Tampilkan postingan dengan label Kesejahteraan Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesejahteraan Hakim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 April 2012

Negara Harus Adil terhadap Korps Hakim


Negara Harus Adil terhadap Korps Hakim
Ahmad Yani, Wakil Ketua FPPP DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI 
SUMBER : SINDO, 20 April 2012



Bertugas menegakkan keadilan, para hakim malah mendapat perlakuan tidak adil dari negara. Ketidakarifan memosisikan korps “wakil Tuhan” ini bisa merusak agenda penegakan hukum. 

Inisiatif para hakim daerah untuk melakukan mogok massal tentu bisa dipahami. Rakyat perlu mengetahui gambaran sebenarnya dari kehidupan hakim. Mereka yang selalu disebut “yang mulia” di muka sidang itu ternyata dalam kehidupan sehari-hari sungguh bertolak belakang. Di sebuah daerah, ada hakim yang menekuni pekerjaan sambilan sebagai tukang ojek. Ada cerita tentang hakim yang mencari tambahan penghasilan dengan menjual cabai.

Bahkan, rekan saya sendiri, salah satu hakim di Pulau Jawa, harus meninggal di dalam bus dalam perjalanan menunaikan tugas karena tidak memiliki kendaraan pribadi. Juga akibat gaji yang jauh dari memadai, seorang hakim muda mengaku kepada orang tuanya bahwa dia belum mampu mandiri. Maka, kelanjutan pendidikan si hakim muda itu terpaksa dibiayai orang tuanya. Di tempat lain, seorang istri hakim bekerja serabutan mencari rezeki untuk menambah penghasilan keluarga akibat minimnya gaji suami.

Aspirasi para hakim daerah tentang rendahnya derajat kesejahteraan mereka memberi bukti tentang strategi penegakan hukum negara yang masih jauh dari efektif. Bahkan juga sangat lemah karena strateginya tidak komprehensif. Keluh kesah para hakim daerah itu secara tidak langsung menunjukkan masih adanya kerapuhan pada konstruksi penegakan hukum. Titik kerapuhan tersebut justru ada pada kegelisahan para hakim.

Dengan beban tugas yang tidak ringan, para hakim dan keluarganya merasakan langsung betapa negara, khususnya pemerintah, memperlakukan mereka dengan semena-mena. Hal itu dimulai dari persoalan status mereka dalam struktur birokrasi negara. Karena statusnya dibuat serba-tidak jelas, para hakim pun bertanya, “Kami ini apa? Pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS)?”

Sangat mengenaskan. Disapa dengan sebutan “yang mulia” di ruang sidang, tetapi sistem dan struktur kepegawaian negara tidak memuliakan para hakim karena golongan kepegawaian mereka tidak berkepastian. Ketidakpastian itu berpengaruh langsung pada sistem penggajian para hakim dengan segala eksesnya. Jangan heran jika pada beberapa daerah dengan biaya hidup yang tinggi, nilai tukar gaji atau penghasilan para hakim bisa lebih rendah dari buruh yang pendapatannya ditetapkan berdasarkan standar upah minimum regional (UMR).

Setelah memahami beberapa ketentuan yang mengatur tentang posisi hakim dalam struktur birokrasi negara, cukup layak untuk mengatakan bahwa korps hakim telah menerima perlakuan semena-mena. Undang-undang tentang kehakiman maupun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyebutkan bahwa hakim adalah pejabat negara di semua tingkatan.

Konsekuensi dari ketetapan itu tentu saja mengandung tunjangan yang berbeda dari PNS. UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim menyebutkan bahwa kesejahteraan adalah semua yang melekat pada jabatan hakim. Kesejahteraan itu meliputi biaya dinas, dana pensiun, jaminan kesehatan, transportasi negara, dan jaminan kesehatan. Namun tidak semua tunjangan itu diberikan sampai sekarang. Berbagai usaha untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim sudah dimulai sejak 2006, termasuk pendekatan formal melalui Ikahi. Tidak jelas benar mengapa semua upaya para hakim itu tidak direspons pemerintah. Bukan hanya aneh, tetapi muncul kesan bahwa para hakim memang diperlakukan semena-mena.

