Tampilkan postingan dengan label Sudharto P Hadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudharto P Hadi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2015

Wujud Jati Diri dalam Usia Emas

Wujud Jati Diri dalam Usia Emas

Sudharto P Hadi  ;  Rektor Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 30 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

MULAI awal tahun 2000, banyak perguruan tinggi berlabel institut berubah status menjadi universitas. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Semarang saat itu bertransformasi menjadi Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang kita kenal saat ini.

Dengan status baru itu, Unnes tidak lagi mengkhususkan pada prodi pendidikan tapi juga membuka prodi nonkependidikan. Berbagai prodi baru dibuka dan tentu saja ada yang perlu diwadahi dalam fakultas baru. Student body-nya bertambah besar, memberikan kontribusi peningkatan angka partisipasi kasar (APK).

Sejak saat itu, Unnes mampu menunjukkan jati diri barunya sebagai universitas dengan jumlah peminat yang makin meningkat dari tahun ke tahun. Unnes juga mampu mengakomodasi mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan jumlah peserta Bidikmisi terbanyak se-Indonesia.

Saya ingin mengutip pandangan Prof M Nuh, mantan mendikbud untuk menggambarkan eksistensi Unnes. Menurutnya, kebesaran perguruan tinggi tidak dilihat dari gedung-gedungnya yang megah, alat-alat laboratorium yang canggih, mobil-mobil mewah berderet di pelataran parkir, tetapi dari kemampuannya memberikan tempat bagi mahasiswa miskin mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Dalam konteks ini, Unnes telah menunjukkan kebesarannya sebagai perguruan tinggi yang mengimplementasikan education for all. Itu terbukti dengan jumlah penerima Beasiswa Bidikmisi di Unnes terbesar di Indonesia, yaitu 7.375.

Tahun 2010, Unnes menyalurkan 400 beasiswa Bidikmisi. Jumlah tersebut bertambah menjadi 1450 dibanding tahun 2011. Jumlah beasiswa Bidikmisi yang disalurkan Unnes terus bertambah menjadi 1.750 pada 2012, 1850 pada 2013, dan 1925 pada 2014.

Dalam perkembangannya, Unnes juga mampu menumbuhkan chemistry di antara warga kampusnya dengan mendeklarasikan diri sebagai Universitas Konservasi. Segenap pimpinan, dosen, mahasiswa, karyawan nampak saiyeg saekapraya membangun dan memelihara kampusnya menjadi asri, teduh, dan nyaman.

Tidak hanya dari aspek fisik. Semangat konservasi tampak telah terinternalisasi dalam perilaku civitas academica. Maka, akan menjadi keniscayaan jika Unnes akan memberikan sumbangan siginifikan bagi kampus dan lingkungan dalam skala yang lebih besar.

Bagi perguruan tinggi, visi menjadi Universitas Konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial. Dengan visi itu, Unnes mendorong pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya secara lestari. Konsep ini berupaya menjawab permasalahan manusia dalam relasinya dengan lingkungan yang cenderung eksploitatif.

Saudara Muda,

Visi ini ternyata juga berimplikasi pada proses pembelajaran. Orientasi pembelajaran berubah dari antroposentrisme menjadi ekosentrisme, dari egoisme ke kolektivisme, dan dari materialisme ke spiritualisme. Selain itu, kemahiran berfikir kritis dan kreatif (KBKK) menggunakan pembelajaran berorientasi pada empat pilar pendidikan, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.

Meskipun telah berubah menjadi universitas, ciri perguruan tinggi pendidikan masih kental. Atmosfer orderly, patuh, santun mewarnai perilaku pimpinan, dosen dan pegawai. Bila kepemimpinannya kuat, karakteristik itu menjadi modal berharga untuk mengakselerasi Unnes lebih hebat pada masa mendatang. Melahirkan tenaga pendidik andal sudah selayaknya terus dipelihara karena masa depan bangsa ini berada di tangan para pendidik.

Hubungan Unnes dengan Universitas Diponegoro (Undip) tak pernah terpisahkan sejak lahir. Bagi keluarga besar Undip, Unnes adalah saudara muda. Hubungan dua universitas itu terjalin dengan harmonis, tersambung dalam aneka bidang kemitraan.

Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman dalam beberapa kesempatan bertemu saya sering berseloroh bahwa Unnes sekarang telah menjadi ’’Undip’’, singkatan dari universitas di perbukitan. Ini seloroh khas Prof Fathur karena lokasi kampusnya memang di Gunungpati, daerah atas.

Dengan nada bercanda juga, saya mengatakan bahwa meskipun dari sejarahnya Unnes adalah anak kandung Undip, tidak harus menjadi Undip. Unnes adalah Unnes mengingat dari segi lokasinya pun punya jati diri sebagai universitas ing Sekaran.

Seloroh semacam itu menjadi penanda hubungan Unnes dan Undip senantiasa mesra. Kalau di Makassar, Padang dan Medan sesekali muncul tension di antara kedua PTN, terutama dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru, tidak demikian halnya dengan dua PTN itu di ibu kota Jawa Tengah ini. Sepanjang setengah abad kelahirannya, Unnes selalu bersinergi dan bekerja penuh cinta dengan Undip.

Saya akhiri tulisan ini dengan pantun:

Pohon randu penghasil kapas
Tumbuh subur di tepian sawah
Selamat berulang tahun emas
Semoga sukses dan membawa berkah ●

Minggu, 29 Desember 2013

Oasis di Tengah Eksploitasi

Oasis di Tengah Eksploitasi

Sudharto P Hadi  ;   Dosen Mana­jemen Lingkungan Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA,  28 Desember 2013

  

BILA kita memutar balik jarum jam tahun lalu, 2013 sudah ditabalkan sebagai tahun politik, tahun strategis bagi parpol, caleg, dan capres untuk ancang-ancang memenangi pemilu legislatif pada April 2014 dilanjutkan pemilihan presiden pada Juli tahun yang sama. Setelah lembar demi lembar tahun 2013 kita lewati, ramalan itu ada benarnya.

