Tampilkan postingan dengan label Kusnadi Chandrajaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kusnadi Chandrajaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Mei 2014

Berharap Legislator yang Amanah

Berharap Legislator yang Amanah

Kusnadi Chandrajaya  ;   Alumnus FISIP Universitas Diponegoro,
Tinggal di Semarang
SUARA MERDEKA,  22 Mei 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
"Kita berharap ke depan lebih banyak legislator beriman kuat sehingga tahan menghadapi berbagai godaan"

HASIL pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota 2014, bakal membalikkan peta kekuatan politik dan wajah lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain terjadi perubahan kekuatan politik juga muncul banyak pendatang baru. Di DPR masuk lagi sejumlah selibriti dan mantan menteri. Sementara itu sejumlah tokoh nasional yang kembali mencalonkan diri, banyak yang gagal. Sebagaimana diumumkan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP meraih kemenangan dengan perolehan suara 18,95% (23.681.471 pemilih) atau naik hampir 5% dari Pileg 2009. Partai yang berkuasa, Demokrat, melorot tajam dari posisi 20,8% ke 10,19% (12.728.913).

Konsekuensinya, di DPR periode mendatang wakil PDIP akan berjumlah 106 dari sebelumnya 94. Adapun Demokrat yang kini meraih 148 kursi, kehilangan 87 kursi. Gerindra yang melejit ke posisi 11,81% (14.760.371 suara) mendapat 73 kursi (dari hanya 26). Kenaikan siginfikan juga dialami PKB yang meraih 9,04% (11.298,957) dan kursi lama 28 pun menjadi 47. Di sejumlah daerah, terutama di Jawa, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga akan terjadi perubahan posisi keanggotaan DPRD yang umumnya didominasi PDIP. Partai peserta pemilu lainnya, ada yang turun sedikit tetapi juga ada yang naik sedikit. 

Yang menarik, Golkar termasuk naik sedikit, dari 14,4% ke 14,75% (18.432.312) justru "kehilangan" banyak kursi, semula 106 menjadi 91. Hal itu mungkin karena partai ini mengalami banyak kekalahan di Jawa yang BPP-nya tinggi. Lima partai lain: PAN 49 kursi, PKS 40, PPP39, Hanura 16, dan partai baru, Nasdem, meraih 6,72% (8.402.812 suara) atau 35 kursi. Adapun PBB dan PKPI karena perolehan suaranya tidak mencapai ambang batas (parliamentary threshold) 3,5%, tidak lolos ke DPR.

Perolehan suara partai yang naik cukup tinggi seperti PDIP, PKB dan Gerindra sangat dipengaruhi oleh peranan figur ketika kampanye. PDIPkarena efek pencapresan Jokowi, sedangkan PKB karena memunculkan capres Rhoma Irama dan Mahfud MD. Adapun Gerindra karena figur Prabowo Subianto yang sangat kreatif mempromosikan diri dan partainya sejak lama. Anjloknya suara Demokrat jelas tidak lepas akibat perilaku koruptif para kadernya dan banyak pihak menilai pemerintahan Presiden SBYlima tahun terakhir kurang berhasil.

Halalkan Cara

Kesertaan rakyat dalam ikut mencoblos di TPS yang mencapai lebih dari 75% dapatlah kita terima sebagai fakta menggembirakan. Sayang, Pileg 2014 memunculkan banyak praktik tidak terpuji dari caleg. Persaingan keras antarcaleg satu partai dan berbeda partai, berdampak kemunculan perilaku menghalalkan segala cara, ditandai merajalelanya politik uang, menggelembungkan dan menghilangkan suara, serta berkampanye melanggar aturan. Kondisi ini tambah memprihatinkan dengan terjadinya suara tertukar di 600 TPS. Polisi menerima laporan 202 tindak pidana dan 61 tersangka di antaranya adalah caleg, sedangkan ICWmencatat 313 kasus pidana pemilu.

