Tampilkan postingan dengan label PMN BUMN dalam APBN 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMN BUMN dalam APBN 2016. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 November 2015

Perlukah BUMN Disuntik PMN?

Perlukah BUMN Disuntik PMN?

Adler Haymans Manurung  ;  Guru Besar Universitas Bina Nusantara, Jakarta;  Presiden Asosiasi Analis Pasar Investasi dan Perbankan
                                                KORAN SINDO, 19 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pos anggaran penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) sempat menjadi topik panas ketika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Akhirnya, pada 30 Oktober DPR mengetuk palu APBN 2016 dan menangguhkan pembahasan PMN pada RAPBNP 2016. Rencananya, jika tidak ditangguhkan, PMN yang akan digelontorkan sebesar Rp40,42. Target itu lebih kecil dari PMN 2015 yang besarnya Rp64,88 triliun. Namun, angka itu jauh lebih besar dibandingkan sebelum Presiden Jokowi memegang tampuk pemerintahan.

Pada 2010 hanya Rp4,03 triliun, Rp8,68 triliun pada 2011; Rp7,6 triliun pada 2012; Rp2 triliun pada 2013, dan Rp3 triliun pada 2014. Peningkatan investasi pemerintah dengan sebutan PMN pada dua tahun terakhir boleh dikatakan untuk memenuhi janji saat kampanye. Terlepas dari perdebatan masalah apa di balik PMN yang besar tersebut, menarik untuk membahas dampak PMN bagi sistem keuangan Indonesia, terutama masalah suku bunga.

Apakah pemerintah tidak bisa menggunakan PMN ini dalam rangka menurunkan tingkat bunga yang berlaku? Bank Indonesia kelihatannya tidak punya rencana melakukan penurunan tingkat bunga terlihat dari kebijakan yang dilakukan sejak Presiden Jokowi berkuasa. Alasan utama yang selalu dipergunakan yaitu masih besar faktor eksternal yang memengaruhi perekonomian Indonesia.

Padahal, suatu negara yang memiliki tingkat bunga tinggi merupakan indikasi bahwa negara tersebut sedang dalam kondisi berisiko. Tingkat bunga yang berlaku merupakan hasil jumlah tingkat bunga intrinsik ditambah dengan risiko atas negara tersebut. Padahal, beberapa negara telah menurunkan tingkat bunga.

Tingginya tingkat bunga yang terjadi merupakan kesalahan Bank Indonesia mengambil kebijakan selama ini. Padahal, kebijakan harus diambil dalam rangka mengatasi persoalan yang dihadapi dari faktor internal dan faktor eksternal.

Bila dipahami secara seksama, PMN ini bisa dipergunakan pemerintah untuk menurunkan tingkat bunga dimulai tahun lalu. Menko Perekonomian Darmin Nasution, sebelumnya menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, telah memberikan sinyal agar Bank Indonesia menurunkan tingkat bunga. Tetapi, pernyataan menko perekonomian tersebut tidak digubris oleh Bank Indonesia dan tingkat bunga masih tetap sama.

Kalimat faktor eksternal selalu jadi biang keladinya dan jika dipahami secara seksama di mana data tersebut dijejerkan akan ditemukan kesalahan mengambil kebijakan di beberapa tahun lalu.

Bila tingkat bunga diturunkan dan dilakukan tindakan psikologi keuangan dan moneter, sudah selayaknya perekonomian Indonesia akan lebih baik dari sekarang. Kelihatannya, political will untuk sampai ke kebijakan yang tepat agak lambat karena juga psikologi keuangan dan moneter dari pengambil kebijakan tersebut.

PMN yang dilakukan pemerintah tidak sepenuhnya benar bila diperhatikan dengan teori keuangan perusahaan yang ada. Para direktur perusahaan akan lebih senang ada suntikan dana dari pemegang saham dalam bentuk saham. Penyertaan dana ke perusahaan dengan bentuk saham merupakan pendanaan yang berisiko kecil bagi perusahaan.

