Tampilkan postingan dengan label Didin S Damanhuri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Didin S Damanhuri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Februari 2018

Ekonomi Pasar Pancasila

Ekonomi Pasar Pancasila
Didin S Damanhuri ;    Guru Besar Ekonomi IPB; Tenaga Ahli Lemhannas
                                                     KOMPAS, 15 Februari 2018



                                                           
Prof BJ Habibie menekankan perlunya realisasi ”ekonomi pasar Pancasila (EPP)”. Hal ini disampaikan pada pembukaan Silaturahmi Kajian Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia yang dibuka Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, 8 Desember 2017.

Apa yang menarik di sini? Jawabannya adalah adanya kata ”pasar” di dalam ”ekonomi Pancasila” itu. Dan dengan intrusi kata ”pasar” di dalamnya, diskusi dan perdebatan ekonomi Pancasila kali ini tampak berbeda dengan yang terjadi di akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Yang terakhir ini, karena diwarnai suasana Perang Dingin, ada kesan tekanan ideologis dalam perdebatan ”ekonomi Pancasila”. Dalam arti bahwa walaupun rata-rata kaum intelektual Indonesia adalah reproduksi pendidikan Barat, trauma sejarah penjajahan di bawah payung imperialisme dan kapitalisme telah mendorong mereka mengartikan ”ekonomi Pancasila” sebagai refleksi perlawanan terhadap liberalisme.

Maka, kendati Emil Salim menekankan ”ekonomi Pancasila” yang lebih ramah kepada sistem pasar, Arif Budiman menekankan elemen sosialisme di dalamnya, di mana peran negara tetap diperlukan.

Lepas dari perdebatan itu, secara empiris perekonomian Indonesia justru ditandai kebijakan-kebijakan debirokratisasi, privatisasi, dan adopsi prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan dunia (WTO), yaitu pencabutan berbagai hambatan perekonomian, baik subsidi maupun proteksi, yang dianggap menghambat arus barang dan jasa secara global. Di sini, Indonesia didorong kian terintegrasi ke perekonomian internasional (globalisasi). Maka, terutama pasca-Perang Dingin, etatisme perekonomian Indonesia bertransformasi menjadi liberal. Peran pelaku swasta kian mengemuka. Akibatnya, seperti diketahui, kebijakan liberal ini berakhir dengan krisis dan pergantian rezim kekuasaan.

Ekonomi pasar

Dalam banyak kesempatan memberikan kuliah dan berbagai seminar, penulis sering menyampaikan, selain komunisme (yang kini praktis dianut hanya oleh Korea Utara), tema pembicaraan ekonomi pasti berbasiskan sistem pasar. Akan tetapi, harus cepat ditambahkan bahwa kata ”pasar” di sini sebaiknya dilihat dengan hati-hati. Benar bahwa negara-negara Eropa Barat menganut sistem pasar. Kendati demikian, aktivitas ekonomi mereka berdampingan dengan peran negara yang menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui sistem jaminan sosial untuk seluruh penduduk, mediator buruh dan majikan, pendorong gerakan koperasi yang sangat efisien. Gabungan peran pasar dan negara dalam perekonomian ini menyebabkan rendahnya tingkat kemiskinan dan meratanya pendapatan masyarakat.

Yang lebih mengesankan, kinerja ”ekonomi pasar” ala Jepang. Dalam waktu relatif singkat (1970-an hingga 1990-an) kinerja cabang-cabang industri negara ini (elektronik, telekomunikasi, otomotif) mampu melampaui cabang-cabang industri AS dan Eropa. Mengapa? Karena, melalui apa yang dikenal sebagai Japan Incorporated, peranan negara dalam perekonomian cukup besar. Di sini, negara bertindak sebagai medium yang secara aktif menyinergikan semua kekuatan yang tersedia di masyarakat (swasta, parlemen, dunia riset, perwakilan-perwakilan di luar negeri), melalui perencanaan jangka panjang, berkinerja secara kolektif dan produktif.

Baru pada tingkat praksisnya, negara menyerahkan seluruh wewenang kepada pihak swasta untuk merealisasikan aksi korporasinya dalam mekanisme pasar (baik nasional maupun global). Hasilnya, seperti dinyatakan sebuah studi, bersama dengan Swedia, tingkat kesejahteraan buruh di Jepang termasuk yang paling tinggi di dunia meskipun serikat buruh di Jepang tidak terlalu kuat seperti di Eropa.

Walau perekonomian terbesar dan secara politik dan militer serta teknologi mendominasi dunia, ekonomi pasar AS ditandai dengan kerapuhan sosial. Ini karena peran negara dalam masyarakat sangat minimal. Tak heran, sejak krisis finansial 2008, ada sekitar 2 juta gelandangan, penduduk tanpa rumah sekitar 12 persen, kemiskinan (dengan garis kemiskinan jauh lebih tinggi dari negara-negara sedang berkembang) sekitar 18 persen, di negara ini. Ini terjadi karena negara tak aktif dalam masalah sosial. Problem kemiskinan lebih menjadi urusan yayasan sosial, seperti yayasan Keluarga Kennedy, Rockefeller, dan Ford.

Sejak pemerintahan Obama dari Partai Demokrat, negara berusaha hadir dengan membuka akses kesehatan melalui UU yang dikenal sebagai Obamacare. Namun, di bawah Trump, kebijakan pro-rakyat ini justru dihapus lewat UU perpajakan baru.

