Tampilkan postingan dengan label PIlkada - Calon Tunggal di Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIlkada - Calon Tunggal di Pilkada. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Agustus 2015

Pilkada Calon Tunggal

Pilkada Calon Tunggal

Khairul Fahmi  ;   Dosen Hukum Tata Negara;
 Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                                       KOMPAS, 07 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, sembilan dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada hanya diikuti calon tunggal. Kondisi ini memantik silang pendapat ihwal bagaimana menyikapinya. Opsi yang tersedia, menunda pilkada hingga tahun 2017 sebagaimana diatur KPU atau tetap melaksanakan pilkada dengan calon tunggal.

Dua pilihan tersebut sama-sama tak memiliki landasan hukum yang kuat. Sekalipun opsi menunda pilkada telah dimuat dalam peraturan KPU, hal itu sesungguhnya masih bermasalah secara hukum karena UU Pilkada tidak mengatur demikian. Begitu juga pilihan melaksanakan pilkada dengan calon tunggal, UU Pilkada pun tak mengaturnya. Kondisi tersebut sesungguhnya menuntut hadirnya produk hukum darurat guna mewadahi penyelesaian masalah yang ada.

Pemerintah memang telah menginisiasi lahirnya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Saat yang sama, KPU dan Bawaslu juga telah memberi sinyal perlunya pemerintah segera menerbitkan perppu. Hanya saja, sampai saat ini produk hukum darurat itu belum muncul. Salah satu soal yang menghambat, belum tuntasnya pilihan sikap dan kebijakan yang nantinya akan diintroduksi ke dalam perppu.

Tunda atau lanjut

Opsi menunda pilkada hingga tahun 2017 kiranya perlu ditinjau kembali. Segala dampak hukum dan kerugian yang akan timbul akibat penundaan haruslah dipertimbangkan matang. Setidaknya, enam catatan berikut dapat mengonfirmasi sisi lemah kebijakan penundaan pilkada dengan calon tunggal.

Pertama, UU Pilkada tegas menentukan limitasi waktu penundaan tahapan pencalonan jika hanya ada satu pasangan calon, yaitu tiga hari. Apabila limitasi tersebut dipelajari lebih jauh, ketentuan maksimal perpanjangan waktu menghendaki agar penyelenggara pilkada sudah harus menetapkan pasangan calon ketika batas waktu dilampaui. Dengan demikian, berakhirnya batas waktu akan linear dengan munculnya kewajiban hukum KPU untuk menetapkan pasangan calon, sekalipun hanya satu pasangan.

Kedua, UU Pilkada juga mengatur, pemilihan hanya dapat ditunda apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan proses pemilihan di daerah atau bagian daerah yang melangsungkan pilkada. Secara a contrario dipahami, selain ihwal gagalnya pelaksanaan pemilihan, tidak ada kondisi lainnya yang dapat dijadikan dasar penundaan pilkada, termasuk calon tunggal.

Ketiga, Pasal 201 UU Pilkada tegas menentukan, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan Januari hingga Juni 2016, pemilihan dilaksanakan pada Desember 2015, bukan 2017. Norma tersebut secara tegas menutup ruang diundurnya pilkada bagi daerah yang jatuh tempo pada 2015.

Keempat, kebijakan penundaan dapat mengganggu berjalannya desain pilkada serentak nasional 2027. Dengan potensi calon tunggal yang akan selalu muncul pada sejumlah pilkada dalam rentang 2015-2027, eksistensi pilkada serentak nasional akan terancam. Bukankah calon tunggal juga mungkin muncul di Pilkada 2027 nanti? Lalu, apakah juga harus dilakukan penundaan?

Kelima, penundaan diyakini akan memunculkan kerugian, baik bagi calon yang telah mendaftarkan diri maupun daerah. Calon (apalagi petahana) akan kehilangan peluang memperpanjang masa jabatannya secara berkelanjutan melalui pilkada. Di pihak lain, kondisi tersebut justru akan menjadi bola liar yang tidak sehat bagi proses politik daerah.

Keenam, bagi daerah, jeda waktu kekosongan jabatan kepala daerah akan menyebabkan terganggunya proses pembangunan yang sedang berjalan. Sebab, berbagai kebijakan strategis pembangunan dipastikan tidak akan dapat diambil seorang penjabat kepala daerah.

Alternatif lain

Berbagai alasan sebagaimana dikemukan di atas merupakan kondisi yang mengharuskan pengambil kebijakan meninggalkan opsi penundaan pilkada. Pilkada tetap harus dilaksanakan di daerah yang sampai saat ini masih dengan calon tunggal. Untuk menyikapinya, beberapa alternatif kebijakan berikut perlu dipertimbangkan untuk diadopsi ke dalam perppu.

