Tampilkan postingan dengan label Udi H Pungut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Udi H Pungut. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Januari 2015

Petral

Petral

Udi H Pungut  ;  Peneliti pada Indonesia Research and Strategic Analysis (IRSA)
KOMPAS, 29 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

MEREKA yang berharap Pertamina Energy Trading Limited dibubarkan tentu kecewa. Tim reformasi tata kelola sektor minyak dan gas menganggap keberadaan Petral dapat dipertahankan. Namun, fungsinya harus sesuai dengan namanya, yaitu sebagai trading company. Petral tidak boleh lagi menjadi pelaksana tunggal penjualan dan pembelian minyak mentah dan bahan bakar minyak.

Ada dua alasan mengapa Petral dapat dipertahankan. Pertama, keberadaan trading companybermanfaat bagi efisiensi dan manajemen risiko penjualan dan pembelian minyak di pasar dunia. Kedua, pembubaran Petral dapat menghapus jejak kecurangan yang diperkirakan terjadi di masa lalu. Tim reformasi migas tampaknya tidak mau terjebak oleh tuntutan sebagian masyarakat yang menginginkan pembubaran Petral.

Mafia migas

Sejak awal, Petral—dulu bernama Petra Group—didedikasikan untuk memasarkan minyak mentah dari Indonesia. Operasi Petral hampir tanpa risiko karena hanya berfungsi sebagai ”agen penjualan” yang sama sekali berbeda dengan perusahaan perdagangan komoditas pada umumnya. Karena itu pula, ikutnya kroni penguasa dalam kepemilikan Petral kerap dianggap sebagai upaya pemburuan rente.

Sejak tahun 1998, kepemilikan kroni penguasa Orde Baru sudah tidak ada lagi. Sejak itu pula, produksi minyak nasional menurun berkelanjutan.
Mulai tahun 2003, status Indonesia berubah dari eksportir neto menjadi importir neto minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Fungsi Petral berubah menjadi ”administrator tender” penjualan dan pembelian minyak Pertamina. Volume transaksinya makin besar karena impor BBM meningkat pesat. Maka, pemburuan rente terus berlangsung dengan modus dan pelaku yang berbeda.

Tuntutan pembubaran Petral muncul karena penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM yang dilakukannya dianggap tidak efisien. Tim Reformasi Migas menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan ”tersembunyi” yang terlibat dalam proses tender, termasuk indikasi kebocoran informasi sebelum tender berlangsung. Sejauh ini, penyelewengan dan penyimpangan prosedur yang menyebabkan inefisiensi itu belum terbukti secara hukum. Istilah ”mafia migas” muncul sebagai sikap skeptis atas ketidakmampuan kita membuktikan pemburuan rente di sektor minyak dan gas.

Kebijakan tender

Rekomendasi mengenai keberadaan Petral yang telah diberikan Tim Reformasi Migas tidak menyajikan secara rinci bagaimana proses tender yang dapat menutup celah bagi masuknya ”kekuatan tersembunyi” itu.

Sisa waktu lima bulan ke depan mudah-mudahan cukup memadai untuk penataan kembali aturan dan kebijakan di sektor migas, termasuk persoalan penjualan serta pengadaan minyak mentah dan BBM.

Berkaitan dengan keberadaan Petral dan proses tender, direkomendasikan proses tender terbuka dan dilakukan Pertamina sendiri. Dalam hal ini, Pertamina dapat menggunakan integrated supply chain (ISC) yang sudah dibentuknya. Pembelian minyak mentah dan BBM tidak perlu lagi dibatasi kepada perusahaan minyak negara tertentu (NOC) seperti selama ini.

Pembatasan pembelian hanya dari NOC terbukti tidak membuat pengadaan menjadi lebih efisien dan hanya menambah mata rantai pengadaan. Kerap terjadi, NOC hanya menjadi fronting bagi pihak ketiga untuk ikut dan memenangkan tender. Karena itu, tender harus mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC.