Ujungnya, gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun cukup tinggi mencapai 702 berkas, lebih tinggi ketimbang Pileg 2009 yang "hanya" 672. Persaingan ketat terjadi juga tidak lepas dari motivasi caleg dan jumlah mereka yang cukup banyak, sekitar 200.000 orang, memperebutkan 16.895 kursi DPRD kabupaten/kota, 2.112 DPRD provinsi, 560 DPR, dan 132 anggota DPD.

Mengapa banyak yang berminat? Ada banyak kemungkinan. Pertama; demi mengejar prestise sebagai anggota DPRD (yang terhormat). Kedua; harapan memperoleh penghasilan lumayan dan sangat lumayan jika di tingkat pusat (lebih dari Rp 51 juta/bulan plus berbagai fasilitas untuk periode 2009-2014). Ketiga; investasi meraih peluang jabatan-jabatan lain atau keuntungan lainnya. Keempat; pengabdian atau perjuangan politik. Kelima; sebagai alternatif pekerjaan. Demi mewujudkan ambisi, banyak caleg rela mengeluarkan uang ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Hasil penelitian LPEM UI dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, seorang caleg DPR mengeluarkan dana Rp 1 miliar-Rp 5 miliar.

Bagi yang berhasil mungkin masih bisa berharap balik modal, tetapi yang gagal tentu bisa bermacam-macam dampaknya apalagi kalau uang yang dikeluarkan berasal dari pinjaman. Menyedihkan, seorang caleg gagal dari Pekalongan berniat menjual ginjal guna membayar utang biaya kampanye ratusan juta rupiah. Apa yang bisa diharapkan dari legislator (nanti) khususnya yang berperilaku “tujuan menghalalkan cara” dan telah mengeluarkan banyak uang. Jangan-jangan tidak berbeda jauh dari kebanyakan rekannya periode sebelumnya yang sering membolos, tidak serius mengikuti sidang, tidur atau ber-BBM-ria, prestasi penyelesaian prolegnas/perda rendah, menyalahgunakan jabatan termasuk terjebak korupsi. Formappi mengungkap, 83% anggota DPR 2009- 2014 berkinerja buruk/sangat buruk. Jadi yang baik hanya 17%?

Bercermin dari fakta plus-minus para wakil rakyat periode lalu, kita berharap ke depan lebih banyak legislator memiliki semangat pengabdian tinggi, senantiasa berusaha amanah, jujur dan tidak merlupakan janji kampanye. Juga beriman kuat sehingga tahan menghadapi berbagai godaan, termasuk menyalahgunakan kedudukan untuk korupsi.

Senin, 20 Januari 2014

Antisipasi Korupsi Masuk Desa

Antisipasi Korupsi Masuk Desa

Kusnadi Chandrajaya  ;   Alumnus FISIP Universitas Diponegoro,
Tinggal di Semarang
SUARA MERDEKA,  20 Januari 2014
                                                                                                                       


“Sarjana baru tersebut bertugas membimbing kades dalam urusan manajemen pemerintahan dan pembangunan”

PENGESAHAN RUU tentang Desa menjadi undang-undang oleh DPR pada 17 Desember 2013 merupakan momentum menggembirakan, terutama bagi mereka yang sejak lama memperjuangkan. Juga bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa, serta warga yang mendambakan desanya lebih maju dan sejahtera. Meski demikian, bisa diperkirakan tidak semua kades di Indonesia bisa serta merta menerima kehadiran undang-undang tersebut. Misal tentang penghasilan tetap bagi kades dan perangkat desa.

Dua hal lain pasti disambut gembira. Pertama; kesempatan kades berkuasa sampai 18 tahun atau tiga kali masa jabatan melalui pilkades langsung. Kedua; kucuran dana dari pusat 10% APBN yang diberikan ke pemda atau Rp 600 juta-Rp 750 juta per desa (mengacu APBN 2014). Besar dana tiap desa berdasarkan kriteria luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, dan tingkat  kemiskinan penduduk          

Hanya kades dan warga masih harus bersabar menunggu tahun 2015 mengingat APBN 2014 sudah telanjur disahkan DPR. Lagi pula diperlukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan lebih lanjut berupa peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur pemilihan kades, pendistribusian uang, pengawasan, pertanggungjawaban dan lain-lain.

