Tampilkan postingan dengan label ASEAN - Saatnya ”Merakyatkan” ASEAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASEAN - Saatnya ”Merakyatkan” ASEAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Maret 2017

Merakyatkan Hukum ASEAN

Merakyatkan Hukum ASEAN
Huala Adolf  ;    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung
                                                        KOMPAS, 09 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tulisan opini Dino Patti Djalal berjudul "Saatnya 'Merakyatkan' ASEAN" (Kompas, 7/2) mendorong saya memberikan catatan ini. Intinya, beliau mengemukakan dua pendapat penting: kurangnya sosialisasi mengenai ASEAN di Tanah Air dan seruan agar pelaku usaha memanfaatkan potensi pasar ASEAN secara maksimal.

Tampaknya pendapat Dino Patti Djalal itu benar sekali.  Namun, ada hal lain yang juga tidak kalah penting, yaitu meminjam istilah Dino, "merakyatkan" aturan-aturan hukum ASEAN yang tidak banyak kita pahami. Kesepakatan ASEAN berbentuk perjanjian, protokol, dan lain-lain adalah aturan-aturan hukum.

 Data Sekretariat ASEAN menunjukkan, dewasa ini terdapat sekitar 219 kesepakatan atau perjanjian ASEAN di berbagai bidang kerja sama. Perjanjian-perjanjian tersebut sudah ada yang berlaku, tetapi tak sedikit pula yang belum berlaku karena masih ada negara yang belum meratifikasinya.

 Seperti diungkapkan oleh Dino, selama ini sangat minim sosialisasi mengenai ASEAN ataupun aturan-aturan kesepakatan atau perjanjian ASEAN. Masalah utamanya, kesepakatan-kesepakatan yang telah diratifikasi oleh pemerintah tidak jelas statusnya di dalam sistem hukum kita.

Kesepakatan yang tampaknya perlu segera dilakukan penerjemahannya adalah kesepakatan- kesepakatan mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ada tiga kesepakatan utama pembentukan MEA. Pertama, perjanjian di bidang barang (ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA) tahun 2009. Kedua, perjanjian di bidang jasa (ASEANFramework Agreement on Services/AFAS) tahun 1995 dan 2003. Ketiga, perjanjian di bidang penanaman modal (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) tahun 2012.

 Hingga sekarang, perjanjian itu belum diterjemahkan secara resmi meski perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani cukup lama. Usulan Dino Patti Djalal agar Indonesia memanfaatkan pasar ASEAN secara maksimal sulit berjalan mulus jika kita sendiri tidak paham mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya.

Status hukum perjanjian ASEAN

Permasalahan klasik mengenai hukum internasional (termasuk ASEAN dan perjanjian multilateral lainnya) adalah, pertama, status hukum mengenai kesepakatan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang belum jelas.

Status perjanjian internasional tidak tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU ini mengakui jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), serta peraturan daerah (perda) provinsi dan perda kabupaten/kota.

Kedua, setelah kita meratifikasi perjanjian internasional, termasuk perjanjian ASEAN, tidak ada pencantuman norma-norma dalam kesepakatan menjadi norma dalam hukum nasional kita.

Ketiga, persoalan status hukum perjanjian internasional dan langkanya pemasukan norma kesepakatan ASEAN ke dalam hukum nasional kita terkait erat pula dengan bahasa dan terjemahan teks perjanjian internasional. UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional telah mengamanatkan setiap perjanjian internasional diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pasal 12 Ayat (1) undang-undang ini menyatakan, dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan, antara lain, salinan dari naskah perjanjian dan terjemahannya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan perlunya terjemahan ke dalam bahasa Indonesia setiap perjanjian internasional. Pasal 31 UU ini menyatakan bahwa "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia."

Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) menyatakan arti "perjanjian", termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional serta dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya.

Terjemahan mengenai kesepakatan atau perjanjian ASEAN sangat kurang. Sepengetahuan penulis, Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil menerjemahkan Piagam ASEAN ke dalam bahasa Indonesia. Upaya penerjemahan terhadap kesepakatan-kesepakatan ASEAN lainnya sebaiknya perlu terus dilakukan.

Kurikulum PT

Langkah lain yang perlu juga dimanfaatkan adalah perguruan tinggi. Fakultas hukum di Tanah Air cukup banyak jumlahnya. Sudah waktunya fakultas hukum memberikan prioritas perhatian mengenai kurikulum hukum ASEAN ke dalam kurikulumnya.