Selama ini, kebijakan dan proses tender sulit diawasi karena dilaksanakan Petral di Singapura. Dengan mengalihkannya kepada ISC Pertamina di dalam negeri, proses tender sepenuhnya tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga pengawasan atau penegak hukum lain dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Transformasi Petral

Tugas dan kewenangan Tim Reformasi Migas terbatas pada penataan kembali aturan hukum dan kebijakan di sektor migas. Karena itu, kita tidak dapat berharap tim itu dapat mengungkap keberadaan dan memberantas ”mafia migas” yang selama ini diduga beroperasi di Petral. Pergantian manajemen seperti direkomendasikan Tim diharapkan dapat memuluskan jalan bagi transformasi Petral menjadi trading company yang sesungguhnya.
Tim juga menyarankan pergantian manajemen ISC Pertamina untuk mendapatkan personel yang kredibel dalam menjalankan tugas penjualan dan pengadaan yang selama ini dilakukan Petral.

Pergantian personel dan lembaga pelaksana tidak menjamin proses penjualan dan pengadaan minyak akan terbebas dari praktik pemburuan rente. Aturan dan kebijakan di sektor migas, termasuk sistem serta prosedur tender dan pengawasan pelaksanaannya, harus dapat menutup peluang bagi masuknya pemburu rente.

Selain dua rekomendasi yang telah dikeluarkan, soal kebijakan subsidi BBM dan keberadaan Petral, dalam lima bulan ke depan kita menunggu rekomendasi tim yang lebih mendasar berkaitan dengan tata kelola sektor migas.

Sesuai rekomendasi tim, pemerintah perlu segera mengaudit forensik Petral agar kesalahan dan penyimpangan tidak terjadi lagi, baik di Petral maupun lembaga lain yang menjalankan fungsi penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM.  

Rabu, 31 Desember 2014

Perubahan Kebijakan Subsidi BBM

                          Perubahan Kebijakan Subsidi BBM

Udi H Pungut  ;   Peneliti pada Indonesia Research and Strategic Analysis
KOMPAS,  31 Desember 2014

                                                                                                                       


BAHAN bakar minyak merupakan komoditas strategis yang perlu campur tangan pemerintah. Kebijakan harga bahan bakar minyak ke depan harus dapat mendorong rasionalitas konsumsi dan kemajuan industri pengilangan minyak bumi di dalam negeri seraya mengurangi beban dan volatilitas anggaran pemerintah. Itulah semangat yang terkandung dari rekomendasi Komite Reformasi Tata Kelola Sektor Minyak dan Gas.

Secara garis besar, rekomendasi tersebut menyangkut dua masalah pokok, yaitu pola subsidi dan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi. Pola subsidi yang berlaku saat ini, yaitu berupa penetapan harga eceran, disarankan untuk diubah menjadi subsidi tetap (fixed subsidy).

Bensin, minyak solar, dan minyak tanah tetap dipertahankan sebagai jenis-jenis BBM yang diatur harganya. Namun, konsumsi bensin tidak lagi diarahkan kepada jenis bensin premium (RON 88).

Ke depan, impor bensin premium tidak perlu lagi dilakukan. Sebagai gantinya, Pertamina dapat mengimpor Mogas 92, yang di dalam negeri lebih dikenal dengan sebutan pertamax.

Selama masa transisi, kilang BBM Pertamina yang selama ini memproduksi bensin premium dapat tetap berjalan. Produksinya diedarkan di wilayah sekitar lokasi kilang dengan besaran subsidi lebih kecil daripada subsidi untuk pertamax.

Momentum

Harga minyak di pasar dunia sedang turun drastis. Sekarang saat tepat untuk memperbarui kualitas BBM yang kita konsumsi. Selisih antara harga keekonomian Mogas 92 dan harga eceran tanpa pajak untuk bensin premium yang ditetapkan pada saat ini tak terlampau besar. Dengan subsidi Rp 1.000 per liter, misalnya, harga Mogas 92 hanya akan sedikit lebih tinggi daripada harga eceran bensin premium yang ditetapkan saat ini.

Pergantian bensin premium dengan Mogas 92 memungkinkan penghitungan harga keekonomian bensin menjadi lebih akuntabel. Bensin premium tidak diperdagangkan di pasar dunia sehingga referensi harganya tidak tersedia. Impor bensin premium dilakukan dengan mencampur bensin yang kualitasnya lebih tinggi dengan Naptha. Harga keekonomian bensin premium dihitung  berdasarkan persentase tertentu dari harga Mogas 92.

