongkok.

Dalam pertimbangannya, penggantian istilah Tionghoa/Tiongkok dengan Tjina dinilai telah "menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam relasi sosial yang dialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa". Dengan berlakunya keppres tersebut, ''dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa dan untuk penyebutan negara People's Republic of China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok".

Perjalanan Istilah C(h)ina         

Patut diketahui, di Tiongkok sendiri, soal apakah penggunaan istilah C(h)ina mengandung unsur diskriminasi atau tidak masih terus menjadi perdebatan hingga kini.

Para sejarawan Tiongkok mengakui bahwa kata C(h)ina berasal dari bahasa Sanskerta: cinastana dan/atau mahachinastana. Maha bermakna agung. Sthana berarti negara. China diyakini sebagai pelafalan dari kata Qin yang merujuk kepada Dinasti Qin (221 SM-206 SM). Dari kata tersebut, dapat diartikan: Negara Qin yang agung.

Pada zaman Dinasti Tang (618-907), agama Buddha maju pesat. Para biksu banyak menerjemahkan kitab-kitab klasik agama ini yang mereka bawa sepulang belajar dari India. Kata mahachinastana yang tercatat di sana kemudian secara transkripsi diterjemahkan menjadi mokezhina guo. Dalam buku Great Tang Records on the Western Regions yang ditulis pada 646 Masehi, misalnya, terdapat percakapan seperti ini, "Dinasti Tang itu di mana?", "Tang itu di tempat yang oleh India sebut sebagai mokezhina guo".

Belakangan, kata mokezhina guo diperpendek menjadi zhina saja. Liang Qichao (1873-1929), salah seorang tokoh reformis di masa akhir Dinasti Qing, dalam tulisan-tulisannya kerap menggunakan istilah ini. Pelajar-pelajar Tiongkok di Jepang kala itu juga menyertakan kata zhina pada nama perkumpulannya. Lebih dari itu, mereka lebih memilih menyebut dirinya sebagai Zhina Ren (orang Zhina) daripada Qing Ren (orang Qing) sebagai bentuk penolakan terhadap dinasti korup itu.

Penggunaan kata zhina masih terus digunakan sampai beberapa tahun setelah berdirinya Zhonghua Min Guo (Republic of China) pada 1912. Surat Sun Yatsen kepada Perdana Menteri Jepang Okuma Shigenobu pada 1914 tercatat 34 kali menggunakan kata zhina.

Baru ketika terjadi perang Tiongkok-Jepang sebelum dan selama Perang Dunia II, istilah zhina yang digunakan Jepang dianggap mengandung unsur penghinaan karena shina -pelafalannya dalam bahasa Jepang- dianggap berdekatan bunyi dengan huruf Kanji lainnya yang berarti boneka golek dan segera mampus.

Terkait istilah Tjina dan/atau C(h)ina yang dianjurkan penggunaannya melalui SE-06/Pred.Kab/6/1967 apakah mengandung unsur diskriminasi atau tidak, tentu perlu ditempatkan pada situasi yang melatarbelakangi keluarnya surat edaran tersebut. Yakni, meletusnya insiden G 30 S tahun 1965 yang ditengarai dimotori oleh PKI dan kecurigaan terhadap Tiongkok yang turut memberikan sokongan akan pemberontakan tersebut.

Republik Rakyat Tiongkok Kurang Tepat

Bahasa nasional Tiongkok -atau yang lazim dikenal dengan sebutan Putonghua-tidak mengenal istilah Tionghoa. Tionghoa hanya ada pada dialek Hokkien untuk melafalkan kata yang dalam Putonghua disebut zhonghua. Dialek Hokkien dipakai oleh orang-orang yang tinggal di Fujian, salah satu provinsi di pesisir selatan Tiongkok. Masyarakat di luar daerah ini, dapat dipastikan, tidak paham jika zhonghua dilafalkan sebagai Tionghoa mengingat mereka juga punya pengucapan tersendiri untuk itu.

Zhonghua merujuk pada tempat yang dihuni suku Huaxia. Tempat itu berada di sepanjang aliran Sungai Kuning. Peradaban Tiongkok bermula dari sana. Adalah suku Huaxia dan keturunan-keturunannya yang kemudian mendirikan dinasti-dinasti yang sekarang berubah bentuk menjadi sebuah negara bernama Zhonghua Renmin Gongheguo.

Zhonghua Renmin Gongheguo adalah People's Republic of China dalam Putonghua. Jika diterjemahkan per kata, zhonghua sama dengan Tionghoa; renmin berarti rakyat; gonghehuo bermakna republik. Dengan begitu, kalau mengikuti kaidah bahasa yang benar, kurang tepat bila People's Republic of China dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Republik Rakyat Tiongkok. Pasalnya, Tiongkok adalah dialek Hokkien dari zhongguo yang merupakan abreviasi dari Zhonghua Renmin Gongheguo -laiknya Republik Indonesia yang disingkat menjadi RI.

Berdasar itu, Zhonghua Renmin Gongheguo dalam bahasa Indonesia seharusnya disebut sebagai Republik Rakyat Tionghoa atau Tiongkok saja. Sebab, kalau memakai Republik Rakyat Tiongkok, sama halnya dengan menyebut Republik Indonesia sebagai Republik RI. Nah, loh?