Pada akhir Januari lalu, Kementerian Luar Negeri RI berinisiatif mengadakan diskusi mengenai kurikulum hukum ASEAN di perguruan tinggi. Dalam diskusi terungkap ternyata sudah terdapat beberapa perguruan tinggi yang sudah mencantumkan mata kuliah hukum ASEAN dalam kurikulumnya. Perkembangan ini menggembirakan. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Sebelas Maret ternyata sudah proaktif mencantumkan mata kuliah hukum ASEAN di dalam kurikulumnya.

 Fakultas hukum lainnya tampaknya tidak terlambat untuk menempuh langkah serupa. Ketersediaan tenaga pengajar serta minat dan komitmen yang kuat terhadap hukum ASEAN akan berpengaruh pada peningkatan pemahaman dan "merakyatkan" hukum ASEAN di Tanah Air. ●

Rabu, 08 Februari 2017

Saatnya ”Merakyatkan” ASEAN

Saatnya ”Merakyatkan” ASEAN
Dino Patti Djalal ;  Mantan Wakil Menteri Luar Negeri; 
Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI)
                                                     KOMPAS, 07 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam pernyataan awal tahunnya baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebut tantangan terbesar ASEAN adalah menjaga persatuan dan sentralitas di tengah berbagai gejolak internasional.

Saya setuju seratus persen. Namun, dalam usianya yang sudah setengah abad, saya merasa ada satu lagi tantangan yang lebih penting: bagaimana merakyatkan ASEAN di bumi Indonesia.

Memang sebagian besar masyarakat Indonesia sudah mengenal istilah ASEAN, tahu kepanjangannya, dan tahu negara-negara anggotanya. Sejarah ASEAN sudah diajarkan di sekolah-sekolah. Sebagian besar masyarakat juga pernah mendengar istilah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, kalau ditanya, sejauh mana rakyat mengenal ASEAN, atau bagaimana dampak riil ASEAN terhadap rakyat akar rumput Indonesia, jawabannya akan berbeda.

Tak sentuh akar rumput

Lihat saja dari segi ekspor. Walaupun Indonesia adalah ekonomi terbesar di ASEAN, kita duduk dalam peringkat ke-4 sebagai eksportir ke pasar ASEAN, tertinggal di belakang Singapura, Thailand, dan Malaysia. Di Indonesia, perkiraan kasar saya, hanya 1 persen masyarakat yang mengetahui apa itu isi paket MEA.

Tingginya angka ketidaktahuan terhadap MEA ini sebenarnya juga berlaku di negara-negara ASEAN lainnya meski dalam gradasi yang berbeda. Silakan cek: masih banyak anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin; di mana saya menjadi anggotanya), Kadin Daerah ataupun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang belum begitu paham mengenai pasar ASEAN. Statistik dari Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil provinsi di Indonesia yang berdagang secara substansial dengan ASEAN, antara lain DKI, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara.

Saya cukup kaget melihat beberapa provinsi yang terkenal unggul sebagai produsen produk kerajinan tangan dan kreatif, seperti Yogyakarta dan Bali, masih sedikit ekspornya ke ASEAN. Itu pun umumnya hanya ke Singapura. Dan, ada sederetan provinsi yang sama sekali tidak mengekspor ke negara-negara ASEAN tertentu. Di sini terlihat sekali relevansi ASEAN terhadap ekonomi rakyat Indonesia masih relatif kecil.

Mengapa ini terjadi? Jawabannya karena selama ini memang proses pembentukan dan pembesaran ASEAN berlangsung dari pemerintah dan dari atas. ASEAN dibentuk pada 1967 oleh lima negarawan, termasuk Adam Malik dari Indonesia. Setelah itu, ASEAN terus berkembang jadi enam dan kemudian 10 negara, menggandeng negara-negara besar sebagai mitra dialog, membentuk Kawasan Perdagangan Bebas (AFTA), dan mendirikan Komunitas ASEAN (termasuk MEA) yang punya Piagam ASEAN sendiri. ASEAN juga tak lagi hanya urusan Kementerian Luar Negeri, tapi melibatkan banyak kementerian lain: pertahanan, ekonomi, perdagangan, keuangan, pertanian, industri, dan lain-lain. Setiap tahunnya ada ratusan—bahkan konon lebih dari seribu—pertemuan ASEAN di berbagai bidang.Kita juga bangga melihat ASEAN menjadi salah satu organisasi regional yang paling sukses di dunia