Itu semua fenomena di permukaan. Di dapur legislatif (DPR dan DPRD), keputusan yang menyangkut kepentingan publik pasti diwarnai tarik-menarik kepentingan politik di antara wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi sebagai pengawas, penyusun perundang-undangan ataupun penganggaran.

Bagaimana di dapur eksekutif? Sebelum pemberlakuan otda awal 2000, genderang peringatan peningkatan eksploitasi lingkungan sudah ditabuh.  Hal ini didasari kekhawatiran sumber daya alam diperlakukan sebagai lumbung PAD. 

Adalah fakta pemda yang kaya sumber daya alam mudah memberikan izin penambangan demi mengejar PAD. Termasuk gampang menerbitkan izin pemanfaatan kayu.

Pada Hari Tata Ruang tanggal 8 November lalu, saya menjadi narasumber seminar tentang tata ruang kepulauan berbasis pertambangan di Bangka Belitung. Sampai saat ini draf tata ruang provinsi tersebut masih dalam pembahasan. Menurut tokoh masyarakat provinsi tersebut, yang proeksploitasi sengaja terus mengulur agar kepentingan mereka tidak terusik.

Kita tahu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan rencana tata ruang nasional, provinsi, kabupaten/kota harus mendasarkan pada daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan. Untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki sumber daya alam memadai, instrumen izin dipgunakan sebagai wahana mengeruk PAD.

Di tengah ingar-bingar eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan, muncul sejumlah oasis seperti Kota Surabaya dan kelompok/masyarakat peduli lingkungan. Surabaya yang dulu dikenal sebagai ’’Surabahaya’’ mengingat tingkat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang melebihi batas, di bawah Wali Kota Tri Rismaharini berubah jadi kota teduh, nyaman, asri, dan manusiawi.

Kota Pahlawan itu meraih tiga kali secara berturut-turut Adipura Kencana, mengindikasikan bukan hanya comply mengelola sampah,  menekan tingkat pencemaran udara dan air melainkan sudah beyond compliance dengan inovasi. Kita bisa melihat pengolahan sampah dari skala rumah tangga dan TPS berprinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), menggunakan energi terbarukan dan efisiensi energi.

Melalui Taman Bungkul, ibu kota Jatim itu menerima Asian Townscape Award dari Badan PBB untuk Habitat, dan dinyatakan sebagai taman terbaik di Asia karena memadukan aspek budaya, sosial, dan ekonomi.  Di taman tersebut ada makam cikal-bakal kota itu yang masih ramai dikunjungi masyarakat. Di tempat itu pula, warga berekreasi, melepaskan lelah, bertemu dengan rekan bisnis.

Anak-anak muda bisa sepuasnya browsing internet. Di taman itu PKL bisa berjualan dengan tenang. Taman Bungkul menjadi tumpuan warga dan menurut Wali Kota akan dibangun 15 taman serupa di seantero Surabaya.  Fungsi  sosial taman bukan hanya dirasakan oleh pengguna melainkan juga oleh warga kota pada umumnya.

Sementara, oasis lain bisa kita lihat dari kelompok pelestari lingkungan yang dalam 5 tahun terakhir tumbuh bagai cendawan pada musim hujan. Kelompok-kelompok pengolah sampah skala rumah tangga yang melakukan 3R dapat kita temui di Semarang, Jakarta, Bandung, Solo, Bantul, Yogyakarta dan sebagainya.

Prospek 2014

Sampah organik diolah menjadi pupuk dan sampah anorganik dikemas jadi berbagai produk bernilai ekonomi seperti tas, tempat tisu, vas bunga dan sebagainya. Kelompok yang didominasi ibu-Ibu ini mengembangkan sayap dengan membentuk bank sampah. Bank ini membeli sampah dari warga untuk kemudian dipilah, sebagian dijual kepada pengumpul, sebagian lagi diolah jadi berbagai produk.

Diskusi mengenai prospek Indonesia pasca-2014 berkait Munas IKA Undip di kampus Pleburan tanggal 7 Desember 2013 menyimpulkan bahwa bila kualitas Pemilu 2014 masih seperti periode sebelumnya, bisa dipastikan kondisi Tanah Air ke depan tak akan lebih baik. Pemilu-pemilu sebelumnya selalu diwarnai politik uang, dan bukan lagi rahasia adanya biaya politik tinggi untuk bisa menjadi legislator.

Tak mengherankan bila sepanjang masa baktinya anggota legislatif, dan mungkin juga kepala daerah lebih disibukkan urusan bagaimana mengembalikan dana yang pernah dikeluarkan berkait keterpilihan mereka. Nasib lingkungan tahun depan tidak bisa banyak mengandalkan pilar legislatif dan eksekutif tetapi harus banyak bertumpu pada kreativitas, inovasi perorangan dan kelompok/masyarakat yang dengan panggilan hatinya memelopori pelestarian lingkungan.

