Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2011

The House of Representatives: Part of the solution or problem?

The House of Representatives:
Part of the solution or problem?
Hanta Yuda AR, A POLITICAL ANALYST WITH THE INDONESIAN INSTITUTE
Sumber : JAKARTA POST, 22 Desember 2011




It’s increasingly difficult for people to appreciate to the performance of members of the House of Representatives. In addition to their poor performance, they still show dishonorable behavior, such as corrupt deeds.

If the moral integrity of the representatives is still considered low and not worth appreciating, then what about the performance of the House in performing its essential functions – legislation, supervision and budgeting? With these functions, the House is expected to push forward political reforms, boost government performance through its “oversight” function and encourage a resolution to the nation’s major problems, such as corruption, rule of law and political transparency.

To answer the above question, we should pay attention to the three main functions of parliament? The first function is legislation, which includes drafting laws.

The productivity and quality of the House in carrying out its legislative function is still fairly low. The House only managed to complete about 30 percent of the targeted 70 bills in the 2011 National Legislation Program (Prolegnas).

In addition to the quantity of laws that did not meet the targeted number of laws in Prolegnas, the quality of the laws is still problematic and not in line with the Constitution and the people’s aspirations.

This is evident and can bee seen from the so many laws that have been tested in the Constitutional Court and from the articles that have been revoked by the Constitutional Court.

Through this legislative function, the House is expected to become the epicenter of the completion of democratization and political reform. The process of legislation in the House is actually an important instrument in solving problems of confusion and irregularities in Indonesia’s political system and institutions over the years.

The problem of effectiveness of governance as a result of a combination of a presidential system and an extreme multiparty system; the political problem of high costs resulting from the liberalization of the electoral system and the issue of political corruption and the budgetary mafia due to the fragility of the party funding system are all issues that can be anticipated through the improvement of regulation legislation in the House.

For example, the bill on parliamentary elections is being discussed but is still far from the spirit to anticipate those problems.

Regulations limiting campaign expenditures or expenses (limited spending) to anticipate corrupt practices to restore the budget have not been touched at all. The ongoing debates have been focusing only on the issue of the parliamentary threshold percentage.

This is not based on the spirit to make a comprehensive simplification of political parties but is rather based on the interests of political parties in the 2014 elections.

The legislation function of the House has not been used as a momentum to complete the democratization process and political reform in the long-term context. It has only been utilized to secure the short-term interests of political parties.

If the pattern of work in the parliament and political parties shows no significant changes, it will be increasingly difficult to expect the House to push for political reform and to complete the transition to democracy in Indonesia.

The oversight function of the House has also not been performed optimally, as though it were only used as a mere means for political parties in the House to negotiate with the government. A serious oversight function can be an important instrument to encourage the improvement of government performance and the settlements of various cases that have not been resolved until today.

The ambiguity of the unresolved Bank Century case is a clear portrait of the House’s lack of seriousness in carrying out its oversight function. Even though the bells and whistles of this scandal have drained the nation’s energy and interfered with the running of the government, this political commotion had an anti-climactic ending without clarity.

The rights of inquiry and interpellation of the House have been used as instruments for political parties in the House to negotiate with the government and to strengthen the bargaining position with the
government. The public can see that right of interpellation, right of inquiry and the right to express opinions in the House usually wither before developing or end without clarity.

In carrying out its budgeting function, the House often causes the budget to leak. The corrupt practices of budgets are often the income for political parties.

This practice of budgetary mafia begins with the fragility of the political party funding system on the one hand, the magnitude of the gaps between budgeting system weaknesses and opportunities on the other.

On the financial needs of a high-cost election system, the party funding system that is problematic, as well as the magnitude of the deviation gap in this budgeting system, encourages corruption in parliament in the form of budget practices and games-brokering government projects by members of the legislature.

The low quality and productivity of the House is actually the responsibility of political parties, because all members of the DPR are selected by party mechanisms.

However, it is the political parties that actually are experiencing irregularities, even though the party’s position is the most essential institution and the core of instrument in modern democracy (Katz, 1980).

The failure of parties with strong postures of power has caused democracy in Indonesia to suffer from “failure syndrome parties”, a condition in which the posture of power and authority of the parties is very strong but has a lot of “diseases” and deviations (deviation of democracy). That is because the stronger parties rule, but this does not offset the “immune system” of the strengthening and institutionalization of the system internally.

In this situation, the impact on the image and performance of the DPR also continues to decline, as the failures of House are also the failures of political parties.

How far the prospect of the House will stretch to encourage political reform and promote the government’s performance in the completion of major cases, such as corruption and the rule of law, depends on the commitment of political parties.