Karena kualitasnya lebih tinggi, harga Mogas 92 tentu lebih mahal daripada bensin premium. Namun, harga patokan yang digunakan dalam penghitungan subsidi bensin premium ternyata menggunakan harga referensi atau harga indeks pasar yang hanya sedikit lebih rendah (98,42 persen) daripada harga Mogas 92.

Dengan menggunakan Mogas 92, biaya keekonomian konsumsi bensin akan bertambah sekitar 1,5 persen. Tambahan biaya tersebut adalah konsekuensi dari peningkatan kualitas konsumsi yang akan berdampak positif terhadap lingkungan dan menghasilkan manfaat lain bagi konsumen.

Perubahan kebijakan subsidi tentu mengharuskan penyesuaian pada pasokan BBM, khususnya bensin, oleh Pertamina. Produksi kilang di dalam negeri harus diubah dari bensin premium menjadi pertamax (RON 92). Menurut informasi, secara teknis itu dapat dilakukan Pertamina dalam waktu beberapa bulan. Peralihan produksi dari bensin premium menjadi Pertamax 92 dapat berjalan lebih lancar, terutama apabila Pertamina dapat mengelola fasilitas kilang TPPI yang ada di Tuban.

Subsidi tetap

Usulan besaran subsidi yang bersifat tetap banyak kita dengar akhir-akhir ini. Tim Reformasi Tata Kelola Migas merekomendasikan pola subsidi tersebut, khususnya untuk bensin. Besaran subsidi per liter ditetapkan pemerintah sesuai dengan kemampuan anggaran. Dengan subsidi tetap, kebutuhan anggaran untuk subsidi menjadi lebih pasti dan tidak terpengaruh oleh perubahan harga BBM di pasar dunia.

Pola subsidi dalam bentuk penetapan harga eceran menyebabkan kebutuhan anggaran subsidi berfluktuasi sesuai dengan perubahan harga BBM di pasar dunia. Dengan pola subsidi tetap, tentu anggaran pemerintah akan lebih stabil karena perubahan harga minyak di pasar dunia ditransmisikan ke harga di dalam negeri. Dalam hal ini, konsumen di dalam negeri harus menyesuaikan diri dengan perubahan harga yang akan terjadi setiap bulanan atau dua mingguan.

Perlu dicatat, pola subsidi tetap tersebut hanya diusulkan untuk bensin. Untuk minyak solar, pola subsidinya masih menggunakan pola lama, yaitu dengan penetapan harga jual eceran.

Minyak solar bersubsidi umumnya digunakan untuk transportasi publik, angkutan barang untuk kepentingan umum, dan kapal nelayan. Harga input yang berubah-ubah diperkirakan mempersulit kegiatan usaha tersebut. ●

Jumat, 13 Juni 2014

Catatan tentang Distribusi Pendapatan

Catatan tentang Distribusi Pendapatan

Udi H Pungut  ;   Peneliti pada Indonesia Research and Strategic Analysis (IRSA)
KOMPAS,  11 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
DISTRIBUSI pendapatan yang makin timpang menjadi catatan buruk perkembangan ekonomi selama era Reformasi. Headline Kompas (4/4/2014) mengingatkan kita akan hal itu. Pemerintah boleh jadi belum cukup melakukan fungsi redistribusi dan atau kebijakan yang dilakukan tidak terlihat dampaknya.
Selama era Reformasi telah terjadi peningkatan ketimpangan distribusi pendapatan secara konsisten. Pada 2013, indeks Gini—ukuran ketimpangan distribusi¬—mencapai 0,41, tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Indeks Gini naik 10 poin dari 0,31 pada tahun 1999.

Kecenderungan itu tentu membuat miris, terlebih lagi itu terjadi bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak terlalu tinggi.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa pemerataan pendapatan itu penting. Pertama, seperti dilaporkan IMF (2014), ”ada bukti makin kuat bahwa ketimpangan pendapatan yang tinggi dapat mengganggu pertumbuhan dan stabilitas perekonomian”.