Direktur perusahaan tidak perlu memikirkan bunga atas dana yang diterima tersebut juga pembayaran kembali atas dana tersebut. Dividen juga bisa tidak perlu dipaksa untuk dibayar perusahaan. Secara teori keuangan perusahaan (Manurung, 2013), perusahaan bisa melakukan pinjaman sebanyak-banyaknya bila tingkat pengembalian aset perusahaan sama dengan biaya modal perusahaan.

Artinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk melakukan pinjaman selama bank juga bisa memberikan pinjaman karena bank melakukan analisis bila memberikan pinjaman dengan teknis yang saya sebutkan tadi ditambah arus kas perusahaan selama operasi perusahaan berjalan.

Myers (1984) dan Donaldson (1961) menyatakan bahwa pembiayaan dari saham merupakan pembiayaan yang paling akhir (last resort ) dan pembiayaan dari pinjaman merupakan pinjaman yang terbaik bila laba ditahan perusahaan tidak ada. Pemerintah baru bisa menyuntik dana dalam bentuk saham bila perusahaan sudah rugi terus dalam tiga tahun terakhir dan tidak ada bank yang memberikan pinjaman.

Artinya, direksi perusahaan BUMN akan lebih senang dan berleha-leha untuk mengoperasikan perusahaan. Bila pemerintah melakukan pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah misalkan 5%, tingkat bunga pinjaman bank akan turun karena ada saingan atas tingkat bunga tersebut.

Penyuntikan pemerintah kepada BUMN membuat bank menjadi overliquid karena sebelumnya sampai saat ini bankbank sudah overliquid . Bank tidak menyalurkan kredit kepada perusahaan karena risiko yang dihadapi lebih berisiko. Bank lebih menarik menempatkan dananya pada obligasi pemerintah yang berisiko sangat kecil bahkan nol.

Walaupun margin penempatan pada obligasi pemerintah lebih rendah dibandingkan dengan pemberian kredit kepada swasta, tindakan investasi pada obligasi pemerintah sangat disukai. Akibatnya, perusahaan swasta tidak mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan dana dari perbankan maupun pasar sehingga muncul crowding out atas pemburuan dana tersebut.

Akhirnya, perusahaan swasta mencari dana dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing di mana tingkat bunganya lebih kecil. Sebenarnya, tingkat bunga luar negeri dan tingkat bunga domestik seharusnya sama besar nilainya karena tingkat bunga luar negeri harus memperhitungkan biaya hedging .

Besarnya utang luar negeri mempunyai pengaruh terhadap permintaan valuta asing dan merupakan salah satu faktor yang membuat nilai kurs valuta asing mengalami peningkatan tahun ini. Membaca fenomena yang diungkapkan sebelumnya, sudah selayaknya pemerintah menjadi garda terdepan dalam perekonomian terutama dalam tingkat bunga dan valuta asing tersebut karena Bank Indonesia tidak mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.

Pemerintah harus memberikan pinjaman dengan tingkat bunga rendah atas PMN yang dilakukan. Dana PMN seharusnya bisa dipakai sebagai alat untuk menurunkan atau menaikkan tingkat bunga yang berlaku. ●

Senin, 16 November 2015

Penyertaan Modal Negara di RAPBN

Penyertaan Modal Negara di RAPBN

Nugroho SBM  ;  Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang
                                            SUARA MERDEKA, 02 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMBAHASAN RAPBN 2016, Jumat (30/10), berlangsung alot. Fraksi Gerindra sempat menolak meski akhirnya menerima. Sebelumnya, banyak fraksi lain juga menolak. Salah satu alasan penolakan adalah adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam RAPBN 2016 yang besarnya sekitar Rp 39 triliun.

Ada beberapa alasan penolakan PMN. Pertama, jumlah penyertaan modal itu dinilai terlalu besar, mengalahkan alokasi dana untuk sektor-sektor penting termasuk dikhawatirkan mengurangi dana desa.

Kedua, banyak BUMN penerima PMN berkinerja buruk, sehingga dinilai hanya membuang uang negara. Ketiga, PMN dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 43 triliun sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan dan belum kelihatan hasilnya.