Sebab, menurut ketentuan yang berlaku,pajak penghasilan bagi PNS, prajurit TNI/Polri, dan aparatur penyelenggara negara lainnya ditanggung pemerintah. Pada Lebaran 2007, seluruh hakim sempat tidak menerima gaji. Baru bulan berikutnya gaji mereka dirapel. Juga karena ketentuan dari Kementerian Keuangan, para hakim ad hoc pun tidak lagi memperoleh gaji ke-13. Sudah sekitar 10 tahun terakhir ini tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan.

Terakhir kali para hakim menikmati kenaikan tunjangan pada tahun 2001 setelah Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keppres 89/2001. Gaji para hakim pun tidak mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir. Bandingkan dengan gaji PNS yang setiap tahun mengalami kenaikan. Akibatnya, gaji seorang PNS bisa lebih tinggi dari gaji hakim walaupun golongan kepangkatan keduanya sama. Pada APBN-P 2012 sekarang, DPR telah menyetujui alokasi dana Rp405,1 miliar untuk Mahkamah Agung (MA). Akan sangat konstruktif jika sebagian dari jumlah anggaran itu digunakan untuk merespons aspirasi para hakim di daerah.

Pelanggaran Etika

Sudah cukup banyak kasus pelanggaran kode etik hakim yang mengindikasikan ekses dari buruknya derajat kesejahteraan para hakim. Dalam rilis Laporan Akhir Tahun 2010, misalnya, MA mengumumkan bahwa jumlah hakim nakal selama 2010 meningkat 40% dibandingkan tahun 2009. Sepanjang periode 2010, terjadi pelanggaran disiplin oleh 107 hakim. Lima hakim pun diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Beberapa hakim sudah dibui karena dinyatakan terbukti menerima suap, termasuk hakim Syarifudin Umar (divonis empat tahun), dan hakim ad hoc Imas Dianasari (divonis enam tahun). Hingga awal Maret 2012, tidak kurang dari 50 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah. Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan 25 terdakwa, Makasar 4 terdakwa, Bandung 4 terdakwa, Samarinda 15 terdakwa,Semarang 2 terdakwa, dan Palembang 1 terdakwa.

Dugaan adanya praktik mafia peradilan pun sempat menyeruak kencang. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa para hakim membuka diri bagi kehadiran mafia peradilan? Kesimpulan paling sederhana yang segera bisa dikedepankan tentu saja mempersoalkan kesejahteraan hakim. Dan, ternyata, perjuangan panjang para hakim memperbaiki kesejahteraan mereka tak juga ditanggapi pemerintah.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan korps hakim plus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pilar utama penegakan hukum dan keadilan. Kalau masih konsisten dengan agenda penegakan hukum dan upaya mewujudkan keadilan, pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tidak boleh diskriminatif dalam memperlakukan institusi-institusi penegakan hukum. Semua pilar itu harus diperlakukan sama.

Selama ini, pemerintah terus berupaya memperkuat fungsi dan peran Polri, kejaksaan, bahkan KPK. Wajar jika korps hakim merasa diremehkan sehingga harus menggagas unjuk rasa. Sekaranglah waktunya merespons aspirasi korps hakim. Tidak sekadar menaikkan gaji dan tunjangan, tetapi juga memperjelas dan mempertegas status serta posisi mereka dalam struktur birokrasi negara. Para hakim itu tetap manusia biasa, walau sering diberi gelar “wakil Tuhan” di ruang sidang. Kalau mereka mudah tergoda karena alasan tidak sejahtera, semakin sulit mewujudkan keadilan.  
●

Jumat, 13 April 2012

Hakim Dunia-Akhirat


Hakim Dunia-Akhirat
Nur Kholis Anwar, Direktur Center for Study of Islamic and Politic (CSIP)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUMBER : SINAR HARAPAN, 12 April 2012


Ibarat pertunjukan wayang, hakim adalah kesatria yang berperan sebagai pembela kebenaran dan penegak keadilan. Dalam teologi keagamaan, hakim sebagai wakil Tuhan di bumi. Apa yang menjadi keputusan hakim adalah final.

Keputusan hakim yang gegabah akan berakibat fatal terhadap proses hukum selanjutnya. Karena itu, tidak semua orang bisa menjadi hakim. Selain independen, hakim juga harus mempunyai profesionalitas tinggi untuk memutuskan suatu perkara hukum.