Jalan Asia

Pertanyaannya, bagaimana di Asia? Pandangan Prof Kishore Mahbubani—intelektual dari Lee Kuan Yew School of Public Policy Singapura—yang disegani intelektual AS dan Eropa karena pandangannya tentang ekonomi pasar di Asia, perlu dilihat. Menurut Mahbubani, negara-negara di Asia menempatkan ekonomi pasar secara pragmatis dalam apa yang disebut March to Modernity dan meramalkan keadaan sekarang dan tren ke depan. Menurut dia, Asia akan menjadi ”Pusat Peradaban dan Pembangunan” yang sekarang masih berpusat di negara-negara Barat.

Dalam pandangan Mahbubani, keberhasilan banyak negara Asia (Jepang, China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, Singapura) adalah karena pelaksanaan mekanisme pasar di perekonomian mereka berlangsung tanpa meninggalkan nilai-nilai agama, nilai tradisional, dan dengan peran negara dan demokrasi politik yang unik dan bervariasi. Di China, rakyat tidak hanya menikmati kemakmuran yang jauh lebih tinggi, tetapi juga mulai terdapat kebebasan atau demokratisasi secara riil berkat kemajuan ekonomi. Menurut penulis, jenis ekonomi pasar Asia ini menyempal dari arus utama yang berlaku di AS dan Eropa. Dalam Ekonomi Politik dan Pembangunan: Teori, Kritik, dan Solusi bagi Indonesia dan Negara-negara Sedang Berkembang (2014), saya menyebutnya ”Ekonomi Heterodoks”.

Di Indonesia, di bawah Soeharto (1970-1998), meski secara politik bersifat otoriter, ekonomi pasarnya ditandai adanya sentuhan negara di bidang kesejahteraan. Ini terjadi melalui program-program ekonomi dan sosial, yakni program delapan jalur pemerataan, kebijakan afirmatif pribumi, posyandu, swasembada pangan, dan lain-lain sehingga kemiskinan turun dari 56 persen tahun 1970 menjadi 13 persen tahun 1998.

Hal itu dimungkinkan karena stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen dan kinerja industri manufaktur yang tumbuh rata-rata 18 persen. Memang korupsinya tinggi, rata-rata sekitar 30 persen, dan birokrasinya menciptakan kegagalan negara, tetapi sejak 1998 kebijakan ekonominya lebih liberal, terutama karena tekanan Dana Moneter Internasional (IMF) yang memberikan pinjaman 45 miliar dollar AS untuk mengatasi krisis moneter 1997-1998 .

Reformasi yang dilahirkan krisis itu mendorong terjadinya big-bang demokrasi politik dan kebebasan pers serta otonomi daerah di Indonesia. Ini berpengaruh terhadap corak kebijakan ekonomi di mana peranan ”pasar” kian membesar. Pada gilirannya, semua ini mendorong penguasaan ekonomi oleh asing makin tajam, misalnya bidang pangan, perbankan, pertambangan, pasar modal, dan seterusnya serta maraknya impor barang dan jasa.

Maka, kita menyaksikan sebuah paradoks. Di satu pihak, dunia dilanda krisis finansial AS pada 2008 dan Eropa pada 2010, tetapi Indonesia mengalami kinerja pertumbuhan ekonomi tinggi, rata-rata sekitar 6 persen pada pemerintahan SBY dan sekitar 5 persen masa pemerintahan Jokowi. Ini menjelaskan mengapa Indonesia bergabung dalam G-20 dengan tingkat kekayaan nasional (produk domestik bruto/PDB) terbesar ke-16 di dunia. Di lain pihak, meski pada tingkatnya yang ekstrem telah menurun menjadi 12 persen, kalangan yang hampir miskin (pengeluaran 2 dollar AS per hari) masih lebih dari 50 persen penduduk.

Yang paling memprihatinkan adalah kesenjangan sosial. Sebelumnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), rasio gini pengeluaran yang sebelumnya sekitar 0,32 (2004), tahun 2012 sudah menjadi 0,413 (dua tahun terakhir ada perbaikan sedikit menjadi 0,397 diduga karena pelaksanaan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan yang dilaksanakan sejak 2014). Apalagi kalau memakai data pendapatan, menurut perkiraan penulis, rasio gini sekitar 0,5, artinya kesenjangan yang sangat buruk. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi lebih banyak dinikmati oleh 20 persen penduduk terkaya.

Memang, pertumbuhan orang kaya di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia. Dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, keragaman etnis, suku bangsa, agama dan lapisan sosial juga yang paling heterogen di dunia, penerapan ekonomi pasar tanpa peran aktif negara hanya akan membuat pertumbuhan ekonomi tinggi dengan berbagai masalah sosial dan politik. Karena itu, bermodalkan UUD 1945 yang menuntut adanya EPP seperti dilontarkan Habibie menjadi kian relevan.

Ekonomi pasar Pancasila

Pelajaran sejarah pemikiran ekonomi pasca-Renaisans Eropa adalah bahwa kelahiran ekonomi modern diawali konstruksi sekularisme. Ini berlaku baik model ekonomi liberal, sosialisme-demokrasi, maupun komunisme. Dalam konteks ini, agama telah terpinggirkan sekitar empat abad di dalam perekonomian. Bagaimana proses ini bisa dinetralisasikan?