Therefore, to settle this issue in House — in addition to revamping the system and the internal mechanisms in the House — we should start by reforming the system of internal institutions and party
behavior.

Without the awareness and commitment from political parties, it will be difficult to expect the House to be part of the solution, as it will be part of the problem instead.
 

Rabu, 07 Desember 2011

Menakar KPK Selera DPR

Menakar KPK Selera DPR
Agus Riewanto, KANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM UNS SURAKARTA
Sumber : SUARA MERDEKA, 7 Desember 2011


Keterpilihan Abraham Samad sebagai Ketua KPK yang baru ini menyiratkan Komisi III DPR lebih mengutamakan energi baru dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana prospek pimpinan baru komisi antikorupsi itu, dengan melihat konstelasi mutakhir politik hukum dalam pemberantasan korupsi lima tahun ke depan?

Pilihan DPR itu lebih pada sosok yang belum populer, belum memiliki prestasi besar, dan bukan tokoh nasional. Kelebihannya masih muda, baru berusia 45 tahun pada 27 November lalu dan belum terkontaminasi oleh kekuasaan politik. Dia mengungguli Bambang Widjojanto, rangking I seleksi versi pansel bentukan pemerintah. Ketidakterpilihan Bambang lebih disebabkan kedekatannya dengan pegiat sejumlah LSM antikorupsi dan membuat takut DPR.

Busyro Muqoddas tak diminati karena terlalu keras mengkritik anggota DPR, yang disebutnya hedonis dan boros. Adapun Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, dan Aryanto Sutadi dianggapnya telah terlibat jauh dengan kekuasaan politik. Posisi itu mereka khawatirkan mudah menjegal kekuatan politik di parlemen.

Lebih dari itu, ketiganya di mata DPR tak memiliki rekam jejak prestasi luar biasa. Husein saat memimpin PPATK dinilai tak berhasil mendorong transparansi rekening pejabat publik yang diduga korup. Abdullah Hehamahua sebagai Penasihat KPK gagal mendorong lembaganya mengusut kasus-kasus besar korupsi, dan Aryanto Sutadi disebut dalam beberapa kasus gratifikasi saat menjabat di Polri.

Pilihan terhadap pimpinan baru KPK itu bukannya tanpa cacat mengingat keterpilihan mereka adalah hasil kompromi elite politik di parlemen, terutama anggota setgab koalisi parpol pendukung pemerintah, yang terdiri atas PD, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Golkar. Hal itu bisa terlihat saat molornya rapat Komisi III dalam voting.

Bahkan, jauh sebelumnya lobi-lobi intensif telah dilakukan di kantor setgab untuk menyamakan persepsi. Kelima pimpinan baru itu tampaknya dianggap paling bisa mengakomodasi kepentingan politik partai-partai di DPR agar selamat dari gempuran KPK lima tahun ke depan.

Terpilihnya Abraham Samad juga mencerminkan betapa DPR tak cukup memiliki komitmen memberantas karena wajah baru tersebut dianggap lebih mudah dititipi kepentingan politik. Lain halnya bila Bambang Widjojanto yang terpilih yang ketegasan sikapnya dapat membahayakan posisi politik partai di DPR dan nasib pemerintahan SBY. Apalagi 2012-2014 adalah tahun krusial politik nasional. Dalam tiga tahun kecenderungan korupsi kekuasaan dan anggaran negara pasti cukup besar dari politikus dan birokrat guna mengisi pundi-pundi guna penggalangan kekuatan politik menuju Pemilu 2014. Di titik ini, dugaan adanya kepentingan menempatkan sosok yang sesuai dengan selera DPR dan pemerintah menemukan relevansinya.

Model Pencegahan

Tantangan pimpinan baru KPK adalah keberanian mengusut kasus-kasus besar yang selama ini dibentengi kekuatan politik. Misalnya, kasus bailout Bank Century, korupsi wisma atlet SEA Games, mafia pajak, dan kasus cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI.

Jika Abraham Samad dan komisioner lainnya bisa mengusut tuntas sejumlah megaskandal, hal itu dapat memulihkan citra pemberantasan korupsi yang selama ini cenderung tebang piilih dan penuh rekayasa politik. Namun bila gagal maka pergantian pimpinan KPK itu hanyalah rutinitas sebagaimana layaknya pergantian kepengurusan organisasi.

Nakhoda baru komisi antikorupsi itu dituntut segera menyinergikan relasi penegakan hukum, bersama Polri dan kejaksaan mengingat selama ini sinergi itu tidak berjalan karena egosektoral masing-masing institusi. Publik juga berharap pimpinan baru KPK mampu mengubah pemberantasan korupsi menjadi model pencegahan, seperti dilakukan China, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Selandia Baru.