Di Indonesia, hakim disebut sebagai pejabat negara setingkat dengan eksekutif dan yudikatif. Sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas. Dengan demikian, bisa dikatakan posisi jabatan sebagai hakim adalah sama halnya dengan pejabat negara.

Dengan posisi hakim yang tergolong istimewa tersebut, patut bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya, antara lain mengenai gaji atau pensiun atau tunjangan bulan tiga kelas sebagaimana UU No 54 Tahun 2010 di atas.

Banyak hakim yang mengeluh lantaran gajinya tidak sepadan dengan profesionalitas 
mereka dalam menegakkan hukum. Bahkan, gaji hakim lebih rendah daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun naik.

Jika dikalkulasikan, besaran gaji pokok hakim saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2008 yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000.

Hingga sekarang gaji pokok hakim masih tetap sama dan belum ada kenaikan. Begitu juga dengan tunjangan hakim yang sudah sebelas tahun tidak dinaikkan. Dalam hal ini, tunjangan jabatan hakim juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2001.

Karena tidak adanya kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim inilah yang menjadi sebab para hakim yang terkumpul dalam Gerakan Progresif Hakim Indonesia, akan mogok sidang jika tuntutannya tersebut tidak direalisasikan. Permasalahan ini sebenarnya adalah persoalan internal para hakim sendiri.

Rawan Suap

Pergolakan para hakim tersebut sedikit banyak telah membuka mata kita untuk mengetahui lebih jauh bahwa di Indonesia, perselingkuhan hukum, politik, pengusaha dan uang hampir tidak bisa dielakkan. Bahkan, hukum hampir tidak ada bedanya dengan politik, hanya peranannya yang berbeda. Permasalahannya bukan hanya pada gaji hakim, tetapi juga proses hukum yang akan sangat rawan dengan suap jika gaji hakim rendah.

Tulisan ini bukan kampanye agar gaji hakim dinaikkan, tetapi lebih sebagai refleksi banyaknya kasus terpidana korupsi yang bisa bermain-main dengan hukum lantaran kuasa uang. Tidak hanya itu, bahkan dengan uang hukum bisa dibeli berapa pun harganya. Realitas ini yang kemudian membuat kita berpikir ulang mengenai posisi hakim dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Jual beli hukum yang semakin menjamur di Indonesia tentunya merupakan permasalahan besar yang patut diselesaikan.

Kita sebut saja berbagai koruptor yang bebas keluar masuk tahanan karena bisa membeli hukum. Atau bahkan tidak tersangkut hukum sama sekali lantaran hakim sudah dibeli si koruptor tersebut. Di sinilah sebenarnya pertaruhan independensi hakim.

Ketika hakim sudah goyah dengan iming-iming uang atau kekuasaan, independensi akan runtuh dengan sendirinya. Jadi, yang perlu dibenahi saat ini adalah bukan hanya soal gaji hakim yang tak kunjung naik, tetapi juga bagaimana pelaksanaan hukum yang baik dan profesional tanpa ada tunggangan politik uang.

Apa yang dilakukan para hakim tersebut merupakan langkah benar, yaitu untuk meminta hak-hak konstitusionalnya sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang di atas. Hakim berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sepadan atau bahkan lebih tinggi dari gaji PNS. Profesionalitas mereka dalam mengawal berjalannya hukum di Indonesia sudah terlihat jelas.

Satu yang patut dipertanyakan kembali adalah aksi mogok sidang oleh hakim jika pemerintah tidak segera memenuhi permintaan para hakim tersebut. Tentunya aksi mogok tersebut tidak relevan. Ini karena profesi hakim sebagai wakil Tuhan yang seyogianya sedia melayani proses hukum di Indonesia. Secara sepihak, akan muncul banyak tafsir miring mengenai mogok sidang hakim tersebut.

Dalam hal ini, sebagian besar masyarakat tentunya mendukung usulan para hakim agar mendapatkan hak-hak konstitusionalnya sebagai pejabat negara. Tetapi, aksi mogok memiliki implikasi dan komplikasi persoalan yang jauh lebih serius. Masyarakat akan mempertanyakan kembali niat mereka dalam menerima panggilan tugas sebagai hakim. Sebagai orang yang akan mempertangungjawabkan semua keputusan yang diambilnya, hanya kepada Tuhan.

