Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Alokasi Solar Bersubsidi - Koreksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Alokasi Solar Bersubsidi - Koreksi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2014

Membuat Nelayan Kelimpungan

                                Membuat Nelayan Kelimpungan

Joko Suprayoga  ;   Alumnus Undip,
Kepala Seksi Pengembangan Produksi Perikanan DKP Kendal
SUARA MERDEKA, 23 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Untuk kali ke sekian, nelayan di Jawa Tengah dibikin kelimpungan soal solar. Dalam Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 antara lain diinstruksikan per 4 Agustus alokasi solar subsidi untuk lembaga penyalur nelayan dipotong 20% dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 gross ton (GT).

Pembatasan BBM tersebut membuat nelayan kelimpungan. Mereka harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan bahan bakar kapal. Dalam keadaan normal saja kebutuhan solar bagi nelayan jauh lebih tinggi dibanding ketersediaannya di SPBN. Kondisi itu sangat merugikan karena nelayan tidak bisa melaut, atau kalaupun bisa, jadwalnya tidak menentu.

Belum lagi biaya operasional yang makin membengkak terkait dengan kenaikan harga solar. Kalau penghapusan subsidi diberlakukan, artinya mereka harus mengikuti mekanisme pasar, di mana harga solar akan menjadi sekitar Rp 12 ribu per liter atau naik sekitar Rp 6.500 per liter. Itu artinya biaya operasional akan naik sekitar 60%.

Padahal, tanpa pembatasan solar pun nelayan sudah menderita. Nelayan di Kendal menuturkan, pada era 1990-an, harga solar ”hanya” sekitar Rp 800 per liter, sedangkan harga ikan tongkol Rp 5.000 per kg. Saat ini dengan harga solar Rp 5.500, harga ikan tongkol Rp 15 ribu. Bila sub­sidi BBM di­cabut har­­ga ikan tong­­kol per kg bi­sa mencapai Rp 30 ribu-Rp 40 ribu per kg.

Apakah masyarakat masih mau membeli ikan dengan harga seperti itu? Pembatasan solar bersubsidi membuat kehidupan nelayan yang suram semakin suram. Pasalnya biaya BBM mencakup sekitar 50% dari struktur biaya operasi penangkapan. Bagi nelayan kecil, bahkan bisa lebih dari 60%. Tak seperti sopir angkutan yang bisa menekan pemerintah untuk menaikkan tarif angkutan.

Bercermin dari kenaikan harga BBM lalu, hal itu berdampak terhadap frekuensi nelayan melaut. Kenaikan BBM membuat rata-rata frekuensi melaut nelayan hanya 180 hari dalam setahun, dengan rincian 9-15 hari dalam sebulan. Jika makin jarang melaut, niscaya bakal membuat pasokan ikan ke berbagai pelabuhan menyusut tajam.

Gulung Tikar

Sekarang ini, sekitar 90% dari 2,8 juta nelayan kecil Indonesia hanya membawa pulang rata-rata 2 kg ikan per hari. Jika dapat menjual seluruh ikan ke pasar, mereka berpenghasilan Rp 20 ribu-Rp 30 ribu. Bukan karena di laut tak ada ikan, melainkan lebih disebabkan kapal berbobot besar dibiarkan bebas menangkap ikan di perairan kepulauan. Sebanyak 99,5% kapal kan Indonesia, termasuk kapal berbobot 30-100 GT, beroperasi di perairan kurang dari 12 mil laut dari garis pantai.

Di pihak lain, industri pengolahan ikan di berbagai daerah harus siap menjerit karena kekurangan bahan baku. Lapangan pekerjaan di sektor pengolahan dan pemasaran juga terancam. Setidaknya tiga tahun terakhir, satu per satu industri pengolahan ikan dan udang gulung tikar dan merumahkan ribuan tenaga kerja akibat kekurangan bahan baku. Kondisi ini pula yang memaksa Indonesia terus bergantung pada impor produk perikanan.