Jawabannya, dengan Pancasila. Di sini, keempat silanya (Kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) haruslah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan perspektif ini, warna agama mengonstruksi EPP. Dengan demikian, EPP adalah bagian atau mirip ”Jalan Asia” di mana karakteristik pasar/ekonomi dan politik/demokrasi sebagai instrumen (bukan tujuan) sekaligus arena negara membuat perencanaan jangka panjang dan semua pelaku ekonomi (BUMN, swasta, dan koperasi) berjalan dalam mekanisme pasar  untuk mencapai kemakmuran (pertumbuhan ekonomi) yang tinggi dan keadilan sosial (pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat). Sementara, agama berfungsi sebagai penjamin akhlak individu, keluarga, dan negara.

Dalam konteks terakhir ini, spiritualitas dan religiositas para pelaku (individu, keluarga, hingga negara) harus mewarnai dalam pengelolaan dunia materi (sumber daya alam dan sumber daya buatan, seperti teknologi, manajemen, dan seterusnya) baik mikro maupun makro.

Best practice-nya adalah Jepang sehingga model demokrasinya pun lebih dalam Consensus Scenario (tak dalam terlalu ditonjolkan Conflictual Scenario). Sementara dalam ekonomi secara makro berjalan dalam perspektif Indonesia Incorporated dan secara mikro tetap dalam kompetisi (sehat). Nilai keluarga dengan kesucian pernikahan menjadi dasar konstruksi sosial (individu dan keluarga) sehingga semua aktivitas ekonomi tidak merusaknya. Kalangan yang tertinggal dalam proteksi negara dan dibangun kelas menengah yang besar dalam struktur belah ketupat di mana yang kaya dan miskin lebih sedikit. Untuk Indonesia yang mayoritas Muslim, keuangan dan perbankan syariah yang menghindari riba kian menjadi arus tengah yang mewarnai kegiatan ekonomi.

Tentu energi keagamaan harus makin mewarnai dalam kemasyarakatan dan kenegaraan serta menciptakan kedamaian, toleransi, dan kerja sama dalam memerangi kemiskinan, kebodohan, kesenjangan, dan keterbelakangan. Peran pemimpin dan sistem serta regulasi menjadi sangat penting dalam pengejawantahan semua proses pelaksanaan EPP. Dan dalam pelaksanaan EPP tersebut terdapat pasal-pasal pokok pedoman dalam UUD 1945 dalam kerangka EPP: Pasal 23 (APBN untuk kesejahteraan sebesar-besarnya rakyat), Pasal 27 (berorientasi penciptaan kesempatan kerja penuh/besar), Pasal 33 (peran GBHN, ekonomi kekeluargaan modern, SDA dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, kebersamaan, keberlanjutan, dan kesatuan ekonomi nasional), serta Pasal 34 (sistem jaminan sosial).

Bagaimana hal itu dapat dilaksanakan? Para pemimpin dan elitelah yang harus bertanggung jawab di mana ”demokrasi yang supermahal” yang berjalan sekarang ini sangat menyulitkan pelaksanaan EPP yang harus direformasi supaya kondusif terhadap pelaksanaan EPP.

Semoga. ●

Kamis, 26 Mei 2016

Ekonomi Berbasis Konstitusi dan Perlunya Haluan Pembangunan Model GBHN

Ekonomi Berbasis Konstitusi dan

Perlunya Haluan Pembangunan Model GBHN

Didin S Damanhuri  ;    Tenaga Pengajar Ekonomi Lemhannas RI
                                               MEDIA INDONESIA, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TUJUAN bernegara bangsa Indonesia tercantum dalam Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu diperkukuh secara konstitusional dalam batang tubuh Konstitusi UUD 1945 sebagai penjabarannya. Menurut banyak studi (Damanhuri, 1990; Mubyarto, 2001; Swasono, 2005 ), ideologi ekonomi Indonesia tertuang dalam pasal-pasal ekonomi UUD 1945, terutama Pasal 27 (ayat 2), 33 (ayat 1, 2, dan 3), dan 34 (ayat 1).

Jika dirangkaikan secara bebas, ketentuan-ketentuan itu berbunyi: Sistem ekonomi Indonesia (SEI) disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan: (1) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara, (2) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (3) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan (4) fakir, miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara, yang dikembangkan sebagai sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Dengan mazhab ekonomi berbasis konstitusi seperti tersebut di atas, kita bisa mengevaluasi proses pembangunan yang berlangsung. Mengapa? Karena pembangunan ekonomi hingga sekarang di negeri ini secara empiris masih mengandung paradoks; di satu pihak pernah mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara konsisten dari 1970 sampai 1998 (masa Orde Baru) sekitar 7% per tahun, tetapi masih menghadapi permasalahan pengangguran terbuka sekitar 5% dan setengah pengangguran lebih dari 40%.

Kemudian, kemiskinan ekstrem pada 1997 sekitar 13% (sementara penduduk yang berpenghasilan US$2/hari yang menurut World Bank termasuk kategori miskin masih lebih dari 50%) dan menghadapi problem ketimpangan antargolongan pendapatan; meski rasio Gini konsumsi sekitar 0,32 (relatif dalam ketimpangan sedang), ketimpangan antarwilayah (Jawa-Luar Jawa, juga Indonesia Barat-Indonesia Timur) sangat buruk.