Kedua, ketimpangan yang terlalu tinggi memperbesar peluang terjadinya kriminalitas, kerusuhan sosial, dan ketidakstabilan politik. Ketiga, berkaitan dengan rasa keadilan: distribusi merata sempurna mustahil terjadi, tetapi ketimpangan yang membesar mengindikasikan perekonomian makin jauh dari keadilan.

Masalah pengukuran

Untuk dimaklumi, ketimpangan bersifat relatif dan hampir dipastikan akan selalu terjadi. Ketimpangan dapat saja naik walaupun pendapatan penduduk miskin naik pula. Sebaliknya, penurunan pendapatan penduduk miskin tidak selalu menyebabkan ketimpangan meningkat. Distribusi pendapatan yang makin timpang tidak serta-merta berarti telah terjadi proses pemiskinan atau kegagalan program keluar dari kemiskinan.

Mereka yang serius mengamati distribusi pendapatan akan menyadari bahwa metodologi yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengukur ketimpangan menimbulkan dua akibat penting. Pertama, ketimpangan yang dilaporkan cenderung rendah (underestimate). Kedua, perkembangan ketimpangan dapat menciptakan ”sinyal palsu”: subsidi bagi kelompok miskin tidak berguna bagi pemerataan.

Seperti diketahui, BPS mengukur indeks Gini berdasarkan pengeluaran rumah tangga. Data pengeluaran dianggap lebih akurat daripada data pendapatan, dan lebih andal (reliable) sebagai ukuran kesejahteraan rumah tangga.

Masalahnya, rasio tabungan pada umumnya naik sejalan dengan peningkatan pendapatan. Orang miskin cenderung mengeluarkan semua pendapatannya untuk konsumsi. Sementara pada orang kaya, makin besar pendapatan yang ditabung. Ini yang menyebabkan tingkat ketimpangan akan cenderung rendah.

Manfaat subsidi atas barang dan jasa tidak akan ”terlihat” pada distribusi pendapatan yang diukur dengan data pengeluaran. Subsidi yang dimaksudkan untuk mengurangi beban penduduk miskin tentu akan memperkecil pengeluaran mereka. Perluasan program beras miskin, pelayanan kesehatan, dan pendidikan gratis dapat mengakibatkan ketimpangan makin tinggi.

Catatan di atas tentu saja bukan pemaafan atas peningkatan ketimpangan yang terjadi selama ini. Patut diduga, balas jasa atas faktor produksi yang dimiliki orang kaya (aset keuangan dan modal) naik lebih cepat daripada kenaikan upah dan keuntungan usaha kecil dan informal.

Subsidi dan transfer yang diberikan kepada penduduk berpendapatan rendah tampaknya tidak dapat menutup kesenjangan itu.

Skema redistribusi

Ketimpangan pendapatan terjadi karena ketimpangan kepemilikan dan perbedaan harga faktor produksi. Reformasi agraria adalah satu bentuk pemerataan aset, dalam hal ini lahan pertanian.

Dengan redistribusi lahan, pendapatan petani menjadi lebih merata. Sayangnya, kebijakan itu dapat menimbulkan biaya efisiensi berupa penurunan produktivitas sektor pertanian secara keseluruhan.

Dari sisi harga faktor produksi, kenaikan upah minimum akan membuat distribusi pendapatan lebih merata. Risiko penurunan penyerapan tenaga kerja yang ditimbulkannya mungkin tidak sebesar yang kita duga sehingga resistansi terhadap kebijakan upah minimum makin berkurang.

Dalam jangka panjang, pemerataan kualitas sumber daya manusia tentu lebih penting untuk pemerataan pendapatan. Itu dapat dilakukan melalui subsidi biaya pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Jika perlu tindakan ”revolusioner”, yang dapat dilakukan adalah mencabut subsidi BBM dan mengalokasikannya untuk subsidi yang mempunyai dampak distributif. Pembangunan infrastruktur pertanian adalah di antaranya. Akankah pemerintah yang akan datang berani membuat kebijakan yang tidak populer itu?

