Tampilkan postingan dengan label Kita dan WTO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kita dan WTO. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Januari 2014

Menari atas Kendang Orang Lain

Menari atas Kendang Orang Lain

Sri-Edi Swasono  ;   Guru Besar Universitas Indonesia,
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS,  15 Januari 2014
                                                                                                                        


KITA patut bangga, ramai di media sosial, sliwar-sliwer melalui SMS dan internet, anak-anak muda kita mampu membenarkan sikap keras India yang membela kepentingan nasionalnya pada Konferensi WTO di Bali baru-baru ini.

Kesepakatan-kesepakatan berupa kesepakatan perdagangan bebas (free trade agreements) sebagai kelanjutan dari Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) serta kemudian Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) adalah derivat-derivat dari ideologi persaingan pasar-bebas.

WTO didominasi negara-negara adidaya ekonomi—AS, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa, barangkali segera diikuti China dan Korea—yang siap mengeksploitasi kelemahan-kelemahan negara-negara berkembang. Seperti saya tuliskan di Kompas (5/5/2011), WTO mengambil prinsip dan persetujuan GATT, kemudian menggantikan GATT sejak 1995. Memang GATT menomorduakan kepentingan negara berkembang sehingga GATT diberi julukan ”klubnya orang-orang kaya”. Dari GATT ke WTO inilah makin berkecamuk ide bersaing neoliberalistik di Indonesia.

Bicara mengenai bergoyangnya pendulum (swing of pendulum) dari kiri ke kanan atau sebaliknya adalah kuno, lagi pula membuat kita terperangkap oleh ambivalensi ”jalan tengah” di antara yang kanan dan kiri itu-itu saja. Lebih dari itu, kita perlu memperhatikan telah terjadi pergeseran-pergeseran paradigma (shift of paradigms). 

Paradigma ekonomi telah bergeser, dari kompetitivisme ke kooperativisme, dari individualisme self-interest kemutual-interest, dari market-centered ke people-centered, dari ”daulat pasar” ke ”daulat rakyat”, dari manusia sebagai homo-economicus tamak ke manusia sebagai homo-socious dan homo-humanus, dari konflik ke koeksistensi damai, yang serba multidimensional.

Mari kita perhatikan kelahiran Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keduanya merupakan fora kerja sama untuk menuntaskan dua Perang Dunia, artinya paradigma kerja sama mulai mencuat untuk menandingi paradigma persaingan yang menimbulkan dua perang besar dalam sejarah peradaban abad ke-20. Selanjutnya kita saksikan tumbuhnya sejumlah kerja sama regional dan global, bilateral, atau multilateral yang tanpa kita sadari mengatur persaingan-persaingan secara damai, dalam bentuk aliansi-aliansi, traktat-traktat, yang meredam persaingan menjadi kerja sama strategis.

Persaingan (competition) diredakan kerja sama (cooperation) menjadi  coopetation, yaitu bekerja sama untuk mengatur persaingan untuk mencapai kepentingan bersama—saling memajukan ke arah solusi saling menguntungkan (win-win solution).
Jika the brotherhood of men menjadi paradigma baru global setelah runtuhnya Tembok Berlin dan disusul berdirinya Uni Eropa, bahkan dari segi peradaban merupakan aksioma global, penghamburan keuangan oleh korporasi-korporasi untuk perang iklan extravagant merupakan pemborosan sumber-sumber sosial (a waste of social resource), perang-dagang dengan free-fight competition  merupakan pemborosan energi sosial (a waste of social energy). Banyak petarung yang kalah akan berguguran, tetapi bisnis ”leviathans” dengan semangat the winners-take-all menafikan kerugian energi global ini, tetap saja ”…pemenang pertarungan akan dengan keji menyingkirkan yang lemah dan kalah ke pinggiran pasar…” (Thurow, 2000) dan merenggut kedaulatan-kedaulatan nasional.

