Tampilkan postingan dengan label RUU Pertanahan dan Nasib UUPA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Pertanahan dan Nasib UUPA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Mei 2013

Menggugat Urgensi RUU Pertanahan


Menggugat Urgensi RUU Pertanahan
Usep Setiawan ;  Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria
KOMPAS, 17 Mei 2013


Wajah agraria Indonesia diwarnai ketimpangan yang memiskinkan, mengerasnya konflik, dan rusaknya lingkungan yang membuahkan bencana.

Masalah agraria yang kronis meliputi seluruh sektor dan semua wilayah. Buruknya rupa agraria Indonesia dibentuk akibat kelakuan instansi/aparat pemerintah, serta bisnis dan preman dari skala global sampai lokal. Cakupan area yang diperebutkan jutaan hektar. Di tengah karut-marut wajah agraria, pemerintah dan DPR tengah menyusun RUU Pertanahan.

Disadari, UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 baru mengatur hal prinsip dan pokok sehingga perlu operasionalisasi khusus di bidang pertanahan. Di sisi lain, banyak UU tak sejalan dengan semangat UUPA karena kuatnya egosektoralisme birokrasi dalam pengelolaan kekayaan alam.

Lantas, apa relevansi RUU Pertanahan? Ketimpangan agraria, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan menanti jawaban. Oleh karena itu, ada tiga paham (isme) yang harus dibendung: kapitalisme, liberalisme, dan sektoralisme. Ketiga ”isme” itu menempatkan tanah sebagai komoditas obyek spekulasi. Juga menjadikan rakyat sebagai buruh di atas tanahnya sendiri, memuja kebebasan pasar, menggerus peran negara sebagai pengelola urusan rakyat banyak, dan menjadikan setiap sektor sebagai obyek ekstraksi dan eksploitasi demi akumulasi kapital besar.

Lima agenda utama

Sejumlah prinsip mestinya melandasi RUU Pertanahan. Di antaranya, tanah sebagai sumber keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat; pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah individu dan badan usaha; larangan monopoli dan eksploitasi yang berlebihan; dan keharusan menggunakan tanah untuk keberlanjutan layanan alam.

Sekurang-kurangnya ada lima agenda strategis yang harus diutamakan. Pertama, penataan struktur agraria untuk mengakhiri ketimpangan. Ditetapkan konsep, pengertian, maksud, dan tujuan land reform. Dipastikan juga obyek dan subyek, serta mekanisme dan kelembagaan land reform. Tak kalah penting, diatur soal pembiayaan dan kerangka waktu pelaksanaan land reform.

Kedua, penanganan sengketa dan konflik pertanahan. RUU ini mesti memberikan pemaknaan sengketa dan konflik pertanahan secara jelas dan utuh. Penting juga diatur prosedur dan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan. Ketiga, pengakuan dan penguatan hak-hak masyarakat adat. Perlu diatur pemetaan wilayah/tanah dan subyek/komunitas masyarakat adat. Dibuat juga mekanisme pendaftaran dan pengakuan wilayah kuasa dan pengelolaan masyarakat adat. Ditetapkan kebijakan penguatan hak dan pemajuan sosial ekonomi masyarakat adat dalam pengelolaan tanah dan kekayaan alam.

Keempat, perlindungan dan pemberdayaan petani penggarap. Perlu diatur identifikasi kelompok/organisasi, serta pembentukan dan pengembangan kelembagaan petani. Perlu mekanisme pengadaan tanah bagi petani miskin, misalnya melalui redistribusi. Perlu penyediaan berbagai sarana pendukung untuk pengusahaan tanah serta membuka jalan penataan produksi dan pemasaran produk pertanian.

Kelima, sinkronisasi dan harmonisasi dengan regulasi lain dengan memosisikan UUPA sebagai rujukan. Secara substantif dan strategis, pertanahan harus ditempatkan sebagai matrik dasar keagrariaan. RUU Pertanahan idealnya menjadi simpul regulasi sektoral sehingga UU lain dan regulasi di bawah UU menyesuaikan dengan isi UU Pertanahan. Kelembagaan agraria pun ditata ulang, misalnya menghidupkan kembali Kementerian Agraria.