Juga, di era Reformasi dalam tiga dasawarsa terakhir ini pun keadaannya belum banyak berubah. Pertumbuhan ekonomi lebih rendah, yakni sekitar 5% rata-rata per tahun. Pengangguran terbuka sekitar 5%-6% dan setengah pengangguran lebih dari 30%, dan kemiskinan ekstrem sekitar 12% (sementara penduduk yang berpendapatan US$2/hari masih sekitar 51%). Akan tetapi, ketimpangan jauh lebih buruk, yakni dengan rasio Gini konsumsi 2013 berada di angka 0,413 (ketimpangan buruk, sementara rasio Gini pendapatan bisa di atas 0,5 atau ketimpangan sangat buruk) dan ketimpangan antarwilayah yang masih tetap juga sangat buruk.

Dengan rumusan yang merupakan mazhab pemikiran ekonomi berbasis konstitusi seperti diungkapkan di atas, seyogianya dapat mengoreksi dan lebih mampu menyelaraskan antara target pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi di satu pihak dan di saat yang sama akan lebih mampu menyelesaikan problem kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan yang merupakan problem ketidakadilan sosial. Mengapa? Karena dengan ekonomi berbasis UUD 1945 itu, berarti arah pembangunan harus lebih berorientasi pada penciptaan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran terbuka maupun setengah pengangguran serta kemiskinan), juga pencapaian sebesar-besar kemakmuran rakyat (bukan kemakmuran orang per orang yang banyak menimbulkan ketimpangan) seperti diperintahkan Pasal 33 UUD NRI 1945 ayat 3.

Dari perspektif para pemikir pembangunan ekonomi juga terdapat advokasi yang mendukung pentingnya negara-negara berkembang tak hanya melulu meraih pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pembangunan ekonomi untuk negara-negara berkembang, menurut Michael P Todaro dalam bukunya yang telah menjadi klasik, Development Economic in Third Word (1986), bukan sekadar mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan juga memecahkan problem kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan yang sering kali menjadi pemnghambat kemajuan dan 'pertumbuhan berkelanjutan'. Dengan mengutip pendapat tokoh pemikir pembangunan ekonomi dunia ketiga itu, bagi Indonesia menjadi sangat penting mengevaluasi proses pembangunan yang lalu, kini maupun yang akan datang.

Masalahnya, bagaimana merevitalisasi ekonomi berbasis konstitusi tersebut masuk ke peraturan perundang-undangan, RPJM (rencana pembangunan jangka menengah), kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta melaksanakannya secara konsisten dan sistematis. Hingga terakhir ini, misalnya, menurut hasil penelitian, ada lebih 200 UU yang kurang sesuai dengan UUD '45.

Juga ada letter of intent IMF yang kemudian menjadi White Paper yang masih dipakai dalam perencanaan pembangunan sehingga terjadi terus divestasi (baca: menjual) BUMN-BUMN potensial seperti bank-bank BUMN dan lain-lain. Yang mencolok ialah UU BI dan UU Perbankan. Keduanya absen dari klausul pertimbangan yang mencantumkan Pasal 27 UUD 1945. Akibatnya, tak ada keharusan bagi BI dan perbankan nasional mendorong penciptaan kesempatan kerja seluas-luasnya.

Di samping itu, absennya prinsip financial inclusion yang memungkinkan kalangan UKM mendapat akses memadai atas perbankan nasional. Tak kurang pentingnya ialah UU Lalu Lintas Devisa yang kini tengah menghadapi judicial review di MK yang diajukan Muhammadiyah. UU ini membebaskan devisa hasil ekspor disimpan di luar negeri. Akibatnya, sekitar US$150 miliar dana di luar negeri itu tidak bisa digunakan memperkuat likuiditas perbankan nasional. Maka, di samping kondisi ini memperlemah posisi rupiah, juga semakin memperkecil peluang UKM memperoleh akses perbankan.

Di samping itu, UU Migas juga bermasalah karena memberi peluang divestasi Pertamina hingga di atas 51%. Suatu saat, sebagai konsekuensinya, harga minyak dan gas (migas) bisa ditentukan aktor-aktor pasar di luar negeri. Masih banyak yang lain termasuk yang terjadi di daerah-daerah, misalnya APBD-APBD yang masih sebagian besar habis untuk anggaran rutin, padahal menurut Pasal 23 ayat 2 UUD '45, angggaran itu ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalau upaya koreksi itu tidak segera dilakukan, akan memperlemah tingkat kemandirian dan keberdaulatan ekonomi nasional sehingga menyulitkan pencapaian tujuan nasional untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, model pembangunan yang diwujudkan ke dalam peraturan perundang-undangan, RPJM, kebijakan pusat maupun daerah-daerah yang berbasis konstitusi UUD NRI 1945 serta dilaksanakan secara konsisten dan sistematis akan menciptakan 'pertumbuhan berkelanjutan' yang pada gilirannya dapat memperkukuh ketahanan nasional.

Cuma kelemahan sekarang, RPJMN hanya dikembangkan dari visi dan misi presiden terpilih sehingga tingkat comprehensiveness, partisipasi stakeholder, dan legitimasi mandat rakyat terhadap platform pembangunan menjadi rendah. Dengan begitu, apabila terjadi penyimpangan dari presiden terhadap RPJMN, tidak jelas pertanggungjawabannya.