Senyatanya embrio oasis sudah terlihat di ibu kota Jateng. Kota ini, tahun 2012 dan 2013, meraih Adipura. Kelompok swadaya pengolah sampah bermunculan di banyak tempat, dari Sampangan, Jomblang, hingga Tembalang. Demikian juga kelompok swadaya pelestari lingkungan seperti Prenjak di Dukuh Tapak Kelurahan Tugu, Yayasan Biota di Mangunhardjo, Komunitas Kandang Gunung di Gunungpati, yang jadi modal berharga mewujudkan impian itu. Kesetaraan Semarang sudah selayaknya dirupakan jadi kota asri, teduh, indah, sekaligus manusiawi. ●

Jumat, 08 November 2013

Pilih Tata Ruang atau Tata Uang

Pilih Tata Ruang atau Tata Uang
Sudharto P Hadi  ;  Dosen Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 08 November 2013


HARI ini kita memperingati Hari Tata Ruang. Sebuah peringatan tentu dilandasi iktikad merefleksikan kinerja penataan ruang, sebagai tempat hidup kita semua.

Tata ruang adalah wujud struktur dan pola ruang. Adapun penataan ruang adalah proses perencanaan dan pemanfaatan, sekaligus pengendalian pemanfaatannya. Penataan ruang bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Menata ruang juga dimaksudkan melindungi fungsi ruang untuk pelestarian lingkungan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan ruang berasaskan bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya dan berhasil guna, serta selaras, serasi, dan seimbang.

Apakah ruang yang selama ini ditata sudah mengacu kaidah-kaidah itu? Dalam praktik, penyusunan tata ruang lebih mengedepankan aspek fisik dan lebih mendorong pertumbuhan ekonomi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan penyusunan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus mendasarkan daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan.

Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain, serta keseimbangan di antara keduanya. Adapun daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Sejauh ini peraturan pelaksanaan tentang daya dukung lingkungan baru mencakup lahan dan air. Daya dukung lahan memperhitungkan kekuatan geologis dalam mendukung beban bangunan. Kelebihan beban bangunan menyebabkan tanah ambles, sebagaimana fenomena di Semarang bagian utara, yang memicu rob.

Daya dukung air menghitung cadangan air untuk memenuhi kebutuhan air. Adapun daya tampung lingkungan menghitung kemampuan lingkungan untuk menerima limbah yang dibuang oleh kegiatan pada ruang yang dialokasikan. Konsekuensinya, daya tampung lingkungan akan membatasi kuota limbah yang dibuang dari masing-masing kegiatan yang ada di ruang tertentu. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejauh ini rencana tata ruang tidak dilengkapi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi kelonggaran sampai 31 Desember 2010 kepada pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) untuk menyesuaikan dengan ketentuan dari UU itu. Regulasi itu berarti menginjak tahun ketiga batas kelonggaran.

Seiring dengan hal itu, banyak rencana tata ruang telah disahkan. Pertanyaannya, apakah semua rencana tata ruang tersebut dilengkapi daya dukung dan daya tampung lingkungan? Kemerebakan protes terhadap rencana tata ruang, misalnya terkait RTRW Jawa Tengah dan DKI Jakarta serta beberapa kabupaten/kota, mengindikasikan masih banyak rencana tata ruang belum memenuhi kaidah lingkungan.
Tidak berlebihan kalau kita menyebut banyak rencana tata ruang sudah cacat sejak lahir atau memiliki cacat bawaan. Rencana tata ruang demikian bisa dipastikan lebih banyak mengakomodasi kepentingan investor.

Ciri Inkonsisten

Ciri kedua dari rencana tata ruang adalah begitu mudah berubah dan menuruti keinginan pasar atau pemilik modal. Kita bisa menyaksikan dari kemasifan alih fungsi lahan. Lahan perkebunan, pertanian, dan hutan berubah menjadi perumahan atau industri.

Ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota beralih fungsi menjadi mal. Gedung-gedung bersejarah ditumbangkan dan digantikan ruko. Seorang warga Tasikmalaya Jabar, sebagaimana diberitakan media nasional pada Juni 2010, menumpahkan kekesalannya atas fenomena alih fungsi lahan dengan memasang spanduk bertuliskan, ”Dijual Segera Kota Tasikmalaya”.

Fenomena kota kecil Tasikmalaya yang berpenduduk sekitar 400.000 jiwa, sesungguhnya mewakili perkembangan kotakota lain, terlebih kota sekelas Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar. Mari kota simak sindiran terhadap perkembangan penataan ruang di Tanah Air.

Di Jambi konon dulu ada kata bijak ’’sepucuk jambi sembilan lurah’’, artinya pada tiap petak yang ada pohon jambi, di bawahnya terdapat lurah (sungai kecil) mengalirkan air. Sekarang pepatah itu berganti menjadi ’’sepucuk jambi sembilan ruko’’.

Bali dikenal sebagai Pulau Seribu Pura, sekarang bertambah julukan ’’Bali Pulau Seribu Ruko’’. Sajak nakal Remy Silado pun menyentil tata ruang dengan kata ’’banyak ruang banyak AC, banyak uang banyak acc’’. Semua sindiran itu mengilustrasikan betapa perkembangan kota sangat disetir oleh pemilik modal (market driven).

Alih fungsi lahan secara masif berimplikasi pada perubahan iklim mikro, banjir, dan tanah longsor. Anehnya, pada banyak kota perubahan yang disetir oleh pasar (tak sesuai dengan rencana tata ruang) tersebut malah dibenarkan oleh pemkab/pemkot dengan merevisi rencana tata ruang, disesuaikan dengan perubahan itu.

