Tampilkan postingan dengan label Ari H Soemarno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ari H Soemarno. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

Pertamina Menjadi Perusahaan Migas Kelas Dunia?


Pertamina Menjadi Perusahaan Migas Kelas Dunia?
Ari H Soemarno ;  Mantan Dirut Pertamina
KORAN TEMPO, 27 Mei 2013


Seandainya PT Pertamina sekarang sudah menjadi perusahaan berkelas dunia (world class company), polemik akhir-akhir ini mengenai mampu-tidaknya mengelola Blok Mahakam, pasti tidak akan terjadi. Direksi Pertamina belum lama ini mencanangkan lagi bahwa taraf kelas dunia akan tercapai pada 2025, di mana usianya nanti sudah mencapai 68 tahun, suatu usia sudah begitu lanjut. Itu pun mungkin tidak akan tercapai juga, bila melihat perjalanan sejarah perusahaan ini sampai sekarang.
Negara penghasil migas lain, seperti Malaysia, Brasil, Thailand, dan Norwegia, berhasil dalam waktu 20 tahun menjadikan perusahaan migas nasionalnya berkelas dunia. Hal tersebut didasari atas kesadaran bahwa energi dari migas sangat strategis dan perlunya memiliki BUMN migas berkelas dunia untuk dapat menjamin kontinuitas pasokan dan mengamankan ketahanan energinya. BUMN migas Petronas, Petrobras, PTT, serta StatOil telah menjadi besar dan unggulan di dunia, meninggalkan Pertamina jauh di belakang. Mengapa hal yang berbeda terjadi di negara kita?
Tinjauan historis
Pada 1957, dibentuk satu perusahaan migas milik negara bernama Permina. Setelah melalui beberapa tahap konsolidasi dengan perusahaan negara migas lainnya, kemudian menjadi Pertamina. Pada era Orde Baru terbit UU Nomor 8 Tahun 1971 atau yang dikenal sebagai UU Pertamina. Di situ tampak jelas bahwa negara ingin menjadikan Pertamina sebagai sebuah perusahaan yang maju dan kuat dengan memberikannya kesempatan besar: menguasakan kepada Pertamina seluruh wilayah kerja pertambangan migas di Indonesia dan berhak atas 40 persen laba bersih dari hasil eksploitasi migas. Untuk itu, Pertamina boleh mengadakan kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing guna mengatasi kelemahan pendanaan, teknologi, dan manajerial.
Sayangnya, kepercayaan yang besar tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. Pertamina terlalu agresif dan kemudian juga masuk ke bidang usaha yang bukan merupakan kompetensi intinya. Misalnya, properti/real estate, industri baja, dan pupuk. Upaya tersebut kurang didukung oleh perencanaan yang matang, kemampuan manajerial, serta tidak ditopang oleh pola pendanaan yang prudent, sehingga pada 1975 timbul yang dikenal sebagai "krisis Pertamina".
Hal itu dipicu oleh gagal-bayarnya sejumlah kewajiban finansial yang jatuh tempo, di mana saat itu Pertamina mempunyai utang ke pihak lain sekitar US$ 10 miliar. Kewajiban Pertamina kemudian diambil alih pemerintah. Pertamina lalu "dihukum" oleh pemerintah, di mana pendapatan dari kekayaan alam migas seluruhnya harus langsung disetorkan ke kas negara.
Di sektor hilir, pemerintah menetapkan sistem cost & fee kepada Pertamina. Artinya, Pertamina hanya menjadi penyedia jasa pengolahan minyak dan pendistribusian BBM dengan hanya memperoleh penggantian biaya operasi ditambah fee yang ditetapkan sangat rendah. Di sektor hulu, Pertamina tidak diperkenankan mengambil risiko eksplorasi pencarian migas dan hanya boleh mengelola produksi ladang minyak yang sudah ada dan menua.
Itulah sebabnya mengapa sampai saat ini produksi migas kita mayoritas dikuasai asing dan produksi Pertamina hasil operasi sendiri sejak krisis 1975 itu sampai 2001 terus menurun. Selama 25 tahun sektor operasi hulu migas Pertamina tidak dapat tumbuh dan berkembang. Pertamina juga diwajibkan membayar pajak 60 persen dari keuntungannya. Investasi yang akan dilakukan Pertamina dibatasi sangat ketat. Praktis sejak 1975 Pertamina tak lagi berfungsi sebagaimana layaknya sebuah korporasi, melainkan lebih sebagai pelaksana tugas pemerintah dan sepertinya memang tidak boleh tumbuh menjadi korporasi besar dan kuat.