Oleh karena itu, 'model GBHN seperti masa lalu akan jauh lebih mendalam kontennya, jauh lebih luas partisipasi para elite strategisnya, serta jauh lebih legitimate mandat rakyatnya terhadap platform pembangunan. Oleh karena itu, dengan model GBHN tersebut, pertanggungjawaban presiden baik terhadap ketaatan terhadap konstitusi-UUD '45 maupun terhadap aspirasi rakyat akan jauh lebih jelas. Semoga.

Sabtu, 27 Juni 2015

Menuju Ekonomi Berbasis Konstitusi

Menuju Ekonomi Berbasis Konstitusi

   Didin S Damanhuri,  ;   Guru Besar Ekonomi IPB; Ketua Lingkar Kajian Ekonomi Nusantara (L-KEN); Tenaga Ahli Lemhamnas; Anggota Aktif Aliansi Kebangsaan
KOMPAS, 27 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya masih ingat saat mengunjungi pabrik Nokia, telepon genggam yang saat itu menguasai 35 persen pasar global, akhir 2005. Harga Nokia Communicator di Finlandia Rp 18 juta, sementara di Indonesia Rp 12 juta.  Walaupun Finlandia adalah negeri produsennya, harga produk belum tentu lebih murah. Mengapa?

Jawabannya adalah "ideologi ekonomi". Dengan harga lebih tinggi, Finlandia ingin mempertahankan kesejahteraan buruh. Studi saya pada 2004 atas 70 negara memang menunjukkan kesejahteraan pekerja di negara-negara Skandinavia (termasuk Finlandia) dan Jepang, tertinggi di dunia. Kendati demikian, elite pengusaha Finlandia justru memakai telepon genggam murah dan naik kendaraan umum.

Gaya hidup sederhana kaum elite di negara dengan produk domestik bruto (PDB)  tertinggi di dunia ini terkait dengan ideologi sosialisme-demokrasi Skandinavia.  Porsi pendapatan 40 persen penduduk terbawah melebihi 22 persen PDB. Sementara di negara-negara berhaluan liberal, seperti Amerika Serikat, kurang dari 17 persen. Ini kontras dengan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Umumnya, porsi pendapatan 40 persen penduduk terbawah kurang dari 17 persen PDB yang berarti dalam tingkat ketimpangan buruk.

Fakta ini memperlihatkan bahwa ideologi pembangunan negara berkorelasi dengan pencapaian keadilan sosial penduduknya. Finlandia dan negara-negara Skandinavia dengan tingkat pemerataan terbaik di dunia, misalnya, secara ideologis berhaluan sosialisme-demokrat.

Ciri pemerataan paling khas negara-negara itu, antara lain, sistem jaminan sosial yang menyeluruh. Negara mengontrol kaum pemodal dari usaha menguasai pasar dan mengendalikan negara. Fenomena terakhir ini justru tak terjadi di negara berkembang.

Ciri selanjutnya adalah tingkat kepemerintahan yang tinggi. Otoritas publik Finlandia berkinerja bersih dengan indeks korupsi hampir 100. Juga gerakan koperasi yang secara aktif dianggotai 70 persen penduduk. Ini diimbangi serikat buruh yang kuat, dengan posisi tawar yang tinggi sehingga buruh negara ini paling sejahtera di dunia. Negara juga menerapkan sistem pajak progresif untuk penduduk berpendapatan tinggi, yang memungkinkan redistribusi kekayaan lewat Sistem Jaminan Sosial.

Kondisi Indonesia

Ideologi ekonomi Indonesia tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945, terutama Pasal 27, 33, dan 34. Jika dirangkai, bunyinya, "Sistem ekonomi Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan". Cabang-cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara, termasuk kekayaan alamnya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan ada sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Artinya, secara normatif bangsa ini punya modal konstitusi untuk menyejahterakan dan mencapai keadilan sosial seperti termaktub dalam Konstitusi-UUD 1945 itu. Akan tetapi, setelah 70 tahun merdeka, problem paling mendasar di negeri ini justru pencapaian keadilan sosial tersebut.

"Ekonomi konstitusi" ternyata  tidak diterjemahkan dengan tegas ke dalam sebuah "model pembangunan", undang-undang (UU), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan visi Presiden. Bahkan, selama masa reformasi terdapat 112 UU  yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

Yang mencolok adalah UU Bank Indonesia (BI) dan UU Perbankan. Keduanya absen dari klausul pertimbangan yang mencantumkan Pasal 27 UUD 1945. Akibatnya, tak ada keharusan bagi BI dan perbankan nasional mendorong penciptaan kesempatan kerja, termasuk absennya prinsip inklusi finansial yang memungkinkan kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) mengakses perbankan nasional.

Tak kurang pentingnya adalah UU Lalu Lintas Devisa-kini tengah menghadapi judicial review di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Muhammadiyah. UU ini membebaskan devisa hasil ekspor disimpan di luar negeri. Akibatnya, ada dana sekitar 150 miliar dollar AS yang tidak bisa digunakan memperkuat likuiditas perbankan nasional. Selain memperlemah posisi rupiah, kondisi ini juga semakin memperkecil peluang UKM memperoleh akses perbankan.

UU Migas juga bermasalah karena memberi peluang divestasi Pertamina hingga di atas 51 persen. Suatu saat, sebagai konsekuensi, harga migas bisa ditentukan pasar, bahkan di luar negeri sekalipun.

