Tampilkan postingan dengan label Benjamin Mangkoedilaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Benjamin Mangkoedilaga. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Februari 2014

Rekrutmen Hakim Agung Amburadul

Rekrutmen Hakim Agung Amburadul

Benjamin Mangkoedilaga  ;   Mantan Hakim Agung
KOMPAS,  20 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Penolakan DPR terhadap pencalonan hakim agung, beberapa waktu lalu, sangat memprihatinkan.

Memprihatinkan karena para hakim tinggi dari ketua pengadilan tinggi yang dicalonkan itu tentu sudah menempuh perjalanan dan jam terbang sebagai hakim lebih dari 25 tahun. Tugas penempatan pun di beberapa daerah yang kadang-kadang tempatnya tidak tertera dalam peta. Pelaksanaan tugas melalui putusan-putusan yang diambil (istilah mahkota menurut Bismar Siregar terhadap putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim) tentunya terkadang lengkap melalui fase-fase eksepsi, intervensi, dismissal proses, konvensi, rekonvensi, dan pemeriksaan persiapan. 

Semua itu belum tentu dapat dihasilkan oleh siapa pun dan lembaga mana pun yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.

Selain itu, para calon hakim agung itu juga telah banyak mengalami kegalauan menghadapi kewajiban mempertimbangkan berat-ringannya hukuman, menolak atau mengabulkan gugatan-gugatan menghadapi godaan suap, dan sebagainya. Dan, sekali lagi, semua itu tentunya tidak pernah dialami oleh siapa pun dan dari lembaga mana pun yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon hakim agung tersebut.

Amat memprihatinkan lagi membaca dan mendengar penilaian para anggota DPR terhadap para calon hakim agung. Ada yang menyatakan para calon hakim agung tersebut tak bermutu, tak punya integritas, kualitas tidak memadai, di bawah standar, lemah dalam kemampuan berargumentasi, dan sebagainya.

Sudah kebablasan

Semua penilaian itu seolah menggambarkan kualitas para hakim Indonesia. Di sisi lain, kita pun dapat memberikan penilaian yang sama terkait dengan kualitas para sahabat kami itu (baca: para anggota DPR) meski banyak di antara mereka ada juga yang bagus dan prima.

Kami sangat menghargai bahwa dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim agung tersebut diikutsertakan para ahli, guru besar, dan tokoh masyarakat. Namun, sayang, dalam rangka kegiatan tersebut para mantan hakim yang tergabung dalam organisasi PERPAHI, KKPHA (para hakim agung), dan KKMHTUN (para hakim tata usaha negara) tidak dilibatkan. Kami tentu banyak mengenal dan tahu kinerja, kualitas, dan integritas para calon hakim agung tersebut.

Kami mengetahui dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pencalonan seorang calon hakim agung. Kami juga berpendapat, pencalonan seorang hakim agung mutlak kewenangan Mahkamah Agung secara profesional seperti yang telah berjalan berpuluh-puluh tahun sejak republik ini berdiri. MA justru yang paling mengetahui kinerja dan kualitas para calon hakim agung melalui putusan-putusan dan integritasnya.

Kiranya lembaga-lembaga yang sekarang diberikan kewenangan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim agung tersebut tujuannya memang bagus, tetapi dalam pelaksanaannya sudah kebablasan. ●

Senin, 07 Oktober 2013

Perekrutan Hakim Agung yang Amburadul

Perekrutan Hakim Agung yang Amburadul
Benjamin Mangkoedilaga ;  Mantan Hakim Agung
KOMPAS, 07 Oktober 2013


DPR baru saja dalam sidang plenonya mengesahkan hasil pemilihan calon hakim agung, untuk kemudian diajukan penetapannya kepada Presiden.

Banyak berita kontroversi mengenai pemilihan calon-calon hakim agung tersebut. Namun, terlepas dari itu semua, penulis berpendapat bahwa perekrutan para calon hakim agung di Indonesia sepertinya memang amburadul. Paling tidak ini terbaca lewat berita-berita di media massa menjelang dan mengiringi pemilihan calon hakim agung itu.

Dahulu, sebelum DPR dan Komisi Yudisial dilibatkan, karier para hakim di Indonesia ini memang tertata. Mulai dari jenjang hakim tingkat pertama (pengadilan-pengadilan negeri/agama, dan tata usaha negara), jenjang wakil ketua dan ketua, hingga jenjang hakim tinggi. Jika seorang hakim sudah menduduki posisi ketua pengadilan tinggi Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar, posisi-posisi tersebut pasti merupakan posisi yang tinggal satu langkah untuk mencapai posisi hakim agung.