RUU Pertanahan perlu jika diletakkan dalam konteks pelaksanaan Ketetapan MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Semangat utama regulasi pertanahan harus memperkuat hak rakyat atas tanah.

Operasionalkan UUPA

RUU Pertanahan harus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah baru. Perlu juga disinergikan inisiatif DPR yang juga tengah menyusun RUU Pertanahan dengan agenda-agenda legislasi terkait, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan RUU Desa. Agar RUU Pertanahan mengakomodasi suara masyarakat banyak, konsultasi publik penting digencarkan. Legislasi pertanahan harus menjadi karpet merah bagi keadilan agraria. Jika sebaliknya, RUU ini layak ditolak sebelum telanjur disahkan. ●

Kamis, 19 April 2012

RUU Pertanahan dan Nasib UUPA


RUU Pertanahan dan Nasib UUPA
Bambang Sadono, Dosen Hukum Agraria FH Universitas Semarang
SUMBER : SUARA KARYA, 19 April 2012



Inisiatif Komisi II DPR untuk mengawal RUU Pertanahan menimbulkan pertanyaan, akan dibawa ke mana UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)? Pertanyaan itu makin menguat ketika DPR berpendapat bahwa RUU Pertanahan akan diposisikan sebagai UU baru, tanpa merevisi atau mengganti UUPA.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Hakam Naja, UUPA mengatur tentang tanah, air, dan udara secara prinsip, yang kemudian dijabarkan dalam beberapa UU, antara lain UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air. Karena itu, UU Pertanahan yang akan dibuat, diposisikan untuk menjabarkan UUPA lebih dalam lagi, khusus di bidang pertanahan.

RUU Pertanahan, antara lain, merancang konsep tentang kepemilikan tanah, yang sering menimbulkan persoalan di masyarakat, bahkan bisa merebak menjadi konflik yang rumit dan melibatkan banyak pihak, bahkan sampai menimbulkan amuk massa yang meminta korban jiwa. RUU itu, misalnya, akan mengatur kembali mengenai hak guna usaha (HGU) yang selama ini bisa diberikan secara tidak terbatas luasannya, sementara hak perseorangan dibatasi. Juga akan lebih didetailkan domain pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah.

Memang, akan sulit dimengerti bagaimana ada UU baru yang mengatur masalah yang sama, tanpa mengubah undang-undang yang sudah ada. Hak-hak atas tanah, misalnya, sudah diatur dalam UUPA. Baik yang menyangkut hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai (HP), dan sebagainya. Kalau pengaturannya akan menguatkan, apalagi mengubah, atau setidaknya lebih memerinci, apakah mungkin tanpa menyebut UUPA? Kalau menyebut, bagaimana pertautannya?

Posisi UUPA, dengan nama UU Pokok, sudah potensial merepotkan sejak kelahirannya. Memang pada tahun 1960-an, banyak undang-undang yang menggunakan istilah UU Pokok. Selain UUPA, tahun 1957 ada UU Pokok Pemerintahan Daerah, kemudian UU 18/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU 11/1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, UU 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, UU 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan sebagainya.

Sampai dengan lahirnya UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak pernah muncul terminologi mengenai undang-undang pokok. Artinya, tidak mungkin satu UU berkedudukan lebih tinggi dari UU yang lain. Bahkan dalam praktik pembuatan UU, penggunaan istilah undang-undang pokok juga menghilang dari wacana legislasi Indonesia.

Walau secara yuridis pemberian nama undang-undang pokok tidak mempunyai makna khusus, namun menurut pakar hukum agraria Prof Budi Harsono, setidaknya pemberian nama UU Pokok mengandung informasi bahwa UUPA baru berisi konsepsi, asas-asas, serta ketentuan-ketentuan dalam garis besar saja, sedangkan penjabarannya akan diatur oleh peraturan perundangan lain, baik dalam bentuk UU maupun dalam bentuk peraturan perundangan yang lebih rendah tingkatannya.

Makin aneh kalau UU di bidang pertambangan dan kehutanan dianggap sebagai bagian dari UUPA. Sebab, kedua UU di bidang agraria tersebut juga menggunakan terminologi undang-undang pokok. Inilah salah satu penyebab masalah agraria yang kompleks karena sudah pabaliut sejak dari pengaturannya. ●