Pertama, membuka perpanjangan pendaftaran tahap kedua yang dilengkapi kewajiban partai politik mengajukan pasangan calon. Hanya saja, pilihan ini tetap mengandung sejumlah risiko, seperti terganggunya tahapan pilkada serentak atau hadirnya calon boneka dari perselingkuhan kepentingan pragmatis parpol.

Kedua, melaksanakan pilkada calon tunggal dengan sistem bumbung kosong. Pilihan ini memiliki titik lemah yang amat krusial. Jika yang menang bumbung kosong, pilkada dengan biaya yang demikian mahal harus berakhir sia-sia.

Ketiga, pilkada calon tunggal tanpa pemilihan. Dalam sistem ini, calon tunggal disahkan sebagai calon kepala daerah terpilih tanpa harus dipilih. Tentu akan muncul pertanyaan, bukankah esensi pilkada adalah pemberian suara? Ya, tetapi hadirnya calon tunggal bukanlah kehendak penyelenggara, melainkan kehendak masyarakat politik yang merepresentasikan kemauan politik rakyat secara umum.

Dalam konteks itu, tidak dilakukannya tahap pemungutan suara bukan karena kegagalan pelaksanaan, melainkan tersebab kondisi alamiah pilkada yang menghendaki. Jika memang kehendak umum daerah yang membiarkan calon tunggal, lalu bagaimana mungkin hukum memaksanya menjadi dua calon?

Dari tiga pilihan tersebut, opsi memperpanjang pendaftaran tentu dapat digabung dengan opsi kedua atau ketiga. Guna memberikan kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon, kiranya perppu perlu mengatur perpanjangan pendaftaran dengan waktu yang lebih panjang dan tetap memperhitungkan tahapan pilkada yang telah diatur secara nasional. Pada saat yang sama, perppu juga harus memilih apakah melaksanakan pilkada calon tunggal dengan bumbung kosong atau tanpa pemilihan. Dengan perkembangan yang ada, pilkada tanpa pemilihan dengan tingkat risiko yang lebih kecil tentu akan lebih tepat guna menyelesaikan kegagalan partai politik dalam proses pencalonan Pilkada 2015. ●

Calon Tunggal versus Bumbung Kosong

Calon Tunggal versus Bumbung Kosong

Titi Anggraini ; Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
                                                  KORAN SINDO, 05 Agustus 2015 

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 secara eksplisit mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diikuti sekurang-kurangnya dua pasangan calon (paslon).

Ketentuan inilah yang di kemudian hari menimbulkan diskursus dan perdebatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama pada 2015. Siapa nyana, pilkada serentak yang akan diadakan pada 9 Desember 2015 mendatang menyisakan beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal atau hanya satu paslon yang mendaftar selama masa pencalonan berlangsung.

Berdasarkan data yang dirilis KPU RI per 3 Agustus 2015, dari 269 daerah (meliputi 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten) yang akan menyelenggarakan Pilkada 2015, ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Samarinda.

Jumlah tersebut menyusut dibandingkan jumlah daerah dengan calon tunggal pada tahap pertama masa pendaftaran calon. Tahap pertama masa pendaftaran calon sejatinya berlangsung pada 26-28 Juli 2015. Saat penutupan masa pendaftaran yaitu 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat tercatat ada 12 daerah dengan calon tunggal dan satu daerah yaitu Bolaang Mongondow Timur bahkan tidak ada calon mendaftar sama sekali.

Atas kondisi itu, KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dengan didahului sosialisasi kepada partai politik mengenai perpanjangan masa pendaftaran. Sayangnya, setelah memperpanjang masa pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015, ternyata tetap saja menyisakan tujuh daerah dengan calon tunggal.

Pasal 89 Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 mengatur, apabila sampai berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu paslon atau tidak ada paslon yang mendaftar, KPU setempat menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pemilihan serentak berikutnya yaitu pada 2017.

Kebijakan KPU menunda pilkada dengan calon tunggal sampai 2017 ini didasari pertimbangan untuk menyesuaikan dengan gelombang atau siklus waktu penyelenggaraan pilkada serentak yang sudah diatur spesifik dalam UU No 8 Tahun 2015.

Pilkada serentak diselenggarakan berkala mulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, 2020, 2022, dan 2023, sampai akhirnya pilkada serentak nasional pada 2027 (vide Pasal 201). Logika KPU, kalau daerah ”gagal” menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015, daerah tersebut mengikuti siklus pilkada serentak berikutnya yaitu terdekat pada Februari 2017. ***

Menyikapi persoalan calon tunggal ini, dalam pandangan penulis ada beberapa hal yang semestinya dielaborasi dan dijadikan pertimbangan pembuat kebijakan sebelum sertamerta memutuskan untuk menunda seluruh tahapan dan melanjutkan pemilihan ke pilkada serentak berikutnya.

