Tampilkan postingan dengan label Dominikus Dalu S. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dominikus Dalu S. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Februari 2015

Mencari Keadilan

Mencari Keadilan

Dominikus Dalu S  ;  Asisten Senior Ombudsman
pada Ombudsman Republik Indonesia
KOMPAS, 30 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

HUGJILTU alias Qoysiletu adalah warga Mongolia Dalam di China bagian utara. Pada usia yang masih sangat muda, 18 tahun, ia dihukum mati atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita di toilet pabrik tekstil tahun 1996. Namun, putusan pengadilan Kota Hohhot pada 15/12/2014, tempat ia diadili dan dihukum mati, pada 1996, menyatakan Hugjiltu tidak bersalah.
Keluarga almarhum memang gigih mengungkap kebenaran, bermula dari pengakuan seorang pria yang menyatakan bahwa dialah pelaku sesungguhnya pada 2005.

Pengadilan tinggi Mongolia menggelar ulang kasus itu pada November 2014, selanjutnya kepolisian memproses hukum berdasarkan pengakuan terbaru. Hasil proses ulang perkara oleh penegak hukum membuktikan semua alat bukti tidak mengarah kepada Hugjiltu, termasuk bukti DNA yang diajukan ke pengadilan.
Sebagai bukti penyesalan dan pertanggungjawaban penegak hukum, ketua pengadilan kota Hohhot melalui wakil ketua pengadilan memberikan kompensasi informal kepada orangtua Hugjiltu berupa uang sebesar 30.000 yuan atau setara dengan Rp 372,4 juta. Itu merupakan uang pribadi, bukan negara.

Tidak diketahui apakah uang yang disebut kompensasi itu diterima oleh orangtua Hugjiltu karena memang sesungguhnya nyawa manusia tidak dapat dinilai dengan uang.

Hukum masih bolong

Berkaca dari pengalaman eksekusi Hugjiltu, kiranya Kejaksaan Agung mengevaluasi kembali secara selektif para narapidana yang akan dieksekusi mati. Sudah banyak kejadian di republik ini penegak hukum menangkap dan menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah.

Sebutlah kasus Sengkon dan Karta, Budi Harjono yang dituduh membunuh ayah kandungnya tahun 2002 di Bekasi, Risman Lakono dan Rostin Muhaji di Gorontalo tahun 2007, dan korban salah tangkap dan salah hukum Devid Eko Prianto cs di Jombang tahun 2008.

Walaupun MK dalam putusannya tanggal 30/20/2007 menolak uji materi hukuman mati dalam perkara narkoba, kontroversi hukuman mati terus terjadi. Sementara hukum positif di negara ini masih membolehkan hukuman mati, paling tidak masih kita temukan ada sembilan jenis kejahatan dalam KUHP yang diancam dengan hukuman mati, mulai dari kejahatan makar dengan maksud membunuh presiden atau wakil presiden hingga kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan.

Demikian pula dalam beberapa ketentuan perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, misalnya dalam UU tentang Tindak Pidana Ekonomi, Narkotika, dan Korupsi.
Namun, ada anomali mengingat bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang sangat mendasar, bahkan dijamin dalam konstitusi negara (Pasal 28 A dan I UUD 1945) diperkuat dengan UU tentang HAM (Pasal 4 dan 9).

Sebaliknya, dalam Pasal 28 J Ayat (1) dan (2) konstitusi kita menyatakan bahwa ”(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Inilah alasan pihak yang pro hukuman mati bahwa hak untuk hidup seseorang juga dibatasi manakala telah merugikan hak orang lain atau masyarakat pada umumnya.

Tinjau kembali

Secara pribadi, penulis berpandangan hukuman mati harus dihapus meski hukum positif masih membolehkan pidana mati. Untuk menghapuskannya, beberapa langkah kiranya dapat dilakukan.

Pertama, pemerintah perlu meninjau kembali terkait penolakan grasi beberapa narapidana yang dihukum mati. Ini untuk memastikan apakah penolakan grasi oleh presiden tersebut sudah benar-benar adil karena grasi merupakan hak prerogatif presiden.

Kedua, penegak hukum agar bertindak benar dan adil, termasuk hakim sebagai pengadil agar tidak mengobral hukuman mati. Hukuman harus benar-benar mempertimbangkan semua aspek keadilan guna menghindari peradilan sesat (miscarriage of justice).

