Tampilkan postingan dengan label Andi Saputra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andi Saputra. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Januari 2018

Kriminalisasi LGBT

Kriminalisasi LGBT
Andi Saputra  ;  Pemerhati Hukum
                                                   DETIKNEWS, 24 Januari 2018



                                                           
Perdebatan apakah LGBT perlu dipidana atau tidak kembali mengemuka beberapa waktu terakhir. Dipicu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bola panas itu kini bergulir ke DPR.

Kriminalisasi

Secara bebas, kriminalisasi dapat didefinisikan proses menjadikan perbuatan yang bukan perbuatan pidana menjadi sebuah bentuk kejahatan baru. Semakin besar proses kriminalisasi, maka semakin besar pula bentuk kejahatan dan semakin banyak pula angka kejahatan.

Sebagai contoh, pada 2005 seseorang menggunakan uang dari hasil kejahatan untuk digunakan modal bisnis legal bukanlah kejahatan. Seorang bandar narkoba bisa membuka toko baju atau restoran dengan modal dari jualan narkoba.

Tapi, pasca diundangkannya UU Tindak Pidana Pencucian Uang pada 2012, perbuatan tersebut adalah kejahatan. Proses perumusan perbuatan mencuci uang dari yang dulunya legal menjadi bentuk kejahatan baru, itulah yang disebut dengan kriminalisasi.

Lembaga yang berhak mengkriminalisasikan sebuah perbuatan adalah legislatif. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh UUD 1945.

Namun, belakangan terjadi latah penggunaan istilah kriminalisasi. Yaitu, mencampuradukkan istilah kriminalisasi dengan istilah penegakan hukum. Di mana penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik penyidik Polri, jaksa, KPK atau pun PPNS.

Proses penegakan bukanlah proses kriminalisasi karena penegakan hukum itu tidak membuat bentuk pidana baru. Bila masyarakat tidak setuju dengan proses tersebut, maka bisa menggugat aparat penegak hukum ke pengadilan lewat jalur praperadilan.

Masyarakat yang tidak setuju atas sebuah penetapan tersangka, maka ia dapat menggugat penyidik. Kewenangan penyidik terus diaudit lewat berbagai proses, dari praperadilan, putusan sela, hingga pascaputusan.

Dalam tulisan ini, LGBT ditujukan sebagai perbuatan homoseksual yang dilakukan oleh sesama orang dewasa.

LGBT adalah Kejahatan

Dalam proses legislasi di parlemen, paradigma terpecah ke dalam beberapa kelompok besar. Salah satunya adalah pandangan LGBT adalah kejahatan sehingga harus dipidana. Bentuk sanksi pidananya berupa penjara.

Kelompok ini menggunakan pembenar dari langit yaitu kitab suci telah melaknat dan mengutuk LGBT sejak zaman dahulu kala. Kebenaran langit itu kemudian menggaris batas tegas, mana moral dan mana yang amoral.

Alasan lain yaitu LGBT menjadi salah satu kelompok yang rentan terkena HIV/AIDS. Disusul alasan kuantitatif yaitu menarik angka mayoritas dan minoritas: masyarakat dunia mayoritas heteroseks.

Langkah terakhir, kebenaran langit itu harus diperjuangkan lewat gerakan politik. Puncaknya merumuskan dan mengkonstruksikannya menjadi sebuah UU.

LGBT sebagai Fitrah

Di kelompok lain, mereka memandang LGBT merupakan fitrah dan bagian dari sejarah yang terelakkan. LGBT ada dan akan terus ada sebagai sebuah fitrah manusia. LGBT ada sepanjang sejarah manusia itu sendiri.

Manusia otonom untuk memilih dirinya menjadi heteroseks atau homoseks. Oleh sebab itu, LGBT bukanlah bentuk perbuatan pidana. Sepanjang sudah dewasa dan bisa menentukan pilihan, maka manusia tidak bisa dipidana atas pilihan orientasi seksualnya.

Alasan menolak lainnya yaitu pidana LGBT akan menimbulkan masalah baru yaitu dalam penegakan hukumnya. Seperti pembuktian, bentuk sanksi pidana hingga proses pemasyarakatannya.

LGBT Tabu

Di tengah irisan yang hitam-putih di atas, ada juga yang mengakui bahwa LGBT ada di dalam masyarakat, tapi mempertanyakan apakah hukuman pidana merupakan hukuman yang tepat. Pidana adalah upaya hukum terakhir dalam sebuah sistem hukum, masih ada sanksi-sanksi lain yang bisa dipakai untuk menertibkan sebuah masyarakat.