Rabu, 19 Februari 2014

Mencermati UU Perindustrian

Mencermati UU Perindustrian

Udi H Pungut  ;   Peneliti pada Indonesia Research and Strategic Analysis
KOMPAS,  19 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Kebijakan perdagangan bebas dan otonomi daerah sering kali menghambat implementasi kebijakan industri. UU Perindustrian yang baru mencerminkan keinginan menjadikan industri sebagai arus utama kebijakan pemerintah.

UU Perindustrian yang disetujui DPR pada 19 Desember 2013 (Kompas, 20/12/2013) terdiri atas 123 pasal dan dibagi ke dalam 17 bab. Ada lima aspek penting yang diatur UU ini: perencanaan pembangunan; sumber daya, sarana, dan prasarana; pemberdayaan; pengamanan dan penyelamatan; serta perizinan, investasi, dan fasilitas. Pada kelima aspek tersebut semangat memfasilitasi lebih terasa daripada keinginan untuk mengatur.

Sumber daya dan infrastruktur

Meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM), menyediakan infrastruktur, dan mendorong kemajuan teknologi adalah tugas utama pemerintah dalam memajukan sektor industri. Pada ketiga area itu, intervensi pemerintah diperlukan karena mekanisme pasar tidak berfungsi optimal. Menurut UU Perindustrian yang baru, peran pemerintah tidak sekadar menjalankan tiga ”tugas pokok” tersebut.

Soal pembiayaan, pemerintah ditugasi memfasilitasi tersedianya skema pembiayaan yang kompetitif bagi industri. Tidak jelas apa yang dimaksud ”skema pembiayaan yang kompetitif” itu. Yang pasti, pemerintah dapat memberi pinjaman, subsidi bunga, hibah, dan penyertaan modal kepada usaha industri. Untuk menyelamatkan industri dari ancaman kerugian akibat pengaruh konjungtur ekonomi global, pemerintah dapat memberi stimulus fiskal dan kredit program.

Fasilitas pembiayaan tampaknya bukan hanya untuk mengimbangi informasi asimetris di pasar kredit dan keterbatasan kolateral pada kelompok usaha industri tertentu. Intervensi di sektor pembiayaan untuk meningkatkan daya saing terbukti kontra produktif bagi peningkatan produktivitas industri jangka panjang. Kebijakan itu hanya layak diterapkan pada skala terbatas, pada industri kecil dan menengah (IKM), misalnya.

Industri tentu penting bagi perekonomian, tetapi tidak perlu dimanjakan dengan kredit program dan fasilitas keuangan dari pemerintah. Pembentukan lembaga keuangan khusus bagi industri boleh jadi diperlukan, seperti disarankan oleh UU Perindustrian. Tetapi, ”tingkat bunga yang kompetitif” pada akhirnya hanya akan terbentuk pada sistem keuangan yang efisien.

UU Perindustrian yang baru juga mengatur masalah pasokan bahan baku sumber daya alam (SDA). Untuk menjamin pasokan bagi industri nasional, ekspor barang tambang dan hasil hutan dikendalikan dan hanya dimungkinkan apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi. Seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Perindustrian bermaksud meningkatkan kegiatan pengolahan melalui pembatasan ekspor bahan mentah. Tujuan mulia itu hanya akan berdampak buruk bagi sektor hulu, pertambangan, dan perkebunan jika ”tugas pokok” pemerintah dalam mendorong kemajuan industri tidak dilaksanakan maksimal.

Perumus UU tampaknya menyadari pentingnya peran pemerintah di bidang SDM, infrastruktur, dan teknologi. Sayangnya, aturan mengenai SDM lebih banyak menyangkut standar kualitas dan pengadaannya. Perlu diciptakan skema insentif untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pembangunan mutu SDM. Aturan mengenai hal itu perlu dirumuskan dalam aturan pelaksanaan UU Perindustrian.

Soal infrastruktur, pemerintah pusat dan daerah ditugasi menjamin pengadaan lahan, energi, sarana transportasi dan komunikasi, dan lain-lain. Perbedaan kebijakan pusat dan daerah seharusnya tidak lagi menghambat pembangunan infrastruktur industri. Hambatan lain adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Insentif bagi pembangunan infrastruktur oleh swasta perlu diatur lebih lanjut.

