Tampilkan postingan dengan label Bantuan Langsung Tunai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Langsung Tunai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juni 2012

PKH dan Masyarakat Miskin


PKH dan Masyarakat Miskin
Abdul Halim Mahally ; Peserta Program Doktoral pada National University of Malaysia, Selangor, Malaysia; Korwil PKH Provinsi Riau
Sumber :  REPUBLIKA, 20 Juni 2012


Hingga saat ini, program keluarga harapan (PKH) belum dikenal luas di Indonesia. Memang, PKH tak setenar lembaga KPK yang hampir tiap hari menjadi headline di media massa, baik cetak maupun elektronik. Padahal, PKH adalah program nasional dalam membantu keluarga sangat miskin (KSM) di Tanah Air guna memperoleh layanan gratis pendidikan dan kesehatan.

Jika KPK semacam “malaikat pencabut nyawa“ untuk para terduga koruptor di berbagai belahan pojok negeri ini maka PKH justru menjadi “malaikat penyelamat“ bagi masyarakat keluarga miskin.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah PKH itu? Samakah dengan bantuan langsung tunai (BLT)? Mengapa banyak pemerintah daerah yang begitu menginginkan program tersebut? Apa saja syarat untuk mendapatkannya? Tulisan sederhana ini hendak mendeskripsikan program keluarga harapan secara general sekaligus menjawab sederet pertanyaan di atas.

Perlindungan Sosial

Program keluarga harapan diadopsi dari sejumlah negara di kawasan Amerika Latin, seperti Brasil, Cile, Nikaragua, dan Meksiko (2003). Di kawasan Asia Tenggara, Filipina dan Indonesia adalah negara yang menguji coba program untuk keluarga sangat miskin ini.

Pemerintah Indonesia melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai wakil presiden RI dan terdiri atas sejumlah kementerian terkait (Kemensos, Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bappenas) telah menerapkan PKH di tujuh provinsi pada 2007.

Kementerian Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial membentuk unit pelaksana PKH (UPPKH) Pusat yang berfungsi sebagai pelaksana teknis dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Seperti dipaparkan Menteri Sosial Salim Djufri Assegaf dan Dirjen Perlindungan Sosial di Kementerian Sosial Andi ZA Dulung pada Rakornas PKH di Bandung (21-22 Maret 2012), pemerintah menargetkan KSM penerima PKH sebanyak tiga juta jiwa pada 2014.

Dalam perjalanannya, PKH dikembangkan di 25 provinsi pada 2011 dan telah mencakup 33 provinsi pada awal 2012. Tujuan PKH di antaranya adalah memberikan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan secara gratis kepada masyarakat yang masuk domain KSM. Program perlindungan sosial (social protection) semacam ini tidak diragukan lagi sangat bermanfaat bagi minimalisasi angka kemiskinan di suatu negara.

Syarat memperoleh PKH

Berbeda dengan BLT, pada PKH ada persyaratan khusus yang ditetapkan pemerintah. Karena itu disebut conditional cash transfer atau bantuan tunai bersyarat pertama, peserta PKH adalah KSM yang memiliki ibu hamil (bumil) atau balita. Kedua, peserta PKH adalah KSM yang memiliki anak didik usia enam-15 tahun (SD/SMP).

Ketiga, peserta PKH adalah KSM yang telah terdaftar di BPS. Berdasarkan pada data BPS berisi jumlah KSM yang diajukan oleh bupati/wali kota ke Kementerian Sosial selaku instansi yang ditunjuk TNP2K untuk melaksanakan teknis program, dilakukan verifikasi dan validasi data BPS oleh para pendamping dan operator di masing-masing kabupaten/kota penerima PKH.

Para pendamping dan operator minimal berpendidikan D-3 dan diseleksi langsung oleh tim rekrutmen yang terdiri atas Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan praktisi sosial/akademisi. Dinas Sosial di kabupaten/kota hanya bertugas menyeleksi persyaratan administrasi.

Setelah diberikan diklat dan bimbingan teknis maka para pendamping dan operator bertugas melakukan validasi dan verifikasi terhadap data KSM yang diajukan kepada Kementerian Sosial. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara program BLT dan PKH. Bisa saja data BPS tentang keluarga sangat miskin yang diajukan oleh bupati/wali kota, misalnya, 10 ribu KSM di suatu kabupaten/kota pada akhirnya hanya tersisa 7.000 KSM yang benar-benar “berhak“ memperoleh PKH sesuai dengan syarat-syarat di atas.