Dari semua itu, yang terbesar adalah asumsi pembangunan yang mendekati taraf "kepercayaan ekonomi". Sejak dekade 1970-an hingga sekarang, asa "memakmurkan rakyat sebesar-besarnya" sebagaimana amanah Pasal 33 UUD 1945 tidak mungkin dicapai. Ini karena proses pembangunan sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih sangat berorientasi PDB.

Sekilas, asumsi ini tak bermasalah sepanjang pertumbuhan identik dengan kemakmuran. Masalahnya, pertumbuhan ternyata tidak bersandar pada sektor riil, tetapi pada sektor finansial. Ini menjelaskan mengapa artis Luna Maya atau Cut Tari, sekadar contoh, beralih profesi dari bintang film menjadi host program hiburan televisi.

Fenomena ini berkaitan dengan PDB yang disumbang sektor komunikasi. Sebab, yang ditekankan adalah share-nya terhadap profit yang pada gilirannya dapat dihitung terhadap share sektor di mana dia bekerja terhadap PDB itu. Begitu juga pembangunan jalan tol lebih marak daripada pembangunan jalan kereta api, irigasi, dan bendungan dengan alasan sama. Padahal, kereta api, irigasi, dan bendungan lebih berdampak terhadap perluasan kesempatan kerja.

Dalam konteks orientasi PDB, fakta ini absah, bahkan dibutuhkan. Sensitivitas terhadap sumbangan pertumbuhan ini, dengan demikian, dimulai dari orientasi paling mikro, perorangan, rumah tangga, diukur pada hal paling sensitif terhadap pertumbuhan PDB. Ini berarti, yang tidak sensitif akan ditinggalkan.

Sektor penopang

Dalam perspektif tersebut, perlu diketahui bahwa PDB ditopang pilar atau sektor-sektor. Umumnya topangan terdiri dari sembilan sektor: pertanian, industri, perbankan, jasa, perdagangan, dan seterusnya. Namun, yang dianggap penggerak semua sektor itu adalah bank karena untuk alasan asumsi ekonomi makro yang sangat spesifik, kinerja bank yang bersifat sentralistik bisa memenuhi. Semua bank sentral adalah penjaga kemakmuran dunia.

Inilah yang menjelaskan mengapa bank menjadi pilar pendongkrak pertumbuhan. Namun, demi meliput seantaro daerah atau bahkan dunia, pemberlakuan branch banking system menjadi tak terelakkan.

Dalam pelaksanaannya, terjadi pemusatan otoritas yang tecermin pada lokasi kantor pusat. Tak mengherankan, BI, sebagai bank sentral, berlokasi di ibu kota Jakarta. Hal yang sama berlaku pada bank-bank sentral lainnya. Intinya, semua pengaturan moneter harus terpusat. Akibatnya, terjadi proses penyedotan dana dari wilayah pinggiran.

Sifat sentralistik inilah yang mengandung masalah. Dengan orientasi PDB yang secara struktural menggelar branch banking system, terjadi proses "pengeringan" likuiditas dana daerah. Dana yang memusat itu dialokasikan kepada para debitor sekitar kota metropolis, seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bandung.

Mengapa? Sebab, kota-kota metropolis inilah yang sensitif terhadap pertumbuhan. Pada tingkat dunia, dana terkonsentrasi di pusat-pusat dana global, terutama di New York Stock Exchange, Amerika Serikat.

Implikasinya cukup besar. Pertama, muncul hierarki konsentrasi modal global, di mana New York Stock Exchange menempati puncak teratas. Kedua,  muncul pula hierarki negara berdasarkan kemampuan mengakumulasi kapital, di mana Amerika Serikat bersama Tiongkok menempati tempat teratas.

Semua fakta ini menjadi faktor penghalang pelaksanaan "ekonomi konstitusi". Apa yang diperlukan? Seperti negara-negara Skandanivia, kuncinya adalah menumbuhkan active state yang konsisten menjabarkan ideologi ekonominya dalam kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

Sabtu, 10 Agustus 2013

Mesir-Turki dan Indonesia

Mesir-Turki dan Indonesia
Didin S Damanhuri ;  Guru Besar Ekonomi Politik FEM IPB, Staf Ahli Lemhannas
REPUBLIKA, 06 Agustus 2013


Ada dua pendekatan analisis besar tentang kejatuhan Mursi sebagai presiden Mesir oleh militer. Pertama, karena kelemahan pemerintahan Mursi, terutama menyangkut tak dilakukannya rekonsiliasi secara serius dengan pihak oposisi, termasuk koalisi dalam kabinetnya yang tidak memprioritaskan penanganan ekonomi pascarevolusi. Kedua, karena problem geopolitik Timur Tengah yang mengganggu keseimbangan politik yang mengusik Amerika Serikat (AS). Bantuan militer AS mencapai 1,5 miliar dolar AS per tahun. Mereka menekan militer Mesir agar mendorong diam-diam kudeta tersebut. 

Hal yang menarik, bersamaan dengan demo besar-besaran di Mesir yang pada gilirannya terjadi penggulingan pemerintahan Mursi, sementara demo besar- besaran di Turki terhadap pemerintahan Erdogan tak menciptakan destabilisasi yang berarti dan militer relatif tetap mendukung pemerintahan (tidak tergoda seperti menghadapi pemerintahan Erbakan sebelumnya). Sementara, demo pun surut di mana menurut survei lembaga independen, pendemo hanya didukung 22 persen dan pemerintahan Erdogan didukung publik sekitar 53 persen.

