Tampilkan postingan dengan label Asrorun Niam Sholeh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asrorun Niam Sholeh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2017

Wajah Perlindungan Anak 2016

Wajah Perlindungan Anak 2016
Asrorun Niam Sholeh ;  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                                      KOMPAS, 13 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Deretan kasus pelanggaran terhadap anak terus terjadi dengan berbagai pola dan bentuknya sepanjang 2016. Presiden Joko Widodo sudah menjadikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, diikuti penerbitan Perppu  Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian disahkan DPR menjadi undang-undang.

Perppu telah menjawab kebutuhan faktual untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai tindakan yang tak bisa ditoleransi.

Tahun 2016, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak. Kasus tertinggi anak berhadapan dengan hukum (ABH) mencapai 1.002 kasus, disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif 702 kasus, kejahatan anak berbasis siber (cyber crime) 414 kasus, selanjutnya kasus pelanggaran anak dalam pendidikan 328 kasus.

Perbedaan tahun 2015 dengan tahun 2016 adalah pergeseran dominasi kasus berdasarkan pengelompokan jenis pelanggaran. Tahun 2015 kasus anak di bidang pendidikan menempati urutan ketiga setelah kasus bidang ABH, keluarga, dan pengasuhan alternatif. Namun tahun 2016, kasus kejahatan berbasis siber (pornografi dan cyber crime) menempati urutan ketiga, baru pendidikan.

Adanya pergeseran menunjukkan bahwa advokasi KPAI secara masif terhadap pemerintah pusat dan daerah, organisasi profesi pendidik, serta satuan pendidikan dan madrasah untuk mewujudkan sekolah ramah anak menampakkan hasil positif. Banyak  sekolah menginisiasi sekolah ramah anak.

Namun di sisi lain, kejahatan berbasis siber, yang menjadikan anak korban dan pelaku, saat ini makin serius sehingga memerlukan komitmen negara untuk total memproteksi anak karena beragamnya kejahatan berbasis siber. Dari bullying, prostitusi online, penculikan, penipuan, hate speech, hingga terorisme. KPAI merekomendasikan literasi pemanfaatan media berbasis siber untuk optimalkan perlindungan anak. KPAI juga merekomendasi peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mencegah dan menangani kasus ini. Unit kejahatan siber Mabes Polri perlu diperkuat.

Banyak faktor

Dari 3.581 kasus pelanggaran hak anak tahun 2016, tampaklah bahwa tingginya kasus anak berhadapan dengan hukum, kasus keluarga dan pengasuhan alternatif, kasus pornografi dan kejahatan siber (cyber crime), serta kasus pelanggaran di bidang pendidikan tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Dari sisi proteksi negara, upaya perlindungan anak masih sangat lemah. Sangat mudah anak mengakses pornografi di internet, juga permainan anak bermuatan judi, kekerasan, dan sadisme. Dengan mudah anak terpapar konten negatif dan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, termasuk pembentukan karakter, nilai, dan perilaku yang akan terbawa hingga saat dewasa kelak.

Dunia siber pun layaknya dunia offline, menjadi media bagi para predator anak untuk membujuk rayu, menipu, bahkan mengancam anak sehingga anak berpotensi menjadi korban kejahatan siber. Posisi anak yang rentan ini masih sering luput dari perhatian orangtua, keluarga, dan negara. Oleh karena itu, proteksi berbasis IT untuk kepentingan perlindungan anak merupakan keniscayaan.

Akibat proteksi yang lemah, anak juga mudah terindoktrinasi radikalisme dan terpapar paham ekstremisme. Kultur di satuan pendidikan juga belum sepenuhnya responsif perlindungan anak. Masih banyak ragam kekerasan di sekolah dan madrasah yang tidak mencerminkan napas lingkungan pendidikan, justru mencerminkan perilaku primitif.

Senioritas, pendisiplinan dengan cara kekerasan, bahkan orientasi sekolah bermuatan kekerasan mudah ditemukan di sejumlah sekolah/madrasah. Kondisi ini perlu optimalisasi proteksi negara, penguatan sistem, perubahan perilaku pendidik, keluarga, dan masyarakat serta kesadaran bersama secara berkesinambungan.

