Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi Asing - Polemik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perguruan Tinggi Asing - Polemik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 April 2018

Kemitraan dengan PT Asing

Kemitraan dengan PT Asing
Jonathan Pincus  ;   Presiden Rajawali Foundation dan
Penasihat Pusat Transformasi Kebijakan Publik
                                                         KOMPAS, 06 April 2018



                                                           
Pada bulan Desember lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan rencana pemerintah untuk melonggarkan pembatasan universitas asing dalam pendidikan tinggi di Indonesia (“Kompas”, 21/12/2017).

Meski belum ada rincian apa pun, kabar ini mengundang reaksi dari sejumlah kalangan akademisi Indonesia. Hampir setiap hari muncul artikel yang memperingatkan konsekuensi buruk bagi  universitas dan mahasiswa nasional jika negara mengizinkan universitas asing masuk ke dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Reaksi berlebihan ini sulit dipahami, sebab usulan pemerintah sebenarnya sangat moderat dan masuk akal. Menurut Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, usulan yang sedang dikaji ini akan membatasi partisipasi perguruan tinggi asing (PTA) hanya dalam bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM), dan mewajibkan PTA bermitra dengan perguruan tinggi lokal (PTL). Sampai sekarang, belum ada rencana untuk mengizinkan PTA membuka kampus cabang atau melakukan investasi langsung luar negeri (FDI) di Indonesia.

Reformasi komprehensif

Mengapa ada sekelompok akademisi Indonesia yang begitu meragukan manfaat kemitraan dengan PTA? Salah satu fakta yang menjadi alasan jelas adalah proteksionisme akademisi yang berlangsung di Indonesia selama ini, yang menghambat kerja sama internasional antara PTA dan PTL di negeri ini. Hambatan tersebut membuat kualitas mahasiswa, dosen dan universitas kita tidak kompetitif secara global.

Menurut Survei Keterampilan Orang Dewasa dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD, 2016), kemampuan matematika dan literasi lulusan universitas di Jakarta tak jauh berbeda dengan siswa setingkat SMP di Eropa.   Selain itu,  belum satu pun universitas nasional masuk dalam daftar Times Higher World University Top 800 tahun ini. Hanya tiga universitas kita yang  masuk dalam QS World University Ranking Top 500.  Indonesia akan sangat sulit bersaing dalam kompetisi global di dalam ekonomi baru yang bertumpu pada iptek apabila negara ini tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan tingginya.

Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi bukan pekerjaan mudah. Diperlukan upaya reformasi komprehensif, antara lain meningkatkan tata kelola, mendorong transparansi, memberikan informasi yang lebih rinci dan terbaru mengenai hasil pembelajaran siswa, memberikan insentif kepada guru besar dan dosen untuk meningkatkan keluaran riset dan mengintegrasikan kemajuan ilmiah ke dalam pengajaran mereka, memperketat kriteria akreditasi, serta memperkuat peran dunia usaha dan masyarakat sipil dalam menaikkan standar yang ada.

Apakah PTA dapat berperan dalam proses reformasi pendidikan tinggi nasional? Berdasarkan sejarah dan praktik, baik di Indonesia serta di negara Asia lainnya, ada banyak contoh di mana PTA  dapat memainkan peran yang relatif kecil tetapi efektif dalam meningkatkan kualitas PTL di negara-negara tersebut.

PTA tidak akan mendirikan kampus cabang. Selain karena tidak diperbolehkan pemerintah, tetapi juga karena PTA tidak punya minat akan hal tersebut. hal ini mengingat membuka kampus cabang memerlukan investasi awal yang sangat besar. Jarang ada PTA yang berani melakukannya tanpa subsidi pemerintah setempat.

Perlu membuka diri

Kita bisa melihat pengalaman Pemerintah Qatar yang telah memberikan dukungan besar kepada 15 PTA membuka cabang di negerinya, termasuk institusi terkenal seperti Georgetown University dan University College London. Dubai International Academic City, misalnya,  telah menarik lebih dari 20 mitra internasional sejak pertama kali dibuka di tahun 2007. Pendanaan Pemerintah Singapura juga berperan vital dalam pembentukan Yale-NUS, sebuah kampus “liberal arts” di bawah National University of Singapore.

