Tampilkan postingan dengan label Verifikasi Partai Politik - Hasil Rekapitulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Verifikasi Partai Politik - Hasil Rekapitulasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2013

Sembilan Tambah Satu


Sembilan Tambah Satu
Saldi Isra ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS,  10 Januari 2013
  

Rapat pleno terbuka penetapan partai politik peserta pemilu, Senin (7/1/2013) sampai Selasa dini hari, menjadi drama babak pertama tahapan panjang menuju Pemilu 2014. Berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU, dari 34 calon, hanya 10 partai politik yang dinyatakan lolos. Keputusan itu sekaligus menegaskan 24 partai yang lain tak mampu memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.
Melihat keberatan sebagian parpol yang tidak lolos, penetapan itu menjadi semacam drama awal menuju Pemilu 2014. Hampir dipastikan, parpol yang tidak lolos akan memakai segala celah guna mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5/Kpts/KPU/2013 tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Bahkan, melihat kecenderungan selama ini, ujung drama penetapan calon peserta pemilu akan panjang dan melelahkan.
Bagi parpol yang dinyatakan tidak lolos, model dan pemenuhan syarat verifikasi faktual yang dilakukan KPU akan menjadi celah guna dipersoalkan ke Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pilihan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan tak mungkin mereka memilih jalur lain, berjuang ke Mahkamah Konstitusi. Amat mungkin mereka terinspirasi dari sukses memakai jalur penyelesaian yang bermuara di DKPP ketika sejumlah parpol gagal melewati verifikasi administratif.
Pertama Kali
Secara jujur harus diakui, sepanjang pelaksanaan pemilu setelah Reformasi, verifikasi faktual untuk keseluruhan parpol calon peserta pemilu baru kali ini dilaksanakan. Misalnya, pada Pemilu 2004, parpol peserta Pemilu 1999 yang memperoleh 2 persen atau lebih jumlah kursi DPR atau paling kurang 3 persen jumlah kursi di DPRD ditetapkan sebagai peserta pemilu tanpa verifikasi. Sementara parpol yang bergabung dengan sesama yang tak memenuhi ambang batas diverifikasi terbatas. Verifikasi lebih ketat hanya ditujukan kepada parpol baru.
Dalam Pemilu 2009, partai politik peserta Pemilu 2004 yang memperoleh minimal 3 persen kursi DPR atau paling kurang 4 persen kursi di DPRD secara otomatis menjadi peserta pemilu. Namun, batasan itu menjadi kehilangan makna ketika Pasal 316 Ayat (4) UU No 10/2008 memberikan kesempatan bagi semua partai yang punya kursi di DPR menjadi peserta pemilu. Ketika itu, verifikasi hanya ditujukan bagi 18 partai baru. Dengan demikian, dari 38 peserta pemilu, 20 parpol lolos menjadi peserta pemilu tanpa melalui verifikasi. Bahkan, verifikasi terhadap 18 partai politik baru terkesan lebih longgar.
Sebagai hasil dari sebuah proses verifikasi faktual yang dilaksanakan untuk pertama kalinya, lolosnya 10 partai membuktikan pilihan KPU membagi verifikasi dalam dua tahapan (verifikasi administratif dan faktual) menjadi pilihan yang masuk akal. Sebagai tahapan sebelum verifikasi faktual, verifikasi administratif dapat menjadi indikasi kemampuan sebuah partai untuk mengikuti pemilu. Kalau syarat administratif saja tidak terpenuhi, hampir dapat dipastikan syarat menjadi peserta pemilu juga tak akan terpenuhi.
Bahkan, jangankan yang tak lolos, partai yang lolos verifikasi administratif saja juga sulit memenuhi syarat jadi peserta pemilu. Kesulitan itu timbul karena syarat menjadi peserta pemilu lebih berat dibandingkan syarat memperoleh badan hukum sebagai parpol. Seperti diketahui, menuju Pemilu 2014, parpol dipersyaratkan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki pengurus minimal di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan punya kepengurusan minimal di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan. Syarat ini jauh lebih berat dibandingkan persyaratan menjadi peserta Pemilu 2009.
Lulus Ujian Pertama
Dengan hanya 10 partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual, pilihan politik hukum pembentuk UU guna mengurangi jumlah peserta pemilu telah tercapai. Andai nanti ada penambahan karena adanya gugatan sejumlah partai yang dinyatakan tidak lolos, jumlah yang akan lolos pasti tak akan banyak. Bahkan, sekiranya ditanyakan kepada masyarakat, hampir dipastikan mayoritas menjawab lebih memilih pelaksanaan pemilu dengan jumlah partai politik yang lebih sederhana atau jumlah yang terbatas. Paling tidak, mayoritas masyarakat menginginkan partai politik peserta pemilu jauh berkurang bila dibandingkan Pemilu 2009.
Dalam konteks ini, KPU patut diapresiasi khusus karena komitmennya dalam membuktikan kesanggupan parpol memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Padahal, dengan banyaknya partai yang tidak lolos, KPU pasti sudah menduga dan menghitung kemungkinan gugatan hukum. Namun, membaca kritik atas jumlah partai yang berjubel dalam beberapa pemilu terakhir, mayoritas masyarakat akan mendukung komitmen KPU. Bagaimanapun, komitmen itu akan jadi modal dalam menatap tahapan berikutnya.
Dengan keberanian menegakkan keterpenuhan syarat berat sebagai peserta pemilu, dapat dikatakan bahwa KPU lolos dari ujian pertama. Bagaimanapun, sekiranya ingin memilih cara ”bermain aman” dengan cara mempermudah atau memperlonggar syarat lolos, KPU tidak perlu menanggung risiko kemungkinan diobok-obok parpol yang dinyatakan tidak lolos. Paling tidak, dengan komitmen besar menegakkan keterpenuhan syarat itu, KPU mampu membuktikan diri sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri.
Dalam hal ini, jika partai politik tetap hendak meneruskan langkah mereka untuk mempersoalkan keputusan KPU, aturan hukum telah menyediakan ruang ke arah itu. Namun, yang perlu dicatat, semua lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah ini harus bekerja dalam batas kewenangan masing-masing. Bila semua koridor yang tersedia dipatuhi, langkah setiap institusi tak akan menjadi ancaman dalam pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan pemilu.
Hal yang paling penting ditanamkan, kepesertaan dalam pemilu bukan segala-galanya untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi di negeri ini. Kini, masyarakat menjadi hakim yang adil untuk memilih sembilan partai politik yang saat ini ada di DPR, ditambah satu partai politik baru. Semoga formula sembilan plus satu mampu memberi jawaban keriuhan pelaksanaan pemilu selama ini. 