Undang-Undang tentang Penataan Ruang sebenarnya menetapkan bahwa baik bagi pemberi izin maupun penerima (juga yang mengajukan) izin pada ruang yang tak sesuai dengan peruntukan bisa dikenai sanksi pidana. Ironisnya, dengan sanksi demikian pun pelanggaran tentang rencana tata ruang terus terjadi.  ●

Jumat, 07 Juni 2013

Konsumsi Berwawasan Lingkungan

Konsumsi Berwawasan Lingkungan
Sudharto P Hadi ;   Dosen Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang
SUARA MERDEKA, 05 Juni 2013


PENERJEMAHAN tema peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013: ’’Think.Eat.Save’’ ke dalam Bahasa Indonesia adalah ’’Ubah Perilaku dan Pola Konsumsi untuk Selamatkan Bumi’’. Sebuah peringatan serius mengingat tema itu menyiratkan kerusakan lingkungan yang makin akut dipicu oleh perilaku manusia yang tidak berwawasan lingkungan. Isu tentang konsumsi yang boros lingkungan telah dibahas pada KTT Bumi di Johannesburg Afsel tahun 2002.

Salah satu pilar rumusan pembangunan berkelanjutan dalam konferensi itu adalah mengurangi konsumsi yang tidak berkelanjutan. Negara-negara maju dengan jumlah penduduk yang ’’hanya’’ sepertiga penduduk dunia tetapi mengonsumsi dua per tiga sumber daya alam, dituding sebagai biang keladi kerusakan bumi ini.
Negara-negara maju pun tak kalah tangkas, balik menuduh negara-negara berkembang yang jumlah penduduknya dua per tiga penduduk dunia, sebagai pemicu kerusakan lingkungan.  

Berdasarkan data yang dirilis Maplecrotf dan dikutip media nasional, penyumbang besar CO2, salah satu komponen gas rumah kaca, secara berturutan adalah China, Ame-rika Serikat, Jepang, India, Rusia, Jepang, dan Brasil.

Indonesia dikelompokkan sebagai negara yang berisiko dalam kaitan dengan hutan. Data itu mengindikasikan negara maju yang diwakili Amerika dan Jepang, serta negara berkembang dengan penduduk besar seperti China dan India berada pada urutan terdepan penyumbang emisi global.

Makin Masif

Makin masifnya konsumsi sumber daya alam global mendorong Wackernagel (1996), aktivis lingkungan berkebangsaan Swiss yang bermukim di Amerika melakukan penelitian dan menuangkan hasilnya dalam buku Ecological Footprint of the Nations (Jejak Ekologis Bangsa-Bangsa).

Ia menyimpulkan konsumsi penduduk dunia telah melampaui tiga kali kemampuan lingkungan untuk memulihkan.  

Mendasarkan konsep jejak ekologi Wackernagel, konsumsi kita sesungguhnya juga telah melampaui daya dukung lingkungan.

Jejak ekologi diartikan sebagai apa yang kita konsumsi dalam bentuk energi, pangan, dan perumahan, serta limbah yang kita buang yang menjadi beban lingkungan. Jejak ekologi merupakan wilayah sebagai ekosistem yang diperlukan untuk memproduksi sumber daya yang dikonsumsi, dan mengolah limbah yang dibuang.  Konsumsi kita meliputi pangan, perumahan, transportasi, serta barang konsumsi dan jasa.  

Untuk memproduksi berbagai produk itu dibutuhkan sumber daya alam yang dikonversi dalam bentuk lahan, seperti lahan untuk memproduksi energi, lahan terbangun, kebun, peternakan, dan pertanian.

Kebutuhan lahan bagi masyarakat  di negara maju yang lebih konsumtif diasumsikan 4,18 ha/orang/tahun, sedangkan Indonesia hanya  1,250 ha/tahun/ orang.  Kendati pola konsumsi kita masih rendah, jejak ekologi di semua provinsi di Jawa (belum termasuk Banten) telah terlampaui.

Terlampauinya daya dukung lingkungan dipicu oleh perilaku individu ataupun kebijakan pemerintah yang mendorong konsumsi tidak berkelanjutan. Itu perilaku kita sejak bangun pagi,  beraktivitas seharian sampai masuk ke peraduan membawa implikasi pada lingkungan.  Volume air yang kita gunakan, pakaian yang kita kenakan, makanan yang kita konsumsi, moda transportasi yang kita pilih, energi yang kita konsumsi, merupakan potret jejak ekologi. 

Menurut data tahun 2008, CO2 per kapita di kota-kota besar mencapai 0,6 kg, sedangkan di kota metropolitan 1,3 kg. Produksi sampah per kapita per hari 3-5 liter. Berdasarkan kriteria mutu kelas dua, 35 sungai di Indonesia dalam kondisi tercemar. Kadar pencemaran udara kota-kota besar mencapai 36 kali lipat standar WHO. Semuanya menjadi indikasi jejak ekologi kita telah melampaui daya dukung ataupun daya tampung lingkungan. Banjir dan tanah longsor yang terjadi hampir di seluruh wilayah negeri ini menjadi pertanda terlampauinya daya dukung lingkungan. 

Program Ritual

Konsumsi berkelanjutan seharusnya menjadi agenda kebijakan publik. Dalam menanggulangi kemacetan di kota misalnya, pemkot/ pemkab pada umumnya hanya bertumpu pada pembuatan jalan tol, jalan layang, underpass, dan jalan lingkar. Kebijakan itu justru mendorong masyarakat menggunakan mobil pribadi, mengonsumsi lebih banyak bahan bakar fosil, menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan pencemaran udara. Akibatnya, selain tidak berkelanjutan, kebijakan itu memicu konsumsi sumber daya alam secara masif dan berdampak buruk pada lingkungan.

Kita pun sering terjebak dalam program yang bersifat ritual. Dalam mendorong efisiensi energi misalnya, kita sudah merasa puas dengan setahun sekali melaksanakan gerakan Earth Hour (Satu Jam Tanpa Listrik).  Dalam mencegah kemacetan dan pencemaran udara, kota-kota metropolitan, dari Jakarta, Medan, Palembang, Semarang, Pekanbaru, Solo sampai kota kecil seperti Klaten, Purwodadi, Kendal terjangkiti wabah car free day tiap Minggu pagi. 