Berbagai analisis banyak disampaikan. Intinya lebih disebabkan pemerintahan Erdogan yang beraspirasi Islam tersebut tidak terlalu mengumbar penerapan syariah Islam yang menggantikan prinsip sekularisme. Namun, lebih mengurangi sekularisme secara kultural, dengan misalnya menggalakkan kegiatan masjid-masjid, baik untuk peribadahan maupun sosial.

Hal yang lain, bekerja sama dengan tokoh pendidikan, Fethullah Gulen, membangun Lembaga Pendidikan Islam bermutu internasional di dalam maupun luar negeri, termasuk di Indonesia ratusan unit. Ini dimaksudkan untuk mencetak pemimpin masa depan, terutama untuk Turki serta membangun citra Turki secara internasional yang bernapaskan Islam.

Hal yang lebih spektakuler lagi ada- lah langkah pembangunan ekonomi.
Di awali dengan keberhasilan sebagai Wali Kota Istanbul yang menggunakan APBD-nya secara cost evectiveness dengan menghilangkan praktik korupsi, seperti yang dijalankan pemerintahan daerah sebelumnya serta membangun prasarana kota sehingga tercipta Istanbul yang bersih, teratur, dan nyaman seperti standar kota-kota di Eropa.

Dia membangun transportasi publik yang kredibel, seperti busway, monorel, subway, tranportasi sungai, laut, hingga pembangunan bandara yang rencananya terbesar di dunia. Bahkan, setelah menjadi perdana menteri dilanjutkan dengan pembangunan terowongan (tunnel) dan jembatan terpanjang yang menghubungkan Asia dan Eropa.

Pertaniannya sekarang nomor satu di Eropa dengan menyejahterakan petani dan memajukan pedesaan, antara lain, dengan akses pada modal, teknologi, pemasaran dalam dan luar negeri, konsolidasi lahan, serta jaminan sosial dan asuransi. Industri pertahanannya sekarang telah mampu mandiri dengan produksi atas paten sendiri berbagai jenis kapal dan helikopter.

Sementara, riset dan pembangunan yang menunjang industri serta pertanian ditingkatkan sangat pesat. Pendidikan pun gratis dari tingkat SD-S3 dengan mutu standar Eropa. Hasilnya, PDB per kapita yang 2004 masih sekitar 3.300 dolar AS menjadi sekitar 12.500 dolar AS pada 2012, naik empat kali lipat.

Dalam fora internasional pun, Erdogan memperlihatkan kepe mim pinannya, terutama dalam misi perdamaian di Timur Tengah. Salah satu contoh, dia mengirim misi kapal perdamaian, Mavi Marmara, untuk membantu Palestina yang dibombardir Israel waktu itu sehingga jatuh korban. Erdogan menuntut Israel meminta maaf, sementara keanggotaannya dalam NATO tidak mengurangi sikap kritisnya terhadap AS dan Eropa. 

Terakhir, dia mengkritik pengulingan Presiden Mursi dan dengan didukung oleh Prancis, Jerman, Belgia, Pakistan, Malaysia, Uni Afrika, Erdogan memelopori untuk mendesak agar militer Mesir membebaskan Mursi dari tahanan. Dia pun mengecam pembantaian terhadap para pendemo pendukung Mursi yang menginginkan agar Mursi dikembalikan sebagai presiden. Dengan modal yang sukses besar dalam pembangunan ekonomi dan peran yang dimainkan dalam perdamaian di Timur tengah, Erdogan tengah merekonstruksi Turki pada masa depan. 

Turki juga pernah menguasai kawasan Eropa ketika masa Turki Usmani.
Erdogan yang memiliki pendidikan madrasah Islam hingga sekolah lanjutan serta sarjana di perguruan tinggi modern, dan pelajaran dari Erbakan, maka Erdogan membawakannya lebih moderat, tapi substansial. Yakni, memakmurkan dan menegakkan keadilan, baik di internal negaranya maupun dalam fora internasional.

Dengan catatan tentang Mesir serta Turki tersebut, beruntung Indonesia memiliki Konstitusi UUD 45 dan Pancasila yang termaktub dalam pembukaan, sedang dan akan menjadi platform bersama dalam meng- atasi konfl ik seperti di Mesir. Juga bagaimana substansi konstitusi untuk diimplementasikan dalam rangka memakmurkan sebesar-besarnya ekonomi rakyat, memodernkan segala aspek kehidupan sehingga sejajar dengan negara maju, dan menegakkan keadilan dalam kehidupan nasional maupun dalam fora internasional.