Rabu, 09 Januari 2013

Mengapresiasi Putusan KPU


Mengapresiasi Putusan KPU
Marwan Mas ;   Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
SINDO,  09 Januari 2013



Meski hujan interupsi mewarnai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hasil rekapitulasi verifikasi partai politik (parpol) (7/1/2013), KPU tetap bergeming dan menetapkan 10 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2014. 

Dari 34 parpol yang diverifikasi faktual, 9 parpol yang lolos parpol berada di parlemen.Satu-satunya parpol pendatang baru yang lolos verifikasi adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem). Sejak awal memang sudah diprediksi tidak akan banyak partai yang bisa berlenggang ke Pemilu 2014. 

Syarat untuk itu sangat berat seperti ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa parpol harus memenuhi sembilan persyaratan administratif seperti berbadan hukum, memiliki pengurus di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan, memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten/kota. Tentu saja parpol yang merasa tidak lolos keberatan atas hasil verifikasi dengan berbagai argumentasi

.Ada yang menuding regulasi verifikasi faktual yang dibuat KPU mengabaikan struktur demografi dan kemajemukan ideologi di setiap provinsi. Tapi parpol yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi verifikasi KPU bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap keputusan KPU atau mengajukan uji materi regulasi KPU terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Agung. 

Pemerintahan Presidensial 

Memang sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu yang terkait dengan syarat verifikasi begitu diskriminatif lantaran menguntungkan parpol yang ada di parlemen yang memenuhi persyaratan.Tapi verifikasi yang dilakukan KPU tidak hanya mekanisme mengecek kesiapan dan terpenuhinya syarat sebagai peserta pemilu bagi parpol, tetapi yang juga penting adalah bagaimana menguji eksistensi menghadapi pemilu. 

