Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Putaran Kedua Pilkada Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Putaran Kedua Pilkada Jakarta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Agustus 2012

Jakarta’s runoff election: A tougher political election


Jakarta’s runoff election: A tougher political election
Bambang Nurbiantono ; A Journalist at The Jakarta Post
JAKARTA POST, 02 Agustus 2012


The fact that Joko “Jokowi” Widodo came first in the July 11 Jakarta gubernatorial election, surpassing incumbent Fauzi Bowo, shocked many, including the incumbent himself, who was very optimistic in relation to winning round one.

Many analyses have been made over the unexpected initial victory of the Surakarta mayor, who picked Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama, former legislator of the Golkar Party, as his running mate. But will Jokowi repeat his success in the runoff election?

According to the Jakarta Election Commission’s (KPU Jakarta) final count, Jokowi won 1,847,157 votes (42.60 percent) while Fauzi won 1,476,648 (34.05 percent). Only 4.4 million of the more than 6.9 million people on the list of registered voters came out to the polling stations, and more than 2.5 million people chose to stay home.

Optimism is still the mood in the Jokowi-Ahok camp in facing the runoff election on Sept. 20. Jokowi’s success deserves some celebrating by his supporters. 

It has turned all analyses up on its head — even the result of the surveys done before the election that predicted Fauzi as the strongest candidate.

Of course, Jokowi, who was nominated by the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) and Gerindra Party, will gain an advantage from his success in the first round.

Nearly all commentators and media coverage highlighted positive aspects of the Jokowi-Ahok team, due to the surprising result that will, more or less, positively affect their electability in the runoff election. 

His past successes in governing Surakarta, and his interesting personality, have frequently become favored consumption in the media.

But the runoff election will not be easy for Jokowi’s camp. His success in the first round election is not yet decisive enough to say that he will definitely win the runoff election. Fauzi Bowo could still have an opportunity to exact revenge in the second round.

It is true that Governor Fauzi is now under pressure by his defeat. He has to swallow the reality that he was less popular than men from outside the city. He may come realize that support from political parties does not mean much.

But Fauzi and his campaign team seem to be learning from his first round defeat. As an incumbent, whether it is ethical or not, he has an opportunity to steal the show through the policies he has already made as governor of Jakarta. And he seems to be doing just that.

Only recently, the Jakarta city administration announced that it would provide free education in the city up to the senior high school level. Currently, free education has been provided up to junior high schools, thanks to his predecessor, Sutiyoso.

The City Transportation Agency also announced that it has decided to utilize the heavily-criticized idle monorail pillars for supporting elevated roads that will be used for the bus rapid transit (BRT) project. It is difficult not to relate those policies with Fauzi’s efforts to respond to criticism that he has failed to address the city’s traffic chaos.

The runoff election will be a tough battle for both candidates. There are still numerous voters who have not yet sided with either candidate: 2.5 million who did not use their rights in the first round, 508,113 who voted for Hidayat Nur Wahid, 215,935, who voted for Faisal Basri, 202,643 who voted for Alex Noerdin and 85,990 voters who voted for Hendardji Soepandji.

Both Jokowi and Fauzi are openly trying to win Hidayat’s voters. Soon after Jokowi was indicated as qualifying in the runoff election, he met Hidayat, who was the candidate for the Prosperous Justice Party (PKS). Meanwhile, Fauzi reportedly met with chairman of PKS’ board of patrons, Helmi Aminuddin, in trying to stop Jokowi’s move. Fauzi may have a greater chance to win PKS’ voters, considering the voters’ conservativeness.

Due to the tough competition, the use of slur campaigns is inevitable. Whether it is by design or not, Ahok’s religion (Christian) and ethnicity (Chinese) are exploited. If it succeeds, Fauzi’s camp will benefit.

The negative campaigns have also targeted Governor Fauzi. Through pictures distributed through BlackBerry Messenger (BBM), Fauzi is portrayed as former German dictator Adolf Hitler, while Jokowi is portrayed as US President Barack Obama.

Both candidates have done and will surely do as much as they can to win the runoff election. 

There are, however, several big questions which remain unanswered: Will 2.5 million voters utilize their right to vote on Election Day? If they will, who will they be voting for? 

Will religion and ethnicity count for the voters? Will all of Fauzi’s efforts to improve his image and reputation work?

Unfortunately, it seems that no one can answer these questions. Therefore, the second round election will remain as tough and unpredictable as the first round election.
●

Jumat, 20 Juli 2012

Kontroversi Putaran Kedua Pilkada

Kontroversi Putaran Kedua Pilkada
Saldi Isra ; Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi
Fakultas Hukum Universitas Andalas
KOMPAS, 19 Juli 2012


Hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta masih dalam proses menuju penetapan pasangan calon terpilih. Namun, melihat hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga survei dan kecenderungan suara masuk ke KPU DKI Jakarta, dapat dipastikan tak ada pasangan calon yang berhasil memenuhi syarat memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sejauh ini, dari enam pasang calon yang bertarung, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) meninggalkan empat pasang yang lain. Dari perhitungan yang ada, pasangan Jokowi-Ahok secara meyakinkan (42,6 persen) melejit jauh meninggalkan Foke-Nara (34,3 persen). Merujuk hasil itu, putaran kedua menjadi tidak terhindarkan untuk menentukan pasangan calon yang akan menduduki posisi DKI-1 dan DKI-2.