Jadi dapat disimpulkan, berdasarkan alasan politik dan ekonomi, kampus cabang bukan merupakan pilihan tepat untuk PTA beroperasi di Indonesia. Jika pembatasan terhadap partisipasi PTA dapat dilonggarkan, kemungkinan besar PTL dan PTA dapat merespons dengan pembentukan kemitraan mengajar dan riset dalam bidang akademis yang dianggap paling penting bagi Indonesia.

Mengacu pada prioritas pemerintah, bidang yang kemungkinan besar akan mendapat peluang kemitraan tersebut adalah sains dan teknik.

Satu contoh yang menarik di ASEAN adalah Higher Engineering Education Alliance Program (HEEAP) di Vietnam, suatu program kemitraan antara Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Vietnam, Arizona State University di Amerika Serikat, USAID, dan Intel Corporation. HEEAP melatih lebih dari 1.000 dosen teknik Vietnam dan membantu peningkatan kurikulum di universitas nasional Vietnam untuk memperoleh akreditasi internasional. Program tersebut berhasil meningkatkan kualitas pengajaran dan riset di universitas Vietnam dan memperkuat profil internasional Arizona State University, yang diakui sebagai salah satu universitas paling inovatif di Amerika Serikat.

PTA dan PTL dapat juga berkolaborasi dalam mengembangkan materi kursus daring dalam bahasa Indonesia, terutama di bidang matematika dan iptek. Kursus matematika daring, misalnya, membuat siswa dapat belajar sesuai kecepatan mereka masing-masing, dan memberikan informasi bagi pengajar atas perkembangan siswa yang detail. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa program pendidikan digital yang dirancang dengan baik dapat menjadi lebih efektif daripada pembelajaran dengan tatap muka.

Di era perubahan teknologi yang cepat ini, tidaklah masuk akal bagi Indonesia untuk menutup diri dari inovasi pengetahuan global. Kemitraan dengan PTA tidak akan memecahkan seluruh masalah yang dihadapi oleh pendidikan tinggi di Indonesia, akan tetapi kemitraan tersebut berpotensi membantu PTL mencapai standar pengajaran dan riset yang lebih baik dan memperbaiki kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia. ●

Selasa, 13 Februari 2018

Kehadiran Universitas Asing

Kehadiran Universitas Asing
Bimo Joga Sasongko  ;   Lulusan North Carolina State University, Amerika Serikat
                                             KORAN JAKARTA, 10 Februari 2018



                                                           
Kehadiran universitas asing di Tanah Air merupakan keniscayaan karena tuntutan zaman. Namun begitu, perlu diantisipasi dan program studinya harus ditentukan secara tepat agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pro kontra telah terjadi. Forum Rektor Indonesia (FRI) minta pemerintah agar membatasi izin pembukaan universitas asing.

FRI merekomendasikan agar yang diizinkan hanyalah research university. Resistensi juga datang dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) yang bakal terkena dampak langsung universitas asing. Bahkan, Aptisi akan melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintah jika segala ketentuan terkait operasional universitas asing ditabrak. Penolakan Aptisi didasarkan pada alasan saat ini terdapat sekitar 2.000 PTS kecil tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka ini mestinya terlebih dulu ditingkatkan kualitasnya. Kehadiran universitas asing merupakan bentuk investasi global berorientasi keuntungan. Inilah bentuk liberalisasi pendidikan tinggi sebagai konsekuensi Indonesia anggota World Trade Organization (WTO). Liberalisasi perguruan tinggi berlaku sejak ratifikasi atau kesediaan dalam menandatangani General Agreement on Trade and Services (GATS).

Ini perjanjian mengenai perdagangan dan jasa anggota WTO. Dengan demikian, pemerintah perlu mengarahkan investasi tersebut agar tidak merugikan masyarakat dalam meraih masa depan lewat proses perkuliahan. Jangan semata-mata orientasi masyarakat hanya memburu ijazah universitas asing.

Setelah Indonesia ratifikasi WTO, otomatis juga mengesahkan liberalisasi pendidikan tinggi. Hal itu terlihat melalui undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. Contoh, UU Nomor 20 tahun 2003, peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 1999,dan UU Nomor 12 Tahun 2012. Ketentuan tersebut juga mencakup pendanaan pendidikan tinggi, keikutsertaan masyarakat, pengawasan pemerintah, dan pendirian pendidikan tinggi oleh asing.

