Tampilkan postingan dengan label Anak - Hukum dan Hak Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak - Hukum dan Hak Anak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2016

Anak-Anak Dalam Kontestasi Politik

Anak-Anak Dalam Kontestasi Politik
Reza Indragiri Amriel  ;   Psikolog Forensik;
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                              KORAN SINDO, 21 November 2016


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada momen penting yang acap terabaikan setiap 20 November dari tahun ke tahun. Enam belas tahun silam sebuah treaty global berhasil diluncurkan.

Sejak hari bersejarah itulah dunia memiliki sebuah dokumen penting tentang pengakuan masyarakat internasional akan hak-hak dasar anak. Salah satu prinsip pada Konvensi PBB tentang Hak Anak adalah bahwa partisipasi anak mutlak dibutuhkan dan pandangan-pandangan mereka harus dipertimbangkan oleh seluruh pemangku kepentingan manakala membuat keputusan-keputusan yang memengaruhi anak-anak.

Hak anak tersebut kian relevan dengan situasi kekinian Indonesia, apalagi ketika ajang kontestasi politik berupa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kian dekat penyelenggaraannya. Masa kampanye politik, kendati belum dimulai secara resmi, aromanya sudah menyebar ke mana-mana. Kian mendekati hari pencoblosan, atmosfer sosial politik pun niscaya kian hangat. Panca indera anak-anak pun terpapar pada beraneka pernak-pernik pilkada.

Mereka boleh jadi akan mulai bertanya-tanya tentang serba-serbi terkait perhelatan demokrasi. Sekian banyak pihak menghendaki agar segala bentuk aktivitas terkait pilkada dibikin steril dari anak-anak. Anakanak, sebagaimana dalam kegiatan kampanye, diyakini lebih banyak mengalami mudarat ketimbang manfaat. Namun, berbagai regulasi pelarangan sedemikian rupa tidak pernah berhasil meredam animo masyarakat (konstituen) agar berhenti mengajak anak-anak mereka dalam pesta-pesta demokrasi.

Pun dalam lintasan sejarah nasional, sosok semisal Sukarno sudah dicemplungkan orang tuanya ke candradimuka politik sejak usia sekitar lima belas tahun. Di bawah penyeliaan langsung HOS Tjokroaminoto, Sukarno cilik sudah hadir pada pertemuan-pertemuan politik Sarekat Islam.

Hasil ekspos politik sejak usia pancaroba sungguh menakjubkan: Pada masanya, siapa manusia di bawah kolong langit yang tak mengenal Putra Sang Fajar? Anak-anak memang belum memiliki hak mencoblos. Sepintas, “masuk akal” apabila hakhak hidup mereka ke-mudian terabaikan, karena mereka bukan konstituen yang diincar para kontestan. Deskripsi Lansdown dan Ansell sekian tahun silam juga mirip dengan kondisi anak-anak Indonesia hari ini.

Betapa pun anak-anak masa kini semakin aktif di dalam dan di luar keluarga, mereka tetap dikungkung di dalam partisi sempit bernama rumah dan sekolah. Walau kehadiran anak-anak di ruang publik kian berserak, mereka tetap dianggap sebagai makhluk pasif. Potensi anak untuk berpartisipasi sebagai aktor politik justru diabaikan.

Alhasil wajar, sebagaimana kata Kulynych(2001), adaruangyang tak terjamah dan aktor yang sengaja dibikin tak berkiprah dalam proses demo-kratisasi bangsa. Anak-anak, ringkasnya, tidak mempunyai cukup suara untuk turut mewarnai produkproduk kebijakan negara, bahkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka sendiri.

Realitas sedemikian rupa jelas-jelas harus dikoreksi total. Hart Research Associates (2016), misalnya, sengaja melakukan survei guna menakar sikap warga Negeri Paman Sam terhadap isu-isu tentang anak. Simpulannya, masyarakat Amerika Serikat—terlebih yang memiliki anak berusia di bawah delapan belas tahun— sangat mendukung peningkatan investasi di bidang kesehatan, pendidikan, dan nutrisi anak-anak.