Secara fungsional, car free day tidak memecahkan masalah karena kemacetan dan pencemaran udara justru menjadi beban jalur alternatif di sekitar lokasi car free day. Seiring dengan ’’wabah’’ hari bebas kendaraan bermotor, komunitas pesepeda tumbuh bagai jamur di musim hujan. Namun karena penggunaan sepeda sekadar untuk fun dan tidak fungsional, sumbangannya dalam mengurangi kemacetan dan pencemaran udara juga belum dirasakan.

Kalau saja sepeda bukan hanya dipakai untuk pit-pitan (bersepeda santai) melainkan juga untuk ngepit, artinya secara fungsional dipakai untuk berangkat sekolah dan bekerja atau segosegawe (sepeda kanggo sekolah lan nyambut gawe), upaya itu akan memberikan sumbangan siginifikan bagi keterwujudan konsumsi berkelanjutan.  Mewujudkan konsumsi yang berwawasan lingkungan, memerlukan perubahan kultural, bukan sekadar ritual. ●

Rabu, 29 Mei 2013

“Membaca” Uang Kuliah Tunggal

“Membaca” Uang Kuliah Tunggal
Sudharto P Hadi ;  Rektor Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 28 Mei 2013


"Dengan UKT, perguruan tinggi harus memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa"

MULAI tahun ajaran 2013, pemerintah mengenakan uang kuliah tunggal (UKT) bagi semua mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Ditjen Dikti Kemendikbud menggulirkan gagasan ini sejak awal 2012 tetapi karena belum semua PTN siap, pelaksanaan diundur sampai tahun ajaran baru ini. 

Selama ini, biaya pendidikan pada PTN terdiri atas berbagai komponen, antara lain sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), praktikum, responsi dan kegiatan perkuliahan lain (PRKP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan biaya operasional pendidikan (BOP).  

Berbagai komponen itu, ditambah biaya kuliah kerja nyata (KKN), praktik lab, wisuda, asuransi dan sebagainya, kini dijadikan satu, untuk kemudian dibagi 8, dengan asumsi mahasiswa S-1 menyelesaikan studi dalam waktu 8 semester. Biaya itu disebut biaya kuliah tunggal per mahasiswa per semester atau di perguruan tinggi di luar negeri disebut tuition fee.  Mengapa pemerintah menetapkan kebijakan itu, serta apa implikasinya bagi mahasiswa dan PTN?

Pada tahun ajaran baru, selalu muncul isu tentang kemahalan biaya pendidikan tinggi.  Tahun 2003 muncul isu jalur khusus yang ditengarai jalur bagi orang berduit yang menimbulkan diskriminasi dan mengingkari fitrah pendidikan untuk semua. Kemudian, pungutan dari prodi ''gemuk'', yang banyak peminat, sampai ratusan juta rupiah. Di perguruan tinggi ternama di Bandung ada istilah mahasiswa angkatan 45, karena ia harus membayar Rp 45 juta untuk bisa diterima. 

Semua itu tidak lepas dari status beberapa PTN yang menyandang gelar otonomi, yang kemudian dimaknai sebagai kebebasan dalam menghimpun dana, dan sumber yang paling gampang adalah dari calon mahasiswa. PTN berstatus badan hukum itu membuka jalur penerimaaan mahasiswa secara mandiri dengan biaya mahal, jauh sebelum pengumuman UN. Jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri jauh lebih besar ketimbang penerimaan secara bersama secara nasional.

Titik balik terjadi pada 2011 ketika Dirjen Dikti menetapkan 60% penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara bersamayang disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Tahun 2013,  istilah itu menunjuk pada jalur penerimaan mahasiswa baru yang mendasarkan pada penjaringan prestasi akademik (PPA). Dirjen Dikti juga menggariskan bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan setelah pengumuman UN SLTA. Selanjutnya Dikti mewajibkan PTN menerima dan membantu 20% mahasiswa tidak mampu.

''Pembinaan'' oleh Ditjen Dikti berlanjut dengan penetapan uang kuliah tunggal. Unit cost untuk per mahasiswa per prodi di PTN tersebut sesungguhnya tidak riil karena komponen gaji pegawai, pemeliharaan, dan belanja modal masih disubsidi oleh pemerintah. Dengan pemberlakuan UKT, tak boleh lagi ada pungutan tambahan, semisal biaya KKN, KKL, jaket, buku pedoman, bahkan asuransi. 

Suka tidak suka, penerapan UKT mengimplikasikan dua hal. Pertama; bagi calon mahasiswa dan orang tua/ wali, biaya yang dibayar per semester terlihat tinggi. Komponen SPI dan sumbangan pengembangan mutu pendidikan (SPMP) yang biasanya dibayar di depan atau dicicil dua kali, kini harus dibagi 8.

Selain itu, dalam UKT terdapat biaya KKN yang biasanya dibayarkan pada semester VI, biaya KKL, atribut almamater,  laboratorium, asuransi, wisuda dan sebagainya. UKT diterapkan untuk semua jalur, baik SNMPTN (jalur undangan), SBMPTN (jalur tulis nasional) maupun jalur mandiri. Pada sistem lama, perbedaan jalur masuk menunjukkan perbedaan biaya pendidikan yang dimaksudkan untuk subsidi silang.