Khusus untuk penyediaan pendidikan tinggi oleh asing, WTO memiliki mekanisme tertentu. Metode penyediaan pendidikan oleh asing ke negara penerima melalui : pengadaan lintas batas, konsumsi luar negeri, kehadiran komersial, dan kehadiran orang alami. Metode konsumsi luar negeri, kebebasan bagi warga anggota untuk membeli layanan di wilayah anggota lain seperti jasa pendidikan atau luar negeri dan menerapkannya di negara asal.

Metode kehadiran komersial, peluang bagi pemasok jasa asing untuk membangun, mengoperasikan atau memperluas kehadiran komersial di wilayah anggota. Contoh, cabang, lembaga, atau anak perusahaan seperti membuka cabang universitas di negara penerima. Metode kehadiran orang alami, kemungkinan yang ditawarkan untuk masuk dan tinggal sementara di wilayah anggota ini individu asing untuk menyediakan layanan.

Contohnya menyediakan dosen dari luar negeri untuk mengajar. Dengan dibukanya pintu liberalisasi pendidikan tinggi, muncul produk kebijakan yang mengarah pereduksian peran pemerintah. Di lain pihak terjadi pembesaran peran masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tinggi dan otonomi penuh.

Kemenristek Dikti mewajibkan universitas asing yang akan beroperasi di Indonesia berkolaborasi dengan PT Swasta (PTS) dalam negeri. Sejumlah PT asing akan beroperasi di Indonesia pada tahun ini, sekitar 10. Di antaranya, Universitas Cambridge Inggris, Universitas Melbourne dan Universitas Quensland Australia.

Program Studi

Pemerintah juga sudah menentukan lokasinya sekaligus merumuskan ketentuan mengenai program studi prioritas seperti sains, teknologi, keinsinyuran, matematika, bisnis, teknologi, dan manajemen. Program studi prioritas sebaiknya sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan tantangan inovasi ke depan yang diwanai berbagai disrupsi.

Prodi prioritas universitas asing sebaiknya inklusif dalam memajukan iptek Indonesia dan mampu meningkatkan kapasitas inovasi. Universitas asing diharapakan bisa mencetak calon pemimpin unggul, khususnya dalam domain iptek dan korporasi. Postur dosen atau sebaiknya 50 persen dari dalam negeri dan para diaspora, sehingga ada brain circulation global.

Penentuan prodi universitas asing harus tepat, agar bisa menjadi solusi menghadapi bermacam disruptive innovation pada beberapa sektor krusial seperti industri dan transportasi. Inovasi disruptif membantu menciptakan pasar baru, dan akhirnya menggantikan teknologi lama. Untuk itu, diperlukan roadmap atau antisipasi yang jauh ke depan.

Misi universitas asing jangan hanya mengeruk keuntungan bisnis. Mereka juga harus membantu Indonesia menghadapi revolusi ilmu pengetahuan massif dari sektor physics, digital, dan mathematics. Begitu juga inovasi tentang aplikasi layanan jasa akan terus berkembang dan membutuhkan SDM kreatif terus menerus.

Menurut ketentuan universitas asing harus bekerja sama dengan mitra lokal dapat membuka lembaga pendidikan di kota yang sudah diprioritaskan seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, dan Medan. Sejak berlakunya UU mengenai izin pendirian universitas asing, sudah beberapa yang sudah beroperasi. Ironisnya baru sekarang mencuat polemik. Menurut catatan Kemenristek Dikti sudah 26 universitas asing beroperasi.

Salah satunya Jakarta International College, cabang Monash University Australia. Jumlah mahasiswa angkatan pertama tahun 2014 mencapai 1.600 orang. Masyarakat harus memahami, tradisi ilmiah dan keunggulan ristek universitas terkemuka dunia yang sudah tumbuh ratusan tahun tidak mungkin dicangkok atau dipindah secara instan ke Indonesia.