Ketidakteraturan masyarakat, tidak selamanya harus dipikul oleh hukum pidana dan negara. Masih ada keluarga, tokoh masyarakat, RT, kepala adat, tokoh agama, dan sebagainya untuk mengontrol penyimpangan sosial dalam masyarakat.

Hukuman ke LGBT akhirnya berupa sanksi sosial seperti didiskriminasikan oleh masyarakat, dikucilkan atau tidak diberikan tempat dalam jabatan publik.

LGBT yang dilakukan sesama orang dewasa, bukan kejahatan, tetapi perbuatan tabu. Alhasil, mengkampanyekan LGBT menjadi perbuatan terlarang karena mengkampanyekan perbuatan tabu. Sehingga yang dipermasalahkan adalah propagandanya, bukan LGBT-nya.

Masa Depan KUHP Baru

Dari tiga konstruksi di atas, maka segala kemungkinan akan terjadi di parlemen. Pertama, LGBT akan menjadi sebuah kejahatan baru. Kedua, LGBT bukan sebagai kejahatan, tapi hanya menjadi kejahatan bila melibatkan anak-anak. Paling ekstrem, meski sangat kecil kemungkinannya, parlemen memberikan hak-hak keperdataan kepada LGBT.

Namun, dengan melihat dinamika politik menjelang Pilpres-Pileg 2019, bisa jadi KUHP akan terbengkalai dan akan mulai dari 0 lagi pada periode parlemen 2019-2024. Bukankah naskah ini teronggok sejak tahun 80-an silam?

Dalam narasi besar Rancangan KUHP, LGBT adalah narasi kecil yang membuat hukum pidana Indonesia semakin gemuk. Masih banyak narasi kecil yang membuat Rancangan KUHP terseok-seok seperti eksistensi hukum adat, pasal santet, hingga pasal kumpul kebo. Belum lagi benturan dan gesekan dengan UU yang terbarukan.

Jangan sampai kencing sembarangan pun jadi delik kejahatan dan dipenjara. ●

Kamis, 21 Desember 2017

Sampai Kapan Mau Pakai Hukum Warisan Belanda?

Sampai Kapan Mau Pakai Hukum Warisan Belanda?
Andi Saputra  ;  Pemerhati Hukum
                                                 DETIKNEWS, 20 Desember 2017



                                                           
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan DPR yang berwenang merumuskan delik asusila, termasuk di dalamnya bagaimana kedudukan perilaku kumpul kebo, serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam hukum publik. Namun, setelah 72 tahun Indonesia merdeka, hukum pidana yang berlaku di Indonesia masih warisan Belanda. Apa kabar DPR, Bung?

Rancangan KUHP telah diotak-atik sejak zaman Orde Baru untuk diganti. Tapi, anggota DPR datang dan pergi berkali-kali KUHP baru tak kunjung jadi, dan warisan penjajah masih tegak berdiri. Draft KUHP akhirnya jadi proyek abadi hingga hari ini. Entah berapa uang yang sudah dihabiskan DPR RI.

Miris, Bung! Indonesia yang katanya negara berdaulat sampai hari ini belum bisa membuat rumusan hukum pidananya sendiri. Contohnya, saat merumuskan kedudukan hukuman mati. Fraksi yang mengaku dari parpol ideologis agama pun ikut goyang dengan menerima tawaran win-win solution. Boleh dihukum mati, tapi diberi waktu berkelakuan baik di penjara dalam waktu tertentu. Nah, bila berkelakuan baik, maka hukuman matinya turun menjadi bilangan penjara.

Ah, ada-ada saja, Bung!

Malah, DPR kini larut dalam Pansus dan Pansel. Lebih ramai. Lebih riuh. Fungsi pengawasan kencang, fungsi legislasi kendor.

Padahal, hukum pidana Belanda sangat kental dengan nuansa individualis budaya Eropa. Dalam budaya Belanda dan penganut hukum Kontinental, sudah biasa dalam acara ulang tahun, masing-masing tamu bayar sendiri-sendiri makanan yang dipesan.