Perenggutan kedaulatan inilah yang ditolak India. India menolak menari atas kendang WTO. Tulisan saya di Kompas yang lalu saya angkat kembali di sini: bagaimana Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation/APEC) tidak berubah menjadi Kompetisi Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Competition) seperti sekarang? Bagaimana WTO tidak merupakan forum dominasi bagi si kuat terhadap si lemah? Dalam kedaulatan bernegara, memproteksi diri harus tetap merupakan opsi. Ekonom penerima Nobel, Paul Krugman (2001), mencemaskan obsesi kompetisi akan melahirkan perang dagang global yang berbahaya.

Jalan lurus

Kita tidak menganut paham ”goyangan pendulum”. Artinya, tidak mengenal ”jalan tengah”, tetapi mengajukan ”jalan lain”, para pendiri negara (founding fathers) menyebutnya sebagai ”jalan lurus” atau ”jalan Pancasila”. Sejak awal kemerdekaan, kita menegaskan politik luar-negeri ”bebas-aktif” yang saat itu diartikan sebagai kemandirian menentukan nasib (destiny), tidak pro AS dan tidak pro US. Itulah maka selanjutnya dalam politik luar negeri kita membentuk kerja sama dan aliansi strategis Asia Afrika dan kemudian bekerja sama dalam gerakan Non Blok dan seterusnya.

Fora kerja sama strategis global makin menjamur di tengah-tengah ketamakan kapitalisme dan neoliberalisme yang selalu menantang bersaing menang-menangan. Dunia sedang hidup dalam ambivalensi, bicara bekerja sama dengan roh bersaing. Posisi kita memantapkan budaya kerja sama (gotong royong) di dalam-negeri demi keberhasilan beraliansi strategis dalam kesetaraan dengan kekuatan-kekuatan dunia internasional.

Berulang kali tokoh-tokoh besar ekonomi menegaskan perlunya diakhiri pasar-bebas. Bahkan Keynes sebagai salah satu ekonom terkemuka dalam sejarah pemikiran ekonomi pada tahun 1926 menulis artikel dengan judul spesifik ”The End of Laissez-Faire” (Perlu Diakhirinya Pasar Bebas), yang didukung dan dilanjutkan tokoh-tokoh besar lain, seperti Polanyi, Myrdal, Galbraith, Thurow, Soros, Kuttner, Stiglitz, Krugman, dan Akerlof. Perumus Pasal 33 UUD 1945 jauh-jauh hari (1934) telah menolak pasar bebas Adam Smith karena akan ”…memperbesar mana yang kuat dan menghancurkan mana yang lemah….”

Namun, mengapa setiap kali perlunya diakhiri pasar bebas ditegaskan, setiap kali pula muncul kembali? Jawabannya, kapitalisme predatorik mau hidup berkelanjutan, dan kapitalisme tidak bisa hidup tanpa pasar bebas, ibarat ikan tidak bisa hidup tanpa air.

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. ”Disusun”, dalam konteks orde dan sistem ekonomi, berarti ”perekonomian” secara imperatif tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri mengikuti mekanisme, kehendak, dan selera pasar. Dengan demikian, peran negara tidak sekadar mengintervensi, tetapi menata, mendesain wujud, dan menstruktur, untuk mewujudkan bangun kebersamaan dan asas kekeluargaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional tidak seharusnya diserahkan pada insting dasar (kerakusan) pasar, tetapi harus disusun oleh negara.

Dalam pembangunan nasional yang kita bangun adalah rakyat, bangsa, dan negara. Kepentingan manusia Indonesia lebih diutamakan daripada kepentingan modal dan pemodal. Kita mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengabaikan kepentingan global. Kita patut menolak tuntutan global manakala mencederai kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dan mewujudkan koeksistensi damai adalah roh UUD 1945, sesuai dengan roh alinea keenam Mukadimah Piagam PBB.  ●

Sabtu, 07 Desember 2013

Arti WTO bagi Kita

Arti WTO bagi Kita
Andi Irawan ;   Peminat Telaah Ekonomi Politik Nasional,
Doktor Ekonomi Pertanian Institut Pertanian Bogor
MEDIA INDONESIA,  06 Desember 2013

  

KONFERENSI Tingkat Menteri (KTM) ke-9 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Nusa Dua, Bali, sudah dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Nusa Dua, Bali, pada 3 Desember dan berjalan sampai 6 Desember hari ini.
Sebagaimana yang diketahui, WTO adalah satu-satunya lembaga dunia yang dihadirkan secara khusus mengatur perdagangan antarnegara.