Agar efektif, pembangunan infrastruktur perlu diarahkan pada sasaran prioritas: industri atau wilayah tertentu. Penentuan prioritas tentunya harus bebas dari vested interest yang merugikan kepentingan publik. Dan, tentu akan baik bagi industri jika pembangunan infrastruktur industri mendapat prioritas tinggi dalam alokasi anggaran pemerintah.

Di bidang teknologi, UU mengamanatkan pemberian fasilitas bagi inovasi, pengembangan, dan alih teknologi oleh swasta. Tugas itu harus dilihat sebagai dorongan bagi peningkatan peran sektor publik sebagai pelaku dan penyedia dana inovasi. Negara maju melakukan peran itu dengan anggaran besar dan strategi terencana. Dana yang kita punya sangat terbatas dan akan lebih bermanfaat jika ada strategi yang tepat.

Keberpihakan dan perlindungan

Pembangunan industri tentu tidak boleh melupakan soal keadilan. Karena itu, UU industri yang baru juga mengatur soal keberpihakan, khususnya terhadap industri kecil dan menengah. Selain mempunyai hak seperti usaha industri pada umumnya, IKM berhak mendapat fasilitas khusus, misalnya bantuan pemasaran, modal, mesin, dan peralatan.

Perlakuan khusus terhadap IKM bukan berarti menjadikannya terus-menerus tergantung pada bantuan pemerintah. Hal ini juga berlaku bagi penerapan hambatan tarif dan nontarif terhadap barang impor untuk melindungi industri dalam negeri. Untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman dan kerugian akibat persaingan global, penerapan hambatan impor dimungkinkan oleh UU. Pemerintah tentu tidak akan menerapkan kebijakan ini secara sembrono tanpa mengkaji dampaknya terhadap industri dan perekonomian secara keseluruhan.

UU Perindustrian menyediakan semua bahan untuk membuat suatu kebijakan industri yang efektif dalam bentuk formula kebijakan yang berdampak optimal bagi industri dan perekonomian umumnya. Untuk itu, sebagaimana diamanatkan UU, pemerintah perlu menyusun rencana induk dan kebijakan industri jangka menengah. Berdasarkan pengalaman di banyak negara, keberhasilan kebijakan industri ditentukan oleh adanya struktur insentif yang tepat dan koordinasi antarlembaga pengambil keputusan.

Sabtu, 04 Januari 2014

Konsolidasi Usaha Tani

                                            Konsolidasi Usaha Tani

Udi H Pungut   ;   Peneliti pada Indonesia Research and Strategic Analysis
KOMPAS,  31 Desember 2013

                            


Sensus Pertanian 2013 mengirim kabar penting tentang rasionalisasi usaha tani. Selama 10 tahun terakhir telah terjadi pengurangan 5,1 juta rumah tangga pertanian. Pengurangan terjadi pada jumlah petani tunalahan (buruh tani) dan petani berlahan sempit (petani gurem). Buruh tani dan petani gurem itu—terpaksa atau sukarela—telah beralih ke sektor lain, meninggalkan sektor pertanian.

Kabar menarik lain dari Sensus Pertanian 2013 adalah adanya petani gurem yang ”naik kelas”, menggarap lahan lebih luas. Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan jumlah petani dengan penguasaan lahan lebih dari setengah hektar. Selain itu, kita jadi makin yakin betapa penting pertanian padi bagi petani. Jumlah rumah tangga yang mengusahakan pertanian padi relatif tidak berubah. Sementara itu, usaha pertanian lain, seperti menangkap ikan, beternak, dan menanam hortikultura, semakin ditinggalkan.

Penurunan peran sektor pertanian dalam penciptaan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja adalah proses lumrah dalam perekonomian yang berkembang. Karena itu, kabar di atas sebenarnya tak terlalu mengejutkan. Tidak perlu membuat kita terlalu khawatir atau berbesar hati. Yang membuat kita sedikit miris: pergeseran komposisi pekerja yang diperoleh dari survei angkatan kerja nasional.