Parlemen dan pemerintah sama-sama punya andil kesalahan yang menjadikan perlakuan kepada hakim sebagai pejabat negara terabaikan. Apa yang dilakukan para hakim ini tentunya menjadi momentum perubahan agar pemerintah juga sama-sama memikirkan nasib para hakim sebagai pejabat negara.

Pada intinya, dalam upaya mengawal negara Indonesia menjadi lebih baik, kerja sama antara pihak pemerintah beserta elemen-elemennya dan masyarakat menjadi kunci utamanya. ●

Kamis, 12 April 2012

Naikkan Gaji Hakim, lalu?


Naikkan Gaji Hakim, lalu?
Reza Indragiri Amriel, Dosen Psikologi Forensik Universitas Bina Nusantara
SUMBER : JAWA POS, 12 April 2012


RENCANA mogok kerja para hakim serta merta mengundang reaksi luas. Sebagian kalangan mengernyitkan dahi. Pertanyaan yang diajukan, bagaimana mungkin pemangku jabatan yang diidentikkan dengan keluhuran budi pekerti serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan kini ikut-ikutan merisaukan masalah uang. Gugatan tersebut bertitik tolak dari status hakim sebagai ''wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di muka bumi".

Mereka berasumsi bahwa bekerja sebagai hakim merupakan pilihan rasional masing-masing orang. Pilihan untuk menjadi hakim seharusnya ditetapkan setelah si pemilih tahu persis besarnya tanggung jawab yang dibebankan kepadanya serta kecilnya apresiasi yang diberikan kepadanya. Hakim boleh bertahan di profesinya. Demikian pula, hakim dipersilakan alih profesi jika ia tidak bahagia dengan realita tidak berimbangnya antara apa yang ia berikan dan apa yang ia terima.

Semua pekerjaan, sesuai asas profesionalisme, sesungguhnya berlandasan kepada prinsip yang sama. Tidak terke-cuali hakim. Alhasil, jika kelak ada hakim yang mengeluhkan jumlah penghasilan yang diterima, itu dinilai sebagai cermin sikap yang jauh dari profesionalisme, bahkan -lebih mendasar lagi-sifat kekanak-kanakan yang tidak serasional orang dewasa.

Ujungnya Bisa Kecewa

Pihak lain menaruh empati terhadap keluhan para hakim. Mereka memandang perbaikan kesejahteraan hakim merupakan agenda penting yang perlu direalisasikan, meng-ingat para penegak hukum semacam polisi dan jaksa juga telah berkali-kali mengalami revisi besaran gaji. Kalangan pro-hakim ini juga menetapkan prasyarat, bahwa kenaikan gaji harus disertai dengan peningkatan produktivitas hakim. Poin inilah yang ingin saya soroti.

Pertama, apa sebenarnya indikator produktivitas hakim? Menumpuknya berkas perkara di meja hakim merupakan isu serius. Setiap terjadi pergantian otoritas yudisial, salah satu agenda kerja yang dituntut untuk dapat diatasi oleh pemangku jabatan baru adalah bekerja lebih giat dalam rangka tunggakan perkara. Kecepatan penuntasan perkara itu pula yang, tampaknya, melatari salah satu butir kode etik hakim (sebelum dihapus belum lama ini) bahwa hakim harus berupaya menyelenggarakan persidangan yang cepat, hemat, dan sederhana.

Disimpulkan, produktivitas hakim diukur berdasar jumlah putusan yang dihasilkannya dalam periode tertentu. Semakin banyak naskah putusan yang diselesaikan dalam kurun tersebut, semakin tinggi pula produktivitas hakim.

Pandangan itu layak dikritisi dari sudut psikologi yudisial. Katakanlah jumlah putusan yang berhasil dituntaskan seorang hakim sangat tinggi. Namun, mutu putusan-putusan tersebut tergolong rendah, maka tidak tepat untuk disimpulkan bahwa hakim itu mempunyai kinerja yang lebih baik ketimbang hakim-hakim lain.

Sebaliknya, hakim yang menyelesaikan putusan dalam jumlah lebih sedikit, tetapi putusan-putusannya berkualitas, sesungguhnya jauh lebih sesuai dengan ekspektasi para pencari keadilan. Dengan demikian, kualitas -bukan kuantitas- putusan yang dihasilkan hakim yang patut dijadikan sebagai tolok ukur kinerja hakim.

