Tampilkan postingan dengan label Alex Retraubun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alex Retraubun. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Oktober 2015

Peringatan soal Blok Masela

Peringatan soal Blok Masela

Alex Retraubun ;   Mantan Wakil Menteri Perindustrian;
Guru Besar Universitas Pattimura
                                                       KOMPAS, 08 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah harus hati-hati membuat keputusan soal pengolahan gas di Indonesia bagian timur. Sebab, sumber daya alam tersebut merupakan resor terakhir dari potensi gas yang kita miliki secara nasional.

Blok Masela-yang memiliki cadangan terbukti gas buminya sebesar 10,73 triliun kaki kubik (TCF)-termasuk di dalamnya karena isu ini sebagai pintu masuk pengembangan investasi  lanjutan di kawasan tersebut.

Blok Masela adalah lahan gas yang berada di sekitar Pulau Masela. Pulau ini merupakan salah  satu pulau terluar, dari 92 pulau terluar di Indonesia,  terletak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat  (MTB) dan  berbatasan dengan Australia dan Timor Leste.

Kandungan gas kawasan ini sarat dengan kepentingan nasional sehingga semua keputusan harus mendasarinya. Ukuran kepentingan ini beragam. Mulai dari kepentingan masyarakat lokal, swasta nasional, sampai negara secara berimbang. Prinsip ini patut dipegang teguh karena sekali keputusan diambil, soal bagaimana mengelolanya dan siapa pengelolanya, maka ke depan cadangan di sekitar kawasan tersebut akan dengan mudah dikembangkan. Bahkan juga menguntungkan karena dapat menggunakan jasa fasilitas yang sudah tersedia.

Kita tidak anti investor asing, tetapi mereka harus tunduk pada kebijakan nasional. Ada dua pemicu lemahnya posisi tawar kita, yaitu aplikasi teknologi dan kemampuan investasi. Keduanya  bisa membuat pemerintah tertekan untuk mengikuti keinginan investor.
Inpex Corporation (Jepang) tentu sangat berkepentingan dengan produksi gas untuk kepentingan bangsanya sehingga mereka termotivasi untuk berinvestasi. Sementara Shell (Belanda) memiliki keunggulan dari sisi introduksi teknologi. Maka, kemungkinan ancaman mengundurkan diri dalam proses investasi  akan selalu ada jika keinginannya tidak terakomodasi.

Apakah sebagai bangsa kita merasa kiamat jika ancaman di atas menjadi kenyataan? Jawabannya tentu "tidak". Maka, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan terburuk dengan mempersiapkan Pertamina karena BUMN ini telah memiliki pengalaman yang mumpuni. Soal investasi, sepanjang profitabilitasnya jelas, maka kekuatan nasional bisa diarahkan untuk merealisasikannya sebagai bentuk semangat nasionalisme.

Pemerintah juga harus mengaitkan agenda ini dengan pertumbuhan industri nasional ke depan. Caranya dengan mempersiapkan langkah untuk membangun industri berbasis bahan baku gas yang bermanfaat bagi ekonomi setempat di samping LNG, seperti halnya pupuk, metanol, beserta kawasan industrinya sehingga mimpi tol laut bisa terealisasi secara gradual karena membangkitkan dinamika perniagaan kawasan. Isu ini tentu saja merupakan domain Kementerian Perindustrian.

Asa masyarakat

Masyarakat Maluku tidak pernah menyangka bahwa kelak ditemukan sumber daya alam strategis ini di wilayah pijakannya. Karena mereka tahu bahwa sumber daya alam wilayah  ini tidaklah beragam seperti di Kalimantan, Sumatera, ataupun Papua.

Selama ini yang menjadi kebanggaan masyarakat Maluku hanyalah potensi perikanannya. Itu pun komoditas ini tidak mampu mengurangi persentase jumlah penduduk miskin di provinsi ini hanya karena kegagalan pengelolaan (baca: "Kelautan dan Perikanan: Kaya, tetapi Miskin"; Kompas, 28 September 2015). Kasus Benjina  menjadi bukti ukuran kegagalan dimaksud. Fakta ini memberikan pembelajaran soal perlunya konsistensi pengelolaan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan dan penegakannya oleh aparatur di lapangan. Masyarakat Maluku melihat sumber daya alam ini sebagai berkat Tuhan untuk memperbaiki tekanan ekonomi mereka.

