Tampilkan postingan dengan label Munir dan Melawan Lupa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Munir dan Melawan Lupa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 September 2014

Munir, 10 Tahun Menolak Lupa

Munir, 10 Tahun Menolak Lupa

Tom Saptaatmaja  ;   Salah Satu Penulis
dalam Buku “Munir, Sebuah Kitab Melawan Lupa”
KORAN SINDO, 09 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Waktu cepat berlalu. Tak terasa, sudah 10 tahun peristiwa pembunuhan Munir. Pejuang hak asasi manusia (HAM) asal Batu, Jawa Timur itu meninggal akibat diracun pada 7 September 2004 dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam.

Almarhum ke Belanda mendapat beasiswa dari Gereja Belanda untuk studi Hukum Kemanusiaan di Universitas Utrecht. Setelah 10 tahun para aktivis HAM di berbagai kawasan di negeri ini menggelar unjuk rasa dan menolak untuk lupa mengingat kasus Munir masih menjadi misteri. Artinya, siapa aktor intelektual atau pelaku sesungguhnya pembunuhan Munir lewat racun arsenik hingga kini masih menjadi teka-teki.

Memang Pollycarpus pernah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Munir, tapi banyak kalangan meragukan Polly sebagai pelaku tunggal. Keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 4 Oktober 2006 juga menyatakan, Pollycarpus tak terbukti membunuh Munir. Padahal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 20 Desember 2005 menyatakan Pollycarpus terlibat pembunuhan Munir.

Maka itu, hingga kini masih tanda tanya tentang siapa dalang atau pelaku utama pembunuh Munir? Sudah 10 tahun para aktivis HAM mencoba berjuang agar si dalang bisa diadili, tapi perjuangan ini seperti membentur dinding arogansi hukum di negeri ini. Kita tahu hukum tak memihak yang lemah atau memihak mereka yang berjuang atas nama kaum lemah seperti Munir.

Suciwati, istri almarhum, sampai pernah menulis surat terbuka untuk Presiden SBY pada masa awal kepresidenan akhir 2004. Hingga kini tiap Kamis, Suciwati dan para korban HAM bahkan masih setiap berdemo di depan Istana Negara, tapi tetap tidak ada respons dari Presiden. Namun, selama pemerintah dan bangsa ini mengabaikan Munir, justru Munir akan menjadi legenda yang tidak pernah mati dalam perjuangan penegakan HAM.

Di forum internasional mana saja, setiap masalah HAM Indonesia menjadi tema pembicaraan nama Munir bisa dipastikan disinggung. Apalagi semasa hidup, Munir memang pernah meraih beberapa penghargaan di antaranya “The Right Livelihood Award “. Munir pernah mengatakan bahwa “hak-hak manusia dalam pengertian solidaritas manusia telah menciptakan suatu bahasa baru yang universal dan sama yang melintasi batasbatas ras, gender, etnis, atau agama”.

Karena itu, Munir juga menjadi perintis menuju dialog bagi semua orang. Dia pejuang HAM dengan visi sangat inklusif. Seorang pejuang HAM sejati memang tidak akan pilih-pilih dalam memperjuangkan kemanusiaan. Bagi pejuang HAM sejati, kemanusiaan memang jauh lebih penting dari sekadar sekatsekat yang sering memecahbelah kemanusiaan. Tentu ada yang tak suka dengan sikap Munir itu.

Bagi para penguasa Orba ketika itu misalnya, Munir adalah duri yang amat dibenci. Ketidaksukaan penentang HAM pada Munir termanifestasi pada ancaman-ancaman yang ditujukan kepada Munir pribadi sampai akhirnya dia mati diracun. Visi HAM Munir kian terbentuk saat ia menjadi mahasiswa di Malang pada era 1980- an. Skripsinya saja soal nasib kaum buruh. Saat-saat itulah nuraninya mulai tergugah menyaksikan betapa buruknya nasib buruh.

Tanpa ragu ia mengalihkan kegiatannya ke pembelaan nasib kelas terhisap ini. Kemudian Munir menjadi sukarelawan pada Kantor LBH Surabaya. Di tengah potret buram buruh saat ini yang ditandai dengan banyak buruh migran yang mati atau disiksa, penulis jadi merindukan sosok seperti Munir. Visi HAM Munir terlihat pada nama yang diberikan kepada anak pertamanya, Sulthan Alif Allende. Idola Munir adalah Nabi Muhammad SAW, yang tampak pada nama Alif.