Dari sisi penegakan hukum, vonis bagi pelaku dewasa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak sejatinya masih jauh dari rasa keadilan bagi korban.

Padahal dalam pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dipidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila pelakunya orangtua dan tenaga pendidik/kependidikan ditambah 1/3 pidana.

Hasil pengawasan KPAI terhadap proses hukum pelaku kejahatan seksual di 34 pengadilan negeri di ibu kota provinsi, dengan sampel 112 kasus, menunjukkan, pelaku dewasa rata-rata divonis pengadilan 5-10 tahun (35 persen)  dan 44 persen divonis 10-15 tahun.

Advokasi kebijakan

Dalam rangka menekan tingginya kasus pelanggaran hak anak, KPAI mengupayakan advokasi secara intensif dengan pendekatan sistem sebagai perwujudan menunaikan tugas sebagai pengawas penyelenggaraan perlindungan anak.

Pertama, KPAI melakukan advokasi kepada penyelenggara negara akan pentingnya kebijakan yang berperspektif anak di berbagai bidang dan sektor pembangunan, baik pusat maupun daerah. Harapannya, perlindungan anak menjadi arus utama dalam kebijakan nasional dan daerah. Namun, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah sejumlah peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah justru bertolak belakang dengan spirit perlindungan anak.

Kedua, KPAI melakukan advokasi agar paradigma perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berbasis pada perspektif perlindungan anak. Hal ini untuk meminimalisasi pembangunan yang hanya fokus pada pembangunan  fisik dan berperspektif kepentingan orang dewasa, minus perlindungan anak. Faktanya, hasil pantauan KPAI, politik kebijakan anak masih lemah di berbagai sektor dan daerah, akibat lemahnya sensitivitas perlindungan anak dari sebagian "pelaku dan pegiat politik".

Ketiga, KPAI secara intensif mengadvokasi penguatan kelembagaan perlindungan anak yang didukung oleh SDM, anggaran, dan struktur birokrasi yang responsif terhadap perlindungan anak. Hal ini mengingat hasil pantauan KPAI yang masih banyak menemukan kelembagaan perlindungan anak yang minus dukungan SDM, pembentukan kelembagaan yang minus anggaran, dan seterusnya sehingga kinerja perlindungan anak tidak efektif. Ini terjadi di sejumlah daerah dan perlu mendapat dukungan serius dari pemerintah agar perlindungan anak tidak semata hanya "kebaikan hati", tetapi menjadi kebijakan yang "bersifat mandatory". ●

Kamis, 29 Desember 2016

Wajah Perlindungan Anak 2016

Wajah Perlindungan Anak 2016
Asrorun Niam Sholeh  ;   Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                         MEDIA INDONESIA, 29 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DERETAN kasus pelanggaran terhadap anak terus terjadi dengan berbagai pola dan bentuknya sepanjang 2016. Meski demikian, ada komitmen negara yang direpresentasi sikap tegas Presiden Jokowi untuk menjadikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dan diikuti penerbitan Perppu No 1/2016 yang disahkan DPR menjadi UU. Dari sisi substansi, perppu itu telah menjawab kebutuhan faktual untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Mengingat pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang tak bisa ditoleransi dan negara tidak boleh abai. Tahun 2016, KPAI menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak mencapai 3.581 kasus. Kasus tertinggi anak berhadapan dengan hukum (ABH) mencapai 1.002, disusul kasus keluarga dan pengasuhan alternatif mencapai 702 kasus, kejahatan anak berbasis siber (cyber crime) 414 kasus, selanjutnya kasus pelanggaran anak dalam pendidikan berjumlah 328 kasus.