Dia sudah berakar kuat dengan budaya bangsanya. Juga sudah bersenyawa dengan karakter dan etos kerja bangsa maju. Dengan demikian, kualitas universitas asing yang beroperasi di Tanah Air tidak bisa sama dengan kualitas negara asal. ●

Jumat, 09 Februari 2018

Perguruan Tinggi Asing di Indonesia

Perguruan Tinggi Asing di Indonesia
Budiharjo  ;   Wakil Direktur Program Pascasarjana
Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama)
                                                KORAN SINDO, 08 Februari 2018



                                                           
Perguruan tinggi (PT) asing diperkenankan menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Hal itu seperti termaktub dalam Pasal 90 Bab VI UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai administratif perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PT negara lain di Indonesia adalah sah. Namun masalahnya, sejak UU Pendidikan Tinggi diketuk palu oleh DPR, penolakan dari kalangan akademisi masih saja terjadi. Salah satu yang ditolak adalah pasal yang membolehkan negara lain menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Terbukti, hingga kini beberapa akademisi terus menyuarakan penolakan itu. Penulis menangkap beberapa persoalan seandainya PT asing memang benar-benar membuka cabang di Tanah Air. Pertama, persoalan ideologi pendidikan yang dikhawatirkan “membonceng” penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh negara lain di Indonesia.

Persoalan ideologi ini bukan hal yang bisa dianggap remeh, apalagi di tengah politik dan sosial di Indonesia yang kian menghangat belakangan ini. Dengan masih maraknya pertentangan ideologi di tahun politik, tentunya kehadiran perguruan tinggi asing akan semakin menambah sesak. Apalagi jika isu ini “digoreng” dan “dibumbui” dengan berbagai tuduhan dan hoax , tentunya akan semakin memanaskan konstelasi politik Tanah Air. Ditambah, dalam enam ayat Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, tidak disebutkan kewajiban PT asing tunduk pada ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ini tentu menjadi problem dan kekhawatiran tersendiri bagi beberapa kalangan. Hanya disebutkan dalam ayat (5) “Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.”

Klausul “kepentingan nasional” tentu masih harus dipertegas. Kedua, penyelenggaraan pendidikan tinggi di Tanah Air, baik negeri maupun swasta, belum memiliki kualitas optimal. Data terbaru yang dirilis Quacquarreli Symonds (QS) World University Ranking 2017/2018 terhadap lebih dari 959 PT di 84 negara di dunia, menempatkan Universitas Indonesia (UI) di ranking 277 dunia. Padahal, kita tahu UI adalah kampus paling bergengsi dan terhormat di negara ini. Ini tentu masih dibutuhkan upaya lebih serius lagi untuk membawa kampus-kampus dalam negeri di kancah internasional.

Ada kekhawatiran jika PT asing beroperasi, maka itu menggerus PT dalam negeri, khususnya swasta. Alasan tersebut masuk akal mengingat beberapa PT swasta harus menjalankan roda pendidikan dengan kondisi keuangan yang tersengalsengal. Mereka tentu tidak akan bisa bersaing dengan PT asing yang tentunya memiliki modal dan jaringan kuat. Jika ini dibiarkan, maka itu sama saja “membunuh” perguruan tinggi swasta. Ketiga , bagaimana keberpihakan pemerintah terhadap P T swasta seandainya PT asing benar-benar beroperasi di dalam negeri.

Kita tahu, akreditasi adalah momok menakutkan bagi sebagian PT swasta karena persyaratan yang demikian banyak, mulai dari badan penyelenggara yang nonprofit, dosen yang memiliki NIDN, rasio dosen, luas lahan, dan syarat lain yang ketat. Tentunya, hal yang sama juga harus diberlakukan kepada PT asing, bahkan harus lebih ketat lagi. Tanpa keberpihakan pemerintah, maka lambat laun akan memusnahkan PT swasta di banyak tempat, yang kita tahu napas mereka semakin “Senin-Kamis”. Keempat , paradigma pendidikan asing yang belum tentu sama dengan pendidikan nasional. Ini tentu harus melalui proses penyaringan yang ketat dari Kemenristek-Dikti tentang rencana membuka PT asing di wilayah Indonesia. Ibarat kata there’s no free lunch (tidak ada makan siang gratis).

Pemerintah harus menelisik lebih dalam mengapa negara lain tertarik menginvestasikan uang mereka di bidang perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah harus memastikan negara lain memiliki cara pandang yang sama dengan konsep pendidikan nasional. Empat persoalan di atas, menurut hemat penulis, harus diupayakan solusi yang tepat dan menguntungkan semua pihak. Baik pemerintah dan kelompok yang menolak PT asing, harus membuka diri dan menghargai argumentasi masing-masing. Jangan dilupakan bagian ter-penting dalam tujuan utama pendidikan di tanah air, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu gamblang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh negara. Hal ini merupakan perwujudan cita-cita Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Mengingat pada zaman penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam posisi tidak terdidik dan pendidikan hanya diperoleh bagi kaum tertentu. Bahwa pendidikan kemudian juga menjadi hak bagi setiap warga negara telah ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 31 ayat (1).