Kedua, berangkat dari uraian di atas, muncul pertanyaan terkait dengan metode pe-ngukuran kualitas putusan hakim. Sejauh ini terdapat lima model yang dapat diterapkan untuk menakar mutu putusan hakim, yakni legal model, moral model, social model, efficacy model, dan coherence model.

Legal model meninjau putusan hakim berdasar dalil-dalil hukum positif yang tercantum di putusan. Moral model melihat kesesuaian antara putusan hakim de-ngan standar moral. Social model membandingkan putusan seorang hakim de-ngan putusan dalam perkara serupa yang dihasilkan hakim-hakim lain. Efficacy model mengukur seberapa jauh putusan hakim didukung pertimbangan-pertimbangan yang terbenarkan hasil-hasil studi ilmiah. Coherence model mencermati utuh tidaknya putusan hakim sebagai sebuah unit produk kognitif.

Keberadaan model-model tersebut dapat berimplikasi kepada variasi penilaian. Ilustrasinya, model tertentu ketika di-terapkan ke putusan hakim menghasilkan simpulan bahwa putusan tersebut berkualitas baik, sementara saat diolah dengan model lain justru menghasilkan penilaian berbeda. Ini jelas problematis, terlebih ketika dikaitkan ke isu ketiga di bawah ini.

Ketiga, spesifik dikaitkan dengan rencana mogok hakim, apakah kualitas putusan hakim akan meningkat seiring de-ngan membaiknya taraf kesejahteraan hakim? Kajian-kajian psikologi yudisial tidak memperlihatkan tali-temali antara kedua hal tersebut. Hampir seluruh -untuk tidak menulis ''seluruhnya"- riset di ranah ini mengaitkan mutu putusan hakim dengan bias kognitif hakim.

Ringkasnya, hakim akan dapat menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya apabila ia mampu sesegera mungkin menyadari unsur-unsur bias serta mempunyai daya tangkal terhadap intervensi sumber-sumber bias tersebut. Jadi, semakin kecil bias kognitif merecoki putusan hakim, sehingga berujung kepada putusan yang bebas bias, inilah penentu tinggi rendahnya mutu putusan yudisial.

Menurut saya, publik selama ini telah keliru persepsi dengan memandang bahwa kesejahteraan dan kualitas putusan hakim berjalan paralel. Membingkai keduanya sebagai elemen-elemen yang saling berhubungan, apalagi memosisikan kualitas (produktivitas) sebagai target perbaikan kesejahteraan hakim, dikhawatirkan nanti hanya akan mengecewakan masyarakat sendiri.

Jalur Pembenahan

Jadi, ke manakah pembenahan penghasilan hakim patut ditautkan?

Keempat, selain menjalankan tugas yudisial, para hakim pada kenyataannya juga melaksanakan tugas-tugas administratif. Sebagian di antara mereka bahkan juga memperoleh penugasan struktural. Pada area administratif dan struktural inilah agenda pembenahan gaji hakim paling realistis untuk disematkan. Logikanya lebih sederhana; pembenahan level kesejahteraan hakim diselenggarakan semata-mata sebagai kewajiban negara yang memang sudah seharusnya memberikan apresiasi sepantasnya kepada pekerja profesional. Hakim adalah salah satu kelompok pekerja profesional itu.

Membaiknya penghasilan para hakim berimbas positif terhadap kian giatnya mereka melaksanakan kerja-kerja non-yudisial. Hanya di situlah harapan publik realistis untuk dibangun.

Tulisan ini dilatari bacaan saya tentang riset-riset perilaku yudisial di lembaga peradilan Barat. Pada penelitian-penelitian tersebut, proses pengambilan putusan yudisial tidak lagi dianggap sebagai produk kerja lurus maupun koruptifnya hakim.

Tak terelakkan, bias kognitif bisa jadi masih jauh dari pengetahuan kita tentang psikologi hakim. Di situ pula terpampang fakta, seluruh diskursus tentang pembenahan perilaku-kerja hakim di Indonesia masih tetap hidup di lapis paling mendasar, yaitu moralitas hakim. ●

Titik Lemah dari Sang Pengadil


Titik Lemah dari Sang Pengadil
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Golkar
SUMBER : SUARA MERDEKA, 12 April 2012
Artikel yang sama dimuat di MEDIA INDONESIA 12 April 2012
http://budisansblog.blogspot.com/2012/04/kesejahteraan-hakim-titik-lemah.html


"Menjadi menarik ketika hakim di daerah mengajukan pertanyaan: apakah status saya ini PNS atau pejabat negara?"

