Tampilkan postingan dengan label Noor Achmad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Noor Achmad. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2013

Sarjana Ulama, Ulama Sarjana


Sarjana Ulama, Ulama Sarjana
Noor Achmad ;  Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang,
Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi NU, Wasekjen MUI Pusat
SUARA MERDEKA, 01 Maret 2013


IBU Kota Jawa Tengah kembali mendapat kehormatan menjadi tuan rumah perhelatan akbar nasional. Mulai hari ini digelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), yang akan dihadiri tokoh penting nasional antara lain Marzuki Alie (Ketua DPR),  Mahfud Md (Ketua MK), M Nuh (Mendikbud), Ali Masykur Musa (Ketua BPK), ketua umum dan rais aam PBNU, serta tokoh cendekia dan ulama. Di tengah berbagai persoalan ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang membelit negeri, apa makna pertemuan itu?

Salah satu pendiri mazhab penting dalam Islam, Imam Syafi'i pernah menyatakan bahwa sebaik-baik orang adalah orang yang tahu bahwa dirinya tahu (yadri annahu yadri). Artinya, orang tersebut paham akan kemampuan dan intelektualitasnya dan ia siap memanfaatkannya demi kebaikan. Karena itu, rapimnas hari ini tidak bisa dilihat hanya secara legal formal sebagai pertemuan sebuah organisasi yang akan merumuskan rencana kerja. Secara normatif ada sejumlah catatan dan makna penting yang menyertai kegiatan itu.

Pertama; secara eksternal sebagai bagian dari sumbangsih untuk turut menguatkan kiprah organisasi ''orang-orang pintar'' serupa lainnya dalam turut serta membangun bangsa. Secara internal, bagi Nahdlatul Ulama, keberadaan ISNU setidak-tidaknya kembali menguatkan dan menegaskan tradisi kesarjanaan dan keulamaan, sebagaimana awal pendirian organisasi para ulama ini. Semangat ini tampak meredup dalam beberapa dekade belakangan ini, terutama di tengah ingar-bingar dan keasyikan berpolitik.

Padahal, sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, hakikat NU lahir dari tradisi kental keilmuan. Tradisi kajian dan diskusi keilmuan tak hanya dari Alquran dan hadis tetapi juga dari berbagai literatur kehidupan. Ini terlihat dalam lembaga Taswirul Afkar (Cakrawala Pemikiran) bentukan KH Mas Mansyoer dan KH Wahab Chasboellah yang menjadi cikal bakal NU. Majelis itu membahas beragam persoalan, dari yang bersifat murni keagamaan sampai persoalan politik perjuangan melawan penjajah.

Ghirah keilmuan inilah yang perlu kembali ditumbuhkan. PBNU juga telah memulai dengan tidak hanya memperhatikan dunia pondok pesantren tetapi juga serius meningkatkan kualitas dan kuantitas sekolah dan perguruan tingginya. Kebangkitan kesarjanaan dan keulamaan di lingkungan NU menjadi momentum sangat penting, tidak hanya bagi organisasi itu, tetapi juga bagi bangsa sebagaimana jargon ''dari NU untuk bangsa''. 

Sebagai badan otonom yang relatif baru dan dilantik oleh Rais Aam KH MA Sahal Mahfudh pada 24 April 2012, ISNU bisa bersinergi dengan badan dan lembaga lain, seperti Lembaga Pendidikan Maarif dan Lembaga Pen-didikan Tinggi NU.        

Kedua; secara simbolik forum itu menegaskan makna penting bahwa hakikat kesarjanaan dan keulamaan itu saling terkait, bahkan menyatu. Keduanya memiliki persamaan makna, yaitu keilmuan, pengetahuan, atau pemahaman. Seperti terlihat dari realitas kehidupan kita, seharusnya tidak ada dikotomi antara sarjana dan ulama. Sarjana seharusnya adalah sosok ulama dan demikian pula sebaliknya.

Ulama seharusnya sosok yang faqih fid din (ahli ilmu agama) yang juga pandai/ paham ilmu dunia/umum supaya tidak terbata-bata dalam membaca realitas. Penguasaan ilmu agama mesti dibarengi dengan pemahaman pengetahuan ilmu lain guna menghadapi persoalan dunia yang makin kompleks. 