Ketiga, kesempatan pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana yang dapat dilakukan lebih dari satu kali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 23/04/2013 menjadi bahan pertimbangan tersendiri atau menjadi pengecualian khusus terkait dengan permohonan PK oleh para terpidana mati.

Menjadi pertanyaan publik mengapa MA melalui Sema Nomor 7 Tahun 2014 pada tanggal 31/12/2014 memberikan batasan bahwa permohonan PK perkara pidana hanya dibolehkan satu kali demi kepastian hukum.

Apakah MA sudah yakin bahwa putusan pengadilan selama ini sudah benar adil dan tidak terulang peristiwa miscarriage of justice seperti yang pernah terjadi?
Dua terpidana mati di Lapas Lowokwaru, Malang, Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo, mencari keadilan karena yakin tidak membunuh. Ketika disarankan mengajukan grasi kepada presiden, mereka tidak mau karena merasa tidak bersalah.

Padahal, putusan pengadilan sudah sampai tingkat PK di MA dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Padahal, MA menyatakan, PK perkara pidana hanya diajukan satu kali. Semoga dewi keadilan menaungi mereka.

Kamis, 11 Oktober 2012

Rakyat Menabuh Genderang Melawan Koruptor


Rakyat Menabuh Genderang Melawan Koruptor
Dominikus Dalu S ;  Senior Asisten Ombudsman
pada Ombudsman Republik Indonesia
MEDIA INDONESIA, 10 Oktober 2012


Siapa pun yang dianggap sebagai pemimpin di negeri ini kiranya selalu hadir tanpa diminta atau dipaksa karena tugas pemimpin ialah menuntaskan semua permasalahan, termasuk masalah korupsi, sehingga berujung kepada kesejahteraan rakyat."

VOX populi vox dei atau `suara rakyat adalah suara Tuhan' sesungguhnya berlaku di belahan dunia mana pun. Genderang perang melawan koruptor oleh masyarakat luas yang ditunjukkan dengan dukungan kepada KPK, yang masih dipercaya dalam pemberantasan korupsi, pasca'penyerangan' ke Gedung KPK oleh sekelompok anggota kepolisian (5/10) sungguh patut diapresiasi.

Aksi warga dalam jumlah banyak atau people power untuk tujuan apa pun merupakan kekuatan yang luar biasa dan dapat menumbangkan arogansi kekuasaan oleh siapa pun. Neil Smelser, dalam Movement Social and Revolutions, mengatakan ada enam tahap yang menyatukan gerakan masyarakat yang dimotori kaum muda secara menyeluruh, yaitu struktur birokrasi yang korup, munculnya ketertindasan global, transformasi konsep yang jelas antarelemen yang melahirkan kesepahaman, adanya unsur pemicu, mobilisasi, dan adanya pihak-pihak yang menghambat gerakan tersebut secara represif.

Pendapat Neil Smelser sungguh tepat. Alasan masyarakat mendukung KPK ialah mereka memiliki satu tujuan, yakni melawan siapa pun rezim yang korup atau menjadi kroni koruptor. Atas desakan masyarakat pula karena meruncingnya hubungan antara KPK dan Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku kepala negara mengambil sikap, Senin (8/10). Itu tindakan yang sudah ditunggu masyarakat sejak kisruh rebutan perkara pengadaan simulator SIM antara KPK dan Polri pada awal Agustus 2012. Paling tidak ada lima kesimpulan solusi yang disampaikan SBY.

Pertama, kasus simulator yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak dipecah. Polri menangani kasus lain yang tidak terkait langsung. Kedua, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Komisaris Novel Baswedan dipandang tidak tepat dari segi timing maupun caranya. Ketiga, perselisihan menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK diatur kembali dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Presiden berharap teknik pelaksanaannya juga diatur dalam MoU KPK-Polri.

Keempat, pemikiran dan rencana revisi UU KPK, sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK, s sebenarnya dimungkinkan. Namun, Presiden berpandangan revisi itu kurang tepat untuk dilakukan saat ini, lebih baik untuk meningkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.
 
Kelima, KPK dan Polri dapat memperbarui MoU, kemudian dipatuhi dan dijalankan. Selain itu, keduanya harus terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang di masa depan.