Kondisi ini terus berlangsung sampai lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengubah hak dan status Pertamina dan menjadi PT-Persero. Tapi Pertamina masih harus terus menanggung beban finansial di sektor hilir, seperti margin distribusi yang rendah dan harus pula menanggung beban subsidi untuk LPG tabung 12 kg/50 kg. Bahkan Pertamina wajib setor dividen sampai 45 persen dari laba bersihnya.
Pertamina juga harus menghadapi berbagai intervensi operasional di samping tidak konsistennya sikap pemegang saham/pemerintah untuk mendukung Pertamina. Hal tersebut terlihat jelas pada pelaksanaan program transformasi dan reformasi perusahaan yang dimulai tahun 2006 yang pada awalnya didukung penuh pemerintah dan secara internal telah mencapai banyak keberhasilan signifikan, tapi kemudian mengalami berbagai kemunduran. Padahal tujuan akhir dari proses transformasi tersebut adalah mengejar ketertinggalan dari BUMN migas negara lain dan menjadi perusahaan berkelas dunia pada 2023.
Perjalanan sejarah Pertamina juga sangat dipengaruhi oleh kepentingan negatif dari berbagai pihak untuk memperoleh rente ekonomi bagi pribadi dan golongan. Ini membuat reputasi Pertamina di mata masyarakat sampai saat ini lebih banyak negatifnya dan dikenal sebagai institusi yang sarat dengan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
World class company
Lalu, bisakah dengan pengalaman sejarah seperti itu Pertamina menjadi perusahaan berkelas dunia? Masih bisa, bila ada visi yang jelas ditambah dengan kepemimpinan negara dan perusahaan yang benar-benar punya komitmen kuat untuk itu.
Diperlukan langkah nyata. Pertama, Pertamina mendapat prioritas pertama mengelola (sebagai operator) semua wilayah kerja migas di dalam negeri dengan pembagian bagi hasil yang dapat meningkatkan kekuatan finansial dan dapat diwajibkan oleh pemerintah untuk setiap wilayah kerja bermitra dengan pihak lain untuk penguasaan teknologi dan manajerial, bila dinilai belum sepenuhnya mampu.
Kedua, pemerintah harus menjamin agar Pertamina benar-benar bisa berjalan sebagai korporasi bisnis dengan minim intervensi operasional. Di mana salah satu alternatifnya adalah Pertamina menjadi non-listed public company atau kelak menjadi public company, sebagaimana telah diusulkan awal 2008, agar korporasi menjadi lebih transparan pengelolaannya, demikian juga pemegang sahamnya terbuka dan menghindari penugasan terselubung.
Ketiga, perlu kebijakan, bahwa tugas utama Pertamina adalah mengamankan pasokan serta ketahanan energi migas, dan bukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Keempat, pemimpin dan manajemen Pertamina harus terdiri atas para profesional berintegritas serta mampu menuntaskan proses transformasi/reformasi internal yang saat ini stagnan, agar perusahaan benar-benar memiliki pemahaman bisnis, pola, dan budaya kerja setaraf perusahaan berkelas dunia sejenisnya.
Perlu diingat bahwa industri migas sangat padat modal, teknologi, dan berisiko tinggi. Tanpa langkah yang nyata tersebut, sampai kapan pun Pertamina tidak mungkin menjadi berkelas dunia, dan pencanangannya kembali hanya menjadi retorika atau pencitraan belaka. Marilah belajar dari perjalanan sejarah Pertamina yang penuh dengan berbagai kegagalan dan kelemahan. Suatu BUMN migas yang berkelas dunia mutlak perlu kita miliki untuk mengamankan pasokan dan ketahanan energi migas kita. ●