Upaya itu bisa dilakukan dengan mendorong reformasi birokrasi, perbaikan pelayanan publik, remunerasi pada semua insitusi pelayanan publik, pembatasan transaksi tunai bagi pejabat publik dan menggantinya lewat rekening bank, serta merancang ’’kurikulum’’ antikorupsi pada semua lini lembaga pendidikan.

Apakah pimpinan baru komisi antikorupsi itu bisa mewujudkan harapan masyarakat agar negeri ini segera beranjak dari indeks korupsi yang anjlok menuju negara yang bersih? Sejarahlah yang akan mengujinya.

Kamis, 01 Desember 2011

Seleksi Capim KPK

Seleksi Capim KPK
Romli Atmasasmita, GURU BESAR ILMU HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN, INISIATOR KPK  
Sumber : SINDO, 1 Desember 2011




Seleksi calon pimpinan KPK (capim KPK) tengah berlangsung dan tidak berbeda dengan seleksi pimpinan KPK jilid I dan II.

Semua calon berbicara keras, tampak memiliki motivasi kuat untuk memberantas korupsi, dan tidak akan terpengaruh atau dipengaruhi oleh kekuasaan atau elite politik. Namun, terbukti dalam perjalanan kepemimpinan KPK, semua pernyataan mereka hanya untuk “memikat” anggota legislatif agar lolos dari seleksi. KPK jilid I saya amati lebih solid,lebih tegas,dan tidak tampak adanya pengaruh kekuasaan atau politisi,tetapi KPK Jilid II tampak gamang, tidak solid, serta terlihat mengabaikan aspek kolektivitas kepemimpinan.

Dan terakhir sangat menyedihkan serta mengecewakan karena berkolaborasi dengan calon/tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games sekalipun hanya satu orang pimpinan KPK danpegawailapispertamaKPK. Pasca kriminalisasi Bibit- Chandra tampak pimpinan KPK tidak kompak dan gamang serta tampak “ketakutan” dikriminalisasi. Bahkan pimpinan KPK menolak diberhentikan sementara jika menjadi tersangka sekalipun sebelumnya mereka telah mengetahui isi UU KPK; sikap yang mencerminkan miskin integritas dan kepercayaan diri.

Sikap dan perilaku yang traumatis tersebut dengan cerdik dimanfaatkan oleh kekuasaan untuk terus menyodok jauh ke dalam lingkup internal KPK sehingga pimpinan lapis kedua dan lapis ketiga KPK telah goyah dan saling curiga serta meluntur solidaritas senasib sepenanggungannya.Sudah tentu akhirnya kondisi itu akan bermuara pada kepentingan kelompok, kekuasaan, dan uang.

Keruntuhan

Bak pepatah,tiada ada asap tanpa api dan bau busuk akan tetap tercium serta menyengat ke mana-mana, begitulah yang kini tengah melanda KPK. Tingkat kepercayaan publik semakin turun,bahkan sebuah lembaga survei menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di bawah Polri—peristiwa yang tidak pernah terjadi selama KPK jilid I.

Jerih payah mempersiapkan pembentukan KPK dengan modal hibah ADB sebesar USD1 juta seketika amblas dengan keterlibatan pimpinan KPK dan pegawai KPK dalam kasus Nazarudin. Apa penyebab pertanda dari “keruntuhan KPK jilid II”? Penyebab utama adalah integritas dan kualitas serta pengalaman pas-pasan pimpinan KPK jauh di bawah kapasitas dan kemampuan teknis hukum pimpinan di lapis kedua, bahkan lapis ketiga.

Sementara kedua lapis tersebut tidak memiliki kewenangan yang setara dengan pimpinan KPK. Mengapa hal ini terjadi? Jelas semuanya berasal dari awal proses seleksi oleh panitia seleksi (pansel) ketika itu yang didominasi mereka yang tidak pernah memahami visi dan misi pembentukan KPK. Bahkan ada dari mereka yang sejak awal (1999) tidak mau tahu dan tidak pernah ikut terlibat dalam persiapan pembentukan KPK sama sekali. Hal ini juga terjadi di Pansel KPK jilid III.