Bagi parpol yang lolos, mereka masih menghadapi hadangan berikutnya,yaitu harus memenuhi ketentuan ambang batas minimal jumlah kursi yang diperoleh dalam pemilu legislatif. Ketentuan parliamentary threshold sebetulnya sebagai salah satu metode yang diharapkan secara alamiah membatasi jumlah parpol yang duduk di parlemen. Sebab untuk apa banyak parpol jika sebagian besar sibuk mengurusi kepentingan diri sendiri ketimbang memikirkan rakyat. 

Tiga kali pemilu berlalu, tetapi belum menghasilkan keterwakilan rakyat di parlemen yang bisa mengurus dan menyejahterakan rakyat. Maka itu, untuk mengefektifkan sistem pemerintahan presidensial, idealnya tidak terlalu banyak parpol peserta pemilu. Sepuluh parpol sebetulnya masih terlalu besar sehingga nasib Presiden Susilo Bambang Yudhoyono boleh jadi akan menular pada presiden berikutnya.Akan tetap tersandera jika masih melakukan koalisi partai di parlemen.

 Presiden tidak bebas mengapresiasi hak prerogatifnya dalam menyusun kabinet akibat terbelenggu oleh koalisi parpol. Pemerintahan tak ubahnya seperti dalam sistem pemerintahan parlementer yang dibungkus sistem presidensial. Presiden serbaragu dalam mengambil keputusan seperti saat akan mengganti menteri lantaran harus bersinergi dengan kehendak koalisinya. Apakah negeri ini harus selalu dalam masa transisi demokrasi dengan menoleransi banyak parpol hanya karena menghargai hak untuk berserikat? 

Harus Kreatif 

Bagi parpol yang dipastikan ikut pemilu tentu harus lebih kreatif memoles isu-isu positif untuk menarik simpati rakyat. Termasuk bagaimana memanfaatkan kekuatan logistik, fisik, dan citra kader yang akan dicalonkan. Parpol peserta Pemilu 2014 sudah bisa berkampanye mulai Jumat (11/1/2013) meski banyak pengamat memprediksi mereka tidak akan fokus lantaran tujuh bulan pertama akan dihadang konflik internal. 

Motif pertarungan politik internal partai antara lain perebutan daerah pemilihan (dapil) yang potensial mendapat dukungan besar bagi calon anggota legislatif (caleg). Setelah lepas dari pertarungan dapil dengan ditetapkannya daftar caleg tetap (DCT) pada Agustus 2013, barulah keluar menghadapi persaingan dengan partai lain. 

Masa kampanye yang cukup panjang sekitar 15 bulan setidaknya hanya efektif digunakan setelah lepas dari pertarungan internal. Masa kampanye yang panjang memungkinkan setiap parpol dan calegnya memperkenalkan diri ke publik. Parpol harus menghindari tudingan bahwa kampanye sekadar ritus simbolik dan jauh dari demokrasi substantif.

Kreativitas harus dibangun agar menjadi partai pejuang dan penjaga demokrasi, bukan justru membajak demokrasi untuk memenuhi kepentingan sempit. Termasuk tidak mencari dana kampanye dengan melakukan korupsi. Rakyat sudah hafal betul, memasuki masa kampanye akan banyak praktik politik uang. Pemilu keempat setelah reformasi seharusnya mengarah pada upaya melepaskan diri dari masa transisi demokrasi. 

Maka itu, keputusan KPU terhadap 10 parpol untuk ikut Pemilu 2014 layak diapresiasi dengan harapan: parpol memoles wajah demokrasi lebih cantik dan elegan. Pilihan paling strategis untuk mengubah wajah demokrasi menjadi lebih baik harus dimulai dari rekrutmen caleg dan pembersihan kader dari parasit korupsi. Jika parpol ingin tetap dipercaya rakyat, mereka harus berani mengambil langkah radikal dengan tidak mencalonkan kaderkader bermasalah. Rekrutmen kader partai yang akan dijual ke masyarakat mesti didesain sebagus mungkin.

Pada akhirnya mengarah pada keinginan rakyat agar diberi kader yang bersih dari korupsi, berintegritas yang mumpuni, serta berani menepati janji-janji politiknya saat kampanye. Jika ini mampu dilakukan, tugas kita semua mengawasi agar parpol tidak melakukan negosiasi politik di ruang gelap melalui politik uang.