Munir menganggap Nabi Muhammad adalah pemimpin umat Islam yang berusaha menegakkan masyarakat madani dengan membebaskan para budak. Munir juga mengagumi Salvador Allende, mantan Presiden Chile dari Partai Sosialis, yang digulingkan dan tewas ketika Jenderal Pinochet mengudeta Allende.

Munir akhirnya juga layak sebagai pejuang demokrasi dengan visi HAM yang sejati atau tidak palsu tanpa motif mencari jabatan atau uang. Ini layak dikenang di tengah kondisi perpolitikan kita yang mengagungkan materi dan kekuasaan serta mengabaikan etika atau moralitas sehingga semua cara dihalalkan. Simak, semasa hidup, Munir tetap suka pakai sepeda motor.

Bandingkan dengan mantan aktivis 1998 yang kini ikut dalam sistem kekuasaan, rambutnya amat klimis, tampilan fisiknya perlente, mobil mewah menjadi penghias, membela rakyat sekadar jadi retorika. Para aktivis yang dulu pernah menjadi korban pun, ketika menikmati kursi kekuasaan, terbukti akhirnya melupakan komitmen HAM yang dulu sama-sama diperjuangkan bersama Munir. Memang tidak banyak aktivis yang memiliki konsistensi untuk berjuang menegakkan keadilan sebagaimana diteladankan Munir.

Hendropriyono

Maka itu, para aktivis HAM yang masih berdiri di belakang Munir terus menyuarakan segera dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc . Dulu tuntutan ini sudah disuarakan pada Presiden SBY yang hanya bisa berjanji tanpa bukti. Menyambut kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2014, tuntutan serupa juga disampaikan. Jokowi menjanjikan akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Tapi, tak sedikit kalangan ragu karena Hendropriyono yang ketika Munir dibunuh aktif di Badan Intelijen Negara (BIN) kini justru menduduki posisi penting di Tim Transisi. Memang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sebuah keniscayaan. Pengadilan inilah yang memiliki kompetensi untuk mengadili berbagai bentuk pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pembunuhan Munir.

Kita berharap saja Pengadilan HAM Ad Hoc tidak akan ditunda lagi pembentukannya. Semakin kita menunda semakin membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Ini menjadi celah dalam demokrasi kita. Menurut Menlu AS John Kerry yang ikut memperingati 10 tahun pembunuh Munir, pengungkapan kasus Munir menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia.

Namun, jangan lupa tujuan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc bukanlah untuk melampiaskan dendam. Setelah diketahui siapa yang bertanggung jawab, termasuk siapa dalang pembunuhan Munir, proses rekonsiliasi harus dilakukan.

Dengan demikian, kita akan melihat masyarakat yang mau belajar saling memaafkan. Dengan memaafkan, bangsa ini akan bisa bersatu dan tidak tersandera masa lalu sehingga bisa bekerja total bagi masa depan yang lebih baik. ●

Senin, 10 September 2012

Munir, Melawan Lupa


Munir, Melawan Lupa
Ismatillah A Nu’ad ;  Peneliti dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan
Universitas Paramadina Jakarta
SUARA MERDEKA, 10 September 2012


PERINGATAN 8 tahun kasus terbunuhnya aktivis HAM Said Munir Thalib diperingati oleh pegiat Human Right Defender. Hingga kini pemerintahan SBY belum lagi menyentuh aspek hukum atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM yang melibatkan militer, Badan Intelijen Negara (BIN), dan seterusnya. Padahal SBY pernah berjanji mengusut tuntas kasus itu.

Dalam kasus Munir, kali terakhir Polri menahan Muchdi PR sebagai tersangka baru. Muchdi adalah mantan Deputi V BIN. Rachlan Nasidik, Direktur Imparsial dan juga mantan anggota TPF kasus Munir mengatakan, bahwa penangkapan Muchdi saat itu meruntuhkan mitos tentang kesakralan  lembaga tinggi negara seperti BIN yang tak bisa dijamah hukum.

Sebelum penangkapan dia, ada kabar keterlibatan tiga pejabat BIN. Edaran SMS dengan pesan yang menyudutkan pejabat BIN berisi antara lain, pilot Garuda Pollycarpus pada bulan 02-2002 direkrut oleh Muchdi PR sebagai agen utama intelijen negara, diangkat dengan Skep Ka BIN Nomor 113/2/2002.