Dengan peristiwa Mesir tersebut dan kisah sukses Erdogan kita bisa belajar. Meski kita pun punya sejarah gemilang pada masa lalu serta peran para pemimpin nasional kita yang kredibel sejak kemerdekaan hingga sekarang, hendaknya cita-cita mereka semua itu mampu kita realisasikan dengan mewujudkan pesan kaonstitusi secara nyata dalam kehidupan. Semoga. ● 

Selasa, 01 Januari 2013

Paradigma GDP Oriented


Paradigma GDP Oriented
Didin S Damanhuri ;   Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB 
REPUBLIKA, 31 Desember 2012



Sepanjang 2012 kita mencatat "prestasi pembangunan" yang ukuran pertumbuhannya gross domestic product (GDP). Tulisan ini ingin menyampaikan kritik terhadap ukuran GDP yang sering dianggap sebagai cermin kemakmuran sebuah negara.
Sejak 1970 World Bank rutin menerbitkan laporan "Development Report"
yang berisi capaian kemakmuran negara di dunia. Memang, kritik terhadap GDP sudah lama, terutama mengenai kenyataan bahwa GDP tidak otomatis mencerminkan tingkat kesejahteraan sebuah bangsa, apalagi kesejahteraan penduduk orang per orang. Indonesia, misalnya, GDP per kapita 3.600 dolas AS. Faktanya, penduduk Indonesia yang pendapatannya dua dolar AS per hari (miskin) masih sekitar 50 persen. 

Di dunia ini ada tiga model dalam memperlakukan GDP. Pertama, negara GDP-oriented, yakni negara yang secara overall mengukur kemajuannya melalui struktur GDP, contohnya Amerika Serikat (AS). Lewat ukuran GDP, Amerika merupakan negara terkaya di dunia. Ironis nya, kemiskinan masyarakat AS juga ter masuk tinggi, yakni 18 persen, menurut catatan statistik mereka, dengan homelesssekitar 12 persen, serta gelandangan kira-kira dua juta.

Kedua, model negara yang GDP-nya hanya sebagai indikator, dengan peranan negara, koperasi, serikat buruh, civil society yang sama besarnya, dan juga sistem jaminan social, serta pajak progresif. Semuanya itu pada gilirannya menciptakan peran yang balance.

Model ketiga, yang saya sebut sebagai Heterodox Model, yakni keluar dari perspektif sosial demokrasi ala Eropa dan perspektif neoliberalisme ala Amerika. GDP itu tetap menjadi indikatornya, serikat buruhnya lemah, namun gerakan koperasinya relatif kuat. Jaminan sosial juga tidak sistemik, seperti di Eropa, tetapi tingkat kese- jahteraan masyarakat bawahnya sama tingginya dengan negara-negara Skandinavia (Swedia dan sebagainya).

Mengapa heterodox? Karena, dia secara demokrasi politik pun bukan mengelola konflik, tapi lebih consensus scenario of democracy. Jadi, secara politik masih feodalistik, peran konglomerasi sangat besar, tetapi industrinya hanya membuat coreteknologi. Sementara, 90 persennya dibuat UKM. Jadi, ada sistem subkontrak yang industri kecilnya luar biasa perannya. Kemudian, landreform juga dilaksanakan.

Pada era 1970-1985, GDP hanya sebagai indikator. Kalau sekarang ada jargon pro-poor, pro-job, pro-growth, pro-environtment tapi tidak dibuktikan korelasinya secara signifikan dalam APBN. Dan, tidak dibuktikan dalam kebijakan daerah dan sebagainya. Kemudian, bagaimana dampak ekonomi dari orientasi GDP tersebut? Menurut saya, luar biasa di Indonesia ini.

Sejak 1985 Indonesia semakin menjadi bagian dari kebijakan global. Setelah krisis moneter 1998, Indonesia kemudian mengadopsi sistem demokrasi politik sangat bebas. Memang, pemilu sepertinya kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi sesungguhnya, demokrasi menempatkan stakeholderglobal dalam proses pengambilan keputusan. Dan, itu terbukti ketika diminta satu studi tentang "ekonomi konstitusi" oleh Sugeng Suryadi Sindicated dan INDEF, saya menemukan 112 undang-undang yang bias terhadap kepentingan asing.

Sewaktu ke Kendari, penulis terhentak ketika di sana ada proyek properti dengan harga rumah Rp 800 juta hingga Rp 5 miliar yang laku semua. Properti itu milik Grup Ciputra. Mereka juga memiliki hotel termewah, Swiss-belhotel. Mengapa properti digenjot? Karena, properti sangat sensitif mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah (GDRP). Sebaliknya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), apalagi sektor pertanian dan perikanan, tak diperhatikan karena tidak mendorong GDP.

Sesungguhnya, tak ada yang salah kalau kita bicara pertumbuhan yang berarti bicara kemakmuran. Tetapi, problemnya kalau sudah GDP oriented, sensitivitas terhadap pertumbuhan itu bukan lagi sektor riil, tapi semakin sensitif pada sektor finansial. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa GDP itu ditopang oleh pilar-pilar. Pilar itu umumnya ada sembilan sektor, di antaranya pertanian, industri, dan seterusnya. Tetapi, yang dianggap penggerak dari semua itu adalah bank. Bank bersifat sentralistik.

Sistem perbankan itu berlaku branch banking system. Maksudnya, bank umumnya berkantor pusat di ibu kota. Nah, bank-bank ini akan menyedot dana dari pedesaan dan daerah untuk kemudian masuk di kantor pusat. Apa yang terjadi? Pengeringan secara sistematik likuiditas di daerah. 

Terkait ekonomi syariah, menurut saya, kalau perbankan syariah hanya menjadi bagian dari pilar dari GDP Oriented maka dia juga telah menjadi bagian yang menciptakan ketidakadilan. GDP Oriented ini telah menjadikan negara kita sangat liberal. Seharusnya, GDP Oriented ini kita bongkar.