Ihwal kemunculan masalah berkait penghasilan tetap kades dan perangkatnya, dan kemungkinan besar terjadi di Jawa. Di Jawa, kades dan perangkat desa sudah sejak lama menerima ‘’penghasilan tetap’’, berupa hasil dari bengkok yang umumnya sawah. Lewat UU baru, dengan penghasilan tetap tiap bulan yang tak cukup banyak (mengingat kades dan sekdes boleh tamatan SLTA, serta perangkat lain boleh lulusan SLTP), mereka akan merasa rugi.

Suatu hal menarik dan menjadi sorotan adalah kemungkinannya “penyakit” korupsi merambah ke desa-desa berkenaan pengucuran dana pusat yang relatif besar, apalagi jika pemda juga masih mengucurkan subsidi. Kekhawatiran ini mengacu penyakit korupsi yang sudah seperti membudaya pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan sebagainya, ternyata sudah menyentuh desa semisal berkaitan dengan bansos.

Anggota DPR, Sumaryoto Padmodiningrat dalam tulisannya (SM, 2/1/2014) mengungkapkan kemerebakan kasus korupsi yang sudah melibatkan 309 kepala daerah (dari seluruh 506). Masih ditambah korupsi di lembaga yudikatif dan legislatif, termasuk yang melibatkan sejumlah anggota DPR.

Ada beberapa faktor yang berpengaruh dalam pengelolaan dana besar itu sehingga berakibat terjadi penyelewengan. Pertama; menyangkut kesiapan kades, perangkat dan warganya, terutama di daerah tertinggal atau sangat tertinggal. Ketidaksiapan kades dan perangkatnya, terutama soal manajemen proyek, berisiko melahirkan penyimpangan yang bisa saja dilakukan secara tidak sengaja.

Kedua; kemungkinan ada pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan. Bisa saja pihak ketiga berusaha berkolusi, menggelembungkan dana untuk kegiatan tertentu (proyek) atau lebih fatal lagi membuat program fiktif. Ketiga; faktor pengawasan yang diperkirakan masih lemah.

Menampung Aspirasi

Karena itu, menyambut kucuran dana ratusan juta rupiah tiap desa, selain harus mempersiapkan SDM berkaitan dengan manajemen melalui pelatihan, aspek pengawasan perlu memperoleh perhatian khusus. Di desa memang ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi dengan hanya 5 anggota, jelas terlalu sedikit. Fungsinya pun sebatas nenampung dan menyalurkan aspirasi warga.

Hal ini berbeda dari DPR/DPRD yang punya fungsi pengawasan. Kesempatan warga atau perwakilan warga bertemu dalam musyawarah desa setahun sekali yang dipimpin kades, belum tentu efektif untuk mengawasi pelaksanaan program desa.

Ada faktor yang memberikan peluang kades terjebak penyelewengan karena undang-undang tak melarang mereka berbisnis atau berandil dalam perusahaan. Berbeda dari kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yang dilarang  mempunyai atau ikut andil dalam  perusahaan. Itu saja masih ada yang menyiasati. Peluang lainnya, kades juga berwenang menyusun rancangan APBDesa, merencanakan pembangunan, mengelola keuangan dan kekayaan desa.

Untuk mencegah praktik yang merugikan negara, sembari menanti pemberlakuan UU tentang Desa pada tahun depan, pemerintah sebaiknya mempersiapkan SDM desa menjadi tenaga profesional yang tangguh dan jujur. Selain itu, membuat peraturan (baik PP maupun perda) yang mengatur mekanisme pengawasan ketat.

Untuk mengatasi kelemahan kualitas SDM di desa, Kementerian Dalam Negeri bisa bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa bekerja sama untuk menempatkan sarjana baru (terutama lulusan ekonomi dan teknik) di desa tertentu. Sarjana baru tersebut melakukan kerja pengabdian selama waktu tertentu untuk membimbing kades dan perangkatnya dalam hal manajemen pemerintahan dan pembangunan.