Dalam proses yang memakan waktu lima dekade ini, ASEAN cenderung jadi elitis. Perjanjian ASEAN yang dirancang birokrat yang piawai kadang tak nyambung dengan konstituen di lapangan. Sering kali urusan ASEAN dikomunikasikan dalam bahasa yang keren dan teknokratis, tapi susah dicerna akar rumput. Akibatnya, ASEAN tampil di mata publik sebagai ”gawean” diplomat dan pejabat, padahal—ironisnya—tema ASEAN di abad ke-21 adalah ”People Centered”. Bahkan, di beberapa kalangan asosiasi industri nasional masih ada resistensi yang vokal terhadap MEA karena dipandang merugikan Indonesia.Karena itulah, tahun ini Foreign Policy Community of Indonesia menyelenggarakan sayembara nasional yang mengundang generasi muda untuk menulis esai tentang bagaimana ASEAN dapat lebih berkontribusi bagi kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.

Minim sosialisasi

Yang juga jadi masalah, selama ini sosialisasi pemerintah mengenai ASEAN, terutama MEA, sangat pasif. Kemlu, misalnya, punya anggaran sosialisasi ASEAN beberapa miliar rupiah, tapi—sejujurnya—selusin seminar skala kecil di beberapa kampus tidak akan bisa membuka mata 240 juta rakyat terhadap potensi ASEAN. Saya juga mengamati cukup banyak ASEAN Center yang dibentuk di berbagai kampus Indonesia yang entah mengapa menjadi sepi.

Di Jakarta, ada beberapa ”papan iklan”, reklame, kecil mengenai ASEAN. Namun, ada yang ditulis dalam bahasa Inggris (yang tidak dimengerti akar rumput), atau dalam bahasa Indonesia yang terlalu generik (”siap bersaing di MEA”) ketimbang preskriptif (”segera dapatkan sertifikat profesional anda untuk bekerja di pasar ASEAN”). Sampai saat ini tidak ada ”pusat layanan” mengenai MEA, tidak ada gugus tugas promosi MEA, dan tidak jelas siapa juru penerang MEA di pemerintah; apakah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BKPM, atau siapa.

Saya mengusulkan agar pemerintah Jokowi dalam sisa waktu 2,5 tahun ke depan merancang dan melaksanakan suatu program nasional yang masif dan ambisius untuk merakyatkan ASEAN. Program sosialisasi ini perlu dirancang secara kreatif, dengan materi yang baku, dan harus bersifat antar-kementerian.Program ini harus didukung anggaran yang memadai agar kelak minimal 10 persen rakyat Indonesia memahami dan memanfaatkan MEA, minimal 50 persen dari provinsi Indonesia berdagang aktif dengan ASEAN, ekspor Indonesia ke ASEAN dapat berlipat ganda, dan Indonesia dapat unggul di ASEAN di berbagai sektor: investasi, pariwisata, infrastruktur konektivitas, dan lain-lain.

Program sosialisasi ini jangan dilihat sebagai beban anggaran, tapi sebagai tanggung jawab serta peluang investasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat ke depan. Akan lebih baik jika strategi pembangunan yang dirancang Bappenas bisa lebih menonjolkan strategi pemanfaatan ”ASEAN”.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Jokowi telah membuat keputusan penting untuk bergabung dengan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP). Saya memandang ini suatu langkah berani. Sayangnya, perjanjian TPP kini diambang ajal karena AS belakangan mengundurkan diri. Yang ingin saya usulkan, sambil mencari pasar bebas lain, mengapa Indonesia tidak habis-habisan menaklukkan pasar ASEAN yang sudah rampung perjanjiannya, yang jelas ada di depan mata kita, dan secara fisik bertetangga dengan kita sehingga lebih murah biaya logistiknya? Kalau ekspor Indonesia ke pasar ASEAN bisa naik 100 persen, saya yakin dampaknya pada pertumbuhan PDB nasional juga akan signifikan.

Di usia yang setengah abad, kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada ASEAN yang telah berhasil mengubah peta geopolitik Asia Tenggara dan jadi payung kerja sama yang memperkokoh stabilitas kawasan. Namun, kita juga harus jujur mengakui kelemahannya: ASEAN masih belum merakyat, belum membekas kuat di akar rumput, dan inilah pekerjaan rumah terpenting Pemerintah Indonesia—juga pemerintah anggota ASEAN lainnya —untuk 50 tahun ke depan. ●