Didirikan pada 1 Januari 1995, lembaga ini bertujuan utama membantu para produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendirinya bahkan persetujuan terhadap keberadaan WTO diratifikasi menjadi produk hukum Indonesia melalui Undang-undang No 7 tahun 1994.

Secara ideal keberadaan WTO dikatakan bermanfaat karena WTO dibentuk untuk menghadirkan prinsip-prinsip perdagangan multilateral yang akan menguntungkan semua pihak. Tiga prinsip tersebut adalah: pertama, most favoured nation (MFN), yakni prinsip perlakuan yang sama terhadap negara mitra dagang, kedua, national treatment, perlakuan yang sama atas barang impor dan lokal dan ketiga, transparency, kebijakan perdagangan yang transparan.

Akan tetapi, dalam realitas tentulah tidak sedemikian adanya. Yang banyak menikmati kehadiran WTO adalah negara maju. Negara-negara majulah yang menikmati akses pasar dan peningkatan perdagangan melalui pemotongan tarif impor yang dinegosiasikan melalui WTO. Sejak 1995 kesepakatan-kesepakatan WTO telah berhasil menurunkan rata-rata tarif impor 24% pada negara-negara berkembang dan 36% pada negara-negara maju.

Negara-negara berkembang apalagi terbelakang tidak bisa menikmati tren penurunan tarif tersebut karena negara maju secara terselubung tetap melakukan proteksi p terhadap produk d pelaku ekonomi mereka dan melalui kebijakan export competition. Export compe tition adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada produk pertanian yang akan diekspor sehingga harganya lebih murah di negara tujuan ekspor. Hal tersebut mengakibatkan negara berkembang sulit bersaing dengan produk yang sama.

Seperti diketahui, melalui mekanisme agreement on agriculture (AoA) pada 1994 di Uruguay, dibahas tentang mekanisme pemberian subsidi pertanian bagi negara maju dan berkembang. Subsidi negara maju disepakati sebesar 5% dari total nilai produksi pertanian, sedangkan negara berkembang sebesar 10%. 

Namun, sejumlah negara maju masih melakukan subsidi domestik, seperti AS dengan Farm Bill-nya dengan nilai US$ 180 miliar per tahun, dan Eropa yang mengucurkan subsidi sedikitnya 80 miliar euro tiap tahunnya.

Lalu apa arti WTO bagi Indonesia? Secara umum dapat kita katakan seperti umumnya negara berkembang, WTO telah menjadikan Indonesia pasar dari industri negara-negara maju. Dari sisi demand, WTO memang bermanfaat bagi Indonesia karena masyarakat bisa mendapatkan komoditas yang lebih bermutu dan murah.

Namun, dari sisi suplai kita tidak bisa memanfaatkannya karena kekuatan ekspor kita yang tergantung komoditas-komoditas primer bernilai tambah rendah dan sulit bersaing dengan produk sejenis negara maju yang masih diproteksi oleh negaranya. Defisit neraca transaksi berjalan yang terjadi dalam 2 tahun terakhir adalah bukti kuat bahwa Indonesia tidak lebih menjadi konsumen (pasar), bukan produsen dan pemasok pasar dunia.