Jamak pula seorang istri yang dalam proses cerai, membawa pasangannya ke rumah dan tidur bersama. Padahal di rumah itu masih ada suaminya. Jamak pula, mereka mendaftarkan perjanjian pranikah dengan berbagai alasan. Bukan tabu pula, dalam budaya mereka untuk berganti pasangan kelamin, sepanjang belum ada pernikahan.

Apakah budaya-budaya hukum ini juga akan diberlakukan di Indonesia, Bung?

Anehnya, dalam merumuskan delik pidana, para anggota DPR malah ramai-ramai studi bandingnya ke Eropa dan Amerika. Mengapa tidak menggali hukum pidana yang hidup di Madura, Nias, Maluku, Dayak, atau Aceh, umpamanya.

Dari studi banding di masyarakat lokal, lalu dibukukan dan dirumuskan menjadi naskah hukum pidana Nusantara. Bagaimana mau membuat pidana cita rasa Indonesia, bila yang dirujuk pidana Rusia, pidana Italia, pidana Prancis, atau pidana AS?

Kembali ke topik LGBT dan kumpul kebo. Harusnya kristalisasi hukum diambil dari hukum yang tumbuh di masyarakat di Indonesia. Bukan mengimpor paham dari Eropa, dengan berbalut konsep hak asasi.

Padahal di benua asalnya, hubungan moral dan hak asasi masih multitafsir dan tidak bisa berlaku menyeluruh di semua dataran Eropa. Kasus yang paling fenomenal adalah kasus Handyside Vs Kerajaan Inggris.

Kasus Handyside Vs Kerajaan Inggris (UK) adalah kasus yang terjadi pada tahun 70-an. Kala itu, Mr Handyside adalah penerbit buku yang sedang menyusun Little Red School Book edisi United Kingdom. Buku itu adalah buku pendidikan seksual untuk anak-anak remaja.

Ternyata, Kerajaan Inggris membreidel buku itu karena dinilai melanggar UU Publikasi, sebab Little Red School Book dinilai bermuatan cabul. Tidak hanya itu, Mr Handyside dijatuhi denda.

Tak terima dengan hukuman itu, Mr Handyside membawa kasus ini ke European Court of Human Rights. Mr Handyside menuduh Kerajaan Inggris melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konvensi HAM Eropa. Tapi, apa kata European Court of Human Rights? Gugatan Mr Handyside ini ditolak, Bung!

Dalam salah satu pertimbangannya, Pengadilan HAM Eropa itu menilai bahwa belum ada konsensus di antara negara-negara di Eropa seputar definisi moral, sehingga hal tersebut diserahkan ke masing-masing negara berdasarkan doktrin 'margin of pepreciation', bagaimana mendefinisikan moral sesuai nilai-nilai yang berkembang di masyarakat masing-masing negara.

Tapi apa daya, Bung! Tahun depan sudah masuk tahun politik. DPR dipastikan lebih riuh membahas Pilkada Serentak dan menyongsong Pileg-Pilpres 2019 yang akan digelar dalam satu waktu. Pragmatisme politik mengesampingkan tujuan Indonesia merdeka, salah satunya berdaulat di bidang hukum pidana.

Ah, sampai kapan kita dijajah hukum Belanda, Bung?! ●

Kamis, 16 November 2017

Saldi Isra Dulu, Sekarang, dan Nanti

Saldi Isra Dulu, Sekarang, dan Nanti
Andi Saputra ;  Pemerhati Hukum
                                                DETIKNEWS, 15 November 2017



                                                           
Usai seminar ditutup, lima pembicara turun panggung. Satu di antaranya hakim konstitusi Saldi Isra. Peserta seminar pun menghambur meminta foto bersama dengan bintang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Bagaimana dengan Saldi? Ia memilih menyisih menghindari kerumunan.

Pemandangan tersebut terekam dalam rangkaian Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, dan Pusako Universitas Andalas di Jember pada 10-13 November 2017 lalu.

Tiba-tiba saja, seorang peserta seminar dari Purwokerto, Jawa Tengah sedikit berlari mendekati Saldi Isra, meminta waktu foto bersama berdua. Saldi kaget, dan memilih menggelengkan kepala.

"Beliau sudah jadi hakim konstitusi, secara etik nggak etis mau foto berdua," bisik seorang peserta lainnya memberitahu.

Akhirnya Saldi baru mengiyakan foto bersama beramai-ramai dengan peserta lain. Namun, perlahan Saldi beringsut dari kerumunan dan memilih bergegas meninggalkan aula seminar.