Di atas laut versus di darat

Ada hal menarik untuk  dicermati soal keuntungan dan kelemahan jika dilakukan pengolahan di atas laut dan di darat. Ada kesan yang dicobakan penjustifikasiannya bahwa sistem terapung lebih murah (baca: "Cadangan Gas Masela Lebih Besar: Investasi LNG Terapung Murah"; Kompas, 25 September 2015). Dari berita ini terlihat ada pro-kontra soal dua pilihan ini.

Contohnya, kepala SKK Migas memilih pengolahan di atas laut, sementara Menko Kemaritiman Rizal Ramli memilih sebaliknya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil jalan tengah dengan berupaya mengevaluasi kedua opsi ini dengan kehati-hatian, melibatkan sebanyak-banyaknya semua pemangku kepentingan.

Padahal, perbedaan biaya konstruksi dari kedua opsi itu sangat kecil jika dibandingkan dengan total revenue yang akan didapat dari produksi gas lapangan Masela. Jadi, untuk apa diperdebatkan? Lebih baik kita mengkaji opsi mana yang lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia, khususnya masyarakat di sekitar Masela.

Jika masyarakat Maluku dimintai pendapat tentang hal ini, mereka sangat tidak sependapat dengan pilihan di atas laut (floating). Mengapa? Pertama, mereka berpendapat bahwa kandungan sumber daya alam di suatu daerah merupakan posisi tawar. Maka, kalau diterapkan floating system sama dengan menghilangkan atau melemahkan posisi tawar dimaksud. Banyak bukti soal ini di Kalimantan Timur dengan kehadiran PT Pupuk Kalimantan Timur di Kota Bontang dan dengan sistem pengolahan di darat menyebabkan pesatnya kemajuan kota ini.

Kedua, dengan memilih opsi di atas laut apakah kita bisa memantau aktivitas produksinya secara detail? Jangan-jangan pengelola tahu kelemahan pengawasan  kita sehingga didorong ke pilihan ini sedemikian sehingga tidak ada akses untuk publik melakukan fungsi kontrol terhadap aktivitas pengolahannya.

Tugas terpenting Kementerian ESDM sebelum tanggal 10 Oktober, antara lain, pertama, melakukan pengujian soal kebenaran besaran investasi di atas laut dan di darat karena ada pendapat yang berlawanan dengan rekomendasi SKK Migas. Kedua, kalau opsi pengolahan di darat yang diambil, besaran investasi pun dapat dibedah oleh sumber daya manusia nasional kita sebagai opini pembanding.

Dengan begitu, Menteri ESDM dapat mengambil keputusan rasional untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan dengan tidak hanya membandingkan soal mahal-murah biaya konstruksinya. Lebih dari itu, juga harus mempertimbangkan opsi mana yang lebih besar manfaatnya dan ini tentunya bagi negara dan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat sekitar wilayah Masela.

Kamis, 22 Agustus 2013

RUU Perindustrian

RUU Perindustrian
Alex Retraubun ;   Wakil Menteri Perindustrian
KOMPAS, 22 Agustus 2013


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yang diinisiasi 29 tahun lalu, kini dirasakan sudah tak relevan untuk menciptakan industri nasional kita yang lebih berdaya saing ke depan.
Walau pertumbuhan industri cukup menggembirakan selama pemerintahan SBY-Boediono, ada sejumlah isu global yang potensial menekan daya saing jika tak diantisipasi melalui dukungan kebijakan nasional yang reformatif. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015), industri hijau, standardisasi produk industri, serta implementasi sejumlah perjanjian perdagangan bebas adalah contoh-contoh penekan dimaksud.

Sadar akan fakta di atas, Kementerian Perindustrian mulai menginisiasi pembahasan RUU Perindustrian dengan Komisi VI DPR sebagai pengganti UU No 5/1984 via rapat kerja pada akhir Mei lalu. Apa sebenarnya yang mendasari urgensi kelahiran RUU ini dan apa yang ingin dicapai dari pemberlakuannya?

Negara industri tangguh

Kita bermimpi menjadi negara industri baru yang tangguh pada 2025, menyaingi negara-negara tetangga di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan. Keinginan ini tidaklah mustahil dicapai jika melihat realitas yang ada sekarang. Keragaman dan kuantitas sumber daya alam, kecenderungan investasi di Indonesia oleh investor internasional, pertumbuhan ekonomi yang konsisten sesuai dengan target, serta pertumbuhan industri di atas pertumbuhan ekonomi nasional adalah ukuran-ukuran yang saling berpengaruh untuk mewujudkan mimpi kita jika dikelola dengan baik.