Jumat, 25 Januari 2013

Migas Setelah Pembubaran BP Migas


Migas Setelah Pembubaran BP Migas
Ari H Soemarno ;  Mantan Dirut Pertamina
KOMPAS, 25 Januari 2013



Tak lama setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Oktober 2012, pemerintah ”mengambil alih” pekerjaannya dengan membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan menunjuk ketua dan komisi pengawasnya. Namun, sistem dan pola kerjanya terlihat sama. Apakah ini solusi tetap yang akan dituangkan dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas? Lalu business as usual? Mudah-mudahan tidak demikian.
Tidak ada protes lagi dari para penggugat. Seolah-olah mereka sudah puas dengan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Apakah itu saja tujuannya? Padahal, judicial review itu dilatari nasionalisme, kegelisahan terhadap kedaulatan sumber daya alam dan keprihatinan atas keterjaminan bahan bakar minyak yang murah.
Mengapa semua berhenti di situ? Bukankah ini mencerminkan kurangnya pemahaman tentang masalah mendasar yang tengah dihadapi sektor migas dan energi nasional dan bukan sekadar masalah kedaulatan? Bukankah pembubaran BP Migas telah menimbulkan kebingungan? Risikonya, animo investasi terganggu dan produksi migas nasional dapat terancam lebih turun. Padahal, sektor ini sangat memerlukan partisipasi pelaku internasional baik modal, teknologi, maupun manajemen.
Ketahanan
Jika keabsahan BP Migas hanya dinilai dari sisi kedaulatan pengelolaan kekayaan alam migas, tentu sangatlah sempit. Sebagian orang mengartikan ”kedaulatan” sebagai ”kitalah pemiliknya dan berhak menentukan apa pun”. Namun, perlu dipahami, migas yang tersimpan di perut bumi belum dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya itu baru mempunyai nilai dan bermanfaat jika sudah diangkat, lalu diolah menjadi bahan bakar, sehingga siap dimanfaatkan sebagai energi. Untuk itu, diperlukan investasi yang besar, penguasaan teknologi, dan manajemen yang andal.
Karena itu, perlu dikembangkan pengertian ”kedaulatan kekayaan alam migas” menjadi ”kedaulatan energi”. Bahkan, lebih jauh lagi menjadi ketahanan energi. Mengapa kita memerlukan hal itu dan bukan sekadar kedaulatan atas sumber daya alam? Jawabnya, sumber daya alam migas tidak bisa diperbaharui sehingga suatu saat cadangannya akan habis.
Jika ia habis, hilang pulalah sumber daya alam energi utama kita. Apa jadinya kita tanpa ketersediaan bahan bakar atau energi yang memadai? Maka, suplai komoditas ini harus terus terjamin. Ketahanan energi bukan hanya mengenai sumber daya alam saja, tetapi juga seluruh mata rantai ekonominya sampai menjadi energi yang siap digunakan masyarakat.
Berakhirnya Era Minyak Mudah dan Murah
Realitasnya, Indonesia saat ini sudah menjadi importir neto minyak mentah dan BBM. Kalau pola yang ditempuh sama seperti sekarang, ke depan apakah akan ada perubahan? Ladang-ladang minyak mentah kita kian tua (kira-kira 75 persen temuan sebelum tahun 1970) yang cadangan dan produksinya secara alami akan terus turun. Di samping itu, temuan baru yang signifikan belum terlihat. Sementara itu, konsumsi terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk.
Di pihak lain, lokasi baru berada di daerah terpencil atau di laut dalam dengan rasio keberhasilan temuan yang rendah. Maka, bermimpi memperoleh migas dengan cara mudah, easy oil, dan murah, cheap oil, seperti di masa lalu sudah tidak relevan. Era itu jelas sudah berakhir.