Keempat, PMN dalam jumlah besar rawan dikorupsi karena BUMN selama ini banyak yang dijadikan ‘’sapi perah’’ oleh partai politik dan pejabat negara. Sebenarnya, PMN secara hukum legal atau diperbolehkan.

Dasar hukum PMN adalah UU Nomor 17/2013 tentang Keuangan Negara. Dalam UU itu disebutkan, surplus penerimaan negara atau daerah dapat digunakan untuk anggaran tahun berikutnya, membentuk dana cadangan, atau untuk penyertaan modal BUMN/BUMD.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2008 tentang Investasi Pemerintah. Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa penyertaan modal negara diperbolehkan. Definisi dari penyertaan modal negara adalah bentuk investasi pemerintah di Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan termasuk pendirian dan atau pengambilalihan perseroan terbatas (PT).

Mengatasi Kontroversi

Secara hukum PMN legal. Yang menjadi tugas pemerintah adalah meyakinkan para anggota DPR bahwa PMN berguna dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan cara mengajukan argumentasi dan melakukan kebijakan untuk menjawab keberatan-keberatan anggota DPR.

Pertama, tentang jumlah besar yang dipersoalkan sebenarnya sangat relatif. Angka Rp 39 triliun tergolong kecil dibanding total jumlah RAPBN 2016 sekitar Rp 2.090 triliun atau hanya 1,9% dari total RAPBN 2016.

Jadi jangan jumlah absolutnya yang dilihat, tetapi jumlah relatifnya. Kedua, tentang PMN untuk BUMN yang kinerjanya buruk memang ada rasionalitas. Tetapi secara logika, justru BUMN berkinerja baik tidak memerlukan suntikan atau penyertaan modal negara.

BUMN yang tidak sehat yang membutuhkan suntikan dana supaya sehat dan bisa menghasilkan pendapatan bagi negara. Analoginya, yang membutuhkan dokter bukanlah orang sehat, namun orang yang sakit.

Tetapi detail rencana bisnis dari BUMN yang disuntik dana, termasuk di dalamnya rencana penyehatan, harus dimiliki. Ketiga, pemerintah bisa mengajukan pertanggungjawaban sementara tentang penggunaan PMN di APBN-P 2015 sebesar Rp 43 triliun.

Sebenarnya pemerintah tidak bersalah, karena pertanggungjawaban akan diajukan setelah berakhirnya tahun anggaran. Para anggota DPR saya kira tahu hal itu.

Keempat, tuduhan bahwa PMN di RAPBN 2016 tersebut akan dijadikan ‘’bancakan’’ memang sulit terbantahkan. Selama ini BUMN dari berita-berita yang terbaca di berbagai media selalu dijadikan semacam sapi perah oleh oknum pemerintah maupun partai politik yang berkuasa. Posisi strategis di BUMN selalu menjadi rebutan orang-orang partai politik yang berkuasa.

Kasus pembentukan Pansus Pelindo II juga dimaknai masyarakat dan pengamat sebagai upaya merebut Pelindo —salah satu BUMN yang besar dan mengutungkan— ke tangan partai politik utuk persiapan Pemilu 2019.

Hal-hal yang dikemukan di atas murni analisis ekonomi. Tetapi karena APBN juga produk politik (artinya diperlukan pengesahan oleh DPR) maka analisis politik bisa dilakukan atas alotnya pembahasan RAPBN 2016 di DPR.

Tampaknya ada agenda politik tersembunyi yang menyertai analisis ekonomi. Terbaca dari situs metronews.com bahwa DPR mengajukan alokasi dana untuk komisi di DPR sebesar Rp 274 triliun untuk tiap komisi. Menurut Badan Anggaran DPR, usulan itu ditolak pemerintah. Hal inilah yang ditengarai salah satu sebab yanag tak terungkap dari tidak disetujuinya RAPBN 2016 oleh DPR.