Kiranya sudah tegas dan jelas pernyataan Presiden. Kita berharap semua pihak, baik Polri maupun KPK, agar melakukan evaluasi menyeluruh atas permasalahan selama ini dan segera menjalankan harapan Presiden, mengingat harapan tersebut juga merupakan bagian dari substansi hasil koordinasi antara KPK dan Polri yang difasilitasi Presiden melalui Mensesneg pada hari yang sama. Terlebih lagi, hal tersebut merupakan harapan seluruh warga masyarakat.

Perang Melawan Koruptor

Siapa pun, baik pribadi maupun lembaga, yang menabuh genderang perang untuk memberantas korupsi di negeri ini pasti akan mendapat perlawanan dari para koruptor atau pihak mana pun yang selama ini diuntungkan ulah para pencoleng uang rakyat. Hal itu terbukti dari perjalanan KPK selama ini yang tidak pernah mulus dan terus dirongrong berbagai pihak, paling tidak sejak periode kepemimpinan kedua KPK, tahun 2007-2011.

Belum lekang dari ingatan kita tentang kasus cecak vs buaya yang dibaca publik sebagai upaya kriminalisasi dan menggembosi sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi. Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, bahkan dipenjara atas tuduhan mendalangi pembunuhan walaupun tuduhan tersebut banyak dipertanyakan. Upaya melemahkan KPK memang tidak akan pernah berakhir karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan berupa uang, koneksi, atau jaringan bahkan dalam tubuh birokrasi, politisi, dan penegak hukum itu sendiri.

Pernyataan dan usulan untuk membubarkan serta menyerang kinerja KPK bahkan dimunculkan lewat politik legislasi di DPR untuk membonsai beberapa kewenangan KPK, seperti menghilangkan kewenangan penyadapan dan penuntutan melalui revisi UU KPK yang jelas-jelas sudah dilakukan; walaupun itu akhirnya dibantah beberapa anggota parlemen dan mereka berbalik memberikan dukungan kepada KPK dengan menyampaikan tidak perlu merevisi UU No 30/2002 tentang KPK.

Hal itu terjadi setelah disorot publik melalui dukungan langsung rakyat kepada KPK melalui beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para cendekiawan. Sebaliknya, dalam risalah rapat pleno Komisi III DPR RI tanggal 3 Juli 2012, tujuh fraksi mendukung dilakukan revisi. Hanya fraksi PDIP yang menolak dan fraksi PKS menyatakan perlu dilakukan pendalaman lagi atas materi usulan revisi UU KPK. Draf revisi sudah pula disampaikan kepada Baleg DPR pada akhir Agustus 2012. Padahal untuk saat ini, UU KPK oleh banyak kalangan, termasuk oleh KPK sendiri, masih dianggap memadai dan tidak perlu direvisi.

Oleh karena itu, dengan dukungan publik dan pernyataan Presiden, kiranya sudah jelas agar pembahasan revisi tersebut ditangguhkan. Sumber daya dan energi yang ada sebaiknya dipergunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat dan semua kiranya bersatu melawan koruptor.

Mendongkrak IPK

Dukungan masyarakat dan pernyataan presiden Yudhoyono merupakan awal yang baik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Target pemerintah untuk menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) pada angka 5,0 pada tahun 2014 masih perlu kerja keras karena jauh panggang dari api, mengingat angka tersebut cukup tinggi dan tidak realistis dengan kondisi saat ini. Peningkatan nilai IPK Indonesia sebelumnya adalah 0,2, yaitu dari angka 2,8 pada 2010 ke angka 3,0 pada 2011.

Pemerintah sepertinya optimistis dan meyakini pencapaian angka 5,0 dengan mengandalkan Inpres No 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut merupakan lanjutan Inpres No 9/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Pemerintah menerapkan enam strategi sesuai dengan rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Keenam strategi itu ialah: pencegahan pada lembaga penegak hukum, pencegahan pada lembaga lainnya, penindakan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerja sama internasional dan pelaporan.