Putar Otak

Mahasiswa mempersepsikan uang kuliah tunggal sebagai kebijakan menaikkan biaya pendidikan seperti terungkap ketika mahasiswa Undip demo di kampus Tembalang pada Juni 2012. Mereka menuntut rektor untuk menolak pemberlakuan kebijakan itu. Sebenarnya UKT adalah biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa, menggantikan biaya pendidikan yang selama ini terdiri atas berbagai komponen. Menolak UKT berarti menolak membayar biaya pendidikan. Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, yang bisa dibebaskan dari biaya pendidikan, dan bahkan mendapat biaya hidup. Seharusnya, yang diperjuangkan semua pihak, termasuk mahasiswa, adalah UKT yang terjangkau.

Implikasi bagi perguruan tinggi,  pola UKT akan mengganggu cashflow (aliran kas) pada tahun I sampai III karena jumlah penerimaan per semester dari mahasiswa, menurun. Biaya SPI dan SPMP yang biasanya dibayarkan mahasiswa sekali di muka atau dicicil dua kali, harus diterima secara kumulatif pada semester ke-8 ketika mahasiswa akan lulus. Gangguan aliran kas ini berimplikasi pada berkurangnya anggaran untuk kegiatan, termasukkegiatan kemahasiswaan. 

Sisi lain dari UKT adalah dimungkinkannya menerapkan subsidi silang, karena tarif UKT ditetapkan dalam lima jenjang. Jenjang I dengan tarif Rp 0-Rp 500 ribu per mahasisiswa/  semester. Jenjang II Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Jumlah mahasiswa dalam jenjang ini masing-masing 5%. Jenjang I dan II ini di luar mereka yang memperoleh beasiswa Bidikmisi. Jenjang III, IV, dan V adalah mahasiswa dari keluarga yang cukup mampu, mampu, dan sangat mampu.


Dengan pola UKT, mau tidak mau, perguruan tinggi harus mengencangkan ikat pinggang dan memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa.  Memang ada subsidi dari Ditjen Dikti dalam bentuk Bantuan Operasional PTN (BOPTN) dengan persentase 12,5% untuk tiap PTN. Subsidi itu bisa membantu meskipun belum mencukupi untuk menutup cash flow yang terganggu. ●

Jumat, 04 Januari 2013

Makna Predikat Proper


Makna Predikat Proper
Sudharto P Hadi ;  Dosen Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA,  04 Januari 2013

  

PERISTIWA lingkungan yang menarik dicermati pada pengujung 2012 adalah pemberian anugerah lingkungan kepada sejumlah perusahaan peserta Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), yang mampu mengelola lingkungan dengan baik. Peringkat paling bergengsi adalah mereka yang telah melakukan beyond compliance, tidak sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan label emas dan hijau. 

Predikat hijau berarti perusahaan itu te-lah menerapkan efisiensi energi, prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), dan penyelamatan keanekaragaman hayati. Peringkat emas telah melampaui apa yang dilakukan peringkat hijau, dengan melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR). 

Adapun yang sekadar memenuhi peraturan perundang-undangan mendapat peringkat biru. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan regulasi itu mendapat predikat merah dan hitam.  Apa makna di balik penghargaan itu?

Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang bertujuan mendorong ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan me-lalui proses produksi dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penerapan prinsip 3 R, konservasi sumber daya alam, dan pelaksanaan etika bisnis. 

Tahun 2012 penerima penghargaan kategori emas meningkat menjadi 12 perusahaan, tahun 2011 baru 5 perusahaan. Tingkat ketaatan juga meningkat, ditunjukkan dengan peningkatan dari 66% pada 2011 menjadi 69% pada 2012. Pemegang peringkat hijau merangkak naik dari 18% tahun 2011 menjadi 30% pada 2012. Sementara kelompok perusahaan berpredikat merah turun, dari 12% pada 2011 menjadi 9% pada 2012.       

Data ini menunjukkan peningkatan kesadaran lingkungan di kalangan dunia usaha sekaligus menepis dikotomi antara lingkungan dan profit. Selama ini masih kuat anggapan jika perusahaan mengelola lingkungan, ia akan kehilangan keunggulan kompetitif mengingat investasi untuk pengelolaan lingkungan cukup besar. 

Tidak bisa dimungkiri masih banyak perusahaan enggan mengelola lingkungan. Tahun 1995 Bank Dunia dalam penelitiannya tentang tingkat ketaatan industri menyimpulkan 61% industri di Kota Semarang do nothing dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.  

Memang bila tidak semua industri mengelola lingkungan, akan terjadi persaingan yang tak seimbang. Mereka yang mengelola lingkungan akan kalah bersaing karena harga satuan produknya pasti lebih tinggi. Kalau pemerintah melakukan pembiaran kepada para ’’bad boys’’ (sebutan perusahaan yang cuek pada lingkungan) akan terjadi ketidakadilan.

Dengan mengelola lingkungan, kemudian mendapatkan penghargaan dan diberitakan media massa secara luas, citra perusahaan sesungguhnya meningkat. Inilah yang disebut bentuk insentif. Perusahaan yang mengelola lingkungan dengan baik, umumnya lingkungan kerjanya pun baik, yang membuat pekerja merasa nyaman bekerja. Kenyamanan pekerja akan meningkatkan produktivitas yang pada gilirannya mendongkrak profit perusahaan. 

Memboikot Produk

Mengelola lingkungan tak selalu identik dengan pemborosan. Efisiensi penggunaan energi akan menghemat pengeluaran. Demikian juga penerapan prinsip 3R akan mencegah pemborosan. Dari segi eksternal, perusahaan yang bercitra baik, produknya akan disukai konsumen. Hubungan dengan masyarakat sekitar pun mesra karena tidak pernah ada kasus pencemaran. Suasana harmoni, baik ke dalam maupun keluar, akan menjamin keberlanjutan usaha karena tak pernah terganggu oleh unjuk rasa dan demo.