Pertama, prosedur dan aturan main yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan praktik penyelenggaraan tahapan pilkada telah membuka ruang pendaftaran kepada semua parpol dan calon secara adil, setara, dan tidak ada yang diperlakukan berbeda atau diskriminatif.

Kedua, pencalonankandidatdalam pilkada merupakan hak partai politik yang pelaksanaannya tidak bisa dipaksa dan merupakan keputusan bebas mereka untuk menggunakan atau tidak menggunakan haknya tersebut.

Ketiga, ketidakmampuan atau ketidakmauan partai politik dalam mengusung calon semestinya bukan menjadi beban konsekuensinya harus ditanggung penyelenggara apalagi masyarakat.

Keempat, hak konstitusional warga negara untuk mengoreksi kepemimpinan lokal dalam siklus lima tahunan pilkada mestinya merupakan sesuatu yang harus dijamin dan dilindungi pembuat kebijakan.

Kelima, hak konstitusional warga negara (sebagai calon) yang siap berkompetisi untuk dipilih dalam pilkada dengan aturan yang adil dan setara tidak boleh dicederai oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan parpol lain dalam mengusung kandidat.

Mempertimbangkan hal di atas, dengan mengutamakan agar hak koreksi masyarakat atas kepemimpinan daerah melalui pilkada tetap berjalan, tetap melanjutkan tahapan pilkada merupakan pilihan yang rasional.

Toh, tahapan pilkada sudah berjalan sesuai prosedur, mekanisme dan segala aturan sudah diberlakukan, calon pun tersedia. Tidak ada bencana alam, tidak ada gangguan keamanan, ataupun tidak ada gangguan anggaran sehingga tahapan pilkada harus dihentikan.

Masalahnya cuma satu, calonnya hanya calon tunggal. Bagaimana cara melanjutkan pilkada? Adalah dengan memberi lawan tanding kertas kosong atau yang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) sering disebut dengan bumbung kosong.

Mengadu calon tunggal dengan lawan tanding bumbung kosong ini bertujuan agar kontestasi tetap berlangsung dan publik tetap punya mekanisme koreksi atas calon yang ada. Selain itu, bumbung kosong ini juga sudah ada presedennya dalam sirkulasi elite lokal kita meski dalam level pilkades.

Sederhananya, ada konvensi atau kebiasaan yang sudah kita terapkan dalam dinamika ketatanegaraan kita meski baru pada tingkat desa. Dengan melawan bumbung kosong, elektabilitas dan legitimasi calon tunggal diuji. Apakah benar pilihan parpol sejalan dengan pilihan publik, apakah calon tunggal terjadi secara alamiah ataukah karena desain dan rekayasa parpol.

Hal itu bisa dijawab dari hasil kontes calon tunggal dengan bumbung kosong. Tentu calon tunggal akan bekerja meyakinkan pemilih bahwa dia adalah pilihan yang tepat bagi pemilih. Dengan begitu, calon tunggal akan tetap dipaksa berkampanye dan menyampaikan visi-misinya meski lawannya bumbung kosong.

Rekam jejak yang amat buruk bagi parpol, gabungan parpol, atau calon jika kalah dari bumbung kosong. Apakah mungkin calon tunggal kalah dari bumbung kosong? Hal ini bisa saja terjadi. Dalam penyelenggaraan pilkades, berkali-kali kejadian ada calon tunggal yang kalah dari bumbung kosong.

Pada 2013 misalnya saja bumbung kosong menang dalam pilkades yang diulang untuk ketiga kalinya di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Yogyakarta. Bagaimana dengan pilkada? Mekanismenya dibuat sama saja dengan pilkades. Kalau bumbung kosong menang, calon tunggal dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti pemilihan selanjutnya.

Tahapan pendaftaran calon dibuka kembali dan memberi ruang kepada pihak lain untuk mendaftar pilkada. Dengan demikian, akan muncul caloncalon baru yang bisa saja saat proses sebelumnya tidak mendapat ruang karena konstelasi parpol yang dikuasai kelompok tertentu, dan yang terpenting pemilih terlibat dalam untuk menentukan proses ini. ***

Karena undang-undang maupun peraturan KPU tidak memberi ruang bagi kehadiran calon tunggal versus bumbung kosong ini, harus disediakan dasar hukum yang bisa menjamin penerapannya dalam pilkada. Dasar hukum tersebut mestinya berbentuk undangundang.

Namun, melakukan revisi undang-undang di tengah kemendesakan waktu untuk menjamin agar semua daerah yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015 ini tetap bisa berlangsung sesuai rencana tentu akan sulit untuk dilakukan. Bukan saja karena butuh waktu dan proses, bisa saja nanti pembahasannya malah lari ke mana-mana.