Untuk meningkatkan IPK, beberapa tugas berat yang harus segera dilaksanakan ialah, pertama, penegak hukum secara keseluruhan, termasuk yudikatif dengan KPK yang diharapkan sebagai trigger pemberantasan korupsi, harus mampu tanpa pandang bulu dan tebang pilih segera mengungkap dan menghukum siapa pun yang terlibat, terlebih korupsi kelas kakap yang berdampak sistemis dan menyengsarakan banyak orang. Kedua, reformasi birokrasi harus terus digenjot dan tidak sebatas wacana dan konsep. Pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas KKN oleh beberapa instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah selama ini harus segera diwujudkan dengan aksi nyata.

Ketiga, peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan pada semua jenis layanan yang dikuasai dan diselenggarakan negara melalui berbagai upaya perbaikan harus terus dilakukan. Karena, selama ini dianggap sebagai pintu masuk utama perilaku koruptif penyumbang terbesar rendahnya IPK. Keempat, siapa pun yang dianggap sebagai pemimpin di negeri ini kiranya selalu hadir tanpa diminta atau dipaksa karena tugas pemimpin ialah menuntaskan semua permasalahan, termasuk masalah korupsi, sehingga berujung kepada kesejahteraan rakyat.

Jumat, 24 Agustus 2012

Hakim, Monster atau Penegak Keadilan?


Hakim, Monster atau Penegak Keadilan?
Dominikus Dalu S ;  Senior Asisten Ombudsman pada Ombudsman RI
MEDIA INDONESIA, 23 Agustus 2012


PENANGKAPAN hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan rekannya, Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, serta Sri Dartutik, seseorang yang diduga perantara dalam pemberian suap oleh KPK, sungguh sangat ironis. Peristiwa yang terjadi tepat setelah perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2012 di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu menodai hari keramat bangsa ini oleh ulah hakim yang tidak bermoral. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penanganan perkara tipikor dalam kasus pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Adapun barang bukti antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan uang senilai Rp150 juta. Peristiwa penangkapan hakim nakal seperti yang terjadi di Semarang bukan hal baru karena setiap tahun, MA memberikan sanksi ringan sampai pemecatan puluhan hakim yang ketahuan menyalahgunakan jabatan.

Sebagai contoh, kasus delapan hakim nakal yang menjadi pemberitaan media nasional. Dwi Djanuwanto, hakim pada PN Yogyakarta, meminta disediakan penari telanjang oleh pengacara. Namun yang bersangkutan menolak mentah-mentah dan merasa difitnah.
Kemudian Dainuri, hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, ketahuan berbuat cabul dengan perempuan yang sedang beperkara dalam kasus perceraian. Syarifuddin, hakim PN Jakarta Pusat, tertangkap tangan oleh KPK menerima sejumlah uang dari kurator, Puguh Wirawan, bernilai ribuan dolar AS. Syarifuddin ditangkap KPK di rumahnya. Endratno Rajamai, hakim PN Serui yang ketahuan memeras Dewi Parasita sebanyak 66 kali dengan nilai sekitar Rp80 juta. Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Juni 2011 karena menerima sejumlah uang dari pihak beperkara sebanyak Rp200 juta.

Muhtadi Asnun, hakim PN Tangerang, telah divonis dua tahun penjara pada 9 Desember 2010. Asnun terbukti menyalahgunakan jabatan saat mengadili perkara Gayus Tambunan karena menerima sejumlah uang dari Gayus. Ibrahim, hakim PTUN Jakarta, dihukum tiga tahun penjara karena menerima imbalan Rp300 juta dalam perkara yang melibatkan pengusaha DL Sitorus.  Ardiansyah Famiahgus Djafar, hakim PN Bitung, dipecat karena menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menerima uang dari Riza Rahmawati sebanyak Rp90 juta dengan janji bisa menjadikan Riza sebagai CPNS di lingkungan MA.

Dengan beragamnya praktik penyalahgunaan jabatan oleh hakim, publik mempertanyakan mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan dalam tubuh internal pengadil an (MA).