Unsur pimpinan Mahkamah Agung sudah memantau dalam jangka waktu yang cukup lama prestasi dan kemampuan para hakim sejak dari bawah.

Namun, sekarang kenyataannya lain. Ada hakim yang sudah berturut-turut menduduki posisi ketua pengadilan tinggi Bandung, Surabaya, dan Jakarta gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan yang diadakan Komisi Yudisial dan DPR. Malah seorang ketua pengadilan tinggi yang terkenal berintegritas tinggi takut untuk maju mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR dan Komisi Yudisial karena trauma gagal, seperti gagalnya seorang peserta uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yang karena rambutnya terurai rapi ditanya berapa kali seminggu berkunjung ke salon!

Banyak hakim tinggi yang lolos ke MA, padahal banyak pula wakil dan ketua pengadilan tinggi yang gagal mencapai MA. Inilah gambaran perekrutan calon hakim agung kita sekarang, pascaeksistensi dan berfungsinya Komisi Yudisial dan DPR dengan uji kelayakan dan kepatutan dalam perekrutan calon hakim MA.

Dua saran

Dahulu, sebelum Komisi Yudisial dan DPR berperan dalam perekrutan hakim agung, Indonesia sudah berhasil melahirkan hakim-hakim agung, seperti Bustanul Arifin, Indroharto Purwoto, Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Asikin Kusumaatmadja, Yahya Harahap, dan Moh Iman! Namun, sekarang? Apakah kemudian itu bisa berwujud dan terbentuk kembali?

Apabila sekarang untuk jabatan hakim agung itu terbuka pula bagi pelamar-pelamar (dengan lamaran tentunya!) yang merasa sudah cukup cakap menjabat sebagai hakim agung, yang menurut Adi Andojo Soetjipto, di jagat raya ini baru di Indonesia jabatan hakim agung bisa dicapai melalui lamaran dan terbuka bagi siapa pun. Juga termasuk bagi mereka yang sebelumnya tidak berprofesi sebagai hakim.

Dari amburadulnya perekrutan hakim agung yang dipaparkan di atas, penulis dan banyak mantan hakim dan hakim aktif lainnya menyarankan agar (1) pangkas kewenangan DPR dari perekrutan hakim agung serta (2) posisikan dan komposisikan Komisi Yudisial sebagaimana mestinya. Dalam kaitan ini, Komisi Yudisial hanya berperan dalam hal tiga M (man, money, and material) seperti halnya di Perancis dan di banyak negara lain.

Penulis menyadari bahwa pendapat ini akan bertentangan dengan arus dan bertentangan dengan pola perundang-undangan yang berlaku. Namun, semua itu penulis kemukakan demi lembaga peradilan dan Mahkamah Agung Indonesia sebagai almamater kami para hakim agung. Kami tetap menginginkan MA sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati. Semoga! ●

Selasa, 05 Februari 2013

Mencari Hakim Agung di Indonesia


Mencari Hakim Agung di Indonesia
Benjamin Mangkoedilaga ;   Mantan Hakim Agung
KOMPAS, 05 Februari 2013