Cara paling mungkin adalah Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu bisa hadir menjawab persoalan ini secara cepat. Perppu ini akan jadi mekanisme proteksi untuk melindungi hak konstitusional pemilih dan calon atas pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.

Perppu juga perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada. Kalaupun pilkada terus ditunda karena ada calon tunggal, saat pendaftaran berikutnya dibuka kembali tak ada jaminan juga bahwa tidak terjadi lagi calon tunggal. Akhirnya calon tunggal versus bumbung kosong bukanlah ironi demokrasi. Dia menjadi mekanisme untuk menguji.

Menguji apakah calon tunggal hadir secara alamiah karena kehendak demokratis partai politik. Ataukah, dia hadir sebagai bagian dari rekayasa politik untuk menjegal calon berkualitas hanya karena parpol tidak siap berkompetisi secara adil. ●

Sabtu, 08 Agustus 2015

Pilkada Tertusuk Duri

Pilkada Tertusuk Duri

Margarito Kamis ; Doktor Hukum Tata Negara;
Staf Pengajar FH Universitas Khairun Ternate
                                                  KORAN SINDO, 05 Agustus 2015 

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Memilih, bukan mengangkat dan atau menetapkan pemimpin, yang disepakati oleh sebuah bangsa sebagai cara mengisi jabatan tunggal presiden, gubernur, bupati, dan wali kota atau jamak anggota DPR dan lainnya adalah sebuah aksioma konstitusionalisme universal.

Cara itu baik memilih atau disepakati merupakan buah manis perubahan radikal atas eksistensi setiap orang. Status otonom merdeka yang semula hanya disematkan kepada segelintir orang berubah menjadi dimiliki oleh semua orang. Karena itulah, perihal siapa yang memerintah, bagaimana caranya, berapa lama, bagaimana dan siapa yang membiayainya muncul menjadi soal fundamental dalam perspektif konstitusionalisme.

Memilih, bukan mengangkat atau menetapkan, akhirnya muncul menjadi satu-satunya pilihan paling sesuai dengan hakikat baru eksistensi semua orang sebagai orang merdeka.

Tertusuk

Pada titik inilah, calon tunggal pada pemilihan kepala daerah kali ini menarik untuk dikenali. Bukan lantaran calon tunggal itu sendiri, melainkan mengapa hanya ada calon tunggal di tengah belantara partai politik. Apakah hal itu dirangsang oleh hasrat partai politik atau figur-figur kunci dalam partai politik untuk memastikan cengkeraman partai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Apakah partai politik tak memiliki jagoannya sendiri? Meminta jawaban pasti dari partai jelas mustahil. Bukan disebabkan tak ada jawaban yang tersedia, melainkan politisi selalu cerdas menemukan jawaban imajiner untuk disodorkan. Jawaban-jawaban itu, bila muncul, bukan tak mungkin tak mengharuskan setiap orang sesekali bingung nan pusing alang-kepalang.

Bukan tak ada jagoannya sendiri, melainkan mengapa ramai-ramai dukung satu orang? Tak ada yang salah dengan calon tunggal sebab hanya dia yang ada di hati pemilih. Tak ada yang salah dengan calon tunggal. Walau hukum pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menyediakan jalan lain, jalan independen, tak ada yang menggunakannya.

Mungkin itulah sekelumit jawaban yang akan diperoleh dari jagoan-jagoan partai politik atas soal di atas. Di tengah kerumitan menemukan argumen yang tepat atas soal calon tunggal, sulit pula menemukan argumen yang tepat atas kandidat yang diusulkan oleh partai yang sedang bersengketa.

Sungguh pun konstitusionalisme Indonesia, terutama dalam soal pemilihan, umum atau tidak, terbiasa mendemonstrasikan argumen fungsional dalam membenarkan setiap kebijakan penyelesaian sebuah soal, tetap saja soal ini menusuk konstitusionalisme.

Pemilihan kepala daerah, betapa pun sering dianggap sebagai peristiwa politik, itu sama sekali tak menghapuskan sifat peristiwa itu sebagai peristiwa hukum tata negara. Sengketa partai, sejauh ini, tidak lain adalah sengketa keabsahan kepengurusan. Intinya sengketa tentang kepengurusan yang sah dan kepengurusan yang tidak sah.

Saat ini sengketa itu belum selesai karena belum ada putusan hakim terakhir. Dalam hukum berlaku prinsip judicis posteribus fides est adhibenda; kepercayaan diberikan kepada keputusan yang paling akhir. Faktanya keputusan akhir itu saat ini belum ada. Politisi di mana pun sama saja. Mereka berjanji membangun jembatan, bahkan ketika tidak ada sungai, kata Nikita Khrushchev sebagaimana dikutip KORAN SINDO (25/7/15).