Kita berharap pemerintah tak membuat kebijakan yang menyengsarakan nelayan. Selama ini nelayan sudah kenyang permasalahan: hasil tangkapan makin sedikit, sulit mendapatkan es batu untuk penyimpanan ikan, dan tidak ada alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem. Selain itu, mengalami keterbatasan modal dan sulit mengakses permodalan, serta tidak ada informasi wilayah dan potensi sebaran ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Selama ini pun pendistribusian BBM subsidi bagi nelayan tradisional teradang dua persoalan, yaitu kesalahan peruntukan dan nelayan tradisional sulit mengakses BBM bersubsidi. Dalam banyak kesempatan, nelayan dikriminalisasi atas tuduhan menimbun BBM karena membeli di SPBU dengan memakai drum atau jerigen.

Inilah kenapa keberadaan koperasi nelayan dan pack dealer solar untuk nelayan (SPDN) harus dimanfaatkan sebagai instrumen paling efektif guna memastikan BBM bersubsidi terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran kepada nelayan tradisional, bukan kepada swasta. ●

Sabtu, 09 Agustus 2014

Kecerobohan Solar Nelayan

Kecerobohan Solar Nelayan

Oki Lukito  ;  Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan
JAWA POS, 08 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

KEBIJAKAN pemerintah melalui keputusan SKK Migas yang membatasi penjualan BBM dan mengurangi alokasi solar bersubsidi bagi nelayan sebesar 20 persen perlu ditinjau kembali. Jika pemerintah mempunyai iktikad baik dan peduli kepada masyarakat pesisir, alokasi justru harus ditambah. Kebijakan yang diberlakukan mulai 4 Agustus 2014 tersebut merugikan 2,7 juta nelayan tradisional yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka menjadi korban kebijakan yang diskriminatif.

Pada 2013 pemerintah mengalokasikan kuota solar bersubsidi untuk nelayan tangkap 2,5 juta kiloliter (kl) guna memenuhi kebutuhan 194.475 unit kapal nelayan tradisional. Hingga akhir tahun, realisasinya hanya terpenuhi 1,8 juta kl. Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar, bagi nelayan sangat penting karena 60 persen biaya produksi hanya untuk membeli BBM. Sementara itu, penyediaan BBM bersubsidi bagi nelayan di beberapa daerah tertentu belum sepenuhnya terpenuhi. Pada waktu musim ikan, kebutuhan solar melonjak drastis dan harganya melambung. Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Di Jawa Timur, misalnya, kebutuhan solar untuk memenuhi operasi 53 ribu kapal nelayan, termasuk 5.885 unit kapal ukuran 10–30 GT, mencapai 740.000 kl per tahun. Tetapi, realisasinya selalu kurang. Pada 2013 hanya direalisasikan 320.000 kl, sedangkan kapal berukuran 30 GT per trip menghabiskan rata-rata 2–4 ton solar. Untuk penghematan, nelayan harus mematikan mesin kapal ketika berada di tengah laut setelah menangkap ikan di rumpon dan bermalam di laut. Mematikan mesin di tengah laut jelas membahayakan keselamatan mereka.

Pengurangan alokasi solar untuk nelayan tradisional hingga 20 persen akan membatasi gerak dan operasi kapal nelayan. Ketentuan itu jelas tidak relevan. Tingkat produktivitas serta penghasilan nelayan akan menurun dan mengganggu program industrialisasi perikanan yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2014. Secara nasional, dari target 6,8 juta ton ikan hasil tangkapan di laut, dipastikan realisasinya tidak akan mencapai 4 juta ton.