Namun, jauh sebelum hasil putaran pertama ditetapkan KPU DKI, tiga warga Jakarta mengajukan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 yang mengatur penetapan dua putaran dilakukan jika tak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen.

”Legal Policy”

Apabila dilacak pengaturan dalam UUD 1945, hanya pemilihan presiden/wakil presiden yang ditentukan besaran persentase kemenangan calon. Dalam hal ini, Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyatakan pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, jika syarat itu tidak terpenuhi, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan bertarung dalam putaran kedua.

Berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, UUD 1945 sama sekali tidak menyebut persentase penentuan pemenang bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahkan, UUD 1945 sama sekali tidak menyebut model pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati/wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.

Meskipun konstitusi hanya menyebut dipilih secara demokratis, pembentuk UU menyejajarkan tata cara pengisian kepala daerah dengan pemilihan presiden. Karena itu, makna ”dipilih secara demokratis” dipersempit jadi dipilih secara langsung. Sebagai sebuah legal policy, Pasal 56 UU No 32/2004 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Karena mempersempit makna ”dipilih secara demokratis” menjadi ”dipilih langsung” diterima sebagai legal policy, maka menjadi jauh lebih sulit mencari argumentasi bahwa penentuan besaran persentase kemenangan pasangan calon bukan merupakan legal policy pembentuk UU. Apalagi, besaran persentase kemenangan pasangan calon tidak dinyatakan dalam UUD 1945, sebagaimana pengaturan kemenangan calon presiden dan wakil presiden.

Masalah Waktu

Ketentuan pemenangan pasangan calon pemilu gubernur dan wakil gubernur DKI menganut prinsip mayoritas absolut (absolut majority). Pasal 11 Ayat (1) UU No 29/2007 menyatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan putaran kedua, diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Prinsip mayoritas absolut itu berbeda dengan pengaturan dalam UU No 32/2004 yang memberi ruang kemenangan angka di bawah 50 persen (simple majority). Awalnya, dukungan suara lebih dari 25 persen saja bisa ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih. Bahkan, pada Perubahan Kedua UU No 32/2004, meski persentase penentuan kemenangan calon dinaikkan, angka kemenangan masih dapat dengan mayoritas sederhana, yaitu dengan persentase lebih dari 30 persen.

Dibandingkan daerah lain, penentuan persentase kemenangan pasangan calon di DKI memang berbeda. Misalnya, pemilihan kepala daerah di Aceh, UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh mempersamakan besaran persentase kemenangan calon dengan UU No 32/2004. Begitu pula pemilihan kepala daerah di Papua. Meski UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua menyerahkan tata cara pemilihan gubernur kepada perda khusus, penyusunannya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masalahnya, apakah prinsip mayoritas absolut itu menjadi sebuah kekhususan model pemilihan di DKI?

Masalah ini tidaklah sederhana dan tidak mudah untuk dijawab secara tuntas. Namun, kalau dikaitkan dengan Aceh dan Papua, kedua daerah ini memang memiliki karakter khusus yang membedakan dengan daerah lain. Aceh, misalnya, memiliki ciri khusus yang berbeda dari daerah lain, terutama adanya kesempatan bagi calon perseorangan. 

Ciri khusus itu jadi menonjol sebelum calon perseorangan diadopsi dalam UU No 12/2008.
Begitu pula Papua, UU No 21/2001 membuka ruang bagi Majelis Rakyat Papua memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Bahkan, Pasal 12 huruf a UU No 21/2001 secara eksplisit menentukan: calon gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua.

Apabila dibandingkan dengan rumusan dalam UU No 21/2001, UU No 11/2006, dan UU No 32/2004, ketentuan Pasal 11 UU No 29/2007 memang berpotensi dinilai diskriminatif. Namun dari segi waktu, pengajuan permohonan ini dapat dikatakan tidak tepat. Penilaian itu karena hasil putaran pertama pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI sudah diketahui. Tentunya, akan jauh berbeda sekiranya persoalan ini diajukan sebelum tahapan pemilihan di DKI dimulai.

Tunda Pasca-Putaran II

Tidak hanya pemohon, dengan terbentangnya hasil putaran pertama, permohonan ini menjadi masalah pelik bagi MK. Melihat situasi saat ini, mengabulkan permohonan MK dapat saja dinilai berpihak kepada pasangan Jokowi-Ahok. Sebaliknya, menolak permohonan dapat saja MK dinilai berpihak kepada duet Foke-Nara. Karena itu, menjadi lebih elok dan tepat jika permohonan diselesaikan setelah putaran kedua dilaksanakan.

Di atas itu semua, disadari atau tidak, mempermasalahkan keabsahan konstitusional dasar hukum putaran kedua berpotensi merugikan pasangan Jokowi- Ahok. Meski pemohon tidak berasal dari kubu pasangan tersebut, sangat mungkin muncul penilaian bahwa Jokowi-Ahok tidak siap menghadapi putaran kedua.

Namun, yang pasti, hakim bukan pemilih. Jadi, pemenang pemilu tidak ditentukan oleh putusan pengadilan. ●