Dalam norma hukum internasional, hak warga negara memperoleh pendidikan juga termaktub dalam Universal Declaration on Human Rights pasal 26 bahwa pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan kemanusiaan, wajib diterapkan untuk dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, upaya menghadirkan negara lain dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia harus ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Jangan sampai kehadiran PT asing hanya menambah kesenjangan antara kelompok terdidik dan tidak terdidik. Hal yang harus dihindari adalah PT asing tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai tempat ekspansi bisnis semata yang tidak menghiraukan nilai-nilai luhur tridarma perguruan tinggi. ●

Selasa, 06 Februari 2018

Ancaman PT Asing

Ancaman PT Asing
Budi Santosa  ;   Lab Quantitative Modelling and Industrial Policy Analysis,
Teknik Industri ITS
                                                     KOMPAS, 06 Februari 2018



                                                           
Berita akan masuknya perguruan tinggi asing menghiasi banyak media massa pada Selasa (30/1/2018). Menristek dan Dikti menyatakan rencana beroperasinya beberapa perguruan tinggi asing di Indonesia.

Hampir semua media massa cetak maupun daring memberitakan rencana masuknya perguruan tinggi (PT) asing itu ke Indonesia. Berita ini tentu saja memancing banyak perhatian karena pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak. Bagaimana kita harus menyikapinya?

Konsekuensi

Awalnya adalah keikutsertaan Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Salah satu aspek yang dicakup oleh WTO adalah perdagangan jasa yang diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS). GATS sebagai salah satu lampiran  dari Perjanjian Pembentukan WTO meletakkan aturan-aturan dasar bagi perdagangan internasional di bidang jasa.

Selain itu juga ada Schedule of Specific Commitments yang berisi daftar komitmen dan jadwal Indonesia. Sifatnya spesifik dan menjelaskan sektor dan transaksi di bidang jasa mana saja yang terbuka bagi pihak asing serta kondisi-kondisi khusus yang disyaratkannya. Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak dapat menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan.

Komitmen Indonesia untuk membuka jasa pendidikan tinggi terbatas sudah disampaikan pada 2005 dalam Conditional Initial Offer Indonesia untuk Subsektor  Pendidikan Tinggi pada GATS. Juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, di mana pendidikan tinggi, khususnya jasa pendidikan tinggi program gelar swasta dan jasa pendidikan tinggi non-gelar swasta, dimasukkan ke dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Jadi, ini bukan kebijakan mendadak yang diambil pemerintah saat ini.

Maka, sebagai konsekuensinya, Indonesia tidak bisa mundur lagi. Beberapa negara, terutama Australia, sangat berminat membuka perguruan tinggi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa syarat.

Pertama harus di bidang sains, teknologi, rekayasa, dan matematika. Lokasi yang diizinkan untuk membuka universitas asing terbatas, harus ada partner lokal, investasi modal maksimum 67 persen, PT harus sudah terakreditasi di negaranya, dan tidak boleh lebih buruk mutunya daripada PT domestik.

Masyarakat memang banyak terkejut dengan pembukaan pintu masuk PT asing ini. Mereka berpikir bahwa ini akan berbahaya bagi masa kita karena di sanalah ditanamkan nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme, dan religiusitas. Namun, tidak jarang juga yang berpendapat bahwa inilah saat yang bagus agar dunia pendidikan tinggi kita bangkit meningkatkan mutu menghadapi pesaing asing. Persaingan dari dalam sendiri dirasa masih kurang memberikan efek pembangkit yang besar.

Sudah pasti PT swasta akan keberatan dengan kehadiran PT asing ini, seperti disampaikan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Mereka akan mendapatkan pesaing berat. PT asing tentu akan datang dengan modal yang lebih baik  dari sisi jumlah dana dan mutu SDM.

PTS dan PTN dalam negeri yang masih minim mutunya akan menghadapi tantangan berat. Jika alasannya PT belum siap, maka PT itu tetap merasa tidak akan pernah siap jika saja pembukaan pintu masuk PT asing diundur lagi, karena rencana ini sebetulnya sudah berlangsung sejak 2005 ketika era pemerintahan SBY. Banyak PT yang kurang serius menyiapkan diri untuk berkompetisi global.