Semakin sulit dipercaya, sebagai pendiri KPK,KPK dalam tekanan publik dan serangan luar yang bertubi-tubi telah membentuk advokasi untuk dijadikan beking. Langkah ini mencerminkan ketidakmampuan dan ketidakpercayaan diri untuk membuktikan bahwa kepemimpinan KPK jilid II solid dan kuat di mata publik. Yang sulit dipercaya bahwa kini juru bicara KPK bukan hanya Johan Budi, melainkan semua pimpinan KPK menjadi juru bicara untuk diri masingmasing sehingga yang tampak ke luar, KPK bukan milik kolektif, melainkan milik individuindividu pimpinan KPK.

Pembentukan komite etik untuk menyelesaikan kasus pimpinan dan pegawai KPK yang diduga terlibat dengan Nazaruddin saya nilai tidak transparan dan tidak etis, bahkan terkesan “melindungi” mereka yang seharusnya dinyatakan bersalah.Hal ini jauh berbeda dengan sidang majelis kode etik kepolisian ketika memeriksa Kompol Arafat dan Sumarni yang terbuka dan dibuka untuk umum dan diliput media massa.

Pesimistis

Berdasarkan pengamatan penulis,kini lembaga KPK yang superbodi berada di ujung tanduk kepercayaan masyarakat luas.Apalagi kasus-kasus megakorupsi bailout Bank Century, BLBI, serta di bidang minyak gas dan bumi masih berjalan di tempat sampai saat ini.Perubahan signifikan yang diharapkan sangat tergantung dari hasil seleksi capim KPK jilid III saat ini.

Saya memiliki insting bahwa keberadaan calon pimpinan KPK baru,siapa pun orangnya, tidak akan banyak membawa perubahan signifikan terhadap kepercayaan publik dalam pemberantasan megakorupsi. Mengapa? Coba tengok berbagai media,termasukmajalah Tempo edisi 28 November 2011, yang secara gamblang menerangkan bahwa sejumlah capim KPK melakukan lobi-lobi ke fraksifraksi dan tokoh parpol. Di antara mereka ada yang mengakui perbuatan tersebut dan selebihnya capim-capim lain tidak ada yang membantahnya.

Dari fakta yang disebutkan dalam majalah Tempotersebut, semakin nyata bahwa siapa pun orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK adalah “titipan parpol”. Tentunya kondisi itu telah melanggar prinsip conflict of interest sebagai salah satu pilar integritas kepemimpinan KPK yang terbukti dengan contoh kasus Nazaruddin.

Saya dan publik luas masih tetap berharap agar capim KPK jilid III dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU KPK dan dijalankan dengan amanah serta integritas tinggi.Saya usulkan, untuk memperkuat kedudukan, tugas, dan wewenang KPK, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama, revisi UU KPK karena telah kedaluwarsa setelah melalui proses sembilan tahun.

Kedua, pembentukan dewan kode etik dari luar pimpinan KPK untuk menjaga kemandirian dan rasa ewuh pakewuh serta sekaligus meniadakan lembaga penasihat di dalam organisasi KPK yang selama ini tidak tampak pengaruhnya terhadap kinerja pimpinan KPK. Ketiga, diusulkan pembentukan lembaga pengawas eksternal KPK untuk memantau dan mengkaji informasi masyarakat tentang kinerja dan perilaku pimpinan dan pegawai KPK. Berikan kesempatan kepada KPK untuk satu periode lagi!

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara

Ambiguitas Pengamanan Uang Negara
Marwan Mas, DOSEN ILMU HUKUM UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tujuh tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terjadi penyimpangan uang negara (rakyat) sebesar Rp103 triliun. Tetapi anehnya, tidak tampak upaya konkrit dan progresif dari pemerintah untuk menghentikan penggerogotan uang negara itu. Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukkan, dari uang negara yang menguap itu, baru Rp37,8 triliun yang ditindaklanjuti.

Meski Presiden SBY pernah berjanji akan berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi, namun praktik korupsi semakin menggila di lingkungan elite politik dan kekuasaan. Ini kemungkinan lantaran konsep pemberantasan korupsi tidak terstruktur. Malah ambigu dalam memberantas korupsi saat KPK dan DPR bersilang pendapat soal pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. Di satu sisi KPK ingin membongkar dugaan suap di Kementrans, sementara DPR tidak menerima baik pemeriksaan itu.

Respon atas penyelewengan uang negara hanyalah sebatas pidato, atau paling banter melalui Instruksi Presiden, tetapi tidak dibarengi dengan aksi nyata di lapangan. Itu yang membuat para pencoleng begitu leluasa, seolah mendapat toleransi, sementara aparat hukum dibuat tak berkutik. Rasanya semua teori sudah dikeluarkan oleh para pengamat, tetapi mereka tak punya kewenangan untuk bertindak. Menyetop perampokan uang negara tidak bisa hanya dengan retorika. Tugas pemimpin negaralah yang mestinya menggerakkan kebijakan yang dibuatnya agar menjadi bergigi. Siapa pun yang terbukti merampok uang negara, tanpa pandang bulu harus dibawa ke ruang pengadilan untuk dihukum sesuai kesalahannya.