Limpahan pekerja dari sektor pertanian idealnya terserap sektor industri. Sayangnya, peningkatan peran sektor industri relatif kecil, hanya menyerap sebagian kecil pekerja baru. Kenaikan pesat terjadi pada peran sektor jasa, terutama perdagangan dan jasa perorangan. Pekerja yang keluar dari sektor pertanian, boleh jadi, masuk ke sektor tersebut.

Pergeseran pekerja dari sektor pertanian ke sektor jasa memang bukan pola normal dalam perubahan struktur ekonomi. Meski demikian, perubahan dari buruh tani atau petani gurem menjadi buruh atau pengusaha jasa informal tidak selalu berarti menjadi lebih buruk. Informasi yang tersedia kelihatannya tidak cukup untuk membuktikan terjadinya proses pemiskinan pada mantan petani.

Skala usaha tani

Penurunan jumlah rumah tangga petani adalah akibat langsung dari proses konsolidasi untuk mencapai skala usaha tani yang ekonomis. Peningkatan rata-rata penguasaan lahan oleh rumah tangga petani membuktikan adanya proses konsolidasi tersebut. Rata-rata penguasaan lahan sawah, misalnya, naik dua kali lipat. Rata-rata penguasaan lahan pertanian bukan sawah juga naik dengan tingkat kenaikan lebih tinggi. Rata-rata skala usaha tani semakin membesar.

Rumah tangga petani tampaknya makin fokus pada usaha pertanian. Pada tiap rumah tangga petani, jumlah anggota rumah tangga (ART) yang terlibat pada usaha pertanian makin bertambah. Keterlibatan ART petani pada kegiatan usaha nonpertanian berkurang. Rumah tangga petani jadi semakin bergantung pada usaha tani. Kegagalan usaha tani makin berdampak besar pada penurunan pendapatan petani.

Hasil sensus itu kian menegaskan pentingnya industrialisasi di pedesaan. Idealnya, kegiatan industri dapat memberi tambahan nilai pada komoditas pertanian dan menyerap limpahan pekerja dari sektor pertanian. Agar industri dapat tumbuh, peran pemerintah tentu tidak cukup hanya menyediakan infrastruktur fisik. Kapasitas dan kualitas petani perlu disesuaikan dengan kegiatan ekonomi yang berubah.

Perlindungan bagi petani semakin diperlukan: bukan hanya dari dampak volatilitas harga komoditas pertanian, melainkan juga dari risiko gagal panen. Soal perlindungan petani memang belum banyak mendapat perhatian. Namun, perlindungan bukan berarti mengalihkan semua risiko kegagalan kepada pihak lain, termasuk pemerintah. Pemerintah perlu menyediakan skema perlindungan berbiaya rendah dan mendorong petani untuk mengelola risiko berbasis pasar.  ●

Rabu, 16 Oktober 2013

Tata Niaga Impor Pangan

Tata Niaga Impor Pangan
Udi H Pungut  Analis Indonesia Research & Strategic
KOMPAS, 16 Oktober 2013


GEJOLAK harga pangan, dugaan korupsi, dan kartel impor pangan yang muncul akhir-akhir ini ditengarai bersumber dari kebijakan tata niaga. Karena itu, tuntutan mereformasi tata niaga impor pangan kembali mengemuka. Beberapa pihak bahkan mengusulkan agar tata niaga impor pangan dihapuskan, diganti dengan kebijakan tarif atau penerapan bea masuk.

Penghapusan hambatan nontarif dalam perdagangan internasional dan menggantikannya dengan kebijakan tarif sesuai dengan semangat perdagangan bebas. Idealnya, impor dan ekspor pangan dapat dilakukan tanpa hambatan, termasuk hambatan tarif. Namun, pasar pangan dunia sudah kadung terdistorsi. Hampir semua negara menyubsidi produsen di sektor pertanian dan melindungi produk pangannya dari persaingan dengan impor.

Proteksi terhadap produsen pangan domestik adalah kebijakan pahit yang perlu dilakukan. Dikatakan pahit karena konsumen di dalam negeri harus menanggung akibatnya dalam bentuk harga lebih mahal. Sebaliknya, tanpa proteksi produsen pangan domestik, yang sebagian besar terdiri atas petani kecil, boleh jadi kita tak mampu bersaing.

