Tampilkan postingan dengan label Dana Aspirasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Aspirasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juni 2015

Aspirasi

Aspirasi

Putu Setia  ;   Pengarang; Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 21 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Aspirasi itu adalah soal harapan. Rakyat berharap bisa bercocok tanam lebih baik lalu menyalurkan aspirasi agar dibangun saluran irigasi. Rakyat berharap korupsi diberantas lebih dahsyat, lalu rakyat minta lembaga yang memberantas korupsi bekerja lebih kuat. Harapan rakyat itu semestinya ditampung oleh wakilnya dan diteruskan ke pejabat yang memang mengurusi kehidupan rakyat. Media massa dapat menjadi saluran aspirasi itu.

Nasib sial menimpa rakyat belakangan ini. Harapan itu tak sampai, bahkan tak klop dengan perilaku wakilnya. Rakyat gerah dengan maraknya korupsi dan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkuat. Tapi yang terjadi, DPR, yang merupakan wakil rakyat, justru secara terstruktur dan sistemik melemahkan KPK dengan merevisi UU tentang KPK. Senjata KPK yang andal berupa penyadapan justru dipersoalkan keberadaannya.

Semangat merevisi UU KPK dilakukan pada saat DPR hanya berhasil membuat dua undang-undang selama enam bulan bekerja. Masih ada tiga puluh lebih undang-undang yang harus diselesaikan dalam enam bulan ke depan. Bukankah ini maha ajaib?

DPR juga seperti tak tahu malu. Lihat saja bagaimana mereka ngotot meminta dana aspirasi yang jumlah nominalnya sudah dipatok, sementara proyek yang mau digarap sedang dicari-cari di daerah pemilihannya. Besarnya minta ampun, Rp 20 miliar per anggota per tahun. Alasannya untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya dan pemerataan pembangunan.

Mereka sudah merancukan yang mana tugas eksekutif dan yang mana tugas legislatif. Kalau mereka memang piawai menangkap aspirasi rakyat, catat apa yang dimaui rakyat, pelajari urgensinya, dan kalau dianggap tepat, salurkan ke eksekutif. Biarlah eksekutif, apakah itu pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, atau pemerintah pusat, yang membuatkan programnya. DPR ikut memperjuangkan anggarannya, lalu mengawasi pembangunannya. Besar anggaran disesuaikan dengan proyek, tak harus dipatok jumlah tertentu.

Apakah benar dana aspirasi yang ngotot diminta DPR itu untuk pemerataan pembangunan? Tentu ini salah besar. Komposisi anggota DPR di setiap provinsi saja sudah beda, karena jumlah anggota DPR bersinergi dengan jumlah penduduk. Sebanyak 58 persen anggota DPR ada di Jawa. Di Sumatera ada 22 persen, Kalimantan hanya 8 persen, dan Sulawesi 6 persen. Di kawasan lain, terutama Indonesia timur, lebih rendah lagi. Justru di sana pembangunan harus digenjot supaya ada pemerataan di Nusantara ini.

Jika dana aspirasi versi DPR ini lolos-di era Presiden SBY sudah ditolak-masyarakat akan terbelah dan terjadi ketidaknyamanan. Anggota DPR itu terikat dengan konstituen di daerah pemilihannya. Anggota DPR dari Partai Golkar, misalnya, akan mendahulukan proyek di basis Golkar, demikian pula anggota DPR dari partai lain. Maka akan ada "jembatan ini dibangun oleh kader Golkar". Lebih parah lagi "jalan di kecamatan ini mulus dari dana aspirasi Golkar" sementara jalan di kecamatan lain berantakan karena basis Partai NasDem. 

Memang dana itu dikelola oleh pemerintah daerah, tetapi bukankah bupati dan gubernur adalah orang partai? Akan terjadi banyak permainan proyek kalau anggota DPR separtai dengan pejabat di daerah, bupati, atau gubernur. Juga penjegalan proyek jika anggota DPR tak separtai dengan pejabat di daerah itu. Hal seperti ini sudah terjadi ketika anggota DPRD mendapat hibah dana bansos (bantuan sosial).

Rakyat sudah banyak bersuara di media massa dan sesungguhnya inilah aspirasi rakyat. Sayangnya aspirasi ini tak sejalan dengan "penampung aspirasi".

Kamis, 18 Juni 2015

Dana Aspirasi

Dana Aspirasi

Joko Riyanto  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 17 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang terguncang dan beban hidup rakyat yang semakin berat, anggota DPR justru meminta kenaikan Dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (P2DP) atau disebut sebagai dana aspirasi yang besarnya Rp 20 miliar per tahun untuk setiap anggota DPR. Alasannya, untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil), pemerataan pembangunan, dan ada dasar hukumnya.

Usul dana aspirasi menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan internal DPR sendiri. Anggota Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, menganggap dana aspirasi melecehkan nurani dan akal sehat anggota DPR dan rakyat. KPK, sejumlah LSM, dan aktivis antikorupsi menentang keras pengucuran dana aspirasi, karena membuka peluang praktek korupsi. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa usul dana aspirasi bisa menimbulkan masalah. Penggunaan dana ini dikhawatirkan akan tumpang-tindih dengan penggunaan anggaran untuk program yang sudah disepakati pemerintah dengan DPR dalam APBN.

Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Senayan berdalih dana aspirasi sesuai dengan amanat Pasal 80 huruf j UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota DPR adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Jika ditelisik secara cermat, dalam penjelasan UU MD3 sama sekali tidak diuraikan bagaimana implementasi ketentuan itu, dan tidak disinggung mengenai adanya dana aspirasi serta hak DPR untuk mengeksekusi anggaran. Dengan demikian, dalih DPR tersebut sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945.

Usul dana aspirasi tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jika anggota DPR berkeras kepala dengan dana aspirasi, ini bisa dinilai sebagai modus suap untuk menjaga citra serta kepentingan dalam mempertahankan kekuasaan. Anggota DPR dipastikan fokus kerja pada konstituen pemilihnya, sedangkan yang bukan pemilihnya dan kepentingan masyarakat luas diabaikan.

Dana aspirasi DPR merupakan bentuk pemborosan anggaran. Sebab, dana dalam APBN/APBD sebenarnya sudah bisa mencukupi kebutuhan semua konstituen di daerah mana pun, sehingga tidak perlu ada dana aspirasi lagi. Politikus Senayan menggunakan politik ikan lele. Makin keruh, makin baik. Semakin miskin penduduk dan negeri ini, para elite Senayan semakin berpesta pora. Bukannya semakin prihatin, elite Senayan malah mengabaikan mata dan nurani dari penderitaan rakyat yang setiap hari berjuang mempertahankan hidup yang semakin sulit saja.

Karena itu, usul dana aspirasi harus ditolak dan dibatalkan! Jika tidak, kebijakan anggaran ini akan menjadi pintu masuk bagi kerunyaman sistem politik dan anggaran di republik tercinta ini.