Ada hal yang berbeda antara kasus anak tahun 2015 dengan tahun 2016 ini. Terjadi pergeseran dominasi kasus berdasarkan pengelompokan jenis pelanggarannya. Tahun 2015 kasus anak di bidang pendidikan menempati urusan ke-3 setelah kasus bidang ABH dan bidang keluarga serta pengasuhan alternatif. Namun, tahun 2016, kasus kejahatan berbasis siber (pornografi dan cyber crime) menempati urusan ketiga, disusul kasus pendidikan. Kasus pelanggaran di bidang pendidikan mengalami penurunan dan kejahatan berbasis siber mengalami kenaikan.

Adanya pergeseran ini menunjukkan bahwa advokasi secara masif yang dilakukan oleh KPAI terhadap pemerintah, pemerintah daerah, organisasi profesi pendidik, satuan pendidikan dan madrasah terkait urgensi perwujudan sekolah ramah anak, menampakkan hasil positif. Faktanya, cukup banyak sekolah menginisasi menjadi sekolah ramah anak, baik berbasis di kota besar maupun di daerah.

KPAI secara khusus menerbitkan buku panduan sekolah dan madrasah ramah anak dengan menggandeng peran masyarakat untuk sosialisasi. Namun, di sisi lain, kejahatan berbasis siber (cyber crime) yang menjadikan anak sebagai korban dan pelaku saat ini semakin serius sehingga memerlukan komitmen negara untuk memberikan proteksi secara optimal.

Jenis kasus kejahatan berbasis siber juga beragam, mulai dari bullying, prostitusi online, penculikan, penipuan, hate speech, hingga terorisme. KPAI merekomendasikan peningkatan literasi pemanfaatan media berbasis siber untuk mengoptimalkan perlindungan anak. KPAI juga merekomendasi peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mencegah dan menanganai kasus ini. Unit Cyber Crime Mabes Polri perlu diperkuat.

Berdasarkan catatan, kasus pelanggaran hak anak tahun 2016 mencapai 3581 kasus. Hal ini penting dilihat dari berbagai sudut pandang. Tingginya kasus anak berhadapan dengan hukum, kasus keluarga dan pengasuhan alternatif, kasus pornografi dan cyber crime, serta kasus pelanggaran di bidang pendidikan, jika ditilik ke belakang sejatinya tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Dari sisi proteksi negara, upaya perlindungan anak di RI masih sangat lemah.

Sangat mudah anak mengakses konten pornografi, permainan anak bermuatan judi, kekerasan, dan sadisme. Beragam informasi yang memuat konten negatif seperti pornografi, game online yang sarat dengan kekerasan, hate speech atau penyebaran kebencian, cyberbullying, dan lain-lain tersebar bebas dan mudah diakses anak sehingga memungkinkan anak terpapar konten negatif dan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, termasuk memengaruhi pembentukan karakter, value of life, dan perilaku anak yang akan terbawa hingga dewasa.

Dunia siber, pun layaknya dunia offline, menjadi media bagi para predator anak untuk membujuk rayu, menipu, bahkan mengancam sehingga anak berpotensi menjadi korban kejahatan siber. Posisi anak yang rentan menjadi korban di dunia siber inilah yang masih sering luput dari perhatian pihak pemangku kepentingan perlindungan anak. Dari lingkup terkecil seperti orangtua dan keluarga, hingga negara. Proteksi berbasis IT untuk kepentingan perlindungan anak merupakan keniscayaan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.

Kejahatan seksual dengan berbagai modusnya masih terjadi di berbagai titik daerah rentan. Pengungkapan kasus prostitusi gay yang menyasar anak-anak di Cisarua Bogor merupakan kerja bersama antara Mabes Polri dan KPAI. Di pihak lain, penutupan Kalijodo yang berdasarkan temuan KPAI menjadikan anak sebagai objek bisnis seksual juga merupakan rekomendasi KPAI kepada Gubernur DKI Jakarta. Langkah ini tentu penting menjadi best practice di berbagai daerah lain yang berdasarkan temuan masih memiliki titik-titik rentan 'lokalisasi' yang menyasar anak-anak.