Sehingga, dugaan adanya praktik KKN pada saat pendataan KSM dapat dicegah. Besaran dana yang diterima KSM peserta PKH bervariasi, mulai Rp 2,2 juta hingga minimal Rp 600 ribu per tahun yang dibayarkan selama empat tahap melalui PT Pos atau BRI.

KSM penerima bantuan dikurangi Rp 50 ribu-Rp 150 ribu dari total nominal bantuannya jika--misalnya--tidak memeriksakan diri ke puskesmas/posyandu selama kehamilan atau anakanak KSM yang di tingkat SD dan SMP absensi kehadiran di sekolahnya tidak mencapai 80 persen pada setiap tahap penerimaan bantuan.

Walhasil, program keluarga harapan sangat bermanfaat untuk rakyat kecil di negeri ini. Dan, selaras dengan pengembangan wilayah PKH ke sejumlah provinsi yang dilakukan Kementerian Sosial maka semakin banyak pula pemerintah daerah yang hendak mendapatkan program ini. Apalagi, pemerintah daerah tidak perlu terbebani APBDnya karena APBN telah menggelontorkan dana miliaran rupiah sesuai dengan jumlah data 
keluarga sangat miskin.

Sesuai MoU dengan pusat, pemerintah daerah hanya berkewajiban memastikan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan serta sekretariat UPPKH dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Penulis berharap, birokrasi di daerah lebih memudahkan bagi masyarakat keluarga sangat miskin untuk memperoleh manfaat maksimal dari PKH.

Apalagi, program yang pada 2011 didampingi oleh 4.077 orang dan 510 operator di berbagai daerah ini tidaklah dirancang untuk satu periode pemerintahan saja, tetapi sustainable atau berkelanjutan. Sebab, siapa pun yang menjadi presiden di negara kita, masyarakat sangat miskin tetap (akan selalu) ada. Karena itu, para pemimpin harus serius dalam mengayomi masyarakat miskin jika tak hendak dipersalahkan oleh sejarah perjalanan bangsa ini. Wallahu a'lam.

Kamis, 22 Maret 2012

Bantuan Langsung Tunai


Bantuan Langsung Tunai
Mochtar Naim, SOSIOLOG
SUMBER : KOMPAS, 22 Maret 2012



Bantuan langsung tunai adalah rekayasa dari pemerintahan SBY untuk menanggulangi dampak negatif dari kenaikan harga BBM yang dimulai 1 April 2012 ini.
Dengan meningkatnya harga barang-barang di pasaran, BLT adalah ”sagu hati” dari pemerintah kepada rakyatnya yang miskin yang sifatnya ”sedekah konsumtif” dengan jumlah yang terbatas dan dalam jangka waktu yang juga terbatas.

Sesudah itu, lalu apa? Sementara kemiskinan jalan terus dan tekanan ekonomi terhadap ”rakyat berderai” bukan makin menyusut. Sejauh ini belum terlihat ada konsep yang sistematik, sekaligus sistemik, struktural menyeluruh, bagaimana menanggulangi kemiskinan yang mencengkam bagian terbesar rakyat yang sudah dari zaman kolonial dulu dirasakan.

Sistem Dualistis

Gambaran ekonomi yang kita hadapi adalah kendati persentase pembangunan ekonomi secara makro terus meningkat dan pendapatan per kepala juga naik terus, porsi yang didapatkan sebagian besar rakyat makin mengecil.

Sebagai akibat sistem ekonomi nasional yang dikembangkan sejak Orde Baru yang liberal, kapitalistis, dan pasar bebas, yang menguasai dan mendapatkan keuntungan terbanyak para penguasa ekonomi yang jumlahnya sangat kecil (sekitar 5 persen). Gawatnya, sebagian besar kapitalis nonpribumi dan multinasional unsur luar menguasai sumber daya alam dan jentera ekonomi di darat, laut, dan udara, mulai dari hulu sampai ke muara.

Lebih gawat lagi, semua ini dimungkinkan karena dukungan birokrat penguasa politik kenegaraan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bahkan militer serta polisi, baik di pusat maupun daerah, yang hinggap bagai benalu dari sistem yang diciptakan itu.

Praktis setelah 66 tahun merdeka, rakyat belum merasakan nikmat kemerdekaan. Kemiskinan adalah akibat sistem ekonomi dualistis, yaitu yang sedikit (konglomerat dan kapitalis multinasional) menguasai sebagian besar dan yang banyak (rakyat pribumi) dirundung kemiskinan dan menguasai sebagian kecil.