Impak

Apakah ini akan membawa pengaruh besar terhadap PT kita? Kita perlu melihat kategori PT kita. PT bisa dikelompokkan paling tidak ke dalam tiga kelas. Kelas pertama, PTS besar dan menengah yang sungguh-sungguh berusaha menciptakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas. Mereka komersial tentu, tetapi kualitas tidak dilupakan. Ini bisa dilihat dari kualifikasi para dosennya, kinerja penelitian, dan publikasi. PT jenis ini ada banyak di Jawa dan sedikit di luar Jawa di kota besar. Mereka mengusahakan mutunya dengan merekrut dosen yang baik, menyeleksi mahasiswa dengan serius, dan menjaga kualitas pendidikan dan Tridarmanya.

Kelas kedua adalah PTS kecil yang merangkak perlahan dengan susah payah untuk memenuhi kriteria minimal agar bisa mendapatkan akreditasi. Mereka kesulitan merekrut dosen yang memenuhi kualifikasi pendidikan maupun bidang yang sesuai, jumlah mahasiswa rata-rata kecil. PTS jenis ini banyak terdapat di luar Jawa dan kota kecil di Jawa.

Adapun PTS kelas ketiga adalah PT yang tidak peduli terhadap kualitas pendidikan. Mereka semata-mata mencari uang. PT jenis ini bisa dinamakan PT abal-abal. Banyak beroperasi dengan berbagai modus. Ada di Jawa dan luar Jawa.

Pangsa pasar untuk ketiga jenis PT juga berbeda-beda. Kelas pertama dan kedua tentu saja adalah mereka yang benar-benar ingin mendapatkan pendidikan yang baik. Tidak sekadar cepat lulus dengan ijazah di tangan. Tentu ada juga sedikit yang sekadar butuh ijazah.

Untuk yang jenis ketiga biasanya diburu oleh mereka yang sekadar memerlukan ijazah untuk kenaikan pangkat di tempat kerjanya. Atau para politikus yang butuh syarat pendidikan tinggi untuk memenuhi syarat jadi anggota DPR, DPRD, atau maju dalam pilkada. Para pejabat pemerintah diam-diam juga banyak yang menikmati jasa PT abal-abal.

Ancaman dan peluang

Yang paling merasa terancam dengan kedatangan PT asing adalah PTN dan kemungkinan PTS jenis pertama. Orang-orang yang punya uang rela membayar jasa pendidikan mahal asal bisa mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan memasuki dunia kerja. PTS yang benar-benar mengusahakan mutulah yang nanti akan paling terancam. Mereka harus bersaing dalam hal kualitas pendidikan dan layanan kepada mahasiswanya.

Jika PT asing itu datang, gaya manajemen yang melayani dan efisien sudah terbayang di depan mata. Belum lagi jika proses belajar mengajarnya juga ditata rapi, pasti akan sangat diminati mahasiswa kita. PTN pun harus siap menghadapi ini. Jika dirasa PT tidak bisa bersaing dengan PT asing, bisa berkolaborasi seperti disyaratkan oleh aturan Menristek dan Dikti bahwa mereka harus punya partner lokal. Dengan berkolaborasi akan banyak keuntungan nonfinansial yang bisa dipetik.

Ada harapan lain yang lebih optimistis dengan kedatangan PT asing ini. Yang pertama, sebagai sarana berkompetisi secara sehat bagi PT kita. PT yang bagus tentu melihat saingan dari PT asing sebagai pemicu untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta layanan kepada dosen, staf karyawan, dan mahasiswa.

PT asing akan menjadi salah satu alternatif dosen PTN/PTS untuk berkarier lebih baik. Ini tentu membuka lowongan kerja bagi dosen dan staf karyawan. Dosen-dosen yang bagus akan punya nilai tawar lebih baik dengan datangnya PT asing ini. Jika PT asing ini juga diberi kewajiban Tridarma, pemerintah bisa memetik keuntungan berupa membaiknya iklim penelitian dan tingkat publikasi kita.

PTS dan PTN badan hukum terutama harus siap kemungkinan ditinggalkan dosen-dosen andalannya jika tak bisa menawarkan imbalan yang lebih baik. Ini akan menjadi tantangan berat. Kualitas sebuah PT jelas sangat dipengaruhi SDM-nya. Jika SDM yang bagus pindah ke tempat lain, jelas itu ancaman yang berbahaya. Ini harus diantisipasi para pengelola PT.