Bagaimana dengan predikat merah dan hitam? Pengumuman predikat tidak taat merupakan bentuk disinsentif.  Perusahaan pasti terpukul dengan predikat tersebut, apalagi diumumkan di media massa. Jenis perusahaan yang masuk  kategori ini bervariasi, dari perusahaan industri sampai perusahaan jasa, seperti hotel dan rumah sakit. Kelemahan mereka pada pengelolaan limbah dan B3. 

Di negara-negara maju, produk dan jasa dari perusahaan yang kinerja lingkungannya buruk akan diboikot, dan produknya dihindari. Fenomena ini menunjukkan bahwa konsumen sesungguhnya memiliki kekuatan untuk menentukan produk dan jasa yang harus dibuat oleh sebuah perusahaan. 
Kriteria dalam menggunakan barang dan jasa bukan sekadar murah, melainkan juga harus memenuhi kualitas lingkungan.

Di samping itu, perusahaan berpredikat hitam akan ditindak dengan sanksi administratif, dari pembinaan sampai penutupan usaha mereka. Tindakan ini guna mencegah dampak yang lebih buruk yang menimpa lingkungan.  Kalau Proper dilakukan dengan baik dan dengan dukungan masyarakat sebagai konsumen dan stakeholder, niscaya membantu mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingku
ngan. Atas realitas itu, tidak elok menyebut Proper sebagai program percuma. ●

Selasa, 16 Oktober 2012

Jalan Lempang ke PTN

Jalan Lempang ke PTN
Sudharto P Hadi ;  Rektor Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 16 Oktober 2012



MEMPERINGATI usia ke-55, Universitas Diponegoro (Undip) tidak bisa melepaskan diri dari isu krusial tentang pengintegrasian pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi dan kemahalan biaya pendidikan tinggi. Seperti apakah dua isu itu, dan bagaimana isu itu memengaruhi tekad perguruan tinggi negeri (PTN) terbesar di Jateng  menjadi universitas unggul dan berkarakter?

Dalam berbagai kesempatan, pejabat Kemendikbud dan wakil rakyat sering mengemukakan bahwa hanya pendidikan SLTA dengan perguruan tinggi yang belum terlihat keterkaitannya. Untuk masuk SMP dan SMA, anak-anak lulusan SD dan SMP cukup menggunakan nilai rapor. Sekalipun ada tes seperti persyaratan masuk RSBI, nilai rata-rata rapor tetap dipakai sebagai ''tiket''.

Tapi tidak demikian halnya dengan lulusan SMA yang akan masuk perguruan tinggi, mereka harus menempuh tes dengan beragam jalur, dan semuanya dengan biaya pendaftaran tidak murah. Mulai 2011 dengan Permendiknas (kini Permendikbud) Nomor 32 Tahun 2010 jalur penelusuran prestasi dilembagakan sebagai bagian dari SNMPTN, yang disebut sebagai jalur undangan dengan persentase minimal 20%.

Tahun 2013, pemerintah menetapkan besaran jalur undangan yang kelak disebut jalur penjaringan prestasi akademik (PPA) minimal 50%.  Pemerintah juga berkomitmen menanggung biaya pendaftaran.   

Sesungguhnya penerimaan mahasiswa melalui jalur prestasi akademik (tanpa tes) merupakan bentuk pengakuan hasil belajar di SLTA. Jalur ini memikat siswa, orang tua, ataupun sekolah karena persaingannya tidak seketat jalur ujian tulis. Tidak mengherankan jika orang tua dan sekolah sangat menginginkan agar banyak anak didiknya bisa diterima lewat jalur terhormat ini.  Tak pelak beberapa kasus manipulasi dan mark up nilai rapor terjadi.  

Uang Kuliah Tunggal

Memasuki tahun ajaran baru 2012, Dirjen Dikti Kemendikbud mengamanatkan seluruh PTN untuk memberlakukan uang kuliah tunggal (UKT). Selama ini, biaya pendidikan di PTN terdiri atas berbagai komponen dan dengan istilah beragam, seperti sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), praktikum responsi dan kegiatan perkuliahan (PRKP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), sumbangan pengembangan mutu pendidikan (SPMP), biaya operasional pendidikan (BOP), dan sebagainya.  

Berbagai komponen itu kini dintegrasikan kemudian dibagi delapan, dengan asumsi bahwa mahasiswa program S-1 menyelesaikan studi dalam waktu 8 semester. Kebijakan ini mendasarkan pada kenyataan bahwa tiap tahun ajaran baru selalu muncul isu tentang mahalnya pendidikan tinggi.

Tahun 2003 misalnya, muncul isu tentang jalur khusus yang ditengarai merupakan jalur bagi orang berduit, yang menimbulkan diskriminasi dan mengingkari fitrah pendidikan untuk semua (education for all).

Kemudian, pungutan dari prodi gemuk (yang banyak peminat) sampai mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini tak terlepas dari beberapa PTN yang menyandang status otonomi atau badan hukum milik negara (BHMN). Otonomi dimaknai sebagai kebebasan menghimpun dana dan yang paling gampang adalah mengeruk dari calon mahasiswa.

Jalur penerimaaan mahasiswa secara mandiri dengan biaya mahal, dilakukan jauh sebelum pengumuman UN. Jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri jauh lebih besar dibanding penerimaan bersama secara nasional. Langkah PTN berotonomi ini diikuti oleh perguruan tinggi lain.

Titik baliknya terjadi tahun 2011 ketika Kemendikbud menetapkan bahwa 60% penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara bersama di tingkat nasional, yang disebut seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Selanjutnya juga diatur bahwa penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan setelah pengumuman UN SLTA dan PTN wajib membantu 20% mahasiswa tidak mampu dari seluruh jumlah mahasiswa yang diterima.