Di sisi lain, akibat proteksi yang lemah anak juga mudah terindoktrinasi radikalisme dan terpapar paham ekstremisme. Kultur di satuan pendidikan juga belum sepenuhnya responsif perlindungan anak. Masih banyak ragam kekerasan di sekolah dan madrasah yang bukan mencerminkan napas lingkungan pendidikan, tetapi justru mencerminkan perilaku primitif. Senioritas, pendisiplinan dengan cara kekerasan, bahkan orientasi sekolah bermuatan kekerasan, masih mudah ditemukan di sejumlah sekolah/madrasah.

Diperlukan optimalisasi proteksi negara, penguatan sistem, perubahan perilaku pendidik, keluarga dan masyarakat serta kesadaran bersama secara berkesinambungan. Dari sisi penegakan hukum, putusan vonis bagi para pelaku dewasa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak sejatinya masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Padahal, dalam pasal pidana UU No 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat di pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila pelakunya orangtua dan tenaga pendidik/kependidikan di tambah 1/3 pidana.

Hasil pengawasan KPAI terhadap proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual di 34 pengadilan negeri di ibu kota provinsi, dengan sampel 112 kasus ditemukan bahwa pelaku dewasa rata-rata di vonis oleh pengadilan 5-10 tahun, sebanyak 35% dan yang di vonis 10 -15 tahun sebanyak 44%.

Langkah advokasi kebijakan

Dalam rangka menekan tingginya kasus pelanggaran hak anak, KPAI melakukan upaya advokasi secara intensif dengan pendekatan sistem sebagai perwujudan menunaikan tugas sebagai pengawas penyelenggaraan perlindungan anak. Pertama, KPAI melakukan advokasi kepada penyelenggara negara akan pentingnya kebijakan yang berperspektif anak di berbagai bidang dan sektor pembangunan, baik pusat maupun daerah.

Harapannya, perlindungan anak menjadi arus utama dalam kebijakan nasional dan daerah. Namun, tantangan yang dihadapi di antaranya, masih ditemukan sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah justru bertolak belakang dengan spirit perlindungan anak. Kedua, KPAI melakukan advokasi agar paradigma perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berbasis pada perspektif perlindungan anak. Hal ini meminimalisasi proses pembangunan yang hanya fokus pada pembangunan fisik dan berperspektif kepentingan orang dewasa, tetapi minus perlindungan anak.

Faktanya, hasil pantauan KPAI, politik kebijakan anak masih lemah di berbagai sektor dan daerah, akibat lemahnya sensitivitas perlindungan anak dari sebagian 'pelaku dan pegiat politik'. Ketiga, KPAI secara intensif melakukan advokasi penguatan kelembagaan perlindungan anak yang didukung oleh SDM, anggaran, dan struktur birokrasi yang responsif terhadap perlindungan anak. Mengingat, hasil pantauan KPAI masih banyak ditemukan, kelembagaan perlindungan anak dibentuk minus dukungan SDM.

Kelembagaan dibentuk tanpa dukungan anggaran dan SDM-nya double tugas sehingga kinerja perlindungan anak tidak efektif. Ini terjadi di sejumlah daerah dan perlu mendapat dukungan serius dari pemerintah agar perlindungan anak tidak semata hanya 'kebaikan hati', tetapi menjadi kebijakan yang bersifat mandatory. ●

Minggu, 15 Mei 2016

Perlindungan Anak dan Kita

Perlindungan Anak dan Kita

Asrorun Niam Sholeh ;   Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 09 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

RAKYAT Indonesia kembali berduka karena seorang siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kehilangan nyawa secara tragis. Dia meregang nyawa setelah diperkosa 14 pelaku, di antaranya anak-anak. Kasus itu sekaligus menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Belum hilang dari ingatan kita tentang pembunuhan anak di Bali dan Kalideres, wajah perlindungan anak kini kembali tercoreng dan ternoda.