JIKA ribuan hakim meradang karena merasa gajinya tidak mencukupi, keluh-kesah itu menjadi bukti yang menjelaskan kelemahan strategi dalam agenda penegakan hukum. Rencana mogok massal korps hakim (SM, 10/04/12) merupakan peringatan kepada negara bahwa jika kesejahteraan komunitas pengadil itu tidak segera diperbaiki, pengadilan justru bisa menjadi titik lemah penegakan hukum.

Karena itu, jangan melarang, dan jangan juga menganggap remeh jika para hakim di daerah menyuarakan unek-unek mereka. Kalau Presiden SBY boleh curhat tentang 7 tahun tak pernah menikmati kenaikan gaji, mengapa para hakim tidak boleh mengeluhkan gaji mereka yang kecil?

Saat bekerja di ruang pengadilan, semua menyapa mereka dengan Yang Mulia. Tetapi, ketika kembali pada realitas kehidupan, mereka kesulitan merefleksikan makna Yang Mulia itu. Sebab, seperti orang kebanyakan, mereka juga harus bergulat dengan tantangan hidup. Dalam situasi tertentu, bisa saja mereka memilih meninggalkan tugas demi kepentingan anak istri.

Setinggi apa pun jabatan atau profesi yang disandang seseorang, jika kesejahteraan hidupnya di bawah standar rata-rata, akan muncul dorongan untuk memperbaiki kesejahteraan dengan cara lain. Misalnya mencari dan menekuni kerja sampingan. Bisa juga melakukan kerja haram dengan cara melanggar kode etik jabatan atau profesi alias mengkomersialkan jabatan.

Dalam sejumlah kasus tipikor yang melibatkan oknum penegak hukum, modus yang dipilih umumnya adalah komersialisasi jabatan. Dari tawar-menawar pasal-pasal dakwaan sampai jual beli rencana tuntutan (rentut). Berdasarkan kecenderungan itu, sudah barang tentu komunitas hakim daerah bisa menjadi sangat rentan mengingat mereka mudah menjadi sasaran empuk mafia peradilan.

Samakan Perlakuan


Sebagaimana lazimnya mafia bekerja, mereka akan sampai pada ranah tugas hakim setelah sebelumnya memasuki dulu hidup keseharian para oknum hakim yang serba pas-pasan. Kalau hal demikian sampai terjadi, hukum sulit ditegakkan karena akan menjadi komoditas yang diperdagangkan di balik pintu oknum hakim.

Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK baru-baru ini memperbarui kesepakatan kerja sama demi optimalisasi pemberantasan korupsi. Pembaruan kerja sama itu tidak melibatkan institusi yang membawahi pengadilan tipikor. Apakah kerja sama yang diperbarui itu bisa efektif memberantas korupsi? Mudah-mudahan. Tetapi, belum lama ini, rakyat disuguhi fakta tentang keputusan beberapa pengadilan tipikor daerah yang menjatuhkan vonis bebas puluhan terdakwa koruptor.

Efektivitas penegakan hukum memang bergantung pada faktor kemauan politik pemerintah. Mogok massal para hakim bisa dicegah jika pemerintah menyikapi keluhan mereka dengan hati jernih. Sebagai isu, rencana mogok ribuan hakim di daerah memang kalah seksi ketimbang demonstrasi menentang rencana kenaikan harga BBM.  Namun, karena pihak yang berencana mogok massal itu korps pengadil, isu ini tak luput dari perhatian publik. Bahkan kelompok masyarakat tertentu baru tahu bahwa para hakim itu bukan PNS.

Maka, menjadi menarik ketika seorang hakim di daerah mengajukan pertanyaan: apakah status saya ini PNS atau pejabat negara? Jika pejabat negara, mengapa gaji saya lebih kecil dari PNS? Dari pertanyaan ini, boleh diterjemahkan bahwa para hakim pun tidak tahu dengan jelas posisi dan status mereka dalam struktur birokrasi negara.