Apakah kata-kata itu menandai banyak akal sebagai ciri politisi? Entahlah. Tetapi, diam seribu bahasanya partai politik atas dimungkinkannya partai yang bersengketa mendaftarkan calonnya dalam pilkada kali ini menarik. Sungguh sulit untuk tak mempertimbangkan betapa kenyataan itu menandai konstitusionalisme tertusuk duri tahu sama tahu.

Kardus

Konstitusionalisme atau demokrasi tak akan ada, mati konyol, kala pemimpin tak lagi dipilih rakyat. Sebagai antitesis dari ”pengangkatan dan penetapan” yang menjadi ciri dalam monarki absolut, pemilihan, umum atau tidak, harus diusahakan terus-menerus.

Partai politik, betapa pun sejak awal pertumbuhannya tidak banyak yang menyukainya, terus dipakai sebagai cara mengelola konflik, mengonsolidasi kepentingan-kepentingan faksionalis sembari membalutnya dengan kepentingan umum, harus memastikan bahwa ”memilih” tidak sama, baik dalam arti fungsional maupun substansial, dengan ”menetapkan.”

Mengangkat atau menetapkan, apa pun argumen praktisnya, termasuk dan tidak terbatas pada argumen bahwa rakyat menyukai yang bersangkutan, jelas membelakangi akal sehat. Menemukan jalan keluar, sebisa mungkin setara dengan akal sehat, terus terang menjadi tanggung jawab jagoan-jagoan parpol.

Andai jalan keluar paling ternalar dan pantas saat ini tetap saja dirasa tak cukup, segeralah menemukan jalan keluar lainnya. Bila jalan keluar lain itu menjadikan kardus air mineral atau kardus ember sebagai peserta pilkada, jelas menggelikan. Sama menggelikannya bila kerbau akhirnya ditemukan dan disepakati sebagai jalan keluar dalam memecahkan problem konstitusional calon tunggal itu.

Bila kardus air mineral dan ember dijadikan subjek hukum, kerbau pun layak jadi subjek hukum. Kardus air mineral atau kardus ember atau kardus dodol memang bisa saja dikreasi menjadi subjek hukum pilkada, tetapi, sekali lagi, kreasi itu tidak memiliki padanan argumen dengan kreasi menjadikan korporasi atau partai politik sebagai subjek hukum.

Korporasi jelas bukan manusia, begitu juga parpol. Tetapi, karena sekumpulan orang, yang tidak lain adalah subjek hukum-pendukung hak dan kewajiban - dalam lalu lintas hukum, cukup ternalar mengonstruksi korporasi menjadi subjek hukum. Unsur itulah yang tidak dimiliki kardus air mineral, ember, dan kerbau.

Tetapi, andai politisi membabi buta memastikan bekerjanya tesis Churchil yang terkenal dalam panggung konstitusionalisme Inggris era 30-an yakni kehilangan momentum bukan hanya akan menyebabkan anda akan berhenti, melainkan akan jatuh sehingga tetap saja menjadikan kardus-kardus sebagai subjek hukum jelas konyol. Hasilnya adalah manusia lawan kardus. Itu hanya masuk akal dalam konstitusionalisme kardus. ●

Kamis, 30 Juli 2015

Mengakui Calon Tunggal

Mengakui Calon Tunggal

Adi Sutarwijono ;  Anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan
DPRD Kota Surabaya
                                                         JAWA POS, 28 Juli 2015        

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

CALON tunggal bergulir menjadi isu penting dan kontroversial dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Itu menunjuk calon kepala daerahcalon wakil kepala daerah yang terlalu kuat sehingga tidak muncul penanding lain. Mereka biasanya calon incumbent yang sukses memimpin daerahnya dan didukung rakyat secara luas.

Atas gejala itu, Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 ”mengancam” menunda pilkada di suatu daerah. Pasal 89A ayat (3) mengatur, jika hanya satu pasang calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang memenuhi syarat, pemilihan tidak akan digelar 9 Desember 2015. Pemilihan akan dilakukan dalam pilkada serentak berikutnya.

Calon tunggal menjadi kontroversial karena fakta politiknya memiliki legitimasi kuat, namun ketentuan pilkada mengharuskan diikuti minimal dua pasang calon. Lantas, dari ketentuan itu, muncul skenario ”calon boneka” yang mendampingi calon kuat. Atau memberikan ruang penjegalan oleh partai-partai politik dengan tidak mengusung calon lain sehingga pilkada ditunda.

Pilkada Rezim Kompetisi

Aturan pilkada memang tidak memberikan ruang bagi calon tunggal kendati UU 8/2015 merumuskan pilkada secara fleksibel. Yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah dan wakilnya secara langsung dan demokratis. Prinsip kedaulatan rakyat, juga frasa ”langsung dan demokratis”, sebenarnya memberikan ruang bagi pilkada dengan satu pasang calon.