Kemaslahatan Umat

Di sisi lain, banyak sarjana kehilangan karakter keulamaan. Betapa banyak kejahatan dan kebobrokan mengerikan di negeri ini yang diakibatkan oleh ulah orang pintar bergelar sarjana. Mereka lupa bahwa meminjam perspektif Alquran, orang berilmu (ulul albab) sejatinya akan sampai pada kesadaran dan pengakuan terhadap eksistensi ketuhanan. Pekerjaan rumah besar kita bersama adalah mendobrak sekat dan keterkungkungan tersebut. Tokoh besar pendiri bangsa ini, KH Abdul Wahid Hasyim, sejak 1940-an secara tegas berusaha mendobrak sekat dikotomis ilmu agama dan ilmu umum.

Ketiga; secara reflektif, ujung paling penting adalah mengingatkan kita bahwa kesarjanaan dan keulamaan sejati pada gilirannya harus diabdikan kepada kemaslahatan umat. Keduanya harus dimanifestasikan melalui fungsi sebagai khalifah fil ardi, wakil Tuhan pengatur dan pemakmur bumi, dan bukan perusak. Sarjana dan ulama bukan menara gading hiasan semata, melainkan mercusuar yang harus menjadi pelita bangsa. Artinya, bersama gelar itu melekat tanggung jawab dan kepedulian terhadap bangsa.

Karenanya, organisasi kesarjanaan dan keulamaan apa pun tidak boleh terjebak untuk memajukan dan membela kepentingan kelompok atau golongan semata. Tentu hal ini juga sejalan dengan misi besar yang diemban tiap muslim (dan sebenarnya juga semua manusia) supaya menjadi rahmatan lil 'alamin atau rahmat bagi seru sekalian alam. Kehadiran tokoh-tokoh penting nasional guna menyampaikan pemikiran di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kita harapkan menjadi kontribusi penting dalam turut serta menyelesaikan berbagai problem bangsa. Dengan kekuatan ilmu kesarjanaan dan karakter keulamaan, sumbangsih konkret mereka sangat dinantikan semua anak bangsa. Bagi Jawa Tengah sebagai tuan rumah, ini tentu menjadi penguat tekad kita mewujudkan diri sebagai provinsi pendidikan. ●

Jumat, 10 Februari 2012

Mengamankan dan Melindungi Pancasila


Mengamankan dan Melindungi Pancasila
Noor Achmad, Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Wasekjen MUI Pusat
Sumber : SUARA MERDEKA, 10 Februari 2012



UNIVERSITAS Diponegoro (Undip), Sabtu, 11 Februari 2012 menganugerahkan gelar doktor honoris causa kepada Drs KH As’ad Said Ali. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu dinilai berjasa dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran kontributif tentang hukum dan Pancasila. Apa makna penganugerahan gelar kehormatan itu?

Sebagaimana pemikiran Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (2006: 52), Pancasila dalam sistem ketatanegaraan kita semestinya dipandang sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna yuridis kuat sebagai norma dasar (grundnorm), dan berbagai peraturan perundangan yang tersusun secara hierarkis harus bersumber padanya.

Karena itu, Pancasila harus menjadi rechtsidee yang di dalamnya terdapat  nilai dasar, kerangka berpikir, orientasi, dan cita-cita oleh para penyelenggara negara dan masyarakat dalam berhukum.  Adapun sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan tata nilai yang dianut yang di dalamnya terdapat cita-cita dasar dalam kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi, dan budaya. Dalam makna ini, Pancasila ditempatkan sebagai weltanschauung (pandangan hidup).

Persoalannya, Pancasila tengah menghadapi tantangan besar sehingga bermuara pada krisis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Rentetan peristiwa pengeboman, terorisme, aksi-aksi yang ingin mengganti ideologi resmi negara hingga kikisnya nasionalisme, seperti kasus guru dan siswa yang enggan menghormat bendera Merah Putih terjadi. Selain itu, pertikaian berbasis agama dan etnis, perebutan  aset dan sumber daya ekonomi, peminggiran ekonomi kerakyatan, hingga penyelewengan praktik penyelenggaraan negara seperti korupsi juga merajalela.