Profesi Mulia

Profesi hakim sejatinya sudah ada sejak awal peradaban manusia. Pada zaman Nabi Musa, para hakim dipilih di antara umat Israel (Keluaran 18: 25). Namun, Nabi Musa dengan bijaksana mempersilakan umatnya memilih langsung hakim bagi mereka (Ulangan 16: 18). Keputusan para hakim bersifat mutlak dan tidak boleh ditentang umat (Ulangan 17: 12). Karena itu, mereka pun dituntut menghakimi dengan adil (Keluaran 16: 19, 20).
Begitu pentingnya profesi hakim karena statusnya mulia di mata masyarakat dapat pula disimak dari hadis riwayat Amru bin Ashra. Ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, ia memperoleh satu pahala.“

Salah seorang hakim terkenal dalam sejarah China adalah Bao Zheng. Ia merupakan hakim yang memutus perkara berdasarkan keadilan tanpa rasa takut. Ia juga bijaksana karena mampu membedakan mana yang benar dan salah. Siapa pun, walau termasuk kerabat dekat kaisar, harus dihukum bila terbukti bersalah melakukan pelanggaran. Kisah hidup Bao sebagai hakim menginspirasi para hakim sampai saat ini untuk sedapatnya berkarya seperti dia. Bagai mana dengan hakim di Indonesia? Pada saat ini terdapat lebih dari 9.000 orang yang berprofesi sebagai hakim, baik hakim karier maupun ad hoc pada semua lingkungan peradilan.

Di antara ribuan hakim tersebut, masih terdapat hakim nakal yang mempertaruhkan kehormatan untuk tujuan di luar sumpah jabatan dan kode etik hakim yang harus dijunjungnya. Walaupun, masih banyak pula hakim baik yang tetap hidup sederhana dengan menjaga keluhuran martabat mereka.

Hakim Berbudi Luhur

Beberapa persoalan harus segera dibenahi MA agar dapat meminimalkan ruang gerak hakim nakal. Pertama, sistem rekrutmen hakim (karier maupun nonkarier) yang lebih transparan dan akuntabel, mengingat sampai saat ini hal tersebut masih dilakukan MA.
Sistem seperti itu memberikan peluang penyalahgunaan atau KKN. Ke depan, perlu dirancang sistem rekrutmen yang melibatkan pihak independen seperti jasa konsultan. KPK sudah melakukan rekrutmen dengan menggandeng perusahaan multinasional yang memiliki kredibilitas sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun hasil akhir penentuan calon hakim tetap oleh MA, itu hendaknya melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya sehingga rekam jejak calon bersangkutan dapat diketahui secara jelas.

Kedua, membuka akses seluas-luasnya kepada Komisi Yudisial, KPK, Ombudsman, dan publik untuk membantu mengawasi sepak terjang para hakim. Hal itu sudah dilakukan seperti dalam penangkapan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang. MA sesungguhnya memberikan andil informasi kepada KPK karena rekam jejak hakim bersangkutan yang sering terlibat membebaskan terdakwa kasus korupsi. Hal itu menunjukkan iktikad baik MA untuk mengawasi hakim nakal.

Ketiga, membangun sistem whistleblower (peniup peluit) sebagai peringatan dini jika tercium penyimpangan oleh oknum hakim nakal dari dalam kalangan pengadilan sendiri. Itu hal yang sudah lumrah dipraktikkan pada semua instansi yang ingin perubahan dan perbaikan.

Keempat, sudah tidak pada tempatnya kebijakan `membuang' hakim bermasalah atau karena tidak disenangi ke daerah terpencil sebagai bentuk hukuman. Hal buruk peninggalan rezim Orde Baru itulah yang masih dipraktikkan berbagai instansi hingga sekarang. Bukankah daerah terpencil tersebut masih bagian dari wilayah NKRI yang berhak pula dilayani para hakim baik dan berkualitas dalam rangka memperoleh keadilan yang sama dengan daerah mana pun di Indonesia? Sudah sepatutnya hakim bermasalah diberi pembinaan, termasuk penerapan hukuman berlipat ganda dari hukuman yang berlaku pada penyelenggara negara umumnya, apalagi bila terlibat korupsi.

Kelima, perampingan beberapa pengadilan khusus seperti pengadilan tipikor, pengadilan TUN, PHI, pengadilan niaga di beberapa daerah agar mempermudah pengawasan. Misalnya, hanya dibentuk di kota besar atau kota tertentu secara regional yang merupakan gabungan dari beberapa provinsi karena letak geografisnya berdekatan.
Di samping itu, hal tersebut untuk menghindari hakim menganggur karena beberapa pengadilan tersebut tidak jarang hanya menangani tidak lebih dari 10 perkara per tahun. 