Sesuai dengan investigasi kepolisian dan pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelaku terpengaruh minuman keras dan kerap menonton video porno. Dua penyakit masyarakat itu terbukti kembali menjadi penyebab segala tindak kriminalitas. Ini menjadi bukti pentingnya kehadiran negara dalam melarang peredaran minuman beralkohol karena selama ini barang haram itu sangat mudah diakses masyarakat, bahkan anak. Sayangnya, instrumen hukum yang ada, yaitu ancaman pelaku pidana mabuk-mabukan di depan hukum, sesuai dengan Pasal 386 KUHP, hanya 3 hari. Itu sangat tidak promasyarakat, apalagi anak. Jika menyelisik kasus itu, pengesahan UU Larangan Minuman Beralkohol menjadi keharusan yang mendesak.

Bagaimana bisa anak-anak menjadi pelaku kejahatan sebrutal itu? Siapa role model yang mereka tiru selama ini? Pendidikan seperti apa yang ditanamkan orangtua sehingga mereka berani melakukan tindakan keji itu?
Kita tentu mengutuk para pelaku dan sangat bersimpati pada keluarga korban. KPAI telah mengirim tim ke Bengkulu untuk mengawal kasus itu agar berjalan sesuai dengan koridor hukum dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Gerakan semesta

Jika Kementerian Pertahanan memiliki gagasan Bela Negara, KPAI menawarkan Doktrin Semesta Perlindungan Anak. Doktrin itu masuk ke semua lini kehidupan manusia dan menjadi `mata kuliah wajib' di pemerintahan, perguruan tinggi, sekolah, swasta, pelaku usaha, termasuk me dia massa, hiburan, dan keluarga sebagai pranata sosial terkecil.
Doktrin itu lahir dari semakin besarnya ancaman terhadap anak dengan berbagai kasus pembunuhan yang diawali dengan pemerkosaan terhadap anak.

Doktrin itu menjadi semacam komponen cadangan yang melibatkan masyarakat dalam posisi dan kapasitas masing-masing serta memiliki andil dan kontribusi dalam mewujudkan perlindungan anak. Ini menjadi gerakan nasional yang menggugah kesadaran untuk lebih penting mengawasi anak-anak kita dari ancaman yang kian kompleks dan menakutkan.

Sebagai Ketua KPAI, saya ingin mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum penting melawan ke kerasan terhadap anak. Rakyat Indonesia membutuhkan holistis perlindungan anak yang dijadikan doktrin semesta yang mencakup seluruh kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan perlindungan anak harus menjadi cara pandang baru (new world view) yang masuk secara integral ke semua aspek kehidupan, baik agama, ekonomi, politik, sosial, hukum, media massa, maupun budaya. Perlindungan anak menjadi perspektif baru dalam kehidupan kita sehari-hari.

Tokoh agama harus memasukkan perlindungan anak ke materi dakwah mereka demi masa depan bangsa dan negara. Begitu pula aspek ekonomi, para pengusaha harus memiliki cara pandang dan perspektif tentang pentingnya perlindungan anak, jangan sekadar mengejar keuntungan. Dalam kasus game online, misalnya, pengusaha harus memproduksi permainan yang ramah anak. Jangan sampai anak-anak terpapar pornografi, kekerasan, pencabulan, ataupun perjudian yang berakibat buruk pada kehidupan keseharian mereka.

Hal ini terbukti pada kasus di Rejang Lebong itu, yaitu para pelaku ternyata gemar menonton pornografi sehingga melakukan perbuatan nista itu. Begitu pula dengan peredaran minuman keras, pemerintah dan pengusaha harus secara tegas melarang peredaran minuman keras.

Para hakim pun demikian. Mereka seharusnya mem pertimbangkan dan menggunakan UU Perlindungan Anak dalam proses vonis pelaku kekerasan terhadap anak. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan pelaku kekerasan anak divonis lebih ringan jika dibandingkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan UU No 35 Tahun 2014. Efek jera harus menjadi landasan pemberat an hukuman yang mencerminkan fungsi hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. 
Pemberatan hukuman dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera yang dalam teori hukum Islam dikenal dengan prinsip al-zawajir wa al mawani (penjera dan pencegah).