DPR baru saja menyelesaikan tugas, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pemilihan para calon hakim agung dan telah memilih delapan dari 24 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Namun, ada saja komentar terhadap hasil tersebut dari masyarakat, termasuk kalangan DPR sendiri. Dilontarkan komentar-komentar bahwasanya sulit mencari calon hakim agung yang berkualitas, yang memenuhi standar dan kelayakan sebagai hakim agung dan sebagainya.
Menurut penulis, mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas, memenuhi standar, dan sebagainya tidaklah sulit karena pasti di antara ratusan hakim tinggi dan pimpinan pengadilan tinggi yang tersebar di Nusantara ini banyak calon yang berkualitas dan memenuhi standar asal penelusurannya dilakukan dengan rekam jejak yang lama, profesional, dan tentunya tidak berdasarkan lamaran.
Di dunia ini, hanya di Indonesia profesi hakim agung dapat diraih melalui lamaran seperti seorang mencari pekerjaan (Kompas, 7/1).
Penulis menyadari, yang penulis kemukakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melawan arus. Namun, ini harus dikemukakan sebagai sumbangan pemikiran terkait bagaimana menjaring calon-calon hakim agung berkualitas dan memenuhi standar persyaratan, terutama persyaratan yang dituntut masyarakat dan anggota DPR.
Proses Dibalik
Seperti penulis kemukakan (Kompas, 7/1), untuk mendapatkan hakim agung yang memenuhi persyaratan dan standar yang diinginkan, caranya haruslah terbalik dari cara yang sampai sekarang ini diterapkan. Lembaga DPR jangan lagi merupakan penentu akhir dalam rangka pengajuan nama-nama calon hakim agung itu kepada presiden!
DPR harus merupakan lembaga pertama yang menjaring para calon hakim agung dengan proses penjaringan selayaknya dibantu dan mengikutsertakan masyarakat.
Termasuk di sini, lembaga, paguyuban atau organisasi seperti Ikatan Hakim Indonesia, Perhimpunan Purnawirawan Hakim Indonesia, Kerukunan Keluarga Pensiunan Hakim Agung, Kerukunan Keluarga Mantan Hakim TUN, lembaga perguruan tinggi, dan organisasi profesional advokat.
Para anggota lembaga, paguyuban, dan organisasi-organisasi tersebut banyak yang merupakan senior, pimpinan, pembina, pembimbing, dan mitra kerja para calon yang layak diajukan sebagai calon hakim agung. Jangan pula dilupakan, para calon hakim agung tersebut hampir semuanya memulai kariernya dari bawah, ditempatkan di tempat-tempat yang terpencil yang minim fasilitas hidup, serta berkali-kali pindah penugasan dengan fasilitas hidup minim yang sama.
Rekam Jejak
Rekam jejak, kualitas putusan dan penetapan yang pernah dikeluarkan, integritas moral, dan perilaku para calon hakim agung ini dapat dipantau dalam kurun waktu yang lama, lengkap, dan panjang oleh pihak-pihak yang kompeten. Rekam jejak para calon meliputi pula catatan apakah selama bertugas ia pernah diberitakan menerima suap, meminta-minta uang, bertingkah laku tidak sesuai dengan etika, dan sebagainya.
Putusan ataupun penetapan yang pernah dikeluarkan para calon hakim agung merupakan mahkota dan prestasi para calon hakim agung ini. Jadi, prestasi mereka bukanlah diukur dari primanya disertasi dan karya-karya ilmiah atau seminar-seminar yang pernah diikuti. Tidak juga diukur melalui tatap muka yang berlangsung hanya sekitar satu setengah jam.
Jangan sampai nasib seorang calon hakim agung ditentukan oleh banyak anggota DPR yang hanya hadir pada saat pemungutan suara tanpa kehadiran para anggota DPR tersebut pada saat tanya jawab dilaksanakan. Berdasarkan pengalaman tiga kali penulis menjalani fit and proper test di DPR, justru itulah yang terjadi.
Setelah DPR selesai menjaring, hasil penjaringan kemudian disampaikan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai lembaga penentu diusulkan tidaknya para calon hakim agung tersebut kepada presiden.
Masukan-masukan penulis ini pasti sukar untuk dilaksanakan karena memang undang-undang tidak mendukungnya, tetapi penting untuk dilakukan. Sebagai gambaran, di masa lalu jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Semarang merupakan satu langkah yang harus dilalui, untuk bisa ke Mahkamah Agung, sehingga kita dapat melahirkan hakim-hakim seperti Asikin Kusumah Atmaja, Bismar Siregar, Poerwoto Gandasubrata, Yahya Harahap, dan Moh Imam.
Mungkinkah dengan sistem yang sekarang bisa dilahirkan hakim-hakim sehebat itu? ●

Senin, 30 Juli 2012

Indepensi Kehakiman

Indepensi Kehakiman
Benjamin Mangkoedilaga ; Mantan Hakim Agung
KOMPAS, 30 Juli 2012


Adanya gagasan untuk memasukkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Mahkamah Agung yang memungkinkan hakim ”diadili” karena putusannya ternyata menimbulkan reaksi para hakim dan kalangan luas. Namun, sebagai silent corps, para hakim tentunya merasa tak berdaya untuk bereaksi.

Sudah terpatri sejak dulu bahwa para hakim dalam mengeluarkan pendapat adalah melalui putusan dan penetapan yang dikeluarkannya (Een rechter spreekt met zijn vonnissen en beschikkingen). Tidak melalui statement atau pernyataan, apalagi statement atau pernyataan yang bersifat politis. Jadi, adalah satu hal yang menggembirakan apabila dalam kesempatan ini kami sebagai mantan hakim diberi kesempatan mengungkapkan pendapat dan unek-unek yang—boleh dikatakan—mewakili para hakim yang masih aktif.