Para ahli ternama seperti Michael Klare (2008) dalam bukunya, The New Geopolitics of Energy, dan Daniel Yergin (2011) dalam The Quest mengingatkan tentang berakhirnya era minyak mudah di dunia. Sejalan dengan itu, minyak-minyak nonkonvensional—minyak superberat, shale oil, dan oil sand—mulai diproduksi. Meskipun sumber migas dunia secara keseluruhan masih banyak, teknologi pencarian dan produksinya lebih rumit dengan risiko dan biaya yang tinggi.
Dipicu penurunan sumber daya dalam negerinya, sejumlah negara industri baru memutuskan berburu hingga jauh ke luar negaranya. Brasil, India, China, dan Malaysia sangat agresif menanam investasi puluhan miliar dollar AS melalui BUMN mereka ke segala pelosok dunia—di laut dalam, mengebor ribuan meter dari dasar laut—demi mengamankan pasokan migas dan ketahanan energi dalam negerinya.
Pertanyaan logisnya, lalu bagaimana Indonesia? Di samping melemahnya kemampuan pasokan sumber daya alam di dalam negeri, ketahanan energi kita diperparah kemampuan hilir, baik kilang maupun fasilitas distribusi yang substandar. Konsumsi terus meningkat, tetapi kapasitas kilang stagnan sehingga volume impor BBM harus terus naik, di samping impor minyak mentah yang terus meningkat.
Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya, ketahanan energi kita berada pada tingkat yang sangat rawan. Apabila kita ingin mengamankan suplai energi dan meningkatkan ketahanan, ke depan diperlukan cara berpikir baru, investasi yang sangat besar, penguasaan teknologi, dan profesionalisme pengelolaannya. Ini menunjukkan mendesaknya perbaikan, bahkan reformasi sektor hulu dan hilir migas secara menyeluruh, bukan sekadar kedaulatan sumber daya alam.
Momentum perubahan
Jadi, bagaimana memaknai pembubaran BP Migas? Pertama, ini momentum menatap jauh ke depan dengan menyusun strategi ketahanan energi. Kedua, bangsa ini harus mulai belajar memahami, era energi mudah dan murah berakhir. Sudah tak pantas lagi berfoya-foya dengan ”membakar” ratusan triliun rupiah melalui subsidi BBM di tengah ketahanan energi yang rawan.
Ketiga, harus ada reformasi pola pikir dan restrukturisasi sektor migas secara komprehensif. Terlalu naif kita berpikir jika bubarnya BP Migas hanya ditindaklanjuti dengan revisi UU secara parsial, sekadar memformulasi institusi penggantinya.
Keempat, saatnya mengevaluasi apa ”kegagalan” kita dalam mengelola sektor migas. Setelah 67 tahun merdeka dan rapuh ketahanan energi, kita perlu menata kembali sektor dan industri ini. Tengoklah keganjilan ini, di satu sisi kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dipermasalahkan kesesuaiannya dengan konstitusi, di pihak lain impor minyak dan BBM dibiarkan terus meningkat. Padahal, seluruh impor berasal dari sumber yang dikuasai asing
Indonesia memiliki banyak institusi dan pakar yang dapat memberi pemikiran dan kontribusi, tetapi dengan pandangan berbeda-beda. Mari duduk bersama secara profesional, membahas secara akademis dan mendalam agar dapat disusun UU demi strategi pengelolaan migas dan energi yang tepat.
Bagaimanapun, migas akan tetap menjadi bahan energi yang paling strategis jauh ke depan. Memang ini tak mudah, tetapi ini pertanda dibutuhkan inisiatif dan kepemimpinan. Business as usual setelah BP Migas bubar dan ketakhadiran sense of urgency menunjukkan ketakhadiran kepemimpinan. ●