Kemungkinan lain

Masuknya PT asing diharapkan akan menyegarkan sistem pendidikan nasional dalam menanamkan nilai-nilai non-akademis. Di sini ada kemungkinan PT asing menghasilkan lulusan yang justru lebih baik dari sisi kepribadian, seperti disiplin, tepat waktu, taat aturan, dan juga yang lebih antikorupsi.

Pendidikan nasional puluhan tahun menghasilkan generasi korup. Siapa tahu PT asing justru sebagai jalan keluarnya. Gaya manajemen dan kultur organisasi yang terbuka dan efisien barangkali bisa membawa perubahan besar bagi para dosen, karyawan, dan lulusannya.

PT asing bisa diharapkan juga untuk memberantas gerakan radikal yang biasa masuk lewat pendidikan tinggi. Selama ini disinyalir kelompok radikal masuk ke kampus-kampus untuk menyebarkan ajaran radikal kepada para mahasiswa, termasuk dosen. Dengan masuknya PT asing, mungkin justru akan memangkas pergerakan kelompok ini dalam menyebarkan pahamnya. Perguruan tinggi asing yang semata-mata komersial dan berorientasi akademis bisa mengurangi penyusupan ajaran radikal. ●

Minggu, 04 Februari 2018

Polemik Perguruan Tinggi Asing

Polemik Perguruan Tinggi Asing
Bimo Joga Sasongko  ;  Pendiri Euro Management Indonesia;
Lulusan North Carolina State University, North Carolina, USA
                                                  REPUBLIKA, 03 Februari 2018



                                                           
Pemerintah membuka pintu lebar masuknya perguruan tinggi asing (PTA). Langkah pemerintah itu menimbulkan polemik hebat. Pro dan kontra mencuat tanpa ruang lingkup yang jelas. Itu terjadi karena tujuan pemerintah membuka cabang PTA belum terdefinisi detail.

Pemerintah baru sebatas menyatakan, PTA hanya akan membuka program studi yang terkait science, technology, engineering, and mathematics (STEM). Itu pun belum disertai karakteristik STEM seperti apa yang dibutuhkan.

Juga belum jelas seperti apa keterkaitan prodi PTA dengan kebutuhan pembangunan nasional saat ini dan mendatang. Mestinya, prodi STEM yang akan menjadi fokus PTA terkait dengan penguasaan iptek dalam dimensi systems, process, dan product.

Dengan demikian, prodi yang dijalankan tidak hanya mencetak SDM yang hanya mengusaai kulitnya teknologi saat ini, tetapi bisa menguasai kuning telurnya teknologi terkini. Jadi, prodi tersebut bisa langsung kompatibel dengan peningkatan kapasitas inovasi nasional yang pada saat ini telah tertinggal.

Penguasaan teknologi perlu ruang imajinasi yang ditunjang laboratorium yang sesuai dengan perkembangan zaman. Seharusnya, misi prodi STEM mampu meningkatkan daya kreatif bangsa untuk menciptakan bermacam inovasi. Jika Indonesia ingin menjadi bangsa yang unggul, menurut Steve Jobs, harus "be hungry and foolish in mastering technology".

Menurut BJ Habibie, penguasaan STEM bisa melalui beberapa jalur. Jalur pertama adalah akuisisi teknologi melalui proyek transformasi berupa program bertahap di lapangan kerja. Jalur ini akan melahirkan insinyur profesional yang lahir sebagai produk pembudayaan dalam lapangan kerja. Ujiannya bukan berupa tes tulisan, melainkan desain dan produk nyata.

Jalur kedua adalah lewat pendidikan, untuk kemudian menguasai teknologi melalui sekolah menengah kejuruan (SMK), universitas, S-1, S-2, dan S-3 yang didukung dengan laboratorium dan bengkel inovasi. Dua jalur tersebut, menurut BJ Habibie, memiliki peran strategis untuk membangun SDM terbarukan, manusia bersumber daya iptek secara berkesinambungan. Sesuai dengan filosofi sekumpulan Burung Bangau yang terbang bersama menembus rintangan alam.