Pengawasan atau kontrol terhadap para hakim terkait ”putusan” dan ”penetapan- penetapan” yang diambil seharusnya bukan dengan cara seperti yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut. Gagasan memasukkan pasal-pasal pemidanaan atau sanksi administratif terhadap ”putusan” atau ”penetapan” yang dianggap salah/keliru, yang dinilai bertentangan dengan rasa keadilan, tidak pada tempatnya.

Doktrin kekuasaan kehakiman yang independen tentu sudah diketahui oleh para ahli hukum, sejak di SMA dan tahun-tahun pertama di fakultas hukum. Ini bersumber dari doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power) yang terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Meskipun secara teoretis dan doktrinat konsep yang diperkenalkan oleh Montesquieu tersebut diakui secara universal oleh negara-negara yang menganut prinsip negara hukum tertentu, dalam implementasinya tidaklah seragam. Doktrin ini disesuaikan dengan konteks dan praktik hukum di negara masing-masing, tidak terkecuali di Indonesia.

Adanya konsep independensi kekuasaan kehakiman sesungguhnya sudah dikenal luas, baik dalam konteks internasional maupun regional. Sebutlah seperti tercantum dalam United Nations Declaration of Human Rights (1948), Syracuse Principles on the Independence of the Judiciary (1981), New Delhi Standards (1982), Tokyo Principles on the Independence of the Judiciary in the LAWASIA Region (1982), Montreal Universal Declaration on the Independence of Justice (1985), UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985), Beijing Statement (1995), Universal Charter of the Judge (1999), dan The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002).

Jika independensi kekuasaan kehakiman ini tercederai, yakni dengan adanya ketentuan-ketentuan baru yang memasukkan pasal-pasal dalam RUU Mahkamah Agung sehingga memungkinkan hakim dihukum karena ”putusan” atau ”penetapan” yang diambilnya, tentu akan menjadi perhatian internasional.

Lembaga Eksaminasi

Kami (baca: hakim dan mantan hakim) berpendapat bahwa pengawasan/kontrol ataupun sanksi terhadap putusan dan penetapan-penetapan hakim yang keliru bukanlah dengan sanksi administratif ataupun pemidanaan. Mekanisme yang seyogianya ditempuh adalah melalui pengawasan yang disebut eksaminasi terhadap putusan-putusan atau penetapan-penetapan hakim yang pernah dikeluarkannya, seperti masih terasa pada tahun 1960-an.

Proses eksaminasi dilakukan oleh setiap ketua/atasan hakim, seperti ketua pengadilan negeri, hakim tinggi, ketua pengadilan tinggi, atau anggota Mahkamah Agung itu sendiri. Sebagai hakim, kami pernah mengalami proses eksaminasi, yakni pada saat kami menjatuhkan hukuman mati. Terhadap putusan tersebut, kami dipanggil oleh hakim pengadilan tinggi. Putusan kami diperbaiki dengan alasan bahwa setiap putusan hakim yang maksimal (hukuman mati) tidak boleh mencantumkan hal-hal yang meringankan dalam diktum pertimbangan.

Efek dari sistem eksaminasi tersebut terasa amat efektif dalam rangka pembinaan kepada para hakim dalam rangka melaksanakan tugas. Sistem eksaminasi ini sekarang hanya tinggal kenangan setelah pimpinan pengadilan diikutsertakan dalam lembaga musyawarah pimpinan daerah (muspida) di tahun 1970-an. Sebab, sejak itu tugas-tugas yudisial pimpinan pengadilan untuk proses eksaminasi kemudian disita waktunya untuk kegiatan kemuspidaan. Mulai dari mengikuti rapat-rapat (sebagai penasihat muspida), penjemputan tamu-tamu ke daerah, ataupun keikutsertaannya dalam rangka pembukaan/peresmian proyek-proyek pembangunan.

Dalam konsepsi Indonesia sebagai negara hukum, terdapat tiga ciri khusus sebagaimana digariskan oleh ilmu hukum dan diterima oleh pemerintah dan masyarakat luas. Pertama, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi, yang mengandung perlakuan yang sama di bidang-bidang politik, hukum, sosial-ekonomi, budaya dan pendidikan.

Kedua, aspek legalitas, dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Artinya, segala tindakan dari yang berwajib, pemerintah dan penguasa, harus jelas dan tegas ada dasar hukumnya; ada pasal atau peraturan yang sah yang dijadikan dasar hukum bagi tindakan yang bersangkutan.

Ketiga, pengadilan yang bebas, tidak bersifat memihak, serta bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain.

