Mengamankan
dan Melindungi Pancasila
Noor Achmad, Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Wasekjen MUI Pusat
Sumber : SUARA MERDEKA, 10 Februari 2012
UNIVERSITAS
Diponegoro (Undip), Sabtu, 11 Februari 2012 menganugerahkan gelar doktor
honoris causa kepada Drs KH As’ad Said Ali. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara
(BIN) itu dinilai berjasa dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran kontributif
tentang hukum dan Pancasila. Apa makna penganugerahan gelar kehormatan itu?
Sebagaimana pemikiran Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (2006: 52),
Pancasila dalam sistem ketatanegaraan kita semestinya dipandang sebagai dasar
negara sekaligus ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung
makna yuridis kuat sebagai norma dasar (grundnorm), dan berbagai peraturan
perundangan yang tersusun secara hierarkis harus bersumber padanya.
Karena itu, Pancasila harus menjadi rechtsidee yang di dalamnya terdapat
nilai dasar, kerangka berpikir, orientasi, dan cita-cita oleh para
penyelenggara negara dan masyarakat dalam berhukum. Adapun sebagai
ideologi negara, Pancasila merupakan tata nilai yang dianut yang di dalamnya
terdapat cita-cita dasar dalam kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi, dan
budaya. Dalam makna ini, Pancasila ditempatkan sebagai weltanschauung
(pandangan hidup).
Persoalannya, Pancasila tengah menghadapi tantangan besar sehingga bermuara
pada krisis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Rentetan
peristiwa pengeboman, terorisme, aksi-aksi yang ingin mengganti ideologi resmi
negara hingga kikisnya nasionalisme, seperti kasus guru dan siswa yang enggan
menghormat bendera Merah Putih terjadi. Selain itu, pertikaian berbasis agama
dan etnis, perebutan aset dan sumber daya ekonomi, peminggiran ekonomi
kerakyatan, hingga penyelewengan praktik penyelenggaraan negara seperti korupsi
juga merajalela.
Sesuai dengan aktivitas dan kompetensinya, KH As’ad Said Ali secara
berkelanjutan telah lama berkhidmah dan menyampaikan pemikiran kontributifnya
tentang Pancasila. Salah satu gagasan cerdasnya terekam dalam buku Negara
Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LP3ES, 2009). Rencananya,
Sabtu besok ia akan menyampaikan pidato penerimaan gelar itu dengan judul
’’Tinjauan Yuridis terhadap Sarana Hukum sebagai Pengaman Ideologi dan Dasar
Negara’’.
Ideologi Terbuka
Beberapa pemikiran menariknya antara lain; pertama; sebagai dasar dan ideologi
negara Pancasila belum ditempatkan secara proporsional dalam sistem
ketatanegaraan. Hingga kini memang belum ada ketentuan bagaimana ideologi
negara ini harus dioperasionalkan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan,
serta bagaimana ideologi ini ditempatkan di tengah percaturan ideologi besar di
Indonesia.
Maka domain utama Pancasila harus berada di dalam ruang publik; ruang tempat
masing-masing kelompok masyarakat yang sangat beragam itu dapat berinteraksi
dan berhubungan demi memenuhi kebutuhan bersifat kolektif
kebangsaan-kenegaraan. Di dalam ruang tersebut mutlak berlaku nilai-nilai
Pancasila.
Kedua; Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 belum mendapatkan proteksi yang optimal
dari segi peraturan perundangan. Yang ada hingga sekarang hanya Tap MPR
XXV/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999. Kedua peraturan perundangan ini terlihat
belum memadai dalam mengantisipasi merebaknya gerakan-gerakan yang bertujuan
mengganti Pancasila dan UUD 1945. Maka diperlukan kriminalisasi atas perbuatan
yang bertujuan mengganti ideologi negara secara lebih jelas, dan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Ketiga; melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara
harus pula meletakkan dalam kerangka besarnya, yaitu keamanan negara (state
security) atau keamanan nasional (national security). Terkait di dalamnya bukan
hanya soal kriminalisasi perbuatan yang mengganggu ideologi negara, pengaturan
terhadap aktivitas masyarakat dalam bentuk partai politik dan ormas,
kriminalisasi terhadap perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat secara
keseluruhan seperti terorisme, melainkan juga terkait dengan pengaturan tentang
TNI, Polri, dan intelijen negara.
Dalam keseluruhan konteks tersebut maka apa yang dilakukan Undip hakikatnya
sarat makna. Pertama; penganugerahan gelar di bidang hukum dan Pancasila ini
menarik dan mendorong kembali terbukanya kontestasi pemikiran tentang
Pancasila. Jika pada era Orde Baru Pancasila menjadi ideologi negara yang
hegemonik-monopolistis dengan tafsir tunggal versi penguasa, lalu di era
reformasi laksana hilang ditelan bumi karena jarang dibahas, maka ini bisa
menjadi keran pembuka agar Pancasila bisa bertransformasi menjadi ideologi yang
terbuka dan kompatibel dengan semangat zamannya.
Kedua; penganugerahan gelar itu menyadarkan kita bahwa pengkajian terhadap
Pancasila harus terus dilakukan. Masih banyak ruang kosong yang harus diisi
agar nilai-nilai luhur Pancasila bisa dioperasionalkan dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Misalnya tentang perlunya pengaturan
kebebasan yang lebih jelas dan tepat mengenai aktivitas-aktivitas publik masyarakat,
seperti berorganisasi, berkumpul, dan berekspresi.
Tujuannya, bukan untuk membatasi kebebasan-kebebasan fundamental dalam sistem
demokrasi itu melainkan mencegah digunakannya kebebasan itu untuk mengganggu
keamanan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Undang-Undang Partai
Politik, UU Organisasi Masyarakat, dan UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum di
dalamnya seharusnya memuat prevensi terhadap tindakan yang mengganggu keamanan
negara atau mengancam ideologi negara itu.
Terakhir, terkait dengan globalisasi dan dinamika tantangan domestik, alangkah
baiknya jika studi dan upaya sungguh-sungguh dalam mengamalkan Pancasila
menjadi bagian yang terus dilakukan demi terus tegaknya NKRI yang sejahtera,
adil, dan makmur. ●