Aspek sosial budaya juga memiliki peran besar dalam tumbuh kembang anak. Media massa memiliki tanggung jawab untuk melahirkan anutan-anutan yang berdampak positif terhadap anak-anak. Jangan biarkan anak memilih contoh yang salah dan akhirnya meniru perilaku buruk role model yang salah itu. Tayangan kekerasan harus diminimalkan, sungguh pun dengan dalih niat agar tidak diikuti.

Terakhir, aspek politik memiliki peran strategis untuk mewujudkan holistis perlindungan anak. Wacana pemberatan hukuman melalui kebiri yang sudah diputuskan dalam rapat terbatas dengan presiden hingga saat ini belum juga terealisasi. Perlu berapa kasus lagi untuk membuktikan Indonesia membutuhkan landasan perundang undangan yang mendesak untuk melindungi anak-anak? Apakah kasus YY ini tidak cukup un tuk menyebut kasus kekerasan anak sebagai extraordinary crime? Holistis perlindungan anak menjadi salah satu metode untuk melindungi anak dari berbagai aneka kejahatan yang kini semakin menggurita dan membahayakan.

Psikologi perkembangan

Dalam teori psikologi, istilah pertumbuhan dan perkembangan didefinisikan secara berbeda. Pertumbuhan senantiasa diidentikkan pada perubahan fisik, sedangkan perkembangan ditekankan pada perubahan psike. Definisi itu menunjukkan manusia memang terdiri atas dua aspek penting, fisik dan psike. Jika salah satu tidak tumbuh atau berkembang dapat dipastikan individu itu mengalami gangguan tumbuh kembang.

Jika ditarik pada isu perlindungan anak tumbuh kembang memiliki peran yang sama penting. Tidak boleh ada yang berat sebelah atau kurang sebelah. Oleh sebab itu, dalam banyak kesem patan, saya senantiasa mengingatkan orangtua untuk selalu memperhatikan tumbuh kembang anak. Hal itu berkaitan erat dengan kesehatan fisik dan psike mereka. Jika aspek fisik tidak diperhatikan, tumbuh anak akan terganggu, seperti kurang gizi atau malanutrisi. Begitu pula dalam aspek perkembangan, jika kurang dipenuhi, itu akan melahirkan generasi yang abai terhadap etika dan nilai moralitas.

Agama mengajari setiap anak yang dilahirkan ke dunia dalam keadaan suci. Perkembangan spiritualitas anak merupakan proses internalisasi dari norma-norma lingkungan dan kematangan dari sudut organik biologis. Hal itu dapat dipahami, pertumbuhan fisik anak yang semakin baik akan memberikan pengaruh yang baik pula pada perkembangan psikenya.
Orangtua sebagai lingkungan terdekat anak memiliki pengaruh sangat besar. Dari ayah dan bundanya, anak menjalani fase rangsang jawaban yang dipelajari. Seberapa besar anak belajar dari orangtuanya bergantung pada pendidikan yang diberikan. Pertumbuhan dan perkembangan anak bersangkut paut dengan bertambahnya kemampuan menyesuaikan diri terhadap aturan atau kaidah yang ada dalam lingkungan hidup.

Nilai-nilai kebaikan yang diserap anak dikategorikan berhasil jika dia mampu menginternalisasikan kaidah kaidah kehidupan yang menjelma dalam agama, prinsip hidup ataupun nilai moralitas universal, dan itu bisa diperlihatkannya dalam perilaku yang terus-menerus dalam kesehariannya. Perkembangan psikis anak melalui interaksi sosial memiliki corak yang khusus, yakni melalui aktivitas pribadi yang besar.

Untuk mencapai kemungkinan yang tertinggi dari tahapan perkembangan psike, anak harus dirangsang agar lebih aktif atau tidak. Role model (suri teladan) memainkan peran penting karena anak bertingkah laku sesuai de ngan nilai-nilai moralitas yang diperlihatkan orang-orang di sekelilingnya.
Artinya, perilaku anak selama hidupnya, bahkan hingga dia dewasa, sangat bergantung pada bagaimana dia bisa menyerap nilai-nilai kebaikan dari orang-orang terdekatnya. Ini tentunya bergantung pula pada bagaimana pola asuh anak selama tumbuh kembang mereka. Jika itu baik, bisa dipastikan anak akan memiliki kemampuan memperlihatkan prinsip-prinsip kebaikan dalam hidupnya. Jika itu buruk, dia akan terjungkal dalam jurang keburukan dan sangat sulit untuk mengubahnya meski hal itu bukan sesuatu yang mustahil.