Hal berikutnya, seperti diketahui, DPR dikuasai oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang berseberangan dengan partai pemerintah yang berkuasa saat ini, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Mungkin pembahasan RABN 2016 ini merupakan kesempatan untuk menaikkan daya tawar politik bagi KMP. ●

Minggu, 08 November 2015

APBN, PMN BUMN & Pembangunan

APBN, PMN BUMN & Pembangunan

Sunarsip  ;  Ekonom Kepala The Indonesia Economic Intelligence (IEI)
                                                KORAN SINDO, 02 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 30 Oktober lalu, DPR RI akhirnya mengesahkan APBN 2016. Namun, pengesahan APBN 2016 ini masih menyisakan beberapa catatan yang akhirnya menempatkan APBN 2016 ini dalam ketidakpastian.

Salah satu sumber ketidakpastian tersebut adalah dibekukannya ”sementara” pos penyertaan modal negara (PMN) pada sejumlah BUMN. Padahal, dari volume APBN 2016 sebesar Rp2.095,7 triliun yang telah disahkan sudah termasuk di dalamnya PMN BUMN sebesar Rp40,4 triliun. Hal ini sebenarnya tak lazim dalam tradisi APBN kita, sebabposyangsudahmasuk dalam APBN tetapi penggunaannya dibekukan.

Salah satu alasan yang mengemuka di balik pembekuan PMN ini adalah PMN dianggap hanya membebani APBN. Seharusnya BUMN yang memberi kontribusi kepada BUMN melalui dividen, bukan sebaliknya justru membebani melalui PMN. Sebenarnya, membebani atau tidak keberadaan pos PMN BUMN dalam APBN sangat tergantung sudut pandangnya.

Bisa saja pos PMN dianggap sebagai beban bagi APBN apabila PMN yang disuntikkan ke BUMN tidak berdampak positif, baik secara ekonomi maupun secara finansial. Namun, apabila PMN yang disuntikkan menghasilkan tingkat pengembalian investasi (return on investment/ROI) yang memadai dan juga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian, justru PMN tersebut positif bagi APBN.

Nah, mari kita lihat seberapa besar ROI yang dihasilkan oleh PMN yang disuntikkan ke BUMN. Salah satu ukurannya adalah dengan melihat besarnya rasio return on equity (ROE) BUMN, yaitu perbandingan antara laba bersih (net income) dan modal perusahaan (ekuitas). Pada 2014, BUMN meraih laba Rp154 triliun, sedangkan ekuitas BUMN mencapai Rp1.091 triliun sehingga ROE-nya sebesar 14,12%.

Berdasarkan kalkulasi The Indonesia Economic Intelligence (IEI) terhadap 420 emiten nonkeuangan yang listed , ROE-nya pada 2014 mencapai 10,68%. Itu artinya, ROE BUMN relatif baik dibanding rata-rata industri. Namun, tentunya angka ROE seluruh BUMN ini tidak bisa dijadikan dasar sepenuhnya bagi pemberian PMN terhadap BUMN penerima PMN pada APBN 2016.

Pasalnya, tidak seluruh BUMN penerima PMN memiliki kinerja ROE sebesar rata-rata ROE BUMN. Bahkan, beberapa BUMN memiliki ROE negatif karena merugi. Dengan kata lain, pemberian PMN memang harus selektif untuk menjamin PMN akan kembali dalam bentuk dividen yang wajar. Menilai kinerja BUMN dan hubungannya dengan PMN, tentunya juga harus dilihat sisi urgensinya bagi perekonomian.

Beberapa BUMN memang kondisinya merugi. Namun, BUMN yang merugi tidak seluruhnya karena operasional. Beberapa di antaranya merugi akibat faktor di luar kendali, seperti pelemahan nilai tukar rupiah. PLN, misalnya, pada kuartal III-2015 merugi (bersih) senilai Rp27,4 triliun terutama akibat rugi selisih kurs sebesar Rp 45,7 triliun.