Di awal Orde Baru ada sejumlah tokoh nasional berhaluan sosialis—sebutlah Hatta, Sudjatmoko, Mochtar Lubis, Sultan Hamengku Buwono IX, Tahi Bonar Simatupang—yang mengusulkan agar peluang sama diberikan kepada semua lapisan masyarakat. Tugas pemerintah membantu dan membimbing rakyat jelata di akar rumput masuk ke dalam sistem dan menggenjot pertumbuhan ekonomi sehingga kemiskinan lenyap dari bumi Indonesia dalam waktu yang dapat diperhitungkan.

Namun, yang didengar dan diterima Soeharto waktu itu adalah saran kelompok ekonom liberal yang belajar ilmu ekonomi ke negeri Paman Sam. Argumentasi mereka sederhana. Jika tujuan kita adalah menghindarkan diri dari kehancuran total yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian yang diberikan oleh rezim Orde Lama, jalan pintas harus dilakukan. Jalan pintas itu adalah berikan prioritas pertama kepada kelompok konglomerat dan multinasional lain untuk membenahi ekonomi Indonesia yang sudah morat-marit agar kembali normal karena merekalah orang yang pandai dan sigap dalam memintasi kemelut ekonomi yang sedang mencengkam. Setelah 5-6 kali Repelita, setelah situasi ekonomi membaik, baru kelompok rakyat pribumi diberi peluang.

Kita sekarang dihadapkan pada kenyataan tak terbantahkan bahwa bagian terbesar rakyat, dan rakyat pribumi, masih hidup seperti sediakala, seperti di zaman kolonial dahulu, hidup dari tangan ke mulut, tidak ikut bermain, dan kalau ikut, bermain di pinggiran, di sektor nonformal. Sekitar 90 persen dari 240 juta penduduk hanyalah penonton dan konsumen, bukan produser dan pemain. Padahal, mereka tinggal di negeri sendiri dan pemilik yang sah dari Republik ini.

Ciptakan BUMD

Melanjutkan konsep yang telah dicanangkan oleh kelompok pemimpin sosialis di awal Orde Baru, kita sekarang merealisasikannya dengan penyesuaian di sana-sini. Sementara prinsip adalah sama, yaitu memberikan prioritas utama kepada kelompok atau lapisan rakyat termiskin terlebih dulu untuk mengubah nasibnya, dari yang selama ini terbiasa jadi obyek menjadi subyek dan aktor penentu yang bisa memilih yang terbaik untuk dirinya.

Untuk itu secara sistemis mereka harus memadu kekuatan secara kolegial dan kooperatif untuk melakukan usaha perekonomian di bidang apa pun secara bersama, terorganisasi, dan terkoordinasi secara rasional dengan bidikan sasaran yang selalu jelas, sama persis seperti yang diarahkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Ayat (1) menyebutkan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Jelas bukan ekonomi liberal, kapitalistis, dan pasar bebas itu yang dimaksudkan, melainkan ekonomi kooperatif-kerakyatan.

Ayat (2): ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ayat (3): ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sementara Ayat (4): ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Jalan merealisasikan ini tak lain adalah melaksanakannya secara tuntas, konsekuen, dan konsisten, serta mengganti sistem ekonomi liberal-kapitalistis-pasar bebas sekarang dengan itu. Ini berarti penjungkirbalikan secara revolusioner. Waktunya kapan lagi kalau bukan sekarang. Gorbachev di Rusia, Deng Xiaoping di China, Lee Kuan Yew di Singapura, dan Mahathir Mohamad di Malaysia melakukannya. Kita mengapa tidak?

Untuk itu, pemerintah perlu melanjutkan membentuk BUMN untuk bidang-bidang eksploratif yang mencakup kepentingan umum, untuk negara dan semua warga negara, di tingkat nasional. Negara secara terprogram menasionalisasi korporasi konglomerat dan multinasional yang menurut amar Konstitusi Pasal 33 harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sementara pemerintah bersama rakyat di desa, kampung, dan nagari membentuk BUMD/Nagari). BUMD adalah pengejawantahan sistem ekonomi kerakyatan yang basisnya ada di desa/kampung/nagari. Dari BLT ke BUMD adalah sebuah lompatan besar yang bagaimanapun harus kita lakukan jika kita memang peduli dengan nasib dan kepentingan rakyat. ●