Penjelasan itu menjadi rangkaian yang saling berkaitan dan tidak boleh terputus. Saya mendefinisikannya sebagai holistis perlindungan anak. Mengapa disebut demikian? Dari 240 juta penduduk Indonesia, jumlah anak saat ini mencapai lebih 80 juta jiwa. Artinya, sepertiga rakyat Indonesia ialah anak-anak yang tentunya sangat menentukan seperti apa wajah negara kita di masa depan.

Holistis perlindungan anak merupakan upaya menyeluruh yang melibatkan berbagai elemen untuk menyelenggarakan perlindungan anak dari berbagai aspek kehidupan. Orangtua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah merupakan pilar perlindungan anak yang saling berkaitan. Lima pilar ini saling menopang untuk melindungi anak mulai dari hilir hingga hulu.

Orangtua memang yang paling utama dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, harus dipahami bahwa orangtua bukan satu-satunya yang bertanggung jawab melindungi anak. Ketika anak di jalanan, yang bertanggung jawab atas perlindungan anak ialah masyarakat.Begitu pula ketika mereka di sekolah, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak ialah guru dan pengelola sekolah.

Sementara itu, pemerintah dan negara memiliki peran besar dalam melindungi anak karena posisi mereka sangat strategis. Pemerintah ialah pihak yang memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaraan perlindungan anak. ●

Senin, 04 April 2016

Langkah Sunyi Membungkam LGBT

Langkah Sunyi Membungkam LGBT

Asrorun Niam Sholeh ;  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                                    REPUBLIKA, 21 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendeklarasikan gerakan LGBT sebagai bagian proxy war, isu tentang LGBT di Tanah Air bisa dikatakan cenderung turun. Pernyataan petinggi militer Indonesia itu sangat strategis untuk membungkam gerakan dan propaganda LGBT.

Selain itu, mengutip dari media online, ada statement menarik tokoh LGBT Dede Oetomo tentang adanya kelompok-kelompok homo dan lesbi yang menyediakan rumah perlindungan dan rencana evakuasi jika diperlukan. Pernyataan pendiri Gaya Nusantara itu tidak lepas dari penilaiannya tahun ini "kebencian" terhadap kelompok homo meningkat dan menjadi ketakutan tersendiri bagi mereka. Entah ada kaitan atau tidak antara proxy war pimpinan TNI dengan sikap Dede Oetomo. Tentu saja, turunnya tensi isu LGBT di Tanah Air juga karena maraknya berbagai isu nasional lain yang tidak kalah menarik.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki kepentingan dengan isu LGBT, baik tensinya sedang naik atau turun. Hal ini tidak lepas dari prinsip-prinsip perlindungan anak. Dalam pandangan universal, anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan dari serangan orang dewasa, termasuk kelompok penyuka sesama jenis. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang remaja laki-laki menjadi korban pelecehan seksual seorang artis pria. Ini adalah salah satu bukti betapa perilaku homoseks dan lesbi membahayakan tumbuh kembang anak.

Pada hakikatnya, KPAI adalah watchdog atas prinsip penyelenggaraan perlindungan anak di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu perlindungan khusus yang harus diberikan kepada anak adalah perlindungan dari pemahaman yang salah.

Selain itu, anak juga harus dilindungi dari perlakuan salah orang dewasa, orang tua, dan lingkungan. Acuannya sangat jelas, yakni UUD 1945 dan produk hukum yang sudah menjadi konsensus hukum di negara kita.
Anak harus diberi pemahaman yang benar tentang hubungan seksualitas yang sesuai dengan kodrat kemanusiaan. Sekaligus, anak juga harus diberi pemahaman bahwa hubungan cinta sejenis adalah melanggar kemanusiaan, di samping melanggar hukum agama, norma kesusilaan dan hukum nasional.