Budaya Bahari Terpuruk

Lambat laun, dengan turunnya kebijakan yang tidak berpihak kepada nelayan tradisional itu, budaya bahari akan tenggelam. Nelayan sebagai salah satu ahli waris budaya leluhur bangsa bahari akan meninggalkan pekerjaan di laut dan beralih profesi mencari pekerjaan di darat. Selain dihadapkan pada kesulitan BBM, nelayan setiap melaut diterpa ketidakpastian iklim. Misalnya, ketinggian gelombang yang tidak lazim serta kecepatan angin lebih dari 20–30 knot. Kondisi itu akan menguras BBM kapal untuk bisa bermanuver menebar jaring dan mengulur pancing.

Nelayan di pantai selatan atau yang mengais ikan di Samudra Indonesia, misalnya. Karena perubahan iklim sejak tiga tahun lalu, mereka terpaksa menangkap ikan yang semakin ke tengah laut melewati garis lintang 12 melampaui ZEEI atau sekitar 500 kilometer dari pantai.

Jarak tempuh yang semakin jauh dan durasi melaut yang panjang otomatis membutuhkan solar yang semakin banyak dengan keuntungan yang semakin kecil. Untuk bisa menangkap tuna, kapal tradisional jenis sekoci dari Bugis ukuran 12 GT membutuhkan 1.300 liter solar dan bekal untuk minimal 12 hari melaut dengan nilai hasil tangkapan maksimal Rp 3 juta. Padahal, sebelumnya, dengan 300 liter solar dengan jarak tempuh yang relatif pendek dan waktu melaut tujuh hari, nelayan dapat menghasilkan nilai tangkapan Rp 15 juta setelah dipotong biaya operasi Rp 10 juta per trip.

Kondisi serupa akan dialami nelayan Pantai Utara yang beroperasi di Laut Jawa, Selat Madura, dan Selat Bali. Kondisi perairan di pantura yang sudah mengalami overfishing membutuhkan hasil tangkapan yang lebih banyak untuk bisa menutupi biaya operasi. Nelayan pantura yang mayoritas adalah nelayan one day fishing menyiasati penggunaan solar dengan cara menaikkan harga jual ikan, mengurangi jumlah ABK, serta menekan pengeluaran. Misalnya, mengganti es untuk mengawetkan ikan dengan cairan pengawet makanan yang dilarang.

Entah bagaimana caranya nelayan di wilayah timur akan menyiasati pembatasan solar nelayan untuk kapal 30 GT ke atas dan pengurangan alokasi untuk nelayan tradisional itu agar mereka tetap survive. Contohnya, nelayan di Kabupaten Konawe, tepatnya di pesisir Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia. Mereka selama ini membeli solar lebih mahal, yaitu Rp 7.500 per liter di tempat penjualan solar nelayan (SPDN). Untuk mendapat keuntungan, mereka harus melaut selama 2–3 hari di Laut Banda dan perairan sekitarnya. Kapal 12 GT dengan kebutuhan solar 800 liter per trip itu akan memperoleh keuntungan jika muatan di palka minimal 3 ton ikan pelagis seperti tuna, cakalang, layur, atau ikan karang seperti kerapu dan kakap. Jika hasil tangkapan hanya 2 ton, berarti sama dengan kembali modal.

Kebijakan pemerintah yang lagi-lagi menyakitkan nelayan setelah harga subsidi minyak tanah dihapus dan berlanjut dengan kenaikan harga BBM beberapa waktu itu akan memengaruhi iklim investasi perikanan di Indonesia. Pengalaman buruk terjadi di Sorong, Papua. Dua perusahaan penangkapan ikan (PMA) milik perusahaan Jepang dengan sembilan armada kapal ikan berukuran 60 GT bangkrut di tengah melimpahnya hasil tangkapan karena tidak adanya kepastian pasokan BBM.

Demikian pula, program KKP yang memfasilitasi pembangunan 291 unit SPDN di seluruh Indonesia untuk meningkatkan ketersediaan BBM bersubsidi bagi nelayan menjadi sia-sia dengan diluncurkannya kebijakan baru solar nelayan. Sungguh sangat disesalkan, pada akhir masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat keputusan yang merugikan nelayan. ●