Secara umum, strategi Indonesia sama dengan negaranegara berkembang lainnya dalam memperjuangkan kepentingannya di WTO, yakni pertama, bersifat ofensif dengan tujuan meningkatkan akses pasar di negara-negara tujuan ekspor dengan jalan menuntut penghapusan subsidi ekspor di ne gara-negara maju agar produk Indonesia dapat lebih bersaing. Kedua, strategi yang bersifat defensif dengan tujuan melindungi industri dalam negeri khususnya di sektor pertanian. Titik tekannya adalah agar kesepakatan perdagangan yang diratifikasi WTO tidak mengganggu kepentingan ketahanan pangan dan proteksi petani dan subsidi untuk ekonomi rakyat.

Ada kritik penting yang perlu kita sampaikan sehubungan dengan arti keberadaan WTO ini bagi negara kita, yakni Indonesia itu terkesan hanya menjadi objek dari kesepakatan-kesepakatan WTO. Kita bukan subjek yang mampu memanfaatkan forum WTO untuk memperjuangkan kepentingan nasional kita.

Kita bisa belajar dari India tentang bagaimana menggunakan forum WTO memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Saat ini India punya kepentingan nasional untuk mengimplementasikan program makanan murah bagi 800 juta orang pada tahun depan.

Kebijakan India itu kalau dilaksanakan bertentangan dengan peraturan WTO yang membatasi subsidi pertanian hanya 10% dari produksi.
India memperjuangkan kepentingan nasional bahkan melobi negara-negara berkembang yang bergabung dalam G-33 untuk menolak kesepakatan bahwa negara berkembang yang telah melakukan program subsidi lebih dari 10% dituduh melakukan pelanggaran.

Bahkan India berhasil menggalang titik temu kepentingannya dengan kepentingan negara-negara berkembang lain sehingga negara-negara berkembang sepakat mengajukan proposal untuk menambah batas cadangan pangan negara dari 10% menjadi 15% untuk diperjuangkan dalam forum WTO. Proposal itu merupakan proposal penting yang ditawarkan negara berkembang G-33 dalam pertemuan KTM ke-9 WTO di Bali saat ini. ●

Rabu, 04 Desember 2013

Kita dan WTO

Kita dan WTO
Siti Maimunah  ;   Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
KOMPAS,  03 Desember 2013
  


SETELAH pertemuan APEC di Bali,  Oktober, kini giliran Organisasi Perdagangan Dunia menggelar pertemuannya di Bali akhir 2013.
Bukan tanpa alasan  pertemuan skala global ini digelar di Indonesia. Setelah hampir setengah abad negeri ini mengobral kekayaan tambang dan hutan, menyediakan buruh murah dan pasar raksasa, serta keuntungan berlipat bagi pemodal di atas perilaku para pejabatnya yang korup, mereka sebenarnya ingin menunjukkan:  kepatuhan Indonesia melayani pemodal layak ditiru.

Indonesia  salah satu sumber utama pengerukan bahan mentah kebutuhan dunia, baik mineral maupun energi fosil. Untuk itu, setidaknya telah dikeluarkan lebih dari 11.000 izin pertambangan dan batu bara. Bahan mentah ini diekspor ke  negara- negara industri lantas diolah jadi barang elektronik, senjata, otomotif, dan perhiasan, yang  kemudian diimpor kembali dengan harga mahal. Salah satunya telepon seluler alias HP. 

Dalam tiap HP setidaknya terkandung 2 gram timah asal Bangka Belitung, kepulauan yang memasok 95 persen kebutuhan timah dunia. Melansir data Badan Intelijen AS, The Globe Journal (21/8) menyebutkan ada 236,8 juta pemakai HP di Indonesia, menjadi urutan ke-5 konsumen HP terbanyak dunia.
Di sisi lain, negeri yang terkenal subur ini justru 65 persen kebutuhan pangannya bergantung impor.  Dana yang dibelanjakan mencapai  Rp 125 triliun  per tahun.  Ironisnya, jumlah petani dan nelayan—dua profesi yang menyediakan kebutuhan pangan bangsa ini— justru menyusut.