Jika mengacu pada UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. UU kita tidak mengenal pernikahan sesama jenis, baik antarlelaki atau antarperempuan. Ini adalah pemahaman yang benar yang harus diajarkan kepada anak.

Perlindungan khusus terhadap anak juga harus dilakukan dari perlakuan salah orang dewasa. Dalam konteks LGBT, perlindungan tersebut tentu dari ancaman kelompok homo penyuka anak kecil. Jika perlindungan ini tidak dilakukan, maka ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan masa depan bangsa dan negara. Tidak berlebihan jika Menhan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kemudian mewanti- wanti ancaman proxy war. Untuk menghancurkan Indonesia, salah satunya adalah dengan menghancurkan anak-anak yang notabene adalah aset bangsa dan negara.

Perilaku LGBT adalah ancaman tersendiri yang harus senantiasa diwaspadai, baik itu ketika menjadi isu nasional maupun tidak.
Aspek lain yang harus diwaspadai adalah gerakan mengampanyekan, melanggengkan, dan melindungi LGBT di Indonesia. Tentu saja, KPAI berkepentingan dalam hal ini agar paparan LGBT tidak sampai berpengaruh terhadap anak. Ketertularan atau terpapar orientasi seksual menyimpang terhadap anak adalah suatu hal yang sangat berbahaya.

KPAI berupaya keras bagaimana perilaku orang dewasa ini agar tidak memengaruhi cara pandang anak-anak kita tentang seksualitas. Selain faktor agama yang menjadi barrier, langkah agar penyimpangan ini tidak terpapar ke anak-anak adalah melalui langkah sunyi. Mengapa disebut langkah sunyi?

KPAI meyakini aktivitas kelompok LGBT masih berlangsung. Apalagi dengan terkuaknya bantuan dana miliaran rupiah dari pendonor asing, sudah tentu kelompok homo dan para pendukungnya tidak akan diam. Oleh sebab itu, komitmen perlindungan anak akan terus berlangsung meski dilakukan dalam keadaan sunyi. KPAI mendesak semua pihak untuk memikirkan strategi untuk menghadapi aktivitas LGBT yang sudah demikian mengancam.

Secara umum, ada dua yang harus dilakukan dalam upaya langkah sunyi, yakni rehabilitasi dan roadmap regulasi. Rehabi litasi korban menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan. Pengidap sesama jenis yang ingin kembali menjadi heteroseksual bisa menemukan lembaga konseling dengan mudah. Berdasarkan dialog internal KPAI dengan berbagai pihak, banyak pengidap homo yang ingin kembali menjadi hetero namun mereka tidak tahu kemana harus mengadu.

Langkah sunyi kedua adalah peta jalan (roadmap) RUU Anti Penyimpangan Seksual yang saat ini sudah mulai dibicarakan di parlemen. Penyimpangan perilaku seksual merupakan fakta yang tidak bisa dinafikan. Oleh sebab itu, mekanisme regulasi menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Regulasi ini bisa becermin pada Undang-Undang Narkotika yang baru tentang rehabilitasi dan pemulihan korban. Dalam logika rehabilitasi UU Narkotika, perbuatan mengonsumsi narkoba merupakan perilaku yang melanggar hukum pidana. Akan tetapi, muncul pengecualian jika mereka mau dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi.

Logika ini pun perlu diterapkan untuk kaum LGBT. LGBT memiliki potensi menular di masyarakat. Jika pembiaran ini diteruskan dan berubah menjadi propaganda dan gerakan masif, perilaku LGBT bisa dianggap sebuah kejahatan. KPAI mendesak adanya regulasi yang mengatur bahwa LGBT merupakan tindak pidana. Di dalam KUHP sudah dikenal perilaku ini merupakan kejahatan kesusilaan yang terangkum dalam pasal 281. ●