Persoalan berikutnya, mengapa hanya hakim di daerah yang berkeluh-kesah, sementara hakim di perkotaan tidak ikut-ikutan mengeluhkan gaji kecil? Wajar jika muncul asumsi ada perbedaan perlakuan dari pemerintah. Mengapa harus ada perbedaan perlakuan jika tugas dan tanggung jawabnya sama?

Polri bahkan sudah menikmati remunerasi. Pemerintah pun mengalokasikan anggaran tidak kecil untuk membiayai gaji pegawai dan operasional KPK. Peran hakim sangat strategis, mengapa gaji mereka tidak segera dinaikkan? ●

Kesejahteraan Hakim Titik Lemah Penegakan Hukum


Kesejahteraan Hakim
Titik Lemah Penegakan Hukum
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI
SUMBER : MEDIA INDONESIA, 11 April 2012
Artikel yang sama dimuat di SUARA MERDEKA 12 April 2012
http://budisansblog.blogspot.com/2012/04/titik-lemah-dari-sang-pengadil.html



“Pemerintah pun mengalokasikan anggaran yang tidak kecil untuk membiayai gaji pegawai dan operasional KPK. Peran hakim pun sangat strategis. Mengapa gaji para hakim tidak segera dinaikkan?"

JIKA ribuan hakim meradang karena gaji mereka tidak mencukupi, keluh kesah itu menjadi bukti yang menjelaskan kelemahan strategi dalam agenda penegakan hukum. Rencana mogok massal korps hakim daerah merupakan peringatan kepada negara bahwa jika kesejahteraan komunitas pengadil tidak segera diperbaiki, pengadilan justru bisa menjadi titik lemah penegakan hukum.

Karena itu, jangan melarang, dan jangan juga menganggap remeh jika para hakim di daerah menyuarakan unek-unek mereka. Kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono boleh curhat karena tujuh tahun tak pernah menikmati penaikan gaji, mengapa juga para hakim di daerah tidak boleh mengeluhkan gaji mereka yang kecil? Hormati saja karena itu memang hak mereka.

Maka, kalau masih konsisten dengan agenda penegakan hukum, keluh kesah para hakim itu justru harus diapresiasi karena mereka mengungkap sekaligus menunjukkan adanya sebuah kelemahan mendasar dalam agenda penegakan hukum di negara ini.

Secara tidak langsung, para hakim di daerah ingin mengatakan, kalau pemerintah terus lalai atau tidak peduli kepada kesejahteraan para hakim di daerah, eksistensi, peran, dan tanggung jawab mereka justru bisa menjadi titik lemah sekaligus perusak agenda penegakan hukum di negara ini. Sekarang ini, agenda penegakan hukum memang sudah mengalami sedikit kerusakan di sana-sini. Sekadar contoh kasus, sebut saja kasus vonis bebas pengadilan tipikor terhadap puluhan terdakwa koruptor yang mengundang kemarahan publik. Atau, kasus oknum hakim yang tertangkap tangan karena diduga menerima uang suap.

Maka, sebelum kerusakan agenda penegakan hukum bertambah parah, inisiatif korps hakim daerah patut ditanggapi dengan sikap dan pemikiran positif. Jika jernih menyikapinya, akan terbaca bahwa dalam keluh kesah para hakim itu terkandung maksud dan tujuan besar yang jauh lebih strategis, yakni sebuah dorongan baru bagi terwujudnya sinergi penegakan hukum antara Polri dan kejaksaan di satu sisi, serta para hakim dan institusi peradilan di sisi lain.

Samakan Perlakuan

Baru-baru ini Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memperbarui kesepakatankerja sama demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Pembaruan kerja sama itu tidak melibatkan institusi yang membawahkan pengadilan tindak pidana korupsi. Apakah kerja sama yang diperbarui itu bisa efektif memberantas korupsi? Mudah-mudahan. Akan tetapi, belum lama ini rakyat disuguhi fakta tentang keputusan beberapa pengadilan tipikor daerah yang menjatuhkan vonis bebas terhadap puluhan terdakwa koruptor.