Warga bahkan berkata, mereka akan mencoblos kandidat yang berkomitmen melakukan pembenahanpembenahan serius dan terukur di area perlindungan anak kelak jika terpilih. Indonesia sendiri, di samping keberadaan Konvensi PBB tentang Hak Anak, sudah memiliki landasan konstitusional untuk memaksa para peserta pilkada pasang telinga terhadap anak-anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak menyebut anak sebagai subjek aktif: insan yang patut didengar pen-dapatnya sesuai tingkat kecerdasan dan kematangannya. Gagasan ini sesungguhnya bukan hal baru. Secara rutin, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia sejak tahun 2000 menyelenggarakan Kongres Anak Indonesia (KAI).

Salah satu keluarannya adalah Suara Anak, sebuah dokumen yang disusun sepenuhnya oleh anak-anak peserta KAI berisi daftar rekomendasi tentang kebijakan- kebijakan pemerintah di bidang anak. Tentu, satu forum tahunan bagi anak untuk berikhtiar menautkan kepentingan mereka dengan kebijakan nasional tidak akan memadai.

Atas dasar itu, kini giliran parpol dan para calon kepala daerah (cakada) untuk tidak menjadikan anak sebagai penggembira atau pemandu sorak belaka. Kongreskongres mini serupa patut diadakan agar parpol dan cakada bisa menyimak langsung pandangan anak-anak. Kemas aspirasi anak-anak itu ke dalam visi, misi, serta program kerja parpol dan cakada.

Bentuk ‘kehadiran’ anakanak lainnya dalam kontestasi politik adalah alat-alat peraga kampanye yang menampilkan sosok anak-anak. Itu, pada dasarnya, tidak bermasalah. Praktik tersebut di Negara-negara demokratis sudah ada sejak tahun lima puluhan.

Agar konstruktif, tidak sulit bagi parpol dan cakada untuk menyandingkan foto anak-anak dengan pesan positif semisal tekun beribadah, anti-LGBT, antinarkoba, layanan kesehatan berkualitas, integritas tubuh, keluarga harmonis, cinta flora dan fauna, cinta ayah bunda, rajin menabung, peduli disabilitas, pembangunan sarana prasarana ramah anak, serta tema-tema kreatif konstruktif lainnya.

Titik Awal

Sebagaimana tamsil “demokrasi bermula di meja makan”, akan sangat ideal apabila pendidikan untuk membangun kemelekan (literasi) politik pun dimulai dengan ayah bunda sebagai guru-gurunya. Becermin pada semakin banyaknya keluarga di negaranegara maju yang mengajak anak-anak mereka ke tempat pemungutan suara, betapa eloknya jika setiap orang tua mampu membangun tradisi keluarga dengan mengajari anak bahwa pilkada dan kampanye bukan semata-mata perkara pencoblosan kertas suara.

Di balik aksi dukung-mendukung calon kepala daerah, orang tua perlu menumbuhkan kesadaran anak akan pentingnya minat pada politik dan kepedulian pada tanggung jawab sebagai warga negara. Itu semua, pastinya, jauh lebih bermakna ketimbang sebatas menggendong-gendong anak di lokasi kampanye.

Satu garis bawah: anak bukan objek eksploitasi, bukan alat propaganda, untuk membangun impresi politik bahwa “aku dan partaiku paling peduli anak”. Ayo, siapa yang sungguh-sungguh mampu menjadi guru demokrasi bagi anak-anak Indonesia? Allahu a’lam.

Ketika Hukum Abai Hak Anak

Ketika Hukum Abai Hak Anak
Reza Indragiri Amriel  ;   Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                                  JAWA POS, 19 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA momen penting yang kerap terlupakan setiap tanggal 20 November. Hampir dua puluh tahun lalu sebuah treaty global berhasil diluncurkan. Sejak hari bersejarah itulah dunia memiliki sebuah dokumen penting tentang pengakuan masyarakat internasional akan hak-hak dasar anak. Salah satu prinsip pada Konvensi PBB tentang Hak Anak, anak harus terbebas dari segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran. Ihwal hak anak tersebut kian relevan ketika dikaitkan dengan sejumlah laporan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang terkait dengan kekerasan terhadap anak.

Menjadi semakin serius karena kekerasan yang dimaksud justru terindikasi dilakukan oleh otoritas hukum sendiri. Bentuknya beragam. Misalnya, korban kanak-kanak yang dihadap-hadapkan dengan terdakwa pelaku kejahatan seksual di ruang sidang. Contoh lain, repetisi pemeriksaan dengan substansi yang sama oleh penyidik kepolisian terhadap korban kanak-kanak.