''Pembinaan'' Kemendikbud melalui Ditjen Dikti terus berlanjut dengan pemberlakuan tarif tunggal (uang kuliah tunggal/ UKT) mulai 2013. Namun UKT menimbulkan beberapa implikasi. Pertama; biaya yang dibayar per semester akan terlihat tinggi. Hal ini karena komponen SPI dan SPMP yang biasanya dibayar di depan atau dicicil dua kali kini harus dibagi delapan.

UKT juga meniadakan prinsip subsidi silang, karena biaya pendidikan di tiap prodi untuk tiap mahasiswa diratakan sama, tidak membedakan yang sangat kaya, kaya, atau menengah. Penegcualian hanya diberikan kepada mahasiswa yang termasuk kategori dari keluarga miskin.

Perbedaan jalur masuk di PTN dengan variasi biaya pendidikan sebagaimana selama ini diterapkan oleh banyak PTN memiliki sisi positif, yaitu mereka yang kaya membantu yang miskin.

Untuk mengurangi beban PTN, pemerintah memberikan bantuan operasional (BOPTN). Rasa ''risi'' pemerintah terkait tuduhan masuk PTN sulit dan berbiaya mahal direspons dengan kebijakan meningkatkan persentase jalur undangan dan pemberlakuan UKT. Terasa bahwa jalan masuk ke PTN lebih lempang ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Akankah kebijakan ini bisa meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) dan kualitas lulusan? Mari kita cermati bersama dalam 2-3 tahun mendatang. ●


Selasa, 05 Juni 2012

Menghijaukan Ekonomi


Menghijaukan Ekonomi
Sudharto P Hadi ; Dosen Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro
SUMBER :  SUARA MERDEKA, 5 Juni 2012


”GREEN Economy: Does it Include You?” menjadi tema peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini. Pilihan yang menggelitik karena bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia, keadilan sosial, serta secara bersamaan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis. Secara sederhana green economy adalah upaya menekan jumlah karbon pada titik rendah, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, dan pelibatan secara menyeluruh anggota masyarakat. Bagaimana mengimplementasikan tema itu?

Ekonomi dan lingkungan dipandang sebagai dikotomi. Kalau ingin menggenjot pertumbuhan, lupakan dulu lingkungan. Sebaliknya, bila ingin melestarikan fungsi lingkungan, tahan dulu pertumbuhan ekonomi. Tidak heran lingkungan kita sudah berada pada tingkat kerusakan parah sehingga para aktivis menganjurkan pertumbuhan nol atau zero growth.  

Lahirnya kesadaran lingkungan di negara maju pada awal 1970-an sesungguhnya merupakan respons atas dampak kepesatan pertumbuhan ekonomi. Mustahil menyetop pertumbuhan ekonomi karena kita masih butuh lapangan kerja, mengentaskan penduduk dari kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup.  

Ketika Presiden George W Bush menolak menurunkan emisi, argumentasinya mendasarkan pada kekhawatiran menurunnya laju pertumbuhan industri. Perseteruan antara ekonomi dan ekologi ditengahi dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yakni pembangunan yang menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian fungsi lingkungan.  

Pertumbuhan ekonomi tidak diharamkan tetapi harus berwawasan sosial, artinya tidak memiskinkan dan meminggirkan masyarakat, serta tidak merusak lingkungan. Indonesia sudah mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan secara formal sejak awal 1980-an ketika UU tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan.

Konsep ini terpateri dalam dokumen perencanaan dari tingkat nasional sampai daerah. Namun realitasnya konsep itu memble bila sampai tahap implementasi.

Bergantung Kemauan

Green economy sebagai tema hari lingkungan hidup rupanya dikaitkan dengan isu pemanasan global dan perubahan iklim. Sebagaimana diketahui pemanasan global dipicu oleh meningkatnya komponen gas rumah kaca di antaranya CO2, methane, CFC, yang notabene buah dari kegiatan kita semua, dari industri, transportasi, pertanian, sampai rumah tangga.  

Dalam kaitan dengan mitigasi, pemerintah berambisi mengurangi ketergantungan sumber energi fosil, seperti minyak bumi, gas alam, dan batu bara yang saat ini porsinya mencapai 95%.

Tahun  2025, porsi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti  surya, angin, air, gelombang laut,  panas bumi, biogas, dan biomas diharapkan meningkat dari saat ini 5% menjadi 17%.  

Hal itu diharapkan bisa menekan laju produksi emisi C02 karena tiap penggunaan 1 ton batu bara akan menghasilkan 2,457 kg CO2, satu liter bensin setara melepas 2,32 kg C02, satu liter elpiji melepas setara 1,50 kg C02, dan satu liter solar akan menebarkan 2,63 kg C02 di atmosfer. Presiden SBY mencanangkan pengurangan emisi sampai 26% saat pertemuan di Kopenhagen beberapa tahun lalu.

Cara sederhana lain menangkal global warming adalah mengolah sampah sejak dari hulu dengan cara mengurangi volume (reduce), menggunakan kembali barang bekas (reuse), dan mendaur ulang sampah menjadi barang yang lebih berguna (recycle). Menurut perhitungan, limbah sampah menghasilkan 64,8 kg CO2 per orang per tahun dan lebih dari 68 ton CO2 per tahun disumbang dari Jakarta.  

Mewujudkan green economy memang penuh tantangan tetapi sesungguhnya bola ada di tangan kita. Kalau kita bersedia dan merasa menjadi bagiannya, akan beruntung secara ekonomi dan bermanfaat secara ekologi. ●