Namun, ruang itu tertutup ketika di level prosedur ditentukan pilkada minimal harus diikuti dua pasang calon. Itu ditetapkan UU 8/2015 serta diterjemahkan secara teknis dan operasional pada peraturan KPU.

Ketentuan dua pasang calon menunjukkan praktik demokrasi di negeri ini yang menganut rezim kompetisi dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Ini serupa praktik di Barat. Maka, secara negatif dapat dinyatakan, kedaulatan rakyat tidak bisa diwujudkan tanpa persaingan dan demokrasi tidak bisa diselenggarakan.

Model kompetisi tidak menghitung, pertama, jika partai-partai politik sepakat mengajukan calon tunggal dalam pilkada. Dan pilihan itu sah. Kedua, ketakutan kalah sehingga tidak mengajukan calon. Karena kekalahan identik menanggung rugi tenaga, waktu, dan pasti materi, serta reputasi. Siapakah yang mau jadi tumbal?

Ketiga, pemboikotan pilkada oleh partai-partai politik dengan tidak mengusung pasangan calon dan membiarkan calon lain tampil tunggal. Maka, pilkada tidak bisa digelar dan kedaulatan rakyat gagal diwujudkan.

Keempat, potensi transaksi di level elite partai untuk mengajukan calon boneka semata memenuhi prosedur dua pasang calon. Transaksi itu merupakan ”anak haram” pesta demokrasi yang niat awalnya untuk mewujudkan daulat rakyat.
Tak pelak, ketentuan dua pasang calon memang memiliki sisi gelap yang bahkan dapat menyandera kedaulatan rakyat.

Model Konfirmasi

Penundaan pilkada, alih-alih ingin memberikan kepastian, justru menyulut masalah baru. Aturan itu terganjal ketentuan UU 8/2015, yang lebih tinggi daripada peraturan KPU, yang mengharuskan pilkada tepat waktu. Juga aturan telak pasal 201 ayat (1) bahwa Pilkada 2015 dilakukan untuk jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis 2015 dan rampung antara Januari–Juni 2016.

Ayat berikutnya, Pilkada 2017 dilaksanakan untuk kepala daerahwakil kepala daerah yang habis 2017 dan selesai Juli–Desember 2016. Tidak ada slot aturan bagi ”pemindahbukuan” waktu pilkada, dari 2015 menjadi 2017. Dengan aturan penundaan, bukankah KPU justru melegalkan ketidaktepatan waktu?

Masalah calon tunggal harus dituntaskan. Apabila hanya dibuat aturan tambal sulam, di depan bakal kembali menjadi batu sandungan. Jika ditunda, adakah jaminan Pilkada 2017 diikuti minimal dua pasangan calon? Bagaimana bila berulang calon tunggal? Akankah pilkada diundur kembali jadi 2018?

Karena itu, secara legal, mendesak diupayakan ruang hukum yang mengakui pemberian suara rakyat dalam pilkada yang diikuti calon tunggal. Upaya itu bisa melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, perubahan undang-undang, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika terdapat daerah yang gagal pilkada karena tidak terpenuhi standar dua pasang calon sehingga mendesak untuk ditangani.

Jika ketentuan dua pasang calon berbasis kompetisi, regulasi baru untuk calon tunggal bisa mengadopsi model yang berbasis konfirmasi. Yaitu meminta pendapat rakyat: apakah setuju atau tidak atas calon tunggal yang ditetapkan KPU. Rakyat bisa memberikan suara pada bilik di TPS-TPS dengan mencoblos kolom ”setuju” atau ”tidak setuju”.

Bila mayoritas setuju, calon tunggal kepala daerah dan wakil secara sah dapat ditetapkan sebagai pemimpin baru, kemudian dilantik. Dalam pemilihan kepala desa, lazim diterapkan mekanisme yang mirip model tersebut. Yakni, disediakan pilihan ”bumbung kosong” jika pemilihan diikuti calon tunggal. Pemimpin yang terpilih pun memegang legitimasi kuat.

Mengadopsi kearifan lokal, pengakuan terhadap calon tunggal terbukti dapat mewujudkan kedaulatan rakyat secara langsung dan demokratis. Model itu menjadi varian lain dari praktik demokrasi selain kompetisi dan musyawarah yang kita kenal.

Bila calon tunggal diberi ruang regulasi, sirkulasi kepemimpinan tidak terhambat. KPU tak perlu menunda pilkada. Juga tidak perlu takut pemboikotan partai-partai politik yang memacetkan pilkada. Kedaulatan rakyat pun dapat diwujudkan tepat waktu. ●

Rabu, 29 Juli 2015

Calon Tunggal di Pilkada Salah Siapa?