Sikap protektif terhadap sektor produksi pangan terutama ditujukan untuk melindungi produsen domestik dari tindakan dumping. Sering terjadi, negara produsen mengekspor kelebihan produksinya dengan harga murah. Ada pula kepentingan politik mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor. 

Setiap negara, terutama negara besar seperti Indonesia, berkepentingan meningkatkan produksi pangannya agar tidak semakin bergantung kepada impor. Bahkan, negara maju yang sektor pertaniannya relatif kecil, baik dalam penciptaan nilai tambah maupun penyerapan tenaga kerja, tetap memproteksi sektor pertaniannya.

Tata niaga impor adalah kebijakan yang mengatur siapa saja yang boleh melakukan impor dan menentukan kuantitas yang boleh diimpor tiap importir. Pada dasarnya tata niaga hampir sama dengan kebijakan kuota. Dengan tata niaga, izin impor kadang-kadang dikaitkan dengan penggunaan barang itu. Contoh, daging impor hanya untuk konsumsi hotel, restoran, dan kafe, sementara gula impor hanya boleh untuk industri. Itu berarti ada segmen pasar tertentu yang ingin dikhususkan bagi produsen domestik. Selain ditataniagakan, impor barang tertentu juga dikenai tarif. Impor gula, misalnya, selain diatur juga dikenai tarif.

Jika hanya menyangkut kuota, tata niaga dapat diganti dengan kebijakan tarif dengan menetapkan tarif pada tingkat tertentu sehingga volume importasi sesuai dengan keinginan (kuota). Selain perlu penghitungan rumit, hasilnya tak pasti. Negara eksportir dapat saja mengubah tingkat subsidi untuk mengeliminasi dampak pengenaan tarif. Itu sebabnya kuota lebih disukai, baik oleh pemerintah maupun produsen domestik, daripada tarif.

Kecenderungan yang terjadi di banyak negara, hambatan impor dilakukan dengan sistem tariff rate quota (TRQ). Dengan cara ini, impor sampai dengan volume tertentu (kuota) dikenai tarif tertentu atau tidak sama sekali. Tarif lebih tinggi dikenai atas kelebihan impor dari kuota. Tarif yang dikenai untuk kelebihan impor itu dapat ditentukan sedemikian tinggi sehingga volume impor tidak melebihi kuota.

Reformasi tata niaga    

TRQ dan tata niaga dari sisi administratif tidak jauh berbeda dan sama-sama rawan penyelewengan. Penentuan importir yang mendapat izin dan pembagian kuota impor menjadi celah bagi masuknya pemburu rente. Penyelewengan sulit dilakukan apabila pembagian kuota didasarkan pada aturan jelas, transparan, dan konsisten. Semua importir mendapat kesempatan sama dan tidak ada pihak yang diberi prioritas. Penalti yang dikenakan kepada importir yang tak menggunakan jatahnya harus dijelaskan di muka.

Sistem lelang sering dipandang sebagai cara paling adil dan efisien dalam pembagian kuota impor kepada tiap importir. Namun, hanya sedikit negara yang menerapkan cara ini untuk mengalokasikan kuota. Ada cara lain mengalokasikan kuota impor, misalnya proporsional terhadap volume impor yang diajukan importir atau volume impor pada masa lalu (historis) dengan jatah tertentu bagi importir baru. Apa pun caranya, selama mengacu kepada aturan jelas dan transparan, penyelewengan dapat diminimalkan.


Bahan pangan tertentu yang produksinya tidak signifikan, bawang putih misalnya, tak memerlukan lagi tata niaga dan cukup dikenai tarif. Untuk gula, sistem TRQ lebih cocok sehingga segmentasi pasar (gula industri dan rumah tangga) tak diperlu- kan lagi. Impor gula di atas kuota dikenai tarif lebih tinggi dari yang berlaku sekarang. Kuota impor gula mentah harus dikurangi bertahap karena, seingat penulis, ada komitmen pabrik gula rafinasi membangun pabrik gula mentah di dalam negeri.