Ada empat alasan RUU ini diusulkan. Pertama, pasca-reformasi (utamanya otonomi daerah), sebagian urusan diserahkan ke daerah, termasuk urusan di bidang industri. Akibatnya, banyak peraturan daerah yang ditetapkan, tetapi bermasalah bagi pengembangan industri.

Kedua, era globalisasi dan liberalisasi berdampak perubahan sangat cepat dan meluas bagi perekonomian nasional ataupun internasional. Persaingan ketat merupakan dampak menonjol di sektor industri seiring dengan tuntutan pelestarian fungsi lingkungan, HAM, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta perlindungan konsumen via produk yang aman, sehat, dan berstandar.

Ketiga, perlu pengoptimalan pemanfaatan sumber daya alam berdaya saing oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah sebesar-besarnya di dalam negeri. Keempat, perlu peningkatan peran dan keterlibatan langsung pemerintah dalam pengembangan industri nasional.

Keempat alasan di atas memiliki keterkaitan erat sehingga jika diatur akan berdampak positif terhadap industri nasional. Dampak tersebut terutama pada penguatan struktur industri, pengoptimalan pendayagunaan sumber daya, serta dorongan pembangunan industri ke seluruh wilayah dengan mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian, dan berorientasi kerakyatan. Solusi terhadap existing problems terbagi habis sebagai substansi RUU ini.

Isu baru

Substansi industri yang diatur dalam RUU ini mencakup tujuh hal utama: pembangunan sumber daya, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, perizinan, investasi dan fasilitas, rencana induk industri nasional, serta pemerintahan di bidang industri dan peran masyarakat beserta pengawasan dan pengendalian. Namun, karena keterbatasan ruang, pembahasan dibatasi pada isu-isu tertentu saja.

Pengelolaan peluang dan realitas kinerja ekonomi menjadi prasyarat pencapaian negara industri baru yang diinginkan. Ada beberapa isu strategis yang menjadi ukuran pengelolaan dalam konteks ini.
Pertama, perwilayahan industri. Isu ini bertujuan mendorong percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah NKRI yang memiliki posisi tawar pada sumber daya alam tertentu sekaligus untuk penguatan struktur industri nasional. Pelaksanaannya mencakup pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, serta pengembangan sentra industri kecil dan menengah. Semua dilakukan dengan pendekatan kluster berbasis komoditas tertentu.

Kebijakan ini dilatarbelakangi fakta bahwa 60 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia dikontribusikan dari Pulau Jawa karena memang 70 persen industri nasional tersebar di Jawa, 20 persen di Sumatera, dan sisanya di wilayah lain. Sementara wilayah dengan usaha industri minim juga jadi basis bahan baku tertentu. Contoh, pembangunan industri petrokimia di Teluk Bintuni, Papua Barat, patut mendapat dukungan nasional karena pembangunan industri ini berdampak terhadap substitusi nilai impor produk petrokimia sekitar 6,6 miliar dollar AS. Demikian halnya terhadap usaha industri garam di Nusa Tenggara Timur yang berdampak terhadap pencapaian swasembada garam.

Kedua, pengendalian sumber daya alam untuk industri. Untuk memperkuat industri nasional, sumber daya alam nasional, baik sebagai bahan baku, bahan penolong, energi, maupun air baku untuk industri, harus dikendalikan. Ini berarti eksportasi sumber daya alam ke depan tidak diperbolehkan, kecuali jika kebutuhan industri dalam negeri sudah terpenuhi.

Kebijakan ini bermuara pada penguatan program hilirisasi industri yang mengutamakan nilai tambah. Mengapa kebijakan ini diadakan? Fakta menunjukkan, walaupun kita memiliki sumber daya alam yang beragam dan berlimpah serta berkemampuan memperbarui dirinya dari sisi jumlah dan biomassa dalam konteks sumber daya alam hayati, kualitas dan kuantitas sumber daya tersebut menurun menurut waktu. Tentu sumber daya alam nonhayati seharusnya lebih ketat pengelolaannya karena sifat yang melekat pada dirinya sehingga kecepatan degradasi akibat eksploitasi relatif dapat diprediksi dengan pasti. Di sinilah esesensi hilirisasi industri demi penguatan pertumbuhan industri dan sekaligus pertumbuhan ekonomi ke depan.


Semoga kebijakan ini membawa manfaat untuk mewujudkan mimpi kita secara nasional ke depan dan mendapat dukungan positif dari anggota Dewan yang terhormat di Senayan dan diundangkan dalam waktu yang cepat. Amin. ●