Sesuai dengan aktivitas dan kompetensinya, KH As’ad Said Ali secara berkelanjutan telah lama berkhidmah dan menyampaikan pemikiran kontributifnya tentang Pancasila. Salah satu gagasan cerdasnya terekam dalam buku Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LP3ES, 2009). Rencananya, Sabtu besok ia akan menyampaikan pidato penerimaan gelar itu dengan judul ’’Tinjauan Yuridis terhadap Sarana Hukum sebagai Pengaman Ideologi dan Dasar Negara’’.

Ideologi Terbuka

Beberapa pemikiran menariknya antara lain; pertama; sebagai dasar dan ideologi negara Pancasila belum ditempatkan secara proporsional dalam sistem ketatanegaraan. Hingga kini memang belum ada ketentuan bagaimana ideologi negara ini harus dioperasionalkan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan, serta bagaimana ideologi ini ditempatkan di tengah percaturan ideologi besar di Indonesia.

Maka domain utama Pancasila harus berada di dalam ruang publik; ruang tempat masing-masing kelompok masyarakat yang sangat beragam itu dapat berinteraksi dan berhubungan demi memenuhi kebutuhan bersifat kolektif kebangsaan-kenegaraan. Di dalam ruang tersebut mutlak berlaku nilai-nilai Pancasila.

Kedua; Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 belum mendapatkan proteksi yang optimal dari segi peraturan perundangan. Yang ada hingga sekarang hanya Tap MPR XXV/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999. Kedua peraturan perundangan ini terlihat belum memadai dalam mengantisipasi merebaknya gerakan-gerakan yang bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945. Maka diperlukan kriminalisasi atas perbuatan yang bertujuan mengganti ideologi negara secara lebih jelas, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Ketiga; melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara harus pula meletakkan dalam kerangka besarnya, yaitu keamanan negara (state security) atau keamanan nasional (national security). Terkait di dalamnya bukan hanya soal kriminalisasi perbuatan yang mengganggu ideologi negara, pengaturan terhadap aktivitas masyarakat dalam bentuk partai politik dan ormas, kriminalisasi terhadap perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat secara keseluruhan seperti terorisme, melainkan juga terkait dengan pengaturan tentang TNI, Polri, dan intelijen negara.
           
Dalam keseluruhan konteks tersebut maka apa yang dilakukan Undip hakikatnya sarat makna. Pertama; penganugerahan gelar di bidang hukum dan Pancasila ini menarik dan mendorong kembali terbukanya kontestasi pemikiran tentang Pancasila. Jika pada era Orde Baru Pancasila menjadi ideologi negara yang hegemonik-monopolistis dengan tafsir tunggal versi penguasa, lalu di era reformasi laksana hilang ditelan bumi karena jarang dibahas, maka ini bisa menjadi keran pembuka agar Pancasila bisa bertransformasi menjadi ideologi yang terbuka dan kompatibel dengan semangat zamannya.

Kedua; penganugerahan gelar itu menyadarkan kita bahwa pengkajian terhadap Pancasila harus terus dilakukan. Masih banyak ruang kosong yang harus diisi agar nilai-nilai luhur Pancasila bisa dioperasionalkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Misalnya tentang perlunya pengaturan kebebasan yang lebih jelas dan tepat mengenai aktivitas-aktivitas publik masyarakat, seperti berorganisasi, berkumpul, dan berekspresi.

Tujuannya, bukan untuk membatasi kebebasan-kebebasan fundamental dalam sistem demokrasi itu melainkan mencegah digunakannya kebebasan itu untuk mengganggu keamanan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Undang-Undang Partai Politik, UU Organisasi Masyarakat, dan UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum di dalamnya seharusnya memuat prevensi terhadap tindakan yang mengganggu keamanan negara atau mengancam ideologi negara itu.

Terakhir, terkait dengan globalisasi dan dinamika tantangan domestik, alangkah baiknya jika studi dan upaya sungguh-sungguh dalam mengamalkan Pancasila menjadi bagian yang terus dilakukan demi terus tegaknya NKRI yang sejahtera, adil, dan makmur. ●