Keputusan MA tanggal 4 Oktober 2006 menyatakan Pollycarpus tak terbukti membunuh Munir. Berdasarkan keputusan itu pula, Polly dibebaskan dan pelbagai tuntutan kepadanya segera dihentikan. Keputusan MA saat itu bertolak belakang jauh dari keputusan PN Jakarta Pusat pada 20 Desember 2005 yang menyatakan bahwa Polly terlibat berkonspirasi atas pembunuhan itu.

Fakta-fakta yang mengiringi keputusan PN Jakarta Pusat  jauh lebih matang, karena ditemukan lewat penyelidikan dan penelitian tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan teman-teman dekat Munir. Tidak begitu jelas paradigma apa yang melatari sehingga keputusan MA saat itu berkesimpulan bahwa Polly tidak terbukti membunuh Munir.

Pollycarpus memang tak membunuh secara langsung, namun ia jelas terlibat berkonspirasi dalam pebunuhan, dan hal itu sudah dibuktikan lewat fakta-fakta yang ditunjukan TPF. Mestinya MA tidak melepaskannya, apalagi menghentikan kasus-kasus yang berkenaan dengannya. Mestinya tetap  melanjutkan temuan TPF dan secara lebih jauh membuka jalan dari temuan selanjutnya untuk menjaring aktor-aktor intelektual.

Dikatakan seperti itu karena kasus pembunuhan Munir dilakukan secara konspiratif, melibatkan tokoh-tokoh tertentu, dan kuat kemungkinan didalangi oleh orang yang merasa gerah dengan orang semacam Munir. Terdapat suatu keyakinan kuat, penerbitan keputusan membebaskan Polly dulu tak steril dari mafia peradilan.

Jika memang yang terjadi demikian, teramat disayangkan, mengapa peradilan tertinggi seperti MA masih bisa dipermainkan oleh mafia peradilan. Bagaimana kasus Probosutedjo ketika itu yang terang-terang mengungkapkan kepada publik lewat media massa, bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh salah satu pegawai di lingkungan MA supaya kasusnya dapat terbebas dari tuntutan-tuntutan.

Janji Presiden

Bagaimanapun kasus Munir tak boleh berhenti, harus diusut setuntas-tuntasnya hingga ke akar. Fakta-fakta yang telah ditemukan TPF bisa dijadikan pijakan pengusutan lebih lanjut. Atau jika tidak demikian, kasus Munir harus dibawa ke peradilan internasional untuk menjaga netralitas dan independensi sekaligus menegakkan keadilan. Hal itu penting mengingat setiap kasus yang melibatkan orang-orang atau tokoh-tokoh berpengaruh di negeri ini seakan selalu dapat terbebas dari hukum.

Selain itu, harus menagih jaji Presiden SBY karena bagaimanapun ia sudah mengatakan bahwa kasus Munir akan menjadi tantangan pada masa pemerintahannya yang harus dapat diselesaikan.

Presiden mengatakan bahwa kasus Munir adalah to make our history, untuk membuat sejarah pada masa pemerintahannya bahwa hukum bisa ditegakkan dengan tidak pandang bulu.

Dalam kasus Munir, penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat sangat sulit disentuh karena bukan hanya sekadar faktor kekuasaan melainkan juga faktor jaringan konspiratif, yang jika salah satu terbongkar maka terbongkar pulalah orang-orang selanjutnya. Secanggih apa pun konspirasi itu, kasus Munir mestinya harus tetap dijalankan dan diusut setuntas-tuntasnya.

Hal itu penting supaya hukum bisa tegak di negeri ini. Selain itu kasus Munir dapat menjadi pelajaran bahwa siapa pun tidak kebal dari hukum. Jangan sampai kasus Munir itu berhenti sehingga hukum di negeri ini akhirnya tak bisa dipercayai baik oleh masyarakat sendiri maupun publik internasional.

Jika sudah seperti itu, orang-orang jahat di negeri ini akan terus mengulang kejahatannya karena bagi mereka hukum bisa dibeli, mereka bisa melakukan apa saja. Hukum di negeri ini akhirnya menjadi hukum uncivilized, siapa yang kuat dialah yang menang. Hukum di negeri ini harus berpegang kembali pada asas moral yang kuat bahwa hukum itu harus melayani semua kebutuhan persoalan-persoalan manusia, dan keadilan menjadi tujuan utama. ●