Bagaimana saat ia ditanya di forum seminar? Saldi kini irit bicara, bukan lagi Saldi yang dulu, seorang pengamat hukum tata negara yang kritis dan vokal.

Jawabannya sangat normatif. Hakim bicara lewat putusannya, mungkin adagium tersebut yang paling mendekati alasan pembenar mengapa Saldi kini tidak se-"vokal" dahulu kala.

Sehari sebelumnya, saat Saldi mendarat di Bandara Notohadinegoro, Jember ia juga memilih berjalan menyendiri. Di saat rombongan lain disambut oleh pejabat setempat dengan diberi kalung bunga selamat datang, Saldi memilih melipir. Ia bergegas meninggalkan kerumunan dan buru-buru masuk ke ruang tunggu.

Sejurus kemudian, Saldi menuju mobil yang menjemputnya dan bergegas meluncur ke hotel tempat ia menginap. Saldi memilih berdiam di hotel, dan tidak ikut welcome lunch yang diadakan oleh panitia setempat di rumah dinas Bupati Jember. Saldi baru berbaur saat pembukaan konferensi pada malam harinya di kantor Pemkot Jember.

Tindak-tanduk Saldi sebagai hakim di atas seakan menjaga konsistensi pikirnya sebelum menjadi penjaga konstitusi. Dalam berbagai kesempatan, Saldi begitu keras menyerukan pentingnya etika hakim, dan etika hakim di atas segalanya.

Setahun sebelumnya, di Jember pula, Saldi menyatakan soal adanya krisis etika hakim di Indonesia. Saldi menceritakan, seorang hakim Amerika Serikat menyatakan bahwa hal yang paling berat menjadi hakim adalah mempertahankan citra di hadapan publik bahwa dirinya masih independen dan mandiri.

Maka, cara yang dilakukan adalah membatasi diri dalam pergaulan sosial. Masyarakat sebisa mungkin tidak boleh memiliki kecurigaan kepada hakim.

Hubungan hakim agung dengan Presiden Amerika Serikat hanya terjadi sekali yaitu saat pengambilan sumpah presiden di Gedung Putih. Gaji hakim agung di Amerika Serikat hanya setengah dari gaji Presiden Amerika Serikat.

"Hakim juga harus bisa menjaga waktu ruang publiknya," tutur Saldi dalam Konferensi Hukum Nasional (KHN) pada Desember 2016.

Dalam kesempatan menjadi panelis seleksi hakim agung pada 2012, Saldi mencecar para calon soal pentingnya etika hakim. Saldi mengutip adagium yang berbunyi "seorang hakim dilarang menerima bantuan payung dari orang lain meski ia kehujanan".

Pendiri Pusako Universitas Andalas, Padang itu juga menyatakan bahwa hendaknya hakim makan tidak di area kantornya, dan berjalan beberapa blok dari tempat kerjanya. Semuanya untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul di belakangan hari dengan orang yang telah memberi "bantuan payung" atau pemilik kantin.

Dalam tulisan lainnya, Saldi menyatakan bahwa hakim konstitusi lebih berat daripada hakim agung. Sebab, hakim konstitusi memiliki syarat negarawan, sedangkan hakim agung tidak.

Untuk menafsirkan syarat negarawan, Saldi menyitir pendapat Presiden Filipina, Manuel L Quezon, "My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins." Sementara itu, sebagiannya memberikan pandangan lebih sederhana, negarawan adalah orang yang selesai dengan urusan dunianya.

Secara sederhana, hakim konstitusi harus sosok yang mampu menjaga dan meletakkan arti penting kehadiran dan keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam desain besar kekuasaan kehakiman.

Sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), hakim MK haruslah sosok yang memiliki keinginan tak terbatas untuk menjaga marwah MK. Hakim MK harus bisa menjaga diri dari segala godaan, baik materi maupun dengan kepentingan poros politik tertentu. Begitu mulai tergoda, hakim MK tidak saja sedang melangkah mempertaruhkan posisi dan kredibilitas institusi MK, tetapi sekaligus mempertaruhkan keberlangsungan kewibawaan konstitusi.

Saldi memang belum cukup satu tahun menjadi hakim konstitusi, dari lima tahun masa jabatannya. Saldi masa lalu dan masa kini haruslah menjadi garansi seperti apa Saldi masa depan. Takdir zamanlah yang akan membuktikannya. ●