Calon Tunggal di Pilkada Salah Siapa?

Ikrar Nusa Bhakti ;  Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Jakarta
                                                MEDIA INDONESIA, 27 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 akan digelar di 169 wilayah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Dari 169 daerah tersebut, paling tidak ada 11 kabupaten/kota yang figur calon petahana nya kuat, yaitu Serang, Bantul, Boyolali, Surabaya, Situbondo, Banyuwangi, Pacitan, Kediri, Kutai Kartanegara, Jembrana, dan Denpasar. Belakangan diduga bahwa akan ada paling tidak tiga daerah yang mungkin akan terjadi penundaan pilkada akibat terlalu kuatnya calon petahana, yaitu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dan Banyuwangi, sedangkan di Kota Surabaya, walaupun figur petahananya sangat kuat, yaitu pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana, koalisi Majapahit yang terdiri atas Partai Demokrat, Gerindra, PKB, Golkar, PKS, dan PAN masih berupaya untuk memunculkan calon penantang Risma-Wisnu.

Meski jumlah daerah yang mungkin terjadi penundaan jumlahnya amatlah kecil, ini akan tetap mengganggu jalannya demokrasi kita dan proses penyerempakan pilkada di seluruh Indonesia pada 2027. Kita semua tahu bahwa pilkada serentak di 169 daerah ialah langkah awal menuju pemilu serentak di seluruh wilayah Indonesia, tahap kedua akan dilaksanakan pada 2017. Dekatnya jadwal pilkada serentak 2015 dan 2017 itu, wacana untuk menunda pilkada di beberapa wilayah pun dihembuskan oleh partai atau kelompok partai yang tidak mampu memilih pasangan bakal calon kepala daerah yang dapat menantang dan mengalahkan pasangan petahana yang kuat.

Alasan politik di balik penundaan pilkada itu ialah jika pilkada ditunda pada 2017, berarti calon petahana tidak akan memiliki posisi dan karisma politik yang cukup kuat sehingga dapat dikalahkan pada kontestasi politik tersebut. Cara perhitungan ini secara matematis politik belum tentu menjadi kenyataan, karena rakyat tentunya sudah sangat pintar sehingga mengetahui dengan pasti partai atau kelompok partai mana yang mengorbankan kepentingan rakyat dan masa depan demokrasi hanya demi meraih kekuasaan lima tahunan.

Rakyat juga tahu bahwa jika pilkada ditunda dan kepala daerah dijabat seorang caretaker, ia tidak memiliki otoritas untuk membuat kebijakan strategis pembangunan di wilayah itu yang berarti kepentingan rakyat akan terganggu. Wacana penundaan pilkada juga akan dinilai rakyat sebagai kebijakan pengecut dari partai atau gabungan partai yang tidak berani maju dalam kontestasi politik yang sehat dan demokratis. Pengusul atau pengusung penundaan pilkada akan dipandang sebagai politikus yang pandangan politiknya amat cupet yang hanya memperhitungkan kalah menang dalam kontestasi politik dan bukan berpikir sebagai negarawan yang melihat ke depan masa depan demokrasi kita dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Kita juga tahu wacana penundaan pilkada bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kelompok partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) juga melakukan berbagai cara agar pilkada ditunda karena ada sempalan dua partai yang tidak dapat mengajukan calonnya di pilkada, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Itu pula yang mendasari KMP yang mengadakan pertemuan-pertemuan khusus antara komisi III DPR-RI, KPU, Bawaslu, dan kementerian Dalam Negeri untuk memungkinkan Golkar dan PPP mengajukan calon yang diajukan secara terpisah oleh pengurus partai yang terpecah, asalkan nama yang mereka ajukan sama. Kutak-katik aturan pilkada yang tidak sesuai dengan undang-undang ini mereka buat agar kepentingan politik dari faksi Golkar dan PPP yang ada di KMP terjaga.

Namun, adalah kenyataan bahwa tidak sedikit bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar yang memilih untuk menjadi calon independen atau mencari kendaraan politik dari partai lain, seperti PDIP, Gerindra, atau PKS. Itu yang menjadikan persoalan pengajuan daftar pasangan calon kepala daerah menjadi rumit dan bukan mustahil merugikan Partai Golkar. Tanpa ada kearifan politik di kalangan para pengurus teras Partai Golkar, partai ini akan mengalami kerugian politik yang amat dahsyat pada pilkada serentak 2015. Itu juga akan mengurangi modal politik Golkar pada pemilu nasional serentak pada 2019.