Namun, kita memahami bahwa PLN dan BUMN energi lainnya memiliki urgensi tinggi bagi perekonomian, sehingga PMN tetap diperlukan demi berjalannya roda perekonomian. Persoalan pemberian PMN dan penarikan dividen BUMN memang tidak cukup hanya dilihat melalui neraca APBN.

Dalam perspektif ekonomi yang luas, kenapa BUMN diberi PMN atau ditarik dividen, seharusnya perlu dilihat pula dari sudut filosofisnya. Sebagai contoh, di China, sejak 1994, pemerintahnya menghilangkan pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen BUMN dalam APBN-nya. Dengan kata lain, dividend pay out ratio bagi BUMN-nya sebesar 0%.

Kebijakan pemerintah China yang tidak mengenakan dividen dari BUMN tersebut dilandasi filosofi bahwa transmisi ekonomi melalui korporasi langsung ke perekonomian diyakini lebih efektif dibanding harus terlebih dahulu melalui transmisi APBN. Tentu ada sisi positif dan negatifnya dari pendekatan seperti ini. Sisi positifnya, perekonomian China terbukti tumbuh lebih cepat.

Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi China rata-rata mencapai sekitar 10%, bahkan mencapai 14,2% pada 2007. Sisi negatifnya, investasi BUMN kurang terkendali, overheating, overcapacity, terjadi moral hazard, dan meningkatkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Pemerintah China memang akhirnya memberlakukan kembali pengenaan dividen dari BUMN pada 2007, itu pun tidak besar dan lebih ditujukan untuk menyeimbangkan (smoothing) investasinya.

Pemerintah kita saat ini sepertinya ingin mengarah pada pola pendekatan ekonomi yang dilakukan China di atas: meningkatkan modal BUMN dan mengurangi dividenBUMN. Tujuannya, meningkatkan investasi BUMN, khususnya pada sektor ekonomi yang terkait infrastruktur, energi, dan pangan.

Boleh juga pola pendekatan ini dicoba setelah melihat kinerja transmisi ekonomi melalui APBN yang kurang efektif. Terbukti, realisasi APBN 2015 sangat rendah yang berakibat melemahnya pertumbuhan ekonomi. Tentunya, transmisi ekonomi melalui BUMN ini tetap perlu dikontrol agar efek negatifnya, seperti yang terjadi di China, dapat dimitigasi. PMN BUMN sebenarnya tidak harus diberikan secara tunai.

Pemberian PMN nontunai juga dapat dilakukan bahkan bisa memiliki dampak yang lebih signifikan dibandingkanj PMN tunai. Salah satunya adalah melalui revaluasi aset BUMN. Saat ini aset BUMN sekitar Rp4.660 triliun. Estimasi saya, bila revaluasi aset dilakukan terhadap seluruh aset tetap BUMN, hal itu bisa meningkatkan nilai aset BUMN setidaknya 1,5 kali atau hingga Rp6.990 triliun.

Pada 22 Oktober lalu telah mengeluarkan beleid insentif pajak atas revaluasi aset. Sayangnya, beleid insentif pajak ini terlihat ”tanggung” bagi BUMN. Pasalnya, beleid ini masih menyisakan konsekuensi pembayaran secara kas atas pajak yang timbul dari revaluasi aset BUMN. Padahal, pemerintah dapat melakukan lebih dari itu yaitu dengan melakukan konversi atas pajak yang timbul dari revaluasi aset BUMN menjadi PMN.

Bila ini dilakukan, leverage BUMN akan naik signifikan, jauhlebihtinggi dibandingPMN sebesar Rp40,4 triliun dalam APBN 2016. Saya cenderung tidak sependapat dengan pandangan yang anti terhadap pemberian PMN pada BUMN. Pasalnya, pemberian PMN pada BUMN, sepanjang diberikan secara tepat dan dikontrol dengan baik, bisa menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kinerja BUMN dan kontribusinya pada perekonomian nasional.

Saya berharap pembekuan ”sementara” ini tidak menjadi pembekuan secara penuh. Bagi beberapa BUMN, PMN memiliki urgensi yang strategis dalam mendukung kelancaran program pembangunan. ●