Akhirnya untuk semua penegak hukum, khususnya para hakim, agar mencamkan pendapat Geery Spence, seorang advokat senior Amerika Serikat, yang mengatakan, “Sebelum menjadi ahli hukum profesional termasuk menjadi hakim, jadilah manusia berbudi luhur (evolved person) terlebih dulu. Kalau tidak, hanya akan menjadi monster daripada malaikat penolong.“

Apakah para hakim kita akan menjadi malaikat penolong bagi negeri ini untuk menegakan keadilan atau menjadi monster? Jawabannya hanya pada para hakim itu sendiri.

Sabtu, 07 Juli 2012

Jakarta Butuh Pemimpin Berhati, Kepala, dan Tangan

Jakarta Butuh Pemimpin
Berhati, Kepala, dan Tangan
Dominikus Dalu S ; Senior Asisten Ombudsman pada Ombudsman Republik Indonesia
MEDIA INDONESIA, 07 Juli 2012


PEMILU kada DKI Jakarta akan berlangsung pada 11 Juli 2012. Enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur bertarung untuk menjadi pemimpin DKI Jakarta lima tahun ke depan. Empat pasang berasal dari partai politik dan dua pasang calon independen.
Dalam sejarahnya baru kali ini pemilu kada DKI diikuti oleh lebih dari dua calon.
Terlebih lagi terdapat calon independen, hal yang belum terjadi pada pemilu kada sebelumnya. Sulit diprediksi siapa yang akan keluar sebagai pemenang, mengingat setiap calon memiliki kelebihan dan kekurangan.

Begitu strategisnya peran Gubernur DKI Jakarta yang memimpin ibu kota negara sehingga semua partai politik di negeri ini mengusung calon terbaik untuk menjadi gubernur. Demikian pula tidak mudah menjadi calon independen karena mengumpulkan minimal 400 ribu suara pendukung yang dibuktikan dengan fotokopi KTP yang sah dan masih berlaku. Hampir semua calon yang ada memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin DKI Jakarta karena memiliki latar belakang pengalaman yang beragam, baik sebagai kepala daerah yang masih aktif, politikus, akademisi, mantan militer, maupun praktisi pemerintahan.

Tidak mudah menemukan pemimpin yang mumpuni pada zaman ini. Terdapat orang tertentu yang memang dianugerahi sejak lahir dengan bakat sebagai pemimpin (leaders are born). Akan tetapi, sebagian besar pemimpin yang ada saat ini hadir karena proses dan diciptakan (leaders are made). Pemimpin tipe ini tumbuh dan berkembang dari bawah, ditempa oleh berbagai pengalaman, ketekunan, dan kerja keras, serta tidak berhenti belajar sepanjang hidupnya.

Kualitas pemimpin pada umumnya dibentuk melalui suatu proses yang memerlukan waktu dan upaya, bukan didapat secara instan. Tipikal pemimpin pada era modern saat ini yang dibutuhkan ialah kepemimpinan yang melayani (servant leadership), yakni suatu tipe atau model kepemimpinan yang dikembangkan untuk mengatasi krisis kepemimpinan yang dialami oleh masyarakat atau bangsa.

Pemimpin pelayan (servant leader) mempunyai kecenderungan lebih mengutamakan kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi orang-orang yang dipimpinnya di atas dirinya. Orientasinya ialah untuk melayani, cara pandangnya holistik, dan bekerja dengan standar moral spiritual yang tinggi. Ia tidak minta dilayani, tetapi justru bertindak sebagai pelayan yang oleh Robert Greenleaf disebut `good leaders must first become good servants'.

Perlu Bukti Konkret

Warga DKI Jakarta adalah pemilih yang cerdas dan tentunya akan menggunakan hak suara mereka secara bertanggung jawab untuk memilih pemimpin sesuai kebutuhan Jakarta hari ini. Persoalan Jakarta memang sangat kompleks dari kemacetan yang sudah pada stadium parah. Banjir yang selalu mengancam, tindak kriminal yang terus meningkat setiap tahunnya, lapangan kerja yang minim dan tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja, polusi udara yang parah, arus urbanisasi yang tak terbendung, penggusuran permukiman penduduk dan pedagang kaki lima tanpa perikemanusiaan, sampai warga miskin, pengemis, dan gelandangan yang tak terurus dan terus bertambah. Para calon gubernur sudah menawarkan berbagai program untuk Jakarta yang lebih baik pada masa lima tahun mendatang.