Aksi Konkrit

Dalam acara Jakarta Lawyer Club (JLC), beberapa waktu lalu, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyebutkan, dana APBN yang paling banyak dikorup adalah anggaran untuk belanja barang (BB) dan belanja modal (BM). Padahal, anggaran di sektor itu sangat minim dibandingkan dengan belanja pegawai dan untuk membayar utang negara. Korupsi anggaran BB dan BM sudah pasti akan merembet ke sektor lain, terutama pada pendanaan hajat hidup orang banyak.

Kalau pengamanan uang negara hanya dilakukan melalui pidato dan instruksi tanpa aksi konkrit, perampokan akan terus terjadi tanpa hambatan. Sudah waktunya bentuk pengamanan uang negara dari intaian para koruptor perlu dilakukan. Misalnya, dengan membentengi gerakan para aktivis antikorupsi yang sering dikriminalisasi saat melaporkan dugaan korupsi oleh elite politik dan kekuasaan. Bisa juga melalui aksi-aksi unjuk rasa secara damai mendukung pemberantasan korupsi secara total.

Pada sisi lain, aparat hukum juga dipompa nyalinya untuk lebih berani membongkar penyelewengan uang negara dari pusat sampai daerah. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi perlu diberi pemahaman agar konstruksi hukum dikembalikan pada posisi idealnya. Bukan sekadar mengagungkan keadilan prosedural, sebab yang juga penting adalah pemenuhan keadilan substansial.

Kebenaran dan keadilan harus selalu dijadikan basis dalam memerangi para pencoleng uang negara. Jika setiap perkara korupsi yang ditangani selalu memikirkan akibat buruknya bagi kekuasaan, jangan bermimpi negeri ini akan bebas dari cengkraman para pencoleng.

Semua komponen bangsa harus satu kata, di negeri ini 'tidak ada tempat' sejengkal pun bagi para koruptor. Uang negara dalam APBN dan APBD tidak akan bisa digunakan menyejahterakan rakyat kalau tangan-tangan jahil dibiarkan bebas. Korupsi harus ditangani secara luar biasa, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun pada penjatuhan pidana yang dapat menimbulkan efek jera.

Harapan KPK Baru

Harapan pada KPK tetap menyala meski belakangan ini mendapat sorotan. Paling tidak, kepada pimpinan KPK baru (jilid III) nanti, yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Delapan calon pimpinan KPK sedang menjalani uji kelayakan, DPR diharapkan memilih sosok yang benar-benar berani, memiliki integritas, dan tahan godaan.

Rakyat selalu berharap pada KPK yang diibaratkan memiliki 'pisau tajam' berupa wewenang luar biasa dalam memerangi korupsi. Pisau itu harus terus diasah dan digunakan kepada siapa saja, bukan hanya pada orang yang tidak lagi memegang kekuasaan. Namun, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian, semua komponen bangsa harus berdiri di belakangnya dan secara bersama memerangi perilaku korupsi yang sudah sistematis dan masif. KPK perlu diproteksi dari kemungkinan intervensi dan tekanan politik. Sekali saja KPK terjebak oleh tipuan para koruptor, dipastikan akan terus dimainkan dan diperdaya.

Kuatnya gertakan para pencoleng uang negara, sering membuat hakim kelimpungan saat memeriksa perkara korupsi. Boleh jadi hakim tak punya pilihan, selain hanya mengejar kepastian dengan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Terdakwa korupsi dibebaskan dengan dalih dakwaan penuntut umum lemah, karena memang sengaja dilemahkan. Akibatnya, kebenaran dan keadilan diabaikan, tidak dijadikan landasan dalam menjatuhkan putusan. Semuanya karena tekanan dan kepentingan politik, yang terkadang sulit dihindari aparat penegak hukum.

Kita tidak boleh abai, karena kekuatan para koruptor begitu nyata dan terstruktur, jaringan dan pendukungnya menyebar secara terselubung. Untuk melawannya harus satu kata, tak boleh sedikit pun sikap ragu dan ambigu dalam mengamankan uang negara. Publik paham, tidak boleh ada yang kebal hukum, semua sama kedudukannya di depan hukum. Makanya KPK, kepolisian, kejaksaan, dan hakim harus selalu diingatkan dan dimotivasi untuk berani dan tidak tebang pilih. Uang negara harus dijaga dari tangan-tangan jahil.