Kalau pemerintah dan institusi penegak hukum mau belajar dari kasus vonis bebas terdakwa koruptor itu, korps hakim dan institusi peradilan mestinya tidak dijadikan bagian terpisah. Polri, kejaksaan, KPK, bersama korps hakim dan institusi peradilan merupakan komponen-komponen utama dalam upaya menegakkan hukum. Agar agenda penegakan hukum mencapai tujuan besarnya, tidak ada pilihan lain kecuali mewujudkan sinergi semua komponen utama itu.

Karena itu, inisiatif serupa perlu diperluas oleh Polri dan kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum dalam skala lebih luas, yang tidak hanya fokus pada kejahatan tipikor. Artinya, Polri dan kejaksaan pun perlu mengambil inisiatif bagi optimalisasi penegakan hukum. Agar optimalisasi itu efektif mencapai tujuannya, komponen korps hakim dan institusi pengadilan harus dilibatkan dalam tahap optimalisasi itu. Salah satu prasyarat untuk kebersamaan melakukan optimalisasi itu ialah persamaan perlakuan dari negara cq pemerintah terhadap semua komponen utama penegakan hukum di negara ini.

Efektivitas penegakan hukum memang bergantung pada faktor kemauan politik pemerintah. Mogok massal para hakim daerah bisa dicegah jika pemerintah menyikapi keluhan para hakim dengan hati jernih. Dalam praktiknya, optimalisasi penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari fungsi dan peran pengadilan serta komitmen para hakim. Artinya, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan pengadilan dan korps hakim, langkah-langkah penyeragam an persepsi antara Polri, Kejagung, dan institusi pengadilan masih sangat diperlukan. Untuk kepentingan penyeragam an persepsi tentang optimalisasi dalam penegakan hukum itu, tidak ada salahnya jika Kejagung dan Polri bersama-sama melakukan pendekatan kepada Mahkamah Agung (MA). Agar mendapatkan dukungan politik, agenda optimalisasi penegakan hukum itu harus pula dilaporkan kepada presiden dan DPR.

Kalau alasan di balik rencana mogok itu tidak dikemukakan, sebagian besar publik tidak pernah tahu, bahkan sulit untuk percaya, bahwa para hakim di daerah menerima gaji kecil. Bahkan sebaliknya, sudah terbentuk persepsi bahwa kesejahteraan para hakim berada di atas standar rata-rata warga kebanyakan karena semua kebutuhan mereka disediakan negara. Karena anggapan bahwa para hakim merupakan bagian tak terpisahkan dari aparatur negara, banyak orang tidak percaya bahwa gaji hakim di daerah kecil. Bukankah hampir setiap tahun pemerintah selalu mengumumkan penaikan gaji aparatur negara saat membacakan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) di DPR?

Dengan demikian, menjadi menarik ketika seorang hakim di daerah mengajukan pertanyaan ini; apakah status hakim pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara? Jika status hakim pejabat negara, mengapa gaji hakim lebih kecil daripada PNS? Pertanyaan itu boleh diterjemahkan bahwa para hakim pun tidak tahu dengan jelas posisi dan status mereka dalam struktur birokrasi negara.

Persoalan berikutnya, mengapa hanya hakim di daerah yang berkeluh kesah, sedangkan hakim di wilayah perkotaan tidak ikut-ikutan mengeluhkan gaji kecil? Wajar jika muncul asumsi ada perbedaan perlakuan dari pemerintah terhadap hakim wilayah perkotaan dan hakim di daerah. Mengapa harus ada perbedaan perlakuan jika tugas dan tanggung jawab mereka sama? Betapa malang nasib seorang hakim yang semula bertugas di Jakarta-­dengan gaji yang lumayan besar--lalu dipindahkan ke daerah karena alasan-alasan tertentu, dengan konsekuensi harus menerima gaji kecil.

Kalau seperti itu fakta persoalannya, bisa ditafsirkan bahwa pemerintah meremehkan peran dan tanggung jawab para hakim di daerah dalam agenda penegakan hukum. Argumentasi ini mengacu pada upaya pemerintah yang sudah dan terus memperkuat peran serta fungsi Polri, kejaksaan, dan juga KPK. Seluruh jajaran Polri bahkan sudah menikmati remunerasi. Pemerintah pun mengalokasikan anggaran yang tidak kecil untuk membiayai gaji pegawai dan operasional KPK. Peran hakim pun sangat strategis. Mengapa gaji para hakim tidak segera dinaikkan? ●