Untuk mendapatkan pemimpin yang baik dan dapat memenuhi keinginan serta kebutuhan masyarakat saat ini memang tidak gampang. Dengan melihat track record para calon, selanjutnya memastikan siapa yang akan dipilih dan pantas untuk dijadikan pemimpin. Pemimpin yang baik pasti memiliki kelebihan sebagai faktor pendukung dalam rangka melaksanakan amanah sebagai pemimpin.

Kenneth Blanchard dalam bukunya, Leadership By The Book, menggambarkan bahwa pemimpin yang berkarakter melayani dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, memiliki hati yang melayani. Seorang pemimpin harus memiliki empati dan simpati kepada warga masyarakat yang dipimpinnya. Ia sedapatnya mampu memberikan motivasi kepada warga yang dipimpinnya. Sebagai rakyat, kita tentu membutuhkan pemimpin yang dapat memberikan motivasi bila kita sedang mengalami kesulitan.

Kepemimpinan sejati dimulai dengan contoh dan sikap hidupnya yakni mengelola dirinya sendiri, kemudian bergerak keluar untuk mengelola dan melayani rakyatnya. Di sinilah pentingnya integritas dan karakter pemimpin sejati agar diterima oleh rakyat yang dipimpinnya. Pemimpin sejati berorientasi untuk membangun masyarakat dan daerahnya serta kepentingan publik pada umumnya lebih diutamakan daripada kepentingan diri dan golongannya.

Pemimpin yang memiliki hati yang melayani adalah pemimpin yang bertanggung jawab. Ia akan berdiri paling depan jika rakyat membutuhkannya. Seluruh perkataan, pikiran, dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Tuhan Sang Pencipta. Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang mampu mengendalikan dirinya. Mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan sendiri dan memiliki ketahanan mental yang kuat. Seorang pemimpin sejati selalu dalam keadaan tenang, penuh pengendalian diri dan tidak mudah emosi, bertindak objektif dalam menghadapi tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk tuntutan transparansi dari publik.

Kedua, memiliki kepala yang melayani. Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki hati atau karakter saja, tetapi harus memahami seni memimpin. Untuk itu, seorang pemimpin harus memiliki pengetahuan yang luas tentang kepemimpinan dan hakikat kepemimpinannya. Dengan pengetahuan serta pengalamannya, diharapkan menghasilkan kepemimpinan yang efektif. Ia tahu apa yang terbaik untuk rakyatnya karena memiliki visi yang jelas dan mampu diimplementasikan dalam tindakan nyata. Selain itu, selalu aktif dan proaktif dalam mencari solusi atas setiap permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh rakyatnya. Seorang pemimpin yang `berkepala' memiliki pula kemampuan untuk membuat perencanaan yang baik. Konon menurut para ahli, perencanaan yang baik dapat mencerminkan 50% keberhasilan dari apa yang direncanakan.

Ketiga, memiliki tangan untuk melayani. Seorang pemimpin yang baik adalah yang telah merelakan hidupnya untuk rakyat yang dipimpinnya. Ia akan menjadi contoh dan be kerja tanpa kenal lelah, selama 24 jam sehari untuk kepentingan rakyatnya. Seorang yang memiliki tangan yang melayani akan bekerja secara sungguhsungguh untuk kesejahteraan rakyat. Ia tidak hanya memberikan perintah dan berpangku tangan saja, tetapi dengan cekatan menyingsingkan lengan bajunya dan turun di tengahtengah warga masyarakat guna membantu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi.

Pada hakikatnya tugas pemimpin pemerintahan pada level apa pun baik pemerintah pusat maupun daerah dan pada jabatan apa pun ialah melaksanakan dua tugas pokok, yakni menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, jika akan menjadi calon pemimpin pemerintahan, ia tidak cukup hanya mengobral janji selama masa kampanye, tetapi harus mewujudkannya. Jika ia pemimpin sejati dan memiliki hati, ia akan selalu bertindak adil dan bebas KKN dalam setiap kebijakannya karena keberpihakannya jelas kepada rakyat yang ia pimpin.

Akhirnya siapa pun Gubernur DKI Jakarta terpilih kelak, kiranya jangan mengecewakan pemilihnya, bekerjalah dengan hati, kepala, dan tangan. ●