Tulisan ini menyajikan secuil gambaran tentang kompleksitas dalam penanganan kasus kejahatan dengan anak selaku korban. Pertanyaan yang mengemuka: Seberapa jauh sistem peradilan pidana Indonesia sungguhsungguh mampu memenuhi dan menjaga hak korban kanak-kanak?

Perppu 1/2016 tentang Revisi Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak atau yang kerap disebut sebagai perppu pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undangundang. Sebagian kalangan menolak perppu tersebut dengan alasan bahwa substansi perppu sama sekali tidak menyinggung perihal nasib korban dan pemberatan hukuman bagi predator seksual dipandang tidak akan berefek positif terhadap korban.

Pemberatan sanksi, utamanya kebiri kimiawi dan hukuman mati, melambungkan ekspektasi bahwa ke depan para predator seksual akan memperoleh hukuman yang lebih berat lagi. Itu seolah penawar atas temuan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia bahwa dalam perkara-perkara kejahatan seksual terhadap anak, 70 persen putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Juga, dari 280 putusan pengadilan dalam kurun 2011–2015, rata-rata hukuman penjara hanya 51 bulan. Padahal, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak memungkinkan dikenakannya hukuman penjara hingga 15 tahun terhadap terdakwa. Plus pemberatan, hukuman bisa naik menjadi 20 tahun.

Data itu memperlihatkan bahwa penjatuhan hukuman semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan seksual tidak hanya terkendala oleh ketersediaan teks hukum (UU). Yang lebih mendasar adalah bagaimana sesungguhnya persepsi dan interpretasi hakim akan kejadian kejahatan seksual dan dampak buruknya terhadap korban. Masalahnya, dalam siding-sidang perkara kejahatan seksual, kehadiran atau partisipasi korban relatif tidak berbeda dengan sidang kasus-kasus lain. Bahkan, UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pun cenderung ”menjauhkan” anak (korban) dari persidangan itu sendiri.

Pasal 58 ayat 1 UU tersebut, misalnya, memungkinkan anak (korban) dibawa ke luar sidang saat pemeriksaan. Tindakan sedemikian rupa barangkali dimaksudkan agar korban tidak mengalami keletihan karena panjang dan peliknya sesi sidang. Juga, kiranya untuk mencegah memburuknya kondisi psikis anak akibat trauma sekunder ketika menyimak deskripsi ulang tentang peristiwa kejahatan yang dia alami.

Kendati tujuannya baik, di situ persoalan bermula. Setelah anak tidak dihadirkan di sidang, selanjutnya tidak ada keharusan bagi hakim untuk memperhatikan suara hati anak yang telah mengalami viktimisasi seksual nan keji. Hakim oleh pasal 58 ayat 2 UU SPPA sebatas dapat –bukan wajib– memerintahkan korban didengar keterangannya. Padahal, keterangan itu tidak semata digunakan untuk memastikan bahwa hakim memperoleh gambaran utuh tentang kronologi kejahatan yang dialami korban. Yang tak kalah penting, keterangan korban dibutuhkan agar hakim benar-benar dapat mengindra, merasakan, serta menjiwai suasana batiniah dari seorang manusia tak berdosa yang sudah mengalami kesedihan serta penderitaan fisik, psikis, dan sosial garagara dimangsa penjahat seksual.

Partisipasi korban semaksimalnya dalam proses hukum juga bukan semata-mata kebutuhan penegak hukum (dalam hal ini hakim). Riset menemukan bahwa keterlibatan korban berpengaruh positif bagi pemulihan dirinya. Itulah yang mendorong sekian banyak negara untuk mengadakan victim impact statement (VIS) sebagai wadah bagi korban untuk menyuarakan segala kedukaannya kepada hakim. VIS itu berkedudukan setara dengan kehadiran korban secara fisik di ruang sidang.

Korban, dengan demikian, perlu dilibatkan secara maksimal dalam proses yudisial. Jeritan korban merupakan materi esensial untuk menghadap-hadapkan, bahkan menekan, hakim secara langsung dengan tragedi di luar batas kemanusiaan yang diderita. Ketika hakim terpapar sedemikian rupa, terdapat kemungkinan kuat bahwa hakim pada gilirannya akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku. Pada momen itulah publik baru bisa teryakinkan bahwa walau Perppu 1/2016 ditujukan bagi pelaku, semangat sesungguhnya adalah keberpihakan kepada korban.

Allahu a’lam.