Data Badan Pusat Statistik (2011)  menunjukkan, jumlah petani menyusut 7,43 persen. Sementara Kiara (2012) menyatakan, 10 tahun terakhir jumlah  nelayan menurun hingga 25 persen. Keduanya kini menjadi profesi pinggiran dan tidak diminati generasi muda, apalagi inovasi pertanian dan perikanan tidak mendapatkan dukungan memadai. APBN  hanya menyediakan dukungan Rp 41 triliun atau 3,9 persen  dari APBN 2012.

Pemerintah telah membuat negeri ini makin tak berdaulat. Sesungguhnya, dalam skema perdagangan  WTO, Indonesia  hanya dipandang sebagai sumber bahan mentah dan  pasar raksasa, sebab hampir separuh penduduk ASEAN ada  di Indonesia.  Inilah yang mereka sebut sebagai global value chains.

Pemerintahan yang korup

Itu pula sebabnya, Indonesia diprotes keras saat bermaksud melarang ekspor bahan mentah lewat keluarnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012. Jepang, misalnya,  meminta Indonesia meninjau kembali keputusan tersebut dan membatalkan penerapan bea keluar ekspor  mineral dan batu bara. 

Tak kurang tiga bulan setelahnya, keluarlah Peraturan Menteri  Nomor 11 Tahun 2012, yang merevisi peraturan menteri sebelumnya. Peraturan menteri baru isinya melunak. Kini ekspor boleh dilakukan apabila ada rekomendasi menteri cq Direktur Jenderal. Lagi-lagi, WTO diuntungkan oleh ketaatan pemerintah kepada pemodal.

WTO juga mengambil keuntungan dari kebijakan  dan penegakan hukum yang lemah serta  pemerintahan yang korup. Salah satunya pada sektor pertambangan dan energi

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, 75 persen dari 8.000 izin pertambangan tumpang  tindih dengan peruntukan lain (2011). Situasi ini terjadi sejak  daerah punya wewenang mengeluarkan perizinan pertambangan tak terbatas, sementara jumlah pengawas pertambangan daerah bisa dihitung dengan jari.  Kalimantan Timur, misalnya, produsen utama batu bara Indonesia, memiliki tak kurang dari 1.488 izin pertambangan, sedangkan jumlah inspektur pertambangannya hanya 40 orang. Itu pun  hanya lima yang  memiliki kualifikasi sesuai peraturan berlaku.  

Karut-marut ini yang menjamin Indonesia  bisa terus menjadi pemasok utama  kebutuhan batu bara  anggota-anggota WTO. Padahal, negeri ini hanya memiliki 2-3 persen cadangan batu bara dunia dan  mengalami krisis listrik berulang.

Biaya lingkungan untuk pertambangan di sini juga murah. Sebab, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan  (amdal) yang kualitasnya buruk  pun gampang lolos dan pengawasannya memble. Kementerian Lingkungan Hidup  (2008) menyatakan,  hanya  25 persen dari 474 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki komisi penilai amdal. Dari angka itu, hanya 50 persen yang berfungsi menilai amdal, sementara 75 persen dokumen amdal yang dihasilkan berkualitas buruk sampai sangat buruk

Akuntabilitas perusahaan tambang juga bisa tipu-tipu di tengah keterbatasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit perusahaan tambang, yang jumlahnya berjibun. Kepala BPK mengungkap, sejak 2010 hingga 2011 telah dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan batu bara terhadap 247 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di  Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. BPK  menemukan 64 perusahaan tidak membuat rencana kegiatan reklamasi pascatambang dan 73 perusahaan tidak menyetor dana jaminan reklamasi. Tak hanya itu, dari areal bekas penambangan seluas 100.880 ha, ternyata baru direklamasi 47,80 ha. 

Jika izin pertambangan saat ini mencapai lebih 11.000 izin, mungkin baru 40 tahun semua izin tambang selesai diaudit.

Setelah 18 tahun jadi anggota WTO, Indonesia  justru tak beranjak dari kelas negara pemasok bahan mentah dan  penyedia pasar raksasa. Mustahil negeri ini mencapai kedaulatan pangan, air, dan energi serta bebas dari korupsi jika terus mendukung keberadaan WTO. ●