Dengan demikian, Indonesia baru bisa dikatakan sebagai negara hukum apabila penguasa dalam menjalankan wewenangnya mengemban ketiga ciri khusus sebagaimana disebutkan di atas. Termasuk di dalamnya memberikan kebebasan kepada lembaga peradilan untuk memutus perkara yang mereka tangani, sebagai bentuk dari perwujudan pada keterikatan oleh dan pada hukum dalam suatu negara hukum.

Independensi suatu kekuasaan kehakiman dan hakim yang bebas jelas merupakan suatu ciri sekaligus syarat negara yang demokratis yang berdasarkan atas hukum. Suatu doktrin pemisahan kekuasaan ataupun prinsip negara hukum merupakan sarana yang membatasi kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Mengenai independensi kekuasaan kehakiman, ada putusan Mahkamah Konstitusi—tanggal 23 Agustus 2006, Nomor 005/PUV/W/2006—yang dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa independensi peradilan dan independensi hakim merupakan suatu prinsip esensial dari konsep negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD ’45. Bahkan dapat dikatakan bahwa independensi peradilan itu merupakan benteng (safeguard) dari aturan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa kemerdekaan hakim sangat berkaitan erat dengan sikap tidak berpihak atau sikap imparsial hakim, baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Hakim yang tidak independen tidak dapat diharapkan bersikap netral atau imparsial dalam menjalankan tugas. Demikian pula apabila lembaga peradilan bergantung pada organ lain dalam bidang tertentu dan tidak mampu mengatur dirinya secara mandiri, juga akan menyebabkan sikap yang tidak netral dalam menjalankan tugas.

Kemerdekaan tersebut juga memiliki aspek yang berbeda. Kemerdekaan fungsional mengandung larangan bagi cabang kekuasaan lain untuk melakukan intervensi terhadap hakim dalam melaksanakan tugas yustisialnya. Akan tetapi, kemerdekaan tersebut tidak pernah diartikan mengandung sifat yang mutlak karena dibatasi oleh hukum dan keadilan. 

Kemerdekaan dimaksud juga diartikan bahwa hakim bebas memutus sesuai dengan nilai yang diyakininya melalui penafsiran hukum. Sekalipun putusan yang didasarkan pada penafsiran dan keyakinan demikian mungkin saja berlawanan dengan mereka yang mempunyai kekuasaan politik dan administrasi. Jika putusannya tidak sesuai dengan keinginan pihak yang berkuasa, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan pembalasan terhadap hakim, baik secara pribadi maupun terhadap kewenangan lembaga peradilan.

Mematikan Kreativitas

Terhadap pihak yang berpendapat bahwa dengan memasukkan pasal-pasal yang memungkinkan hakim dihukum karena putusan dan penetapannya dalam RUU Mahkamah Agung sebagai hal yang wajar, agar hakim lebih profesional, kami berpendapat bahwa pandangan semacam itu merupakan pendapat yang dangkal. Bahkan melecehkan pendapat hakim dan akan mematikan kreativitas hakim.

Dalam upaya melahirkan hakim-hakim yang profesional dan menghindarkan para hakim dari sanksi administrasi dan pidana, terkait putusan-putusan dan penetapan- penetapannya dalam suatu perkara, sekali lagi—menurut kami—hal ini haruslah diatasi dengan menghidupkan kembali lembaga eksaminasi oleh atasan hakim bersangkutan secara berjenjang. Jika perlu, sampai ke tingkat para hakim agung dengan pimpinan Mahkamah Agung, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu dilakukan oleh para hakim agung Adi Andojo, Indroharto, Yahya Harahap, Asikin, Purwoto, dan sebagainya.

Sebagai konsekuensi dari apa yang dipaparkan di atas, menjadi suatu tantangan bagi Komisi Yudisial dan DPR untuk melahirkan hakim-hakim agung setaraf senior-senior mereka seperti beberapa nama yang disebutkan di atas. Masih banyak hakim baik yang layak diajukan, tetapi nasib keberuntungan belum berpihak kepada mereka.

Kalau pada 7 Februari 2012 seorang Adi Andojo berucap bahwa di belahan dunia mana pun tidak ada jabatan hakim agung yang merupakan jabatan yang bisa dilamar, melalui tulisan ini kami pun ingin mengingatkan: jangan sampai di belahan dunia ini hanya para hakim di Indonesia yang kemungkinan mendapatkan sanksi pidana terhadap penetapan dan putusan yang dikeluarkannya. ●