Kegagalan partai politik

Bila kita kaji lebih lanjut, upaya untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, baik secara keseluruhan di semua daerah atau hanya di sebagian daerah pemilihan, menunjukkan betapa sebagian partai politik di Indonesia tidak menjalankan peran dan fungsinya secara baik. Ada beberapa butir penting yang patut dikemukakan di sini.

Pertama, partai-partai politik di Indonesia secara keseluruhan ialah institusi yang belum melakukan reformasi politik di dalam dirinya sendiri. Di kala kita sejak 1998 bicara mengenai desentralisasi dan otonomi daerah di bidang pemerintahan, partai-partai politik justru memperkuat konsep sentralisasi kekuasaan di tangan Dewan Pimpinan Pusat Partai. Dalam menentukan para bakal calon kepala daerah juga sangat ditentukan oleh DPP partai. Ini semakin diperkuat di dalam undang-undang politik yang terkait dengan parpol dan pilkada. Para pembuat UU itu ialah pemerintah dan anggota DPR yang berasal dari partai-partai politik. Partai Demokrat di era Anas Urbaningrum sempat menerapkan wacana otonomi pengurus daerah dalam menentukan bakal calon kepala daerah. Namun, sejak Anas digulingkan dan digantikan Susilo Bambang Yudhoyono, penguatan posisi DPP dalam penentuan bakal calon kepala daerah kembali terjadi.

Kedua, walaupun PDIP melakukan sekolah partai untuk mempersiapkan para bakal calon kepala daerah yang berasal dari partainya, secara keseluruhan semua partai belum melakukan pendidikan politik, rekrutmen politik, dan kaderisasi politik yang baik. PKS mungkin ialah partai yang masih melakukan kaderisasi politik secara berjenjang dengan baik. Namun, dalam hal penentuan siapa menjadi bakal calon kepala daerah, semua partai masih mengandalkan ‘politik keroyokan’ agar dukungannya semakin kuat menghadapi satu atau gabungan parpol yang memiliki calon amat kuat untuk memenangi pilkada.

Ketiga, para pengurus di sebagian besar parpol lebih banyak mengajukan para bakal calon kepala daerahnya atas dasar hitung-hitungan untung rugi finansial dan kalah menang politik, ketimbang keberanian untuk maju terus pantang mundur, menang atau kalah. Padahal, kita tahu bahwa seorang calon kepala daerah yang kuat, apakah petahana atau bukan, dapat saja dikalahkan seorang calon underdog seperti yang terjadi dalam kasus pilgub di Jawa Barat saat Ahmad Heryawan mengalahkan Agum Gumelar, atau saat Ganjar Pranowo meluluhlantakkan kekuatan petahana Bibit Waluyo pada Pilgub Jawa Tengah.

Keempat, sebagian besar pengurus partai atau bahkan bakal calon kepala daerah tidak jarang lebih fokus pada persoalan finansial ketimbang keseriusan untuk ikut kontestasi politik di pilkada. Maksudnya, ada bakal calon yang memiliki massa pendukung cukup banyak, tetapi bersedia untuk tidak maju pilkada karena ada calon kuat yang memberikan ‘mahar politik’ yang jumlahnya sampai puluhan miliar rupiah. Sebaliknya, ada pula kelompok partai atau calon yang bersedia maju sebagai ‘calon boneka’ untuk menantang calon petahana yang kuat agar persyaratan dua calon kepala daerah terpenuhi.

Kelima, hingga saat ini, semua partai di Indonesia tidak berusaha melakukan rekayasa politik melalui undang-undang ataupun peraturan partai yang memungkinkan murahnya penyelenggaraan pemilu dalam bentuk apa pun, apakah pemilu legislatif, pemilu presiden langsung, maupun pilkada. Uang masih menjadi kendala atau bahkan alat dagang politik.

Reformasi total

Penguatan demokrasi di Indonesia akan terjadi bila partai-partai politik dapat mereformasi diri mereka secara total. Desentralisasi institusi partai ialah suatu keniscayaan bila kita menginginkan hiruk pikuk politik di pusat partai tidak berdampak negatif pada proses politik di daerah.

Pemerintah juga harus memberikan subsidi finansial yang cukup agar partai-partai politik dapat melakukan fungsi dan perannya secara baik dalam melakukan komunikasi politik, pendidikan politik, pengendalian konfl ik, rekrutmen politik, kaderisasi, dan sebagainya. Itu juga akan mengurangi politik uang secara signifi kan dalam pemilu nasional dan pilkada.

Dengan demikian, wacana untuk menunda pilkada karena hanya ada calon tunggal tidak akan terulang kembali. Para pengurus di sebagian besar parpol lebih banyak mengajukan para bakal calon kepala daerahnya atas dasar hitung-hitungan untung rugi finansial dan kalah menang politik, ketimbang keberanian untuk maju terus pantang mundur, menang atau kalah. ●