Mereka harus terbang maju bersama dalam kondisi alam seperti apa pun. Filosofi itu analog dengan akuisisi untuk menguasai teknologi mesti secara berjenjang dan maju bersama berkesinambungan. Filosofi di atas harus menjadi pedoman jika ingin mencetak SDM bidang STEM lewat perguruan tinggi.

Sebetulnya, ada alternatif atau pilihan yang lain yang lebih praktis dan efektif, yakni pengiriman besar-besaran pemuda Indonesia langsung kuliah di luar negeri (LN) pada perguruan tinggi terkemuka yang diawali dengan program supermatrikulasi dan pelatihan bahasa asing.

Kemudian, dilakukan tes masuk perguruan tinggi LN bertempat di Jakarta. Alternatif di atas membutuhkan metode khusus yang dirumuskan oleh mereka yang pernah sukses belajar di LN.

Mereka juga perlu memahami bahwa tradisi ilmiah dan keunggulan ristek di universitas terkemuka dunia yang sudah tumbuh ratusan tahun, tidak mungkin dicangkok atau dipindah secara instan ke Indonesia. Karena, hal itu sudah berakar kuat dengan budaya bangsanya. Juga, sudah bersenyawa dengan karakter dan etos kerja bangsa maju itu.

Pemerintah perlu mengkaji secara teliti terkait pilihan warga negara apakah mereka sebaiknya kuliah langsung di LN atau cukup masuk PTA yang beroperasi di Indonesia.

Saatnya pemerintah membantu masyarakat membuat perbandingan yang akurat tentang prospek dan biaya untuk dua pilihan di atas. Bisa jadi biaya kuliah PTA justru lebih mahal ketimbang kuliah langsung ke LN.

Apalagi, beberapa PT terkemuka di Eropa hingga kini telah membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswanya. Mereka hanya mengeluarkan biaya hidup selama belajar.

Pemerintah menyatakan tidak akan mengontrol atau membatasi besaran atau tarif biaya kuliah yang dipasang PTA, berbeda dengan besaran uang kuliah di PTN, yang tetap ada jatah insentif 20 persen untuk mahasiswa yang kurang mampu.

Dengan demikian, besaran uang kuliah PTA nuansanya sangat liberal dan tentunya sangat mahal. Polemik beroperasinya PTA di Indonesia sebaiknya disertai dengan solusi alternatif yang bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melakukan pilihan terbaik.
Perlu pengkajian yang mendalam antara memasukkan pemuda ke PTA dengan biaya yang lebih mahal dari PTS yang sudah eksis ataukah lebih baik mendorong pemuda Indonesia langsung kuliah di LN dengan biaya yang relatif sama dengan kalau mereka masuk PTA di dalam negeri.

Jika mereka langsung belajar di LN, lebih banyak nilai tambah dan lebih adaptif dengan kemajuan zaman. Karena, para lulusan SMA secara psikologis masih sangat idealis dan mudah melakukan revolusi mental saat belajar ke luar negeri.

Begitu pun dari segi rentang usia, lulusan SMA memiliki waktu yang cukup untuk mendalami iptek secara komprehensif. Keunggulan untuk mencetak SDM unggul dengan mengirimkan ke LN karena sistem pendidikan di sana yang menekankan sistem lab based education (LBE).

Sistem LBE adalah pendidikan yang dikaitkan dengan proyek riset atau tugas akhir di laboratorium canggih. LBE tidak maungkin bisa dicabut atau dipindahkan secara instan oleh PTA yang beroperasi di Indonesia. Karena, sistem LBE ini juga terkait akar budaya ilmiah dan mentalitas atau karakter yang melekat pada sebuah bangsa maju.

Pengiriman mahasiswa ke luar negeri lebih menjangkau tantangan masa depan. Hal ini searah dengan paradigma global brain circulation, seperti yang dikemukan oleh Paul Krugman, penerima hadiah Nobel bidang ekonomi.

Mereka yang belajar di luar negeri sejak lulus SMA lebih mudah menjadi sosok versatilis. Sosok itu telah menjadikan kompetensi dan pengalaman sewaktu kuliah dan magang kerja di LN sebagai modal penting untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa.

Mereka juga mampu menyerap nilai dan karakter unggul sebuah bangsa maju serta memahami transformasi sosial dan adanya disrupsi teknologi yang tentunya hadir lebih dulu di negara maju ketimbang di Tanah Air. ●